Beranda blog Halaman 1807

Disperindag Pastikan 2000 Minyak Goreng Curah Telah Masuk ke Aceh

0
Kepala Disperindag Aceh, Ir. Mohd. Tanwier, MM (Foto: Nukilan/Irfan)

Nukilan.id – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh, Ir. Mohd. tanwier, MM sudah memastikan bahwa sebanyak 2000 ton minyak goreng curah telah masuk ke Aceh pada Sabtu, 12 Februari 2022.

Hal itu disampaikan Tanwier kepada Nukilan, Selasa (15/2/2022) saat mengklarifikasi terkait pemberitaan di salah satu media yang menyatakan bahwa Aceh mendapatkan sebanyak 200 ton minyak goreng curah.

“Yang benar itu 2000 ton minyak curah masuk ke Aceh, bukan 200,” tegas Tanwier saat dikonfirmasi Nukilan.

Seperti pemberitaan Nukilan sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh, Ir. Mohd. Tanwier, MM menyampaikan, sebanyak 2000 ton minyak goreng curah telah masuk ke Aceh pada Sabtu (12/2/2022) kemarin.

“Dua hari yang lalu sudah mulai masuk minyak curah sebanyak 2000 ton ke Aceh, tapi yang kita sayangkan, distributor masih menjual minyak dengan harga Rp12.800, yang seharusnya itu Rp11.500,” ungkap Tanwier.

Kata dia, Disperindag akan terus berusaha dan berupaya untuk memastikan stock minyak goreng curah di Aceh tetap tersedia dengan harga terjangkau.

“Sekarang kita sedang berusaha untuk menurunkan harga tersebut, sesuai dengan yang disampaikan Kementerian Perdangangan Republik Indonesia,” ungkap Tanwier.

“Seharusnya harga yang dijual untuk masyarakat itu Rp11.500, jadi distributor sekarang harus menjual lebih rendah lagi di bawah angka itu kepada pedagang baik di ritel modern maupun di pasar tradisional,” sambungnya.

Oleh karena itu, kata dia, Disperindag Aceh sudah melaporkan permasalah tersebut kepada Departemen terkait.

“Intinya sampai hari ini kita tetap melakukan koordinasi. Harapan kita minyak goreng mencapai harga sesuai yang diinginkan masyarakat,” pungkas Tanwier. []

Reporter: Hadiansyah

PPMN dan LP3ES Gelar FGD Peran Media Warga Dalam Mendukung Vaksinasi

0
Saat Diskusi Strategi Peran Media Warga Dalam Mendukung Vaksinasi Kelompok Rentan, (Foto: Nukilan.id)

Nukilan.id – Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN) bekerjasama dengan jejaring Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES), mengadakan Focused Group Discussion (FGD) Strategi Peran Media Warga Dalam Mendukung Vaksinasi Kelompok Rentan.

Asesmen dilakukan di 12 daerah Kabupaten-kota di Indonesia melalui kegiatan diskusi kelompok terpumpun atau FGD, yakni di Kabupaten Jayapura (Papua), Kota Banda Aceh (Aceh), Kabupaten Deli Serdang (Sumatera Utara), Kota Balikpapan (Kalimantan Timur), Kabupaten Maros (Sulawesi Selatan), dan Kabupaten Kupang (Nusa Tenggara Timur).

“Hal ini untuk mencari saran atau masukan yang relevan dalam penyusunan strategi komunikasi yang akan diterapkan,” kata peneliti LP3ES Nirwan, M.Pd selaku pelaksana Acara kepada Nukilan.id di Hotel Grand Permata Hati Banda Aceh, Rabu (16/2/2022).

Dalam kegiatan ini, ada sepuluh peserta yang diundang dan ikut terlibat dalam diskusi ini yaitu orang orang yang mempunyai andil besar dalam vaksinasi dari segi isu dan pelakunya,” kata Nirwan.

