Beranda blog Halaman 1816

Tiga Anak Harimau Sumatera Lahir di Sanctuary Harimau Barumun

0
Gadis dengan ketiga anaknya yang baru lahir (Foto: ksdae.menlhk.go.id)

Nukilan.id – Tiga ekor anak harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae) lahir di Sanctuary Harimau Barumun, Padang Lawas, Sumatera Utara. Kelahiran itu diperkirakan pada Ahad, 23 Januari 2022. Awal kelahiran ini diketahui Keeper Sanctuary dari pengamatan CCTV pemantau yang beroperasi 24 jam. Keeper kemudian melaporkannya kepada Yayasan Parsamuhan Bodichita Mandala Medan (YPBMM) untuk selanjutnya diteruskan kepada Balai Besar KSDA Sumatera Utara.

Dari hasil pengamatan langsung petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara, dipastikan terdapat 3 anak harimau sumatera yang sedang disusui induknya. Anak-anak harimau tersebut terlihat dalam kondisi sehat dan belum dapat membuka mata. Senis kelamin ketiganya belum bisa diindentifikasi disebabkan kesulitan mengamatinya dari jarak dekat, karena kandangnya yang luas dan ditutupi semak belukar.

Kondisi kandang memang dibuat sedemikian rupa menyerupai kondisi di alam, dimana terdapat pepohonan, semak belukar dan sumber air. Pemantauan terus dilakukan melalui pengamatan CCTV untuk memonitor perkembangannya. 3 tahun yang lalu, tepatnya pada 8 Desember 2018, di tempat yang sama juga telah lahir 2 ekor anak harimau sumatra, berjenis kelamin jantan dan betina yang diberi nama ‘Surya Manggala’ dan ‘Citra Kartini’. Saat ini kedua anak harimau tersebut sudah berumur 3 tahun dan sedang disiapkan untuk dilepasliarkan ke alam.

Tahapan untuk proses pelepasliaran sudah dilakukan, mulai dari pengamatan perilaku harian, analisis perilaku, pemeriksaan kesehatan dan persiapan lokasi pelepasliaran. Dari hasil pemeriksaan kesehatan dan analisis perilaku yang dilakukan Balai Besar KSDA Sumatera Utara bekerjasama dengan YPBMM dan Forum Harimau Kita, Surya Manggala dan Citra Kartini direkomendasikan layak untuk segera dilepasliarkan ke alam. Rencana pelepasliaran kedua anak harimau tersebut masih menunggu hasil survey lokasi.

Kelima anak harimau ini lahir dari indukan yang sama, yaitu ‘Gadis’ dan ‘Monang’. Gadis merupakan harimau korban konflik (terkena jerat) di daerah Kabupaten Mandailing Natal yang dibawa ke Sanctuary Harimau BNWS (Barumun Nagary Wildlife Sanctuary) tahun 2016. Akibat terkena jerat, Gadis harus diamputasi kaki kanan bagian depan. Umur Gadis saat ini diperkirakan sekitar 10 tahun.

Sedangkan Monang merupakan harimau jantan yang berhasil dievakuasi dari Desa Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun pada tahun 2017. Harimau yang terkena jerat di perkebunan warga ini dievakuasi dan diobati di Sanctuary Harimau Barumun. Untuk keamanan, Monang yang saat ini diperkirakan berumur 9 tahun, berada di dalam kandang tersendiri, terpisah dari Surya Manggala dan Citra Kartini, dan juga dari Gadis serta ketiga anak harimau yang baru lahir.

Plt. Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Irzal Azhar, mengatakan kelahiran kembali 3 ekor anak harimau sumatra, setelah Surya Manggala dan Citra Kartini, menjadi harapan baru bagi program konservasi harimau sumatra di Indonesia, mengingat kondisi populasinya sekarang ini cenderung terus berkurang dari tahun ke tahun.

Menurutnya, pengurangan populasi disebabkan banyak faktor, antara lain akibat perburuan, pemasangan jerat yang mengakibatkan luka atau kematian, dan juga masih tingginya konflik dengan manusia akibat dari rusaknya habitat.

Sanctuary Harimau BNWS yang terletak di Desa Batunanggar, Kecamatan Batangonang, Kabupaten Padanglawas Utara, merupakan tempat yang dibangun Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bekerjasama dengan Yayasan Parsamuhan Bodichita Mandala Medan (YPBMM) pada tahun 2016, dengan tujuan sebagai tempat untuk merehabilitasi harimau korban konflik.

