Beranda blog Halaman 1598

Resmi Mendaftar ke KPU, PKB Aceh: Ijinkan Kami Terus Mengabdi dan Melayani

0
Foto: Ist

Nukilan.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menerima berkas pendaftaran dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar saat Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (8/8/2022). PKB secara resmi mendaftarkan dan menyerahkan berkas pendaftaran untuk ikut serta dalam pemilu tahun 2024 mendatang.

Ketua DPW PKB Aceh dalam keterangannya menyampaikan bahwa jauh jauh hari partai kebangkitan bangsa siap menghadapi pemilu 2024.

“PKB sejak 4 bulan lalu terus mempersiapkan dokumen teknis berupa pendaftaran kader partai sesuai yang dipersyaratkan oleh KPU di akun Sipol” ujar Irmawan yang mengaku sedang di kantor KPU Jakarta ikut bersama rombongan ketua Umum DPP PKB.

Bahkan ia mengaku antusiasme masyarakat Aceh sangat tinggi bergabung ke menjadi kader partai kebangkitan bangsa.

Hal inidibuktikan dengan penginputan kader di akun sipol melebihi dari apa yang menjadi syarat minimal 1 per 1000 dari jumlah penduduk.

“Target maksimal kita untuk DPRA dapat 1 kursi perdapil, sedangkan untuk DPRK kita menargetkan 100 kursi DPRK Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh” Ujar Irmawan yang juga Ketua DPW PKB Aceh didampingi Sekretarisnya Munawar AR.

Lebih lanjut Irmawan mengatakan bahwa PKB Aceh telah mengintruksikan kepada struktur mulai DPC, DPAC,DPRT, DPART, kader dan simpatisan untuk terus mempraktekan politik kehadiran dan kepoloporan.

“Kita terus menjadi lebah bagi persoalan masyarakat, ijinkan kami lebah-lebah PKB untuk terus mengabdi dan melayani masyarakat” tutup Irmawan anggota DPR RI yang juga mantan ketua KNPI Gayo Lues ini.

HUT Ke-74, Polwan Polda Aceh Gelar Goes to School

0
Polwan Polda Aceh berkunjung ke SMA N 4, SMK Telkom, SMP N 6, SMP 2, Pesantren Insafuddin, dan Pesantren Darul Ulum Kota Banda Aceh, Senin, 8 Agustus 2022. (Foto: Ist)

Nukilan.id – Polisi Wanita (Polwan) Polda Aceh menggelar kegiatan Goes To School di SMA N 4, SMK Telkom, SMP N 6, SMP 2, Pesantren Insafuddin, dan Pesantren Darul Ulum Kota Banda Aceh, Senin, 8 Agustus 2022.

Kegiatan tersebut dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia menyambut Hari Jadi ke-74 Polwan yang jatuh pada 1 September mendatang, dengan tema “Polwan Siap Mendukung Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural untuk Mewujudkan Indonesia Tangguh-Indonesia Tumbuh”.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, dalam pelaksanaannya, Goes to School tersebut diisi dengan materi “Cerdas Dalam Bermedia Sosial” yang membahas tentang kejahatan online yang harus diwaspadai pelajar.

“Goes to School lebih ke edukasi dalam bermedia sosial dan kejahatan siber, seperti pedofil online, child groming, sextortion, siber bullying, dan penipuan online,” jelas Winardy, dalam rilisnya, Senin, 8 Agustus 2022.

Selain itu, kata Winardy, tim Go to School juga mengulas tentang kekerasan terhadap anak, baik itu berupa kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, maupun eksploitasi terhadap anak. []

Tim Tabur Kejati Tangkap Buronan Kasus Narkotika Kejari Banda Aceh

0

Nukilan.id – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh berhasil mengamankan TZ (45) buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh dalam kasus tindak pidana narkotika pada Senin, 8 Agustus 2022, pukul 17.30 WIB.

Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis dalam keterangannya kepada Nukilan di Banda Aceh.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh Nomor: 362/Pid.Sus/2015/PNbna tanggal 25 Januari 2016 menyatakan TZ telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum bersama-sama menjual narkotika golongan satu, menjatuhkan pidana kepada TZ dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah Rp1 milyar.

