Beranda blog Halaman 143

DPRA Gelar Paripurna, Gubernur Aceh Sampaikan Jawaban atas Pendapat Banggar Terkait APBA 2024

0
DPRA Gelar Paripurna, Gubernur Aceh Sampaikan Jawaban atas Pendapat Banggar Terkait APBA 2024. (Foto: DPRA)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna pada Rabu (30/7) sore dengan agenda Penyampaian Jawaban/Tanggapan Gubernur Aceh terhadap Pendapat Badan Anggaran (Banggar) DPRA atas Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2024.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRA Salihin, S.H., turut dihadiri unsur Forkopimda Aceh, pimpinan dan anggota dewan, plt. Sekda Aceh yang mewakili Gubernur Aceh, kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), kepala instansi vertikal, serta tamu undangan lainnya.

Dalam pembukaan rapat, pimpinan sidang menyampaikan harapan agar tanggapan Gubernur Aceh dapat mengakomodasi usulan dan saran yang sebelumnya disampaikan Banggar.

“Apabila anggota dewan masih terdapat hal-hal yang memerlukan penjelasan lebih lanjut, hal tersebut akan dibahas pada Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRA yang dijadwalkan esok Kamis (31/7) pukul 10.00 WIB,” ujar Salihin.

Menanggapi pandangan Banggar, Gubernur Aceh menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRA atas masukan yang diberikan. Pemerintah Aceh memaparkan capaian realisasi APBA 2024, di antaranya:

  • Pendapatan daerah mencapai Rp11,39 triliun atau 101,18% dari target.

  • Realisasi belanja sebesar Rp9,45 triliun atau 96,36% dari target.

  • Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp530,26 miliar.

Pemerintah Aceh juga memaparkan langkah strategis untuk memperkuat kemandirian keuangan daerah, mengoptimalkan pendapatan asli Aceh (PAA), dan memastikan efektivitas program prioritas di bidang pembangunan, pendidikan, kesehatan, syariat Islam, hingga pertanian.

Selain itu, disampaikan pula bahwa upaya perpanjangan dana Otonomi Khusus Aceh terus dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait di tingkat pusat.

Menutup rapat, Wakil Ketua DPRA menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang mengikuti jalannya paripurna. Sidang resmi ditutup setelah seluruh agenda selesai dibahas.

DPRA Dukung Pembentukan LPPD Syariah untuk Perkuat Ekosistem Keuangan Inklusif di Aceh

0
DPRA Dukung Pembentukan LPPD Syariah untuk Perkuat Ekosistem Keuangan Inklusif di Aceh. (Foto: DPRA)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pembentukan Lembaga Penjaminan Pembiayaan Daerah (LPPD) Syariah di Provinsi Aceh. Komitmen tersebut ditegaskan dalam forum Diseminasi Program Strategis Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Indonesia 2024–2028 yang digelar di Kantor OJK Aceh, Senin (29/7).

Hadir mewakili DPRA antara lain Ketua Komisi II Khairil Syahrial, Wakil Ketua Komisi III Armiyadi, dan Sekretaris Komisi III Hadi Surya. Kehadiran unsur legislatif ini menjadi sinyal kuat adanya kesepahaman antara DPRA, Pemerintah Aceh, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membangun ekosistem keuangan syariah yang inklusif dan berpihak pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“DPRA menyambut baik inisiatif ini sebagai bagian dari pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah. Ini langkah strategis untuk memperkuat kemandirian keuangan daerah dan mendukung ekonomi rakyat,” ujar Khairil Syahrial.

LPPD Syariah direncanakan menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bertugas menjamin pembiayaan bagi UMKM, sektor produktif, dan pengembangan usaha berbasis syariah. Keberadaannya diyakini mampu mengatasi keterbatasan pasar (market failure) dalam pembiayaan serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang adil dan berkelanjutan.

Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga, menegaskan pentingnya pengelolaan LPPD secara profesional, akuntabel, dan sesuai prinsip syariah.

