Beranda blog Halaman 138

Abu Paya Kareueng Minta Panglima TNI Mencopot Danrem Lilawangsa Usai Dugaan Kekerasan terhadap Warga dan Jurnalis

0
Abu Paya Kareueng Minta Panglima TNI Mencopot Danrem Lilawangsa Usai Dugaan Kekerasan terhadap Warga dan Jurnalis. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | Bireuen — Ketua Dewan Syura DPD FPI Aceh sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren Tanwirul Qulub Al Aziziyah, Tgk H Jalaluddin H Mukhtar atau yang dikenal sebagai Abu Paya Kareueng, mendesak Panglima TNI agar segera mencopot Danrem Lilawangsa Aceh Utara dari jabatannya.

Desakan itu muncul menyusul dugaan tindakan kekerasan aparat TNI terhadap warga sipil serta intimidasi kepada jurnalis yang terjadi dalam aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Aceh Utara dan Kabupaten Bireuen.

Abu Paya Kareueng dalam keterangnnya kepada NUKILAN.ID menilai peristiwa tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum dan Hak Asasi Manusia. Ia menyatakan bahwa aparat seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan sumber ketakutan.

“Tindakan aparat yang melakukan pemukulan pelecehan terhadap hukum di negara ini. Aparat seharusnya melindungi warga, bukan menjadi sumber ketakutan, apalagi mengacungkan senjata,” ucapnya pada Jumat (26/12/2025).

Dalam peristiwa itu, dua warga dilaporkan menjadi korban kekerasan, yakni Hermansyah, warga Desa Alu Kuta, Kecamatan Jangka, Bireuen, yang harus dilarikan ke Puskesmas Kreung Mane, Muara Batu, Aceh Utara, serta Jumra, warga Desa Teupin Siron, Kecamatan Gandapura, Bireuen, yang saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit di Bireuen. Para korban juga harus menanggung sendiri biaya pengobatan selama proses perawatan.

Menurut Abu Paya Kareueng, kejadian tersebut mencerminkan kegagalan komando Danrem Lilawangsa dalam menjalankan tugas serta lemahnya penghormatan terhadap nilai-nilai hukum dan kemanusiaan. Ia menegaskan bahwa kekerasan terhadap masyarakat sipil dan pekerja jurnalis tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.

Ia juga menyoroti bahwa Danrem Lilawangsa dinilai gagal memahami serta menghormati keistimewaan dan kekhususan Aceh. Terlebih, korban yang mengalami pemukulan disebut merupakan masyarakat dan relawan yang tengah membantu warga Aceh Tamiang yang sangat membutuhkan bantuan sembako dan pakaian.

Selain mendesak pencopotan Danrem, Abu Paya Kareueng juga meminta dilakukan investigasi independen dan transparan terhadap dugaan kekerasan tersebut, serta penindakan tegas terhadap oknum TNI yang terlibat.

Ia turut menyerukan agar TNI memperkuat pendidikan Hak Asasi Manusia serta pemahaman mengenai kekhususan Aceh di seluruh jajaran, khususnya bagi personel yang bertugas di wilayah Aceh. (XRQ)

Reporter: AKIL

Muda Seudang Kecam Tindakan Aparat TNI di Aceh Utara, Minta Danrem Lilawangsa Dicopot

0
Ketua Umum DPP Muda Seudang Aceh, Agam Nur Muhajir, S.IP. (Foto: Dok. Pribadi)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Muda Seudang mengecam keras dugaan kekerasan dan tindakan represif aparat TNI dalam peristiwa demonstrasi di depan Kantor Bupati dan Kandang, Kabupaten Aceh Utara. Organisasi ini menilai tindakan tersebut melanggar prinsip negara hukum, mencederai hak asasi manusia, serta mencerminkan kegagalan komando Danrem Lilawangsa dalam memahami kekhususan Aceh.

Ketua DPP Muda Seudang, Agam Nur Muhajir, kepada NUKILAN.ID menegaskan bahwa kekerasan terhadap warga sipil dan intimidasi terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Ia menyoroti dugaan pemukulan terhadap warga, intimidasi kepada jurnalis, serta perebutan paksa bendera Bulan Bintang oleh aparat.

“Tindakan aparat yang merebut secara paksa bendera Bulan Bintang merupakan pelecehan terhadap hukum Aceh dan pengkhianatan terhadap perdamaian. Aparat seharusnya melindungi warga, bukan menjadi sumber ketakutan, terlebih dengan mengacungkan senjata,” tegas Agam Nur Muhajir dalam pernyataannya.

