Beranda blog Halaman 141

Dua Pejabat BGP Aceh Dugaan Korupsi Rp4,1 Miliar Ditahan di Lapas Lhoknga

0
Dua tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi di Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh. (Foto: Dok Kejati Aceh)

Nukilan | Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi Aceh resmi menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi di Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar pada Kamis (31/7/2025). Proses penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II ini berlangsung di Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh.

Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial TW dan M. Keduanya langsung ditahan oleh JPU untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 31 Juli hingga 19 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Lapas Kelas III Lhoknga, Aceh Besar, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Nomor Print-02/L.1.27/Ft.1/07/2025 dan Print-03/L.1.27/Ft.1/07/2025.

“Iya benar, telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II ke Penuntut Umum Kejari Aceh Besar,” ujar Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis saat dikonfirmasi Nukilan, Kamis (31/7/2025).

TW diketahui menjabat sebagai Kepala BGP Provinsi Aceh sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sementara M merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di instansi yang sama. Keduanya diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan BGP Aceh selama Tahun Anggaran 2022 hingga 2023.

Penyimpangan tersebut antara lain terjadi dalam pelaksanaan lokakarya Program Guru Penggerak dan Program Sekolah Penggerak di berbagai kabupaten/kota se-Aceh, serta kegiatan peningkatan kapasitas SDM guru yang dilaksanakan dalam bentuk pertemuan fullboard di hotel-hotel.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 87/LHP/XXI/12/2024 tanggal 31 Desember 2024, perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.172.724.355.

JPU akan mendakwa para tersangka dengan dua alternatif dakwaan. Dakwaan primair mengacu pada Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara dakwaan subsidair mengacu pada Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang yang sama, ditambah Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kejaksaan memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. []

Reporter: Sammy

Perjuangkan Bagi Hasil Kopi, Bupati Haili Yoga Temui Menteri Perdagangan

0
Bupati Aceh Tengah Haili Yoga menyerahkan bubuk kopi Gayo kepada Menteri Perdagangan Dr. Budi Santoso, M.Si di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada Kamis (31/07/2025).

NUKILAN.ID | JAKARTA – Negeri dingin Gayo sudah dikenal dengan hasil kopinya yang menjadi incaran dunia. Namun sayangnya bagi hasil dana dari kopi ini belum jelas, untuk memastikan agar Aceh Tengah mendapat bagi hasil kopi, Bupati Aceh Tengah Haili Yoga mememui Menteri Perdagangan.

Bupati Aceh Tengah Drs. Haili Yoga, M.Si melakukan audiensi dengan Menteri Perdagangan, Dr. Budi Santoso, M.Si di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada Kamis (31/07/2025). Pertemuan ini merupakan langkah penting untuk memperjuangkan Dana Bagi Hasil (DBH) dari komoditas unggulan Kopi Gayo serta mendukung pembangunan infrastruktur ekonomi lainnya di Kabupaten Aceh Tengah.

Haili Yoga dalam pertemuan itu menyampaikan kondisi Aceh Tengah dengan kopi andalanya. Kopi Gayo saat ini ditanam di atas lahan seluas lebih dari 52.000 hektar dan telah berkontribusi besar terhadap devisa negara.

Devisa negera ini melalui ekspor ke berbagai negara di Asia, Eropa, hingga Amerika. Walau Aceh Tengah sudah berkontribusi, namun hingga kini belum ada mekanisme DBH  dari sektor kopi yang diterima langsung oleh daerah penghasil.

“Kami hadir untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat petani kopi agar pemerintah pusat dapat menghadirkan skema Dana Bagi Hasil dari komoditas kopi, seperti halnya perkebunan sawit. Ini penting demi mendorong kesejahteraan petani dan memperkuat ekosistem ekonomi daerah”, ujar Haili Yoga sambil memaparkan potensi wilayah serta memutar video profil Aceh Tengah.

