Beranda blog Halaman 1673

Jaksa Agung Muda Setujui Penghentian Tuntutan 3 Perkara dari Kejati Aceh dengan Restorative Justice

0

Nukilan.id – Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Umum (Tipidum) menyetujui penghentian penuntutan tiga perkara melalui Restorative Justice dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Hal itu disampaikan Kepala Kejati Aceh, Bambang Bachtiar melalui Plt. Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis dalam keterangan pers, Jum’at (10/6/2022).

Ia menjelaskan, persetujuan tersebut terlaksana setelah dilakukan gelar perkara secara Video Converence di Kantor Kejati Aceh yang dihadiri langsung oleh Kajati Aceh, Asisten Tindak Pidana Umum dan Kepala Seksi OHARDA, serta Kajari Pidie, Kajari Bireuen dan Kajari Aceh Singkil pada Kamis (9/6/2022).

“Ketiga perkara yang disetujui penghentian penuntutan melalui Restorative Justice yaitu perkara dari Kejari Pidie, Kejari Bireun dan Kejari Aceh Singkil,” sebut Ali.

Masing-masing perkara tersebut, kata dia, untuk Kejari Pidie perkara atas nama tersangka Fikhi Ramadhani Bin Young Jakfar, yang diduga melanggar Pasal 362 KUHPidana.

“Terdakwa mengambil 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam BL 5042 PAF milik korban atas nama Zulfahmi Bin Zakaria yang sedang terparkir pada 30 Maret 2022 sekira pukul 09.00 Wib,” ungkap Ali.

Lanjutnya, untuk Kejari Bireun perkara atas nama tersangka Awwalu Zikri Bin Bahtiar Ibrahim, yang diduga melanggar Pasal 351 (1) KUHPidana.

“Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban UF pada 11 Juni 2021 sekira pukul 17.30 Wib di jalan Desa Cureh Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen saat berada dalam mobil,” sebutnya.

Sedangkan untuk Kejari Aceh Singkil, perkara atas nama tersangka Ummar Tinambunan, yang diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 355 ayat (1) Ke 1 KUHPidana.

“Tersangka melakukan pemukulan dan pengancaman terhadap korban pada 1 Februari 2022 dengan mengatakan, “Kubunuh terus dia biar aku penjara”. Adapun TKP di salah satu warung Desa Lae Riman Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil,” ucap Ali.

Setelah dilakukan pemaparan dari tiga perkara tersebut, sambungnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui untuk menghentikan penuntutan ketiga perkara tersebut. Adapun alasan penghentian berdasarkan Restorative Justice, para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, serta tersangka telah mengakui kesalahannya dan korban telah memafkan tersangka dan tidak akan menuntut kembali.

Ali menambahkan, Jaksa Agung Muda Tipidum juga memerintahkan ketiga Kajari tersebut untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pengehentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan Restorative.

Hal ini sesuai dengan peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan surat edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative sebagai perwujutan kepastian hukum. []

Kadisdik Aceh Minta Cabang Dinas Perkuat Fungsi Kehumasan

0

Nukilan.id – Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Drs. Alhudri, MM meminta Cabang Dinas Pendidikan Aceh di kabupaten/kota memperkuat fungsi kehumasan sehingga informasi yang tersampaikan ke masyarakat adalah informasi yang benar adanya.

“Fungsi Humas harus mampu meluruskan informasi yang keliru, agar masyarakat di daerah tidak menerima informasi yang simpang siur,” kata Alhudri saat membuka Pelatihan Peningkatan Sumber Daya Manusia Kehumasan Cabang Dinas Pendidikan Aceh Tahun 2022 di salah satu hotel di Banda Aceh. Kamis 9 Juni 2022. Kegiatan ini berlangsung hingga Jumat 10 Juni 2022.

Alhudri menuturkan, di era keterbukaan informasi dan transaksi elektronik yang begitu pesat saat ini, fungsi humas dalam sebuah instansi merupakan tugas yang sangat penting apalagi apalagi terkait informasi pendidikan yang cakupannya sangat luas.

Oleh karena itu, kata Alhudri, pelatihan kehumasan ini bertujuan agar nantinya lahir humas-humas yang cakap dalam menyampaikan informasi kepada publik.

