Beranda blog Halaman 1766

BPPA Pulangkan Tiga Warga Aceh Kurang Mampu

0
Kasubbid Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat, Cut Putri Alyanur, foto bersama dua warga Aceh sebelum dipulangkan, di depan Kantor BPPA, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Maret 2022. (Foto: Dok. Humas BPPA)

Nukilan.id – Pemerintah Aceh melalui Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) memfasilitasi pemulangan tiga warga Aceh kurang mampu dari Jakarta.

Ketiganya yakni Huda (25) merupakan warga Peudawa, kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, Nanda (25) berasal dari Kuta Blang, Bireuen, dan Bustami (42) warga Lapang, Lhoksukon, Aceh Utara. Mereka dipulangkan lewat jalan darat dengan menumpangi bus Putra Pelangi, melalui terminal bus Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa, 22 Maret 2022.

“Mereka diperkirakan akan tiba di Aceh sekitar lima hari ke depan. Semoga selamat sampai tujuan,” kata Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) Almuniza Kamal S.STP, M.Si, didampingi Kasubbid Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat, Cut Putri Alyanur.

Almuniza mengatakan, pemulangan tiga warga Aceh yang berbeda kabupaten ini atas permintaan ketiga masyarakat tersebut. Mereka mengaku sudah beberapa waktu tidak lagi bekerja, sehingga harus pulang ke kampung halaman.

“Kita hanya memfasilitasi tiket bus hingga ke Aceh,” katanya.

Almuniza menambahkan, pemulangan masyarakat Aceh kurang mampu di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya merupakan amanah dari Gubernur Aceh Nova Iriansyah.

“Itu yang selalu kita lakukan membantu warga Aceh di perantauan terutama yang kurang mampu, seperti yang mereka alami dipulangkan dari Jakarta,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu warga Aceh Huda mengaku dirinya merantau ke Jakarta sejak lima tahun yang lalu dan bekerja serabutan.

“Pertama ke sini sempat bekerja di toko kelontong milik orang Aceh di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Kemudian saya berjualan mie Aceh dengan modal sendiri di daerah Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,” sebutnya.

Ia menyebutkan, warung mie Aceh yang dibukanya itu sepi dari pembeli dan terpaksa harus gulung tikar. Apalagi selama masa pandemi Covid-19. “Sekarang susah pembelinya. Jadi modal saya habis sehingga tidak bisa berjualan lagi,” katanya.

Huda menambahkan, dalam dua bulan terakhir ini ia tinggal di kost bersama Nanda. Mereka bersama-sama hanya bertahan hidup sebisa mungkin sambil mencari pekerjaan lainnya.

Hal senada juga disampaikan Nanda. Nanda yang merantau ke Ibukota sejak tiga tahun yang lalu itu Sampat berjualan bersama Huda di Parung. “Sekarang kami berdua sama-sama tidak memiliki perkerjaan lagi,” ujarnya.

Sementara, Bustami juga mengalami hal serupa dengan Huda dan Nanda. Bustami yang merantau ke Ibukota Jakarta dua bulan lalu harus puas dengan hasil yang tidak sesuai dengan keinginannya.

“Baru sekitar dua bulan yang lalu sampai di Jakarta dengan menumpangi mobil kawan. Berharap bisa menafkahi keluarga di kampung, namun hanya bisa bekerja beberapa hari saja” kata dia.

Bustami yang profesinya juga berjualan mie Aceh di sekitar Kramat Pulo, Jakarta Pusat.

“Saya bantu jualan mie Aceh, yang tempat dan modalnya dari kawan. Jualannya hanya menggunakan gerobak di kawasan Kramat Pulo, Jakarta Pusat. Tapi hanya beberapa hari jualan terpaksa ditutup, karena tidak balik modal,” katanya.

Bustami juga sempat menunggu dan mencari pekerjaan lain, namun keberuntungan belum memihak padanya. Malah Bustami ketiban sial beberapa waktu lalu. Ponselnya raib ketika dia tertidur pulas di kios milik kawannya.

Dengan pemulangan ini, ketiganya menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Aceh, khususnya Badan Penghubung Pemerintah Aceh. []

Kejari Aceh Besar Terima Berkas Perkara Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling dari Polda Aceh

0
Kasus perdagangan sisik Trenggiling yang diserahkan penyidik Polda Aceh kepada Kejari Aceh Besar, Berinisial AY (48), FS (37) dan SA (31). (Foto: Nukilan)

Nukilan.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menerima penyerahan Para Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Polda Aceh atas perkara Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem atau kasus perdagangan organ tubuh hewan dilindungi berupa sisik Trenggiling.

