Beranda blog Halaman 1405

Penjabat Gubernur Aceh Hadiri Rakernas APPSI Tahun 2023

0

Nukilan.id – Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki didampingi Sekretaris Daerah Aceh, Bustami Hamzah, SE, M.Si menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Tahun 2023, di Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis 23 Februari 2023.

Acara itu dibuka langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan diikuti oleh seluruh Gubernur se Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut Presiden meminta para Gubernur mendorong belanja masyarakat untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

Menurut Jokowi, hal tersebut bisa dilakukan dengan cara menaikan belanja masyarakat di tahun 2023 ini. “Kita harapkan 2023 ini belanja masyarakat akan mengalami kenaikan, dan itu akan memunculkan pertumbuhan ekonomi yang lebih baik,” kata Presiden.

Presiden Jokowi menjelaskan di tahun 2022 konsumsi masyarakat atau konsumsi rumah tangga berada di angka 4,93 persen. “Kita harapkan pada 2024 mendatang angka konsumsi masyarakat bisa berada di angka 5,4 persen,” katanya.

Begitu juga dengan wisata-wisata di daerah. Baik wisata, hilirisasi, dan ketahanan pangan dipantau dan dijaga betul-betul, karena belanja masyarakat dalam hal itu ikut mendorong pertumbuhan ekonomi tetap terjaga. “Rumusnya, justru kita mendorong masyarakat untuk belanja. Bukan hemat sekarang ini, beda lagi, karena kita membutuhkan pertumbuhan ekonomi tetap terjaga dan kalau bisa justru naik,” ujar Presiden Jokowi.

Sementara, Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki mengatakan akan menindaklanjuti arahan yang disampaikan Presiden Joko Widodo.

Penjabat Gubernur juga akan melakukan koordinasi dengan seluruh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk bersama-sama menjalankan arahan Presiden. Terutama dalam kaitan menstimulus terwujudnya trend positif dalam belanja masyarakat, sebagai upaya meningkatkan denyut dan geliat ekonomi. []

Dinas ESDM Aceh Terbitkan Larangan Kios Jual Gas LGP 3 Kg

0
engisian LPG 3 Kg: Pekerja melakukan pengisian tabung Elpiji 3 Kg di SPBE Batavia Jaya Energi, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (29/5). (Republika/ Yasin Habibi)

Nukilan.id – Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh akan menerbitkan larangan kios-kios untuk menjual gas subsidi atau LPG 3 kg di seluruh Aceh.

Aturan itu dibuat merespon keluhan masyarakat terkait lonjakan harga LPG 3 kg yang mencapai 2 kali lipat dari harga eceran tertinggi (HET), dan pangkalan juga kerap kehabisan stok.

Hingga saat ini, harga gas subsidi 3 kilo di Kota Banda Aceh mencapai Rp36 ribu hingga Rp40 ribu di kios-kios, sedangkan harga eceran di pangkalan Rp18 ribu.

Kasi Pembinaan Usaha Hilir ESDM Aceh Euis Yessika mengatakan seharusnya gas subsidi tidak diperbolehkan untuk dijual di kios, karena akan menimbulkan kesenjangan harga.

“LPG 3 kilo subsidi ini tidak boleh dijual oleh kios, karena batasannya sampai pangkalan. Ini masih kita bahas (aturan) dan akan kita tetapkan agar kios ini tidak boleh jual lagi,” kata Euis saat melakukan sidak di salah satu pangkalan gas LPG 3 kg di Banda Aceh, Kamis (23/2).

Begitupun, pihaknya tetap mengawasi pangkalan-pangkalan nakal yang masih menjual gas subsidi ke kios-kios.

Sejauh ini, warung yang menjual gas subsidi nekat membuka segel penutup tabung agar saat di sidak tidak diketahui pangkalan yang jadi penyuplai.

“Itu waktu kita turun (sidak), segelnya dibuka. Seandainya segel tidak dibuka kita bisa tahu dari pangkalan mana yang diambilnya. Jadi kita bisa selidiki,” ucapnya.

Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Aceh Nahrawi Noerdin menerima laporan dari pelaku usaha mikro dan masyarakat terkait tingginya harga gas subsidi di Banda Aceh.

Menurut Nahrawi, mereka mendapatkan LPG tersebut di kios-kios sementara di pangkalan susah mereka dapatkan, selain karena harus mengantri panjang stoknya juga terbatas.

“Harga LPG 3 kg mencapai Rp35 ribu hingga Rp40 ribu, ini sudah sangat tidak wajar dari yang seharusnya harus dijual Rp18 ribu,” sebutnya.

Nahrawi menegaskan, tak ada alasan untuk tidak mendapatkan LPG 3 kg bagi usaha mikro, sebab dalam aturan mereka berhak mendapatkannya.

Selain itu ia juga mempertanyakan gas subsidi yang di jual di kios-kios, padahal aturannya, LPG 3 kg dari agen penyalur ke pangkalan kemudian dari pangkalan langsung ke masyarakat penerima manfaat.

“Dari mana sumber LPG 3 kg di kios ini, jika ada pangkalan yang bermain, dinas terkait harus mengambil tindakan dengan menegur dan menghentikan suplai ke pangkalan tersebut,” ungkapnya. []

Wali Nanggroe Tegaskan Pengelolaan Sektor Kehutanan Tidak Termasuk Wewenang Pemerintah Pusat

0
Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh Tgk. Malik Mahmud Al Haythar menegaskan, pengelolaan sektor kehutanan Aceh tidak termasuk dalam wewenang Pemerintah Pusat, sebagaimana diatur pada pasa 7 dan pasal 156 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh (UUPA) yang mengatur pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) Aceh. (Foto: Ist)

Nukilan.id – Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh Tgk. Malik Mahmud Al Haythar menegaskan, pengelolaan sektor kehutanan Aceh tidak termasuk dalam wewenang Pemerintah Pusat, sebagaimana diatur pada pasa 7 dan pasal 156 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh (UUPA) yang mengatur pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) Aceh.

Penegasan itu disampaikan pada Rapat Pembahasan Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Hutan Aceh, yang dilaksanakan di Jakarta, Jumat Februari 2023.

Kabag Humas dan Kerjasama Wali Nanggroe, M. Nasir Syamaun MPA menginformasikan, kehadiran Wali Nanggroe pada rapat tersebut dalam rangka memenuhi undangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Administrai Kewilayahan.

Baca Juga: Consulate General Jepang Kunjungi Kediaman Wali Nanggroe Dalam Rangka Silaturahmi

“Rapat tersebut merupakan bagian tindaklanjut Surat Wali Nanggroe Nomor: 089/146 Tanggal 12 September 2022, Hal Permohonan Peraturan Presiden tentang Badan Pengelola Sumber Daya Hutan Aceh,” ujarnya.

Pada rapat tersebut, kata M. Nasir, Wali Nanggroe menjelaskan dasar-dasar hukum kewenangan Aceh dalam pengelolaan hutan, perkembangan terkini kondisi hutan Aceh berdasarkan hasil kajian Pusat Riset Kehutanan Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, dan permintaan kepada Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) untuk menetapkan kebijakan pengelolaan hutan, sebagaimana yang telah diajukan Wali Nanggroe.

“Melalui analisis dan informasi dari berbagai sumber, hutan Aceh mengalami deforestasi tidak kurang dari 10.000 Ha per tahun, dalam kurun waktu lima tahun terakhir,” kata Wali Nanggroe pada rapat tersebut.

Deforestasi tidak hanya disebabkan illegal logging, juga karena bencana alam dan okupasi masyarakat yang membuka lahan perkebunan di kawasan hutan. Wali Nanggroe juga mengatakan bahwa dirinya telah mendapatkan data temuan terakhir, kegiatan penambangan tanpa izin (PETI) yang beroperasi di kawasan hutan Aceh.

Konsep dan rancangan usulan pembentukan Badan Pengelola Sumberdaya Hutan Aceh telah disampaikan kepada Presiden Jokowi untuk menjadi Peraturan Presiden. Sebelumnya, usulan tersebut telah dibahas dengan Menteri LHK di Meuligoe Wali Nanggroe beberap waktu lalu.

