Beranda blog Halaman 1726

Selama Ramadan 2022 Stok Darah di PMI Banda Aceh Stabil

0
Donor Darah. (Foto: Dok.Ist)

Nukilan.id – Ketersediaan darah di PMI Kota Banda Aceh sepanjang Ramadan tahun ini cukup stabil. Hal itu dibuktikan dengan kemampuan PMI Kota Banda Aceh dalam menyuplai darah untuk kebutuhan pasien di rumah sakit dan klinik.

Ketua PMI Kota Banda Aceh Dedi Sumardi Nurdin mengatakan, ketersediaan darah di PMI stabil karena menjelang Ramadan kemarin PMI gencar melakukan kegiatan donor darah di lembaga pemerintah, jajaran TNI/Polri, dan swasta.

“Dari awal puasa kemarin stok aman, permintaan darah selalu bisa kita penuhi. Memang dipertengahan kemarin permintaan darah O+ dan A+ meningkat, dan alhamdulillah semua bisa kita penuhi,” kata Dedi di Banda Aceh, pada Selasa, 26 April 2022.

Khusus Ramadan tahun ini, PMI Kota Banda Aceh baru menggelar kegiatan donor darah di warung kopi dan masjid mulai pertengahan Ramadan karena stabilnya ketersediaan darah. Dalam hal ini, Dedi sangat mengapresiasi Pemerintah Aceh melalui gerakan ASN berdonor dan jajaran TNI/Polri yang telah menyumbang darah cukup banyak.

Kepala Unit Donor Darah PMI Kota Banda Aceh dr. Ratna Sari Dewi menjelaskan, selama Ramadan PMI juga hadir dengan paket spesial Ramadan bagi pendonor yang langsung donor di Kantor PMI Kota Banda Aceh. Program ini cukup mendapat antusias dari masyarakat, khususnya pendonor rutin.

“Setiap hari orang yang datang langsung ke kantor untuk donor rata-rata 30 pendonor,” ujar dr. Ratna.

dr. Ratna menjamin stok darah di PMI Kota Banda Aceh akan tetap stabil hingga akhir Ramadan dan hari raya nanti. Karenanya ia meminta pasien kondisi khusus seperti thalasemia, hemodialisa, dan pasien operasi, tidak khawatir terkait ketersediaan darah di PMI.

Ia juga berharap masyarakat bisa aktif berpartisipasi dalam kegiatan donor darah di warkop dan masjid yang dimulai usai tarawih atau pukul 21.00 WIB s/d selesai.

“Kita sangat berterima kasih untuk masyarakat yang cukup sadar pentingnya donor darah. Paket sembako dan puding yang kami kasih itu sebenarnya nggak sebanding dengan manfaat dari donasi darah yang masyarakat berikan. Makanya kami sangat berterima kasih,” tutur dr. Ratna.

Ia berpesan kepada relawan di lembaga-lembaga kemanusiaan, agar menghubungi dan mengkorfirmasi ke Call Center PMI Kota Banda Aceh terkait permintaan darah.

“Kami yakin dan percaya semua niat kita hari ini baik, mudah-mudahan kita semua bisa memberi pelayanan maksimal kepada masyarakat,” ujarnya.

Lanjutnya, petugas call center PMI Kota Banda Aceh setiap hari menghubungi pendonor rutin yang sudah masuk jadwal donor untuk mendonorkan darah. Tujuannya agar ketersediaan darah di PMI tetap stabil.

“Kita juga melakukan pengambilan darah secara apheresis, yaitu pengambilan komponen darah tertentu saja untuk mencukupi permintaan trombosit untuk anak-anak kanker,” paparnya.

dr. Ratna mengajak seluruh warga Banda Aceh untuk menjadikan donor darah sebagai bagian dari gaya hidup sehat, terlebih donor di bulan puasa pahalanya bisa berlipat karena berbuat kebaikan di bulan mulia.