Hal itu disampaikan Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Deddi Maryadi dalam keterangannya kepada Nukilan di sela penyerahan berkas tersebut di ruang tahap II Kejari Aceh Besar, Senin (21/3/2022) pukul 11.30 WIB.

Ia menyebutkan, adapun para tersangka kasus perdagangan sisik Trenggiling yang diserahkan penyidik Polda Aceh kepada Kejari Aceh Besar, yakni yang berinisial AY (48), FS (37) dan SA (31).

“Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara tiga tersangka dinyatakan lengkap atau P21,” kata Deddi Maryadi.

Kemudian, kata dia, Pasal yang disangkakan penyidik kepada Para Tersangka yaitu Pasal 21 ayat (2) b jo pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Deddi menjelaskan, bahwa Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem terjadi pada Rabu, 2 Februari 2022 lalu sekira pukul 04.00 WIB yang bertempat di Terminal Mobil Barang di Gampong Santan, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar. Tersangka yang sedang menunggu calon pembeli di dalam mobil tersebut kemudian datang beberapa orang laki-laki yang mengaku Polisi dari Polda Aceh dan menangkap Tersangka AY, SA, dan FS dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sisik trenggiling seberat + 22 kg.

Ia merincikan barang bukti tersebut, yaitu milik Tersangka SA adalah sebanyak 2 buah goni warna putih yang berisikan sekitar + 15,4 kilogram, dan 1 unit mobil Avanza Nopol B 2285 SKY An. PT. Pusaka Prima Transport

Sedangkan milik Tersangka FS adalah sebanyak 3 buah kantong plastik yang berisikan + 6,2 Kilogram. Dan milik Tersangka AY 1 buah kantong plastik yang berisikan + 4 Ons, sisik Trenggiling.

“Selanjutnya kepada para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Jantho. Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti di atas, Tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara atas nama Para Tersangka AY, FS dan SA ke Pengadilan Negeri Jantho,” pungkas Deddi. []

Pesawat China Eastern Airlines Jatuh, 132 Penumpang Tewas

0
Pesawat China Eastern Airlines MU735 jatuh di perbukitan desa dekat Kota Wuzhou hingga menyebabkan kebakaran hutan. (Foto: istockphot0/Boarding1Now)

Nukilan.id – Maskapai China Eastern Airlines menyatakan bahwa semua penumpang dan awak tidak selamat dalam insiden pesawat jatuh di desa dekat Kota Wuzhou, Provinsi Guangxi, Senin (21/3).

Pesawat bernomor MU5735 yang kecelakaan itu dilaporkan membawa 132 orang terdiri dari 123 penumpang dan 9 awak pesawat.

“Pihak perusahaan menyampaikan belasungkawa yang mendalam untuk para penumpang dan awak pesawat yang meninggal dunia dalam kecelakaan,” mengutip pernyataan resmi China Eastern Airlines.

Pesawat China Eastern Airlines itu mulanya lepas landas dari ibu kota Provinsi Yunnan, Kunming menuju ibu kota Provinsi Guangdong, Guangzhou, yang berbatasan dengan Hong Kong.

Seharusnya dijadwalkan tiba di Guangzhou pukul 15.05 waktu setempat.

Data FlightRadar24 mendapati penerbangan berakhir pada pukul 14.22 waktu setempat, dengan ketinggian 982 meter dan kecepatan 376 knot.

Pesawat jatuh di perbukitan dekat Kota Wuzhou, Provinsi Guangxi, China. Penduduk setempat menyebut pesawat langsung meledak ketika menghantam wilayah perbukitan hingga menyebabkan kebakaran hutan.

“Lokasi tepat kecelakaan berada di Pedesaan Langna di daerah Teng,” kata salah satu pejabat desa kepada AFP.

Menurut data FlightRadar24, pesawat jenis Boeing 737-800 baru berusia 6 tahun saat kecelakaan terjadi. Hingga kini belum diketahui penyebab pasti kecelakaan pesawat paling mematikan sejak 2010 di China ini.

Presiden China Xi Jinping langsung bereaksi dan mengaku syok ketika mendengar kabar tersebut. Dia memerintahkan agar segera dilakukan evakuasi scara maksimal.

“Kami amat terkejut mengetahui pesawat China Eastern MU5735 mengalami kecelakaan,” tutur Xi kepada televisi pemerintah China CCTV via AFP. [CNNIndonesia]

 

Mahasiswa UNY Populerkan Pembuatan Tempe dari Biji Karet

0
Proses pembuatan tempe biji karet | uny.ac.id

Nukilan.id – Disukai oleh berbagai kalangan baik dari masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah, menengah ke atas, bahkan sudah diminati oleh masyarakat asing bersamaan dengan keberadaannya yang mendunia, kepopuleran tempe memang tak perlu diragukan lagi.