“Tempat ini menyiapkan harimau sumatra korban konflik untuk bisa dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya”, ungkap Irzal, dalam siaran pers KLHK, Kamis (10/2/2022).

Di Sanctuary Harimau Barumun yang memilki luas 30 ha ini terdapat 8 (delapan) ekor harimau sumatera yang sedang menjalani perawatan dan rehabilitasi, yaitu Harimau sumatra Gadis (10 tahun), Monang (9 tahun), Surya Manggala (3 tahun dan siap dilepasliarkan), Citra Kartini (3 tahun dan siap dilepasliarkan), Dewi Siundol (6 tahun korban konflik dan sedang direhabilitasi), serta 3 ekor anak harimau sumatera yang lahir pada 23 Januari 2022. [replubika]

Safaruddin Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Untuk Korban Kebakaran di Abdya

0
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Safaruddin salurkan bantuan korban kebakaran di Abdya (Foto: Dok.Ist)

Nukilan.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Safaruddin menyalurkan bantuan tanggap darurat bagi korban kebakaran di Desa Ladang Neubok, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

“Alhamdulillah hari ini saya tiba disini memberikan bantuan tanggap darurat kepada saudara kita yang sedang terkena musibah,” kata Safaruddin usai menyerahkan bantuan kepada korban kebakaran, Rabu (9/2/2022).

Beberapa bantuan yang disalurkan seperti sembako, uang tunai serta bahan pangan dan sandang lainnya. Sekaligus politikus muda asal Abdya itu menyalurkan bantuan bahan bangunan seperti semen, triplek, seng, cat dan bahan lainnya.

Menurut Safaruddin kegiatan tersebut merupakan agenda rutin yang dilakukan jika warga di daerah pemilihan (dapil) pencalonannya sebagai legislatif mengalami musibah.

“Program ini saya laksanakan sebagai bagian dari pengabdian dan bentuk rasa tanggung jawab saya sebagai wakil rakyat atas musibah yang dialami masyarakat, sehingga menjadi agenda yang tergelom rutin dilaksankan,” ujar Safaruddin.

Harapannya, masyarakat lebih waspada terhadap musibah apapun yang terjadi. Untuk kebakaran, kata dia, lebih sering terjadi karena korsleting listrik.

“Oleh karena itu, perlu adanya kewaspadaan terhadap penggunaan listrik dan lainnya yang bisa menimbulkan kebakaran,” kata Safaruddin.

Safaruddin menyebutkan, anggaplah musibah teguran dan ujian dari Allah SWT. Tentunya, kata dia, ujian itu diberikan tidak akan melampui dari batas kemampuan manusia.

“Kita mengharapkan keluarga korban tabah. Dan menerima ujian dengan ikhlas, kita menerima ujian dengan ikhlas. Kita sama-sama mengambil hikmah terbaik. Mudahan-mudahan akan ada rezeki dan kebaikan lain yang Allah telah janjikan,” sebut Safaruddin.[]

Pentingnya Pendekatan Yuridiksi Untuk Dorong Perlindungan Hutan

0
Hutan pinus di Taman Wisata Alam Gunung Pancar, Bogor. (Kristianto Purnomo/Kompas.com)

Nukilan.id – Hutan menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan alam. Karenanya, perlu pendekatan yurisdiksi (jurisdical action/JA) untuk mendorong pembangunan yang mencakup perlindungan hutan, produksi komoditas yang berkelanjutan, dan kesejahteraan masyarakat.

Hal ini terungkap dalam Forum Jurisdiction Collective Action (JCAF) yang dihadiri 950 peserta, Selasa 8 Februari 2022. Inisiatif Dagang Hijau (IDH), sebagai penyelenggara JCAF #6 melalui Direktur Program, Nassat D Idris, membuka diskusi dengan memberikan konteks kebutuhan untuk mewujudkan visi bentang alam berkelanjutan.

“IDH bersama mitra lainnya sedang membangun model yurisdiksi berkelanjutan di 6 Provinsi fokus termasuk Aceh, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Papua, dan Papua Barat yang diidentifikasi memiliki berbagai nilai,” kata Nassat dalam keterangannya, Rabu (9/2/2022).

“Sebagai penghasil komoditas perkebunan dengan rantai pasok global dan sekaligus memiliki nilai keanekaragaman hayati dan jasa lingkungan lainnya serta keterlibatan masyarakat sebagai aktor utama,” tambahnya.

