Beranda blog Halaman 144

Bupati Al-Farlaky Paparkan Data 796 Sumur Minyak Rakyat Aceh Timur ke Kementerian ESDM

0
Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I, M.Si menghadiri rapat penting bersama Tim Gabungan Penanganan Sumur Minyak Masyarakat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI di Gedung ESDM, Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025). (Foto: Humas Aceh Timur).

NUKILAN.ID | JAKARTA – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I, M.Si, memaparkan kondisi terkini pengelolaan sumur minyak tradisional di wilayahnya dalam rapat bersama Tim Gabungan Penanganan Sumur Minyak Masyarakat yang digelar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Selasa (29/7/2025).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Menteri ESDM sekaligus Ketua Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional itu membahas langkah konkret untuk memperbaiki tata kelola sumur minyak masyarakat di berbagai daerah. Salah satu fokusnya adalah penguatan produksi nasional melalui legalisasi sumur minyak rakyat.

Dalam forum tersebut, Bupati Al-Farlaky menyampaikan hasil inventarisasi yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Timur. Ia menyebutkan bahwa sebanyak 796 sumur minyak tradisional telah terdata dan dilaporkan ke Pemerintah Aceh serta Kementerian ESDM.

“Pemkab Aceh Timur telah menginventarisasi sebanyak 796 sumur minyak rakyat sesuai arahan Menteri ESDM dan Gubernur Aceh. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam mendukung regulasi energi berbasis rakyat yang legal, aman, dan berkelanjutan,” ujar Bupati Al-Farlaky.

Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya standar keselamatan dalam pengelolaan sumur minyak. Ia mengungkapkan bahwa Aceh Timur pernah mengalami kecelakaan kerja hebat yang menyebabkan puluhan korban jiwa.

“Di masa lalu, Aceh Timur pernah mengalami kecelakaan kerja hebat yang merenggut puluhan nyawa. Itu menjadi pelajaran penting. Kita tidak ingin tragedi serupa terulang. Oleh karena itu, legalisasi ini harus disertai dengan pengelolaan sesuai standar operasional prosedur (SOP),” tegasnya.

Bupati juga menekankan bahwa proses legalisasi harus disertai dengan transformasi tata kelola energi yang mengedepankan keselamatan, kepastian hukum, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Kami juga menyampaikan kepada Pak Menteri ESDM bahwa di Aceh Timur sudah mulai terbentuk koperasi dan BUMD yang bergerak di sektor migas. Namun, kami memerlukan arahan dan kejelasan regulasi, sejauh mana pola yang tepat dalam mendorong BUMD, koperasi, atau UKM agar tidak bertentangan dengan aturan nasional,” jelas Al-Farlaky.

Ia menilai kejelasan skema kelembagaan penting agar masyarakat tak hanya berperan sebagai pekerja, tetapi juga bagian dari sistem pengelolaan energi rakyat yang sah.

“Maka peran koperasi, BUMD, atau UKM harus diperkuat dan dipertegas legalitasnya. Untuk itu, arahan dari Kementerian sangat kami harapkan,” ujarnya lagi.

Bupati Al-Farlaky juga menyampaikan apresiasinya kepada Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, atas regulasi khusus yang memberi ruang legal bagi sumur minyak rakyat.

“Kami mendukung penuh dan mengapresiasi langkah Menteri ESDM Bapak Bahlil. Ini bukti negara hadir untuk rakyat kecil. Kami siap bersinergi agar pengelolaan ini menjadi contoh tata kelola energi rakyat yang modern, aman, dan memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat,” pungkasnya.

Editor: Akil

BKSDA Perkuat Mitigasi Konflik Harimau di Aceh

0
Harimau sumatra masuk kandang jebak di Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan. (Foto: ANTARA)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh terus memperkuat upaya pencegahan dan mitigasi interaksi negatif antara manusia dan harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) yang kerap terjadi di sejumlah wilayah provinsi tersebut.

Kepala BKSDA Aceh, Ujang Wisnu Barata, mengatakan bahwa langkah ini dilakukan demi melindungi keselamatan masyarakat sekaligus menjaga keberlangsungan hidup satwa liar yang dilindungi.