Sayangnya di tengah kepopuleran tersebut, bukan sekali-dua kali tempe mengalami kelangkaan bahkan sama sekali tidak dapat ditemukan karena berhentinya proses produksi yang sering dilakukan pengolah tempe.

Salah satu faktor utama yang membuat hal tersebut sering terjadi tidak lain dan tidak bukan adalah karena sulitnya mendapatkan bahan baku utama yakni kacang kedelai, yang menurut beberapa produsen kerap dihadapkan dengan permasalahan harga yang mahal, atau memang kelangkaan yang tidak tersedia di pasaran.

Beruntung, belakangan ada sebuah inovasi yang dihadirkan oleh sejumlah kelompok mahasiswa di beberapa perguruan tinggi, salah satunya Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), yang membuat tempe bukan dengan kedelai, melainkan memanfaatkan biji karet.

Manfaatkan bagian yang jarang diolah

Bukan hanya bagian getah atau lateks dari pohon karet yang bisa dimanfaatkan untuk menjadi bahan uatam pembuatan ban. Nyatanya, pohon karet memiliki bagian lain yang sampai saat inimasih belum banyak terolah dan belum dimanfaatkan dengan baik, yaitu bagian bijinya.

Yang menarik, biji karet dulunya ternyata banyak populer sebagai mainan di kalangan anak-anak terutama yang tinggal di daerah perkampungan, dengan cara dijadikan sebuah permainan pertarungan biji karet.

Tak ada yang menyangka, jika kini keberadaannya dapat dimanfaatkan untuk menjadi bahan baku salah satu olahan pangan yang banyak digemari masyarakat se-Indonesia. Kelompok mahasiswa yang dinamakan Para Pejuang Muda asal UNY, menjadi salah satu pihak yang memopulerkan pemanfaatan biji karet untuk diolah menjadi tempe.

Kelompok tersebut terdiri dari beberapa orang mahasiswa yakni Tegar Ristianto, Alifah Nur Aqrimah, Aji Nur Wijaksono, Mangara Klose Siahaan, Gulfi Oktariani, Nadya Lucyana yang beberapa di antaranya juga berasal dari universitas lain yaitu ITS dan UNSRI.

“Biji karet yang jatuh dari pohon hanya dibiarkan begitu saja, dan hanya sebagian yang digunakan sebagai bibit oleh petani” ujar Tegar.

Penghilangan Kandungan Sianida

Menurut penuturan mahasiswa lainnya yakni Alifah, tempe memiliki asam sianida yang terkandung di dalamnya. Karena itu, kandungan asam sianida yang ada harus asam sianida ini harus dihilangkan dengan cara melalui perendaman selama 24 jam dan perebusan selama 90 menit.

Hal tersebut dilakukan karena asam sianida mempunyai sifat mudah larut dan mudah menguap sehingga saat perendaman akan terbuang bersama air.

Bicara lebih detail mengenai proses pembuatannya, sebelum direndam dan direbus seperti cara yang disebutkan di atas, sebanyak 1 kilogram biji karet terlebih dulu dicuci bersih dan dibuang bagian kulitnya.

Setelah biji karet selesai direbus dan sudah dingin, bakal daun yang muncu dan terdapat dalam biji dibuang, selanjutnya biji karet perlu direndam kembali selama 3×24 jam, untuk selanjutnya dicuci dan dikukus selama 30 menit.

Setelah dikukus biji karet disebar ke sebuah secara merata dan tipis, dan dibiarkan mengering sampai benar-benar tidak ada lagi kandungan air yang ditemukan. Setelah mengering, baru ditaburkan ragi tempe (Rhizopus oryzae) sebanyak 2 gram sambil diaduk sampai merata.

Penambahan ragi bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan jamur. Selanjutnya, tempe dari biji karet tersebut dikemas menggunakan plastik ataupun daun pisang, sama seperti tempe pada umumnya.

Plastik atau daun pisang yang telah berisi biji karet kemudian diberikan lubang-lubang kecil kira-kira sebanyak 8-10 lubang di setiap sisi atas dan sisi bawahnya. Setelah itu hanya perlu menunggu dengan tempe disimpan di tempat terbuka.