Jika ada yang ingin mendapatkan informasi mengenai stok darah, atau memiliki keluhan dan saran, agar menyampaikan langsung ke PMI Kota Banda Aceh melalui Call Center PMI Kota Banda Aceh di 08116815800 atau di instagram @pmikotabandaaceh. []

Kemenag: Hilal Lebaran Idulfitri Terlihat 1 Mei 2022

0
BMKG Lakukan Rukyat Hilal Awal Syaban 1442 H pada Ahad. (Ilustrasi)

Nukilan.id – Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin menyatakan posisi hilal di Indonesia saat sidang Isbat (penetapan) penentuan lebaran Hari Raya Idulfitri 1443 H pada 1 Mei 2022 mendatang sudah terlihat secara hisab.

Hal itu berdasarkan kriteria baru yang ditetapkan oleh Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (Mabims) di atas 3 derajat.

Ia merinci tinggi hilal di Indonesia pada 1 Mei 2022 mendatang antara 4 derajat 0,59 menit sampai 5 derajat 33,57 menit dengan sudut elongasi antara 4,89 derajat sampai 6,4 derajat

“Artinya, secara hisab, pada hari tersebut posisi hilal awal Syawal di Indonesia telah masuk dalam kriteria baru MABIMS,” kata Kamaruddin dalam keterangan resminya, Senin (25/4).

Diketahui, kriteria baru MABIMS dijelaskan imkanur rukyat atau terlihatnya hilal dianggap memenuhi syarat apabila posisi hilal mencapai ketinggian 3 derajat dengan sudut elongasi 6,4 derajat.

Kriteria ini pembaruan dari kriteria sebelumnya, yakni tinggi hilal 2 derajat dengan sudut elongasi 3 derajat yang mendapat masukan dan kritik.

Kamaruddin menambahkan, Pemerintah Indonesia akan menyelenggarakan Sidang Isbat dengan menggunakan metode hisab dan rukyat. Nantinya, posisi hilal awal bulan Syawal akan dipresentasikan oleh Tim Unifikasi Kalender Hijriyah yang selanjutnya menunggu laporan rukyat dari seluruh Indonesia.

“Rukyat digunakan sebagai konfirmasi terhadap hisab dan kriteria yang digunakan. Kedua hal yaitu hisab dan konfirmasi pelaksanaan rukyatul hilal akan dimusyawarahkan dalam sidang isbat untuk selanjutnya diambil keputusan awal Syawal 1443 H,” jelas dia.

Kamaruddin mengaku telah menyampaikan penjelasan tersebut dalam pertemuan pakar falak MABIMS yang berlangsung secara daring pada Kamis, 21 April 2022.

Dalam pertemuan tersebut, Ia menyampaikan, penerapan kriteria baru MABIMS diharapkan memunculkan formulasi dan gagasan yang bermanfaat bagi umat Islam di negara-negara anggota MABIMS.

“Kita perlu menciptakan suasana yang kondusif bagi umat Islam, khususnya di bidang hisab rukyat. Kami berharap, forum ini bisa menghasilkan ide-ide yang cemerlang untuk mendukung kemajuan hisab rukyat di dunia Islam secara umum,” tambahnya.

Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat 1 Syawal 1443 H pada Minggu, 1 Mei 2022 petang. Sidang itu akan berlangsung di kantor Kementerian Agama akan didahului proses pengamatan hilal yang dilakukan di 99 titik lokasi di seluruh Indonesia. [cnn]

Polisi Tangkap Dua Pengangkut Enam Ton Getah Pinus Illegal

0

Nukilan.id – Personel Resmob Polres Abdya mengamankan dua orang yang diduga mengangkut getah pinus tanpa dilengkapi dokumen resmi atau illegal di Jalan Trangon KM5, tepatnya di Desa Ie Mirah, Kecamatan Babah Rot, Kabupaten Aceh Barat Daya, Senin, 25 April 2022.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang yang mengangkut getah pinus tanpa dilengkapi dokumen yang sah, dengan inisial AYS (27) dan LI (26).