“Kami datang mempromosikan kopi Gayo yang lebih kurang ada 52 ribu hektar dan kita belum mendapatkan dana bagi hasil dari pemerintah pusat dan mungkin ada beberapa syarat yang harus kita penuhi,” sebut Haili.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Perdagangan Dr. Budi Santoso menyampaikan apresiasi atas inisiatif Pemkab Aceh Tengah dan menegaskan bahwa kopi Gayo adalah komoditas unggulan nasional yang sudah mendunia dan perlu terus dipromosikan secara masif, baik di pasar ekspor maupun domestik.

“Ini kopi Gayo, kopi yang sudah sangat terkenal kopi yang mendunia. Kita terus memprosikan termasuk dalam negeri harus ada kemudahan dan ekspor juga juga semkain mudah semakin bersaing dengan kopi kopi lain didunia,” ungkap Menteri Perdagangan.

“Secara keseluruhan biar ekosistem ekonominya bisa berjalan di Aceh Tengah karena kopinnya sudah memberikan devisa yang besar jadi dukungan infrastruktur dan lain lain bisa berjalan dan semua tidak ada hambatan dalam mengekspor kopi gayo,” tambahnya.

Selain isu DBH, Bupati Haili Yoga juga mengusulkan revitalisasi pasar rakyat, pembangunan dry port, dan penguatan resi gudang sebagai bagian dari strategi penguatan ekonomi lokal.

Revitalisasi pasar akan dikoordinasikan melalui Kementerian PUPR, sementara pembangunan pelabuhan darat (dry port) dan resi gudang akan disinergikan dengan Kementerian Perhubungan.

Mendag, mendapat permintaan ini menyebutkan, pihaknya  akan dikoordinasikan dengan Kementerian Perhubungan, karena terkait langsung dengan pengembangan pelabuhan darat dan sistem logistik nasional.

Terkait Dana Bagi Hasil kopi, Menteri Budi mengarahkan agar usulan disampaikan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan tembusan ke Kementerian Perdagangan, agar dapat dikawal lintas kementerian.

“Untuk Dana Bagi Hasil diusulkan ke Kemenko Perekonomian tembusan nanti ke Menteri Perdagangan, kemudian terkait Revitalisasi Pasar menunggu anggaran, karena pasar sebagai objek ekonomi bekerjasama dengan Kementerian PUPR dan Pelabuhan Dry Port koordinasikan dengan Kementerian Perhubungan”, ujar Menteri Budi.

Menteri Perdagangan dalam pertemuan itu turut hadir  Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Iqbal Shoffan Shofwan, serta Sekretaris Dirjen PDN, Arief.

Turut hadir mendampingi  Bupati Aceh Tengah, Kepala Dinas Perdagangan Aceh Tengah Jumadil Enka, Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah, Gunawan Putra dan Kabag Prokopim Setdakab Aceh Tengah Rahmat Hidayat dan Kabid Pengembangan Perdagangan, Hadiyan Wijaya.

Pada kesempatan itu, Bupati Aceh Tengah memberikan bingkisan kopi Gayo untuk dinikmati Menteri Perdagangan.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

DPRA dan Gubernur Sepakati Pertanggungjawaban APBA 2024, Fraksi Sampaikan Catatan Kritis

0
DPRA dan Gubernur Sepakati Pertanggungjawaban APBA 2024, Fraksi Sampaikan Catatan Kritis. (Foto: DPRA)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Gubernur Aceh menyetujui Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2024. Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (31/7/2025) di Gedung Utama DPRA.

Rapat tersebut menjadi puncak rangkaian pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja keuangan Pemerintah Aceh sepanjang 2024. Dalam pendapat akhirnya, seluruh fraksi di DPRA menyetujui rancangan qanun tersebut, namun tetap memberikan sejumlah catatan kritis untuk ditindaklanjuti.

Catatan yang disoroti fraksi-fraksi mencakup rendahnya kemandirian fiskal daerah, tingginya ketimpangan pembangunan dan angka pengangguran, serta perlunya optimalisasi aset daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Mewakili Gubernur Aceh, Plt. Sekda Aceh M. Nasir menegaskan bahwa seluruh masukan dan rekomendasi dari DPRA akan menjadi perhatian serius pemerintah.