Untuk menghindari pembusukan pada tempe karena suhu yang terlalu panas, usahakan simpan tempe di tempat yang memiliki sirkulasi udara dengan baik. Dalam waktu 2×24 jam, tempe akan mulai terbentuk dan siap diolah menjadi makanan yang lezat serta bergizi tinggi.

Keunggulan dibanding tempe kedelai

Biji karet disebut memiliki kandungan minyak nabati dan asam lemak tak jenuh yang tinggi sehingga memang cocok digunakan sebagai bahan baku pembuatan makanan yang sehat. Selain itu terdapat juga sejumlah kandungan lain yang baik bagi tubuh, di antaranya 31,6 persen karbohidrat, 15,6 persen protein, dan 40,9 persen lemak.

Kandungan tersebut membuat tempe dari biji karet memiliki kandungan protein yang lebih besar dari kedelai. Selain harganya terjangkau, tempe biji karet juga memiliki kandungan asam lemak tak jenuh Omega 3 dan Omega 6 yang sangat diperlukan bagi perkembangan otak pada anak-anak.

Keunggulan dari segi daya tahan dan teksturnya saat dinikmati juga disampaikan oleh mahasiswa lain yakni Alifah Nur Aqrimah.

“Tempe dari biji karet lebih lembut daripada tempe kedelai, tidak cepat menjadi busuk dan dapat disimpan selama 2 minggu di dalam lemari es” paparnya. [GNFI]

Sumur Minyak Tradisional Butuh Perhatian dan Penanganan Khusus

0
Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono. (Foto: Dok.Ist)

Nukilan.id – Sumur minyak tradisional ilegal di Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur sudah beroperasi sejak lama dan dikelola secara turun temurun. Hal ini akan berakibat fatal bagi pekerja dan lingkungan bila terua dibiarkan dan tidak dikelola dengan baik.

“Bagaimana pun itu salah dan melawan hukum. Namun, dalam menangani persoalan ini bukan hanya berbicara tindakan hukum. Akan tetapi juga perlu solusi bagi masyarakat yang menggantung harapan di sumur minyak tersebut,” kata Kapolres Aceh Timur melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono dalam audiensi bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), SKK Migas Perwakilan Sumbagut, dan Pertamina EP Ranto Panjang Aceh Tamiang di Aula Kantor Camat Ranto Peureulak, Aceh Timur, Senin (21/3/2022).

Miftahuda mengatakan, pemerintah harus menyiapkan wadah khusus (badan hukum) bagi masyarakat yang mengelola sumur minyak tradisional baik berbentuk perseroan atau pun koperasi.

Nantinya, kata Miftahuda, badan hukum tersebut dapat menampung pekerja, sehingga masyarakat tidak kehilangan mata pencarian dan juga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Aceh Timur.

Menurutnya, apabila penegakan hukum illegal drilling dilakukan tanpa ada kesepakatan yang konkrit, maka itu akan menyakiti masyarakat yang kesehariannya menggantungkan asa di sumur minyak. Hal itu juga dikhawatirkan berimbas terhadap kestabilan kamtibmas.

Selain itu, masih Miftahuda, apabila oenegakan hukum dilakukan tanpa ada solusi, maka tidak menutup kemungkinan angka kriminalitas akan meningkat karena mata pencaharian masyarakat setempat terganggu.

Hal tersebut juga merupakan hasil koordinasi Kapolres, Bupati, Dandim 0104/Atim, dan Muspika Kecamatan Ranto Peureulak yang menyarankan agar BPMA, SKK Migas, dan Pertamina EP Ranto Aceh Tamiang mencari solusi agar masyarakat bisa mencari rezeki dari sumur minyak tanpa ada resiko hukum dan kecelakaan kerja.

“kami berbicara sebagai penegak hukum, tapi tidak serta merta hanya menyatakan hal melawan hukum saja. Namun, juga tentang kamtibmas dalam bidang sosial dan ekonomi. Maka perlu oerhatian dan penanganan khusus agar persoalan ini tidak berlarut-larut, apalagi sampai memakan korban lagi,” katanya tegas.

“Harus ada wadah dari pemerintah. Walaupun kami mengedepankan kearifan lokal bagi warga masyarakat Ranto Peureulak, tapi hukum harus di tegakkan dengan mempertimbangkan rasa keadilan dan menjaga harkamtibmas,” tambahnya.

Sementara itu, Humas dan Kelembagaan BPMA Zulfikar mengatakan, sesuai perundang undangan pengelolaan migas di Aceh segala sesuatu itu harus didasari keamanan dan keselamatan.