“LPPD bukan sekadar institusi pelengkap, tetapi pilar strategis yang akan menyempurnakan arsitektur keuangan syariah daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten II Sekda Aceh yang juga Ketua Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Aceh, Zulkifli, memaparkan bahwa pembiayaan UMKM di Aceh pada triwulan I 2025 baru mencapai 27 persen, masih jauh dari target minimal 40 persen sesuai amanat Qanun.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Retno Woelandari, menambahkan pembentukan LPPD di Aceh merupakan bagian dari kebijakan nasional dalam Peta Jalan 2024–2028. Dari 38 provinsi di Indonesia, baru 18 yang telah memiliki LPPD, dan Aceh dinilai memiliki potensi besar, terutama di sektor pertanian, kelautan, dan ekonomi syariah.

“LPPD Syariah di Aceh bukan hanya soal penjaminan pembiayaan, tetapi juga akan mendorong program Kredit Usaha Rakyat (KUR), pembiayaan berbasis klaster, dan pemberdayaan perempuan serta generasi muda produktif di pedesaan,” jelasnya.

Acara tersebut juga dihadiri perwakilan Bank Aceh Syariah, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Aceh, akademisi UIN Ar-Raniry, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Mereka sepakat, dukungan DPRA menjadi kunci penting untuk merealisasikan pendirian Jamkrida Syariah Aceh.

Ke depan, LPPD Syariah diharapkan tidak hanya memperluas akses pembiayaan, tetapi juga memberikan dividen bagi daerah untuk mengurangi ketergantungan pada dana transfer pusat. OJK menegaskan akan terus bersinergi dengan DPRA dan seluruh pihak strategis demi mewujudkan industri penjaminan yang sehat, tangguh, dan berkelanjutan di Aceh.

OJK Aceh Dukung Pembentukan Lembaga Penjaminan Pembiayaan Daerah Syariah

0
Otoritas Jasa Keuangan. (Foto: OJK)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh menyatakan dukungannya terhadap percepatan pembentukan lembaga penjaminan pembiayaan daerah berbasis syariah. Kehadiran lembaga tersebut dinilai penting dalam memperkuat ekosistem keuangan yang inklusif, khususnya untuk mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Tanah Rencong.

Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga, menyampaikan bahwa lembaga penjaminan berperan strategis dalam menjembatani keterbatasan pasar pembiayaan, sekaligus memperluas akses keuangan.

“Lembaga penjaminan bukan hanya pilihan kelembagaan, tetapi kebutuhan strategis untuk menyempurnakan keuangan yang inklusif dan berkelanjutan. Kami mendukung pembentukan lembaga penjaminan pembiayaan keuangan,” kata Daddi dalam keterangannya di Banda Aceh, Rabu (30/7/2025).

Ia menambahkan, pengelolaan lembaga tersebut harus dilakukan secara profesional dan akuntabel, serta tetap mengedepankan prinsip-prinsip syariah agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

“Kehadiran lembaga penjaminan pembiayaan keuangan sebagai upaya memperkuat ekosistem keuangan dan mendukung perluasan akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah serta sektor produktif lainnya di Provinsi Aceh,” lanjutnya.

Senada dengan itu, Ketua Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Aceh, Zulkifli, menegaskan bahwa inisiatif pembentukan lembaga penjaminan menjadi bagian dari langkah transformasi sistem keuangan syariah yang lebih utuh dan mandiri.

“Pembentukan lembaga penjaminan pembiayaan merupakan bagian dari proses transformasi sistem keuangan syariah yang utuh dan mandiri,” ujar Zulkifli.

Ia juga mengungkapkan, hingga triwulan pertama 2025, rasio pembiayaan untuk UMKM di Aceh baru mencapai 27 persen, jauh di bawah target rasio minimal sebesar 40 persen yang sebelumnya diamanatkan paling lambat pada tahun 2022.

Sementara itu, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Retno Woelandari, menyebutkan bahwa secara nasional, OJK telah menetapkan arah kebijakan untuk memperkuat industri penjaminan pembiayaan di daerah.

“Saat ini, baru 18 dari 38 provinsi yang memiliki lembaga penjaminan pembiayaan. Aceh menjadi provinsi dengan potensi besar, khususnya di sektor pertanian, kelautan, dan UMKM,” kata Retno.