“Namun pada saat proses persidangan, TZ melarikan diri sejak dikeluarkannya putusan Pebgadilan Negeri Banda Aceh tersebut,” jelas Ali.

Ia mengatakan, Kejati Aceh telah melakukan pemanggilan terhadap TZ untuk melaksanakan putusan tersebut, namun dia tidak mengindahkannya dan malah melarikan diri sehingga TZ masuk dalam daftar DPO Kejati Aceh sesuai dengan surat permohonan bantuan pencarian penangkapan DPO Kejari Banda Aceh an Terpidana TZ Nomor: R-2192/L.1.10/Dt/07/2020 tanggal 30 Juli 2020.

“Dan saat ini terpidana telah diamankan di kantor Kejati Aceh untuk selanjutnya akan diserahkan ke pihak Kejari Banda Aceh untuk dilaksanakan eksekusi pidananya,” ujar Ali.

“Tersangka diamankan pada saat berjualan nasi bebek di Lhoksemawe,” tambahnya.

Dalam waktu singkat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh yang dipimpin langsung Kasi Intel Kejari Banda Aceh, Muhanizal, S.H., M.H. dan Kasi Pidum Kejari Banda Aceh, Yudha Utama Putra, S.H menjemput TZ dan langsung dieksekusi ke Rutan Kelas JI B Kajhu, Aceh Besar. [Wanda]

Pemerintah Aceh Utara Berencana Kelola Sumur Migas Tua Peninggalan Belanda

0
Ilustrasi Sumur Minyak Tradisional. (Foto: Jonegoroan)

Nukilan.id – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, berencana mengelola sumur minyak tua di atas tahun 1970.

Kebijakan itu mulai dibahas dalam Rancangan Qanun (Peraturan Daerah) Kabupaten Aceh Utara tentang pengelolaan sumur tua peninggalan Belanda.

Dalam dokumen salinan rancangan qanun yang diterima Kompas.com, disebutkan, sumur tua itu akan dikelola oleh Koperasi Unit Desa dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Aceh Utara.

Ketua Panitia Legislasi DPRD Aceh Utara, Nazaruddin menyebutkan, data dari PT Pase Energi, saat ini Aceh Utara memiliki 120 sumur minyak tua yang tidak dikelola lagi oleh perusahaan mana pun.

“Umur sumur tua itu terhitung sejak 1970an. Rancangan qanun ini merupakan inisiatif DPRD Aceh Utara. Tujuannya tentu untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan kemakmuran masyarakat,” sebut Nazaruddin saat dihubungi, Senin (8/8/2022).

Dia menyebutkan, untuk rancangan qanun itu telah digelar dengar pendapat umum sebanyak satu kali di gedung DPRD Aceh Utara tiga hari lalu.

“Ke depan kita akan dengar lagi bagaimana pendapat ahli migas dan lain sebagainya, apakah ini akan efektif atau bagaimana. Intinya kita menerima masukan dari masyarakat dan para ahli dalam rancangan qanun ini,” sebutnya.

Dia menegaskan, pembahasan masih berjalan untuk kesempurnaan rancangan peraturan daerah itu.

Jika masyarakat melakukan penambangan ilegal tanpa mengurus izin yang telah disyaratkan bisa didenda Rp 50 juta.

“Kami terbuka menerima masukan dari para ahli migas dan lain sebagainya,” pungkasnya. [Kompas]

Distanbun Aceh Usul 3 Program Pertanian ke Mentan RI

0
Kepala Distanbun Aceh, Cut Huzaimah (tengah) dan Kepala SKPA lainnya saat menghadiri acara silaturahmi bersama Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki dan Awak Media di Restoran Pendopo Gubernur Aceh, Senin (8/8/2022).

Nukilan.id – Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh, Ir. Cut Huzaimah, MP menyampaikan, pihaknya telah megajukan beberapa program kepada Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI), Syahrul Yasin Limpo.