Kata Nassat, IDH bersama Pemerintah dan mitra pembangunan lainnya membangun visi bentang alam berkelanjutan yang dituangkan dalam rencana pertumbuhan hijau berbasiskan komponen produksi, proteksi, dan inklusi.

“Dalam rencana pertumbuhan hijau tersebut telah diidentifikasi peluang investasi hijau. Namun, sebagian besar kondisi portofolio investasi yang ada masih dalam tahap inkubasi yang memerlukan kombinasi yang dapat memberikan dampak kepada peningkatan kesejahteraan dan lingkungan hidup,” jelasnya.

Sementara CEO PT SMI Edwin Syahruzad mengungkapkan, pihaknya tengah mempersiapkan diri untuk mendukung Indonesia sebagai penyelenggara G20 melalui serangkaian tema dan isu prioritas yang diamanatkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kata Edwin, meskipun saat ini skema PT SMI masih terfokus pada sektor infrastruktur, namun dengan masuknya Green Climate Fund, pihaknya kini mempelajari pengembangan program di sektor land-use.

“Dan potensi untuk menghubungkan pengelolaan proyek di tingkat yurisdiksi dan kemungkinan mengembangkan blended finance ke sektor pertanian ke depannya,” ujar Edwin yang juga menambahkan komitmen dan juga kepemimpinan Pemerintah Daerah adalah faktor kunci terselenggaranya Kolaborasi PPP di tingkat subnasional.

Penasihat Senior Ekonomi Kementerian Investasi/BKPM, Indra Darmawan menjelaskan, diperlukan stimulasi untuk mendorong pembangunan berkelanjutan di daerah-daerah dan melibatkan banyak pihak, pemerintah dan non-pemerintah.

“Ini momentum yang baik. Pemerintah daerah dengan sektor lokal dapat membentuk mekanisme kerja sama pemerintah-swasta untuk dapat mendorong pembangunan berkelanjutan di daerah-daerah. Di mana kita sangat terbuka untuk adanya pengembangan dan perbaikan ke depan,” ucap Indra.

Direktur Eksekutif Bumitama Agri Christina Lim berpendapat, pelaku bisnis harus dapat menghubungkan upaya konservasi dengan valuasi ekonomi agar masyarakat sekitar dapat mandiri dan berkelanjutan.

Menurut Christina, beberapa program berbasis masyarakat yang didorong saat ini tidak lagi membicarakan tentang bisnis melainkan mendorong konservasi berbasis komunitas dengan melakukan yang dapat diterapkan.

“Dan direplika oleh wilayah lain yang juga membuka kesempatan bagi stakeholder dan juga investasi masuk agar dapat di-scale up,” jelas Christina.

Webinar JCAF Dialogue #6 kali ini bertujuan untuk mewadahi dialog yang konstruktif dan berbasiskan solusi untuk mempererat kolaborasi mendorong pertumbuhan Indonesia yang rendah karbon lewat berbagai prioritas.

Aksi kolektif yurisdiksi virtual dialog putaran keenam ini diselenggarakan bersama IDH yang akan membagikan pembelajaran model pendekatan lanskap berdasarkan rantai komoditas berkelanjutan yang membawa kemajuan pada tata kelola, transformasi bisnis, dan kegiatan tingkat lapangan juga sebagai tantangan dalam mengembangkan dampak proyek dalam skala besar.

Pengetahuan saat ini di antara para peserta tentang praktik berkelanjutan dengan hutan dunia menjadi beberapa isu yang memotivasi mengenai Kemitraan Pemerintah Swasta (KPS), modal intensifikasi yang proporsional dan peluang untuk meningkatkan potensi kelayakan untuk sumber produksi yang diverifikasi dan keuangan di rantai pasokan yurisdiksi regional.

IDH dengan mitra global saat ini mengembangkan model Rencana Pertumbuhan Hijau yang menghubungkan pasar global (Eropa, Belanda) dengan entitas nasional, provinsi, atau lokal dan swasta pada area produksi.

Di Asia Tenggara, sektor publik memegang tanggung jawab utama untuk pemberian layanan dan sektor swasta menyediakan layanan, dengan demikian berbagi risiko dan imbalan, untuk mencari dukungan dari proses hingga kinerja melalui cara yang saling melengkapi.