Muda Seudang menilai Danrem Lilawangsa gagal memahami dan menghormati kekhususan Aceh, meskipun mengaku sebagai orang Aceh. Padahal, kekhususan dan keistimewaan Aceh telah dijamin melalui berbagai regulasi perundang-undangan.

Mereka mengingatkan bahwa Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 mengatur secara jelas keberadaan dan penggunaan bendera Aceh sebagai simbol daerah. Selain itu, MoU Helsinki 2005 juga mengakui hak Aceh atas simbol-simbol daerah sebagai bagian dari kesepakatan damai dan otonomi khusus.

“Setiap pendekatan keamanan yang mengabaikan Qanun Aceh dan MoU Helsinki berpotensi memicu ketegangan baru dan menggerus kepercayaan publik. Ini bukan sekadar soal prosedur, melainkan soal penghormatan terhadap perjanjian damai dan hukum yang berlaku,” lanjut pernyataan tersebut.

Atas peristiwa itu, DPP Muda Seudang mendesak Panglima TNI segera mencopot Danrem Lilawangsa sebagai bentuk tanggung jawab komando dan komitmen terhadap penegakan hukum serta perlindungan hak asasi manusia. Mereka juga meminta dilakukan investigasi independen, transparan, dan menyeluruh atas dugaan kekerasan terhadap warga dan wartawan, serta penindakan tegas terhadap oknum aparat yang terlibat.

Selain itu, Muda Seudang menyerukan penguatan pendidikan hak asasi manusia dan pemahaman terhadap kekhususan Aceh di seluruh jajaran TNI, khususnya personel yang bertugas di wilayah Aceh.

“Perdamaian Aceh harus dijaga dengan pendekatan dialog, hukum, dan penghormatan terhadap martabat warga. Pendekatan represif bukanlah solusi,” tutup pernyataan DPP Muda Seudang. (XRQ)

Reporter: AKIL

LBH Banda Aceh: Bendera Putih Simbol Kekecewaan atas Lambannya Penanganan Bencana

0
Direktur LBH Banda Aceh, Aulianda Wafisa. (Foto: tangkapan layar dok LBH Banda Aceh)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Direktur LBH Banda Aceh, Aulianda Wafisa, menyatakan pengibaran bendera putih oleh masyarakat Aceh merupakan bentuk kekecewaan terhadap lambannya penanganan darurat bencana banjir dan longsor, bukan tindakan politik yang layak direspons dengan kekerasan.

Aulianda menjelaskan, sejak dua pekan sebelum aksi tersebut, masyarakat sipil telah meminta pemerintah pusat menetapkan bencana di Aceh sebagai bencana nasional. Namun, hingga kini mekanisme tersebut tidak kunjung dilakukan.

“Aksi bendera putih merupakan wujud kekecewaan rakyat Aceh terkait dengan lambannya penanganan darurat bencana di Aceh. Sejak dua minggu yang lalu kami sudah meminta bencana ini ditetapkan sebagai bencana nasional, namun pemerintah sepertinya enggan melakukan mekanisme itu,” ujar Aulianda dalam keterangannya, dikutip Nukilan, Jumat (26/12/2025).

Menurutnya, bendera putih dipilih sebagai simbol bahwa masyarakat Aceh mengalami keterbatasan dalam menghadapi bencana dan membutuhkan bantuan yang lebih besar dari negara.

“Masyarakat Aceh beramai-ramai menaikkan bendera putih sebagai tanda bahwa kita memang kesulitan menangani permasalahan ini sendiri, sehingga kita minta bantuan yang lebih atau mekanisme yang lebih intensif,” katanya.

Aulianda menyayangkan respons negara yang justru memandang aksi tersebut secara politis dan berlebihan. Ia menilai pemerintah terlalu paranoid terhadap simbol-simbol non-negara.

“Bendera putih ini sebenarnya cuma ekspresi kekecewaan masyarakat. Tapi yang kita sayangkan, ketika negara merespons ini secara politik yang berlebihan. Selain bendera merah putih selalu dianggap sebagai upaya melawan pemerintah,” katanya.