Perwakilan kelompok rentan 2 orang, baik itu masyarakat adat, masyarakat sekitar hutan, masyarakat difabel dan juga kelompok perempuan. Ada juga perwakilan dari penggiat media, tokoh masyarakat dan tidak terlupa ada pejabat pemerintah selaku otoritas dan lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Menurutnya, tujuan dilaksanakan acara ini adalah untuk mengambil atau menginput informasi-informasi yang berkembang terkait dengan vaksinasi di Aceh.

Kalau di Aceh ada dua Kabupaten-kota yang diadakan kegiatan ini, Kota Banda Aceh dan Aceh besar tapi untuk fokusnya lebih ke kota banda aceh.

“Yang kita input informasi dari pengalaman para petugas, pengalaman LSM, pengalaman awak media, terkait dengan vaksinasi di Aceh. Kemudian nantinya kita ingin mendapat rekomendasi apa saja tindakan pemerintah yang harus dilakukan kedepan, mengingat Aceh masih rendah tingkat vaksinasinya,” ucap Nirwan.

Oleh Karena Itu, kata- Nirwan hasil dari FGD yang di himpun LP3ES selaku pengumpul data, diramu menjadi satu acuan bagi mereka dimedia khususnya untuk kelompok rentan dan pemerintah tentunya.

Reporter: Rezi

Perusahaan Bayer Kenalkan Teknologi Pertanian di Ulee Kareung Indrapuri

0
Country Commercial Lead Indonesia - Malaysia Bayer, Patrich Gerlich bersama Anggota DPRA HT. Ibrahim dan Kadis Pertanian Aceh di Indrapuri, Aceh Besar. (Foto:js)

Nukilan.id – Perusahaan besar Bayer menggelar program “Better Life Farming and Drone Spray” di Desa Ulee Kareung, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, Rabu (16/2/2022).

Country Commercial Lead Indonesia – Malaysia Bayer, Patrich Gerlich, dalam sambutannya mengatakan. kehadiran mereka di Aceh sebagai bentuk kepedulian mereka pada pertanian di Aceh Besar, sekaligus untuk meringankan kerja dan meningkatkan hasil pertanian dan efektif.

“Kami akan membuka jaringan dengan perusahaan-perusahaan yang ada agar meringankan biaya dan kerja pertanian,” ujar Patrich Gerlich.

Better Life Farming juga turut memperagakan Drone penyemprot hama untuk padi, pekerjaan murah dan proses cepat.

Anggota DPR Aceh H.T. Ibrahim dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada perusahaan Bayer yang ikut membantu petani di Aceh Besar.

“Terimakasih pada perusahaan Bayer yang menghadirkan alat pendukung pertanian modern di Aceh Besar,” kata HT.Ibrahim.

HT.Ibrahim menyampaikan pihaknya siap mendukung upaya modernisasi yang dapat membantu para petani di Aceh Besar.

Sementara Geucik Desa Ulee Kareung, Indra Puri, Ikhtiar, S.Pd menyambut baik Teknologi pertanian di desanya.

“Masuknya teknologi ke Desa Ulee Kareueng ini, kita harapkan sekaligus dapat mendorong hasil pertanian yang maksimal,” ujar Ikhtiar.

Hadir pada Acara tersebut Kepala Dinas Pertanian Aceh Besar Jakfar, Anggota DPRK Aceh Besar Mursalin SHI (PKS), Nahbani (Gerindra), Zulfikri (Partai Aceh), Camat Indrapuri Irda Junaidi, dan warga Gampong Ulee Kareueng.[]

Drone Spray di Ulee Kareung, Indrapuri, Aceh Besar.