Hasil pembahasan itu, kata Wali Nanggroe, telah ditindaklanjuti oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, para Direktur lingkup Ditjen PHL dan Tim Kajian, serta melibatkan Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah I Banda Aceh dalam penyusunan Kajian Model Pengelolaan Sumberdaya Hutan yang telah dipresentasikan di Bogor akhir tahun 2022.

Di akhir penyampaiannya, Wali Nanggroe menyebutkan, sebagai tindak lanjut dari rekomendasi hasil Kajian Model Pengelolaan Sumberdaya Hutan dalam Bingkai Keistimewaan dan Kekhususan Aceh, akan disusun menjadi suatu Policy Brief kepada Menteri LHK dan Presiden Republik untuk menjadi salah satu dasar penetapan kebijakan pengelolaan hutan di Aceh.[]

Baca Juga: Wali Nanggroe Sambut Kunjungan Perwakilan Bangsa Moro di Meligoe

FDK Buat Pelatihan Kepemimpinan dan Komunikasi Publik

0

Nukilan.id – Sebagai salah satu upaya dalam memperkuat pengetahuan dan kemampuan dosen dan mahasiswa di lingkungan Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) UIN Ar-Raniry (UINAR), maka pihak FDK mengadakan kegiatan pelatihan dengan tema “Kepemimpinan dan Komunikasi publik”, dengan mengambil tempat di Ruang Aula Fakultas FDK. (22/2/2023)

Adapun Pembukaan acara oleh Dekan FDK Dr. Kusmawati Hatta, M.Pd. Dalam kegiatan ini Peserta berjumlah yang hadir 99 orang, terdiri dari unsur dosen dan mahasiswa.

Sementara itu Ketua panitia acara, Rofiqa Duri M.Pd menyebutkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan keterampilan akan pentingnya memiliki jiwa kepemimpinan serta bagaimana agar mampu menguasai tehnik berkomunikasi dengan baik.

Narasumber dalam Kegiatan pelatihan ini adalah Bapak Saifuddin Bantasyam, S.H., M.H, dengan dimoderatori oleh Dr. Sabirin, S.Sos. I., M.Si (Wakil Dekan III FDK bidang Mahasiswa dan Kerja Sama).

Materi yang dibahas berkenaan dengan kepemimpinan dan karakter pemimpin yang efektif, serta pentingnya komunikasi bagi seorang pemimpin.[Yong]

Satnarkoba Polres Lhokseumawe Tangkap Tersangka Pengedar Sabu di Meunasah Mee

0

Nukilan.id – Satnarkoba Polree Lhokseumawe berhasil menangkap MF (28) seorang tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu serta berhasil menyita barang bukti puluhan paket sabu di Desa Meunasah Mee Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe, senin (13/2/2023).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Muhammad Hadimas mengatakan, tersangka yang diamankan tersebut yakni MF (2,8) warga Kecamatan Muara dua, Kota Lhokseumawe.

“Penangkapan tersangka MF ini berawal dari laporan masyarakat, bahwa di Dusun Meurandeh Desa Meunasah Mee Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe kerap dijadikan tempat transaksi Narkoba jenis sabu,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Kasat, tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MF. Setelah dilakukan pemeriksaan, personel menemukan barang bukti satu bungkus paket sabu di kantong celana sebelah kanan tersangka.

Kemudian, sebut Kasat Narkoba, setelah dilakukan introgasi kembali ditemukan barang bukti lain di rumah tersangka berupa enam paket sabu didalam kotak rokok DJI SAM SOE serta 23 paket sabu didalam kotak rokok MAGNUM.

Selain itu ditemukan satu buah plastik besar yang di dalamnya berisikan tujuh pack transparan berles merah, satu buah sendok terbuat dari pipet dan satu unit timbangan dan satu unit HP.

“Tersangka mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu ini adalah miliknya yang diperoleh dari H (DPO) dengan tujuan untuk diperjualbelikan kepada orang lain,” pungkasnya.

