Beranda blog Halaman 1444

Pj Gubernur Aceh Ikut Rakor Pemberhentian PPKM Bersama Menko Marves dan Menkes

1
Foto: Ist

Nukilan.id Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki dan Sekda Aceh, Bustami, mengikuti rapat koordinasi (Rakor) secara virtual bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, dari Meuligoe Gubernur Aceh, Senin, (2/1/2023).

Dalam Rakor tersebut, Menko Marves dan Menkes memberikan arahan terkait strategi dan langkah yang perlu diambil pemerintah daerah di masa transisi pemberhentian pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Indonesia. Rakor dipandu oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo.

Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan, dalam arahannya mengatakan, kebijakan pemberhentian PPKM dilakukan pemerintah atas berbagai pertimbangan. Diantaranya, situasi pandemi Covid-19 yang sudah terkendali, tingginya tingkat imunitas masyarakat, kapasitas kesehatan yang sudah memadai dan pemulihan ekonomi lebih cepat. “Meski kebijakan PPKM telah dihentikan, tetapi kita harus tetap waspada, karena pandemi belum sepenuhnya berakhir,” ujar Luhut.

Luhut menegaskan, monitoring terhadap kasus harus tetap dilaksanakan dan vaksinasi booster harus tetap didorong. Peran masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan juga perlu terus dikawal.

“Keberhasilan pengendalian Covid-19 ini merupakan buah dari kebijakan berbagai elemen yang terintegrasi mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, Polri, tenaga kesehatan, akademisi dan seluruh komponen masyarakat,” kata Luhut.

Hal senada juga diingatkan Menkes Budi Gunadi Sadikin. Ia mengatakan, meskipun PPKM dicabut, masyarakat dianjurkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, rutin melakukan tes mandiri dan melengkapi dosis vaksinasi. “Strategi transisi pandemi menjadi endemi perlu dilakukan secara bertahap, dengan menurunkan intervensi pemerintah dan meningkatkan partisipasi masyarakat,” ujar Budi. []

Kemendagri Minta Kepala Daerah Dukung dan Fasilitasi Tahapan Pemilu 2024

0
Foto: Ist

Nukilan.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepala daerah baik gubernur maupun bupati/wali kota mendukung dan memfasilitasi tahapan penyelenggaran Pemilu Tahun 2024.

Hal itu ditegaskan Kemendagri melalui Surat Edaran Nomor 900.1.9/9095/SJ tentang Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam Tahapan Penyelenggaran Pemilu 2024 yang diteken Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro pada Jumat (30/12/2022).

Surat tersebut diterbitkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggara Pemilu Tahun 2024. Hal ini sebagaimana diamanatkan Pasal 434 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan memperhatikan surat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1164/PP.04-SD/04/2022 tanggal 18 November 2022 perihal Dukungan Fasilitasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024.

Dalam surat tersebut, Suhajar menguraikan sejumlah dukungan yang perlu diberikan pemerintah daerah (Pemda). Satu di antaranya, Pemda perlu memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana untuk Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Langkah ini untuk mendukung tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 yang berada di lingkungan kecamatan maupun kelurahan/desa.

Pemda perlu menugaskan personel untuk membantu Sekretariat PPK dan PPS. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pembentukan Sekretariat PPK paling lambat 10 Januari 2023 dan Sekretariat PPS dibentuk paling lambat 24 Januari 2023.

Tak hanya itu, kepala daerah diminta memberikan izin kepada ASN Pemda untuk mendaftar sebagai PPK, PPS, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih). Ini khususnya dalam hal ketidaktersediaan pendaftar dari masyarakat umum yang memenuhi persyaratan dan memiliki kapasitas yang berada di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan.

Pemda juga perlu mengerahkan personel Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) untuk penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban, dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat selama masa tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

Selain itu, Pemda diminta memfasilitasi pemeriksaan kesehatan dan penerbitan surat keterangan sehat jasmani dan rohani pada rumah sakit milik pemerintah atau Pemda, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), dan Puskesmas Pembantu atau sebutan lainnya sebagaimana pemenuhan persyaratan administrasi sebagai Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024.

