Beranda blog Halaman 164

Irmawan Desak Pengukuran Ulang HGU Sawit di Aceh: Banyak Perusahaan Nakal Ambil Lahan Masyarakat

0
Anggota DPR RI asal Aceh 1 Fraksi Partai kebangkitan Bangsa (PKB) H. Irmawan, S.Sos, MM. (Foto: Dok. Pribadi)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Anggota DPR RI asal Aceh, H Irmawan SSos MM, meminta pemerintah pusat dan daerah segera mengukur ulang lahan hak guna usaha (HGU) milik perusahaan perkebunan kelapa sawit di Aceh, khususnya di wilayah Aceh Singkil dan Subulussalam. Langkah ini dinilai penting karena banyak perusahaan diduga melanggar izin dan mencaplok lahan masyarakat.

“Berdasarkan laporan yang masuk ke kami, di Aceh Singkil dan Subulussalam, banyak perusahaan nakal yang sudah mengambil lahan masyarakat secara sepihak, ini masalah serius yang harus segera diselesaikan,” ujar Irmawan dalam pernyataannya, Senin (14/7/2025).

Irmawan menyoroti bahwa sejumlah perusahaan menguasai lahan di luar batas izin HGU yang telah ditetapkan. Bahkan, sebagian lahan tersebut merupakan tanah adat, perkampungan warga, hingga lahan milik kelompok tani.

“Tanah adat, perkampungan, dan lahan kelompok tani atau masyarakat, dikuasai dan diklaim dalam HGU. Sehingga masyarakat menderita puluhan tahun dan sudah memunculkan konflik sosial dengan perusahaan perkebunan tersebut,” jelasnya.

Tak hanya itu, Irmawan juga menilai para pelaku usaha perkebunan tersebut tidak menjalankan kewajiban membangun kebun plasma sebesar 20 persen dari luas lahan HGU yang dimiliki.

“Pihak perusahaan, selain diduga menguasai lahan lebih dari izin HGU dan tidak membangun kebun plasma 20 persen, mereka juga sudah melanggar serta mengangkangi Undang-Undang ATR/BPN serta Peraturan Menteri Pertanian dan Perkebunan,” katanya.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengaku prihatin terhadap kondisi masyarakat yang terus mengalami tekanan dan kehilangan akses terhadap lahan mereka sendiri.

“Masalah ini sudah membuat masyarakat Aceh menderita puluhan tahun dan kehilangan masa depan anak cucu mereka kelak,” ucap Irmawan.

Ia pun menyerukan kepada pemerintah pusat, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan Menteri ATR/BPN, serta Gubernur Aceh Muzakir Manaf untuk segera bertindak.

“Saya minta kepada Pak Presiden Prabowo, Menteri ATR/BPN, dan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, agar dapat mengukur ulang HGU perusahaan perkebunan sawit ini,” tegasnya.

Irmawan menekankan bahwa langkah ini murni demi kepentingan rakyat.

“Ini tidak ada unsur kepentingan pejabat atau untuk kepentingan pribadi, melainkan hanya kepentingan rakyat agar mereka hidup sejahtera dan memiliki masa depan yang layak,” sambungnya.

Ia pun mengingatkan agar persoalan ini tidak dibiarkan berlarut hingga menimbulkan konflik horizontal yang lebih besar.

“Kita bukan anti terhadap investasi terutama bidang perkebunan, tapi jangan sampai kehadiran perusahaan itu malah mempersempit mata pencaharian warga dan menyengsarakan rakyat,” tutup Irmawan.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Editor: Akil

Luncurkan Qanun Kampung Pengelolaan Sampah, Pemkab Aceh Tengah Dapat Apresiasi dari MenLH

0
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah secara resmi meluncurkan Qanun Kampung tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan yang berlangsung di halaman Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Aceh Tengah. (Foto: Prokopim Aceh Tengah)

NUKILAN.ID | TAKENGON – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah resmi meluncurkan Qanun Kampung tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan, Selasa (15/7/2025). Peluncuran yang berlangsung di halaman Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh Tengah ini turut dihadiri secara virtual oleh Menteri Lingkungan Hidup, Dr. Hanif Faisol Nurofiq, Wakil Menteri Diaz Hendropriyono, serta sejumlah pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI.

Dalam sambutannya, Menteri Lingkungan Hidup menyampaikan apresiasi tinggi atas langkah progresif yang diambil pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah berbasis desa.

“Kehadiran regulasi ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk mencapai pengelolaan sampah yang lebih terstruktur dan efektif, demi mewujudkan lingkungan yang bersih dan lestari,” ujar Dr. Hanif.

Ia menilai, peluncuran qanun kampung ini sebagai tonggak penting dalam meningkatkan kualitas dan legalitas formal pengelolaan sampah di Aceh Tengah. Menteri Hanif juga menyoroti pendekatan dari hulu yang diterapkan Pemkab Aceh Tengah.