Editor: Akil

DPRA Gelar Rapat Paripurna Bahas RPJMA 2025–2029 dan Pertanggungjawaban APBA 2024

0
DPRA Gelar Rapat Paripurna Bahas RPJMA 2025–2029 dan Pertanggungjawaban APBA 2024. (Foto: Humas Aceh)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat paripurna pada Rabu (30/7/2025) dengan dua agenda utama, yakni pembukaan masa persidangan tahun 2025 dan penyampaian Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2025–2029 serta pendapat Badan Anggaran DPRA terhadap Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2024.

Rapat yang berlangsung di Gedung Utama DPRA tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRA, Ir. H. Saifuddin Muhammad, dan dihadiri oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf, unsur Forkopimda, Ketua Mahkamah Syar’iyah, MPU, Sekretaris Daerah, kepala SKPA, pimpinan instansi vertikal, dan sejumlah undangan lainnya.

Gubernur Aceh, melalui Plt. Sekda Aceh Muhammad Nasir, menyampaikan RPJMA 2025–2029 yang telah ditetapkan sebagai Program Legislasi Aceh Prioritas Tahun 2025.

Adapun visi utama dalam dokumen tersebut adalah “Aceh Islami, Maju, Bermartabat, dan Berkelanjutan”. Visi ini, menurut Sekda, akan dijabarkan melalui enam prioritas pembangunan, yaitu:

  • Penguatan penerapan syariat Islam yang menyejukkan dan berkeadilan

  • Transformasi ekonomi menuju Aceh yang mandiri dan kompetitif

  • Peningkatan kualitas sumber daya manusia

  • Reformasi birokrasi dan digitalisasi pelayanan publik

  • Pemerataan pembangunan antarwilayah

  • Ketahanan sosial, lingkungan, dan tata ruang yang berkelanjutan

Gubernur juga menargetkan sejumlah capaian indikator pembangunan, seperti penurunan angka kemiskinan menjadi 8,35–9,20 persen pada 2030, penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) menjadi 4,25–5,03 persen, serta peningkatan Indeks Modal Manusia (IMM) menjadi 0.60.

Sementara itu, Juru Bicara Badan Anggaran DPRA, Tgk. H. Anwar Ramli, S.Pd., MM menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Rancangan Qanun Pertanggungjawaban APBA 2024 yang sebelumnya telah diajukan oleh Gubernur pada 24 Juni 2025. Menurutnya, laporan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan penyusunan kebijakan keuangan daerah oleh legislatif.

Wakil Ketua DPRA Ir. H. Saifuddin Muhammad menyatakan bahwa kedua dokumen penting tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam tahapan selanjutnya. Ia menyebutkan, rapat paripurna akan kembali dilanjutkan pukul 14.30 WIB untuk mendengarkan jawaban dan tanggapan Gubernur Aceh atas pandangan Badan Anggaran DPRA.

“Dengan kolaborasi yang baik antara DPRA dan Pemerintah Aceh, diharapkan RPJMA 2025–2029 dapat menjadi pedoman strategis dalam mewujudkan Aceh yang Islami, maju, bermartabat, dan berkelanjutan,” ujar Saifuddin menutup rapat.

Editor: Akil

Teater MATA akan Gelar Pertunjukan “JEEEH!?” (Jalan Pintas) pada 9 Agustus 2025

0
Pertunjukan teater "JEEEH!?" (Jalan Pintas). Foto: Dok Teater MATA

Nukilan | Banda Aceh – Produksi Teater MATA Banda Aceh akan menyelenggarakan pertunjukan teater berjudul “JEEEH!? (Jalan Pintas) pada Sabtu, 9 Agustus 2025 pukul 20:30 WIB di Indoor Taman Seni dan Budaya Aceh. Pertunjukan ini disutradarai oleh Zulfikar Kirbi dengan naskah lakon yang ditulis oleh Maskirbi.

Sutradara Zulfikar Kirbi, mengatakan, pementasan “JEEEH!?” (Jalan Pintas) merupakan pelaksanaan janji kepada almarhum Maskirbi sebelum terjadi gempa dan tsunami 2004 silam.

“Naskah ini ditulis oleh Maskirbi pada tahun 1996 lalu,” ujar Zulfikar dalam keterangannya kepada Nukilan, Rabu (30/7/2025).

Zulfikar menambahkan, naskah tersebut masih kontekstual dengan kondisi saat ini yang semakin meresahkan dan dinilai semakin merusak hati urani.