Temui Partai Aceh, PNA Bahas Soal Pj Gubernur dan Bupati/Walikota

0
Sekretaris Jenderal (Sekjend) DPP PNA, Miswar Fuadi (tengah) didampingi Darwati A. Gani (kanan) saat disambut Sekjend Partai Aceh, Kamaruzzaman Abubakar (kiri) di Kantor DPP Partai Aceh, Selasa (15/2/2022). Foto: Nukilan/Hadiansyah

Nukilan.id – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) melakukan pertemuan silaturahmi ke kantor DPP Partai Aceh. Pertemuan tersebut dalam rangka membahas beberapa persoalan Aceh terkini, diantaranya terkait Penjabat (Pj) Gubernur Aceh.

Hal itu disampaikan Sekretaris DPP PNA, Miswar Fuadi dalam keteranganya kepada Nukilan, Selasa (15/2/2022) di Kantor DPP Partai Aceh.

Menurutnya, sebagai partai politik, tentu ada beberapa agenda yang akan dilakukan bersama-sama, karena pihaknya menyadari betul bahwa PNA tidak mungkin bisa sendiri untuk membangun Aceh, tentu perlu adanya dukungan yang kuat dari partai lainnya terutama Partai Aceh yang saat ini menguasai parlemen legislatif.

“Jadi kedatangan kami ke Partai Aceh ini untuk memberikan dukungan dan bantuan yang dapat kami lakukan bersama-sama di Parlemen, terlebih saat nantinya setelah habis masa jabatan Kepala Daerah Definitif,” ujar Miswar.

Miswar menilai, penguatan Parlemen itu sebagai ajang yang sangat penting untuk dibicarakan terutama dalam mengontrol Kepala Daerah ataupun Pj Gubernur dan Bupati/Walikota se-Aceh yang akan berlangsung pada tahun ini.

“Ini baru pertemuan yang pertama bukan yang terkakhir, nantinya kita akan membahas lebih lanjut terkait beberapa persoalan kedepan, termasuk mungkin konsolidasi untuk tahun 2024 mendatang, dengan impian membangun Aceh yang lebih baik,” pungkasnya.

Reporter: Hadiansyah

Respon Penasehat Hukum Soal Penolakan Eksepsi Terdakwa Pungli di Aceh Besar

0
(Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jantho menolak nota keberatan atau eksepsi para Terdakwa kasus pungutan liar (Pungli) di Pantai Cemara Pulo Kapuk, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.

Penolakan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Agung Rahmatullah, dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jantho, Rabu (16/2/2022). Kasus tersebut kini akan berlanjut ke pemeriksaan saksi dan barang bukti pada sidang Rabu pekan depan.

Seperti diketahui, kausus tersebut menyeret lima Terdakwa masing-masing berinisial F (Terdakwa I), DY (Terdakwa II), A (Terdakwa III), B (Terdakwa IV), dan HC (Terdakwa V). Mereka diajukan ke persidangan dengan dakwaan Subsidairitas yaitu melanggar Pasal 368 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Penasehat Hukum Terdakwa, Yulfan SH menyatakan pada prinsipnya apapun putusan Majelis Hakim itu hal yang wajar dan normal dalam proses hukum. Namun Yulfan tidak bisa berkomentar lebih jauh terkait putusan tersebut lantaran saat Majelis Hakim membacakan putusan sela tidak ada dalam persidangan karena lagi kurang sehat.

“Terkait putusan Hakim, saya no coment dulu, karena tidak mendengar langsung putusan hakim. Saya telat hadir karena lagi kurang sehat. Setelah saya baca putusan sela baru saya sampaikan,” ujar Yulfan kepada Nukilan, Rabu (16/2/2022).

Namun Yulfan menegaskan, sidang yang berlanjut ke pemeriksaan saksi, juga bisa dimanfaatkan pihaknya untuk menyampaikan keadaan yang sebenarnya dalam terkait penangkapan para Terdakwa.

“Dengan kesaksian pun kita bisa sampaikan keadaan sebenarnya, jadi bukan hal yang beratkan kita. Justru ada kesempatan bagi kita untuk buktikan siapa yang salah sebenarnya, kan begitu,” ungkapnya.