“Seluruh masukan dan rekomendasi dari DPRA akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Aceh dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berdampak langsung bagi masyarakat,” ujarnya.

Berdasarkan laporan, realisasi pendapatan Aceh pada 2024 mencapai Rp11,396 triliun atau 101,18 persen dari target. Sementara itu, belanja daerah terealisasi sebesar Rp11,287 triliun atau 96,7 persen, dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tercatat lebih dari Rp530 miliar.

Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif, menandai selesainya pembahasan sekaligus pengesahan qanun pertanggungjawaban keuangan 2024.

Said Mardhatillah, Sosok Birokrat Muda yang Kini Pimpin Biro PBJ Aceh

0
Said Mardhatillah
Plh. Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Aceh, Said Mardhatillah, S.STP, MM. (Foto: Humas BPBJ Aceh)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Aceh, Said Mardhatillah, S.STP, MM, bukanlah sosok baru dalam dunia birokrasi Aceh.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Nukilan.id, birokrat muda ini sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Keurukon Katibul Wali di Lembaga Wali Nanggroe Aceh. Perjalanan kariernya mencuri perhatian, terutama setelah namanya masuk dalam daftar rotasi dan promosi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Aceh.

Pada April 2025 lalu, Pemerintah Aceh mengumumkan rotasi dan promosi jabatan terhadap 79 ASN. Langkah ini diambil setelah usulan mutasi dan promosi dari Gubernur Aceh mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

Persetujuan tersebut dituangkan dalam surat resmi bernomor 100.2.2.6/2781/OTDA tertanggal 6 Mei 2025, yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik, atas nama Menteri Dalam Negeri.

Dalam surat itu, nama Said Mardhatillah tercantum sebagai salah satu ASN yang mendapatkan promosi jabatan. Ia dipromosikan menjadi Kepala Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik Sekretariat Daerah Aceh, dengan keterangan status “Disetujui Promosi”.

Kemudian, pada 19 Juni 2025, diberitakan bahwa Teuku Zaufi, SE, MM, sebagai Kepala Biro PBJ Setda Aceh, dibebastugaskan oleh Gubernur Aceh. Sejak saat itu, Said Mardhatillah ditunjuk sebagai Plh. Kepala Biro PBJ Setda Aceh untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.

Selepas ditunjuk, Said langsung bergerak cepat dengan sejumlah gebrakan melalui kerja-kerja nyata. Pada 23 Juli 2025 lalu, ia bersama jajarannya menggelar sosialisasi penilaian kinerja penyedia barang dan jasa kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengadaan barang dan jasa pemerintah yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel.

Keesokan harinya, 24 Juli, Biro PBJ Setda Aceh kembali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) yang melibatkan perwakilan dari Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) kabupaten/kota se-Aceh. Rakor ini bertujuan mendorong peningkatan tingkat kematangan UKPBJ ke Level 3 Proaktif. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Training Biro PBJ, Kantor Gubernur Aceh.

Tidak berhenti di situ, pada 29 Juli 2025, Biro PBJ Setda Aceh menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh SKPA dan juga perwakilan dari pemerintah kabupaten/kota se-Aceh. Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya mendorong implementasi pengadaan yang lebih transparan dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Aceh, sekaligus meningkatkan pemahaman para pelaksana teknis terhadap regulasi terbaru.

Langkah-langkah tersebut menandai awal kiprah Said Mardhatillah di Biro PBJ dengan komitmen kuat terhadap pembenahan sistem pengadaan di Aceh. (XRQ)

Reporter: Akil

Tambah 2 Unit Mobil Damkar, Pemko Banda Aceh Perkuat Layanan Tanggap Darurat

0
Pemko Banda Aceh Tambah 2 Unit Mobil Damkar. (Foto: MC BNA)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Pemerintah Kota Banda Aceh menambah dua unit mobil pemadam kebakaran (fire truck) untuk memperkuat layanan tanggap darurat kepada masyarakat. Penyerahan secara simbolis dilakukan langsung oleh Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, dalam seremoni peusijuk atau tepung tawar adat Aceh di halaman kantor Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar), Selasa (29/7/2025).