Sony menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas pengangkutan getah pinus yang diduga illegal dengan menggunakan mobil dump truk diesel.

Mengetahui informasi tersebut, tim Resmob berpatroli dan mendapati satu unit mobil dump truk dengan bak belakang tertutup terpal. Setelah diperiksa, ternyata mobil tersebut mengangkut puluhan goni berisikan getah pinus dengan berat keseluruhan diperkirakan enam ton.

“Benar, ada dua orang yang kita amankan, yaitu AYS (27) dan LI (26). Saat diperiksa mereka tidak dapat menunjukkan dokumen resmi pengangkutan getah pinus. Saat ini, ke dua pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mobil dump truck dan getah pinus seberat enam ton diamankan ke Polres Abdya untuk dilakukan proses hukum,” kata Sony, Senin, 25 April 2022.

Dalam kesempatan itu, Sony juga mengingatkan agar masyarakat tidak mencoba mengangkut getah pinus tanpa dilengkapi surat izin yang sah. Karena saat ini, Satreskrim jajaran menjadikan hal tersebut sebagai atensi bersama.

Apalagi, sambungnya, penyelundupan getah pinus mentah keluar Aceh sangat merugikan PAD baik kabupaten maupun provinsi. Bagi masyarakat yang melihat atau mengetahui penyelundupan getah pinus agar melaporkannya ke posko atau melalui nomor 081360606047.

Soal Revisi Qanun Jinayah, DPRA: Sudah Dikonsultasi Ke Mahkamah Agung

0
Anggota DPRA Fraksi PAN, Fuadri, S.Si, M.Si. (Foto: Nukilan/Hadiansyah)

Nukilan.id – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah melakukan pembahasan dan konsultasi dengan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia terkait revisi Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah yang telah masuk dalam Program Legeslasi Aceh (Prolegda) tahun 2022.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi I DPRA, Fuadri, S.Si, M.Si dalam keterangannya kepada Nukilan di Banda Aceh, Senin (25/4/2022).

“Sekarang kita tinggal menunggu tahap rencana dengar pendapat umum atau RDPU dengan seluruh elemen tokoh masyarakat. Dan insyAllah pembahasan terkait Qanun Jinayah ini akan selesai pada bulan Mei 2022 mendatang,” kata Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Kemudian, lanjutnya, masalah ini nantinya akan diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memfasilitasi dan melakukan konsultasi terkait revisi qanun tersebut.

“Qanun jinayah ini tidak ada yang diubah, hanya penambahan pemberatan yang selama ini dinilai masih lemah, dan yang masih kurang berat diperberatkan lagi agar ada efek jera, karena selama ini hukuman yang diterima pelaku relatif lebih ringan,” kata Ketua Fraksi PAN DPRA itu.

Fuadri menjelaskan, tujuan dari revisi Qanun Jinayah ini adalah untuk penguatan karena banyak pihak yang menilai qanun ini lebih lemah dibanding dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang terbaru itu lebih berat.

“Sekarang dalam qanun ini ada 3 hukum yang diberlakukan sekalian yaitu dicambuk, didenda dan dikurung. Dan ini jelas harus diperberat masanya. Maka pemeberatan hukuman dalam Qanun Jinayah juga ada sebagaian yang akan diadobsi dari Undang-Undang Perlindungan Anak,” pungkasnya.

Reporter: Hadiansyah

PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang, Safrizal: Pembelajaran Tatap Muka Diatur Kembali

0
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA. (Foto: Ist)

Nukilan.id – Menjelang berakhirnya Bulan Suci Ramadhan 1443 H/2022 M, kondisi penyebaran covid19 di luar Jawa Bali juga menunjukkan adanya trend menurun. Namun seperti halnya pada pelaksanaan PPKM Jawa Bali yang sudah diperpanjang minggu lalu, PPKM Luar Jawa Bali juga dilakukan evaluasi melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2022 yang akan berlaku mulai tanggal 26 April 2022 hingga 9 Mei 2022.