“Oleh karena itu saya berharap fungsi kehumasan benar-benar dilaksanakan. Sehingga nantinya tidak sampai informasi-informasi yang belum matang dan simpang siur ke masyarakat, sehingga masyarakat bingung. Jangan sampai ini seperti orang buta yang meraba gajah, kita tidak mau begitu, sampaikanlah informasi seutuhnya kepada masyarakat,” katanya.

Pelatihan ini menghadirkan pemateri dari berbagai latar belakang keahlian, seperti Ketua PWI Aceh, Muhammad Nasir Nurdin, Heri Juanda dari Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Riki Amariansyah dari BTJ Pro Film, serta Irwan Saputra dan Nazaruddin dari Humas Pendidikan Aceh.

Ketua PWI Aceh berharap, fungsi kehumasan di cabang dinas nantinya dapat membangun komunikasi yang baik dengan awak media sehingga terbangun sinergisitas dalam pemberitaan di dunia pendidikan.

Sementara itu, selaku ketua panitia acara, Kepala UPTD Balai Tekkomdik, T. Fariyal, S.Sos, MM mengatakan bahwa kegiatan ini diikuti oleh peserta dari seluruh cabang dinas kabupaten/kota di Aceh. Harapannya, dengan adanya kegiatan ini nantinya terbentuk humas di cabang dinas sehingga dapat menjadi jembatan dalam menyampaikan informasi ke masyarakat. []

Polisi Tangkap Sang Ayah yang Tega Mencabuli Anak Kandung

0

Nukilan.id – Pria berinisial AK (37) warga salah satu gampong di Kabupaten Aceh Besar diringkus Tim Rimueng dan personel unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh, Kamis malam (9/6/2022) dirumahnya.

Pasalnya, AK telah melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya, sebut saja Kembang (14), di dalam kamar korban pada bulan November 2021 silam.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK menjelaskan, penangkapan terhadap AK sesuai laporan polisi di Polresta Banda Aceh.

Sang Ayah, AK diringkus polisi karena telah mencabuli anak kandungnya sejak bulan Februari hingga November 2021 silam. Dalam kasus ini, AK telah melakukan pencabulan sebanyak tiga kali.

Kemudian, AK dilaporkan isterinya berdasarkan Laporan Polisi nomor LP.B/179/IV/2022/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH, tanggal 07 April 2022.

AK di persangkakan melanggar pasal 49 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, sebutnya.

Menurutnya AK pada mulanya mengalami permasalahan dengan ibu korban yang sudah lama berselisih paham masalah keluarga. Kemudian AK selama ini tidur bersama korban (kembang).

“Permasalahan keluarga yang dialami oleh AK dan isterinya menjadikan kembang sebagai korban pelampiasan nafsu birahinya,” ucapnya.

AK melampiaskan nafsu birahinya kepada korban pada saat malam hari ketika korban sudah terlelap dalam tidurnya.

Kemudian perlahan – lahan pelaku melakukan perbuatan bejatnya sehingga diketahui oleh korban serta pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada ibunya.

Seiring waktu berjalan, pelaku pun melakukan perbuatannya lagi dan pada awal bulan April 2022, kembang memberitahukan kepada ibunya apa yang telah dilakukan oleh sang ayahnya.

“Kami melakukan penangkapan sesuai dengan laporan ibu korban, dan kini AK mendekam dirumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ungkap Kasatreskrim Polresta Banda Aceh.

Selanjutnya untuk korban, kata dia, kami melakukan konseling rutin dengan pihak terkait guna menghilangkan trauma yang menimpa dirinya selama ini.

Reporter: Hadiansyah

Tutup TMMD ke-113 Tahun 2022, Pangdam IM Ajak Semua Pihak Terus Bersinergi

0

Nukilan.id – Panglima Kodam Iskandar Muda (Pangdam IM), Mayjen TNI Mohamad Hasan secara resmi menutup kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-113 Tahun 2022 di wilayah Kodam Iskandar Muda, Desa Sangir, Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues, Kamis 09 Juni 2022.