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemko Banda Aceh dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang penanggulangan kebakaran dan penyelamatan.

“Damkar merupakan dinas yang sangat dibutuhkan masyarakat. Dengan tambahan 2 unit armada ini, saya harap pelayanan dapat lebih optimal,” ujar Illiza dalam sambutannya.

Penambahan armada tersebut menggunakan alokasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) senilai Rp 2,7 miliar. Dana ini digunakan sebagai bagian dari upaya menjadikan Banda Aceh sebagai kota yang aman dan layak huni.

Illiza juga menyampaikan harapannya agar Damkar Banda Aceh terus menjadi garda terdepan dalam penanganan bencana, dengan dukungan sarana dan prasarana yang memadai.

“Damkar hari ini sudah keren, selalu siap siaga dalam berbagai medan. Teruslah berkarya dan pantang pulang sebelum padam!” katanya memotivasi para petugas.

Selain menangani kebakaran, Damkar Banda Aceh juga melayani evakuasi satwa liar, pemotongan cincin, dan berbagai keadaan darurat lainnya.

Illiza pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menghubungi petugas jika terjadi kondisi darurat, melalui layanan 113 atau akun Instagram resmi @damkarbandaacehnews. Layanan ini tersedia selama 24 jam penuh.

Editor: AKil

Aceh Dorong Penguatan Karakter Siswa Lewat Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

0
Aceh Dorong Penguatan Karakter Siswa Lewat Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat. (Foto: Disdik Aceh)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh mendorong penguatan karakter peserta didik melalui sinergi lintas sektor yang dikemas dalam program Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah (TP UKS) dan Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.

Upaya ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, ST., D.E.A., yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua I TP UKS Aceh. Ia mewakili Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dalam kegiatan yang digelar Badan Pengembangan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Aceh di Hermes Hotel, Banda Aceh, Rabu (30/7/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai instansi terkait, mulai dari Kabag Kesra se-Aceh, Dinas Kesehatan se-Aceh, Kepala Cabang Dinas Pendidikan se-Aceh, Dinas Kesehatan Provinsi, UNICEF, TP UKS Provinsi, hingga Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Aceh.

Marthunis dalam paparannya menyampaikan pentingnya penguatan karakter sebagai fondasi utama dalam mencetak generasi muda yang unggul, sehat, dan berakhlak mulia.

“Kami percaya karakter yang kuat adalah pondasi utama bagi generasi muda dalam menghadapi berbagai tantangan ke depan. Melalui TP UKS, kami berkomitmen mengintegrasikan pendidikan karakter dan kesehatan di sekolah secara menyeluruh. Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat ini bukan hanya aktivitas rutin, tetapi solusi praktis yang harus dijalankan di seluruh sekolah,” ujar Marthunis.

Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat sendiri mendorong peserta didik untuk membiasakan diri dengan pola hidup sehat dan disiplin, seperti bangun pagi, beribadah, berolahraga, makan sehat dan bergizi, gemar belajar, bermasyarakat, dan tidur cepat.

Lebih lanjut, Marthunis menekankan pentingnya kolaborasi antarpihak dalam menyukseskan program ini.

“Keberhasilan program ini sangat bergantung pada kerja sama dan sinergi antar dinas, sekolah, dan komunitas. Dengan kolaborasi yang solid, kita dapat menciptakan lingkungan belajar yang sehat, aman, dan mendukung perkembangan karakter anak-anak Aceh,” tambahnya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Momen ini dimanfaatkan peserta untuk memperkuat pelaksanaan program TP UKS dan menggalang dukungan bersama demi terbentuknya karakter peserta didik secara optimal dan berkelanjutan.

Editor: Akil

Aceh Siapkan Komoditas Unggulan Jelang Pembukaan Jalur Laut ke Penang

0
Ilustrasi Ekspor. (Foto: Niaga Asia)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh tengah mempersiapkan secara serius pembukaan jalur pelayaran langsung dari Pelabuhan Krueng Geukueh ke Penang, Malaysia. Langkah ini menjadi bagian dari strategi memperkuat konektivitas maritim sekaligus mendorong ekspor komoditas unggulan daerah ke pasar internasional.

