Beranda blog Halaman 1725

Datangi Panti Asuhan Yayasan Penyantun Islam, FPMPA Santuni Anak Yatim Piatu

0

Nukilan.id – Di penghujung bulan Ramadan 1442 H, Forum Paguyuban Mahasiswa Pemuda Aceh (FMPMPA) kembali melakukan aksi sosial berupa penyaluran santunan kepada anak yatim piatu yang tinggal di Panti Asuhan Yayasan Penyantun Islam, berada di Gampong Seutui, Baiturrahman, Banda Aceh, Selasa (26/04/2022).

“Berbagai kegiatan sosial memang dilakukan FPMPA selama Ramadan. Bulan ini adalah bulan yang penuh keistimewaan dan kita isi dengan berbagai kegiatan sosial,” ujar Plt Ketua Umum FPMPA Muhammad Jasdy.

Jasdy mengungkapkan semua pihak di FPMPA saling berkolaborasi untuk berbagi kebahagiaan dengan masyarakat . Apalagi Ramadan kali ini masih kita rayakan dalam suasana pandemi Covid-19.

Ia berharap bantuan yang diberikan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan sekaligus sebagai uapaya Pertamina untuk terus menjalin silaturahmi dengan seluruh lapisan masyarakat.

Sementara itu Pengurus pantai asuhan Saifuddin mengucapkan terimakasih kepada FPMPA atas bantuan yang sudah diberikan kepada anak didik kami.

Ia menjelaskan, panti asuhan Ini menampung anak yatim piatu dari seluruh Aceh, dengan catatan ada surat rekomendasi dari kepala Desa. Adapun latar belakang anak yatim piatu yang ada disini itu dari berbagai daerah kebanyakan dari Aceh Besar dan yang kita tampung mulai dari Sd kelas 6 sampai tamat SMA

Untuk sementara ada 25 anak laki-laki dan 35 anak perempuan dan untuk biaya meraka itu semua di tanggung oleh panti asuhan,”jelasnya.

Reporter : Hadiansyah

Nasir Djamil dan Dek Gam Tanya Realisasi DIPA Pada Kejati Aceh, Termasuk Soal Mafia Tanah

0
Kunjungan Kerja Anggota Komisi III DPR RI di Kejati Aceh, (Foto: Dok.Ist)

Nukilan.id – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, H.M. Nasir Jamil, M.Si dan Nazaruddin (Dek Gam) lakukan kunjungan kerja masa reses ke gedung Kejaksaan Tinggi Aceh dan tanyakan 10 pertanyaan diantaranya, Realisasi Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) Tahun Aanggaran (TA) 2021-2022 dan Surat Edaran Jaksa Agung soal Mafia Tanah, bertempatan di Aula gedung Kejati Aceh Senin, (25/4/2022).

Mereka berdua langung disambut oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar, S.H., M.H didampingi oleh Wakajati Para Asisten,Kajari Banda Aceh,Kajari Aceh Besar Koordinator, Kabag TU serta Para Kepala Seksi pada Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Khusus,Bidang Tindak Pidana Umum dan Bidang Perdata Tata Usaha Negara.

Dalam rapat itu Nasir Jamil dan Dek Gam berikan 10 pertanyaan mengenai kinerja Bambang Bachtiar, M.H yakni:

1. Realisasi Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) Tahun Aanggaran (TA) 2021 dan 2022
2. Keberadaan Rumah Restorative Justice dan kasus-kasus yang telah diselesaikan melalui Restorative Justice
3. Surat Edaran Jaksa Agung soal Mafia Tanah
4. Kasus-kasus Pidum dan Pidsus yang menonjol dan mendapat perhatian masyarakat yang saat ini dalam tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan oleh Kejaksaan
5. Penegakan hukum terkait sejumlah Proyek Strategis Nasional di Aceh
6. Pengawasan dan Pembinaan aparat Jaksa dan pegawai di lingkungan Kejati Aceh
7. Keberadaan jaksa sebagai pengacara negara dan rencana kerja bidang Datun tahun 2022
8. Terkait kehadiran Jaksa Agung Muda Bidang Militer, apa yang akan dipersiapkan oleh Kejati Aceh
9. Mohon penjelasan terkait pelaksaan Qanun Jinayah oleh aparat Kejaksaan
10. Implementasi arahan Jaksa Agung terkait tidak dibenarkannya aparatur jaksa meminta dan bermain proyek yang dibiayai oleh APBA/APBK, dan APBN

Atas pertanyaan tersebut Kepala Bambang Bachtiar M.H menyampaikan jawaban sebagai berikut:

1. Bahwa Di Kejaksaan Tinggi Aceh Realisasi DIPA TA 2022 sampai dengan tanggal 25 April 2022 ini Telah tercapai Realisasi Anggaran Secara global atau keseluruhan sebesar 28,71% sesuai dengan DIPA-006.01.2006050/2021.