Setelah meninjau dan mengamati lokasi, kata Zulfikar, ternyata sumur minyak berada di pemukiman masyarakat dan ini sangat beresiko bila terjadi kegagalan operasi. Jadi kami menilai perlu ada tindak lanjut khusus yang melibatkan pemerintah.

“Intinya BPMA siap mensupport apa yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terhadap penanganan sumur minyak di Ranto Peureulak ini,” ujarnya.

Selanjutnya, Staf Perwakilan dari SKK Migas Wilayah Sumbagut Departemen Operasi, Fikri menyampaikan, pihaknya akan meninjau lokasi terbakarnya sumur minyak di Ranto Peureulak. Nantinya akan disampaikan ke pimpinan untuk dijadikan masukan dalam mencari solusi.

Audiensi tersebut turut dihadiri Asisten II Sekdakab Aceh Timur, Muspika Kecamatan Ranto Peuereulak, dan Perangkat Desa Gampong Mata Ie. []

Penasehat Hukum Minta Hakim Bebaskan Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Beras

0
Penasehat Hukum para Terdakwa kasus dugaan penipuan beras, Kasibun Daulay (kiri) bersama Tim Penasehat Hukum lainnya. (Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Penasehat Hukum Terdakwa Firza Amelia dan Nurdahri Razali, Kasibun Daulay SH dan Armiadi, SH MH dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait jual-beli beras yang terjadi di kilang padi milik M. Noer bertempat dijalan Medan-Banda Aceh, Km. 324 Kecamatan Baktya, Kabupaten Aceh Utara menyatakan dalam pedoinya tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) emosional dan dengan sengaja mengaburkan fakta persidangan.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut mengalami babak baru setelah sebelumnya sidang pembuktian dimulai pada tanggal 04 Februari 2022 di Pengadilan Negeri Lhoksukon dan Pembacaan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum pada hari Kamis tanggal 17 Maret dengan tuntutan maksimal, masing-masing 4 tahun Penjara untuk para terdakwa dengan memakai dakwaan primair pasal 378 KUHP.

Dan pada Senin, 21 Maret 2022, tibalah saatnya kesempatan Penasihat Hukum para Terdakwa dan para terdakwa sendiri untuk mengajukan Nota Pembelaan dihadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum dipersidangan Pengadilan Negeri Lhoksukon, sidang yang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon Fauzi, SH.,MH.

Menurut Penasihat Hukum Para Terdakwa, Armiadi, SH.,MH JPU dalam mengajukan tuntutannya pada perkara nomor : 18/Pid.B/2022/ Pn Lsk tersebut sangat emosional.

“Tuntutan penuntut umum sangat emosional. Hal ini terlihat dengan jelas dalam Surat Tuntutan JPU pada hlm. 34 bagian VII tuntutan huruf b. hal-hal yang meringankan: NIHIL. Penuntut umum diduga telah bersikap emosional, tidak professional, dan jauh dari nilai-nilai objektivitas,” tegas Armiadi dalam keterangannya kepada Nukilan, Selasa (22/3/2022).

Ia menilai tuntutan JPU yang mengajukan tuntutan maksimal dengan 4 tahun penjara terhadap para terdakwa tidak mencerminkan pembinanaan terhadap para terdakwa akan tetapi lebih bersifat balas dendam yang tentunya tidak relevan dengan tujuan penegakan hukum di Indonesia saat ini. Dan tuntutan maksimal yang diajukan JPU juga tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan yang telah dilakukan oleh para terdakwa diantaranya upaya untuk membayar beberapa kali hutang hutang pengambilan beras kepada saksi korban yang telah dilakukan oleh para terdakwa melalui transfer bank.

“Selain emosional, JPU juga dengan syistematis mengaburkan fakta persidangan diaantaranya adalah fakta adanya hubungan bisnis jual beli beras antara saksi korban dengan Terdakwa I yang didasarkan atas dasar kesepakatan,” demikian jelas Armiadi.

Sementara itu, menurut Koordinator Tim Penasihat Hukum Para Terdakwa, Kasibun Daulay menyatakan didalam nota pembelaannya perbuatan para terdakwa adalah perdata” masuk dalam yuridiksi KUHPerdata. Bahwa sejak bulan Mei tahun 2020 sampai dengan bulan Februari tahun 2021, Terdakwa I, Firza Amelia beserta suaminya terdakwa II Nurdahri Razali sudah berbisnis dalam hal pembelian beras premium dari saksi korban M. Noer.