“(Perlu memberikan) dukungan sosialisasi kepada masyarakat dalam pembentukan Badan Ad Hoc untuk penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 serta Tahapan Pemilu lainnya,” tandas Suhajar dalam surat tersebut. []

Wakapolda Mengajak Jajarannya Untuk Terus Meningkatkan Kekompakan

0
Foto: Ist

Nukilan.id – Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Drs. Syamsul Bahri, M. M, mengajak jajarannya untuk terus meningkatkan kekompakan dengan saling bersilaturahmi dan saling mengisi satu sama lainnya. di Halaman Mapolda Aceh, Senin (2/1/23).

” Mari kita terus untuk kompak saling bersilaturahmi dan saling mengisi satu sama lainnya,” Ujar Wakapolda.

Kemudian Wakapolda Aceh mengajak personel jajaran Polda Aceh yang muslim agar selalu melaksanakan sholah wajib sehari semalam 5 waktu dan juga dibarengi dengan memberikan sedekah.

Terkait pelaksanaan Operasi Lilin Seulawah 2022 di jajaran Polda Aceh, Wakapolda Aceh menyampaikan apresiasi dan terima kasih dari Pimpinan Polda Aceh, kepada seluruh personel jajaran Polda Aceh yang telah melaksanakan tugas dengan baik, sehingga kondisi Provinsi Aceh secara keseluruhan aman dan kondusif saat perayaan Natal tahun 2022 dan memasuki tahun baru 2023.

 

Berikutnya arahan Wakapolda Aceh, walaupun saat ini situasi sudah mulai normal dari pandemi Covid-19, namun kita tetap waspada dengan Covid-19 tersebut, diantaranya tetap menyediakan masker, mungkin sewaktu-waktu kita perlu untuk menggunakan masker, misalnya dalam kondisi berkerumun.

Apel pagi itu dihadiri Irwasda Polda Aceh Kombes Pol. Kalingga Rendra Raharja, S. E., S. H, para PJU, Pamen, Pama, Bintara, Tamtama dan ASN Polda Aceh. Seusai apel pagi Wakapolda Aceh bersilaturahmi dan menyalami sejumlah peserta apel. [Hadiansyah]

Kapolresta Banda Aceh Resmikan Gedung Tunggal Panaluan

1
Foto: Ist

Nukilan.id – Diakhir jabatan masa jabatan sebagai Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK meresmikan gedung baru dilingkungan Polresta Banda Aceh. Gedung yang diberi nama Tunggal Panaluan oleh Kapolresta Banda Aceh tersebut diangkat dari nama Batalyon Akademi Polisi angkatan 1994. Senin (2/1/2023).

Dalam kegiatan peresmian tersebut, turut hadir Wakapolresta Banda Aceh AKBP Satya Yudha Prakasa, SIK, MH, Kadis Perumahan dan Pemukiman Provinsi Aceh, Ketua KNPI Aceh, Ketua RBA Aceh, CEO AJNN, CEO Rmol, Pimpinan Redaksi KBA One, Perwakilan Partai Golkar, para Pejabat Utama Polresta Banda Aceh dan Kapolsek Jajaran.

Kapolresta Banda Aceh dalam sambutannya mengatakan, gedung Tunggal Panaluan ini merupakan bantuan dari Dinas Perkim Aceh kepada Polresta Banda Aceh.

“Pembangunan gedung Tunggal Panaluan ini dibangun oleh Dinas Perkim Aceh di halaman Polresta Banda Aceh. Hari ini, Dinas Perkim Aceh telah menyerahkan sepenuhnya kepada Polresta Banda Aceh untuk dipergunakan sebaik mungkin” ucap Kapolresta.

Kemudian, bantuan Dinas Perkim ini sebagai salah satu bentuk sinergitas Pemda dengan jajaran Polri agar maksimal dalam melayani masyarakat, sebut Kapolresta.

Gedung berlantai dua ini nanti akan dipergunakan oleh Sipropam sebagai kantor baru dan pada bagian lantai dasar dipergunakan untuk parkiran armada dinas Polresta Banda Aceh, tambah Kapolresta.

Selaku Kapolresta Banda Aceh, saya mengucapkan terima kasih banyak kepada Dinas Perkim Aceh yang telah memberikan bangunan Gedung ini, semoga bermanfaat bagi Polri, khususnya Polresta Banda Aceh.