2. Terhadap Restorative Justice telah berjalan sesuai dengan Kriteria penerapan Hukum yang telah ditentukan dalam ketentuan RJ, bekerja sama dengan Pemuka atau Tokoh Agama dan Adat dan Tokoh-Tokoh Masyarakat.di Wilayah Kejati Aceh telah dibentuk 21 Kampung Restorative Justice yang berada pada 11 Kejari di wilayah Hukum Kejati Aceh dan dari 41 perkara Restorative Justice yang diajukan telah disetujui 38 kasus untuk dilakukan Restorative Justice.

3. Terhadap kasus Mafia Tanah di Wilayah Hukum Kejati Aceh Bidang Intelijen Kejati Aceh sedang menangani 2 kasus yaitu:

a. Dugaan Penyimpangan pada Program Peremajan Sawit di Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2019 dengan menerbitkan SP.Ops-02/L.1/Dek.1/01/2021 dan kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Bidang Pidsus Kejati Aceh

b. Dugaan Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan Indikasi Kerugian Keuangan Daerah pada Kegiatan Pembayaran Uang Ganti dengan meneribitkan SP.Ops-19/L.1/Dek.1/05/2021 dan kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Bidang Pidsus Kejati Aceh.

4. Kasus-kasus Pidum yang menonjol dan mendapat perhatian masyarakat yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Aceh yaitu:

a. Seksi KAMNEGTIBUM/TPUL ada 5 Perkara Yang Mendapat Perhatian Masyarakat yakni:

i. Atas Nama Tersangka Lee Chunyoung (PT.Korea Aceh Mandiri) yang disangkakan melanggar UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen.

ii. Atas nama Gita Rahmad Yang disangkakan Melanggar Pasal 105 Undang-undang No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; Pasal 59 ayat (1) Undang-undang No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

iii. Atas Nama Tersangka Saifullah Bin Abdullah yang diduga melanggar Pasal 47 Qanun Aceh No.6 tahun 2014
iv. Atas Nama Tersangka Muhammad Rizal Bin Juriono dkk yang disangkakan Melanggar Pasal 47 dan Pasal 50 Qanun Aceh No.6 tahun 2014.
v. Atas nama Tersangka Siti Hilmi Amirulloh Binti Sukahar dan Syafrizal Bin Razali ( OWNER CV. YALSA BOUTIQUE) disangkakan melanggar Pasal 46 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana ATAU Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana

b. Seksi OHARDA ada 2 Perkara yang mendapat perhatian masyarakat yakni:

i. Atas Nama Tersangka Faisal Bin Jafar dkk disangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 338 KUHPidana Jo. Pasal 55 aya (1) ke- 1 KUHPidana. Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang Senjata Api Dan Bahan Peledak.

ii. Atas anama Tersangka T. Ramadhansyah Bin T. Abdul Muthalib disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang Senjata Api Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

c. Seksi NARKOTIKA ada 2 perkara yang mendapat perhatian masyarakat yakni:
– Atas nama Tersangka Usman Hasibuan Bin Zakaria Hasibuan,dkk disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
– Atas nama Tersangka M. Yusuf Bin Hasan alias Sop,dkk disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

d. Kasus-kasus Pidsus yang menonjol dan mendapat perhatian masyarakat yang saat ini dalam tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan oleh Kejaksaan Tinggi Aceh antara lain:

i. Pada tahap Penyidikan terdapat kasus yang menonjol dan mendapat perhatian masyarakat, yaitu:
– Dugaan Penyimpangan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang bersumber dari Badan Pengelola Keuangan Perkebunan Kelapa Sawit (BPDKS) Tahun 2019 pada Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Tamiang dan Kabupaten Nagan Raya.

– Dugaan penyimpangan penggunaan dana anggaran APBK untuk kegiatan Perjalanan Dinas keluar daerah pada sekretariat DPRK Kab. Simeulue T.A 2019.

ii. Pada tahap Penuntutan terdapat kasus yang menonjol dan mendapat perhatian masyarakat, yaitu : Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa kegiatan bantuan biaya Pendidikan D3,D4,S1,S2 Dokter Spesialis dan S3 Dalam Negeri dan S1,S2,S3 Luar Negeri Masyarakat Aceh dari Penyidik Tipikor Polda Aceh. Perkara ini masih tahap penerimaan SPDP yang diterima di Kejaksaan Tinggi Aceh pada tanggal 10 Maret 2022.