Selain sesama satu kampung halaman dan sesama anggota dalam Persatuan Pengusaha Kilang Padi (Perpadi) Aceh, bisnis jual beli beras antara saksi korban dan terdakwa I benar-benar berangkat dari rasa saling percaya dan saling memahami hingga tidak pernah ada perjanjian atau kesepatakan secara tertulis dan pencatatan keuangan yang sah buat para pihak, tapi yang penting bagaimana hubungan bisnis bisa terus-menerus berkelanjutan.

Adapun cara pembelian dan sistem pembayaran yang sudah saling disepakati secara lisan selama bisnis tersebut berjalan adalah terdakwa Firza Amelia memesan dan membeli beras premium dari saksi korban, karung atau goninya berasal dari Terdakwa Firza Amelia, dan kemudian saksi korban mengisi beras ke dalam karung tersebut serta mengirimnya ke Sumatera Utara untuk diterima oleh Terdakwa I, untuk selanjutnya diedarkan ke daerah-daerah.

Setiap adanya pesanan/pembelian beras premium, Terdakwa I dan Korban tentu selalu saling berkomunikasi, mencatat secara manual dan pembayaran oleh Terdakwa I selalu dilakukan dengan cara transfer langsung ke rekening Saksi Korban a.n M. NOER. Cara pembelian serta sistem pembayaran tersebut tidak pernah bermasalah bagi kedua belah pihak.

“Menurut kami kata Kasibun Daulay sangatlah patut secara hukum dianggap bahwa perbuatan tersebut bukanlah perbuatan pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana yang dimaksud pada pasal 378 jo. Pasal 372 KUHPidana, dikarenakan hubungan bisnis jual beli beras antara pelapor dan terlapor selama ini terjadi secara lisan, saling memahami, saling percaya, saling membutuhkan, saling menguntungkan dan berkelanjutan.” ujar Kasibun Daulay.

Kasibun menilai, justru pelaporlah yang sebenarnya telah melakukan upaya penipuan dan penggelapan kepada Tersangka dengan cara mengoplos kualitas beras yang dikirim dari Aceh Utara kepada Tersangka di Deli Serdang Sumatera Utara, pada medio bulan Desember 2020 sampai Februari 2021 dalam 3 tahap. Maka menurutnya disinilah dugaan ada fakta-fakta persidangan yang sengaja disembunyikan dan ditutupi oleh Penuntut Umum.

Oleh karena itu, Penasehan Hukum Para Terdakwa, Kasibun Daulay dan Armiadi dalam PETITUM atau Permohonan dalam Nota Pembelaannya meminta kepada Majelis Hakim agar Majelis Hakim menerima dan mengabulkan Nota Pembelaan / Pledoi Terdakwa I Firza Amelia Binti Muhammad Yusuf dan Terdakwa II Nurdahri Razali alias Heri Bin Alm. Razali / Penasehat hukumnya;
– Menyatakan seluruh dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum terhadap Terdakwa I Firza Amelia Binti Muhammad Yusuf dan Terdakwa II Nurdahri Razali alias Heri Bin Alm. Razali batal demi hukum (van rechtswege nietig);
– Menyatakan Terdakwa I Firza Amelia Binti Muhammad Yusuf dan Terdakwa II Nurdahri Razali alias Heri Bin Alm. Razali tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh penuntut umum atau sekurang-kurangnya menyatakan perbuatan Terdakwa terbukti tetapi bukan tindak pidana;
– Membebaskan Terdakwa I Firza Amelia Binti Muhammad Yusuf dan Terdakwa II Nurdahri Razali alias Heri Bin Alm. Razali dari segala dakwaan (vrijspraak) dan tuntutan atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa I Firza Amelia Binti Muhammad Yusuf dan Terdakwa II Nurdahri Razali alias Heri Bin Alm. Razali dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtstvervolging);
– Mengembalikan dan merehabilitasi nama baik atau kedudukan Terdakwa I Firza Amelia Binti Muhammad Yusuf dan Terdakwa II Nurdahri Razali alias Heri Bin Alm. Razali pada kedudukan semula.

“Kita Berharap dan memohon kepada Majelis Hakim agar memutus perkara ini sesuia dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Biar keadilan dapat dirasakan semua anak bangsa terutama buat klien kami dan anak-anaknya terutama anaknya yang masih balita yang membutuhkan kasih sayang sayang ibu dan bapaknya,” pungkas Kasibun Daulay. []

Jelang Lepas Jabatan Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin: Jabatan Bukanlah Warisan

0
Dahlan Jamaluddin dan Pon Yahya. (Foto: FB Dahlan Sabena)

Nukilan.id – Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin meminta izin untuk menyaampaikan sepatah kata terakhir sebagai ketua DPRA. Dahlan menyampaikan apabila DPRA adalah lembaga politik pemegang mandat Rakyat Aceh, sebagai gerak langkah dalam menjalankan mandat rakyat yang dasari oleh aturan Perundang-Undangan.

