Beranda blog Halaman 16

Wali Nanggroe Minta Penjelasan Pergub JKA Kepada Pemerintah Aceh

0
Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar meminta penjelasan langsung kepada Pemerintah Aceh terkait penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dalam Rapat Koordinasi Forkopimda mengenai penyelenggaraan dan keberlanjutan JKA yang berlangsung di Pendopo Wali Nanggroe, Selasa (19/5/2026). (Foto: Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar meminta penjelasan langsung kepada Pemerintah Aceh terkait penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dalam Rapat Koordinasi Forkopimda mengenai penyelenggaraan dan keberlanjutan JKA yang berlangsung di Pendopo Wali Nanggroe, Selasa (19/5/2026).

Amatan Nukilan.id dalam rapat tersebut, Wali Nanggroe turut meminta laporan dari sejumlah pihak terkait dampak sosial dan politik yang ditimbulkan oleh kebijakan tersebut. Penjelasan diminta dari unsur Polda Aceh, Kabinda Aceh, tokoh agama, hingga akademisi.

Sekretaris Daerah Aceh M Nasir menjelaskan, penerbitan pergub itu bukan bertujuan mengurangi pelayanan kesehatan masyarakat, melainkan untuk menata ulang data penerima manfaat berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Tujuan pergub ini adalah menata ulang data berdasarkan DTSEN. Data ini ditetapkan presiden dan semua lembaga harus mengacu pada data ini. Ada empat provinsi yang juga mengacu pada data tersebut,” kata M Nasir.

Ia juga menyebut Pemerintah Aceh harus melakukan penyesuaian anggaran akibat keterbatasan fiskal daerah. Menurutnya, sebagian besar anggaran yang diterima Aceh telah memiliki peruntukan tertentu sehingga ruang penggunaan anggaran menjadi terbatas.

Meski demikian, setelah melalui evaluasi dan berbagai pertimbangan, Gubernur Aceh Muzakir Manaf memutuskan untuk mencabut Pergub tersebut. Pemerintah Aceh, lanjutnya, akan menerbitkan pergub baru sebagai dasar penghentian aturan JKA sebelumnya.

Sementara itu, Malik Mahmud menegaskan persoalan JKA tidak semata berkaitan dengan administrasi dan anggaran, tetapi juga menyangkut kehadiran pemerintah dalam menjaga kepercayaan publik.

“JKA bukan hanya soal administrasi anggaran. Saya harap semua aspirasi ditampung dan pemerintah harus hadir menjaga stabilitas daerah serta kepercayaan masyarakat kepada lembaga pemerintah,” ujar Malik Mahmud.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kekompakan dan stabilitas Aceh dengan berkaca pada sejarah panjang konflik dan perjuangan yang pernah dialami daerah itu, mulai dari masa peperangan kerajaan, penjajahan Portugis, Belanda, Jepang, hingga konflik DI/TII dan GAM.

Menurutnya, pengalaman sejarah tersebut harus menjadi pelajaran bagi seluruh pihak agar terus membangun komunikasi yang baik dan melahirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat. (XRQ)

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Pasca Pencabutan Pergub JKA, MaTA Desak Pemerintah Aceh Segera Koordinasi dengan BPJS

0
Juru Bicara Koalisi Sipil Aceh, Alfian. (Foto: Ist)

NUKILAN.ID | Banda Aceh — Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, menilai Pemerintah Aceh perlu segera mengambil langkah administratif dan koordinatif pasca pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2006 terkait pelaksanaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Menurutnya, hingga kini belum terlihat kepastian kebijakan yang disampaikan kepada pihak BPJS Kesehatan.

“Pasca pencabutan Pergub Nomor 2, pemerintah Aceh harus mengeluarkan regulasi atau langkah lanjutan untuk menganulir ketentuan sebelumnya. Sampai hari ini, berdasarkan hasil monitoring kami, belum ada konfirmasi ke BPJS. Artinya, BPJS masih berpedoman pada aturan yang lama,” ujar Alfian kepada Nukilan, Selasa (19/5/2026).

Ia menyebutkan, temuan tersebut diperoleh dari hasil pengecekan dan koordinasi di sejumlah daerah. Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan ketidakjelasan dalam implementasi layanan kesehatan bagi masyarakat apabila tidak segera ditindaklanjuti.

Selain aspek regulasi, Alfian menyoroti kebutuhan pembahasan ulang terkait skema penganggaran pasca pencabutan kebijakan tersebut. Menurut dia, perubahan tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa melalui mekanisme pembahasan antara pemerintah daerah dan legislatif.