5. Terhadap Penegakan hukum terkait sejumlah Proyek Strategis Nasional di Aceh Kejati Aceh Telah Melaksanakan Pengawalan Pengamanan Proyek Strategis Nasional Antara lain:

a.Proyek Strategis Nasional (PSN) Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Startegis Nasional, Antara Lain : Jalan Tol Sigli – Banda Aceh,Jalan Tol Binjai – Langsa,Jalan Tol Langsa – Lhokseumawe,Jalan Tol Lhokseumawe – Sigli,Bendungan Keureuto,Bendungan Rukoh,Bendungan Tiro,Pembangunan Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Lhok Guci,Pembangunan Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Jambo Aye Kanan.

b. Proyek Strategis Daerah (PSD) Berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 050/1444/2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Aceh Nomor 050/1425/2021 Tentang Penetapan Proyek Strategis Aceh, Antara Lain: Peningkatan Jalan Jantho – Batas Aceh Jaya, Peningkatan Jalan Simpang Redelong – Pondok Baru – Samar Kilang, Peningkatan Jalan Peurelak – Lokop – Batas Gayo Lues (Segmen 1), Peningkatan Jalan Peurelak – Lokop – Batas Gayo Lues (Segmen 2), Peningkatan Jalan Peurelak – Lokop – Batas Gayo Lues(Segmen 3), Peningkatan Jalan Batas Aceh Timur – Pining Blang Kejeren,Peningkatan Jalan Blang Kejeren – Tongra – Batas Aceh Barat Daya,Peningkatan Jalan Btas Gayo Lues –Babahrot, Peningkatan Jalan Nasreuhe – Lewak –Sibigo, Peningkatan Jalan Sinabang – Sibigo

6. Upaya untuk meningkatan Pengawasan dan Pembinaan Aparatur Kejaksaan Tinggi Aceh, Bidang Pengawasan melakukan beberapa kegiatan, antara lain sebagai berikut:

a) Melaksanakan kegiatan pengawasan di bidang pengawasan dan tugas umum, Intelijen, Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara serta Pidana Militer, b) Melaksanakan kegiatan Pengawasan di bidang Keuangan, c) Penyelesaian Laporan Pengaduan Masyarakat, d) Penguatan Pengawasan, e) Zero pelanggaran perbuatan tercela ASN kejaksaan Tinggi Aceh, f) Peningkatan fungsi wasnal/waskat pada seluruh jajaran pimpinan satker di daerahdanKejaksaan Tinggi Aceh, g) Optimalisasi pelaporan e-LHKPN dan e-LHKASN seluruh Jaksa dan Pegawai Kejaksaan Tinggi Aceh.

7. Terhadap Keberadaan Jaksa sebagai Pengacara Negara dan Rencana Kerja Bidang Datun Tahun 2022 telah melakukan MoU/PKS sebanyak 4 kegiatan ,Pendapat Hukum (LO) 1 kegiatan dan Pendampingan Hukum (LA) sebanyak 4 Kegiatan

8. Hal-hal yang dipersiapkan terkait kehadiran Jaksa Agung Muda Bidang Militer, apa yang akan dipersiapkan oleh Kejati Aceh antara lain Sumber Daya Manusia serta Sarana dan Prasarana dan telah melakukan Kegiatan Sosialisasi dan Forum Group Discussion (FGD) dan Kegiatan In House Training (IHT)

9. Terkait dengan pelaksaan Qanun Jinayah oleh aparat Kejaksaan antara lain:
Adapun data penangganan Perkara Jinayat periode Januari 2022 s/d April 2022 yaitu, 1) Khamar 9 kasus, 2) Maisir 19 kasus, 3) Khalwat 5 kasus, 6) Ikhtilath 3 kasus, 7) Zina 1 kasus, 8) PelecehanSeksual 16 kasus, 9) Pemerkosaan 34 kasus.

10. Terkait Implementasi arahan Jaksa Agung terkait tidak dibenarkannya aparatur Jaksa meminta dan bermain proyek yang dibiayai oleh APBA/APBK dan APBN yaitu:

a. Implementasi dari Surat Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: B-67/A/SUJA/03/2022 tanggal 9 Maret 2022 perihal Larangan Intervensi dan/atau Campur tangan dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa di kementrian/Lembaga/Instansi, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan BUMN/BUMD, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh telah meneruskan surat Jaksa Agung tersebut kepada Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Aceh untuk tidak melakukan perbuatan Intervensi dan/atau campur tangan, mencari keuntungan dalam Pengadaan Barang dan Jasa atau meminta proyek, baik di Kementerian/Lembaga/Instansi, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/ Kota dan BUMN/BUMD

b. Surat Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor B-67/A/SUJA/03/2022 tanggal 9 Maret 2022 tersebut, telah juga di teruskan kepada Gubenur Aceh, Bupati/Walikota Se-Aceh dengan permintaan untuk diteruskan ke masing-masing jajarannya.