Dalam hal ini, Yulfan menuturkan bahwa para Terdakwa yang disidangkan hari ini adalah korban, dan menurutnya, masalah yang sebenarnya tidak diproses.

“Mereka korban hari ini, mereka korban. Masalah sebenarnya gak pernah diproses kan. Di satu sisi kita akan buka selebar-lebarnya apa masalahnya di Lhoknga itu,” tegas Yulfan, numun dia enggan menjelaskan lebih rinci maksud Terdakwa sebagai korban dan masalah sebenarnya yang tidak diproses di Lhoknga.

Yulfan juga mempertanyakan pihak Pemkab Aceh Besar yang tak pernah hadir dalam persidangan yang menjerat kelima Terdakwa.

“Mereka tidak hadir. Hadir untuk apa? Ini kan soal masyarakat kecil yang mencari nafkah dengan pungutan tiga ribu rupiah, tiba-tiba ditangkap tanpa peringatan secara resmi baik tertulis maupun lisan,” bebernya.

“Tidak pernah Dinas Pariwisata atau dinas terkait daerah, datang memberikan informasi bahwa ini salah. Ini kan anak-anak mereka, rakyat mereka, ketika ada salah kan bisa memberikan sanksi administrasi misalnya, ada teguran. Tapi ini langsung ditangkap,” ujar Yulfan, menyesalkan penangkapan kelima Terdakwa.

Pada kesempatan tersebut, Yulfan meyakini ada banyak tempat di Aceh Besar yang melakukan pungutan liar namun tidak pernah ditangkap. Yulfan pun mengaku akan menyampaikan kondisi tersebut dalam sidang-sidang berikutnya. []

Majelis Hakim PN Jantho Tolak Eksepsi Terdakwa Pungli di Lhoknga Aceh Besar

0
(Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jantho menolak nota keberatan atau eksepsi para Terdakwa kasus pungutan liar (Pungli) di Pantai Cemara Pulo Kapuk, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.

Penolakan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Agung Rahmatullah, dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jantho, Rabu (16/2/2022). Artinya, putusan sela Majelis Hakim tersebut membuat kasus yang menyeret lima Terdakwa berlanjut ke pemeriksaan saksi dan barang bukti.

Sebelumnya, Terdakwa kasus Pungli, F (nama inisial) dkk mengajukan eksepsi melalui Penasehat Hukum, Yulfan SH pada sidang perdana, Rabu (26/1/2022) lalu. Namun pada sidang selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menolak eksepsi Terdakwa, sehingga kedua belah pihak harus menunggu keputusan Majelis Hakim.

“Majelis Hakim berpendapat, keberatan para Terdakwa ditolak. Nota keberatan yang diajukan tidak berdasarkan alasan kuat,” tegas Agung Rahmatullah, membaca keputusan Majelis Hakim, Rabu (16/2/2022).

Dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jantho menyatakan, mengadili Terdakwa 1-5 dengan menegaskan nota keberatan tidak dapat diterima, sehingga kasusnya tetap berlanjut.

Adapun sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu pekan depan dengan agenda Pemeriksaan Saksi.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, kelima Terdakwa ditangkap oleh Tim Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Aceh Besar di pintu masuk objek wisata Pantai Cemara Pulo Kapuk Lhoknga, pada Agustus 2019 lalu.

Mereka ditangkap karena kedapatan melakukan Pungli atau mengambil uang atau tiket masuk secara ilegal bagi setiap pengunjung. Aktivitas mereka dianggap ilegal karena tidak terdaftar di Pemkab Aceh Besar melalui Disparpora, sehingga kutipan yang mereka lakukan tidak masuk ke kas Pemkab Aceh Besar atau kas Desa setempat.

