NUKILAN.ID | MEULABOH – Bupati Aceh Barat, Tarmizi, memastikan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat akan menjamin seluruh biaya pengobatan masyarakat fakir miskin di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh, khususnya bagi warga yang namanya saat ini masuk dalam kategori desil 8-10 atau kelompok mampu akibat persoalan sinkronisasi data pemerintah.
“Jika ada masyarakat Aceh Barat yang benar-benar fakir miskin, dan harus masuk ke rumah sakit di bulan Mei dan Juni, namun tertagih biaya karena kesalahan data desil, kami akan menanggung biaya nya. Kami akan daftarkan ke BPJS Mandiri,” kata Bupati Aceh Barat, Tarmizi, kepada ANTARA di Meulaboh, Kamis.
Tarmizi meminta masyarakat Aceh Barat tetap tenang dan tidak panik menyikapi perubahan regulasi layanan kesehatan yang saat ini masih dalam proses sinkronisasi data. Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berkomitmen penuh memastikan warga miskin yang namanya “salah kamar” dalam sistem data tetap memperoleh layanan kesehatan.
Menurutnya, pemerintah daerah telah menyiapkan skema khusus bagi masyarakat kurang mampu yang terdata pada desil tinggi agar tetap bisa mendapatkan pelayanan di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh.
Tarmizi juga menegaskan komitmen pribadinya bersama Wakil Bupati Aceh Barat, Said Fadheil, agar tidak ada warga miskin yang terlantar saat membutuhkan pelayanan kesehatan.
“Jika dana pemerintah tidak bisa digunakan karena kendala regulasi, maka akan kami tanggung dengan sumber dana lain, bahkan saya siap menggunakan uang pribadi saya bersama wakil bupati,” kata Tarmizi menambahkan.
Ia menjelaskan, kekhawatiran publik terkait sekitar 10.000 warga di Kabupaten Aceh Barat yang masuk kategori desil 8-10 akibat dugaan kesalahan data sebenarnya masih dapat ditangani secara terukur.
Berdasarkan analisis pemerintah daerah, hanya sekitar lima persen atau sekitar 500 orang yang diperkirakan mengalami margin error, yakni warga miskin yang justru masuk dalam kelompok mampu. Dari jumlah tersebut, secara statistik hanya sekitar lima persen atau 25 orang yang diprediksi sakit dalam satu bulan.
Sementara untuk penyakit katastropik seperti jantung, stroke, kanker, dan cuci darah, kata dia, tetap ditanggung melalui program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), meskipun warga berada pada kategori desil 8-10.
“Artinya, secara hitungan hanya sekitar 15 orang yang perlu ditanggung penuh biayanya. Insya Allah kami sangat mampu meng-cover itu secara pribadi jika memang diperlukan,” jelasnya optimis.
Bupati Aceh Barat juga menginstruksikan masyarakat agar segera melapor ke posko pengaduan di setiap desa atau gampong guna memperbaiki data kepesertaan. Batas pelaporan ditetapkan hingga 15 Mei 2026, sebelum kemudian difinalisasi melalui musyawarah desa atau gampong pada 16 hingga 30 Mei 2026.
Ia turut mengajak seluruh pihak untuk menghentikan polemik terkait Pergub JKA dan lebih fokus pada perbaikan data agar penggunaan anggaran daerah benar-benar tepat sasaran.
“Sekarang kita pikir solusi, bukan debat. Rakyat butuh ketenangan. Perbaikan data ini adalah momentum agar uang daerah tidak sia-sia membayar premi bagi orang kaya atau orang yang sudah meninggal dunia,” pungkasnya.
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