Kasat Narkoba menambahkan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut.[]

Pemerintah Bakal Berikan Penghargaan Pengendalian Covid-19

0

Nukilan.id – Setelah berjuang mengendalikan pandemi Covid-19 selama hampir tiga tahun, pemerintah bakal memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah (Pemda) dalam pengendalian pandemi Covid-19. Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan mengendalikan pandemi.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan, keberhasilan Indonesia dalam mengendalikan pandemi dapat dicapai berkat kolaborasi dan gotong royong seluruh elemen masyarakat, bersama pemerintah pusat, Pemda, serta dukungan TNI dan Polri. “Atas hal tersebut tentunya sangat layak untuk diapresiasi,” ujar Safrizal dalam keterangannya, Kamis (23/2/2023).

Penghargaan pengendalian pandemi atau PPKM Award merupakan wujud apresiasi dari pemerintah pusat kepada representasi stakeholders yakni Pemda, baik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, fasilitas pelayanan kesehatan, serta satuan TNI maupun Polri di daerah.

Dia menjelaskan, pemberian penghargaan penting dilakukan sebagai upaya merawat memori kolektif bangsa atas berbagai praktik baik yang konkret dilakukan di lapangan selama menghadapi pandemi. Selain itu, langkah ini untuk terus membangun kesiapsiagaan Indonesia menghadapi ancaman pandemi, wabah, atau kejadian luar biasa serupa di masa mendatang.

“Penilaian ini sangat objektif berbasis sistem dan evidence. Kemendagri selaku penanggung jawab pemberian penghargaan untuk kategori pemerintah daerah telah menyusun kriteria penilaian dan metodologi yang objektif. Hasil akhir dari nominator provinsi maupun kabupaten/kota akan ditentukan oleh dewan juri yang terdiri dari para pakar/epidemiolog dan pakar kebencanaan yang kredibel,” terang safrizal.

Indikator kinerja Pemda yang akan dinilai di antaranya regulasi penanganan Covid-19, kinerja penegakan protokol kesehatan, kapasitas respons, inovasi penanganan Covid-19, serta kebijakan dan realisasi anggaran penanganan Covid-19. Di samping itu, kinerja Pemda dengan hasil akhir berupa cakupan testing, tracing, treatment, dan cakupan vaksinasi juga menjadi aspek penilaian.

Kategori pemberian penghargaan kepada Pemda dalam pengendalian pandemi Covid-19 terdiri dari provinsi berkinerja terbaik dan kabupaten/kota berkinerja terbaik dengan peringkat 1, 2, dan 3 per kawasan, yaitu Sumatera, Jawa-Bali, Sulawesi, Kalimantan, dan Nusa Tenggara-Maluku-Papua.

“Saya berharap proses penilaian ini dapat berjalan lancar sehingga pada bulan Maret nanti Bapak Presiden dapat memberikan penghargaan ini secara langsung kepada pemerintah daerah,” pungkas Safrizal.[]

Kadis Kominsa: Pemindahan Pegawai Hal Biasa Dalam Birokrasi

0
Kadiskominsa Marwan Yusuf. (Foto: Dialeksis.com)

Nukilan.id – Mantan ASN di Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Aceh (Kominsa) atas nama Haryati mengajukan keberatan terkait pemindahan dirinya ke Sekda Aceh.

Haryati dipindahkan dari jabatan Pranata Hubungan Masyarakat Diskominsa Aceh, ke staf di Sekretariat Majelis Pendidikan Aceh (MPA) pada 31 Januari 2023 lalu. Keberatan dengan pemindahan tersebut karena alasan Haryati tidak pernah mengajukan permohonan pindah.

“Saya tidak pernah diberikan tugas apapun oleh atasan melainkan tugas yang diembannya selama ini yang diambil alih oleh Atasan Langsung,” kata Haryati kepada Dialeksis.com, Kamis (23/2/2023).

Karena sebelumnya berdasarkan keterangan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), kata Haryati, ia dipindahkan karena tidak melaksanakan pekerjaan dari atasan.