Acara Tersebut berlangsung dengan aman dan lancar serta berjalan santai yang dilanjutkan dengan Tanya jawab anggota Komisi III DPR , Bapak H.M. Nasir Jamil, MSi. dan Bapak Nazaruddin Dek Gam juga memberikan masukan serta sumbang saran untuk peningkatan kinerja Kejati Aceh.

Pertemuan tersebut berlangsung dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, yang diakhiri dengan penyerahan plakat serta foto bersama.

SPMA Bersama Senator Fachrul Razi Santuni Anak Yatim dan Buka Puasa di Panti Asuhan Aceh Besar

0

Nukilan.id – Sekolah Pemimpin Muda Aceh (SPMA) bersama Senator Fachrul Razi menggelar Santunan Anak Yatim serta buka puasa bersama di Panti Asuhan Bumi Moro Aceh Besar, Selasa (26/04/2022).

Kegiatan buka puasa menjadi momen yang tepat untuk berbagi dengan sesama. Sekolah Pemimpin Muda Aceh (SPMA) melaksanakan kegiatan berbagi dalam Bulan Suci Ramadhan dan Buka Puasa bersama anak yatim piatu dalam rangka mempererat silaturahmi dan meningkatkan ketakwaan.

Di lokasi Acara, Ketua SPMA Misran, S.H menyebutkan kegiatan ini diharapkan sebagai bentuk mempererat tali silaturahmi kita serta meningkatkan ketaqwaan kita. Kali ini kita SPMA sebagaimana amanah pendiri Senator Fachrul Razi, SPMA agar bisa berbagi bersama adik-adik kita di Rumah Singgah Panti Asuhan Bumi Moro, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua, Pesan Fachrul.

Tidak menunggu lama, Ketua SPMA melakukan rapat terbatas dengan pengurus inti dan Alhamdulillah hari menjalankan amanah tersebut dibantu kawan-kawan pengurus yang berdomisili di Banda Aceh dan sekitarnya.

“Terimakasih pendiri SPMA dan jajaran pengurus, semoga melalui kegiatan peduli yatim ini, kita dapat mempererat silaturahmi dan saling peduli terhadap sesama tak terkecuali juga kepada adik-adik kita yang butuh perhatian seirus saat ini,” Tutur Misran.

Bapak Kamaruzzaman sebagai pengasuh Panti Asuhan ini menyambut baik kedatangan rekan-rekan SPMA yang telah menjadi lentera kebaikan dalam bulan yang penuh berkah ini.

“Semoga silaturahmi ini tidak hanya berakhir sampai sini saja. Dan kami mengucapkan terima kasih banyak kepada Senator Fachrul Razi yang telah membantu kegiatan ini.”

Selain berbuka bersama, bantuan santunan yatim diserahkan secara simbolis oleh Misran SH kepada pengurus panti Kamaruzzaman.

“Santunan anak yatim-piatu dhuafa ini kita laksanakan setiap bulannya sebagai wujud kepedulian terhadap sesama, curahan kasih sayang yang mereka butuhkan,” demikian Misran.[]

Advokat Muda Desak Hotman Paris Minta Maaf, Jika Tidak Diproses Secara Hukum

0
Advokat Muda Indonesia Bergerak, (Foto: Nukilan)

Nukilan.id – Koordinator Advokad Muda Indonesia Bergerak Deni setiawan mengatakan, terkait pernyataan Hotman Paris Hutapea diminta untuk meminta maaf kepada Peradi atas pernyataannya, jika itu tidak dilaksanakan maka akan membawa keranah hukum.

“Pernyataan Hotman Paris sudah melukai Advokat seluruh indonesia, dengan mengatakan peradi itu tidak sah,” kata Deni setiawan dalam konferensi Pers di Banda Aceh, Senin (25/4/2022).

Lanjutnya, semua pernyataan tersebut sudah terekam jejak vidionya. Sementara para advokad di Paradi yang sudah di berikan Surat Keputusan (SK) oleh Otto Hasibuan ini jelas merugikan para advokad tersebut dan klien-kliennya.

“Ini kedepan juga akan berefek ketika ada klien yang ingin mengunakan jasa advokat Peradi, sehingga timbul ketidak percayaan akibat dari statement Hotman paris ini. Maka dari itu kami melakukan somasi terbuka untuk menjaga wibawa advokat ini,” Tegasnya.

Deni mengatakan, dalam kontek hari ini kita memberi somasi dulu, apabila dalam 3 hari tidak ada permintaan maaf dari Hotman, “kita akan membuat laporan hukum dan menggugatnya agar wibawa hukum bisa ditegakkan di negeri ini.

Untuk pernyataan Hotman Paris, kata Deni, jelas terkena pasal tentang penecemaran nama baik dan undang-undang ITE, memberi informasi tidak benar sehingga orang lain mengakses dan menjadi konsumsi publik.