“Kami sangat mendukung upaya yang dilakukan Bupati, karena menurut kami penanganan sampah dari hulu akan membawa dampak positif yang masif,” sambungnya.

Tak hanya itu, ia juga menyebut inovasi pengelolaan sampah dari sumbernya yang dilakukan oleh Bupati Aceh Tengah sebagai langkah “tercanggih di dunia”.

“Beliau juga menyoroti inovasi yang dilakukan oleh Bupati Aceh Tengah dalam pengelolaan sampah, yang menurutnya sebagai langkah cerdas bahkan tercanggih di dunia, dimana sampah sudah dikelola dari sumbernya atau dimulai dari hulu.”

Sementara itu, Bupati Aceh Tengah Haili Yoga mengungkapkan rasa terima kasih atas dukungan dari Kementerian Lingkungan Hidup terhadap program lingkungan yang diinisiasi pemerintahannya.

“Suatu kebanggaan bagi kami atas kesempatan Bapak Menteri Lingkungan Hidup dan jajaran hadir secara virtual dalam peresmian ini,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa peluncuran qanun kampung ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah untuk terus berinovasi dan berkolaborasi bersama masyarakat demi pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

“Harapannya, langkah ini tidak hanya menciptakan lingkungan yang bersih dan nyaman bagi penduduk lokal, tetapi juga semakin meneguhkan posisi Aceh Tengah sebagai destinasi wisata yang bertanggung jawab dan berwawasan lingkungan,” pungkas Haili Yoga.

TA Khalid Optimistis Dana Otsus Aceh Diperpanjang di Era Presiden Prabowo

0
Anggota DPR RI Ir. H. T. A. Khalid., MM. (Foto: DOK. DPR RI)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra asal Aceh, TA Khalid, menyuarakan optimisme terkait kelanjutan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) yang dijadwalkan berakhir pada 2027. Ia menilai perpanjangan DOKA merupakan hal krusial bagi stabilitas fiskal dan keberlanjutan pembangunan di Aceh.

Dikutip dari Prohaba, TA Khalid menegaskan bahwa hilangnya dana otsus akan berdampak serius bagi fiskal daerah.

“Jika Otsus ini tidak ada lagi, tentu fiskal Aceh akan terganggu dan ini akan terjadi permasalahan yang sangat serius dan luar biasa,” kata TA Khalid di Banda Aceh, Minggu (13/7/2025).

Menurutnya, DOKA bukan hanya hasil perjanjian antara pemerintah pusat dan Aceh, tetapi merupakan instrumen vital pembangunan yang wajib diperpanjang.

“Maka dari itu dana otsus Aceh menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan wajib diperpanjang,” tegasnya.

Sebagai Ketua Forum Bersama (Forbes) Anggota DPR dan DPD RI asal Aceh, TA Khalid turut mengajak seluruh elemen masyarakat serta para tokoh Aceh di parlemen untuk bersatu menyuarakan pentingnya keberlanjutan dana tersebut.

“Semua kita harus melihat bahwa Dana Otsus bukan cuma kesepakatan dalam perjanjian, tetapi ini adalah bagian bagaimana membangun Aceh,” ujarnya.

Ia menambahkan, langkah kolektif perlu dilakukan agar ketentuan Dana Otsus dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dapat diperkuat melalui revisi.

“Maka, kita harus benar-benar berikhtiar bersama-sama agar Dana Otsus ini diperpanjang, sehingga fiskal Aceh tidak terganggu,” imbuh mantan Ketua DPW Partai Gerindra Aceh itu.

Meski ada kekhawatiran, TA Khalid tetap menaruh harapan besar kepada kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam memberi perhatian terhadap Aceh, termasuk memperjuangkan keberlanjutan DOKA.

“Saya pribadi merasa optimis dengan perpanjangan Dana Otsus Aceh. Tentu perpanjangan dana ini dilalui dengan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan tentang Dana Otsus itu ada di Pasal 183. Maka, tugas kita adalah berikhtiar bersama dan mengawal agar revisi UUPA segera terjadi sehingga Dana Otsus untuk Aceh dapat diperpanjang,” pungkasnya.

Editor: Akil

Seorang Jemaah Haji Asal Aceh Wafat di Madinah, Tiga Lainnya Masih Dirawat

0
Ilustrasi meninggal di RS. (Foto: Kemenag Aceh)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Kabar duka kembali datang dari Tanah Suci. Seorang jemaah haji asal Aceh, Nawawi bin Muhamad Amin (62), wafat di Madinah, Arab Saudi, pada Selasa (15/7/2025) malam waktu setempat.

“Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un. Kita doakan semoga diampuni segala dosanya dan ditempatkan di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan agar ikhlas dan tetap sabar,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Azhari, dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (16/7/2025).