Menurut Haryati, pemindahan dirinya oleh Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Aceh (Kominsa) Marwan Nusuf seperti telah direncanakan. Karena sebelum dipindah, atasannya mengambil alih seluruh pekerjaan dan Haryati tidak dilibatkan lagi dalam kegiatan apapun. Atas peristiwa tersebut, Haryati menilai Kadis Kominsa Aceh telah melakukan tindakan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) terhadap seorang bawahannya.

Meluruskan hal itu, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Aceh (Kominsa) Marwan Nusuf mengatakan, mengenai mutasi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), ini merupakan hal yang biasa terjadi di dalam organisasi pemerintahan.

“Pertama-tama yang ingin saya luruskan tidak ada istilah ‘sepihak’ dalam mutasi ASN. Soal mutasi, promosi, itu adalah hal yang biasa dalam organisasi Pemerintah. Dalam ASN kita harus bersedia ditempatkan dimana saja. Hanya itu yg bisa saya jelaskan,” kata Marwan kepada pewarta Dialeksis.com.

Sambungnya, hal ini pun jelas termaktub di dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN, yang mana Pegawai ASN wajib bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Di samping itu, Marwan juga membantah tudingan ‘abuse of power’ terhadap dirinya. Ia menerangkan, soal pemindahan itu tidak perlu ada permintaan dari ASN yang bersangkutan.

“Mana ada saya menyalahgunakan wewenang. Itukan hak pimpinan (sekda/gubernur) juga menempatkan ASN dimana saja dan ASN harus siap jika dipindahkan, kalau ASN tidak setuju kan ada jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” pungkasnya.

Persoalan Eks HGU PT CA, Hipelmabdya Angkat Bicara 

0

Nukilan.id – Terkait persoalan Lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi, Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Aceh Barat Daya (Hipelmabdya) meminta kepada Pj Bupati jangan jalan sendiri, libatkan Forkopimkab untuk sama-sama dalam menyelesaikan Persoalan Lahan PT CA.

“Kita ikut mengapreasiasi langkah yang dilakukan Penjabat (Pj) Bupati Abdya, namun jangan juga jalan sendiri, tentu harus melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Kabupaten (Forkopimkab) dalam mengambil langkah yang menguntungkan masyarakat Abdya,” kata Sekjend Hipelmabdya T Irvan dalam keterangan tertulis kepada awak media, Kamis (23/2/2023).

Sebelumnya kata Irvan, kami sudah melaksanakan Forum Grub Diskusi (FGD) yang di laksanakan pada tanggal 6 Februari 2022, bertempat di aula Bappeda.

Menurutnya, sudah diketahui bersama mengapa tanah eks HGU PT Cemerlang Abadi belum bisa di distribusikan karena pihak PT CA melaporkan Menteri ATR kepada Mabes Polri, sehingga pihak Menteri ATR belum bisa mengeluarkan surat pendistribusian terhadap tanah tersebut,

Dari persoalan tersebut maka hasil FGD yang telah di laksanakan oleh Hipelmabdya ada rekomendasi yang kita berikan kepada Pj Bupati Abdya, yaitu memberikan dukungan Pj Bupati mengambil langkah perdamaian yang menguntungkan bagi masyarakat Abdya,” Jelas Sekretaris Jendral Hipelmabdya.

Lanjut Irvan, sebelum di tanda tangani keputusan tersebut di musyawarahkan kembali dengan masyarakat, melalui Sekjen Hipelmabdya T irvan Juanda selaku Koordinator acara FGD.

Sekjend Hipelmabdya sepakat dengan statement yang dikeluarkan oleh wakil ketua DPRK Hendra Fadhli, jangan khianati kehendak masyarakat Abdya.

Hipelmabdya meminta kepada Pj Bupati harus melibatkan Forkopimkab dalam mengambil jalan perdamaian yang menguntungkan bagi masyarakat Abdya,” Tuturnya.[]

Validasi Data Kunci Kemajuan Taktis Bidang Peternakan di Aceh

0

Nukilan.id – Data mempunyai peranan penting dalam pengambilan keputusan yang strategis dan taktis untuk pembangunan bidang peternakan.