Kepala Bidang Pelayaran Dinas Perhubungan Aceh, Muhammad Alqadri, menegaskan pentingnya kesiapan muatan ekspor sebelum jalur pelayaran ini resmi dibuka.

“Kita tidak ingin setelah launching selesai, lalu kapal berhenti beroperasi karena tidak ada muatan. Komoditas yang akan diangkut ke Penang menjadi faktor krusial bagi keberlanjutan jalur ini,” ujar Alqadri dikutip dari RRI Banda Aceh.

Ia menjelaskan, peluncuran jalur ini tidak hanya bersifat seremoni, melainkan harus dibarengi dengan kesiapan konkret dari berbagai sektor seperti perindustrian, perdagangan, perikanan, dan pertanian.

Dishub Aceh juga telah melibatkan berbagai pihak, mulai dari Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) hingga para pelaku usaha, untuk memastikan jalur ini berjalan secara berkelanjutan.

“Jangan sampai kita sudah siapkan kapal, pelabuhan, dan perizinannya, tapi tidak ada barang yang dikirim. Itu justru akan membuang-buang dana operasional,” katanya.

Adapun komoditas yang disiapkan untuk diekspor antara lain kopi, kakao, kelapa, pinang, karet, dan produk perikanan, yang merupakan hasil unggulan dari berbagai wilayah di Aceh.

Saat ini, proses koordinasi lintas kementerian tengah berlangsung. Kepala Dinas Perhubungan Aceh dijadwalkan bertolak ke Jakarta untuk membahas aspek teknis pelayaran bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Darat, Kementerian Perhubungan RI.

Pembukaan jalur laut Aceh–Penang diharapkan menjadi pintu baru bagi perdagangan regional dan memperkuat posisi Aceh dalam konektivitas ekonomi Asia Tenggara.

Editor: Akil

Tingkatkan Kompetensi Pencari Kerja, Pemko Banda Aceh dan BBPVP Teken MoU

0
Pemko Banda Aceh dan BBPVP Teken MoU. (Foto: MC BNA)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh menjalin kerja sama strategis dengan Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Banda Aceh guna meningkatkan produktivitas dan kompetensi sumber daya manusia, khususnya pencari kerja dan pelaku UMKM.

Kesepakatan itu dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, dan Kepala BBPVP Banda Aceh, Rahmad Faisal, di Pendopo Wali Kota, Rabu (30/7/2025).

Melalui MoU ini, kedua pihak sepakat mengimplementasikan program pelatihan bertajuk “Smart Project Based Learning” untuk mendorong peningkatan keterampilan masyarakat, khususnya generasi muda.

Sejumlah pejabat turut hadir dalam penandatanganan MoU tersebut, di antaranya Pj Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Jalaluddin, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Fadhil, Kepala Dinas Tenaga Kerja Fahmi, Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan M Nurdin, serta Kepala Dinas Pariwisata Said Fauzan.

Wali Kota Illiza menyampaikan apresiasinya terhadap kerja sama ini. Ia berharap pelatihan yang akan digelar bersama BBPVP Banda Aceh bisa menjadi sarana pemberdayaan generasi muda Banda Aceh agar lebih siap menghadapi tantangan dunia kerja.

“Saya sangat berharap pelatihan yang akan diselenggarakan dapat memberikan dampak positif bagi generasi muda Banda Aceh,” kata Illiza.

Editor: AKil

Hasan Nasbi Klarifikasi Isu Transfer Data ke AS: Bukan untuk Kelola Data Warga

0
hasan nasbi
Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi dalam podcast Zulfan Lindan Unpacking Indonesia. (Foto: Tangkapan Layar)

NUKILAN.ID | JAKARTA – Pemerintah Indonesia menyetujui kebijakan baru yang memberikan kepastian terhadap aliran data pribadi ke Amerika Serikat (AS). Kebijakan ini merupakan bagian dari perjanjian dagang yang lebih luas antara kedua negara dan diumumkan secara resmi oleh Gedung Putih pada Selasa (23/7/2025) waktu setempat.