Hasil gabungan akan membuktikan transformasi perjalanan sederhana, mekanisme efektif bagi konsumen untuk mengklaim sumber daya berkelanjutan yang diverifikasi dan dampak nyata dan nyata untuk investasi.

Bagi para pemimpin Yurisdiksi, Kerja sama pemerintah-swasta (PPP) dapat menjadi peluang penting untuk mengembangkan potensi wilayah mereka sebagai elemen tambahan dari proposisi nilai global, serta memberi penghargaan kepada yurisdiksi yang berkinerja progresif.

Diketahui, pascaberlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kewenangan bidang kehutanan berada di tingkat provinsi, sedangkan kabupaten tetap memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat yang berada di dalam dan sekitar kawasan hutan.

Dinamika permasalahan kawasan hutan memberikan tantangan tersendiri dalam perencanaan pembangunan seperti di Kubu Raya, Kalimantan Barat. Hal ini seperti dikatakan oleh Kepala Bappeda Kubu Raya, Amini Maros.

“Perubahan pola pemanfaatan pascalogging bertujuan untuk mencari solusi pemanfaatan hutan dengan skema Perhutanan Sosial. Tercatat kurang lebih 32 izin Hutan Desa yang ada di Kubu Raya, namun keberadaan perizinan ini belum optimal dalam meningkatkan IDM desa-desa di sekitarnya,” jelasnya.

“Secara kemitraan, pemerintah Kubu Raya terus memfasilitasi penerbitan perizinan Hutan Desa dan peningkatan kapabilitas Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) guna memberikan akses kepada masyarakat dalam memanfaatkan dan mengelola sumber daya hutan sekaligus melaksanakan SDGs kita mengejar ekonomi, investasi boleh masuk tapi lingkungan harus tetap kita jaga,” tambahnya. [sindonews]

JPU Tolak Eksepsi 5 Terdakwa Kasus Pungli di Pulo Kapuk Aceh Besar

0
Lima terdakwa kasus pungli menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Rabu 9 Februari 2022. (Foto: Nukilan)

Nukilan.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi (pembelaan/keberatan) lima Terdakwa kasus pungutan liar(Pungli) di Pantai Cemara Pulo Kapuk, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar. Penolakan tersebut disampaikan JPU Shidqi Noer Salsa, SH, M.Kn (Ajun Jaksa Madya) dalam sidang ketiga perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Rabu (9/2/2022).

“Menyatakan eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa F (inisial) dkk tidak dapat diterima baik untuk seluruhnya maupun sebagian,” tegas Shidqi Noer Salsa, saat membacakan tanggapan Penuntut Umum atas eksepsi Penasehat Hukum atas nama para Terdakwa.

“Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 26 Januari 2022 sah secara hukum. Menetapkan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa F dkk dilanjutkan dengan agenda Pembuktian dari Penuntut Umum,” sambungnya, menegaskan.

Sebelumnya, kelima Terdakwa menyampaikan eksepsi melalui Penasihat Hukumnya, Yulfan SH pada sidang kedua, Rabu (26/2). Eksepsi tersebut dilayangkan merespon tuntutan JPU pada sidang perdana yang digelar Rabu (26/1). Pada sidang hari ini, Majelis Hakim yang dipimpin Agung Rahmatullah SH turut menghadirkan kelima Terdakwa.

Setelah menyimak dan mendengar pembacaan penolakan eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum, Hakim Agung Rahmatullah kemudian menutup persidangan dan menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Rabu depan (16/2/2022).

Seperti telah diberitakan sebelumnya, kelima Terdakwa melakukan pungutan liar (Pungli). Mereka ditangkap oleh Tim Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Aceh Besar di pintu masuk objek wisata Pantai Cemara Pulo Kapuk Lhoknga, pada Agustus 2019 lalu, karena kedapatan mengambil uang atau tiket masuk secara ilegal bagi setiap pengunjung. Aktivitas mereka dianggap ilegal karena tidak terdaftar di Pemkab Aceh Besar melalui Disparpora, atau dengan kata lain kutipan yang mereka lakukan tak masuk ke kas Pemkab Aceh Besar atau kas Desa setempat.

