Wednesday, May 15, 2024

Wali Nanggroe Tegaskan Pengelolaan Sektor Kehutanan Tidak Termasuk Wewenang Pemerintah Pusat

Nukilan.id – Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh Tgk. Malik Mahmud Al Haythar menegaskan, pengelolaan sektor kehutanan Aceh tidak termasuk dalam wewenang Pemerintah Pusat, sebagaimana diatur pada pasa 7 dan pasal 156 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh (UUPA) yang mengatur pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) Aceh.

Penegasan itu disampaikan pada Rapat Pembahasan Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Hutan Aceh, yang dilaksanakan di Jakarta, Jumat Februari 2023.

Kabag Humas dan Kerjasama Wali Nanggroe, M. Nasir Syamaun MPA menginformasikan, kehadiran Wali Nanggroe pada rapat tersebut dalam rangka memenuhi undangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Administrai Kewilayahan.

Baca Juga: Consulate General Jepang Kunjungi Kediaman Wali Nanggroe Dalam Rangka Silaturahmi

“Rapat tersebut merupakan bagian tindaklanjut Surat Wali Nanggroe Nomor: 089/146 Tanggal 12 September 2022, Hal Permohonan Peraturan Presiden tentang Badan Pengelola Sumber Daya Hutan Aceh,” ujarnya.

Pada rapat tersebut, kata M. Nasir, Wali Nanggroe menjelaskan dasar-dasar hukum kewenangan Aceh dalam pengelolaan hutan, perkembangan terkini kondisi hutan Aceh berdasarkan hasil kajian Pusat Riset Kehutanan Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, dan permintaan kepada Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) untuk menetapkan kebijakan pengelolaan hutan, sebagaimana yang telah diajukan Wali Nanggroe.

“Melalui analisis dan informasi dari berbagai sumber, hutan Aceh mengalami deforestasi tidak kurang dari 10.000 Ha per tahun, dalam kurun waktu lima tahun terakhir,” kata Wali Nanggroe pada rapat tersebut.

Deforestasi tidak hanya disebabkan illegal logging, juga karena bencana alam dan okupasi masyarakat yang membuka lahan perkebunan di kawasan hutan. Wali Nanggroe juga mengatakan bahwa dirinya telah mendapatkan data temuan terakhir, kegiatan penambangan tanpa izin (PETI) yang beroperasi di kawasan hutan Aceh.

Konsep dan rancangan usulan pembentukan Badan Pengelola Sumberdaya Hutan Aceh telah disampaikan kepada Presiden Jokowi untuk menjadi Peraturan Presiden. Sebelumnya, usulan tersebut telah dibahas dengan Menteri LHK di Meuligoe Wali Nanggroe beberap waktu lalu.

Hasil pembahasan itu, kata Wali Nanggroe, telah ditindaklanjuti oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, para Direktur lingkup Ditjen PHL dan Tim Kajian, serta melibatkan Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah I Banda Aceh dalam penyusunan Kajian Model Pengelolaan Sumberdaya Hutan yang telah dipresentasikan di Bogor akhir tahun 2022.

Di akhir penyampaiannya, Wali Nanggroe menyebutkan, sebagai tindak lanjut dari rekomendasi hasil Kajian Model Pengelolaan Sumberdaya Hutan dalam Bingkai Keistimewaan dan Kekhususan Aceh, akan disusun menjadi suatu Policy Brief kepada Menteri LHK dan Presiden Republik untuk menjadi salah satu dasar penetapan kebijakan pengelolaan hutan di Aceh.[]

Baca Juga: Wali Nanggroe Sambut Kunjungan Perwakilan Bangsa Moro di Meligoe

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img