Informasi meninggalnya Nawawi disampaikan oleh Ahmad Hasidin, salah satu anggota tim Kantor Urusan Haji (KUH) di Madinah.

Nawawi diketahui berasal dari Kota Langsa dan tergabung dalam kelompok terbang (kloter) BTJ-07 bersama 392 jemaah lainnya yang berasal dari Aceh Tamiang, Aceh Barat, Kota Langsa, dan Sabang. Mereka diberangkatkan ke Tanah Suci pada 24 Mei 2025 dan telah kembali ke Indonesia pada 4 Juli lalu.

Namun Nawawi tidak turut serta dalam kepulangan bersama kloter 7 karena kondisi kesehatannya yang menurun. Ia sempat dirawat sejak 3 Juli 2025 di RS Mouwasat, Madinah, setelah dirujuk dari Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (MED), menjelang keberangkatan pulang ke Tanah Air.

Selama menjalani perawatan, Nawawi didiagnosis menderita penyakit paru interstisial (ILD), infeksi sepsis, sindrom disfungsi multi-organ (MODS), serta sindrom Stevens-Johnson. Ia dinyatakan wafat pada pukul 21.57 Waktu Arab Saudi.

Sementara itu, Azhari juga menyampaikan bahwa saat ini masih ada empat jemaah haji asal Aceh yang belum kembali ke Indonesia. Tiga di antaranya masih dalam perawatan intensif di beberapa rumah sakit di Madinah.

“Ibu Nadian dari Aceh Utara yang dirawat di RS King Abdullah sudah dipulangkan. Sekarang di Kantor Urusan Haji Makkah, sedang proses penjadwalan pulang ke Tanah Air,” ujar Azhari.

Ia melanjutkan, “Sementara 3 jemaah lainnya masih dirawat di RS Madinah, masing-masing di RS King Fahd, RS Mouwasat dan RS King Salman.”

Pihak Kanwil Kemenag Aceh berharap seluruh jemaah yang masih dirawat dapat segera membaik dan dipulangkan dalam kondisi sehat.

Editor: Akil

Kadis Sosial Aceh: Sekolah Rakyat Program Istimewa untuk Anak Kurang Mampu

0
Kepala Dinas Sosial Aceh, Dr. Muslem Yacob, S.Ag., M.Pd. (Foto: Dinsos Aceh)

NUKILAN.ID | Banda Aceh — Kepala Dinas Sosial Aceh, Dr. Muslem Yacob, S.Ag., M.Pd., menyebut program Sekolah Rakyat yang diluncurkan Kementerian Sosial RI sebagai bentuk nyata kepedulian negara terhadap masyarakat miskin. Menurutnya, program ini merupakan bentuk pendidikan yang khusus dan istimewa, khususnya bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Pernyataan tersebut disampaikan Muslem saat menghadiri hari pertama orientasi siswa Sekolah Rakyat di UPT Sentra Darussa’dah, Aceh, Senin (14/7/2025). Kegiatan ini berlangsung serentak secara nasional dan dibuka oleh Menteri Sosial RI, Saifullah, melalui konferensi daring.

“Kami yakin bahwa Sekolah Rakyat ini merupakan sekolah yang khusus dan istimewa bagi anak-anak kita yang kebetulan orang tuanya masih di bawah garis kemiskinan. Dengan perhatian dari pemerintah, mereka semua ditanggung penuh secara gratis,” ujarnya.

Aceh menjadi salah satu daerah perintis program Sekolah Rakyat, dengan dua lokasi pelaksanaan yaitu di UPT Sentra Darussa’dah dan Sekolah Unggul Ali Hasyimi Indrapuri, Aceh Besar. Masing-masing lokasi menampung 100 siswa dalam empat rombongan belajar (rombel) tingkat menengah atas.

Muslem menambahkan, sejak awal Pemerintah Aceh menunjukkan dukungan kuat terhadap program ini. Dinas Sosial Aceh turut berperan aktif dalam proses koordinasi penetapan siswa agar tepat sasaran, termasuk memfasilitasi penggunaan aset daerah.

Ia juga menyampaikan bahwa Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, telah menandatangani berita acara pinjam pakai aset daerah kepada Kementerian Sosial guna mendukung kelancaran program tersebut.

“Hari ini kami hadir mewakili Gubernur bersama perwakilan dari Dinas Pendidikan, BPS, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, dan puskesmas untuk menyaksikan langsung dimulainya hari pertama Sekolah Rakyat di Aceh,” tutup Dr. Muslem.

Program Sekolah Rakyat menjadi salah satu strategi pemerintah dalam memperluas akses pendidikan yang berkualitas dan merata bagi seluruh anak bangsa, terutama dari kalangan prasejahtera.