Upacara penutupan tersebut sekaligus menandai berakhirnya program TMMD ke-113 yang dilaksanakan serentak di empat di wilayah Kodam Iskandar Muda diantaranya, Kodim 0113/Gayo Lues, Kodim 0119/Bener Meriah, Kodim 0116/Nagan Raya dan Kodim 0103/Aceh Utara.

Dalam penutupan TMMD ke- 113 Tahun 2022 tersebut, Pangdam IM berkesempatan menyerahkan kunci rumah (RTLH) dan memberikan bantuan kepada masyarakat di Desa tersebut.

Pangdam IM dalam amanatnya mengatakan, TMMD sebagai salah satu wujud operasi bakti TNI yang merupakan program terpadu, lintas sektoral antara TNI, POLRI, Kementerian/Lembaga Pemerintah non Kementerian dan Pemerintah Daerah serta komponen bangsa lainnya.

“Kegiatan TMMD dilaksanakan secara terintegrasi bersama masyarakat guna meningkatkan akselerasi kegiatan pembangunan di daerah perdesaan khususnya daerah yang tergolong tertinggal/miskin, terisolasi/terpencil, daerah perbatasan/pulau-pulau terluar dan daerah kumuh perkotaan serta daerah lain yang terkena akibat bencana,” kata jenderal bintang dua ini.

Sejalan dengan tema TMMD kali ini, “TMMD Dedikasi Terbaik Membangun Negeri”, mantan Danjen Kopasus ini mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dan bekerja sama dengan semangat gotong-royong untuk membangun daerah masing-masing sekaligus mengatasi berbagai masalah dan tantangan yang ada di hadapan kita.

Menurut Pangdam, kemajuan teknologi serta tantangan bidang ekonomi dan sosial budaya menuntut partisipasi setiap anak bangsa untuk membina diri dan memajukan daerahnya. Hal ini dapat dimulai dari tingkat Desa, Kelurahan, Kecamatan, dan Kabupaten/kota.

“Kita sebagai anak bangsa dan bagian dari masyarakat harus membangun diri dan menunjukkan kontribusi kita dengan saling membantu dan bekerjasama. Ingatlah bahwa bangsa kita hanya dapat mencapai kemajuan bila kita saling membantu, bersinergi di segala bidang, serta saling menguatkan mulai dari masyarakat di tingkat bawah,” ujar orang nomor satu di jajaran Kodam IM ini.

Menutup amanatnya, Mayjen TNI Mohamad Hasan berpesan khususnya kepada anggota Satgas TMMD serta masyarakat agar terus menjaga kebersamaan sekaligus kemanunggalan antara TNI dengan rakyat guna mengembangkan potensi di daerah masing-masing menjadi lebih maju, sehingga dapat bersaing dengan wilayah lainnya.

“Saya juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak, terutama Pemerintah Daerah dan masyarakat, atas segala dukungannya, sehingga TMMD ini dapat berjalan lancar dan mencapai target yang diharapkan,” ungkap Pangdam IM Mayjen TNI Mohamad Hasan selaku Penanggung Jawab Keberhasilan Operasi (PKO).

Untuk diketahui, selama hampir satu bulan sejak kegiatan TMMD ke-113 ini secara resmi dibuka pada 11 Mei 2022 yang lalu, para prajurit TNI, anggota kepolisian, aparat Pemda, serta segenap komponen masyarakat telah bekerja keras, guna menyelesaikan program TMMD ke-113 tersebut.

TMMD yang diprogramkan dan telah dilaksanakan bertujuan membantu pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan bersifat sasaran fisik maupun non fisik dan memantapkan kemanunggalan TNI-rakyat dalam rangka menyiapkan ruang, alat dan kondisi juang yang tangguh.

Turut hadir Ketua Persit KCK Daerah Iskandar Muda, Ny. Ririx Hasan, PJU Kodam IM, Danrem 011/LW, Dandim 0113/Galus dan unsur Forkopimda Galus, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh pemuda Gayo Lues.

Jelang Idul Adha, Mendagri Minta Kepala Daerah Prioritaskan Penanganan PMK

0
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA. (Foto: Ist)

Nukilan.id – Untuk melakukan penanganan wabah PMK pada hewan ternak menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta kepala daerah di 18 provinsi untuk melakukan pengendalian dan penanggulangan wabah PMK pada hewan ternak di wilayahnya masing-masing.