“Untuk kedepan ini, mungkin ketika kita mengumpulkan vidio-vidio, bisa jadi ada pasal lain atas pernyataan tersebut, ini tidak menutup kemungkinan,” Sebutnya.

Reporter: Hadiansyah

Kajati Aceh Terima Kunjungan Kerja Komisi III DPR-RI

0

Nukilan.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar, S.H., M.H menerima kunjungan kerja masa reses anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), H.M. Nasir Jamil, MSi. dan Nazaruddin Dek Gam.

Kedatangan dua anggota DPR-RI asal Aceh ini disambut hangat Kajati Aceh didampingi Wakajati Para Asisten, Kajari Banda Aceh, Kajari Aceh Besar Koordinator, Kabag TU serta Para Kepala Seksi pada Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Tindak Pidana Umum dan Bidang Perdata Tata Usaha Negara.

Dalam kunjungan kerja ini, Nasir Jamil dan Nazaruddin Dek Gam mempertanyakan kepada Kajati Aceh terkait berbagai program dan persoalan yang berhubungan dengan Komisi III DPR RI.

Diantaranya, soal realisasi DIPA TA 2021 dan DIPA TA 2022, keberadaan Rumah Restorative Justice dan kasus-kasus yang telah diselesaikan melalui Restorative Justice, Surat Edaran Jaksa Agung soal Mafia Tanah, kasus-kasus Pidum dan Pidsus yang menonjol dan mendapat perhatian masyarakat yang saat ini dalam tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan oleh Kejaksaan.

Kemudian, tentang penegakan hukum terkait sejumlah proyek strategis nasional di Aceh, pengawasan dan pembinaan aparat jaksa dan pegawai di lingkungan Kejati Aceh, keberadaan jaksa sebagai pengacara negara dan rencana kerja bidang Datun tahun 2022.

Komisi III juga mempertanyakan tentang kehadiran Jaksa Agung Muda Bidang Militer, apa yang akan dipersiapkan oleh Kejati Aceh.

Sementara itu, Kajati Aceh bersama jajarannya pun memberikan semua jawaban yang dipertanyakan oleh Komisi III DPR RI satu persatu. Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi III juga memberikan saran dan masukan kepada Kejati Aceh terkait dengan berbagai persoalan yang dipertanyakan, sebagai dukungan penegakan hukum di Aceh.

Saran dan masukan itu diharapkan bisa mendorong peningkatan kinerja Kejati Aceh. Pertemuan tersebut berlangsung aman dan lancar serta santai dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, yang diakhiri dengan penyerahan plakat serta foto bersama. []

Kunjungi Kodim Aceh Selatan, Pangdam IM Sapa Prajurit dan Keluarga

0

Nukilan.id – Panglima Kodam Iskandar Muda (Pangdam IM), Mayjen TNI Mohamad Hasan didampingi Ketua Persit KCK Daerah Iskandar Muda Ny. Ririx Hasan melakukan kunjungan kerja ke Kodim 0107/Aceh Selatan, Selasa 26 April 2022.

Setiba di Kodim Aceh Selatan, Pangdam IM langsung disambut oleh Dandim 0107/Aceh Selatan, Letkol Inf M. Yusuf, S.I.Kom., didampingi Ketua Persit KCK Cabang XXIX Kodim 0107/Aceh Selatan Ny. Diah Yusuf. Selanjutnya, Pangdam IM menerima jajar kehormatan dari regu jaga kesatrian.

Kedatangan Pangdam IM ke Kodim 0107/Asel tersebut untuk menyapa dan bersilaturahmi dengan seluruh prajurit dan anggota Persit Kodim 0107/Aceh Selatan sekaligus memberikan pengarahan di Aula Makodim.

Sebelumnya Pangdam IM didampingi Ketua Persit KCK Daerah Iskandar Muda menyempatkan diri memberikan santunan kepada anak yatim dan warakawuri, serta memberikan bantuan kitab Al-Quran kepada santri pondok pesantren Dayah Darussalam.

Pangdam IM mengucapkan terima kasih kepada Dandim dan seluruh personel dan anggota Persit Kodim 0107/Aceh Selatan yang telah menyambut dengan sangat luar biasa. Dalam pengarahannya, Pangdam IM mengajak seluruh prajurit untuk selalu meningkatkan pembinaan teritorial dengan masyarakat.

“Kepada seluruh prajurit Iskandar Muda dimana pun berada harus menjadi bagian dari solusi dari setiap permasalahan rakyat, bukan malah menjadi bagian dari masalah,” pesan Pangdam IM.

Pangdam IM juga menyampaikan rasa hormat kepada ibu-ibu Persit yang telah setia mendampingi dan mendukung tugas suami. Tidak lupa juga mengingatkan seluruh Prajurit, PNS dan anggota Persit serta seluruh Keluarga Besar Kodim 0107/Aceh Selatan untuk senantiasa bijak dalam menggunakan media sosial.