Adapun kelima Terdakwa masing-masing berinisial F (Terdakwa I), DY (Terdakwa II), A (Terdakwa III), B (Terdakwa IV), dan HC (Terdakwa V). Para Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan Subsidairitas yaitu melanggar Pasal 368 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. []

23 DPAC Dukung Mirnawati Pimpin DPC Partai Demokrat Aceh Timur

0
Mirnawati bersama DPAC Aceh Timur. (Foto: js)

Nukilan.id – 23 dan 24 Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) Aceh Timur mutlak kembali memberi dukungan kepada incumben Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Aceh Timur Mirnawati, SE.

Dukungan diberikan melalui Musyawarah Cabang Partai Demokrat Aceh Timur di Ballroom Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh, Rabu (9/2/2022).

Mirnawati ketika dihubungi membenarkan informasi dirinya mendapat dukungan dari 23 DPAC dari 24 DPAC yang ada.

“Ada 24 DPAC, namun dukungan yang masuk ada 23 DPAC,” kata Mirna.

Atas dukungan yang akhirnya namanya menjadi calon tunggal ketua DPC Partai Demokrat Aceh Timur itu, Mirna meminta do’a dari masyarakat agar langkahnya menuju puncak Demokrat Aceh Timur, berjalan mulus dan diridahai Allah SWT.

“Mohon Do’a agar semua proses dapat berjalan dengan baik,” ujar Mirnawati.[]

Ini Nama-Nama Calon Ketua Hasil Muscab 13 Kabupaten/Kota Demokrat Aceh

0
(Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Setelah melewati proses pemilihan calon Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat serentak 13 Kabupaten/Kota, masing-masing Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) menyerahkan nama-nama calon ketua untuk disampaikan kepada Tim 5 yang terdiri dari 3 unsur DPP dan 2 dari nunsur DPD.

Pemilihan calon ketua yang diigelar di Hotel Grand Nanggroe itu, Rabu (9/2/2022) itu berakhir pada pukul 18.00 WIB. Pelaksanaan Muscab digelar masing-masing ruangan yang sudah disediakan panitia.

Acara Muscab dibuka langsung oleh Sekretaris Jendral DPP Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, namun Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono secarta daring ikut menyampaikan pesan-pesan penting untuk Kader Partai.

Berikut Nama-nama Calon Ketua DPC Partai Demokrat se-Aceh yang mengikuti Musyawarah Cabang Serentak Gelombang I (Pertama), Rabu (9/2). Mereka adalah:

  1. Syahyuzar, AKA, (Kota Langsa)
  2. Mirnawati (Aceh Timur)
  3. H.Tantawi (Aceh Utara)
  4. Fairuz Akhyar S.E (Aceh Singkil)
  5. T. Sofianus (Kota Lhokseumawe)
  6. Teuku Guntara, S.H (Pidie Jaya)
  7. Teuku Syahwal,M.Pd, CHt (Pidie)
  8. Zarwatun Niam (Aceh Besar)
  9. H. Isnaini Husda (Banda Aceh)
  10. Indra Nasution (Kota Sabang)
  11. Mawardi, SE (Aceh Barat)
  12. Romi Syahputra, SE (Abdya)
  13. Baital Mukadis (Aceh Selatan)

Melalui Aspirasi TRH, Pertamina Serahkan Mobil Ambulance untuk LSM Pose

0
Section Head Communication dan Relation PT. Pertamina, Agustiawan saat menyerahkan bantuan satu unit mobil ambulance kepada Direktur LSM Pose, Ismi Amran di Kantor Cabang Pertamina, Banda Aceh, Rabu (9/2/2022). Foto: Ist.

Nukilan.id – PT Pertamina melalui aspirasi Teuku Riefky Harsya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Fraksi Partai Demokrat menyerahkan bantuan berupa satu unit mobil ambulance kepada LSM Pose (The Pioneer Of Society Education).

Serah terima bantuan mobil Ambulance ini berlangsung di Kantor cabang Pertamina pada Rabu (9/2/2022) di Jl. Muhammad Daud Beureuh No. 29, Bandar Baru, Kuta Alam, Banda Aceh.

Penyerahan kendaraan mobil ambulance diserahkan oleh Section Head Communication dan Relation, Agustiawan dan diterima langsung oleh Direktur LSM Pose, Ismi Amran yang ditandai dengan penyerahan kunci Ambulance secara simbolis serta berfoto bersama.

“Saya melihat LSM Pose ini didirikan oleh anak anak muda berbakat yang tentu saja kita harapkan menjadi Pionir untuk memajukan edukasi dan juga pemberdayaan bagipemuda pemuda yang ada di Aceh kemudian bisa lebih bermanfaat buat masyarakat dan juga kontribusinya sebagai pemuda kepada pembangunan di Aceh khususnya,” kata Agustiawan dalam keterangannya kepada Nukilan di Banda Aceh.