Adapun kelima Terdakwa masing-masing berinisial F (Terdakwa I), DY (Terdakwa II), A (Terdakwa III), B (Terdakwa IV), dan HC (Terdakwa V). Para Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan Subsidairitas yaitu melanggar Pasal 368 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. []

Carut Marut IPAL, Ini 5 Hal Wajib Diketahui Masyarakat Aceh

0
Ketua Aceh Kreatif Delky Nofrizal Qutni

Nukilan.id – Melihat perkembangan polemik akhir-akhir ini terkait pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di gampong Pande, Kota Banda Aceh yang terus mendapat penolakan dari warga setempat maupun masyarakat Aceh. Ketua Aceh Kreatif Delky Nofrizal Qutni, menyebutkan ada 5 hal penting yang wajib diketahui sehingga informasi yang diterima masyarakat sesuai dengan fakta.

Pertama, Delky menyampaikan MoU Terkait Pembangunan IPAL Gampong Pande senilai Rp.107,3 Milyar dilakukan oleh Pemerintahan Kota pada masa pemerintahan sebelumnya, dan sudah berjalan sejak tahun 2015 dan pelaksanaannya sudah dilaksanakan pada tahun 2016 tepatnya dibawah Banda Aceh di bawah kepemimpinan Illiza Saaduddin Jamal.

“Sementara hingga hampir 5 tahun Banda Aceh di bawah kepemimpinan H Aminullah Usman SE Ak MM tidak ada dilakukan sama sekali pembangunan IPAL di lokasi tersebut. Ini harus diingat betul oleh masyarakat,” Ungkap Delky kepada awak media, Rabu (16/02/2022).

Kedua, kata dia ketika Banda Aceh dipimpin oleh H Aminullah Usman, SE Ak MM pada tahun 2017 pembangunan IPAL itu diminta dihentikan terlebih dahulu mengingat adanya protes warga bahwa adanya penemuan nisan makam ulama abad 16 hingga 18, sehingga Aminullah meminta dilakukan survey dan pemetaan terlebih dahulu dengan melibatkan berbagai pihak arkeolog dan pihak berkompeten di bidang tersebut, sebelum dilakukan kelanjutan pembangunan.

“Hal yang dilakukan Aminullah ini merupakan jalan tengah, semata-mata bertujuan untuk menjaga dan melestarikan situs sejarah. Sehingga kalaupun diwajibkan dilanjutkan pembangunan sebagaimana MoU yang ditandangani Pemerintahan sebelumnya maka harus sesuai dengan syarat-syarat yang diajukan Pemkot yakni berdasarkan survey/kajian dan pemetaan arkeolog agar situs sejarah terselamatkan,” ujarnya.

Ketiga, menurut Delky, pada Detail of Enginering (DED) serta desain pembangunan terbaru semuanya diwajibkan mengikuti hasil pemetaan dan survei arkeolog di lapangan, serta mengakomodir upaya-upaya pelestarian situs sejarah.

“Komitmen itu menunjukkan bahwa Pemkot Banda Aceh di bawah Kepemimpinan H Aminullah Usman terus berupaya mencari jalan terbaik agar kebutuhan masyarakat Kota terkait IPAL terwujud sebagaimana MoU yang terlanjut dibuat pada pemerintahan sebelumnya, dan situs sejarah tetap terpelihara,”ungkapnya.

Ke empat, berdasarkan investigasi mandiri hingga pengecekan lapangan yang dilakukan langsung Ombusman RI Perwakilan Aceh pada tanggal 27 April 2021, kata Delky ditemukan bahwa Proyek yang telah dihentikan dan sebelumnya akan dibangun pada lahan seluas lebih kurang 3.000 meter tersebut ternyata berada di Gampong Jawa.
“Dari hal itu saja menunjukkan bahwa argumentasi yang dihembuskan terkait penolakan IPAL selama ini tidak merujuk pada fakta, data real dan kondisi lapangan sebenarnya, namun hanya sekedar asumsi,” katanya.