Hal ini  tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2022 tentang Penanganan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku Serta Kesiapan Hewan Kurban Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H.

Delapan belas provinsi yang menjadi prioritas dalam Inmendagri tersebut, yaitu Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Jambi, Kep. Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Lampng, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan NTB.

Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal menjelaskan di dalam keterangan persnya bahwa menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H, pemerintah daerah wajib melakukan pengendalian dan penanggulangan wabah PMK pada hewan ternak melalui pengamatan, pengidentifikasian, pencegahan, pengamanan, pemberantasan, dan pengobatan hewan. Pelaksanaan  pengendalian dan penanggulangan tersebut dapat dilaksanakan dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 01/SE/PK.300/M/5/2022 tanggal 10 Mei 2022 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Ternak, Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 02/SE/PK.300/M/5/2022 tanggal 18 Mei 2022 tentang Penataan Lalu Lintas Hewan Rentan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Lainnya di Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), dan Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022 tanggal 18 Mei 2022 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease).

Safrizal menjelaskan bahwa dalam rangka penanganan wabah pada hewan, pemerintah daerah wajib membentuk Gugus Tugas Penanganan PMK dan Otoritas Veteriner Daerah. “Pemerintah daerah harus mengoptimalkan peran dan fungsinya untuk menjamin mitigasi risiko kesehatan hewan dan lingkungan serta pengaruhnya pada aspek ekonomi, sosial, dan budaya” ungkap Safrizal.

Selain itu Pemerintah Daerah harus melakukan pengawasan secara optimal di mulai dari tingkat desa/kelurahan dan kecamatan serta membentuk posko-posko Gugus Tugas Penanganan PMK di tiap wilayah wabah dengan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.

Khusus untuk pendanaan untuk pengendalian dan penanggulangan wabah PMK, pemerintah daerah dapat menganggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam program, kegiatan, sub kegiatan, pada perangkat daerah terkait sesuai dengan tugas dan fungsi. Dalam hal pendanaan untuk pengendalian dan penanggulangan PMK di wilayah masing-masing belum tersedia dan/atau belum cukup tersedia dalam APBD, maka dapat dianggarkan dengan melakukan pergeseran anggaran dari Belanja Tidak Terduga (BTT) kepada program, kegiatan dan sub kegiatan terkait penanganan dan pengendalian melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD dan menyampaikan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Selanjutnya Pemerintah Daerah juga harus memastikan keamanan dan kelancaran pelaksanaan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1443 H dengan mengambil langkah-langkah pengamanan yang berpedoman pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.

“Untuk pemantauan pelaksanaan penanganan wabah PMK di wilayahnya, Pemerintah Daerah harus melaporkan status penanganan dan pengendalian wabah PMK pada ternak di wilayah masing-masing kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam seminggu dan/atau sewaktu-waktu jika dibutuhkan,” tutup Safrizal. [[

APAM: Gubernur Nova Gagal dan Tidak Becus Jaga Keutuhan Aceh

0
Aliansi Pemuda Aceh Menggugat (APAM) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Aceh. (Foto: Nukilan/Reji)

Nukilan.id – Aliansi Pemuda Aceh Menggugat (APAM) menilai Gubernur Aceh, Nova Iriansyah gagal dan tidak becus dalam menjaga keutuhan wilayah Aceh.

Hal itu disampaikan Koordinator Lapangan (Korlap) APAM, Heri Safrijal dalam orasinya pada aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Aceh, Jum’at (10/6/2022).

Menurutnya, Gubernur Aceh tidak konsen untuk mempertahankan keberadaan empat pulau yang diklaim oleh Pemprov Sumut tersebut. Sehing menilai gagalnya kepemimpinan Aceh Hebat Nova Iriansyah.

“Karena itu, hari ini kita mendesak Pemerintah Aceh untuk meminta Kemendagri mencabut kembali hasil keputusan yang telah dibuat agar empat pulau tersebut jatuh kembali ke Provinsi Aceh,” tegas Safrijal dalam orasinya.