Pengaturan pada PPKM di Luar Jawa Bali kali ini mengatur beberapa hal diantaranya adalah perubahan level untuk setiap daerah berdasarkan cakupan vaksinasi dengan maksud menilai seberapa besar tingkat kekebalan yang ada di masyarakat yang salah satunya didapat melalui program vaksinasi.

“Luar Jawa Bali saat ini juga kita lihat kondisinya semakin membaik, dimana jumlah daerah pada Level 1 sudah meningkat hingga 131 daerah,” jelas Dirjen Bina Adwil, Safrizal.

Sebagaimana dijelaskan oleh Safrizal, jumlah daerah mengalami perubahan yang sangat signifikan dibandingkan dengan pengaturan PPKM di Luar Jawa Bali yang sebelumnya diatur melalui Inmendagri Nomor 21 Tahun 2022.

Jumlah daerah yang berada pada Level 1 mengalami perubahan dari yang sebelumnya 84 daerah menjadi 131 daerah. Kenaikan yang sangat tinggi pada daerah dengan Level 1 memiliki konsekwensi baik pada jumlah daerah yang berada pada Level 2 dan Level 3 yang mengalami penurunan.

Jumlah daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari yang sebelumnya 259 daerah menjadi 216 daerah, sedangkan Level 3 jumlah daerahnya menurun dari 43 daerah menjadi 39 daerah.

Selain itu, di dalam Inmendagri Nomor 23 Tahun 2022 juga ditegaskan mengenai pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan berpedoman pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Menteri Agama,/ Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 TAHUN 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan di masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Safrizal kembali menyampaikan atas nama Pemerintah mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bahu membahu mensukseskan program vaksinasi dengan tujuan utama yaitu keselamatan warga negara dan sebagai upaya keluar dari pandemi covid19.

“Kami atas nama Pemerintah juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mensukseskan program vaksinasi ini, dimana tidak ada tujuan lain selain keselamatan warga negara yang kita prioritaskan.” Tegas Safrizal.

Sebelum menutup keterangan persnya, Safrizal juga mengingatkan kembali terkait himbauan pemerintah untuk tetap menjaga protokol Kesehatan selama melaksanakan Hari Raya Idul Fitri 1443H/2022M, agar pengalaman naiknya kasus covid19 tahun lalu pasca Hari Raya Idul Fitri tidak kembali terulang. []

Rekanan Pertanyakan Pokja PBJ Aceh 2022-XX Membatalkan Perusahaan Peserta Tender

0
Foto: Ilustrasi

Nukilan.id – Peserta tender di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) mempertanyakan kelompok kerja (Pokja) pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Aceh 2022 – XX yang membatalkan sepihak perusahaan yang sudah terdaftar sebagai peserta tender. Pembatalan perusahaan dilakukan bertepatan dengan tahap pembukaan dokumen penawaran, Kamis (21 April 2022).

Menurut informasi yang diterima Nukilan.id, pembatalan dokumen dilakukan Pokja Pemilihan PBJ Aceh karena ditemukan kesalahan dalam dokumen atau dokumen pemilihan sesuai ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa beserta perubahannya dan aturan turunannya.

“Yang kita pertanyakan item perpres yang mana sehingga dokumen ditolak atau dibatalkan,” kata sumber yang meminta nama dan perusahaan tidak ikut dicantum dalam keterangan ini, Senin (25/4/2022).

Katanya perusahaan yang dibatalkan Pokja BPJ Aceh tersebut termasuk untuk program pemberdayaan ekonomi mantan kombatan, tapol/napol, dan masyarakat korban konflik di Aceh Utara.

“Pekerjaannya untuk kombatan itu dari Badan Reintegrasi Aceh (BRA),” ujarnya.