“Untuk menutupi proses anggaran ini, saya pikir harus ada pembahasan lagi. Tidak bisa serta-merta diambil keputusan begitu saja. Harus ada pembahasan antara eksekutif dan legislatif,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun berjalan telah berjalan sesuai perencanaan sebelumnya, sehingga perlu dirumuskan skema baru untuk menyesuaikan kebutuhan pembiayaan program kesehatan. Salah satu opsi yang dinilai memungkinkan ialah melalui perubahan anggaran.

“Bagaimana skema untuk menutupi ini, kemungkinan bisa dilakukan pada perubahan anggaran. Namun itu tergantung komunikasi dan koordinasi antara pemerintah Aceh dengan BPJS,” katanya.

Terkait kebutuhan persetujuan pemerintah pusat dalam proses kebijakan tersebut, Alfian menilai pemerintah pusat, termasuk Kementerian Dalam Negeri, telah memahami konteks program JKA karena persoalan serupa bukan pertama kali terjadi.

Meski demikian, ia menegaskan fokus utama saat ini bukan pada polemik administrasi, melainkan memastikan pelayanan kesehatan masyarakat tetap berjalan normal.

“Yang paling penting pasca pencabutan ini, Pemerintah Aceh harus segera melakukan koordinasi dengan BPJS agar pihak BPJS bisa menindaklanjuti dan penanganan pasien tetap berjalan seperti biasa. Itu yang paling penting,” ujar Alfian.

MaTA menilai langkah cepat pemerintah diperlukan untuk mencegah terganggunya akses layanan kesehatan masyarakat di tengah proses penyesuaian kebijakan JKA. []

Reporter: Sammy

Humam Hamid: Pencabutan Pergub JKA Bukti Mualem Mau Mendengar Rakyat

0
HUMAM HAMID
Guru Besar Universitas Syiah Kuala (USK), Prof. Dr. Ir. Ahmad Humam Hamid, M.A. (Foto: Ist)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Keputusan Gubernur Aceh Muzakir Manaf mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) menuai respons dari berbagai kalangan.

Salah satu apresiasi datang dari Guru Besar Universitas Syiah Kuala, Ahmad Humam Hamid, yang menilai langkah tersebut sebagai bentuk keberanian politik untuk kembali mendengar suara masyarakat.

Pandangan itu disampaikan Humam melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @hamidahmadhumam, Selasa (19/5/2026). Dalam tulisannya, Humam menyoroti bahwa kebijakan publik kerap lahir dari dua situasi: tekanan politik atau keberanian pemimpin untuk merespons aspirasi rakyat.

“Saya percaya, keputusan Mualem mencabut Pergub 2/2026 tentang JKA adalah bagian dari yang kedua,” kata Humam dalam tulisan itu.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa kebijakan pencabutan Pergub JKA, menurut Humam, tidak semata-mata dapat dibaca sebagai respons teknokratis, melainkan juga sebagai keputusan politik yang mempertimbangkan denyut kegelisahan masyarakat di akar rumput.

Humam kemudian mengungkapkan bahwa dirinya sempat berdiskusi langsung dengan Muzakir Manaf mengenai isu kesehatan dan keresahan masyarakat kecil yang khawatir terhadap akses layanan kesehatan.

“Dari percakapan itu, saya tahu Mualem memahami bahwa akses kesehatan bukan sekadar urusan administratif. Itu adalah rasa aman bagi rakyat,” tambahnya.

Bagi Humam, persoalan jaminan kesehatan tidak hanya berkaitan dengan tata kelola birokrasi, tetapi juga menyentuh dimensi keadilan sosial dan kehadiran negara di tengah masyarakat. Karena itu, ia melihat keputusan tersebut sebagai bentuk keberpihakan terhadap kebutuhan dasar rakyat.

“Saya mengenal Mualem hampir dua dekade. Dan satu hal yang selalu saya lihat: nalurinya untuk berpihak kepada rakyat ketika menyangkut kebutuhan paling dasar mereka,” ungkapnya.

Di sisi lain, Humam juga menilai pencabutan Pergub JKA tidak terlepas dari kuatnya partisipasi publik dalam mengawal kebijakan pemerintah. Ia menyebut mahasiswa, aktivis masyarakat sipil, hingga warga biasa turut memainkan peran penting dalam menjaga arah kebijakan agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

“Tentu keputusan ini tidak lahir sendirian. Ada mahasiswa yang bersuara. Ada aktivis masyarakat sipil yang terus mengawal. Ada warga yang percaya bahwa kebijakan publik harus tetap berpijak pada kepentingan rakyat banyak,” pungkasnya.