“Kami terus memperkuat pencegahan dan mitigasi interaksi negatif harimau sumatra. Pencegahan tersebut juga untuk melindungi masyarakat serta menjaga keberlanjutan satwa liar dilindungi tersebut,” ujarnya di Banda Aceh, Selasa (29/7/2025).

Data hasil analisis kelayakan populasi terakhir yang dilakukan pada 2019 menunjukkan bahwa jumlah harimau sumatra di alam liar Aceh diperkirakan mencapai sekitar 170 ekor.

Selama lima tahun terakhir, wilayah yang paling sering terjadi interaksi negatif antara harimau dan manusia meliputi Kabupaten Aceh Selatan, Aceh Timur, dan Aceh Tenggara. Kondisi ini mendorong BKSDA untuk terus melakukan pendekatan berbasis masyarakat.

Menurut Ujang, pihaknya aktif melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya peran harimau sumatra dalam menjaga keseimbangan ekosistem.

“Kami juga membentuk kelompok swadaya masyarakat yang membantu mencegah interaksi negatif harimau sumatra, serta patroli dan memantau habitat harimau sumatra serta memfasilitasi pembangunan kandang antiserangan harimau,” jelasnya.

Selain itu, masyarakat juga diimbau agar tidak melepasliarkan ternak di wilayah yang menjadi jalur jelajah harimau. Mereka juga diminta mengelola ternak secara terkontrol dengan sistem kandang yang aman dari serangan.

“Kami juga mengingatkan masyarakat tidak memasang jerat yang dapat menyebabkan kematian harimau maupun satwa liar lainnya,” tambahnya.

Sebagai informasi, harimau sumatra merupakan satu-satunya subspesies harimau yang masih bertahan di Indonesia dan hanya ditemukan di Pulau Sumatra. Berdasarkan daftar International Union for the Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN), status harimau sumatra saat ini berada dalam kategori kritis atau critically endangered, artinya spesies ini sangat berisiko tinggi punah di alam liar.

Editor: Akil

MPU Banda Aceh Tegaskan Tak Berwenang Keluarkan Rekomendasi Kegiatan

0
MPU Banda Aceh Tegaskan Tak Berwenang Keluarkan Rekomendasi Kegiatan. (Foto: Diskominfo BNA)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh, Tgk. Syibral Malasyi, menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi atau surat pernyataan terkait pelaksanaan kegiatan, termasuk konser. Penegasan ini merujuk pada hasil Rapat Koordinasi MPU se-Aceh pada 19 Mei 2025.

“MPU tidak boleh mengeluarkan rekomendasi maupun surat penyataan untuk kegiatan apapun termasuk konser, yang boleh hanya mengeluarkan surat arahan untuk kegiatan keagamaan,” kata Tgk. Syibral, Senin (28/07/2025).

Menurut Tgk. Syibral, pihaknya sudah beberapa kali menyampaikan penolakan secara tertulis serta memberitahukan bahwa MPU tidak lagi mengeluarkan surat arahan untuk kegiatan keramaian.

Tak hanya bersurat, MPU Kota Banda Aceh juga telah melakukan koordinasi langsung dengan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh guna mencari jalan keluar atas persoalan ini.

“Dari hasil koordinasi disepakati bahwa pihak Polresta Banda Aceh akan berbicara dengan pihak Pemerintah Kota Banda Aceh untuk difasilitasi oleh Dinas Syariat Islam dalam hal mengeluarkan rekomendasi atau arahan izin keramaian. Yang mana dinas tersebut mempunyai legitimasi dengan personel yang sudah terbentuk berdasarkan keputusan wali kota seperti dai perkotaan, muhtasib gampong dan Tim Tamar yang dapat mengawasi berbagai indikasi pelanggaran syariat di Kota Banda Aceh,” tutup Tgk. Syibral.