Ia menambahkan, kontribusi 4 pilar Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) Perseroan dari Pertamina kepada LSM Pose ini merupakan implementasi dari salah satu Pilar CSR yang kami miliki.

“Yaitu Pilar Pertamina Cerdas untuk bidang pendidikan, Pertamina Sehat untuk bidang kesehatan, Pertamina Hjau untuk bidang pelestarian lingkungan dan Pertamina Berdikari untuk bidang pemberdayaan dan ekonomi. Dan sebagai upaya kami mendukung pemerintah untuk bersama sama memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, Ismi Amran sebagai Direktur program Pose juga mengucapkan terima kasih kepada tim Pertamina yang sudah menyempatkan waktu luang untuk menerima kunjungan dari LSM Pose.

“Terimakasih kepada Pertamina yang telah membantu LSM Pose, semoga ke depannya mobil Ambulance ini nanti bisa membantu dalam mengantarkan pasien jika seandainya diperlukan, dan semoga LSM Pose terus mendapat support dari berbagai pihak untuk terus mengabdi kepada masyarakat kedepannya,” tutup Ismi Amran. [MIR]

T. Sofianus: Demokrat Lhokseumawe Siap Menangkan AHY di Pilpres 2024

0
T. Sofianus beserta jajaran Pengurus DPC Partai Demokrat Kota Lhokseumawe saat melakukan sesi foto bersama di acara Muscab serentak DPD Partai Demokrat Aceh di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh, Rabu (9/2/2022). Foto: Nukilan/MIR.

Nukilan.id – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Lhokseumawe demisoner, T. Sofianus menyatakan bahwa, pihaknya siap memenangkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 mendatang.

“Kita pasti siap memenangkan Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Presiden Republik Indonesia,” ungkap Pria yang akrab disapa Pon Cek itu di sela acara Musyawarah Cabang (Muscab) serentak DPD Partai Demokrat Aceh di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh, Rabu (9/2/2022).

Dia juga menyatakan bahwa, siap memenangkan Partai Demokrat dan maju sebagai calon Walikota Lhokseumawe dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 mendatang.

“Iya itu pasti, InsyaAllah kalau demokrat menang, kita juga akan menampakkan kakinya ke arah itu,” ujar Pon Cek.

Selain itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe itu mengatakan bahwa, pada Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024 mendatang, pihaknya juga akan berupaya untuk meningkatkan jumlah kursi di parlemen.

“Target kita juga meningkatkan jumlah kursi di DPRK Lhokseumawe,” pungkas Pon Cek.

Ini Pesan AHY untuk Kader Lewat Momentum Muscab Serentak Demokrat Aceh

0
Ketum AHY saat memberi sambutannya secara virtual dalam acara pembukaan Musyawarah Cabang (Muscab) DPD Demokrat Aceh di Hotel Grand Nangroe, Banda Aceh, Rabu (9/2/2022). Foto: Dok. Ist.

Nukilan.id – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, Provinsi Aceh adalah salah satu basis kekuatan Partai Demokrat di wilayah Sumatera, salah satu jangkar kekuatan yang harus terus dijaga dan tingkatkan.

Hal itu disampaikan Ketum AHY pada sambutan pembukaan Musyawarah Cabang (Muscab) 13 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Aceh secara virtual di Ballroom Grand Nanggroe, Banda Aceh, Rabu (9/2/2022).

“Musyawarah Cabang ini menjadi momentum penting bagi kita semua untuk menata kembali otot-otot politik kita, dan mengembalikan kejayaan Partai Demokrat di Provinsi Aceh, ” kata AHY.

Menurut AHY, dari berbagai survey maupun dari aspirasi masyarakat, selalu terlihat aspirasi kerinduan masyarakat Aceh pada partai demokrat yang terdepan memperjuangkan harapan rakyat, mensejahterakan rakyat serta menegakkan keadilan.

“Kemenangan itu dapat diraih kembali dengan bekerja keras, bekerja cerdas, terstruktur, sistematis, dan masif bergerak baik di darat maupun di udara,” ujar AHY.

Untuk itu, AHY mengajak kader Partai Demokrat untuk manfaatkan Muscab ini untuk mengkonsolidasikan kembali kekuatan organisasi, bangun soliditas, dan kekuatan struktur menuju kejayaan Partai Demokrat kedepan.