Berdasarkan data lapangan, dapat diketahui kondisi terkini dari perkembangan peternakan, baik terkait populasi ternak maupun dinamika yang terjadi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Peternakan Aceh Zalsufran, dalam sambutannya pada Rapat Integrasi dan Updating Data serta Verifikasi dan Validasi Data Peternakan Aceh tahun 2023, di  Aula Hotel Fajar, Selasa (21/2/2023) malam.

“Kita semua tentu ingin menangani dan membangun bidang peternakan di Aceh dengan baik. Oleh karena itu, tentu diperlukan data populasi ternak yang baik dan benar, agar upaya ini bisa terlaksana,” ujar Zalsufran.

Zalsufran mengungkapkan, untuk menuju perbaikan yang dicita-citakan, sesuai arahan Gubernur Aceh, maka diperlukan pembenahan sarana dan prasarana peternakan yang ada, sesuai dengan kondisi di Kabupaten/Kota.

“Dengan kelengkapan data, maka kita dapat mengetahui penyakit hewan beserta kebutuhan obat, begitu juga lokasi kawasan peternakan yang potensial. Semua itu dapat kita peroleh jika kita memiliki informasi yang baik, tentunya semua itu bersumber dari data yang baik dan akurat,” kata Zalsufran.

Zalsufran mengungkapkan, kegiatan yang diikuti oleh para petugas pelaporan dan data peternakan kabupaten/kota se-Aceh ini, bertujuan untuk melakukan sinkronisasi dan pembaharuan data peternakan yang akan digunakan sebagai dasar menentukan Angka Tetap (ATAP) dan Angka Sementara (ASEM) tahun 2023.

Kadisnak menegaskan, dengan data akurat yang ada, maka akan diketahui seberapa besar kekuatan peternakan Aceh, dan berapa kebutuhan sarana prasarana penunjang untuk mendukungnya, agar dapat dituangkan dalam perencanaan pembangunan peternakan.

“Kami optimis, Dengan kekuatan data yang ada, maka pembangunan peternakan mampu memenuhi kebutuhan rakyat, peternakan dapat menjadi sumber pendapatan dan membuka kesempatan kerja usaha peternakan yang berkelanjutan sehingga mampu berkontribusi pada usaha Pemerintah terkait upaya pengentasan kemiskinan,” ujar Zalsufran.

Untuk itu, Kadisnak mengimbau para petugas pendataan bekerja dengan bersungguh-sungguh agar data yang didapat benar-benar riil dan bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

“Data yang kita sajikan akan menggambarkan berhasil atau tidaknya pembangunan peternakan yang kita jalankan di Provinsi Aceh melalui seluruh Kabupaten/Kota. Kumpulkan data secara baik dan benar agar bisa dimanfaatkan sebagai alat untuk mengidentifikasi permasalahan dan dapat menjadi acuan pembangunan peternakan dan sebagai dasar penyusunan program selanjutnya di Kabupaten/Kota,” imbau Zalsufran.

“Terima kasih kepada narasumber yang sudah bersedia berbagi ilmu dengan para peserta. Kepada peserta, kami imbau untuk mengikuti acara ini dengan seksama dan silakan didiskusikan jika ada hal-hal yang kurang dipahami. Semoga upaya yang kita tempuh untuk mewujudkan pembangunan sub sektor peternakan melalui data yang terintegrasi ini memberikan hasil yang maksimal,” pungkas Zalsufran. []

Ayu Marzuki: Stunting di Aceh Turun Dua Persen

0

Nukilan.id – Penjabat (Pj) Ketua Tim Penggerak PKK Aceh, Ayu Marzuki, mengungkapkan angka prevalensi stunting di Aceh kini turun dari 33,2 persen pada tahun 2021 menjadi 31,2 persen pada tahun 2022. Artinya Aceh berhasil menurunkan 2 persen angka stunting dalam satu tahun.