Editor: Akil

Pemerintah Aceh Buka Pendaftaran Calon Anggota Baitul Mal Periode 2025-2030, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

0
Pemerintah Aceh resmi membuka pendaftaran calon anggota Badan Baitul Mal Aceh periode 2025–2030 melalui tim independen. (Foto: BMA)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh resmi membuka pendaftaran calon anggota Badan Baitul Mal Aceh periode 2025–2030 melalui tim independen. Proses penjaringan ini dimulai sejak Senin, 29 Juli hingga 7 Agustus 2025, dan dilakukan secara daring.

Seleksi ini mengacu pada Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal. Masyarakat Aceh yang memiliki latar belakang pendidikan dan pemahaman kuat terhadap syariat Islam diundang untuk mendaftar.

Dikutip Nukilan.id dari surat pengumuman, salah satu poin penting dalam seleksi tahun ini adalah penegasan kualifikasi pendidikan. Calon dari kalangan akademisi diwajibkan memiliki gelar minimal strata dua (S-2), sedangkan peserta dari kalangan dayah setidaknya harus pernah mengikuti pengajian tingkat kitab mahalliy.

Ketentuan tersebut dinilai sejalan dengan upaya Pemerintah Aceh dalam memperkuat kapasitas kelembagaan Baitul Mal Aceh dalam mengelola zakat, infak, wakaf, dan harta keagamaan lainnya secara profesional dan sesuai prinsip-prinsip syariat Islam.

“Selain syarat pendidikan, calon juga harus memiliki pemahaman mendalam tentang keistimewaan dan kekhususan Aceh, serta regulasi zakat dan pengelolaan keuangan Aceh,” tulis panitia seleksi dalam pengumuman resminya.

Tahapan Seleksi

Proses seleksi akan dilaksanakan secara ketat dan bertahap. Dimulai dari seleksi administrasi pada 8–10 Agustus, dilanjutkan dengan ujian tulis pada 1–3 September, dan wawancara pada 15–19 September 2025.

Calon peserta juga diwajibkan menyerahkan berkas fisik serta makalah sebagai bagian dari proses penilaian. Panitia menegaskan bahwa berkas yang tidak lengkap atau tidak sesuai persyaratan akan langsung digugurkan.

Pendaftaran dilakukan secara daring mulai Selasa, 29 Juli hingga Kamis, 7 Agustus 2025 melalui tautan: https://s.id/SeleksiBadanBMA2025.

Proses seleksi ini dibuka untuk warga negara Indonesia yang berdomisili di Aceh dan beragama Islam. Sejumlah persyaratan umum ditetapkan, antara lain berusia antara 35 hingga 60 tahun, mampu membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar, serta tidak sedang menjadi anggota partai politik.

Calon juga diharuskan memiliki integritas, akhlak mulia, dan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara atau ‘uqubat karena melakukan jarimah berdasarkan putusan pengadilan/Mahkamah Syar’iyah yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pendidikan minimal yang dipersyaratkan adalah strata satu (S-1), kecuali bagi peserta dari kalangan akademisi yang wajib memiliki gelar S-2, dan bagi lulusan dayah minimal telah menempuh pengajian tingkat kitab mahalliy.

Selain itu, peserta diharapkan memiliki pemahaman mendalam tentang syari’at Islam, kekhususan Aceh, serta pengelolaan zakat, infak, wakaf, dan harta keagamaan lainnya, termasuk pengawasan perwalian dan pemberdayaan umat.

Tata Cara Pendaftaran

Berkas pendaftaran harus diunggah melalui tautan resmi dengan urutan sebagai berikut:

  1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Bapak Gubernur Aceh cq. Tim Penjaringan Bakal Calon dan Penyaringan Calon Keanggotaan Badan Baitul Mal Aceh Tahun 2025-2030, ditandatangani di atas materai Rp 10.000. Format surat dapat diunduh melalui https://s.id/UnduhFormatSeleksi.