Editor: Akil

Cegah Stunting, Aceh Timur Dorong Program Rumoh Gizi Gampong

0
Tim penggerak TP PKK Aceh Timur, foto bersama usai Implementasi Rumoh Gizi Gampong (RGG) di aula Pendopo Bupati Aceh Timur, Selasa (15/07/2025) (Foto: Humas Aceh Timur).

NUKILAN.ID | IDI RAYEUK – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) mendorong pencegahan stunting lewat implementasi Rumoh Gizi Gampong (RGG).

Program tersebut secara resmi diperkenalkan dalam kegiatan yang digelar di aula Pendopo Bupati Aceh Timur, Selasa (15/7/2025), dengan melibatkan kader Posyandu, bidan desa, hingga masyarakat sasaran.

Ketua TP PKK Aceh Timur, Ny. Lismawani Iskandar Al-Farlaky, menegaskan bahwa stunting bukan sekadar persoalan pertumbuhan fisik, melainkan juga menyangkut masa depan kualitas sumber daya manusia di daerah.

“Masalah stunting bukanlah persoalan kecil. Ini adalah ancaman serius terhadap kualitas generasi penerus. Anak-anak yang mengalami stunting tidak hanya mengalami hambatan pertumbuhan fisik, tapi juga berisiko terhadap perkembangan otak dan kecerdasan,” ujar Lismawani.

Ia menambahkan, RGG hadir sebagai ruang bersama di tingkat desa untuk mencegah dan menanggulangi stunting secara langsung. Program ini menggabungkan edukasi gizi, pengolahan makanan tambahan berbasis lokal, pemantauan pertumbuhan anak, dan pendampingan bagi keluarga berisiko stunting.

“Jika kita abai, maka kita sedang mempertaruhkan masa depan Aceh Timur. Oleh karena itu, melalui program rumah gizi gampong, kita ingin menghadirkan sebuah solusi nyata dan terintegrasi dalam penanggulangan stunting,” tambahnya.

Menurut Lismawani, keberlanjutan program ini membutuhkan komitmen semua pihak, termasuk alokasi dana desa yang harus dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung operasional RGG di masing-masing gampong.

Sementara itu, Ketua TP PKK Aceh, Ny. Marlina Muzakir, melalui Ketua Pokja 4 TP PKK Aceh, Ny. Ns. Mulyatina, menyebut bahwa implementasi RGG merupakan langkah penting dalam peningkatan status gizi masyarakat, terutama bagi anak-anak dan ibu hamil.

“Selain itu juga, RGG berfungsi sebagai pusat edukasi, pelayanan gizi dan advokasi kebijakan terkait gizi di tingkat gampong. Oleh karena itu, melalui kesempatan ini kami mengajak seluruh pihak terkait termasuk kader PKK, perangkat gampong dan masyarakat untuk bersinergi dalam menyukseskan program ini. Diharapkan tahun ini angka stunting di Aceh Timur dapat diturunkan,” kata Mulyatina.

Ia menambahkan, sinergi lintas sektor menjadi kunci agar pelaksanaan RGG berjalan optimal dan berdampak nyata bagi kesehatan masyarakat.

Sebagai bentuk komitmen, kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan deklarasi oleh seluruh peserta, sebagai simbol dukungan terhadap gerakan pencegahan dan penanggulangan stunting di Aceh Timur.

Editor: AKil

Menegenal Port FC: Klub Thailand Sang Juara Piala Presiden Indonesia

0
Port FC, klub asal Thailand menjuarai Piala Presiden 2025. (Foto: Liputan6)

NUKILAN.ID | Bandung – Stadion Si Jalak Harupat, Bandung, gemuruh oleh sorak-sorak suporter ketika wasit meniup peluit panjang tanda berakhirnya laga final Piala Presiden 2025. Port FC, klub asal Thailand, berhasil mencatatkan sejarah dengan mengalahkan tim Inggris, Oxford United, dengan skor 2-1 pada Minggu (13/7/2025).

Kemenangan ini bukan sekadar menambah koleksi gelar, melainkan menjadi bukti nyata kebangkitan klub legendaris Thailand yang kembali berkilau. Lantas, seperti apa sebenarnya profil klub bernama Port FC ini? Berikut Nukilan.id sajikan ulasan lengkapnya.

Dari Pelabuhan ke Puncak Kejayaan

Dikutip dari berbagai sumber, Port FC Berdiri sejak 1967 dengan nama Port Authority of Thailand FC, klub ini awalnya merupakan representasi pekerja pelabuhan di Bangkok. Bermarkas di distrik Khlong Toei, jantung ibu kota Thailand, Port FC tumbuh menjadi salah satu institusi sepak bola paling dihormati di negeri Gajah Putih.

Mereka mengoleksi 8 gelar Piala Kor Royal dan 6 trofi Piala Ratu, menegaskan dominasi mereka di era keemasan sepak bola Thailand. Namun, seperti roda yang berputar, Port FC sempat mengalami masa sulit sebelum akhirnya bangkit kembali di bawah kepemimpinan seorang wanita visioner.