Untuk itu–pihaknya meminta kepada Unit Layanan Pengadaan (Aceh) untuk segera memperjelas pembatalan yang dilaklukan, sebab bisa berpotensi hukum.[red]

Advokat Muda Indonesia Bergerak Somasi Terbuka Hotman Paris Hutapea

0
Advokat Muda Indonesia Bergerak Saat Konferensi Pers Terkait Pernyataan Hotman Paris di Media Sosial, (Foto: Achmad Nursalam)

Nukilan.id – Advokat Muda Indonesia Bergerak Somasi terbuka Hotman Paris Hutapea atas pernyataan melalui sosial media pribadinya.

“Kami mengecam atas segala tindakan dan perilaku Hotman Paris Hutapea, berupa pernyataan-pernyataan melalui sosial media pribadinya atas perseteruannya dengan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M. selaku Ketua Umum PERADI yang bersifat meresahkan para Advokat Muda Indonesia” kata Koordinator Adovokat Muda Indonesia Bergerak wilayah Aceh Deni Setiawan pada Konfersi Pres Di Coffe 26 Lampineng, Banda Aceh (25/04/2022).

Koordinator Adovokat Muda Indonesia Bergerak wilayah Aceh Deni Setiawan memyampaikan bahwa Hotman Paris juga Memposting foto atau video yang tidak sesuai dengan marwah dan nilai seorang advokat dengan mempertontonkan tindakan atau sikap dan perilaku menjadikan perempuan sebagai objek pertunjukan sehingga dapat menimbulkan persepsi bahwa seorang advokat bisa bertindak sewenang-wenang terhadap perempuan.

Dan Hotman Paris yang menyatakan jika PERADI di bawah Kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M adalah tidak sah dengan dasar adanya Putusan MA No.997/K/Pdt/2022, merupakanpernyataan yang tidak seharusnya diutarakan karena bersifat tuduhan maupun persangkaan, menyesatkan dan kebohongan karena tanpa adanya bukti valid yang merupakan perbuatan melawan hukum.

Padahal Mahkamah Agung di dalam pernyataannya di media Online menyatakan “Mahkamah Agung (MA) menegaskan status advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tidak terpengaruh dengan putusan MA Nomor 997 K/PDT/2022. Jelasnya

Maka dari itu, kami Advokat Muda Indonesia Bergerak menyampaikan dan meminta kepada yang bersangkutan untuk:

a. Tindakan- tindakan yang dilakukan Hotman Paris sebagai orang yang memperkenalkan dirinya Advokat adalah tidak menunjukkan seorang Advokat yang menjunjung tinggi nilai Officium Nobile.

b. Tindakannya telah menciderai Profesi kami selaku Advokat Indonesia.

c. Pernyataan Hotman Paris melalui akun media sosialnya mengenai tidak sahnya kartu advokat yang diterbitkan oleh PERADI merupakan pencemaran nama baik kami sebagai advokat, dan oleh karenanya telah melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE, “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan serta membuat dapat diakses Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan pencemaran nama baik”.

Menurutnya, tindakan dan pernyataan-pernyataan tersebut di atas telah nyata merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang merugikan kami selaku advokat dalam menjalankan profesinya

Oleh karena itu, meminta kepada Hotman Paris Hutapea segera meminta maaf kepada seluruh anggota Perhimpunan Advokat Indonesia di bawah Kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M melalui media cetak dan media elektronik selambat – lambatnya 3 hari sejak disampaikannya Somasi Terbuka ini.

Dan juga meminta kepada Hotman Paris Hutapea segera meminta maaf kepada Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M melalui media cetak dan media elektronik selambat-lambatnya 3 hari sejak disampaikannya Somasi Terbuka ini.

Apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan tersebut Hotman Paris Hutapea tidak melakukan upaya apapun, kami akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata,” tutur Deni Setiawan.