  2. Pas foto terbaru ukuran 4×6 cm latar biru (format .jpg)

  3. KTP yang masih berlaku (format .pdf)

  4. Ijazah dan transkrip nilai atau surat keterangan lulus dayah (format .pdf)

  5. Daftar riwayat hidup (format .pdf) sesuai format yang diunduh

  6. Surat keterangan sehat dari RS Pemerintah/Puskesmas (format .pdf)

  7. SKCK terbaru dari Polres (format .pdf)

  8. Bagi ASN/PNS, wajib melampirkan surat izin dari pimpinan tertinggi lembaga (format .pdf)

  9. Surat keterangan mampu membaca Al-Qur’an dari KUA atau LPTQ (format .pdf)

  10. Surat pernyataan tidak terlibat dalam partai politik (format .pdf)

Pihak panitia mengingatkan bahwa “berkas pendaftaran yang tidak lengkap dan tidak sesuai persyaratan administrasi dinyatakan GUGUR.”

Tanpa Dipungut Biaya

Informasi selengkapnya terkait pendaftaran dan kelengkapan administrasi dapat diakses melalui situs resmi Baitul Mal Aceh di http://baitulmal.acehprov.go.id. Proses pendaftaran ini sepenuhnya gratis.

Panitia juga menyatakan bahwa “keputusan Tim Penjaringan Bakal Calon dan Penyaringan Calon Keanggotaan Badan Baitul Mal Aceh Tahun 2025-2030 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.”

Jadwal seleksi dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diumumkan secara resmi melalui website Baitul Mal Aceh. (XRQ)

Reporter: Akil

Pemkab Aceh Selatan Siap Dukung Pengolahan Sampah Menjadi Energi Alternatif

0
Bupati Aceh Selatan H Mirwan MS. (Foto: RRI)

NUKILAN.ID | JAKARTA — Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menyatakan dukungan penuh terhadap program pengolahan sampah menjadi energi. Komitmen ini disampaikan langsung oleh Bupati Aceh Selatan, H Mirwan MS, dalam forum diskusi aktual bertajuk Waste to Energy yang digelar di Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri, Selasa (29/7/2025).

“Pada prinsipnya Pemkab Aceh Selatan sangat mendukung upaya Pemerintah pengolahan sampah menjadi energi. Untuk itu, Pemkab Aceh Selatan insyaallah siap bekerja sama dan mewujudkan program ini,” ujar H Mirwan.

Dalam kesempatan tersebut, H Mirwan mengungkapkan sejumlah tantangan teknis yang dihadapi pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah. Mulai dari pertumbuhan penduduk yang sebanding lurus dengan meningkatnya volume sampah, baik di perkotaan maupun kawasan pesisir, hingga masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan sampah.

Selain itu, lanjutnya, pengelolaan sampah di Aceh Selatan masih bergantung pada Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) secara konvensional. Minimnya kapasitas pengelolaan berbasis gampong, belum tersedianya sistem digital untuk pemantauan timbulan dan pengangkutan sampah, serta keterbatasan sarana, prasarana, dan tenaga kerja juga menjadi persoalan krusial.

“Jangkauan wilayah layanan sepanjang 196 kilometer menjadi tantangan tersendiri. Ditambah lagi, biaya operasional yang belum proporsional dan belum adanya intervensi teknologi dalam pengelolaan sampah,” ungkapnya.

Ia juga menyinggung kebijakan penghentian seluruh kegiatan di TPA yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Selatan di Kecamatan Pasieraja sebagai bentuk intervensi administratif oleh pemerintah.

Meski menghadapi berbagai keterbatasan, H Mirwan menyampaikan bahwa Aceh Selatan memiliki sejumlah potensi dalam pengelolaan sampah. Di antaranya pembentukan bank sampah di setiap gampong, penanggulangan sampah pesisir dan laut, serta peningkatan kesadaran masyarakat melalui edukasi dan regulasi.

“Alhamdulillah, kita di Aceh Selatan memiliki Surat Edaran Bupati Nomor 04 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Sampah Plastik dalam Rangka Hari Raya Idul Adha 1446 H di Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2025, sebagai bentuk upaya dan komitmen Pemerintah daerah dalam rangka penanganan sampah pada momentum hari besar keagamaan,” jelasnya.