Ia menegaskan, dalam situasi bencana, pendekatan negara seharusnya berfokus pada kemanusiaan, bukan pengamanan simbol yang dimaknai secara politis. []

Reporter: Sammy

Basarnas Resmi Hentikan Pencarian Korban Banjir di Aceh, 31 Orang Masih Dinyatakan Hilang

0
Tim Basarnas mengerahkan perahu karet untuk mengevakuasi warga yang terjebak saat bencana banjir bandang melanda Aceh pada akhir November 2025 lalu (Foto: Basarnas)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Badan SAR Nasional (Basarnas) resmi menghentikan operasi pencarian korban banjir di sejumlah wilayah terdampak di Provinsi Aceh setelah berlangsung selama satu bulan penuh.

Kepala Basarnas Banda Aceh, Ibnu Harris Al Hussain, mengatakan operasi pencarian dialihkan menjadi operasi pemantauan karena dalam beberapa hari terakhir tidak ada lagi korban yang ditemukan.

“Operasi pencarian yang sejak sebulan dilakukan dihentikan dan dialihkan ke operasi pemantauan. Dalam beberapa hari terakhir operasi pencarian tidak membutuhkan hasil,” kata Harris Al Hussain di Banda Aceh, Kamis (25/12/2025), sebagaimana dikutip Antara, Jumat (26/12/2025).

Ia menjelaskan, operasi pencarian korban banjir telah berlangsung selama 31 hari dan Kamis (25/12/2025) menjadi hari terakhir pencarian aktif dilakukan di lapangan.

Harris menyebutkan, hingga saat ini masih terdapat 31 orang yang dinyatakan hilang. Dengan lamanya waktu sejak bencana terjadi, peluang korban ditemukan dalam kondisi selamat sangat kecil.

“Waktu bertahan seseorang dalam kondisi bencana paling lama tujuh hari. Kini sudah 31 hari pascabencana, sehingga kecil kemungkinannya mereka yang dinyatakan hilang dalam kondisi selamat,” katanya.

Meski pencarian langsung dihentikan, Basarnas memastikan operasi penanganan belum sepenuhnya berakhir. Tim SAR tetap melakukan pemantauan dan siap diterjunkan kembali jika ada laporan penemuan korban.

“Kami juga mengimbau masyarakat jika menemukan korban segera melaporkan guna proses evakuasi. Saat ini tim SAR tetap siaga dan terus melakukan pemantauan di lokasi bencana,” kata Ibnu Harris Al Hussain.

Sementara itu, berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per Kamis (25/12/2025), jumlah korban meninggal dunia akibat banjir di Provinsi Aceh tercatat mencapai 503 orang, dengan 31 orang lainnya masih dinyatakan hilang. (XRQ)

Status Darurat Bencana Aceh Diperpanjang 14 Hari, Pemerintah Fokus Percepat Pemulihan

0
Tampak foto udara yang diambil menggunakan drone ini menunjukkan wilayah yang terdampak banjir bandang di Aceh Tamiang, Pulau Sumatra, Kamis 4 Desember 2025. (AP Photo/Binsar Bakkara)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Pemerintah Aceh kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana hidrometeorologi selama 14 hari. Perpanjangan kedua ini berlaku mulai hari ini 26 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026, menyusul kondisi lapangan yang masih membutuhkan penanganan intensif.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyebutkan keputusan tersebut diambil setelah melalui evaluasi menyeluruh.

“Gubernur Aceh menetapkan perpanjangan kedua status tanggap darurat bencana hidrometeorologi Aceh 2025 selama 14 hari, terhitung 26 Desember sampai 8 Januari 2026,” kata Muhammad MTA di Banda Aceh, Kamis, 25 Desember 2025.

Keputusan ini merupakan hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang mengkaji laporan dari Pos Komando Tanggap Darurat. Pemerintah Aceh juga mempertimbangkan hasil rapat virtual bersama seluruh kabupaten/kota terdampak pada 23 Desember 2025 serta kajian dengan Menko PMK Pratikno dan Kepala BNPB Suharyanto.

Amatan Nukilan.id, dalam masa perpanjangan tersebut, Gubernur Aceh mengeluarkan sejumlah instruksi prioritas kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan pemangku kepentingan.

Fokus utama pemerintah adalah mempercepat distribusi bantuan logistik hingga ke desa-desa terpencil dan wilayah terisolasi. Bantuan ditujukan kepada warga di pengungsian maupun yang masih bertahan di rumah.

“Tangani, layani, lindungi, dan penuhi hak-hak dasar pengungsi sesuai standar HAM,” tegas MTA, Kamis, 25 Desember 2025.