Dikutip dari Antara, Rabu (24/7/2025), dalam pernyataan resmi Gedung Putih disebutkan bahwa Indonesia mengakui Amerika Serikat sebagai yurisdiksi yang memiliki tingkat perlindungan data yang dianggap memadai sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat, melalui pengakuan terhadap Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai sesuai hukum Indonesia,” demikian bunyi pernyataan resmi tersebut.

Namun, kesepakatan ini tidak serta-merta diterima tanpa kritik. Dari dalam negeri, sejumlah pihak mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam menerapkannya. Salah satunya datang dari Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Mayjen TNI (Purn) Tb Hasanuddin. Ia menyoroti potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) apabila transfer data tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Di tengah kekhawatiran publik, klarifikasi datang dari Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi. Dalam wawancara yang dikutip Nukilan.id melalui podcast Zulfan Lindan Unpacking Indonesia, Hasan menegaskan bahwa banyak pemberitaan telah keliru menafsirkan substansi kesepakatan tersebut.

Ia menyebut bahwa informasi yang menyatakan Amerika Serikat akan mengelola data pribadi milik rakyat Indonesia adalah bentuk misinterpretasi yang tidak berdasar.

“Yang ada dalam join statement itu adalah semacam provide certainty, memberikan kepastian untuk bisa melakukan transfer data dari Indonesia keluar Indonesia, maksudnya ke Amerika Serikat dalam payung hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Hasan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa istilah transfer data tidak berarti memberikan kuasa kepada pihak asing untuk mengakses atau mengelola data pribadi warga negara secara menyeluruh. Menurutnya, konteks kesepakatan ini adalah perdagangan internasional, bukan pengelolaan data massal.

“Transfer data bukan berarti ngasih orang ngelola data kita. Bukan juga data yang dikirim data seluruh rakyat Indonesia, karena ini dalam konteks perjanjian dagang. Maka data-data yang dibutuhkan dalam konteks perjanjian dagang, dalam konteks hubungan dagang,” jelasnya.

Penegasan ini menjadi penting di tengah berkembangnya kekhawatiran masyarakat terkait privasi dan kedaulatan digital. Hasan secara gamblang menyampaikan bahwa data warga biasa yang tidak terlibat dalam aktivitas dagang global kemungkinan besar tidak relevan dalam konteks ini.

“Kalau saya sama Bang Zulfan mungkin nggak diperlukan datanya bang, karena kita kan belanja di Indomaret, di Alfamart aja bang, nggak belanja bahan kimia di Amerika kita kan,” ujarnya dengan nada berseloroh.

Dalam praktiknya, kata Hasan, transfer data lintas negara memang dibutuhkan untuk memfasilitasi transaksi dagang tertentu, terutama dalam sektor-sektor yang berkaitan dengan barang berisiko tinggi seperti bahan kimia, farmasi, atau pertanian.

“Kenapa ada transfer data dalam konteks dagang? karena memang untuk setiap hubungan dagang, dengan Uni Eropa pun begitu, memang perlu ada data-data yang harus diprovide, perlu diberikan kepastian untuk bisa dibuka, terutama untuk pembelian barang-barang yang bisa jadi barang baik, bisa jadi barang yang berbahaya,” ungkapnya.

Sebagai ilustrasi, ia mencontohkan situasi di mana seorang pelaku usaha di Indonesia membeli potasium dari Amerika Serikat. Dalam hal ini, negara penjual tentu memerlukan informasi untuk memastikan identitas pembeli dan tujuan penggunaannya.

“Misalnya Bang Zulfan seorang pengusaha farmasi atau pengusaha pupuk, lalu beli potasium dari Amerika Serikat bahan bakunya. Potasium bisa jadi pupuk, tapi bisa juga jadi bahan peledak,” kata Hasan.