Menutup pemaparannya, H Mirwan menyampaikan kutipan ayat suci Al-Qur’an sebagai refleksi atas pentingnya menjaga lingkungan. Ia membacakan firman Allah SWT dalam Surat Al-A’raf ayat 56: “Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat kebaikan.”

Sebagai bentuk komitmen nyata, Bupati H Mirwan turut menandatangani dukungan dan kerja sama dalam program pengelolaan sampah sebagai energi alternatif bersama sejumlah pihak yang hadir dalam forum tersebut.

Editor: Akil

Dinas ESDM Aceh Hadiri Rapat Bahas Hauling Batubara

0
Dinas ESDM Aceh Hadiri Rapat Bahas Hauling Batubara. (Foto: DPMPTSP Aceh)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh menghadiri rapat awal yang digelar oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh untuk membahas permohonan koordinasi teknis terkait aktivitas pengangkutan (hauling) batubara oleh sejumlah pemegang izin usaha pertambangan di Aceh Barat, Rabu (30/7/2025).

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Barat yang menyoroti dampak sosial dan lingkungan akibat hauling batubara. Sejumlah keluhan warga yang mengemuka di antaranya debu yang ditimbulkan, penggunaan jalan umum oleh armada angkutan, hingga aksi protes di beberapa titik.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala DPMPTSP Aceh, Rahmadhani, M.Bus., menegaskan bahwa investasi menjadi elemen penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, ia mengingatkan perlunya keseimbangan dengan kepentingan masyarakat.

“Kita harus duduk bersama dan menyelesaikan persoalan ini secara terbuka serta mengedepankan kepentingan publik,” ujarnya.

Selain Dinas ESDM Aceh, rapat turut diikuti oleh sejumlah instansi teknis lainnya, yakni Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Biro Hukum Setda Aceh, serta Inspektur Tambang.

Adapun poin utama yang dibahas dalam rapat meliputi legalitas penggunaan jalan umum untuk kegiatan hauling, kelengkapan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), potensi dampak lingkungan, serta aspek kewenangan dalam pengawasan pasca-izin.

DPMPTSP Aceh menyatakan akan menindaklanjuti hasil rapat dengan meminta klarifikasi kepada pemegang izin usaha, menelaah kesesuaian perizinan lintasan jalan, serta memperkuat mekanisme pengawasan. Langkah ini diharapkan dapat memastikan operasional usaha tetap berjalan sesuai regulasi tanpa menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Satu Rumah di Dusun Kopri Aceh Besar Terbakar

0
Tampak rumah warga setelah dilalap si jago merah. (Foto: Dok. BPBD Aceh Besar)

NUKILAN.id | Aceh Besar – Satu unit rumah berkontruksi kayu milik warga di Dusun Kopri, Desa Garot, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, habis terbakar pada Selasa (29/7/2025) siang. 

Kepala Pelaksana BPBD Aceh Besar, Ridwan Jamil menyampaikan bahwa informasi kebakaran diterima pada pukul 14.11 WIB melalui grup WhatsApp Garda Damkar Abes.

“Bangunan rumah yang terbakar milik Balia (53), dihuni oleh satu keluarga dengan lima jiwa. Rumah berbahan kayu itu membuat api cepat membesar dan menghanguskan seluruh bagian rumah,” kata Ridwan Jamil kepada Nukilan.

Ia menyebutkan, BPBD Aceh Besar mengerahkan tiga unit armada pemadam kebakaran dari Pos Induk Sibreh dan Pos Peukan Bada. Selain itu, lima unit bantuan armada juga dikerahkan dari Kota Banda Aceh untuk mempercepat proses pemadaman.

“Setiba di lokasi, petugas langsung melakukan pemadaman dan pendinginan yang berlangsung hingga pukul 15.30 WIB. Alhamdulillah tidak ada korban jiwa,” tambahnya.