Menurutnya, perjalanan wakil rakyat dalam parlemen juga didasari oleh etika dan moral yang harus dijunjung tinggi.

“Jabatan bukanlah warisan dan bukan sesuatu yang dapat diwariskan,” kata Dahlan dalam Rapat paripurna DPRA Tahun 2022 dalam rangka penetapan pergantian ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berdasarkan surat Partai Aceh No 0387/DPA/PA/III/2022 tanggal 8 Maret 2022, perihal usulan pergantian Pimpinan Ketua DPRA periode 2019-2024 di Gedung Aula Gedung DPRA, Banda Aceh, Senin (21/3/2022).

Dahlan juga menjelaskan tatkala Partai Aceh memberikan mandat kepada sahabat Saiful Yahya atau dikenal Pon Yahya, sebagai kader dirinya tunduk dan patuh terhadap keputusan tersebut.

“Dalam waktu yang tidak akan lama lagi kita kan memiliki ketua DPRA yang baru, saya mengucapkan selamat kepada kolega baru kita saudara Saiful Yahya (Pon yahya) yang telah ditunjuk oleh Partai Aceh sebagai ketua DPRA baru,” ujarnya.

Dijelaskan, sebagai seorang manusia dirinya tidak luput dari kesalahan. “Maka dari itu izinkan saya meminta maaf apabila ada kesalahan selama menjabat 2 tahun 5 bulan ini,” kata Dahlan

Sebelum Dahlan bukan menjadi ketua DPRA lagi, Pelaksana Tugas dijalankan Safaruddin sebelum penunjukan Saiful Bahri (Pon yahya) menjadi ketua.[]

Reporter: Hadiansyah

Wakil Ketua DPR Aceh: Isu Penghapusan JKA Adalah Kebohongan

0
Aksi Selamatkan JKA, DPRA jawab tuntutan masyarakat. (Foto: Nukilan.id)

Nukilan.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Fraksi Gerindra Safaruddin mengatakan, isu penghapusan Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) adalah kebohongan. Safaruddin menyampaikan itu menanggapi orasi unjuk rasa yang disampaikan Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GERAM) di halaman gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Senin (21/03/2022).

Menurutnya, JKA bukan dihapus melainkan ditunda sebagian pembayarannya sebesar 500 Milliar, dan anggaran itu sudah dialihkan untuk pembangunan rumah sakit Regional.

Selain itu—katanya–sambil menunggu validasi data yang dilakukan pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui pemerintah Aceh, Karena data sampai saat ini belum di berikan kepada DPRA.

“Jadi tidak ada penghentian, apalagi penghapusan JKA, itu adalah sebuah kebohongan,” kata Safaruddin

Katanya lagi, pihaknya saat ini sedang melakukan upaya secepat mungkin untuk membuat kajian evaluasi keberlanjutan JKA. Hal tersebut dikarenakan 2,1 juta rakyat Aceh yang ditanggung oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan juga JKA belum ada data yang jelas.

“Sehingga perlu evaluasi lebih lanjut, terkait apakah pembayaran Premi setiap tahun ini benar-benar tepat sasaran. Meskipun demikian evaluasi validasi data tetap berjalan seiring pembayaran premi yang kemarin ditunda oleh pihaknya,” katanya.

DPRA juga akan memanggil tim anggaran pemerintah Aceh dan dinas terkait untuk mencari jalan keluar keberlanjutan JKA ini.

“Kita DPRA sangat berkomitmen untuk melanjutkan program biaya kesehatan gratis bagi seluruh rakyat Aceh,” ujar Safaruddin

Reporter: Hadiansyah

Fuadri Resmi Jabat Ketua Fraksi PAN DPR Aceh

0
ketua fraksi Partrai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Fuadri. (Foto: Ist)

Nukilan.id – Fuadri, S.Si,. M,Si resmi menjabat ketua fraksi Partrai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Sementara wakil ketua dijabat Asrizal H. Asnawi, sekretaris Tezar Azwar, Bendahara Sofyan Puteh, Anggota Muchlis Zulkifli ST dan Irpnnusir S.Ag.

Penunjukan itu dibacakan langsung oleh Ketua DPRA H. Dahlan Jamaluddin berdasarkan surat keputusan PAN/01/B/K-WS/22/III/2022 di Gedung DPRA, Senin (21/3/2022).