Di akhir amanatnya, Pangdam IM berpesan kepada seluruh prajurit untuk tetap menjaga keharmonisan di keluarga dan lingkungan kerja. “Berbuatlah yang terbaik untuk keluarga, satuan dan masyarakat, serta hindari pelanggaran sekecil apapun,” tutup Pangdam IM.

Dalam kunjungan kerja ke Kodim 0107/Aceh Selatan, Pangdam IM dan Ketua Persit KCK Daerah Iskandar Muda turut didampingi oleh Danrem 012/Teuku Umar, Asintel, Asops, Aspers dan Aslog Kasdam IM serta pengurus Persit KCK Daerah Iskandar Muda. []

Menteri BUMN Angkat Nezar Patria Jadi Komisaris Pegadaian

0
Nezar Patria (Foto: Facebook)

Nukilan.id – Menteri BUMN Erick Thohir mengangkat Nezar Patria menjadi Komisaris Independen PT Pegadaian (Persero). Saat ini Nezar menjabat Direktur Kelembagaan PT Pos Indonesia (Persero).

Pengangkatan Nezar di jajaran Dewan Komisaris Pegadaian menimbulkan tanda tanya apakah Erick Thohir akan kembali melakukan perombakan Dewan Direksi Pos Indonesia, setelah perubahan dilakukan pada September 2020.

Pos Indonesia dikabarkan akan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Rabu (26/4/2022). Salah satu agendanya adalah pergantian direksi perseroan. Hanya saja, kabar ini belum dibenarkan oleh manajemen Pos Indonesia dan Kementerian BUMN.

Untuk diketahui, Nezar diangkat sebagai Direktur Kelembagaan Pos Indonesia pada September 2020 lalu. Nezar Patria telah lama berkecimpung di dunia jurnalistik digital.

Alumnus Politik Internasional – London School of Economics and Political Sciences (LSE) University of London, Inggris (S2) pada tahun 2007, Fakultas Filsafat Politik – Universitas Gadjah Mada (S1) pada 1997 ini merupakan pendiri sekaligus redaktur pelaksana salah satu portal berita nasional. Nezar Patria adalah kelahiran Aceh.

Sumber: Aspek.id

Tolak PHK Sepihak, Puluhan Pekerja Geruduk Hotel Grand Nanggroe

0
Ilustrasi Puluhan Serikat Pekerja Grand Nanggore Hotel melakukan aksi unjuk rasa tolak PHK sepihak. (Foto: Achmad Nursalam)

Nukilan.id – Serikat Pekerja Grand Nanggroe Hotel (SP.GNH) melakukan aksi unjuk rasa di depan Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh, Senin (25/4/2022).

Aksi tersebut dilakukan sebagai upaya penolakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh manajeman hotel terhadap tujuh anggota pengurus serikat pekerja Grand Nanggroe Hotel.

Sekertaris Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Provinsi Aceh, M Arniv menilai tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak ini adalah bentuk intimidasi.

“PHK ini terjadi pada pengurus inti dari serikat pekerja, yaitu ketua serikat, wakil serikat dan bendahara serikat, ini tentunya berkaitan dengan kebebasan berorganisasi,” ucapnya.

Menurut Arnif tindakan PHK ini belum sah karena belum adanya putusan dari Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) dan pihak perusahaan wajib membayar hak normatif kepada para pekerja.

“Pihak perusahaan mengatakan jika penyelesaian ini akan diserahkan ke Dinas Ketenagakerjaan, artinga tindakan PHK ini belum selesai. Maka pekerja berhak mendapatkan hak normatifnya,” kata Arnif.

Disisi lain pihak manajemen Grand Nanggroe Hotel, M Ali Daud mengatakan perkembangan hotel selama masa pandemi mengalami penurunan yang sangat drastis, terutama dari segi anggaran. Sehingga sampai saat ini ada beberapa pembayaran yang masih belum terselesaikan.

“Sejak Maret 2020 selama pandemi pendapatan perusahaan sangat-sangat menurun, dan dana perusahaan sudah cukup mines,” ujarnya.

HRD Hotel Grand Nanggroe itu juga mengatakan pihaknya tidak memandang ke arah Lembaga, tetapi melihat dari sudut pandang tenaga kerja, karena hingga saat ini masih ada 30 orang anggota serikat masih ada yang bekerja.

“Aturan dalam undang-undang apabila terjadi kasus seperti ini, itu tingkatannya kita lakukan penyelesaian secara Tripartid dengan 3 tahap. Kita sudah melakukan tahap yang kedua ternyata belum ada hasil yang memuaskan antara kedua belah pihak, maka pada jum’at 22 april 2022, saya menyerahkan kasus ini kepada Dinas Ketenagakerjaan untuk diselesaikan secara prosedural atau secara hukum,” Pungkasnya.