Proses pemadaman turut dibantu oleh personel TNI dari Koramil setempat, Polsek Darul Imarah, relawan RAPI dan ERPA, serta masyarakat sekitar. Sementara itu, penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Reporter: Rezi

Temui Menteri Transmigrasi, Bupati Aceh Utara Ajukan Rp 58 Miliar untuk Cot Girek

0
Bupati Aceh Utara, Provinsi Aceh, menemui Menteri Transmigrasi RI Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara di Jakarta, Jumat (25/7/2025). (FOTO: HUMAS ACEH UTARA)

NUKILAN.ID | JAKARTA – Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil, yang akrab disapa Ayahwa, menemui Menteri Transmigrasi RI Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara di Jakarta, Senin (28/7/2025).

Dalam pertemuan itu, Ayahwa mengajukan permohonan dukungan anggaran untuk penataan kawasan transmigrasi di Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara.

“Kami minta dukungan Menteri Transmigrasi untuk pembangunan saluran drainase lingkungan, jalan, dan jembatan di Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara. Kawasan ini merupakan transmigrasi sejak lama, jadi penataannya dan pelengkapan sarana dan prasarana kita minta dukungan pusat,” terang Ayahwa.

Total anggaran yang diajukan mencapai Rp 58 miliar. Namun, Ayahwa menyatakan bahwa besaran dana yang akan disetujui sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Transmigrasi.

Ayahwa juga menyoroti pentingnya perhatian pemerintah pusat terhadap Aceh Utara sebagai kabupaten terluas di Provinsi Aceh, dengan 852 desa yang tersebar di 27 kecamatan. Ia menilai penyediaan infrastruktur di kawasan transmigrasi perlu mendapat dukungan serius.

Menurut Ayahwa, usulan yang disampaikan disambut positif oleh Menteri Transmigrasi. “Saya berterima kasih pada Pak Menteri untuk perhatiannya terhadap Kabupaten Aceh Utara,” ucapnya.

Kementerian Transmigrasi berjanji akan mengupayakan alokasi anggaran tersebut dalam APBN 2026.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Editor: AKil

Biro PBJ Aceh Sosialisasikan Perpres 46/2025, Fokus pada Penyederhanaan Proses Pengadaan

0
Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Aceh Sosialisasikan Perpres 46/2025. (Foto: Humas Biro PBJ Aceh)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Pemerintah Aceh melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Aceh menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025. Regulasi ini merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (29/7/2025) ini diikuti oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan perwakilan dari pemerintah kabupaten/kota se-Aceh. Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman serta mendorong implementasi pengadaan yang lebih transparan dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Aceh.

Plh. Kepala Biro PBJ Setda Aceh, Said Mardhatillah, S.STP., MM., menjelaskan bahwa Perpres yang baru ini menekankan pentingnya penyederhanaan proses pengadaan, efisiensi, serta penguatan pengawasan.

“Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan di lingkungan Pemerintah Aceh dapat memahami substansi perubahan dan menerapkannya sesuai ketentuan, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.

Selain menjadi ajang sosialisasi, kegiatan ini juga dimanfaatkan sebagai forum diskusi interaktif. Para peserta diberi ruang untuk menyampaikan masukan serta membahas berbagai tantangan teknis yang kerap muncul dalam pelaksanaan pengadaan di daerah.

Acara dibuka secara resmi oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh yang diwakili oleh Staf Ahli Gubernur, Restu Andi Surya, S.STP., M.PA.

Askıda Ekmek: Tradisi Berbagi dan berbuat Kebaikan yang mengalir tanpa Nama

0
Mahasiswa Aceh di Turkiye, Surya Al Firdaus. (Foto: Dok. Pribadi)

NUKILAN.ID | ISTANBUL – Di sudut-sudut kota Istanbul yang sibuk, tersembunyi sebuah tradisi tua yang tetap hidup meski zaman telah berganti. Di sebuah toko roti sederhana di kawasan Fatih, seorang pria membeli dua ekmek, tapi hanya satu yang dibawanya pulang. Sisanya? Ia titipkan kepada penjual sembari berkata pelan: “Askıda kalsın.” Biarkan satu digantung.