Dia menyatakan, negeri ini seperti yang ditulis mendiang Maskirbi dalam naskah ini, ternyata tak ada lagi apa-apa. Tak ada lagi siapa-siapa. Snobis dan hipokrisi jadi pahlawan.

Asisten Sutradara, Dede Sachfan mengatakan naskah “JEEEH!?” memiliki makna sangat mendalam. Dia merasa bangga sekaligus jadi beban karena ditunjuk sebagai astrada.

Sementara pimpinan produksi, Ichwanul Fitri Nst menambahkan bahwa pertunjukan teater ini adalah sebuah kerja kolektif.

“Insya Allah perhelatan Teater MATA berlangsung dengan lancar lalui segala tantangan,” ujarnya. []

Reporter: Sammy

Aceh Dorong Penguatan Karakter Siswa Lewat Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

0
Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, ST., D.E.A., yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua I TP UKS Aceh. (Foto: Disdik Aceh)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh mendorong penguatan karakter peserta didik melalui sinergi lintas sektor yang dikemas dalam program Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah (TP UKS) dan Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.

Upaya ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, ST., D.E.A., yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua I TP UKS Aceh. Ia mewakili Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dalam kegiatan yang digelar Badan Pengembangan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Aceh di Hermes Hotel, Banda Aceh, Rabu (30/7/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai instansi terkait, mulai dari Kabag Kesra se-Aceh, Dinas Kesehatan se-Aceh, Kepala Cabang Dinas Pendidikan se-Aceh, Dinas Kesehatan Provinsi, UNICEF, TP UKS Provinsi, hingga Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Aceh.

Marthunis dalam paparannya menyampaikan pentingnya penguatan karakter sebagai fondasi utama dalam mencetak generasi muda yang unggul, sehat, dan berakhlak mulia.

“Kami percaya karakter yang kuat adalah pondasi utama bagi generasi muda dalam menghadapi berbagai tantangan ke depan. Melalui TP UKS, kami berkomitmen mengintegrasikan pendidikan karakter dan kesehatan di sekolah secara menyeluruh. Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat ini bukan hanya aktivitas rutin, tetapi solusi praktis yang harus dijalankan di seluruh sekolah,” ujar Marthunis.

Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat sendiri mendorong peserta didik untuk membiasakan diri dengan pola hidup sehat dan disiplin, seperti bangun pagi, beribadah, berolahraga, makan sehat dan bergizi, gemar belajar, bermasyarakat, dan tidur cepat.

Lebih lanjut, Marthunis menekankan pentingnya kolaborasi antarpihak dalam menyukseskan program ini.

“Keberhasilan program ini sangat bergantung pada kerja sama dan sinergi antar dinas, sekolah, dan komunitas. Dengan kolaborasi yang solid, kita dapat menciptakan lingkungan belajar yang sehat, aman, dan mendukung perkembangan karakter anak-anak Aceh,” tambahnya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Momen ini dimanfaatkan peserta untuk memperkuat pelaksanaan program TP UKS dan menggalang dukungan bersama demi terbentuknya karakter peserta didik secara optimal dan berkelanjutan.

Editor: Akil

Pelabuhan Krueng Geukueh Makin Aktif, Ekspor CPO ke India Jadi Langkah Strategis

0
Pelabuhan Krueng Geukueh. (Foto: Humas Aceh)

NUKILAN.ID | LHOKSUKON – Aktivitas ekspor melalui Pelabuhan Krueng Geukueh, Aceh Utara, terus menunjukkan perkembangan positif. Terbaru, sebanyak 12.000 metrik ton Crude Palm Oil (CPO) dikirim ke Tuticorin, India, oleh PT Agro Murni melalui fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB) milik PT Aceh Makmur Bersama.

Langkah ini sejalan dengan misi Pemerintah Aceh untuk memperluas konektivitas perdagangan internasional dan memperkuat posisi Aceh sebagai daerah penghasil komoditas ekspor unggulan.

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menyambut baik geliat ekspor tersebut. Ia menilai langkah ekspor langsung ini dapat memberi dampak besar bagi pertumbuhan ekonomi daerah.

“Langkah ekspor langsung ini tentu berdampak besar terhadap pertumbuhan ekonomi Aceh,” ujarnya.