“Mari sama – sama kita jaga dan kita rawat gedung ini dengan baik,” pungkas Kapolresta.

Sebelum dilaksanakan Peusijuek oleh pimpinan Pesantren Modern Al-Manar Aceh Besar, terlebih dahulu pemotongan pita oleh Kapolresta Banda Aceh dan penandatanganan prasasti serta serah terima dari Kadis Perkim Aceh kepada Kapolresta. [Hadiansyah]

Partai Ummat Aceh Besar Siap Berkompetisi di Pemilu 2024

0
Ketua DPD Partai Ummat Aceh Besar, Drs T Jamaluddin, AP. (Foto: Ist)

Nukilan.id – Partai Ummat yang telah lolos sebagai peserta Pemilu tahun 2024 dengan nomor peserta 24.

Lolosnya Partai Ummat membuat seluruh Kader Partai besutan Amien Rais ini membara dan siap memenangkan Partai di Pemilu 2024.

Ketua DPD Partai Ummat Aceh Besar, Drs T Jamaluddin, AP menyatakan, bahwa Partai Ummat Aceh Besar siap berkompetisi dengan partai Pemilu lainnya.

“Kita sudah siap berkompetisi, dan siap menangkan Partai Ummat di Pemilu kali ini,” katanya kepada media ini, Senin (2/1/2023).

Ia mengungkapkan, mulai sekarang Partai Ummat sudah membuka pendaftaran Balon Legislatif untuk DPRK, DPRA, DPR RI.

“Kita sudah mulai buka pendaftaran Balon Legistilatif untuk DPRK, DPRA, dan DPR RI,” katanya.

Dia menjelaskan, Calon Legislatif Partai Ummat diutamakan yang berkomitmen untuk kemaslahatan umat dan berjiwa menegak amar Ma’aruf Nahi mungkar.

“Hal itu sesuai dengan jargon kita ‘Lawan Kezaliman, Tegak Kebenaran’,” pungkasnya. [Reji]

Awali 2023, PT BNA Baca dan Teken Pakta Integritas

0
Foto: Ist

Nukilan.id – Mengawali kerja di tahun 2023, seluruh warga Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA), seluruh Hakim Tinggi, Panitera, dan Kesekretariatan secara bersama-sama membaca dan menandatangani Pakta Integritas di Gedung PT BNA di Balai Tgk Chik di Tiro, Banda Aceh, Senin 2 Januari 2023.

Kegiatan tersebut langsung dipimpin oleh Ketua PT BNA, Dr Suharjono, yang dibantu oleh Hakim Tinggi Syamsul Qamar, MH untuk menderijen pembacaan Pakta Integritas.

KPT dalam arahannya meminta seluruh warga peradilan untuk meningkatkan kinerjanya sekaligus harus menjaga harkat dan martabat peradilan. “Harus menjaga integritas dan harus benar-benar jujur”, tegas KPT

Setelah penandatanganan Pakta Integritas, kemudian dilanjutkan dengan pembinaan Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) kepada seluruh jajaran di 22 pengadilan negeri (PN) seluruh Aceh. Arahan Pembinaan KPT ini disampaikan melalui internet menggunakan aplikasi zoom meeting.

Dalam pembinaan tersebut, KPT meminta optimalisasi peran seluruh jajaran pengadilan, baik Pengadilan Tinggi maupun Pengadilan Negeri agar di tahun 2023 beberapa pengadilan di Aceh mencapai predikat Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi.

“Saya harap kita bekerja semakin baik lagi di tahun 2023. Dengan kita bekerja semakin baik maka Insya Allah kepercayaan publik terhadap kita juga akan meningkat”, pungkas Dr Suharjono. []

Polling Kandidat Walikota Banda Aceh, Arif Fadillah Unggul

0
Arif Fadillah. (foto: Nukilan.id)

Nukilan.id – Ketua DPRK Kota Banda Aceh Periode 2014-2019 Arif Fadillah, S.I.Kom, MM berhasil meraih polling tertinggi untuk kandidat Walikota Banda Aceh, mengalahkan Aminullah Usman, yang sebelumnya menjabat Walikota Banda Aceh Periode 2017–7 Juli 2022.