Reporter: Hadiansyah

Relawan KSR Markas PMI Banda Aceh Berbagi Takjil untuk Pengguna Jalan

0

Nukilan.id – Korp Sukarela (KSR) Unit Markas Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banda Aceh membagikan takjil gratis kepada masyarakat pengguna jalan dengan tema “Relawan Berbagi”. Bagi-bagi takjil ini dilaksanakan di dua lokasi yaitu simpang BPOM dan simpang BPKP Aceh.

Kegiatan yang diikuti puluhan relawan KSR Unit Markas ini dilaksanakan selama dua hari berturut-turut mulai 22-23 April 2022. Dan bagi-bagi takjil ini digelar di dua lokasi yaitu simpang BPOM dan simpang BPKP Aceh.

Pantauan Nukilan, mulai dari sopir angkutan umum maupun kendaraan pribadi, penumpang dan pengendara sepeda motor, disapa dengan ramah oleh relawan KSR Markas, dan langsung diberikan bingkisan takjil untuk berbuka puasa.

Dalam keterangannya, Ketua Panitia, Shinta Zahra mengatakan, kegiatan relawan berbagi ini merupakan kegiatan rutin KSR Unit Markas setiap tahunnya di bulan suci Ramadhan. Dan ini sebagai aksi kepedulian relawan KSR Markas PMI Banda Aceh serta wujud silaturrahmi dengan masyarakat yang saat ini sedang menunaikan ibadah puasa.

“Meskipun kegiatan ini sempat tertunda selama dua tahun sejak 2020-2021 akibat pandemi Covid-19. Namun, Alhamdulillah kegiatan relawan berbagi ini dapat dilaksanakan kembali di tahun 2022 ini,” kata Shinta kepada Nukilan, Senin (25/4/2022).

Ia menyebutkan, bahwa sumber dana untuk kegiatan ini adalah hasil pengumpulan donasi/sumbangan dari seluruh anggota relawan KSR Markas.

“Dan Alhamdulillah, dalam sehari kita bisa membagikan takjil sebanyak 100-150 porsi,” sebut Shinta.

Karena itu, Shinta berharap kegiatan ini dapat menjadi sarana dalam membantu masyarakat hingga menuju keberkahan di bulan suci Ramadhan.

“Tak hanya mengharapkan keberkahan, kegiatan ini juga hadir untuk menyemarakkan hati kita semua dibalik penunaian ibadah puasa yang wajib kita jalani,” ujar Shinta.

Sementara itu, Ketua KSR Markas PMI Banda Aceh, Muhammad Razzaq mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota atas segala dukungan dan donasi yang telah diberikan.

“Terima kasih kepada semua anggota, baik itu Ketua PMI, senior dan kawan KSR letting lainnya yang ikut berpartisipasi dalam menyukseskan acara ini,” ucapnya.

 

Razzaq berharap kegiatan posisitif seperti ini dapat terus dilakukan setiap tahunnya secara berkelanjutan.

“Alhamdulillah kegiatan kita berjalan dengan sukses dan lancar. Semoga kegiatan seperti ini bisa dilanjutkan tahun depan hingga seterusnya untuk berkelanjutan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, selain melakukan pembagian takjil kepada masyarakat pengguna jalan. KSR Unit Markas PMI Banda Aceh juga menggelar kegiatan buka puasa bersama dan silaturahmi dengan seluruh anggota mulai dari letting 1992 hingga letting 2022. Kegiatan tersebut berlangsung pada Minggu, 25 April 2022, di Aula PMI Kota Banda Aceh. []

Izin Tambang Aceh Dicabut, Pusat Dinilai Mengangkangi UUPA

0
Ketua AMSI Aceh, Aryos Nivada. (Foto: Nukilan)

Nukilan.id – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menerbitkan 180 surat pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang mineral dan batu bara. Keputusan itu ditandatangani langsung oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.