Menurut mantan Kabid Advokasi Forum Paguyuban Mahasiswa dan Pemuda Aceh (FPMPA) ada hal yang perlu diluruskan, jika ada pihak yang mengatakan di sana kita bangun proyek pembuangan tinja, itu salah besar karena IPAL itu mengolah limbah jadi sesuatu yang bisa dimanfaatkan lagi.

“Yang keluar nanti air yang bahkan bisa untuk cuci muka. Karena IPAL yang dibangun tersebut bukan septi tank,” lugasnya.

Ke lima Delky juga ungkapkan adanya ponish yang menyebut haramnya pembangunan IPAL yang sempat dikemukakan oleh salah satu tokoh Aceh, H Muzakir Manaf tentunya jauh dari konteks sesungguhnya, mengingat tidak ada satu ayat atau hadist pun yang menyatakan hal itu haram sesuai kondisi real yang ada.

“Bahkan jika kita mencoba melihat lebih jauh ‘Proyek IPAL di Kota Mekkah bahkan Pengelolaan Air Limbah di bawah Mesjidil Haram, karena Mesjidil Haram adalah lokasi paling rendah di Kota Mekkah’. Apakah itu dikatakan haram dan ceroboh, tentunya tidak. Karena melalui pertimbangan-pertimbangan dan kajian yang sangat matang,” sebutnya.

Untuk itu, Delky berharap penyelesaian IPAL ini tetap mengacu pada pemetaan, survei dan kajian ilmiah agar solusi yang dihasilkan tidak merugikan masyarakat di kemudian hari.

“Selain itu hal yang perlu diketahui bahwa pembangunan IPAL itu dilakukan di lahan 3000 meter yang sebagian besar wilayahnya di gampong Jawa sementara luas gampong jawa dan gampong pande itu puluhan hektar, jika diumpakan itu hanyalah sebuah gelas kopi di atas meja. Pertanyaan yang muncul sederhana, apakah di semua tanah di wilayah gampong pande dan gampong jawa terdapat situs sejarah? Tentunya tidak, sehingga pembangunan bisa saja dilakukan sejauh tidak mengganggu kawasan situs sejarah,” demikian jelas Delky.

FPMPA: Pembelian Mobil Operasional Disdik Aceh Jangan Dipolitisir

0
Ketua FPMPA Muhammad Jasdi, (foto: Dok Ist)

Nukilan.id – Gonjang ganjing mengenai pembelian 27 unit mobil operasional Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh tahun 2022 ini mendapatkan banyak kritikan yang datang dari berbagai LSM di Aceh. Namun kritikan tersebut dinilai tidak logis, karena mengingat kebutuhan untuk pelayanan pendidikan sangat dibutuhkan di Aceh.

Hal itu disampaikan Plt. Ketua Umum Forum Paguyuban Mahasiswa Pemuda Aceh (FPMPA) Jhon Jasdy saat ditemui di Banda Aceh, Rabu (16/2/2022).

Menurutnya, kendaraan operasional dinas itu sangat dibutuhkan untuk menunjang kinerja aparatur Disdik Aceh guna meningkatkan mutu pendidikan dan sebagai upaya dalam pemerataan pendidikan di seluruh Aceh.

“Kawan-kawan LSM harus jeli melihat persoalan kenapa mobil operasional penunjang pendidikan hari ini sangat diperlukan ?. Seharusnya mereka melihat dan betul-betul mengkaji sehingga mereka tau kebutuhan dan jangan dipolitisir juga tendensius dalam mengkritik pembelian mobil tersebut,” ujar Jhon.

Selain itu, dia juga meminta Disidik Aceh untuk terus meningkatkan mutu pendidikan Aceh. Jadi selain membeli mobil operasional, Disdik Aceh juga harus memperbaiki infrastruktur pendidikan, termasuk melatih tenaga pendidik yang lebih kompeten hingga seluruh wilayah Aceh.

“Sehingga anak-anak di Aceh bisa mendapatkan pendidikan yang sama seperti di kota-kota besar. Dan mutu pendidikan Aceh menjadi lebih baik kedepan,” harap Jho.