Pada polling tersebut ada 11 nama tokoh yang ditampilkan, termasuk nama-nama seperti Illiza Sa’aduddin Djamal, mantan Wakil Walikota Zainal Arifin, Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar, dan lain-lain.

Hingga pukul 10:50 Wib, Senin 2 Januari 2022, suara polling mencapai 5.570 suara. Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Aceh (DPD PD) Aceh, Arif Fadillah, meraih suara 2.651 (48%), H. Aminullah Usman, SE. Ak, MM meraih suara 2.348 (42%), Drs. H. Zainal Arifin, M.Si meraih suara 161 (3%), Teuku Irwan Djohan, ST 108 Suara (2%), Ramza Harli, SE 79 Suara (1%), Hj. Illiza Sa’aduddin Djamal 62 (1%) suara, Farid Nyak Umar, ST 51 (1%) suara, Darwati A Gani 46 (1%) suara, Nahrawi Noerdin 28 (1%) suara, Sabri Badruddin, ST, MT 20 (0%) suara, dan Zulfikar SBY 18 (0%) suara.

KitaPolling dibuat pada tanggal 28/12/2022 07:48 dengan pertanyaan
Siapa Kandidat Walikota Banda Aceh Pilihan Anda di Pemilu 2024 mendatang?

Hasil Polling

Berdasarkan pantauan, sejak polling beredar luas di masyarakat Banda Aceh Nama Arif Fadillah bersaing ketat dengan Aminullah Usman. Hingga tanggal 29 Desember 2022 Aminullah masih memuncaki survei, namun berselang beberapa saat Arif Fadillah berhasil unggul, bahkan melewati 50%.

Kendati pendaftaran Pilkada baru dimulai September 2023 mendatang, namun, beberapa jejaring media sosial sudah melakukan polling pasangan calon.[]

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

1
Ilustrasi Kalender tahun 2023

Nukilan.id – Pemerintah telah menetapkan tanggal yang menjadi hari libur nasional sekaligus cuti bersama 2023. Ada 24 hari dari total jumlah hari 2023 yang sebanyak 365 hari yang ditetapkan sebagai hari libur.

Ketetapan soal hari libur dan cuti bersama diterbitkan dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No. 3 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Secara detail, pemerintah menetapkan 16 hari libur nasional sepanjang tahun ini dan 8 hari yang ditetapkan sebagai cuti bersama untuk pegawai pemerintah.

Hari libur pertama tahun ini adalah libur Tahun Baru 2023 yang jatuh pada Minggu, 1 Januari 2022. Karena hari libur Tahun Baru 2023 jatuh pada hari minggu, banyak yang bertanya-tanya apakah Senin setelah tahun baru adalah hari cuti bersama.

Sayangnya, pemerintah tidak menetapkan 2 Januari 2023 sebagai salah satu tanggal hari cuti bersama. Oleh karena itu, pada 2 Januari 2023, warga RI tetap harus bekerja seperti biasa.

Namun, sepanjang 2023 masih ada 8 hari cuti bersama yang berdekatan dengan hari libur nasional. Tanggal-tanggal ini bisa dijadikan momen untuk mengambil liburan panjang tanpa banyak menghabiskan jatah cuti dari kantor.

Tanggal cuti bersama yang paling dekat jatuh pada 23 Januari 2023, di hari Senin sebagai pengganti libur Tahun Baru Imlek 2023 yang jatuh pada hari Minggu.

Berikut daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Daftar hari libur nasional 2023

  • 1 Januari 2023 (Minggu): Tahun Baru Masehi 2023
  • 22 Januari 2023 (Minggu): Tahun Baru Imlek 2023
  • 18 Februari 2023 (Sabtu): Isra Mi’raj
  • 22 Maret 2023 (Rabu): Hari Suci Nyepi 2023
  • 7 April 2023 (Jumat): Wafatnya Isa Almasih
  • 22-23 April 2023 (Sabtu-Minggu): Hari Raya Idul Fitri 1444 H
  • 1 Mei 2023 (Senin): Hari Buruh 2023
  • 18 Mei 2023 (Kamis): Kenaikan Isa Almasih
  • 1 Juni 2023 (Kamis): Hari Lahir Pancasila 2023
  • 4 Juni 2023 (Minggu): Hari Waisak 2023
  • 29 Juni 2023 (Kamis): Idul Adha
  • 19 Juli 2023 (Rabu): Tahun Baru Islam
  • 17 Agustus 2023 (Kamis): Hari Kemerdekaan
  • 28 September 2023 (Kamis): Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember 2023 (Senin): Hari Natal 2023