“Ada beberapa program yang kita ajukan, Alhamdulillah Pak Menteri menyambut baik dan memberi apresiasi kepada kita,” kata Cut Huzaimah dalam acara silayurahmi bersama Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) dan Awak Media di Restoran Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (8/8/2022).

Ia menyebutkan, program yang sudah diajukan antara lain, intercropping/tumpang sari tanaman jagung dan kedelai pada lahan replanting sawit seluas 6.000 hektar.

“Tahun ini kita sudah mendapatkan 10.000 hektar untuk tanaman kedelai, nantinya ditahun 2023 kita akan mendapatkan 6000 hektar lahan jagung dan 12.000 hektar lahan kedelai,” sebutnya.

Kemudian, kata Cut Huzaimah, kita mengajukan program kegiatan peremajaan tanaman kakao di sejumlah Kabupaten/Kota di Aceh yaitu tanaman kakao yang sudah tidak terlalu produktif di atas umur 25-30 tahun.

“Insyaallah Pak Menteri merekomendasikan kegiatan ini pada empat Kabupaten/Kota yaitu, Kabupaten Pidie, Pidie Jaya, Aceh Timur dan Aceh Tenggara,”  ucapnya.

Selanjutnya, Cut Huzaimah mengajukan program kegiatan peremajaan kopi arabika dan robusta seluas 2000 hektar lahan untuk lima Kabupaten/Kota di Aceh pada tahun 2023 mendatang.

“Adapun daerah untuk peremajaan kopi arabika yaitu Kabupaten Aceh Tengah dan Bener Meriah, sedangkan kopi robusta di Kabupaten Pidie, Aceh Besar, dan Aceh Jaya,” pungkasnya.

Reporter: Reji

Aceh Peroleh 70 Persen dari Bagi Hasil Migas Blok Andaman III

0
doc/Premier Oil

Nukilan.id – Deputi Dukungan Bisnis Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) Afrul Wahyuni mengatakan, Aceh akan mendapatkan sebesar 70 persen dan pemerintah pusat 30 persen dari bagi hasil sumber daya alam minyak dan gas (Migas) di Blok Andaman III yang dikelola Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Repsol Andaman BV.

“Jarak di bawah 12 mil laut itu menjadi kewenangan Aceh, dan Blok Andaman III yang dioperasikan Repsol itu sebenarnya berada di atas 12 mil laut, tapi karena irisan wilayah kerjanya mulai dari bibir pantai, makanya jatuh ke dalam kewengangan Aceh,” kata Afrul dalam keterangannya kepada Nukilan, Senin (8/8/2022).

“Untuk bagi hasilnya itu 70 persen untuk Aceh dan 30 persen untuk pemerintah pusat dari jatah antara kontraktor dan Government of Indonesian,” tambahnya.

Sedangkan untuk Blok Andaman I dan II itu jaraknya berada lebih dari 12 mil laut yang dikelola KKKS Mubadala Petroleum dan Primer Oil, sehingga kontrak bagi hasilnya bagian dari pengawasan SKK Migas, yaitu sebanyak 70 persen untuk pemerintah pusat dan 30 persen untuk Aceh.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2015 tentang pengelolaan bersama sumber daya alam minyak dan gas bumi di Aceh dalam Pasal 1 pada poin 22 dijelaskan bahwa BPMA dibentuk untuk melakukan pengelolaan dan pengendalian bersama kegiatan usaha hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh yaitu 0 s.d. 12 mil laut.

Dan pada Pasal 3 ayat (1) dijelaskan bahwa Kewenangan pengelolaan sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi yang berada pada wilayah laut 12 sampai dengan 200 mil dari wilayah kewenangan Aceh, dilaksanakan oleh Pemerintah dengan mengikutsertakan Pemerintah Aceh.

“Artinya kewenangan Aceh berada dari daratan Aceh +12 mil laut, sementara di atas 12 mil laut itu kewenangan pemerintah pusat dengan mengikutsertakan pemerintah Aceh,” pungkas Afrul.

