Friday, May 3, 2024

Darwati: Revisi Qanun Jinayat Bukan Hanya Buat Pelaku, Tapi Juga untuk Penanganan Korban

Nukilan.id – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Darwati A. Gani mengatakan revisi Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum inayat ini bukan hanya memastikan hukuman bagi pelaku, namun juga sebagai upaya dalam penanganan korban.

“Kita perlu menguatkan Qanun Jinayat, karena selama ini ada celah bagipelaku untuk dibebaskan. Jadi kedepan kita berharap dengan revisi ini bisa menguatkan Qanun Jinayat yang adil bagi pelaku untuk dihukum dan juga adil bagi korban untuk mendapatkan kepastian hukum,” kata Darwati kepada Nukilan di Gedung DPRA, Selasa (15/02/2022).

Menurutnya, selama ini kasus hanya menangani pelaku sampai mendapatkan vonis hukumannya, sementara korban baik itu anak maupun perempuan tidak mendapatkan penanganan dengan baik atau bantuan restitusi yang diberikan kepada korban.

“Jadi ini yang akan kita masukan nantinya dalam revisi, agar korban bisa mendapatkan bantuan restitusi, sehingga hak-haknya itu dapat dipulihkan kembali,” ujar Politisi Partai Nanggroe Aceh (PNA) itu.

Darwati berharap, kedepan dia menginginkan adanya ada solusi untuk pencegahan, agar kasus pelecehan dan pemerkosaan terhadap anak dan perempuan di Aceh bisa berkurang.

Reporter: Hadiansyah

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img