“Dalam pergantian /Rotasi kepemimpinan dan anggota Fraksi PAN DPRA ini adalah sisa masa bakti 2019-2024, berkenaan dengan perihal pokok surat Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Aceh yang masuk ke Pimpinan DPRA,” kata Dahlan Jamaluddin.

Berdasarkan hasil keputusan pengurus harian partai PAN yang di adakan pada tanggal 21 Agustus 2021 memutuskan untuk melakukan penyegaran evaluasi pimpinan dan anggota fraksi serta alat kelengkapan dewan (AKD) DPRA Fraksi PAN.

“Jadi saya sangat menghormati atas semua keputusan partai,” kata Fuadri.

Sementara terkait AKD sendiri, Partai PAN Aceh belum memutuskan bagaimana komposisi struktur AKD, karena partai juga masih menunggu surat dari DPRA tentang jadwal perubahan AKD.

Reporter: Hadiansyah

Reuni Akbar Perdana IKA SMAN I Abdya Hadirkan Alumni dari Seluruh Penjuru Tanah Air

0

Nukilan.id – Alumni Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan Reuni Akbar yang menghadirkan alumni dari seluruh penjuru tanah air seperti Jakarta, Sulawesi, Sumatera, seluruh Aceh dan yang berdomisili di Abdya, yang bertempatan di Komplek SMAN 1 Abdya, Minggu (20/03/2022).

Ketua Panitia Habiburrahman STP MSc mengatakan bahwa acara tersebut merupakan acara perdana yang dilaksanakan oleh wadah Ikatan Alumni SMAN I Blangpidie sepanjang sejarah sekolah tersebut.

Acara tersebut memilki dua agenda utama yaitu pada sesi pertama dilakukan Pengukuhan Pengurus Ikatan Alumni SMAN 1 Abdya Masa Bakti 2021-2025 serta temu kangen para alumni. Pada sesi kedua setelah zuhur dilaksanakan kegiatan Sharing Experience yang dipandu oleh wartawan senior Armadi Putra dengan menghadirkan narasumber yang juga alumni seperti Prof Jasman J Maruf , Prof Samadi dan Sartina SE MSi.

“Hadir alumnus 53 angkatan (1968 – 2021) dengan jumlah hadir lebih kurang 1.000-an lebih,” sebut Habib.

Ketua Umum Ikatan Alumni SMAN 1 Abdya Letkol Inf Purn Syahrial A dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kehadiran seluruh alumni dari seluruh penjuru dan mengharapkan dukungan agar organisasi alumni berjalan dengan baik sebagaimana mestinya.

“Kedepan kita akan susun program kerja yang bisa mengayomi seluruh alumni. Kita juga akan upayakan beasiswa untuk siswa dan mendorong sekolah untuk tetap menjadi yang terbaik dan terjaga kualitasnya,” ujar Syahrial.

Selanjutnya, Ketua Dewan Pembina Prof Jasman memaparkan pentingnya pertemuan alumni seperti ini untuk saling berbagi informasi dan membuka akses lapangan kerja lintas generasi.

“Terlebih alumni yang sudah mencapai 10.000 orang lebih ini memiliki profesi yang mumpuni dengan dukungan sarana dan prasana yang memadai,” ungkap Rektor Universitas Teuku Umar tersebut.

Selanjutnya Bupati Abdya Akmal Ibrahim yang hadir dan turut memberi sambutan pada acara tersebut berbicara mengenai perlunya dibentuk forum diskusi alumni yang membahas tentang isu-isu pembangunan di Aceh Barat Daya secara rutin.

“Potensi sdm Abdya mampu bersaing memperkuat akses saling mendukung satu sama lain agar menjadi kuat,” pungkas Akmal.

Selain Bupati, hadir unsur Forkopimkab lainnya dalam acara tersebut seperti Ketua DPRK, Kajari, Dandim 0110 dan Kapolres Abdya.

Adapun alumni yang dikukuhkan sebagai Pengurus Ikatan Alumni SMAN 1 Abdya Masa Bakti 2021 – 2025 yaitu Letkol Inf Purn Syahrial A (Ketua Umum) Indra Sukma SH, Muhammad Iqbal SH MKn, Fendi Satria Daroesman SIP (Sekretaris Umum), Fakhri Zarman SE Ak CA (Bendahara Umum), Safri Ismi, Junaidi SE (Wakil Bendum) serta seluruh Ketua Bidang dan Divisi beserta jajarannya. Pengurus tersebut dikukuhkan oleh Ketua Dewan Pembina Prof Jasman J Ma’ruf disaksikan oleh Bupati Akmal Ibrahim.[]