AHY juga mengajak Ketua Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) untuk menggunakan hak suara dalam Muscab ini dengan sebaik-baiknya, sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah (AD/ART) tahun 2020. Karena, berdasarkan AD/ART tahun 2020, Ketua DPC akan dipilih melalui dari proses fit and proper test yang dilakukan oleh tim 5 yang terdiri dari Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Sekretaris Jenderal (Sekjend), Kepala BPOKK DPP, Ketua DPD dan Sekretaris DPD Demokrat Aceh.

“InsyaaAllah, kita akan memilih yang terbaik bagi masing-masing. Bila ada dinamika menjelang Muscab itu hal yang biasa, itu tanda demokrasi dan kebebasan berpendapat berjalan dengan baik di Partai kita. Namun setelah Ketua DPC baru terpilih, segera rapatkan barisan, rangkul semua elemen dan unsur agar terlibat dalam gerak program kemenangan secara selaras. InsyaaAllah hasil tidak mengkhianati ikhtiar kita bersama,” tutur Ketum AHY. [MIR]

Kekerasan Terhadap Anak Tinggi di Aceh, Darwati: Revisi Qanun Jinayat Harus Segera Dilakukan

0
Anggota DPRA Fraksi Partai Nanggroe Aceh (PNA), Darwati A. Gani. (Foto: Nukilan/Achmad)

Nukilan.id Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang telah masuk dalam Program Legislasi Aceh (Prolega) tahun 2022 ini agar segera dilakukan perubahan dengan cepat, cermat dan tepat.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi I DPRA, Darwati A. Gani pada Jum’at (4/2/2022) dalam rapat paripurna tahun 2022 dalam rangka persetujuan penetapan rancangan qanun usul inisiatif DPRA.

“Revisi Qanun Jinayat ini harus disegerakan, mengingat angka kekerasan seksual terhadap anak semakin meningkat, dan substansi Qanun Jinayat yang saat ini belum mengakomodir perlindungan, pencegahan bahkan tidak memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di Aceh,” kata Politisi Partai Nanggroe Aceh (PNA) itu dalam keteranganya kepada Nukilan di Banda Aceh, Selasa (8/2/2022).

Menurut Darwati, menjaga dan melindungi anak merupakan salah satu tugas utama dari pemerintah, baik legislatif maupun eksekutif demi menjamin keberlangsungan masa depan bangsa, masa depan Aceh pada khususnya.

“Yang menjadi perhatian khusus dalam perubahan adalah jarimah pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 10, pasal 34, pasal 47 dan pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” jelasnya.

Berikut beberapa permasalahan mendasar terkait dengan semakin maraknya terjadi kekerasan seksual terhadap anak di Aceh:

  1. Hukuman bagi pelaku sangat ringan, pada Undang-Undang Perlindungan Anak ancamanannya bisa maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati, jika pelaku telah melakukannya berulang kali, atau terhadap banyak anak. Sedangkan dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat memberi peluang kepada pelaku untuk tidak dipenjara, yaitu cukup dicambuk saja. Setelah itu dia bisa kembali bebas dan bahkan berpotensi mengulang perbuatannya.
  2. Sistem pembuktian dibebankan kepada anak yang menjadi korban. Anak korban harus menunjukkan saksi yang melihat dia diperkosa atau dilecehkan, kalau tidak bisa maka kasus banyak yang dibebaskan. Padahal kita tahu bahwa tidak mungkin pemerkosaan atau pelecehan dilakukan jika ditempat umum, pasti pelaku membawa korban ke tempat sunyi dan sepi. Meskipun ada hasil visum dan keterangan psikolog, aparat penegak hukum, kerap mengabaikannya.
  3. Perlindungan terhadap anak yang menjadi korban tidak ada dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Qanun hanya -5- berbicara bagaimana menghukum pelaku, dan belum ada nomenklatur bagaimana melindungi para korban.
  4. Dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat belum terdapat hak pemulihan (restitusi) terhadap anak sebagai korban pelecehan seksual atau pemerkosaan.
  5. Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, belum memposisikan anak sebagai korban. Jika ada orang dewasa yang pacaran dengan anak dibawah umur, kemudian berhubungnan badan, maka anak juga akan diproses hukum dan diancam untuk dicambuk.