Menurut Humam, dinamika tersebut menunjukkan bahwa ruang demokrasi di Aceh masih bekerja. Perbedaan pandangan antara pemerintah dan masyarakat, kata dia, seharusnya tidak dipandang sebagai ancaman, melainkan bagian dari proses untuk melahirkan kebijakan yang lebih responsif.

“Demokrasi yang sehat bukan tentang tidak adanya perbedaan. Tetapi tentang kesediaan untuk tetap mendengar. Dan hari ini, kita melihat itu terjadi,” tutup Humam. (XRQ)

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Bupati Aceh Utara Perkuat Struktur Pemerintahan untuk Percepat Penanganan Pascabencana

0
Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil, memperkuat struktur pemerintahan daerah dengan melantik sejumlah pejabat. (FOTO: Humas Aceh Utara)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil, memperkuat struktur pemerintahan daerah dengan melantik sejumlah pejabat, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) definitif, guna mempercepat penanganan data pascabencana banjir serta memastikan seluruh penyintas terakomodasi dalam program bantuan pemerintah.

“Pelantikan saudara Dayan Albar sebagai Sekdakab telah melewati proses yang panjang dan tentu ini akan dapat mempercepat pendataan penyintas banjir khususnya dan pelaksanaan program yang telah kita canangkan untuk tahun 2026,” kata Bupati Aceh Utara di Lhoksukon, Senin (18/5/2026).

Dalam pelantikan tersebut, Dayan Albar resmi dilantik sebagai Sekdakab definitif. Selain itu, pemerintah daerah juga melantik pejabat eselon II serta 143 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.

Bupati yang akrab disapa Ayah Wa itu menjelaskan, Sekdakab sebagai pimpinan tertinggi birokrasi di tingkat kabupaten memiliki peran penting dalam membantu bupati dan wakil bupati mengkoordinasikan seluruh instansi terkait agar program pembangunan berjalan optimal.

Ia menegaskan, percepatan pendataan penyintas banjir menjadi salah satu fokus utama pemerintah daerah agar seluruh masyarakat terdampak dapat masuk dalam daftar penerima bantuan dan program pemulihan pascabencana.

Dalam kesempatan tersebut, Ayah Wa yang didampingi Wakil Bupati Aceh Utara, Tarmizi, juga memaparkan sejumlah capaian pemerintah daerah. Di antaranya keberhasilan memperjuangkan 8.094 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPK-PW).

Selain itu, pemerintah daerah juga menyelesaikan bendungan irigasi Krueng Pase yang kini mampu mengairi lebih dari 8.922 hektare sawah di sembilan kecamatan di Aceh Utara dan Lhokseumawe.

Pemerintah Kabupaten Aceh Utara juga telah menyerahkan tujuh unit ambulans baru yang bersumber dari APBK dan bantuan donatur untuk sejumlah puskesmas. Di samping itu, pemerintah daerah disebut terus meningkatkan kesejahteraan aparatur gampong, guru dayah, serta balai pengajian.

Tak hanya itu, pemerintah juga menggencarkan pengajian rutin di setiap kecamatan yang dilaksanakan sebulan sekali dengan melibatkan Forkopimcam, tokoh agama, tokoh adat, pemuda, masyarakat, serta aparatur gampong.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Kak Na Tinjau Skrining Kesehatan Siswa PAUD Permata Hati