Revolusi Madam Pang: Dari Krisis Menuju Kejayaan

Tahun 2015 menjadi titik balik bagi Port FC ketika Nualphan Lamsam, atau yang akrab disapa Madam Pang, mengambil alih kepemilikan klub. Sebagai pengusaha sukses dan tokoh sentral sepak bola Thailand, Madam Pang tidak hanya membawa stabilitas finansial, tetapi juga visi jangka panjang untuk mengembalikan kejayaan Port FC.

Di bawah kepemimpinannya, Port FC perlahan tapi pasti kembali menjadi kekuatan yang disegani. Mereka merekrut legenda Thailand, Kiatisuk Senamuang, sebagai pelatih pada 2017, meski kerja sama itu hanya bertahan singkat. Namun, kegagalan itu tidak menghentikan langkah mereka.

Puncaknya datang pada 2019 ketika Port FC menjuarai Piala FA Thailand setelah mengalahkan Ratchaburi Mitr Phol 1-0 di final. Gol kemenangan dicetak oleh gelandang andalan mereka, Sergio Suarez, dalam laga yang juga menjadi sejarah karena menjadi salah satu pertandingan pertama di Thailand yang menggunakan teknologi VAR.

Konsistensi di Kancah Domestik dan Terobosan di Asia

Tiga musim terakhir menjadi bukti keseriusan Port FC. Mereka konsisten menembus empat besar Liga 1 Thailand, menunjukkan bahwa mereka bukan hanya hidup dari nostalgia, tetapi benar-benar bangkit sebagai kekuatan baru.

Pada 20 Juni 2024, Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) mengumumkan bahwa Port FC akan berpartisipasi dalam AFC Champions League Two 2024/25, kompetisi tingkat kedua antarklub Asia. Ini menjadi bukti bahwa reputasi mereka kini diakui di kancah regional.

Keberhasilan Port FC meraih Piala Presiden 2025 semakin mengukuhkan status mereka sebagai klub yang sedang dalam tren positif. Dengan skuad yang diisi pemain lokal berbakat dan pemain asing berpengalaman, mereka menjadi ancaman serius bagi wakil-wakil Indonesia di turnamen ini.

Keikutsertaan Port FC dalam Piala Presiden 2025 patut disambut antusias. Dengan skuad yang diisi talenta lokal berkualitas dan pemain asing berpengalaman, klub ini berpotensi menjadi ancaman serius bagi wakil-wakil Indonesia yang ikut serta.

Penutup: Kembalinya Sang Legenda

Port FC bukan sekadar klub sepak bola biasa. Mereka adalah bagian dari sejarah sepak bola Thailand yang kini menulis babak baru. Dari masa kejayaan di era lama, melalui masa sulit, hingga kebangkitan di bawah kepemimpinan Madam Pang, perjalanan mereka layak menjadi inspirasi.

Kini, dengan gelar Piala Presiden 2025 di tangan dan partisipasi di kompetisi Asia, Port FC siap membuktikan bahwa mereka bukan hanya besar di Thailand, tetapi juga siap bersaing di level yang lebih tinggi. (XRQ)

Reporter: Akil

Trump Umumkan Tarif 19 Persen atas Ekspor Indonesia

0
Donald J. Trump, Calon Presiden Amerika Serikat 2024 (Foto: NPR)

NUKILAN.ID | Washington – Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, menyatakan bahwa negaranya telah mencapai kesepakatan perdagangan dengan Indonesia. Hal itu disampaikan Trump pada Selasa (15/7), usai berbicara langsung dengan Presiden Prabowo Subianto.

Dilansir dari CNN, satu-satunya detail yang diungkapkan Trump mengenai kesepakatan tersebut adalah bahwa Indonesia tidak akan mengenakan tarif apa pun atas ekspor Amerika, sementara AS akan mengenakan tarif sebesar 19 persen atas ekspor Indonesia.

Trump juga menambahkan, “Indonesia dikenal dengan tembaga berkualitas tinggi, yang akan kami gunakan.” Pernyataan ini menandakan bahwa tembaga asal Indonesia berpotensi dikenakan tarif lebih rendah, atau bahkan tanpa tarif sama sekali.

Dengan kesepakatan ini, tarif atas barang-barang asal Indonesia yang masuk ke AS ditetapkan sebesar 19 persen. Angka ini lebih rendah dari tarif 32 persen yang sebelumnya diberlakukan oleh Trump.

“Sebagai bagian dari Perjanjian tersebut, Indonesia telah berkomitmen untuk membeli Energi AS senilai $15 Miliar Dolar, Produk Pertanian Amerika senilai $4,5 Miliar Dolar, dan 50 pesawat Boeing Jet, banyak di antaranya adalah 777,” tulis Trump dikutip Nukilan.id dari unggahan di platform Truth Social miliknya.