Ia menjelaskan, empat pulau di Aceh Singkil diklaim masuk ke dalam wilayah Provinsi Sumut berdasarkan Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022.

Disisi lain, Safrijal mengatakan, Gubernur Aceh, Nova Iriansyah gagal membangun investasi di Aceh, seperti di Kawasan Industri Aceh (KIA) Ladong, Aceh Besar dan rencana investasi dari United Emirates Arab (UEA) untuk pembangunan pariwisata di Pulau Banyak, Aceh Singkil

“Lahan KIA Ladong itu hanya menghabiskan anggaran sia-sia. Ditambah lagi investasi UEA di Aceh Singkil juga gagal,” ujarnya.

Safrijal menilai, Gubernur Aceh selama ini menunjukkan sikap kekuasaannya, bukan sikap kepemimpinan yang mengutamakan kepentingan masyarakat.

“Dan kami juga menduga Nova Iriansyah sengaja menjegal proses pencalonan Wakil Gubernur, sehingga Pemerintah Aceh tidak mampu mewujudkan pencapaiannya,” pungkasnya.

Reporter: Reji

Polda Aceh Gelar Police Expo Pemulihan Ekonomi di HUT Bhayangkara

0

Nukilan.id – Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Aceh akan menggelar Police Expo dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-76.

Kegiatan yang diberi nama “Bhayangkara Seulawah Expo” ini akan berlangsung selama 6 hari mulai tanggal 16-21 Juni 2022 di Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh.

Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Agus Kurniady Sutisna mengatakan, kegiatan Police Expo ini digelar serentak di seluruh Polda se-Indonesia, dengan tujuan membantu pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional

“Karena kita tahu, selama 2 tahun terakhir ini ekonomi masyarakat terpuruk akibat pandemi Covid-19, makanya kita mengikuti kebijakan pusat untuk membantu pemulihan ekonomi secara nasional,” kata Wakapolda dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Jum’at (10/6/2022).

Sebab itu, kata dia, dalam memeriahkan HUT Bhayangkara ini, Polda Aceh turut mengikutsertakan masyarakat dalam acara Bhayangkara Seulawah Expo tersebut.

“Mudah-mudahan ini dapat menyuarakan dan menggerakan ekonomi rakyat secara menyeluruh,” harap Wakapolda.

Secara umum, sebutnya, rangkaian acara yang sudah dilakukan Polda Aceh yaitu mulai dari bakti sosial, bantuan sosial dan berbagai kegiatan lainnya yang sudah berlangsung sejak tanggal 2 Juni 2022.

“Dan dalam acara ini kita juga terus melakukan upaya sosialisasi vaksinasi dan membuka gerai vaksin di lokasi kegiatan Bhayangkara Seulawah Expo, terutama untuk vaksin tahap ke-3,” pungkas Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Agus Kurniady Sutisna.

Untuk diketahui, pada acara Bhayangkara Seulawah Expo nanti, Polda Aceh akan menampilkan ragam kegiatan seperti, tradisi kepolisian, bakti sosial, bakti religi, bakti kesehatan, pameran alutsista TNI-Polri dan pameran kearifan lokal Aceh, serta aneka perlombaan. Selain itu, Polda Aceh juga membuka pelayanan SIM dan pelayanan SKCK di lokasi Expo tersebut.

Reporter: Hadiansyah

Jenazah Eril Ditemukan, Interpol Cabut Yellow Notice

0
Yellow Notice Anak RK. ©2022 Merdeka.com

Nukilan.id – Polri menyatakan bahwa status Yellow Notice atau pemberitahuan pencarian terhadap Emmeril Kahn Mumtadz (Eril) dihentikan setelah putra sulung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tersebut ditemukan. Eril sebelumnya ditemukan tak bernyawa di Bendungan Engehalde, Bern, Swiss, pada Kamis (9/6) pagi waktu setempat.

“Apabila sudah ditemukan nanti dari NCB Interpol Pusat Lyon akan menginfokan dan menutup Yellow Notice dan menyampaikan kepada seluruh anggota, karena jenazah Eril sudah ditemukan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi merdeka.com, Jumat (10/6).