0
Ketua TP PKK Aceh, Marlina Muzakir, meninjau pelaksanaan skrining kesehatan bagi siswa PAUD Terpadu Permata Hati binaan TP PKK Aceh, Senin (18/5/2026) pagi. (Foto: Humas Aceh)
NUKILAN.ID BANDA ACEH – Ketua TP PKK Aceh, Marlina Muzakir, meninjau pelaksanaan skrining kesehatan bagi siswa PAUD Terpadu Permata Hati binaan TP PKK Aceh, Senin (18/5/2026) pagi. Kegiatan tersebut bertujuan mendeteksi sejak dini penyakit maupun risiko gangguan kesehatan pada anak.
Usai meninjau pemeriksaan kesehatan, perempuan yang akrab disapa Kak Na itu menjelaskan bahwa skrining kesehatan merupakan pemeriksaan medis yang dilakukan secara berkala untuk mendukung upaya deteksi dan pencegahan dini.
“Skrining kesehatan merupakan kegiatan rutin yang dilakukan secara berkala di PAUD Permata Hati. Tujuannya tentu saja deteksi dan cegah dini, agar jika gejala penyakit muncul, maka dapat ditangani lebih cepat dan efektif, sehingga mencegah komplikasi yang lebih parah di kemudian hari,” ujar perempuan yang akrab disapa Kak Na itu.
Ia mengatakan, pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh tenaga kesehatan dari Puskesmas Kuta Alam yang dipimpin langsung oleh drg Lia Silvianty Nasty selaku Kepala Puskesmas Kuta Alam.
“Pemeriksaan yang dilakukan oleh para nakes hari ini meliputi pengukuran tinggi badan, berat badan, kesehatan gigi, kesehatan telinga, kesehatan tenggorokan dan kesehatan mata,” kata Kak Na.
Dalam kesempatan itu, Kak Na turut menyampaikan apresiasi kepada pihak sekolah dan tenaga kesehatan yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
“Terima kasih kepada Bunda Kepala PAUD dan para Bunda Guru PAUD serta Ibu Kepala Puskesmas Kuta Alam dan para nakes yang telah berpartisipasi pada kegiatan ini. Semoga upaya kita menjaga generasi muda Aceh tetap sehat dan cerdas dipermudah oleh Allah,” pungkas Kak Na.
Sebelum kegiatan pemeriksaan dimulai, Kak Na bersama Kepala PAUD Permata Hati, Safriani, juga mengikuti Senam Ceria bersama para siswa PAUD.
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Pemerintah Aceh Minta Konsultan Adaptif Hadapi Risiko Bencana

0
Sekda Aceh, M Nasir saat membuka MUSPROV XI INKINDO Aceh, di Banda Aceh, Senin (18/5/2026). (Foto: Humas Aceh)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Pemerintah Aceh meminta Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) Aceh mampu menjawab tantangan pembangunan di daerah rawan bencana melalui perencanaan yang adaptif, berkelanjutan, dan berorientasi pada mitigasi risiko.

“Pembangunan ke depan harus dirancang lebih adaptif, berkelanjutan, dan berorientasi pada mitigasi risiko bencana,” kata Sekretaris Daerah Aceh, M Nasir, saat membuka Musyawarah Provinsi (Musprov) XI INKINDO Aceh 2026 di Banda Aceh, Senin (18/5/2026).

M Nasir menyebut, musyawarah tersebut menjadi wadah strategis untuk memperkuat kontribusi tenaga konsultan dalam menghadapi tantangan pembangunan daerah yang semakin kompleks.

Menurut dia, tema penguatan profesionalisme anggota INKINDO dalam menyikapi kebencanaan dan dinamika regulasi jasa konsultansi sangat relevan dengan kondisi Aceh saat ini.

Ia mengingatkan, Aceh merupakan daerah dengan tingkat kerawanan bencana yang cukup tinggi. Karena itu, proses pembangunan harus dirancang lebih adaptif dan memperhatikan mitigasi risiko bencana.

M Nasir menilai bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah Aceh pada akhir tahun lalu menjadi pelajaran penting tentang perlunya pembangunan yang tangguh dan aman bagi masyarakat.

“Kerusakan infrastruktur serta terganggunya aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat akibat banjir dan longsor harus menjadi perhatian bersama dalam proses perencanaan pembangunan,” ujarnya.

Di sisi lain, ia mengatakan sektor konstruksi saat ini menjadi salah satu penyumbang terbesar pertumbuhan ekonomi Aceh dengan kontribusi mencapai 1,36 persen, disusul sektor perdagangan sebesar 1,27 persen.

Karena itu, lanjut dia, peran jasa konsultansi sangat penting untuk memastikan pembangunan berjalan tepat sasaran, aman, efisien, dan berkualitas.

“Mulai dari penyusunan tata ruang, studi kelayakan, desain infrastruktur hingga pengawasan pekerjaan membutuhkan kompetensi, integritas, dan tanggung jawab profesional yang tinggi,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, M Nasir berharap INKINDO Aceh terus menjadi organisasi profesi yang solid, progresif, dan mampu meningkatkan kapasitas anggotanya agar semakin profesional serta adaptif terhadap perkembangan regulasi jasa konsultansi.