Daftar hari cuti bersama 2023

  • 23 Januari 2023 (Senin): Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
  • 23 Maret 2023 (Kamis): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
  • 21, 24, 25 dan 26 April 2023 (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu): Hari Raya Idul Fitri 1444 H
  • 2 Juni 2023 (Jumat): Hari Raya Waisak 2023
  • 26 Desember 2023 (Selasa): Hari Raya Natal 2023

[CNBCIndonesia]

Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Ini Isinya

0
Presiden RI, Joko Widodo

Nukilan.id – Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 kemarin. Perppu ini diundangkan di hari yang sama saat dikeluarkan.

Langkah Jokowi itu menimbulkan polemik seiring lahirnya Omnibus Law UU Cipta Kerja yang juga menimbulkan kontroversi. Salah satu poin yang paling kontroversial adalah perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

Di Perppu, PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.

Dalam Pasal 59 ayat 1, berikut pekerjaan yang dimaksud:

  • pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
  • pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
  • pekerjaan yang bersifat musiman;
  • pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau
  • pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.

Adapun PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Namun ketentuan detailnya, baik mengenai jenis dan sifat maupun kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu PKWT diatur dalam turunannya yakni Peraturan Pemerintah (PP).

Di Pasal 61 tertulis aturan mengenai berakhirnya perjanjian kerja, yakni apabila terjadi:

  • Pekerja/Buruh meninggal dunia;
  • Berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja
  • Selesainya suatu pekerjaan tertentu;
  • Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
  • Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya Hubungan Kerja.

Perjanjian kerja tidak berakhir karena pengusaha meninggal, atau beralihnya kepemilikan, baik melalui penjualan, pewarisan maupun hibah.

“Dalam hal terjadi pengalihan Perusahaan, hak-hak Pekerja/Buruh menjadi tanggung jawab Pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak Pekerja/Buruh,” bunyi pasal 61 ayat 3. [CNBCIndonesia]

Kunjungi Arung Jeram Lukup Badak, Ini Kata Pj Bupati Aceh Tengah

0

Nukilan.id – Pengelola arung jeram Lukup Badak Takengon mendapat surprise di hari pertama tahun 2023.

Pasalnya, Plt Bupati Aceh Tengah, T Mirzuan lakukan kunjungan tersebut beserta keluarga, Minggu 1 Januari 2023.

“Kami memenuhi undangan peninjauan salah satu lokasi atraksi wisata unggulan di daerah ini. Alhamdulillah ramai dikunjungi wisatawan,” ujar Pj Bupati yang baru dilantik sebagai Pj Bupati, Kamis 28 Desember 2022 lalu.

Kepada manajemen pengelola langsunh kepada Ketua Koperasi Wisata Alam Gayo, Khalisuddin, T Mirzuan meminta untuk meningkatkan kualitas pelayanan.

“Pertahankan, tetap menjadi destinasi favorit kota Takengon. Lengkapi fasilitas sebagai daya tarik lainnya,” ujarnya sambil menegaskan agar mengutamakan keselamatan.

Sementara itu, Khalisuddin mengucapkan terimakasih kepada Pj Bupati yang hadir memantau dan menikmati wisata arung jeram tersebut.

“Terimakasih atas kunjungan Pak Pj Bupati, mudah-mudahan dalam tugas bisa membawa perubahan lebih baik termasuk sektor wisata,” katanya.

Dia juga menjelaskan jika Koperasi yang dipimpinnya didirikan sejak 2017 yang digagas oleh pegiat olahraga, pegiat lingkungan, pemerhati sosial serta insan jurnalistik.

“Alhamdulillah telah mempekerjakan sedikitnya 50 orang dengan beberapa unit usaha, selain arung jeram ada juga gerai, cafe, speed boat, simpan pinjam, serta sekolah olahraga,” tutup Khalisuddin.

Pj Bupati beserta keluarga juga menyempatkan diri menjajal arung jeram serta menyapa sejumlah pengunjung yang datang dari luar Aceh Tengah.[]