Saturday, May 11, 2024

Jaksa Agung Muda Setujui Penghentian Tuntutan 3 Perkara dari Kejati Aceh dengan Restorative Justice

Nukilan.id – Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Umum (Tipidum) menyetujui penghentian penuntutan tiga perkara melalui Restorative Justice dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Hal itu disampaikan Kepala Kejati Aceh, Bambang Bachtiar melalui Plt. Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis dalam keterangan pers, Jum’at (10/6/2022).

Ia menjelaskan, persetujuan tersebut terlaksana setelah dilakukan gelar perkara secara Video Converence di Kantor Kejati Aceh yang dihadiri langsung oleh Kajati Aceh, Asisten Tindak Pidana Umum dan Kepala Seksi OHARDA, serta Kajari Pidie, Kajari Bireuen dan Kajari Aceh Singkil pada Kamis (9/6/2022).

“Ketiga perkara yang disetujui penghentian penuntutan melalui Restorative Justice yaitu perkara dari Kejari Pidie, Kejari Bireun dan Kejari Aceh Singkil,” sebut Ali.

Masing-masing perkara tersebut, kata dia, untuk Kejari Pidie perkara atas nama tersangka Fikhi Ramadhani Bin Young Jakfar, yang diduga melanggar Pasal 362 KUHPidana.

“Terdakwa mengambil 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam BL 5042 PAF milik korban atas nama Zulfahmi Bin Zakaria yang sedang terparkir pada 30 Maret 2022 sekira pukul 09.00 Wib,” ungkap Ali.

Lanjutnya, untuk Kejari Bireun perkara atas nama tersangka Awwalu Zikri Bin Bahtiar Ibrahim, yang diduga melanggar Pasal 351 (1) KUHPidana.

“Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban UF pada 11 Juni 2021 sekira pukul 17.30 Wib di jalan Desa Cureh Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen saat berada dalam mobil,” sebutnya.

Sedangkan untuk Kejari Aceh Singkil, perkara atas nama tersangka Ummar Tinambunan, yang diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 355 ayat (1) Ke 1 KUHPidana.

“Tersangka melakukan pemukulan dan pengancaman terhadap korban pada 1 Februari 2022 dengan mengatakan, “Kubunuh terus dia biar aku penjara”. Adapun TKP di salah satu warung Desa Lae Riman Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil,” ucap Ali.

Setelah dilakukan pemaparan dari tiga perkara tersebut, sambungnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui untuk menghentikan penuntutan ketiga perkara tersebut. Adapun alasan penghentian berdasarkan Restorative Justice, para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, serta tersangka telah mengakui kesalahannya dan korban telah memafkan tersangka dan tidak akan menuntut kembali.

Ali menambahkan, Jaksa Agung Muda Tipidum juga memerintahkan ketiga Kajari tersebut untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pengehentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan Restorative.

Hal ini sesuai dengan peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan surat edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative sebagai perwujutan kepastian hukum. []

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img