Askıda Ekmek bukan sekadar kebiasaan. Ia adalah filosofi. Tradisi ini tidak dibentuk oleh sistem bantuan sosial formal, apalagi digerakkan oleh panggung sorotan dan plakat nama donatur. Ia mengalir alami dari denyut kehidupan masyarakat Türkiye. Satu ekmek ditinggalkan, satu perut kenyang, dan satu harga diri tetap utuh.

Askıda Ekmek, tradisi berbagi di Turkiye. (Foto: For Nukilan)

Warisan ini tak lahir dalam ruang kosong. Ia tumbuh dari akar nilai Islam yang mengajarkan bahwa memberi bukan sekadar amal, tetapi bentuk syukur. Askıda Ekmek adalah pengejawantahan paling sederhana dari konsep infak dan sedekah dalam Islam, di mana pemberian seharusnya tidak menyakiti perasaan penerima.

Dalam sejarahnya, baik Sultan maupun rakyat biasa turut serta. Hari ini, di tengah gemuruh modernitas Türkiye, praktik ini justru tumbuh dalam diam, melawan derasnya arus individualisme dan materialisme.

Lebih dari sekadar sepotong roti, Askıda Ekmek adalah cara berbagi yang menjaga martabat. Tidak ada nama yang dipampang. Tidak ada penerima yang perlu menjelaskan siapa mereka. Roti yang digantung itu bebas diambil oleh siapa saja yang membutuhkan, tanpa merasa menjadi objek belas kasihan. Inilah nilai luhur yang menjadikannya istimewa: ikhlas dan tersembunyi.

Kita hidup di dunia yang semakin riuh oleh pencitraan. Bantuan sering kali datang dengan syarat: harus terlihat, harus diketahui, harus dibalas. Dalam konteks itu, Askıda Ekmek menjadi kritik yang lembut namun tajam terhadap praktik amal yang kehilangan substansi karena terjerat logika popularitas.

Yang lebih menarik, tradisi ini tidak stagnan. Ia tumbuh, beradaptasi, dan berkembang. Dari sekadar roti, kini menjelma dalam bentuk Askıda Fatura—membayar tagihan listrik atau air orang lain tanpa nama. Ada pula Askıda Alışveriş, tempat orang menitipkan belanjaan untuk mereka yang membutuhkan. Bahkan secangkir kopi hangat pun bisa menjadi medium berbagi lewat Askıda Kahve. Pemerintah kota dan masjid-masjid turut mendukung, menjadikannya program sosial yang tetap menjaga ruh kebaikan: sunyi, tapi penuh makna.

Di tengah krisis global, inflasi, dan ketimpangan sosial yang kian tajam, dunia seakan lupa bahwa membantu tidak harus selalu formal, apalagi dengan birokrasi rumit. Askıda Ekmek mengajarkan, bahwa satu roti cukup untuk menjaga harga diri manusia. Bahwa berbagi bisa dilakukan siapa saja, kapan saja, dan yang terpenting: tanpa pamrih.

Ahmet Usta, pemilik toko roti generasi ketiga di Üsküdar, menyebutkan dengan kalimat sederhana tapi dalam: “Kami tidak tahu siapa yang memberi, kami juga tidak tahu siapa yang mengambil. Yang penting, tak ada yang tidur dalam keadaan lapar.” Pernyataan ini, jika direnungkan, bukan hanya ungkapan kebaikan, tapi juga pernyataan politik yang melampaui sekat identitas dan status sosial.

Dunia butuh lebih banyak Askıda Ekmek. Bukan hanya sebagai tradisi lokal Türkiye, tapi sebagai inspirasi global. Dalam sunyi, dalam kesederhanaan, dan dalam penghormatan terhadap sesama, ia memberi kita pelajaran: bahwa kebaikan sejati tak butuh nama. Ia hanya butuh niat, tindakan kecil, dan hati yang besar.

Askıda kalsın—biarkan kebaikan itu tetap tergantung. Biarkan ia menjangkau siapa saja yang memerlukan, tanpa harus menundukkan kepala.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Penulis: Surya Al Firdaus (Mahasiswa Aceh di Turkiye)