Reporter: Reji

Mengenal Rumbia, Buah yang Dijuluki Salak Hutan Aceh

0
Kini untuk mendapatkan buah rumbia semakin sulit. Foto: Junaidi Hanafiah

Nukilan.id – Buah yang dijuluki salak hutan aceh ini, dulu begitu digemari masyarakat. Terutama untuk dibuat rujak, dicampur dengan jenis buah lainnya. Kini, rumbia tidak lagi dinanti kehadirannya.

Rumbia (Metroxylon sagu) merupakan buah yang dihasilkan dari pohon sagu. Pohon yang oleh masyarakat Aceh disebut Bak Meuria ini, juga dikenal sebagai penghasil tepung, yang diambil dari sari pati batangnya.

Dahlawi, masyarakat Peukan Biluy, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh mengatakan, pohon ini tumbuh di aliran sungai, rawa, atau daerah yang banyak sumber air.

“Buahnya bulat, seukuran bola golf dan bersisik seperti salak. Rasanya sepat atau kesat, atau kelat. Saat matang, warna kulit buahnya kecokelatan. Isi buahnya sangat lembut,” terangnya, Sabtu (16/04/2022).

Biasanya, buah rumbia disukai ibu-ibu hamil. “Saya tidak tahu alasannya, mungkin karena ngidam,” ujar Muhammad Ihsan, warga Kota Banda Aceh.

Buah rumbia dihasilkan dari pohon sagu. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

Masyarakat Aceh juga mengolah rumbia menjadi asinan dan manisan. Untuk asinan, rumbia yang masih ada kulitnya direndam air garam beberapa hari. Sementara untuk manisan, rumbia direndam air gula putih atau gula aren.

“Namun, saat ini jarang yang membuat asinan atau manisan rumbia. Sudah kalah dengan makanan moderen,” ungkapnya.

Meski banyak manfaat, mulai batang, pelepah, daun, hingga buah, namun keberadaan buah rumbia di Aceh mulai sulit dicari. Khususnya, di daerah-daerah yang pernah tersapu tsunami pada 26 Desember 2004 silam. Misalnya, pesisir Kabupaten Aceh Besar, Aceh Jaya, dan Aceh Barat yang sebelumnya merupakan wilayah pohon rumbia.

“Saat air laut menerjang daratan 2004 lalu, banyak rawa terendam air asin. Dampaknya, banyak pohon rumbia mati,” lanjut Dahlawi.

Masalah lain, untuk mengolah batang rumbia menjadi tepung sagu, prosesnya lama. Sehingga, masyarakat lebih senang membeli di pasar.

“Akhirnya, pohon rumbia dibiarkan saja. Tidak lagi diurus,” sambungnya.

Manfaat Buah Rumbia

Apa khasiat utama buah rumbia? Sebagian masyarakat Aceh memakannya langsung untuk mengobati diare.

“Rasanya yang sepat, akan menghentikan penyakit tersebut setelah dikonsumsi,” terang Dahlawi.

Dewi Isnaeni, Ajeng Kurniati R, dan Tri Lestari, dari Fakultas Farmasi Universitas Indonesia Timur [UIT] Makassar, di Majalah Farmasi UIT Makassar Volume 14, Nomor: 02/2017 menuliskan hasil penelitian mereka dengan judul “Uji Daya Hambat Ekstrak Daging Buah Rumbia Asal Jayapura Terhadap Staphylococcus aureus.”

Staphylococcus aureus merupakan bakteri patogen yang bisa menyebabkan berbagai penyakit, terutama bakteremia, endokarditis, osteomielitis, dan penyakit kulit.

Hasil penelitian itu menunjukkan, ekstrak daging buah rumbia dapat menghambat pertumbuhan Staphylococcus aureus. Kandungan kimia yang diduga dapat menghambatnya adalah senyawa flavonoid, saponin, dan tanin.

“Flavonoid, saponin, dan tanin yang memiliki sifat seperti fenol mampu memutuskan ikatan peptidoglikan dalam usahanya menerobos dinding sel,” tulis mereka.

Hasil penelitian lain menunjukkan, flavonoid dan tanin merupakan senyawa yang dapat memberikan aktivitas antihipertensi yang baik.

Yusafrina Dewi, mahasiswa Fakultas Farmasi Universitas Sumatera Utara [USU] pada 2019, untuk tugas akhirnya meneliti tentang “Uji Efek Diare Ekstrak Etanol Buah Rumbia pada Tikus Jantan yang Diinduksi Oleum Ricin Dengan Metode Defekasi.”

Hasilnya menunjukkan, ekstrak etanol buah rumbia dosis 100, 200, dan 400 mg/kg bb mempunyai efek antidiare pada tikus jantan yang diinduksi oleum ricini.