Beberapa jam sebelum pernyataan itu, Trump juga sempat menyampaikan bahwa dirinya telah membuat kesepakatan dengan Indonesia. Ia mengaku menjalin komunikasi langsung dengan Presiden Prabowo Subianto.

“Kesepakatan hebat, untuk semua orang, baru saja dibuat dengan Indonesia. Saya berurusan langsung dengan Presiden mereka yang sangat dihormati,” tulisnya melalui akun Truth Social, @realDonaldTrump, Selasa (15/7).

Sebelumnya, Trump telah mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto pada Senin (7/7), terkait rencana penetapan tarif impor sebesar 32 persen untuk Indonesia, yang akan diberlakukan mulai 1 Agustus 2025. Dalam surat tersebut, Trump menyebutkan kuatnya kerja sama perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Pemerintah Indonesia pun disebut telah berupaya untuk mencegah pemberlakuan tarif tinggi tersebut dengan berkomitmen meningkatkan impor dan investasi ke AS hingga mencapai 34 miliar dolar AS atau sekitar Rp551 triliun (asumsi kurs Rp16.206 per dolar AS).

Sementara itu, beberapa negara di kawasan Asia Tenggara seperti Thailand, Laos, Myanmar, Kamboja, hingga Malaysia juga dikenakan tarif impor tinggi oleh Amerika Serikat. (XRQ)

Reporter: Akil

Setelah Putusan MK, Ke Mana Arah Demokrasi Kita?

0
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi, (Foto: Aditia Noviansyah)

NUKILAN.ID | INDEPTH – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan daerah dinilai sebagai upaya meningkatkan kualitas demokrasi, sekaligus meringankan beban kerja penyelenggara pemilu maupun partai politik. Namun, keputusan tersebut kini menjadi bola liar yang memantul ke berbagai arah, menimbulkan tanya: ke mana arah akhir dari pantulan kebijakan ini?

Pada akhir Juni 2025, MK memutuskan bahwa pemilihan umum untuk tingkat nasional dan daerah tidak lagi digelar secara serentak. Jeda waktu antara keduanya ditetapkan minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.

Dikutip dari CNN Indoensia, pemilu nasional akan mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, dan anggota DPD. Sementara itu, pemilu daerah meliputi pemilihan kepala dan wakil kepala daerah, anggota DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 dalam sidang di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Putusan ini mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Dengan putusan ini, mulai tahun 2029 pemilu serentak seperti yang selama ini dikenal dengan istilah “pemilu lima kotak” tak lagi berlaku. Sebagai gantinya, pemilu nasional dan daerah digelar secara terpisah sebagai bentuk keserentakan yang sesuai konstitusi.

Peneliti senior dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Siti Zuhro, menyoroti bahwa pemisahan pemilu ini belum tentu membawa perubahan signifikan jika tidak diiringi pembenahan sistem politik dan tata kelola pemerintahan.

“Kalau sekadar hanya dilakukan secara terpisah saja tanpa membenahi sistem kepartaian (dan) sistem pemerintahan, ini tak akan memberikan dampak apa-apa,” ujarnya, mengutip Inilah.com.

Masih mengutip sumber yang sama, Siti Zahro mengatakan, pemisahan waktu pemilu harus dibarengi dengan reformasi menyeluruh terhadap mekanisme di internal partai politik maupun dalam praktik pemerintahan. Tanpa itu, lanjutnya, pola-pola penyimpangan seperti politisasi birokrasi dan dominasi oligarki berpotensi terus berulang.

“Tanpa perbaikan-perbaikan itu, maka yang akan diuntungkan adalah para oligarki dan elit saja,” jelasnya.

Masa Jabatan DPRD di Masa Transisi Pemilu

Salah satu persoalan krusial dalam masa transisi menuju Pemilu serentak nasional dan daerah pada 2027 mendatang adalah soal kekosongan aturan terkait masa jabatan anggota DPRD. Tidak seperti kepala daerah yang masa jabatannya bisa diperpanjang dengan penunjukan penjabat (Pj), tidak ada ketentuan hukum yang mengatur perpanjangan masa jabatan DPRD.

Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati. Dikutip dari Inilah.com, ia menegaskan bahwa posisi anggota legislatif daerah berbeda karena diatur secara tegas dalam konstitusi.

“Karena memang perpanjangan masa jabatan DPRD aturannya tidak ada, kan jelas anggota legislatif dalam Pasal 22 E itu dipilih lima tahun sekali,” ujarnya.

Merujuk Pasal 22E UUD 1945, disebutkan bahwa pelaksanaan pemilihan anggota DPRD dilakukan setiap lima tahun. Dengan demikian, memperpanjang masa jabatan tanpa melalui proses pemilu dianggap sebagai pelanggaran konstitusi, khususnya Pasal 22E ayat (1) dan (2), baik dari sisi jangka waktu maupun institusi yang diatur.