Oleh karena itu, Jhon memberikan apresiasi kepada Kepala Disdik Aceh, Drs. Alhudri, MM yang selama ini telah memaksimalkan semua lini untuk bekerja lebih serius dalam memajukan pendidikan Aceh.

“Jadi kita mendukung Disdik Aceh untuk tetap melanjutkan program pembelian mobil operasional tersebut, sebagai upaya mencerdaskan anak Aceh,” pungkasnya. []

Darwati: Revisi Qanun Jinayat Bukan Hanya Buat Pelaku, Tapi Juga untuk Penanganan Korban

0
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Darwati A Gani.

Nukilan.id – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Darwati A. Gani mengatakan revisi Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum inayat ini bukan hanya memastikan hukuman bagi pelaku, namun juga sebagai upaya dalam penanganan korban.

“Kita perlu menguatkan Qanun Jinayat, karena selama ini ada celah bagipelaku untuk dibebaskan. Jadi kedepan kita berharap dengan revisi ini bisa menguatkan Qanun Jinayat yang adil bagi pelaku untuk dihukum dan juga adil bagi korban untuk mendapatkan kepastian hukum,” kata Darwati kepada Nukilan di Gedung DPRA, Selasa (15/02/2022).

Menurutnya, selama ini kasus hanya menangani pelaku sampai mendapatkan vonis hukumannya, sementara korban baik itu anak maupun perempuan tidak mendapatkan penanganan dengan baik atau bantuan restitusi yang diberikan kepada korban.

“Jadi ini yang akan kita masukan nantinya dalam revisi, agar korban bisa mendapatkan bantuan restitusi, sehingga hak-haknya itu dapat dipulihkan kembali,” ujar Politisi Partai Nanggroe Aceh (PNA) itu.

Darwati berharap, kedepan dia menginginkan adanya ada solusi untuk pencegahan, agar kasus pelecehan dan pemerkosaan terhadap anak dan perempuan di Aceh bisa berkurang.

Reporter: Hadiansyah

Angkat Tema Bersedekah, BPPA dan PMI DKI Jakarta Gelar Kegiatan Donor Darah

0
(Foto: Dok. BPPA)

Nukilan.id – Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) bersama (PMI) DKI Jakarta, pada tahun 2022 kembali melaksanakan kegiatan donor darah dengan tema bersedekah melalui darah.

Kegiatan ini akan dilaksanakan di Aula lt. 2, Badan Penghubung Pemerintah Aceh di Jalan RP. Soeroso Nomor 14, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Pada hari Kamis, 17 Februari 2022 mulai pukul 09.00 – 11.30 WIB.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Penghubung Aceh, Almuniza Kamal, SSTP, M. SI dalam keterangannya kepada Nukilan, Rabu (16/2/2022),

“Kepada Seluruh keluarga BPPA/Masyarakat Aceh diperantauan wilayah Jabodetabek yang kami cintai dan banggakan. Seraya mengucap syukur Alhamdulillah atas karunia, nikmat Iman, sehat, dan Islam dengan segala rezeki yang senantiasa, di limpahkan oleh Allah SWT., serta tak henti kasih dan sayang dari Rasullulah SAW bagi ummatnya, Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) bersama (PMI) DKI Jakarta, pada tahun 2022 ini kembali melaksanakan kegiatan donor darah dengan tema bersedekah melalui darah,” ucapnya.

Kemudian, dirinya mengatakan, bahwa hal ini bertujuan untuk meningkatkan empati dan simpati, berbagi dan menerima antara sesama hamba guna terus berperan dalan membagi setetes darah bagi mereka yang memerlukan.

“Untuk kelengkapan administrasi pelaksanaan kegiatan segera daftarkan diri anda melalui sdr. Agung CP. +62 856-1368-747. Semoga Allah SWT, melindungi dan memberkahi kita semua,” tutupnya. []