“Ini ditandai dengan tidak terdapatnya perbedaan yang signifikan dengan suspensi Loperamid HCl 1 mg/kg bb (p > 0,05),” jelas penelitian tersebut. [Mongabay]

Berkunjung ke Kodim 0110/Abdya, Ini Pesan Pangdam IM

0
Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Mohamad Hasan didampingi Ketua Persit KCK Daerah Iskandar Muda Ny. Ririx Hasan beserta rombongan melaksanakan kunjungan kerja di Kodim 0110/Abdya. (Foto: Dok.Ist)

Nukilan.id – Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Mohamad Hasan didampingi Ketua Persit KCK Daerah Iskandar Muda Ny. Ririx Hasan beserta rombongan melaksanakan kunjungan kerja di Kodim 0110/Abdya.

Kedatangan Pangdam Iskandar Muda disambut hangat oleh Bupati Abdya Akmal Ibrahim, S.H., Dandim 0110/Abdya Letkol Inf Roqich Hariadi beserta para Forkopimda dan tokoh agama serta Ketua Persit Kartika KCK Cab. XXXII Dim 0110/Abdya Ny. Indria Astuti di Makodim 0110/Abdya Gampong Pasar Blang Pidie, Kecamatan Blang Pidie, Kabupaten Aceh Barat Daya, Senin (25/4/2021) sore.

Pelaksanaan kunjungan kerja Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Mohamad Hasan beserta rombongan di Kabupaten Abdya adalah dalam rangka menjalin silaturahmi yang lebih dekat dengan pejabat Forkopimda dan SKPK se-Abdya, para tokoh agama dan tokoh masyarakat serta untuk bertatap muka secara langsung dengan para prajurit dan anggota Persit KCK Kodim 0110 Abdya.

Suasana keakraban yang hangat sangat terlihat saat Pangdam IM menerima sambutan dan melaksanakan ramah tamah dengan pejabat Forkopimda, para tokoh agama dan tokoh masyarakat se-Abdya. Pada kesempatan tersebut, Pangdam IM beserta Ketua Persit KCK Daerah Iskandar Muda menyempatkan diri memberikan santunan kepada anak yatim piatu dan menyerahkan bibit tanaman secara simbolis kepada masyarakat yang diwakili oleh kelompok tani.

Saat memberikan pengarahan kepada prajurit dan anggota Persit KCK Dim 0110/Abdya, Mayjen TNI Mohamad Hasan mengucapkan terima kasih atas kinerja para Babinsa yang selama ini sudah dinilai baik. Babinsa adalah tulang punggung Angkatan Darat. Babinsa harus hadir di tengah masyarakat dan menjadi bagian dari solusi setiap permasalahan masyarakatnya, bukan menjadi bagian dari masalah. “Jadikan kehadiran kita ditunggu-tunggu oleh rakyat,” ucap Pangdam IM.

Oleh sebab itu, Pangdam IM juga mengingatkan prajuritnya untuk memahami kondisi potensi geografi, demografi dan kondisi sosial di wilayahnya, membina dan mengembangkannya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus untuk mendukung sistem pertahanan rakyat semesta.

Pangdam IM juga menyampaikan rasa hormat kepada ibu-ibu Persit yang telah setia mendampingi dan mendukung tugas suami. Sebagai pendamping prajurit, Persit juga berperan atas keberhasilan para suami dalam menjalankan tugas. “Kepada prajurit maupun ibu Persit bijaklah dalam bermedsos. Gunakan medsos secara positif dan jangan mudah terpancing untuk ikut menyebarluaskan hal-hal negatif yang tidak sesuai dengan jati diri kita sebagai keluarga besar TNI,” pesan Jenderal bintang dua ini.

Di akhir amanatnya, Pangdam IM berpesan kepada seluruh prajurit untuk tetap menjaga keharmonisan di keluarga dan lingkungan kerja. Hindari tindakan pelanggaran sekecil apapun terutama dari Narkoba dan penyalahgunaan medsos serta pelanggaran lainnya. “Berbuatlah yang terbaik untuk keluarga, satuan dan masyarakat. Wujudkan ruang dan alat juang serta Kemanunggalan TNI-Rakyat,” tutup Pangdam IM.

Turut serta dalam rombongan Pangdam IM antara lain Danrem 012/TU, Asintel, Asops, Aspers dan Aslog Kasdam IM, sementara turut hadir dalam acara tersebut Bupati Abdya Akmal Ibrahim, Ketua DPRK Abdya Nurdianto, Kapolres Abdya AKBP M. Nasution, Kajari Abdya Heru Widjatmiko, sejumlah pejabat lingkungan Kabupaten Abdya dan para tamu undangan lainnya. []