Dalam konteks inilah, pemindahan data menjadi elemen penting untuk mendukung prinsip kehati-hatian dan ketertelusuran dalam perdagangan global. Pemerintah negara asal produk memiliki kewajiban untuk mengevaluasi profil pembeli melalui informasi yang sah dan sahih.

“Jadi jejaring Bang Zulfan ini harus dilihat ini (oleh Amerika), siapa Zulfan Lindan, jejaring organisasinya gimana, dengan siapa ia pernah berhubungan (dagang), dan segala macam. Kalau dibutuhkan datanya (oleh Amerika) Indonesia harus bisa memberikan kepastian untuk membuka data,” ungkap Hasan menjelaskan.

Namun demikian, Hasan menegaskan bahwa mekanisme ini tidak menghilangkan kedaulatan hukum nasional. Semua proses transfer data tetap tunduk pada koridor hukum domestik yang telah ditetapkan melalui UU PDP.

“Jadi ini lebih kepada keamanan. Bukan berarti data semua orang diambil dia (Amerika) kelola. Kita punya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, dan kita hanya bisa memindahkan data itu berdasarkan aturan yang dibolehkan oleh undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.

Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa pemerintah tidak sedang menggadaikan privasi rakyatnya, melainkan menjamin kepastian hukum dalam aktivitas ekonomi digital lintas negara. Tetap diperlukan pengawasan ketat agar prinsip perlindungan data tetap terjaga di tengah dinamika global yang semakin kompleks. (XRQ)

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Reporter: AKil

Hasan Nasbi: Pemindahan Data Pribadi Tak Bisa Dilakukan Sembarangan

0
Ilustrasi. (Foto: bloombergtechnoz.com)

NUKILAN.ID | JAKARTA — Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi, meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait isu pemindahan data pribadi warga Indonesia ke Amerika Serikat. Ia menegaskan bahwa pemindahan data tidak bisa dilakukan secara sembarangan, apalagi tanpa syarat yang ketat.

Penjelasan tersebut disampaikan Hasan dalam podcast Zulfan Lindan Unpacking Indonesia yang tayang baru-baru ini. Dikutip dari Nukilan.id, dalam podcast itu Hasan mengatakan, ketentuan mengenai pemindahan data lintas negara sudah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), khususnya pasal 56.

“Dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, pasal 56 itu memang dimungkinkan untuk pemindahan data, tapi dengan syarat-syarat yang ketat,” ujar Hasan.

Ia kemudian memaparkan sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi apabila data pribadi warga Indonesia hendak dipindahkan ke luar negeri. Syarat pertama menyangkut standar perlindungan data negara penerima.

“Syarat-syaratnya yang pertama bahwa, negara atau pihak yang juga kita kirimkan data itu harus punya standarisasi perlindungan data yang minimal sama atau di atas kita. Kalau tidak, maka kita nggak bisa lakukan itu,” tegasnya.

Namun jika negara tujuan tidak memiliki perlindungan data setara dengan Indonesia, masih ada jalan lain, yakni melalui persetujuan eksplisit dari pemilik data.

“Atau misalnya dia tidak punya perlindungan data yang setara dengan kita, tapi kita harus menyerahkan data, maka harus berdasarkan persetujuan orang yang bersangkutan (pemilik data),” jelas Hasan lebih lanjut.

Ia mengingatkan bahwa UU PDP telah memberikan panduan yang jelas mengenai tata cara dan batasan pemindahan data pribadi, sehingga tidak ada ruang bagi tindakan yang sembrono atau asal-asalan.

“Begitu undang-undang kita memberikan panduan. Jadi jangan juga berkhayal kita berikan mentah-mentah,” pungkasnya.

Pernyataan ini muncul sebagai klarifikasi atas kekhawatiran publik bahwa Indonesia akan menyerahkan pengelolaan data kepada Amerika Serikat sebagai bagian dari perjanjian dagang. Hasan menekankan, pemerintah tetap memegang komitmen terhadap kedaulatan data dan perlindungan hak-hak privasi warga negara. (XRQ)

Reporter: AKil