Hal itu disampaikan Ayu dalam talkshow jaring opini publik bersama Radio Djati FM dan Radio Swara Fatali Nusa Jaya FM, dengan tema yang diangkat “Pernikahan Dini Picu Stunting” yang berlangsung secara live out door di Blang Poroh Cafe, Kabupaten Aceh Barat Daya, Rabu (22/2/2023).

Ayu mengatakan, penurunan prevalensi stunting menjadi program prioritas TP PKK Aceh di tahun ini. Bahkan, untuk memaksimalkannya PKK Aceh telah menyusun strategi dengan mengoptimalisasi setiap program kerja pokja, sebab ke empat pokja tersebut memiliki tugas yang saling berkaitan terhadap penurunan stunting.

“Alhamdulillah Aceh dari awalnya peringkat 3 terbawah sekarang jadi rangking ke 5 terbawah, walaupun sedikit kita patut syukuri agar Allah selalu memberikan keberkahan,” ujar Ayu.

Selain itu, Ayu menambahkan, ada 3 faktor penting yang mempengaruhi penurunan stunting pada anak yaitu, pola asuh, pola makan dan akses sanitasi dasar yang bagus, ke tiga faktor itu saling berkaitan pada kondisi gangguan gizi kronis pada anak.

Karena itu, harus dilakukan intervensi yang difokuskan pada perempuan, mulai dari usia remaja guna mempersiapkan fisik mereka sebagai calon ibu di masa depan.

Kemudian, upaya intervensi pada remaja putri yaitu pemberian tablet tambah darah (TTD) mingguan bagi remaja putri dari usia sekolah mulai SMP dan SMA sederajat, serta dibarengi dengan dorongan aktivitas fisik dan konsumsi makanan bergizi seimbang.

“Intervensi ini dilakukan untuk memastikan dan mempersiapkan remaja putri tidak kekurangan zat besi dan gizi sebelum mereka hamil nantinya,” kata Ayu.

Kemudian, intervensi pada ibu hamil mulai pemberian TTD, pemeriksaan kehamilan rutin, pemberian makanan tambahan pada ibu hamil, dan pemantauan perkembangan janin dengan pemeriksaan ibu hamil minimal 6 kali selama 9 bulan. Semua itu harus tercukupi, lantaran hal tersebut menjadi faktor penting pada ibu hamil untuk mencegah kekurangan energi kronis/gizi dan zat besi pada ibu hamil.

Lalu, intervensi pada 1000 hari pertama kelahiran, yaitu dengan pemberian asupan ASI eklusif bagi bayi 0-6 bulan, kemudian pada anak usia 6-24 bulan dilanjutkan dengan pemberian makanan tambahan yang tinggi protein hewani. Sebab pada usia tersebut stunting meningkat signifikan, akibat kurang protein hewani pada MP-ASI yang mulai diberikan sejak 6 bulan.

Namun demikian, Ayu menegaskan, semua intervensi itu tidak hanya menjadi beban kaum perempuan atau ibu saja, tapi itu juga harus ada dukungan dan kerjasama para bapak dan suami, agar stunting dapat dicegah sedini mungkin.

Sementara itu, Kepala Dinas PMP4 Aceh Barat Daya, Nur Afni Muliana, menerangkan ada 3 risiko yang akan di hadapi bagi mereka yang melakukan pernikahan dini. Pertama dari segi pendidikan mereka akan sulit mengenyam pendidikan hingga 12 tahun.

Kedua, dampak kesehatan bagi pengantin wanita di mana organ reproduksi belum siap, sehingga risiko kematian saat melahirkan akan besar terjadi, lalu ilmu tentang parenting, gizi masih minim, hal inilah yang paling berisiko terjadinya stunting.

Ketiga, dampak ekonomi, pasangan muda yang menikah dini pasti akan mengalami sulit mendapatkan pekerjaan yang layak, sehingga akan berimbas pada kesulitan ekonomi.

Hal ini pula yang akan bermuara pada semua tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang pastinya menyebabkan anak stunting akibat kurangnya perhatian orang tua.