Saat ini, Pelabuhan Krueng Geukueh tengah mendorong pembukaan jalur pelayaran langsung ke negara tujuan ekspor seperti India dan Malaysia. Salah satunya ialah rencana pembukaan jalur pelayaran langsung ke Penang, Malaysia, yang diharapkan dapat memperluas distribusi komoditas unggulan Aceh.

Keaktifan pelabuhan ini menjadi sinyal positif bagi masa depan perdagangan Aceh di tingkat regional maupun internasional. Selain meningkatkan daya saing, aktivitas ekspor juga dinilai membuka peluang ekonomi lebih luas bagi masyarakat lokal.

Editor: Akil

Bupati Al-Farlaky Paparkan Data 796 Sumur Minyak Rakyat Aceh Timur ke Kementerian ESDM

0
Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I, M.Si menghadiri rapat penting bersama Tim Gabungan Penanganan Sumur Minyak Masyarakat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI di Gedung ESDM, Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025). (Foto: Humas Aceh Timur).

NUKILAN.ID | JAKARTA – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I, M.Si, memaparkan kondisi terkini pengelolaan sumur minyak tradisional di wilayahnya dalam rapat bersama Tim Gabungan Penanganan Sumur Minyak Masyarakat yang digelar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Selasa (29/7/2025).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Menteri ESDM sekaligus Ketua Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional itu membahas langkah konkret untuk memperbaiki tata kelola sumur minyak masyarakat di berbagai daerah. Salah satu fokusnya adalah penguatan produksi nasional melalui legalisasi sumur minyak rakyat.

Dalam forum tersebut, Bupati Al-Farlaky menyampaikan hasil inventarisasi yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Timur. Ia menyebutkan bahwa sebanyak 796 sumur minyak tradisional telah terdata dan dilaporkan ke Pemerintah Aceh serta Kementerian ESDM.

“Pemkab Aceh Timur telah menginventarisasi sebanyak 796 sumur minyak rakyat sesuai arahan Menteri ESDM dan Gubernur Aceh. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam mendukung regulasi energi berbasis rakyat yang legal, aman, dan berkelanjutan,” ujar Bupati Al-Farlaky.

Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya standar keselamatan dalam pengelolaan sumur minyak. Ia mengungkapkan bahwa Aceh Timur pernah mengalami kecelakaan kerja hebat yang menyebabkan puluhan korban jiwa.

“Di masa lalu, Aceh Timur pernah mengalami kecelakaan kerja hebat yang merenggut puluhan nyawa. Itu menjadi pelajaran penting. Kita tidak ingin tragedi serupa terulang. Oleh karena itu, legalisasi ini harus disertai dengan pengelolaan sesuai standar operasional prosedur (SOP),” tegasnya.

Bupati juga menekankan bahwa proses legalisasi harus disertai dengan transformasi tata kelola energi yang mengedepankan keselamatan, kepastian hukum, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Kami juga menyampaikan kepada Pak Menteri ESDM bahwa di Aceh Timur sudah mulai terbentuk koperasi dan BUMD yang bergerak di sektor migas. Namun, kami memerlukan arahan dan kejelasan regulasi, sejauh mana pola yang tepat dalam mendorong BUMD, koperasi, atau UKM agar tidak bertentangan dengan aturan nasional,” jelas Al-Farlaky.

Ia menilai kejelasan skema kelembagaan penting agar masyarakat tak hanya berperan sebagai pekerja, tetapi juga bagian dari sistem pengelolaan energi rakyat yang sah.

“Maka peran koperasi, BUMD, atau UKM harus diperkuat dan dipertegas legalitasnya. Untuk itu, arahan dari Kementerian sangat kami harapkan,” ujarnya lagi.

Bupati Al-Farlaky juga menyampaikan apresiasinya kepada Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, atas regulasi khusus yang memberi ruang legal bagi sumur minyak rakyat.

“Kami mendukung penuh dan mengapresiasi langkah Menteri ESDM Bapak Bahlil. Ini bukti negara hadir untuk rakyat kecil. Kami siap bersinergi agar pengelolaan ini menjadi contoh tata kelola energi rakyat yang modern, aman, dan memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat,” pungkasnya.

