Wednesday, May 15, 2024

Kejari Aceh Besar Terima Berkas Perkara Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling dari Polda Aceh

Nukilan.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menerima penyerahan Para Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Polda Aceh atas perkara Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem atau kasus perdagangan organ tubuh hewan dilindungi berupa sisik Trenggiling.

Hal itu disampaikan Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Deddi Maryadi dalam keterangannya kepada Nukilan di sela penyerahan berkas tersebut di ruang tahap II Kejari Aceh Besar, Senin (21/3/2022) pukul 11.30 WIB.

Ia menyebutkan, adapun para tersangka kasus perdagangan sisik Trenggiling yang diserahkan penyidik Polda Aceh kepada Kejari Aceh Besar, yakni yang berinisial AY (48), FS (37) dan SA (31).

“Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara tiga tersangka dinyatakan lengkap atau P21,” kata Deddi Maryadi.

Kemudian, kata dia, Pasal yang disangkakan penyidik kepada Para Tersangka yaitu Pasal 21 ayat (2) b jo pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Deddi menjelaskan, bahwa Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem terjadi pada Rabu, 2 Februari 2022 lalu sekira pukul 04.00 WIB yang bertempat di Terminal Mobil Barang di Gampong Santan, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar. Tersangka yang sedang menunggu calon pembeli di dalam mobil tersebut kemudian datang beberapa orang laki-laki yang mengaku Polisi dari Polda Aceh dan menangkap Tersangka AY, SA, dan FS dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sisik trenggiling seberat + 22 kg.

Ia merincikan barang bukti tersebut, yaitu milik Tersangka SA adalah sebanyak 2 buah goni warna putih yang berisikan sekitar + 15,4 kilogram, dan 1 unit mobil Avanza Nopol B 2285 SKY An. PT. Pusaka Prima Transport

Sedangkan milik Tersangka FS adalah sebanyak 3 buah kantong plastik yang berisikan + 6,2 Kilogram. Dan milik Tersangka AY 1 buah kantong plastik yang berisikan + 4 Ons, sisik Trenggiling.

“Selanjutnya kepada para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Jantho. Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti di atas, Tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara atas nama Para Tersangka AY, FS dan SA ke Pengadilan Negeri Jantho,” pungkas Deddi. []

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img