Sejumlah perusahaan tambang Aceh terkena dampak ekses dicabutnya IUP oleh pemerintah pusat. Diantaranya IUP PT Aroma Cipta Anugrahtama (ACA) yang saat ini berubah nama menjadi PT Solusi Bangun Andalas (SBA), perusahaan semen yang berlokasi di Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar. Kemudian IUP Produksi Komoditas Bijih Besi Koperasi Serba Usaha (KSU) Tiega Manggis, Simpang Dua, Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan.

Merespon hal tersebut, Peneliti Jaringan Survei Inisiatif (JSI) Aryos Nivada menyatakan bahwa pencabutan IUP tersebut berpotensi melanggar hukum dan menyalahi peraturan perundangan. UU Yang dilanggar yaitu UU Minerba No. 3/2020 dan UU No.11/2006 tentang Pemerintahan Aceh.

“Jadi pusat melalui Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia melabrak dua regulasi sekaligus. Pertama berdasarkan UU Minerba No. 3/2020, penerbitan dan pencabutan IUP hanya bisa dilakukan oleh Menteri ESDM. Sehingga keputusan Menteri Investasi dalam mencabut IUP tersebut tidak memiliki landasan hukum. UU Minerba mengatur Menteri ESDM yang menerbitkan dan mencabut IUP. Bila ingin memberikan kewenangan pada BKPM harus ada UU juga terkait pencabutan IUP oleh BKPM.”

Kemudian lanjut Akademisi Universitas Syiah Kuala (USK) ini, dalam UUPA ditegaskan pemberian dan pencabutan IUP di Aceh menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

“Penjelasan kewenangan pengelolaan minerba termaktub dalam Pasal 156 UUPA. Selain itu juga diatur dalam UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dan Batubara. Tak hanya itu, Kemendagri melalui suratnya nomor 118/4773/OTDA tertanggal 22 Juli 2021 juga menegaskan bahwa Aceh memiliki kewenangan khusus pengelolaan mineral dan batubara.” Jelas aryos.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan dalam pasal Pasal 156 UUPA pada ayat (1) ditegaskan Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota mengelola sumber daya alam di Aceh baik di darat maupun di laut wilayah Aceh.

Pada ayat (3) dijelaskan Sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang pertambangan yang terdiri atas pertambangan mineral, batu bara, panas bumi, bidang kehutanan, pertanian, perikanan, dan kelautan yang dilaksanakan dengan menerapkan prinsip transparansi dan pembangunan berkelanjutan.

“Terkait izin IUP, dalam Pasal 156 ayat (3) huruf a UUPA sudah jelas ditegaskan bahwa Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dan berdasarkan norma, standar, dan prosedur yang berlaku nasional berhak memberikan izin eksplorasi dan eksploitasi pertambangan umum. Jadi sudah jelas sekali kewenangan izin dan pencabutan terkait pertambangan adalah kewenangan Aceh. Karena hal ini merupakan bagian dari kekhususan kewenangan Aceh sebagaimana ditegaskan UUPA” tegas Aryos.

Aryos tercatat sebagai peneliti Lingkar Sindikasi Grup menilai dibalik pencabutan ratusan IUP itu, tercium aroma politis dan kepentingan pemain tambang besar.

“unsur politis terlihat jelas di dalam pencabutan izin ini di karenakan yang di cabut adalah tambang tambang dgn reserve besar baik emas dan biji besi serta mereka masih beraktivitas di lapangan. Jadi dibalik pencabutan besar besaran ini, publik menilai kuat dugaan ada kepentingan oligarki dan pemain besar tambang dibalik keputusan pusat mencabut IUP tambang perusahaan lokal” pungkasnya. [Dialeksis]

Alumni Rehab Rekon Aceh Nias Santuni Yatim

0
Puluhan professional yang tergabung dalam Alumni Pegiat Rehab-Rekon Aceh Nias (Alumni BRR), menggelar silaturrahmi, pemberian santunan, doa dan buka bersama, di Balee Ihsan, Banda Aceh. (Foto: Dok.Ist)

Nukilan.id – Puluhan professional yang tergabung dalam Alumni Pegiat Rehab-Rekon Aceh Nias (Alumni BRR), menggelar silaturrahmi, pemberian santunan, doa dan buka bersama, di Balee Ihsan, Banda Aceh, Minggu (24/4) malam.

