Friday, April 19, 2024

FSPMI dan ABA Gelar Aksi Desak Pemerintah Aceh Revisi UMP dan UMK 2022

Nukilan.id – Puluhan massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Aliansi Buruh Aceh (ABA) menggelar aksi damai di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Senin (7/2/2022). Aksi ini juga dalam rangka memperingati HUT FSPMI ke-23 yang jatuh pada 6 Februari setiap tahunnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua FSPMI Aceh, Habibi Insuen mengatakan, aksi damai tersebut bertujuan untuk menyampaikan aspirasi kepada DPRA dan Pemerintah Aceh terkait berbagai isu ketenagakerjaan di Aceh. Terutama mendesak pemerintah Aceh untuk segera merevisi qanun ketenagakerjaan dan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022.

Selain itu, kata dia, kami juga meminta DPRA untuk menyampaikan aspirasinya kepada DPR-RI agar segera menghentikan pembahasan Omnibus Law yaitu Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Karena regulasi yang dinyatakan inkonstitional oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusannya pada tanggal 25 November 2021 lalu itu tidak digubris oleh pemerintah, dimana kebijakan tersebut secara nyata telah membawa malapetaka yang dahsyat bagi pekerja/buruh di Indonesia, khususnya di Aceh,” tegas Habibi dalam keteranganya kepada Nukilan.

Menurutnya, Omnibus Law UU Cipta Kerja membawa pengaruh besar terhadap Qanun Aceh nomor 7 tahun 2014 tentang ketenagakerjaan, sehingga terjadi kemandulan dalam hal perlindungan ketenagakerjaan di Aceh.

Selain itu, kata Habibi, Omnibus Law ini juga membawa bencana besar bagi dunia ketenagakerjaan di Aceh, dimana UMP Aceh tahun 2022 hanya naik Rp1.429 dari tahun sebelumnya.

“Ini merupakan tsunami bagi para pekerja/buruh di Aceh yang sangat mengharapkan adanya penyusuian upah sesuai dengan kebutuhan pokok,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Habibi berharap, semua tuntutan yang disampaikan kepada DPRA dan Pemerintah Aceh ini dapat segera dituntaskan.

“Dan kita juga berharap kepada wakil Rakyat dan Gubernur Aceh agar lebih serius menangani persoalan ini, dan harus segera dituntaskan,” pintanya.

Berikut 5 tuntutan FSPMI Aceh dan Aliansi Buruh Aceh kepada DPRA dan Pemerintah Aceh:

1. Menolak UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).

2. Medesak Pemerintah Aceh untuk segera merevisi penetapan UMP dan UMK 2022.

3. Medesak Pemerintah Aceh segera merevisi Qanun Ketenagakerjaan.

4. Medesak Pemerintah Aceh segera memperjuangkan hak otonomi dalam kebijakan ketenagakerjaan.

5. Mendesak Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota aktif dalam menyelesaikan berbagai kasus ketenagakerjaan di Aceh.

Reporter: Hadiansyah

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img