Darwati menjelaskan bahwa, rencana perubahan qanun ini adalah dalam upaya memperkuat Syariat Islam di Aceh dan melindungi anak Aceh sebagai generasi penerus bangsa. Mencegah dan menghukum seberat-beratnya pelaku kekerasan terhadap anak di Aceh. Kemudian, perubahan ini tidak menghapus kewenangan Mahkamah Syariah dan juga tidak menghapus hukuman cambuk.

Terdapat beberapa pertimbangan substansial yang sangat mendasar terkait dengan rencana perubahan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yaitu:

  1. Pasal 1 angka 40 berbunyi “anak adalah orang yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah”. -6- Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan Negara. Agar kelak mampu bertanggung jawab dalam keberlangsungan bangsa dan Negara, setiap Anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, maupun sosial. Untuk itu, perlu dilakukan upaya perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan Anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya tanpa perlakuan diskriminatif.
  2. Pasal 34 berbunyi “setiap Orang dewasa yang melakukan Zina dengan anak, selain diancam dengan „Uqubat hudud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dapat ditambah dengan „Uqubat Tazir cambuk paling banyak 100 (seratus) kali atau denda paling banyak 1.000 (seribu) gram emas murni atau penjara paling lama 100 (seratus) bulan”. Pasal 34 memposisikan anak yang menjadi korban persetubuhan dengan tanpa paksaan sebagai pelaku zina, karena pada Pasal 1 angka (26) menjelaskan zina terjadi hanya jika terdapat unsur kerelaan kedua belah pihak, dalam hal ini termasuk kerelaan dari anak yang menjadi korban. Namun dalam skema perlindungan anak, kendatipun anak melakukan zina dengan atau tanpa kerelaannya, maka anak tetap harus dipandang sebagai korban di hadapan hukum.
  3. Bahkan jika tindak pidana itu menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
  4. Pasal 47 yang berbunyi “setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terhadap anak, diancam dengan „Uqubat Tazir cambuk paling banyak 90 -7- (sembilan puluh) kali atau denda paling banyak 900 (sembilan ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 90 (sembilan puluh) bulan”. Usia anak di dalam Pasal 1 angkat (40), anak merupakan orang yang belum berusia 18 tahun dan belum menikah. Sementara pada Pasal 26, usia anak dibatasi pada usia di atas 10 tahun. Terdapat inkosistensi antara Pasal 1 angka (40) dan Pasal 26 terkait dengan usia anak.
  5. Dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, hukuman atas pelaku jarimah pelecehan seksual dengan anak adalah cambuk paling banyak 90 (sembilan puluh) kali atau denda paling banyak 900 (sembilan ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 90 (sembilan puluh) bulan. Dimana terkait pemberatan hukuman dan pidana tambahan belum diatur. Selanjutnya, dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat belum mengatur tentang latar belakang, jumlah pelaku dan relasi pelaku dengan korban, selain juga tidak mengatur jumlah korban dan dampak fisik serta psikis yang dialami korban.
  6. Pasal 50 yang berbunyi “Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 terhadap anak-diancam dengan „Uqubat Tazir cambuk paling sedikit 150 (seratus lima puluh) kali, paling banyak 200 (dua ratus) kali atau denda paling sedikit 1.500 (seribu lima ratus) gram emas murni, paling banyak 2.000 (dua ribu) gram emas murni atau penjara paling singkat 150 (seratus lima puluh) bulan, paling lama 200 (dua ratus) bulan”.

Jarimah pemerkosaan dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat hanya terjadi apabila terdapat unsur kekerasan atau paksaan atau anacaman, jika tidak, maka akan dianggap zina, dan kemudian anak yang menjadi korban juga bisa diproses hukum. Dalam skema perlindungan anak, tidak terdapat istilah pemerkosaan melainkan persetubuhan. Implikasi dari penggunaan istilah persetubuhan adalah diperluasnya unsur tindak pidana

Dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat belum mengatur pidana tambahan sebagai aspek untuk mencegah keberulangan tindak pidana, sehingga perlu diatur pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan kebiri kimia sebagai upaya pencegahan. Dalam Qanun, terpidana yang dihukum dengan uqubat cambuk atau denda akan segera kembali ke komunitasnya dan bertemu kembali dengan korban sehingga berpotensi mengganggu korban secara psikis, bahkan berpeluang terjadinya pengulangan tindak pidana pada korban yang sama maupun korban baru.

Reporter: Hadiansyah