Selain itu, layanan kesehatan diperkuat dengan mengaktifkan seluruh fasilitas kesehatan, mulai dari rumah sakit hingga puskesmas pembantu, serta membuka pos pelayanan kesehatan di daerah yang sulit dijangkau.

Pemerintah Aceh juga memberi perhatian besar pada pemulihan sektor pendidikan dan infrastruktur. Proses belajar mengajar bagi anak-anak korban bencana disiapkan kembali melalui penyediaan perlengkapan sekolah seperti seragam, sepatu, dan tas.

Persiapan pembangunan kembali infrastruktur yang rusak turut menjadi prioritas agar aktivitas masyarakat dapat segera pulih.

Seluruh SKPA diminta menjalankan tugas secara terfokus dan maksimal selama masa tanggap darurat.

“Berbagai langkah pemulihan terus dilakukan oleh Pemerintah Aceh di bawah supervisi pemerintah pusat. Semoga Aceh lebih baik, teruslah bersatu untuk bangkit dari bencana ini,” pungkas Muhammad MTA. (XRQ)

Zulmahdi Hasan Resmi Masuk Jajaran Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda

0
Zulmahdi Hasan, S.Ag, M.H. (Foto: For Nukilan)

NUILAN.ID | BANDA ACEH — Struktur Dewan Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) resmi mengalami perubahan. Zulmahdi Hasan, S.Ag, M.H ditunjuk sebagai Komisaris baru perusahaan tersebut berdasarkan Keputusan Pemegang Saham (KPS) tertanggal 16 Desember 2025.

Kepastian itu dikonfirmasi langsung oleh Komisaris Utama PT PIM, Marzuki Daud. Ia menyatakan bahwa penunjukan Zulmahdi telah sah dan mulai berlaku sesuai keputusan perusahaan. Masuknya Zulmahdi ke jajaran komisaris diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan sekaligus menghadirkan perspektif baru bagi pengembangan perusahaan.

Zulmahdi Hasan dikenal aktif dalam berbagai organisasi di Aceh. Saat ini ia menjabat sebagai Ketua PW Syarikat Islam (SI) Aceh, Wakil Ketua Umum Kadin Aceh, Sekretaris DPP Apindo Aceh, serta pengurus PMI Provinsi Aceh yang baru saja dilantik. Latar belakang tersebut menjadikannya sosok yang dinilai memiliki pengalaman lintas sektor, mulai dari keagamaan, dunia usaha hingga kegiatan kemanusiaan.

Menanggapi amanah baru yang diembannya, Zulmahdi menyampaikan harapannya agar dapat menjalankan tugas dengan baik dan mendapat dukungan dari berbagai pihak.

“Mohon dukungan dan doanya dari rekan-rekan semua. Semoga saya bisa mengemban amanah ini dengan baik dan memberi kontribusi positif bagi perusahaan,” ujarnya.

PT Pupuk Iskandar Muda merupakan anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) yang bergerak di sektor industri pupuk dan kimia. Perusahaan yang berbasis di Lhokseumawe ini memiliki peran penting dalam mendukung ketahanan pangan nasional melalui produksi pupuk urea dan amoniak.

UAS Kunjungi Aceh Akhir 2025, Isi Tabligh Akbar Peringatan Tsunami dan Salurkan Bantuan Korban Banjir

0
Dai nasional Ustaz Abdul Somad (UAS) dijadwalkan kembali mengunjungi Aceh pada penghujung tahun 2025. Kunjungan tersebut berlangsung selama empat hari, mulai 25 hingga 28 Desember 2025. (Foto: INI Network)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Dai nasional Ustaz Abdul Somad (UAS) dijadwalkan kembali mengunjungi Aceh pada penghujung tahun 2025. Kunjungan tersebut berlangsung selama empat hari, mulai 25 hingga 28 Desember 2025.

Koordinator Sahabat UAS Aceh, Nazaruddin Yahya Lc, menyampaikan bahwa selama berada di Aceh, UAS akan memenuhi undangan Pemerintah Aceh untuk memberikan tausiah dan renungan dalam rangka peringatan 21 tahun gempa dan tsunami Aceh.

Kegiatan tersebut dikemas dalam bentuk Tabligh Akbar dan Doa Bersama Musibah Banjir dan Longsor yang dijadwalkan berlangsung di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Jumat pagi (26/12/2025).

Usai kegiatan tabligh akbar, UAS juga akan mengunjungi sejumlah titik lokasi bencana banjir di Aceh untuk menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada masyarakat terdampak.