Situasi ini berbeda dengan mekanisme jabatan kepala daerah, yang memungkinkan pengisian jabatan sementara melalui pengangkatan penjabat. Dengan skema ini, kepala daerah yang masa jabatannya berakhir tetap memiliki pengganti untuk periode transisi hingga pemilu serentak berikutnya digelar.

“Kalau DPRD diperpanjang, kepala daerah juga pasti akan minta diperpanjang sebagai bentuk konsekuensi eksekutif dan legislatif berimbang dan memiliki legitimasi yang kuat,” tambah Neni.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, juga menggarisbawahi bahwa status anggota DPRD sebagai representasi rakyat membuat skema penjabat tak bisa diterapkan seperti pada kepala daerah. Menurutnya, diperlukan satu kali pemilu transisi dengan masa jabatan terbatas.

“Ini semacam pemilu antara, sebelum masuk ke skema pemilu serentak nasional-lokal. Masa jabatan pendek tersebut harus diatur tergantung kebijakan politik dalam menindaklanjuti putusan MK ini. Baru setelah itu Pemilu serentak yang dilakukan untuk masa jabatan lima tahun berikutnya yaitu 2027-2032,” ungkap Aan mengutip Hukumonline.com.

Namun pandangan berbeda disampaikan oleh Jimly Asshiddiqie, mantan Hakim Konstitusi sekaligus pakar hukum tata negara. Ia menilai perpanjangan masa jabatan anggota DPRD tetap memungkinkan sepanjang diatur dalam undang-undang yang mengatur masa transisi.

“Bisa diperpanjang. Tidak perlu cari-cari alasan untuk menentang putusan pengadilan. Di negara hukum harus dibiasakan sikap hormat pada putusan pengadilan. Diatur saja di UU periode transisinya, seperti perpanjangan masa jabatan kepala daerah dengan Pj tempo hari,” jelas Jimly.

Polemik ini menempatkan pemerintah dan DPR pada posisi penting untuk segera merumuskan regulasi transisi yang konstitusional, adil, dan dapat menjamin kesinambungan fungsi legislatif di daerah.

Menuju Sistem Proporsional Tertutup?

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini dinilai berpotensi membuka jalan menuju sistem pemilu legislatif proporsional tertutup. Pasalnya, putusan tersebut dianggap mendorong terjadinya revisi Undang-Undang Pemilu melalui pendekatan omnibus law.

Jika arah kebijakan tersebut benar-benar bermuara pada sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2029, maka partai politik (parpol) menjadi pihak yang paling diuntungkan. Sebab, keputusan penting terkait pencalonan akan berada di tangan elit partai, khususnya para pimpinan partai.

Sistem proporsional tertutup memang memiliki sisi positif dan negatif. Dari sisi positif, sistem ini dinilai dapat menghasilkan wakil rakyat yang lebih berkualitas, karena seleksi calon tidak hanya mengandalkan popularitas semata.

Seperti yang ditegaskan oleh Peneliti Utama BRIN, Siti Zuhro, pada Inilah.com “Sistem proporsional tertutup yang menghormati hak otonom kader dan mensyaratkan agar promosi kader dilakukan secara merit system,” ujarnya.

Merit system atau sistem merit mengedepankan asas keadilan dan profesionalisme. Promosi atau penempatan kader dilakukan berdasarkan kapabilitas, integritas, serta rekam jejak kinerja, tanpa memandang latar belakang politik, ras, agama, gender, usia, status pernikahan, atau kondisi fisik.

Dengan kata lain, merit system menempatkan prestasi dan kompetensi sebagai tolok ukur utama dalam proses kaderisasi, bukan atas dasar kedekatan personal maupun kepentingan politik sesaat.

Namun demikian, sistem ini juga menyimpan potensi persoalan. Dominasi pimpinan partai dalam menentukan calon legislatif bisa menimbulkan konflik kepentingan, bahkan membuka celah bagi praktik transaksional atau politik uang dalam proses penetapan calon.

“Kalau (sistem proporsional tertutup) menjadi pilihan dalam pemilu 2029, seharusnya ada perbaikan peraturan yang signifikan untuk menghindari kemungkinan munculnya dominasi pengurus partai dalam menentukan promosi kader,” tambah Siti Zuhro.

Hal senada disampaikan oleh Direktur Eksekutif DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati. Ia menilai bahwa sistem proporsional tertutup tidak serta merta menjamin terciptanya iklim demokrasi yang sehat. Justru, kompetisi politik akan bergeser dari ruang publik ke lingkup internal partai.

Menurutnya, perlu ada alternatif lain yang mampu menjembatani kelebihan dan kekurangan dari sistem pemilu yang berlaku saat ini.