Editor: Akil

BKSDA Perkuat Mitigasi Konflik Harimau di Aceh

0
Harimau sumatra masuk kandang jebak di Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan. (Foto: ANTARA)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh terus memperkuat upaya pencegahan dan mitigasi interaksi negatif antara manusia dan harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) yang kerap terjadi di sejumlah wilayah provinsi tersebut.

Kepala BKSDA Aceh, Ujang Wisnu Barata, mengatakan bahwa langkah ini dilakukan demi melindungi keselamatan masyarakat sekaligus menjaga keberlangsungan hidup satwa liar yang dilindungi.

“Kami terus memperkuat pencegahan dan mitigasi interaksi negatif harimau sumatra. Pencegahan tersebut juga untuk melindungi masyarakat serta menjaga keberlanjutan satwa liar dilindungi tersebut,” ujarnya di Banda Aceh, Selasa (29/7/2025).

Data hasil analisis kelayakan populasi terakhir yang dilakukan pada 2019 menunjukkan bahwa jumlah harimau sumatra di alam liar Aceh diperkirakan mencapai sekitar 170 ekor.

Selama lima tahun terakhir, wilayah yang paling sering terjadi interaksi negatif antara harimau dan manusia meliputi Kabupaten Aceh Selatan, Aceh Timur, dan Aceh Tenggara. Kondisi ini mendorong BKSDA untuk terus melakukan pendekatan berbasis masyarakat.

Menurut Ujang, pihaknya aktif melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya peran harimau sumatra dalam menjaga keseimbangan ekosistem.

“Kami juga membentuk kelompok swadaya masyarakat yang membantu mencegah interaksi negatif harimau sumatra, serta patroli dan memantau habitat harimau sumatra serta memfasilitasi pembangunan kandang antiserangan harimau,” jelasnya.

Selain itu, masyarakat juga diimbau agar tidak melepasliarkan ternak di wilayah yang menjadi jalur jelajah harimau. Mereka juga diminta mengelola ternak secara terkontrol dengan sistem kandang yang aman dari serangan.

“Kami juga mengingatkan masyarakat tidak memasang jerat yang dapat menyebabkan kematian harimau maupun satwa liar lainnya,” tambahnya.

Sebagai informasi, harimau sumatra merupakan satu-satunya subspesies harimau yang masih bertahan di Indonesia dan hanya ditemukan di Pulau Sumatra. Berdasarkan daftar International Union for the Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN), status harimau sumatra saat ini berada dalam kategori kritis atau critically endangered, artinya spesies ini sangat berisiko tinggi punah di alam liar.

Editor: Akil

MPU Banda Aceh Tegaskan Tak Berwenang Keluarkan Rekomendasi Kegiatan

0
MPU Banda Aceh Tegaskan Tak Berwenang Keluarkan Rekomendasi Kegiatan. (Foto: Diskominfo BNA)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh, Tgk. Syibral Malasyi, menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi atau surat pernyataan terkait pelaksanaan kegiatan, termasuk konser. Penegasan ini merujuk pada hasil Rapat Koordinasi MPU se-Aceh pada 19 Mei 2025.

“MPU tidak boleh mengeluarkan rekomendasi maupun surat penyataan untuk kegiatan apapun termasuk konser, yang boleh hanya mengeluarkan surat arahan untuk kegiatan keagamaan,” kata Tgk. Syibral, Senin (28/07/2025).

Menurut Tgk. Syibral, pihaknya sudah beberapa kali menyampaikan penolakan secara tertulis serta memberitahukan bahwa MPU tidak lagi mengeluarkan surat arahan untuk kegiatan keramaian.

Tak hanya bersurat, MPU Kota Banda Aceh juga telah melakukan koordinasi langsung dengan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh guna mencari jalan keluar atas persoalan ini.

“Dari hasil koordinasi disepakati bahwa pihak Polresta Banda Aceh akan berbicara dengan pihak Pemerintah Kota Banda Aceh untuk difasilitasi oleh Dinas Syariat Islam dalam hal mengeluarkan rekomendasi atau arahan izin keramaian. Yang mana dinas tersebut mempunyai legitimasi dengan personel yang sudah terbentuk berdasarkan keputusan wali kota seperti dai perkotaan, muhtasib gampong dan Tim Tamar yang dapat mengawasi berbagai indikasi pelanggaran syariat di Kota Banda Aceh,” tutup Tgk. Syibral.

Editor: Akil