Adapun bantuan yang disiapkan meliputi 1 ton rendang, 10 ton beras, 1 unit colt diesel berisi pakaian layak pakai, 2 unit chainsaw, serta 1.000 paket obat-obatan berupa vitamin dan salep obat kulit. Selain itu, turut disalurkan 200 mushaf Al-Qur’an, 100 buku Iqra, 100 buku zikir, serta 500 paket kain sarung dan mukena.

“UAS akan tetap support masyarakat Aceh sepanjang tahun 2026 untuk recovery dengan berbagai program-program kebajikan,” ujar Nazar.

Nazar juga menyampaikan bahwa masyarakat Indonesia yang ingin menyalurkan donasi bagi korban banjir di Aceh dapat mengirimkannya melalui Yayasan Tabung Wakaf Umat, Sahabat UAS Aceh, maupun sejumlah lembaga mitra kemanusiaan lainnya, seperti Yayasan Garuda Aceh Bangkit (GAB), Pasukan Amal Shaleh (Paskhas) Indonesia, dan Kiswah.

“UAS menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih atas dukungan dan donasi kemanusiaan untuk korban musibah Sumatera dari seluruh muhsinin,” demikian disampaikan Nazar.

Sherly Annavita Kirim Pesan Harapan untuk Generasi Muda Aceh di Tengah Ujian Bencana

0
Kreator konten asal Aceh, Sherly Annavita. (Foto: Dok SindoNews)

NUKILAN.ID | JAKARTA — Kreator konten asal Aceh, Sherly Annavita, menyampaikan pesan penuh empati dan harapan kepada masyarakat Aceh, khususnya generasi muda, yang sedang berjuang bangkit setelah diterpa bencana. Pesan tersebut ia sampaikan dalam siniar To The Point Aja yang tayang di kanal YouTube SindoNews, Kamis (25/12/2025).

Dalam pernyataannya, Sherly mengingatkan bahwa sejarah telah membuktikan kekuatan masyarakat Aceh dalam menghadapi berbagai ujian.

“Sherly pengen bilang bahwa masyarakat Aceh itu lahir dari rahim-rahim pejuang, sejarah sudah mencatat itu. Dan ketika hari ini masyarakat Aceh dicoba lagi dengan bencana, ditambah respons yang begitu lambat, maka boleh jadi ini adalah cracking selanjutnya untuk membuat Aceh bisa naik kelas,” kata Sherly.

Sambil menahan tangis, perempuan kelahiran Aceh tersebut menyampaikan refleksi mendalam tentang makna menghadapi musibah secara bersama-sama.

“Ketika bencana ini dihadapi bersama-sama, dihadapi dengan hati dan pikiran agar bagaimana kita keluar dari situasi ini, maka bukankah ada istilah kita mengira kita sudah dikubur, padahal kita sedang ditanam,” ungkapnya.

Sherly kemudian menjelaskan perbedaan makna antara “dikubur” dan “ditanam” sebagai simbol dari proses menuju masa depan yang lebih baik. Menurutnya, dikubur berarti berakhir, sedangkan ditanam merupakan proses persiapan menuju hasil yang berbeda.

Ia juga menyinggung keresahan anak-anak muda Aceh yang mempertanyakan masa depan mereka setelah bencana menghancurkan banyak sendi kehidupan, termasuk sektor pendidikan dan pertanian keluarga.

“Maka masyarakat Aceh, khususnya anak muda, teman-teman yang di sana berpikir ‘Kami masih ada harapan nggak, ya tentang masa depan, kami akan sekolah bagaimana tahun depan, lima tahun ke depan, sedangkan sawah-sawah orang tua kami juga sudah habis?’, Sherly ingin sampaikan bahwa masalah itu nggak pernah salah milik pundak teman-teman,” ujar Sherly.

Dalam penutup pesannya, Sherly menegaskan bahwa beban yang kini dipikul generasi muda Aceh justru menjadi tanda bahwa mereka sedang dipersiapkan untuk masa depan yang lebih besar.