“Semoga MUSPROV XI ini mampu melahirkan kepemimpinan organisasi yang amanah, visioner, serta memberi kontribusi nyata bagi pembangunan Aceh di masa mendatang,” demikian M Nasir.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Plt Kadinkes Aceh Teken Petisi Pencabutan Pergub JKA, Warga Kini Bisa Berobat Tanpa Pembatasan

0
Petisi yang ditandatangani oleh perwakilan Aliansi Rakyat Aceh dan Gubernur Aceh terkait pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA. (Foto: tangkapan layar akun Instagram @aliansimahasiswa.aceh)

NUKILAN.ID | Banda Aceh — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Ferdiyus, SKM, MKes menandatangani petisi bersama Aliansi Rakyat Aceh (ARA) terkait pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) saat ribuan massa aksi menggelar aksi demonstrasi tolak Pergub JKA Jilid IV di depan Kantor Gubernur Aceh, Senin (18/5/2026).

Pencabutan aturan tersebut disebut membuka kembali akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Aceh tanpa pembatasan berdasarkan kategori ekonomi.

Dalam keterangannya usai penandatanganan petisi, Ferdiyus menyatakan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 resmi dicabut mulai hari ini sehingga seluruh warga Aceh dapat kembali memperoleh pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dalam program JKA.

“Pergub Nomor 2 Tahun 2026 sudah dicabut semenjak hari ini. Ke depan seluruh warga Aceh yang berjumlah sekitar 5,7 juta penduduk sudah bisa berobat di fasilitas kesehatan yang ada di 23 kabupaten/kota, yaitu 366 puskesmas dan 68 rumah sakit, baik swasta maupun rumah sakit umum daerah,” kata Ferdiyus kepada wartawan, Senin (18/5/2026).

Menurutnya, layanan kesehatan kini dapat diakses seluruh masyarakat tanpa melihat status desil ekonomi atau kelompok kesejahteraan tertentu.

“Sudah boleh berobat di mana saja dan tidak memandang desil ekonomi,” ujarnya.

Ia menambahkan, pencabutan regulasi tersebut berlaku untuk seluruh layanan kesehatan yang dijamin dalam program, termasuk berbagai jenis penyakit dan kebutuhan pengobatan masyarakat.

Saat ditanya apakah kebijakan itu mencakup semua jenis layanan penyakit, Ferdiyus menegaskan, “Semua layanan.”

Terkait kesiapan anggaran, Dinas Kesehatan Aceh memastikan pembiayaan program kesehatan tetap berjalan dan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Menurut Ferdiyus, mekanisme pembayaran kewajiban kepada BPJS Kesehatan selama ini dilakukan sesuai kondisi anggaran pemerintah daerah.

“Tidak ada masalah terkait anggaran. Setiap tahun dengan BPJS kadang-kadang di akhir tahun baru bisa dilunasi atau ada kewajiban yang dibayar pada tahun selanjutnya,” jelasnya.

Ia menegaskan hal paling utama adalah masyarakat tetap memperoleh pelayanan kesehatan tanpa biaya tambahan.

“Yang penting warganya tidak dikutip apa pun lagi,” kata Ferdiyus.

Penandatanganan petisi pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 antara Aliansi Rakyat Aceh dan pihak Pemerintah Aceh menjadi momentum perubahan kebijakan JKA yang disebut bertujuan memperluas kembali akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Aceh. []

Reporter: Sammy

Pengangguran Aceh Naik Jadi 156 Ribu Orang pada Februari 2026

0
pengangguran
Ilustrasi Pengangguran (Foto: Pinterest)

NUKILAN.ID | Banda Aceh — Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Aceh melaporkan jumlah pengangguran di Aceh pada Februari 2026 mencapai 156,23 ribu orang, meningkat dibandingkan Februari 2025 yang tercatat 148,80 ribu orang. Kenaikan tersebut mendorong Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) menjadi 5,88 persen, lebih tinggi dibandingkan 5,50 persen pada tahun sebelumnya.

Dikutip Nukilan dari publikasi terbaru BPS menunjukkan jumlah angkatan kerja Aceh mencapai 2,66 juta orang, sementara penduduk yang bekerja sebanyak 2,5 juta orang. Di sisi lain, jumlah bukan angkatan kerja tercatat 1,53 juta orang.

Sepanjang periode Februari 2025 hingga Februari 2026, penyerapan tenaga kerja di Aceh berkurang sekitar 55,34 ribu orang.

Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan masih menjadi penyerap tenaga kerja terbesar dengan porsi 41,39 persen dari total penduduk bekerja. Posisi berikutnya ditempati sektor perdagangan dan pendidikan.

BPS juga mencatat pekerja formal maupun informal mengalami penurunan. Jumlah pekerja formal turun dari 912 ribu orang menjadi 846 ribu orang, sedangkan pekerja informal menurun dari 1,64 juta orang menjadi 1,60 juta orang dalam setahun terakhir.

Sementara itu, proporsi pekerja penuh meningkat menjadi 60,47 persen pada Februari 2026, menunjukkan sebagian pekerja memiliki jam kerja minimal 35 jam per minggu.

Kondisi tersebut menggambarkan pasar tenaga kerja Aceh masih menghadapi tantangan dalam meningkatkan penyerapan tenaga kerja meski jumlah penduduk usia kerja terus bertambah. []

Reporter: Sammy

Ekonomi Aceh Tumbuh 4,09 Persen pada Triwulan I 2026, Melambat Dibanding Tahun Lalu

0
Ilustrasi pertumbuhan ekonomi. (Foto: Thinkstocks)

NUKILAN.ID | Banda Aceh — Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Aceh mencatat pertumbuhan ekonomi Aceh pada triwulan I tahun 2026 sebesar 4,09 persen secara tahunan (year-on-year/y-on-y). Angka tersebut lebih rendah dibandingkan pertumbuhan pada periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 4,59 persen.

Meski tumbuh secara tahunan, perekonomian Aceh mengalami kontraksi 0,61 persen dibanding triwulan sebelumnya (quarter-to-quarter/q-to-q).

Dikutip Nukilan dari publikasi terbaru BPS, tercatat nilai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Aceh atas dasar harga berlaku pada triwulan I 2026 mencapai Rp66,39 triliun, sedangkan PDRB atas dasar harga konstan sebesar Rp39,95 triliun.

Pertumbuhan ekonomi didorong oleh peningkatan aktivitas produksi dan konsumsi masyarakat, termasuk naiknya produksi peternakan, industri pengolahan menjelang Idulfitri, peningkatan perdagangan, serta mobilitas masyarakat selama libur panjang. Selain itu, belanja pemerintah dan rehabilitasi pascabencana turut berkontribusi terhadap aktivitas ekonomi.

Dari sisi lapangan usaha, sektor perdagangan menjadi penyumbang pertumbuhan terbesar dengan kontribusi 1,27 persen, disusul administrasi pemerintahan sebesar 0,65 persen dan pertanian sebesar 0,10 persen.

Pada tingkat regional, pertumbuhan ekonomi Aceh sebesar 4,09 persen memberikan kontribusi 4,88 persen terhadap perekonomian Pulau Sumatera. Sementara itu, pertumbuhan tertinggi di Sumatera tercatat di Kepulauan Riau sebesar 7,04 persen. []

Reporter: Sammy

Meski Pergub JKA Telah Dicabut, Ribuan Massa Tetap Demo Kantor Gubernur

0
Ribuan massa aksi menduduki jalan di depan Kantor Gubernur Aceh, Senin (18/5/2026). (Foto: Nukilan/Sammy)

NUKILAN.ID | Banda Aceh — Meski Pemerintah Aceh telah mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh (ARA) tetap menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Aceh, Senin (18/5/2026). Aksi yang disebut sebagai demonstrasi jilid IV itu diikuti mahasiswa bersama sejumlah elemen masyarakat.

Massa sebelumnya bergerak dari Stadion H. Dimurthala menuju Kantor Gubernur Aceh. Pantauan Nukilan di lapangan, peserta aksi masih tertahan di depan gerbang kantor gubernur dan belum memasuki area perkantoran. Massa aksi tampak duduk di hadapan para polisi yang berjaga.

Dalam pengamanan aksi, aparat kepolisian menempatkan satu unit mobil telehandler di pintu masuk Kantor Gubernur Aceh untuk mengantisipasi massa masuk ke kawasan kantor. Selain itu, sejumlah kendaraan taktis juga disiagakan.

Dalam orasinya, salah satu perwakilan massa menyebut demonstrasi kali ini juga membawa tuntutan agar Gubernur Aceh menandatangani petisi yang diajukan Aliansi Rakyat Aceh.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Aceh terkait tuntutan terbaru yang disampaikan massa maupun respons terhadap petisi tersebut. []

Reporter: Sammy