“Sebenarnya dari putusan MK ini juga bisa membuka peluang dengan menghadirkan pemilu campuran. Sebab pemilu terbuka seperti sekarang ini juga membawa konsekuensi demokrasi ini semakin liberal, pertarungan uang dan transaksional makin kentara, di sisi lain penegakan hukum juga lemah,” ujarnya.

Demokrasi di Persimpangan Jalan

Pemisahan pemilu nasional dan daerah memang tak serta-merta buruk. Ia membuka peluang evaluasi dan pembenahan sistem. Namun, jika tidak dibarengi dengan reformasi partai politik dan perbaikan sistem pemilu secara menyeluruh, keputusan ini hanya akan menjadi kosmetik konstitusional yang rapuh di dalam.

Yang dituntut saat ini bukan hanya kesiapan teknis atau revisi undang-undang, melainkan kejujuran politik untuk membangun sistem yang adil dan berpihak pada rakyat.

Karena jika tidak, putusan MK ini bukan menjadi jalan menuju demokrasi yang lebih sehat, melainkan lorong gelap yang membawa kita kembali ke siklus elite yang saling melanggengkan kekuasaan.

Putusan MK sudah dibacakan, tapi demokrasi belum menemukan jawabannya. Rakyat hanya bisa menunggu: apakah suara mereka akan tetap menjadi penentu, atau justru teredam di balik bilik-bilik partai yang makin tertutup. (XRQ)

Reporter: Akil

Polda Aceh Gelar Operasi Patuh Seulawah 2025, Fokus Edukasi dan Penegakan Hukum Elektronik

0
Mapolda Aceh. (Foto: Nukilan)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menggelar Operasi Patuh Seulawah 2025 selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Juli. Operasi ini bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dengan mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis, serta didukung penegakan hukum berbasis elektronik, baik statis maupun mobile.

Operasi ini difokuskan pada penindakan terhadap tujuh jenis pelanggaran lalu lintas prioritas, yaitu melawan arus, tidak menggunakan helm SNI bagi pengendara roda dua, tidak memakai sabuk pengaman bagi pengemudi roda empat, penggunaan telepon genggam saat berkendara, pengemudi di bawah umur, berkendara dalam pengaruh alkohol, serta pelanggaran batas kecepatan.

Kegiatan ini diawali dengan Apel Gelar Pasukan yang dipimpin langsung Kapolda Aceh Irjen Pol. Dr. Achmad Kartiko di Aula Meuligoe Polda Aceh, Senin (14/7/2025). Dalam arahannya, Kapolda menekankan pentingnya kesiapan personel dan sarana pendukung untuk kelancaran operasi.

“Dengan kesiapan dan sinergisitas yang terbangun hari ini, kita harapkan Operasi Patuh Seulawah 2025 dapat berjalan optimal dan memberikan dampak positif terhadap keselamatan berlalu lintas di wilayah Aceh,” ujar Achmad Kartiko.

Operasi tahunan yang menjadi bagian dari kalender kamtibmas nasional ini dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah hukum Polda Aceh. Sebanyak 705 personel dikerahkan, terdiri dari 130 anggota Polda Aceh dan 575 personel dari jajaran polres. Selain itu, operasi juga melibatkan instansi terkait seperti TNI, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, dan Satpol PP.

Kapolda menjelaskan, berdasarkan data analisis dan evaluasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas), sepanjang tahun 2024 tercatat 152.100 pelanggaran lalu lintas. Sementara itu, pada semester pertama 2025, tercatat 22.879 pelanggaran.

Data kecelakaan lalu lintas yang terekam melalui aplikasi IRSMS juga menunjukkan angka yang mengkhawatirkan. Pada 2024, terjadi 3.445 kasus kecelakaan lalu lintas dengan 648 korban jiwa. Sementara dalam enam bulan pertama tahun ini, tercatat 1.622 kasus dengan 348 korban meninggal dunia.

“Angka-angka ini tentu menjadi perhatian serius bagi kita semua. Permasalahan lalu lintas bukan sekadar pelanggaran, tetapi menyangkut keselamatan nyawa manusia. Ini persoalan kompleks yang tidak bisa diselesaikan oleh Polri sendiri, melainkan harus melibatkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan untuk mencari akar masalah secara komprehensif dan merumuskan solusi efektif dalam menekan angka pelanggaran, kecelakaan, dan fatalitas lalu lintas di Aceh,” tegas Kapolda.

Selain penindakan hukum, operasi juga akan diiringi dengan kegiatan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas. Edukasi akan disampaikan melalui berbagai media seperti sosialisasi langsung, pemasangan spanduk, banner, baliho, penyebaran leaflet dan stiker, hingga publikasi melalui media cetak, elektronik, dan media sosial.

Kapolda juga menekankan agar seluruh personel mengedepankan pendekatan humanis dalam penegakan hukum selama operasi berlangsung, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di Aceh.

Editor: AKil