Thursday, May 2, 2024

Tolak PHK Sepihak, Puluhan Pekerja Geruduk Hotel Grand Nanggroe

Nukilan.id – Serikat Pekerja Grand Nanggroe Hotel (SP.GNH) melakukan aksi unjuk rasa di depan Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh, Senin (25/4/2022).

Aksi tersebut dilakukan sebagai upaya penolakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh manajeman hotel terhadap tujuh anggota pengurus serikat pekerja Grand Nanggroe Hotel.

Sekertaris Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Provinsi Aceh, M Arniv menilai tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak ini adalah bentuk intimidasi.

“PHK ini terjadi pada pengurus inti dari serikat pekerja, yaitu ketua serikat, wakil serikat dan bendahara serikat, ini tentunya berkaitan dengan kebebasan berorganisasi,” ucapnya.

Menurut Arnif tindakan PHK ini belum sah karena belum adanya putusan dari Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) dan pihak perusahaan wajib membayar hak normatif kepada para pekerja.

“Pihak perusahaan mengatakan jika penyelesaian ini akan diserahkan ke Dinas Ketenagakerjaan, artinga tindakan PHK ini belum selesai. Maka pekerja berhak mendapatkan hak normatifnya,” kata Arnif.

Disisi lain pihak manajemen Grand Nanggroe Hotel, M Ali Daud mengatakan perkembangan hotel selama masa pandemi mengalami penurunan yang sangat drastis, terutama dari segi anggaran. Sehingga sampai saat ini ada beberapa pembayaran yang masih belum terselesaikan.

“Sejak Maret 2020 selama pandemi pendapatan perusahaan sangat-sangat menurun, dan dana perusahaan sudah cukup mines,” ujarnya.

HRD Hotel Grand Nanggroe itu juga mengatakan pihaknya tidak memandang ke arah Lembaga, tetapi melihat dari sudut pandang tenaga kerja, karena hingga saat ini masih ada 30 orang anggota serikat masih ada yang bekerja.

“Aturan dalam undang-undang apabila terjadi kasus seperti ini, itu tingkatannya kita lakukan penyelesaian secara Tripartid dengan 3 tahap. Kita sudah melakukan tahap yang kedua ternyata belum ada hasil yang memuaskan antara kedua belah pihak, maka pada jum’at 22 april 2022, saya menyerahkan kasus ini kepada Dinas Ketenagakerjaan untuk diselesaikan secara prosedural atau secara hukum,” Pungkasnya.

Reporter: Reji

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img