KIP Aceh: Syarat PAS Sudah Lengkap Sebagai Calon Peserta Pemilu 2024

0
Partai PAS di Kantor KIP Aceh. (foto: Nukulan.id)

Nukilan.id – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyampaikan, dokumen pendaftaran Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh dinyatakan sudah lengkap dan diterima sebagai calon peserta Pemilu 2024.

“Setelah berkas dicek 2 jam, Partai Politik Lokal Aceh PAS Resmi menjadi Calon Peserta Pemilu DPRA/DPRK Aceh Tahun 2024,” kata Samsul Bahri kepada Nukilan.id di Banda Aceh, Senin (8/8/2022).

KIP Aceh juga menyampaikan dokumen PAS sudah masuk sipol.

“PAS tinggal menunggu tanggal 14 Agustus untuk informasi lanjutan, Verifikasi Faktual akan dilakukan setelah verifikasi administrasi, jadwal Verifikasi Admistrasi sama dengan Partai nasional, mulai 16 sampai 29 Agustus,” kata Samsul.[]

Reporter: Hadiansyah

KIP Aceh: Partai Politik Lokal Baru Wajib Lengkapi Dokumen untuk Verifikasi Administrasi dan Faktual

0

Nukilan.id – Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Indipendem Pemilihan (KIP) Aceh, Munawarsyah mengatakan setiap partai politik lokal baru wajib melengkapi semua dokumen perayaratan melaui akun Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), kemudian akan dilakukan verifikasi administrasi dan faktual.

“Partai politik lokal baru ini masuk dalam kategori ketiga, mereka wajib daftar dengan memenuhi semua dokumen, dan akan dilakukan verifikasi administrasi dan faktual,” kata Munawarsyah dalam konferensi pers di sela pendaftaran Partai Adil Sejahtera (PAS) di Kantor KIP Aceh, Senin (8/8/2022).

untuk menjadi calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
harus dilakukan verifikasi administrasi dan faktual

Kata dia, hari ini merupakan hari kedelapan pendaftaran verifikasi partai politik lokal yang dibuka sejak tanggal 1 Agustus 2022 kemarin, dan pendaftaran ini akan ditutup pada 14 Agustus 2022. PAS adalah partai politik lokal kedua yang mendaftar ke KIP Aceh.

“Kita sudah menerima, dokumen pendaftaran, pernyataan kelengkapan pasal 8, rekapitulasi anggota dan tanda tangan pimpinan PAS. Dan akan dilakukan pemeriksaan,” ujar Munawarsyah.

Ia menyebutkan, PAS sudah memiliki 6.110 anggota yang tersebar di 23 Kabupaten/Kota, 236 Pengurus Kecamatan dari 290 Kecamatan yang ada di Aceh.

“Artinya PAS sudah melengkapi pengurus 81,3 persen dari total persyaratan yang telah ditetapkan,” terang Munawarsyah.

Selanjutnya, kata dia, akan dilakukan verifikasi faktual setelah verifikasi administrasi nantinya. Dan untuk jadwal verifikasi admistrasi sama dengan partai nasional yaitu mulai 16-29 A , gustus, verifikasi administrasi dokumen persyaratan untuk melakulan Perbaikan yang belum dilengkapi.

“Adapun salah satu kewajiban partai politik lokal sebagaimana yang diatur dalam pasal 4 huruf E Qanun nomor 3 tahun 2008 harus memenuhi 30 persen kepengurusan perempuan minimal 30 persen ditingkat Aceh, sedangkan untuk Kabupaten Kota/Kecamatan hanya memperhatikan 30 persen tersebut,” jelas Munawarsyah.

“Dan untuk jadwal partai politik lokal lainnya, kita belum ada informasi dan konfirmasi secara tertulis, surat pemberitahuan pendaftaran, dan jika belum terdaftar pada aplikasi SIPOL belum keluar datanya. Kemungkinam Partai Sira diatas tangal 10 dan begitu juga partai lain,” tutupnya. []

Target Peroleh Kursi DPRA dan DPRK, Partai Baru PAS Mendaftar ke KIP Aceh

0
Partai Lokal PAS Mendaftar ke KIP Aceh. (Foto: Nukilan.id)

Nukilan.id – Partai Adil Sejahtera (PAS), Partai lokal baru, mendaftar ke Komisi Indipendien Pemilihan (KIP) Aceh, Banda Aceh, Senin (8/8/2022).