Ketua Panitia Ali Juhairi mengatakan, acara ini digelar untuk mendekatkan sesama alumni yang sudah terpisah oleh jarak dan waktu serta menumbuhkan kepedulian sesama para alumni dan keluarganya.

“Alumni yang masing-masing sibuk dengan urusan sendiri, momen ini menjadi sarana kita untuk lebih peduli, sembari mengenang, kita pernah mengalami bencana dahsyat, gempa dan tsunami,” ujar Ali Juhairi, Mantan Kepala Regional V BRR NAD Nias.

Hadir dalam acara ini, 72 mantan-mantan petinggi dan sejumlah pekerja BRR NAD-Nias antara lain Teuku Kamaruzzaman, Fuad Mardhatillah, Dr T Syafir Iskandar Wijaya, Cut Cayarani Bitai, Yusran Iwata, Pengacara J Kamal Farza, Hendra Budian, Mahyuddin Daim, Irfan Sofni, Ali Juhairi, Akmal Abzal, Juanda Djamal, Nurdin Hasan, T Banta Syahrial, Tommy Mulia Hasan, Dr T Syaiful Bahri, Dr Usman Lamreung, Radhi Darmansyah, Intan Jamalul dan H.

Ihsanuddin Marzuki, SE, MM, yang didaulat sebagai tuan rumah. Ihsanuddin Marzuki mengatakan, hari ini kita bertemu setelah 13 tahun lembaga yang memulihkan Aceh dari ganasnya gempa dan tsunami Aceh dan Nias, dibubarkan tahun 2009.

“Ada rasa rindu terlihat di mata Bapak dan Ibu semuanya, bahwa kita saling membutuhkan, saling mengisi dan berbagi untuk kemaslahatan bersama menuju hari depan yang lebih baik,” kata Ihsanuddin yang juga Ketua Fraksi PPP Dewan Perwakilan Rakyat Aceh ini saat memberikan ucapan sambutan.

Acara ini selain untuk silaturrahmi dan buka bersama, menurut Irfan Sofni, juga doa Bersama untuk para alumni yang meninggal dunia saat dan setelah pelaksanaan rehab-rekons Aceh dan Nias, dibarengi oleh pemberian santunan terhadap anak yatim dari para pekerja rehab rekons.

“Alhamdulillah, kita berhasil mengumpulkan dana yang cukup untuk kita berbagi untuk para yatim, yang ayahandanya telah berjuang untuk menyelesaikan rehab-rekons Aceh dan Niar,” kata Mantan Direktur Bank Aceh Syariah ini.

Sementara itu Mantan Direktur Perumahan dan Pemukiman BRR NAD-Nias J Kamal Farza yang dating dari Jakarta untuk menghadiri acara ini menuturkan, acara ini digelar pada saat yang dan momentum yang baik, yaitu dalam rentang waktu sepertiga paruh akhir puasa Ramadhan, dimana diyakini salah satu malamnya adalah malam lailatul qadar malam terbaik diantara seribu bulan.

“Kita sangat bahagia, melihat wajah bahagia senior-senior saya, wajah-wajah bahagia junior dan rekan sejawat, dan wajah-wajah bahagia para yatim. Semoga momentum ini terus bisa ditingkatkan di kemudian hari, karena silaturrahmi itu memperpanjang usia kita dan memudahkan rejeki,” ujar pengacara yang berpraktek di Jakarta ini.

Acara doa dan ceramah singkat yang dipimpin Ustaz Akmal Abzal, Komisioner Komisi Independen Pemilu (KIP) Aceh ini terlihat sangat akrab dan syahdu, dilanjutkan dengan obrolan informal mengenai pembangunan Aceh saat ini, yang menurut sebagian besar mereka, belum sesuai harapan. []