Dedi menjelaskan, Yellow Notice akan segera ditutup NCB Pusat Lyon. Penutupan Yellow Notice diterbitkan NCB Pusat Lyon setelah jasad Eril ditemukan.

“Begitu sudah ditemukan dari NCB Lyon langsung menginfokan dan menutup YN-nya,” ujar dia.

Dedi mengatakan, untuk jenazah Eril nantinya juga akan diserahkan kepada pihak keluarga. “Nanti untuk jenazah juga akan diserahkan kepada pihak keluarga di KBRI oleh kepolisian setempat,” tutupnya.

Eril Ditemukan

Diketahui, proses pencarian Emmeril Kahn Mumtadz (Eril) berakhir. Putra sulung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tersebut ditemukan tak bernyawa di Bendungan Engehalde, Bern, Swiss, Rabu (8/6) pagi setempat.

Penemuan jenazah Eril setelah polisi setempat mendapat laporan bahwa ada seorang pria tak bernyawa di Bendungan Engehalde di Bern. Polisi menyatakan bahwa jasad ditemukan merupakan Eril dari tes DNA jenazah tersebut.

“Sesuai prosedur yang berlaku tim forensik kepolisian melakukan identifikasi dan penelusuran DNA untuk memastikan bawah jasad itu adalah benar ananda Eril pada Kamis 9 Juni 2022 siang waktu Swiss,” kata Dubes RI di Swiss, Muliaman Hadad saat konferensi pers dari Swiss, Kamis (9/6).

Kronologi Penemuan Jenazah Eril

Muliaman mengungkap kronologi penemuan jasad Eril. Pihak Dubes RI dan keluarga di Swiss menerima informasi dari kepolisian Bern mengenai penemuan jasad Eril pada Kamis (9/6) sekira pukul 06.50 pagi atau 11.50 Waktu Indonesia Barat.

“Kepolisian kantor Bern telah bertemu pihak KBRI di Kantor Bern bersama keluarga untuk menyampaikan info awal mengenai ditemukan jasad ananda Eril,” kata Muliaman.

Selanjutnya, sesuai prosedur yang berlaku tim forensik Kepolisian melakukan identifikasi dan penelusuran DNA untuk memastikan bahwa jasad tersebut adalah Eril. Siang harinya, pihak Kepolisian menyampaikan konfirmasi hasil DNA bahwa jasad itu Eril.

Muliaman menambahkan, prosedur selanjutnya sesuai dengan aturan hukum di Bern, Swiss, berkas tersebut akan disampaikan kepada pengadilan. Kemudian pengadilan telah memutuskan untuk menyerahkan jasad tersebut kepada keluarga.

“Sekitar 2 jam lalu pihak pengadilan memberikan wewenang keluarga untuk memberikan jasad Ananda Eril,” kata dia.

KBRI Bern memastikan penghormatan hak-hak islam terpenuhi. Untuk selanjutnya KBRI Bern akan terus mendampingi persiapan pemberangkatan jenazah ke Indonesia. [Merdeka]

Kronologi Penemuan Jenazah Eril Putra Ridwan Kamil di Bendungan Engehalde

0
Putra sulung Ridwan Kamil, Emmiril Khan Mumtadz. (Foto: Instagram/emmerilkahn)

Nukilan.id – Jenazah Emmeril Kahn Mumtadz (Eril) putra Ridwan Kamil telah ditemukan di Bendungan Engehalde, Bern, Swiss. Berikut ini adalah kronologi penemuan jenazah Eril.

Kronologi penemuan ini disampaikan oleh Duta Besar RI di Swiss, Muliaman Darmansyah Hadad, lewat siaran konferensi pers via Zoom, Kamis (9/6/2022).

Rabu, 8 Juni

  • Pukul 06.50 waktu Swiss (11.50 WIB): Kepolisian Bern menemukan jenazah diduga Eril.
  • Kepolisian Bern menyampaikan informasi ke pihak KBRI Bern dan keluarga Ridwan Kamil di Swiss.
  • Tim forensik kepolisian mengidentifikasi dan penelusuran DNA untuk memastikan jasad itu adalah jasad Ananda Eril.