Pendaftaran PAS sebagai peserta kedua setelah Partai Aceh disampaikan langsung ketua KIP Aceh Samsul Bahri.

“Partai Adil Sejahtera sudah menyerah 3 surat dukumen untuk pendaftaran partai politik lokal, adapun dokumen tersebut adalah Surat pernyataan partai politik lokal, Rekafitulasi pengurus partai Adil Sejahtera, dan surat dengan dokumen formulir model F yang sudah di unggah di Sipol,” kata Ketua KIP Aceh Samsul Bahri.

Dijelaskan, KIP Aceh sudah melihat dokumen PAS yang sudah memenuhinya syarat di sipol, setelah itu KIP Aceh akan memeriksa kembali dokumen apa yang lengkap dan tidak lengakap sekitar 2 jam dan setelah itu baru diberikan surat berita acara.

Saat ini–katanya–kesempatan pertama sudah diambil oleh Partai Acehyang sudah melengkapi semua syarat. Kita harapkan PAS juga dapat melangkapi seluruh dukomen, setelah itu tin ggal menunggu tanggal 14 Agustus 2022.

Sementara itu, Ketua Umum Partai Adil Sejahtera (PAS) Tu Bulkaini mengatakan pihaknya setelah mendaftar ke KIP Aceh pihaknya berharap PAS kami bisa lolos sebagai peserta pemilu di tahun 2024.

” Ya Allah Berikan kami yang terbaik untuk agamamu dan demi negri kami tercinta, partai PAS murni dilahirkan dari istiqarah dari ulama-ulama Aceh untuk memeprbaiki Aceh,” katanya.

Partai PAS murni lahir dari ulama-ulama bukan anderbow dari partai apapun baik itu partai Nasional maupun partai lokal.

“Target kita adalah kemenangan yang demokrasi yang tidak diwarnai oleh intimidasi, dan kita mentargetkan memperoleh kursi di DPRA dan DPRK,” ujarnya.

Terkait kelengkapan keanggotaan semua kabupaten kota sudah terpenuhi kepengurusannya. “Semoga partai ini menjadi harapan baru bagi Aceh,” tuturnya

Reporter: Hadiansyah

Rektor Apresiasi Pengelola Jurnal Ilmiah Islam Futura UIN Ar Raniry Sudah Terindeks Scopus

0
Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Prof. Dr. Mujiburrahman, M.Ag. (Foto: Dok. Pribadi Prof. Dr. Mujiburrahman, M.Ag)

Nukilan.id – Rektor UIN Ar Raniry, Banda Aceh, Prof Mujiburrahman menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Dr. Widyanton dan tim selaku pengelola Jurnal Ilmiah Islam Futura.

Baru-baru ini terdapat pencapaian yang membanggakan lagi, Jurnal Ilmiah Islam Futura sudah terindeks Scopus.

Untuk diketahui, Jurnal Ilmiah Islam Futura diterbitkan oleh Program Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh, sejak tahun 2001.

Jurnal Ilmiah Islam Futura terfokus pada pengembangan Ilmu-ilmu Keislaman (Islamic Studies/Dirasah Islamiyah) melalui penelitian kepustakaan (library research) atau penelitian lapangan (field research).

Penerbitan jurnal ini, selain didedikasikan untuk mendukung penguatan kelembagaan Program Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh, juga untuk memperkaya khazanah Ilmu-ilmu Keislaman yang berkembang pada masa sekarang.

Prof Mujib berharap, kepada pengelola Jurnal lainnya yang tergabung dalam rumah jurnal UIN Ar-Raniry agar terus meningkatkan kualitasnya untuk meraih capaian yang tinggi atau terindek Scopus juga, atau paling rendah terindeks Sinta 2.

Ke depan, kebijakan Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh untuk meningkatkan pengelolaan dan kualitas jurnal akan dibentuk pusat jurnal dan publikasi sehingga tata kelola pengelolaan jurnal semakin baik dan berkualitas. []