Friday, March 29, 2024

Advokat Muda Indonesia Bergerak Somasi Terbuka Hotman Paris Hutapea

Nukilan.id – Advokat Muda Indonesia Bergerak Somasi terbuka Hotman Paris Hutapea atas pernyataan melalui sosial media pribadinya.

“Kami mengecam atas segala tindakan dan perilaku Hotman Paris Hutapea, berupa pernyataan-pernyataan melalui sosial media pribadinya atas perseteruannya dengan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M. selaku Ketua Umum PERADI yang bersifat meresahkan para Advokat Muda Indonesia” kata Koordinator Adovokat Muda Indonesia Bergerak wilayah Aceh Deni Setiawan pada Konfersi Pres Di Coffe 26 Lampineng, Banda Aceh (25/04/2022).

Koordinator Adovokat Muda Indonesia Bergerak wilayah Aceh Deni Setiawan memyampaikan bahwa Hotman Paris juga Memposting foto atau video yang tidak sesuai dengan marwah dan nilai seorang advokat dengan mempertontonkan tindakan atau sikap dan perilaku menjadikan perempuan sebagai objek pertunjukan sehingga dapat menimbulkan persepsi bahwa seorang advokat bisa bertindak sewenang-wenang terhadap perempuan.

Dan Hotman Paris yang menyatakan jika PERADI di bawah Kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M adalah tidak sah dengan dasar adanya Putusan MA No.997/K/Pdt/2022, merupakanpernyataan yang tidak seharusnya diutarakan karena bersifat tuduhan maupun persangkaan, menyesatkan dan kebohongan karena tanpa adanya bukti valid yang merupakan perbuatan melawan hukum.

Padahal Mahkamah Agung di dalam pernyataannya di media Online menyatakan “Mahkamah Agung (MA) menegaskan status advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tidak terpengaruh dengan putusan MA Nomor 997 K/PDT/2022. Jelasnya

Maka dari itu, kami Advokat Muda Indonesia Bergerak menyampaikan dan meminta kepada yang bersangkutan untuk:

a. Tindakan- tindakan yang dilakukan Hotman Paris sebagai orang yang memperkenalkan dirinya Advokat adalah tidak menunjukkan seorang Advokat yang menjunjung tinggi nilai Officium Nobile.

b. Tindakannya telah menciderai Profesi kami selaku Advokat Indonesia.

c. Pernyataan Hotman Paris melalui akun media sosialnya mengenai tidak sahnya kartu advokat yang diterbitkan oleh PERADI merupakan pencemaran nama baik kami sebagai advokat, dan oleh karenanya telah melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE, “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan serta membuat dapat diakses Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan pencemaran nama baik”.

Menurutnya, tindakan dan pernyataan-pernyataan tersebut di atas telah nyata merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang merugikan kami selaku advokat dalam menjalankan profesinya

Oleh karena itu, meminta kepada Hotman Paris Hutapea segera meminta maaf kepada seluruh anggota Perhimpunan Advokat Indonesia di bawah Kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M melalui media cetak dan media elektronik selambat – lambatnya 3 hari sejak disampaikannya Somasi Terbuka ini.

Dan juga meminta kepada Hotman Paris Hutapea segera meminta maaf kepada Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M melalui media cetak dan media elektronik selambat-lambatnya 3 hari sejak disampaikannya Somasi Terbuka ini.

Apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan tersebut Hotman Paris Hutapea tidak melakukan upaya apapun, kami akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata,” tutur Deni Setiawan.

Reporter: Hadiansyah

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img