Kamis, 9 Juni

  • Siang waktu Swiss: Polisi mengonfirmasi, berdasar tes DNA jenazah yang ditemukan tersebut adalah jenazah Emmeril Kahn Mumtadz alias Eril putra Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat.
  • Pukul 13.45 siang waktu Swiss: Polisi Bern merilis keterangan resmi soal penemuan jenazah.
  • Pihak kepolisian menyampaikan berkas ke pengadilan untuk serah terima jenazah Eril ke keluarga Eril.
  • Siang hari, pihak pengadilan memberikan kewenangan bagi keluarga untuk menerima jenazah Eril.

“Untuk selanjutnya, KBRI Bern akan terus mendampingi keluarga dalam pengurusan repatriasi ananda Eril ke Tanah Air,” kata Dubes RI di Swiss, Muliaman Darmansyah Hadad. [Detik]

Kesbangpol Aceh Gelar Raker FKDM untuk Perkuat Peran di Daerah

0
Kabid Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional Badan Kesbangpol Aceh Dedy Andrian, SE., MM pada Raker FKDM di Aceh Selatan. (foto: Ist.)

Nukilan.id – Staf Ahli Bidang Keistimewaan dan SDM Sekda Kabupaten Aceh Selatan Zulhelmi M.H. mengatakan keberlanjutan perdamaian Aceh bukan hanya tugas pemerintah pusat, Pemerintah Aceh maupun Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, namun juga menjadi tanggung jawab seluruh komponen masyarakat, masyarakat yang terwadahi kedalam Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM).

“FKDM harus dapat memainkan peranannya secara efektif untuk peningkatan deteksi dini melalui komunikasi cepat dan koordinasi cepat,” kata Zulhelme, MH mewakili Bupati Aceh Selatan memberi sambutan pada Rapat Kerja angkatan I FKDM di Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, Kamis (09/6/2022).

Kata Zulhelmi, Raker yang digelar Kesbangpol Aceh adalah wadah komunikasi dan koordinasi yang berfungsi untuk saling tukar menukar informasi dan menjalin kerjasama antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota, sekaligus wadah komunikasi antar instansi, FKDM, FPK, FKUB, LSM/Ormas, Jurnalis, tokoh kemasyaraka, maupun stake holder terkait.

“Raker ini harus dapat digunakan sebagai pertimbangan dalam pengambilan kebijakan pimpinan di bidang kewaspadaan dini di daerah,” ujarnya.

Sementara Kabid Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional Badan Kesbangpol Aceh Dedy Andrian, SE., MM mewakili Kepala Badan Kesbangpol Aceh Drs Mahdi Efendi , menyampaikan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 sebagaimana telah di ubah dengan Permendagri Nomor 46 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah, ditegaskan bahwa penyelenggaraan kewaspadaan dini masyarakat di daerah menjadi tanggung jawab pemerintah dan dilaksanakan oleh masyarakat yang tergabung kedalam berbagai unsur seperti ormas, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda dan elemen masyarakat lainnya yang difasilitasi dan dibina oleh pemerintah daerah.

Oleh karena itu FKDM merupakan salah satu bentuk kemitraan antara pemerintah daerah dengan masyarakat. Melalui kemitraan fkdm, masyarakat dapat memberikan kontribusi positif demi terwujudnya keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat.

“Tujuan Raker FKDM ini tidak lain untuk meningkatkan sinergitas antara FKDM dengan pemerintah daerah serta forum masyarakat lainnnya,” kata Dedi.

Raker FKDM mengusung tema ”optimalisasi sinergi pemerintah dan masyarakat dalam koordinasi deteksi dan cegah dini di daerah”.

Rapat Kerja Forum Kewaspadaan Dini menghadirkan 20 (dua puluh) orang Peserta dari unsur Polres, Kodim, Kejari, SKPK, FKDM, FKUB, FPK, LSM/Ormas dan Tokoh Kemasyarakatan serta turut di isi Narasumber Langsung oleh Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho, S.I.K, S.H., M.H. M.Kn, Sekretaris Kesbangpol Aceh Selatan Pujianto, S. STP dan FKDM Aceh Raihal Fajri, S. Pd. I. [red]