“Hari ini Tuhan lewat semesta alam akhirnya memilih pundak teman-teman, itu tandanya yang akan dipersiapkan adalah teman-teman. Mari kita lihat ini sebagai satu realitas, tanpa mendramatisasi, ini adalah realitas yang kita hadapi, tapi sejarah menunjukkan bahwa kita selalu bisa go bigger ketika kita menghadapinya dengan kuat,” lanjutnya. (XRQ)

Banjir Bandang: Balasan Alam atas Dosa Kolektif di Hulu Sumatera

0
Ilustrasi. (FOTO: AI)

NUKILAN.ID | INDEPTH — Deru alam yang pecah dari pegunungan itu terdengar seperti lonceng peringatan panjang—bukan hanya tentang hujan yang turun terlalu deras atau tanah yang tak lagi sanggup menahan beban, melainkan tentang kegagalan yang telah lama dibiarkan tumbuh diam-diam.

Dari hulu yang terluka, tanah bergerak dan air meluap tanpa kendali, menyeret desa-desa di Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat ke dalam kubangan lumpur, kehilangan, dan duka yang tak kunjung usai. Di hadapan reruntuhan itu, satu pertanyaan terus menggema: sampai kapan siklus kehancuran ini akan dibiarkan berulang?

Musibah tak mengenal pilih kasih. Rumah-rumah tercerabut dari fondasinya, hamparan sawah lenyap tertimbun material, sungai kehilangan bentuk aslinya. Hingga Sabtu (13/12/2025) pukul 18.08 WIB, korban meninggal tercatat mencapai 1.006 jiwa — sebuah bilangan besar yang tetap tak mampu menggambarkan sepenuhnya luasnya penderitaan yang terjadi.

Di sebuah pos pengungsian, seorang ibu memeluk seragam sekolah anaknya. Kain itu masih basah, warnanya memudar, dan tak lagi layak dikenakan. Ia tak tahu kapan buah hatinya bisa kembali belajar. Ia pun tak tahu apakah rumahnya kelak dapat berdiri kembali di lokasi yang sama, atau harus memulai hidup di tempat yang asing sama sekali.

Ada petani yang sepanjang hidupnya bertumpu pada sebidang lahan. Longsor datang dan menghapus ladang itu dari peta kehidupannya. Ada anak-anak yang terbaring demam, terserang diare akibat ketiadaan air bersih. Malam-malam mereka lalui di tenda darurat, tubuh menggigil, telinga siaga mendengar hujan dengan kecemasan yang sama: apakah tanah akan kembali bergerak?

Pertanyaan khas Sumatera Utara pun terdengar lirih di tengah puing, “cemana” pascabencana? Sementara jawaban negara kerap hadir dalam bentuk deretan angka. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menghitung kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mencapai Rp51,82 triliun.

Aceh sendiri memerlukan sekitar Rp25,41 triliun, Sumatera Barat Rp13,52 triliun, sementara sisanya dialokasikan untuk Sumatera Utara. Dana tersebut direncanakan untuk membangun ulang infrastruktur dasar: jalan, jembatan, rumah, hingga fasilitas publik.

Namun tragedi ini tidak sekadar dipicu oleh curah hujan. Ia merupakan akumulasi luka panjang dari kerusakan wilayah hulu. Dari hutan yang digunduli, dari sungai yang disempitkan, dari izin-izin yang terbit tanpa pertimbangan daya dukung lingkungan.

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mencatat setidaknya 118 daerah aliran sungai (DAS) di Aceh dan Sumatera Utara mengalami dampak langsung banjir. Temuan itu berdasarkan analisis citra satelit Sentinel-1A. Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini bersifat menyeluruh dan struktural. Bukan sekadar satu sungai, bukan pula satu titik longsor.

“Nah, untuk daerah aliran sungai yang terdampak bencana, ini ada 118 DAS, daerah aliran sungai yang terdampak untuk Aceh dan Sumatera Utara yang bisa teridentifikasi oleh citra satelit kami,” kata Kepala BRIN, Arif Satria.

Jejak Korporasi di Balik Lumpur

Greenpeace Indonesia menegaskan bahwa sudah waktunya pemerintah menghentikan narasi yang menyederhanakan rangkaian bencana di Sumatera dan Aceh sebagai sekadar kejadian alam. Menurut organisasi lingkungan tersebut, kehancuran hutan, lemahnya tata kelola ekosistem, dan pembiaran terhadap operasi perusahaan saling berkaitan erat dalam menciptakan risiko bencana yang semakin parah.

Senior Data Strategist Greenpeace Indonesia, Sapta Ananda Proklamasi, menilai negara tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya dalam persoalan ini. Bahkan, keberadaan izin resmi justru dinilai sebagai bagian dari persoalan struktural yang memperparah krisis lingkungan.

“Kami memandang bahwa dugaan keterlibatan aktivitas pembalakan liar dan perusahaan-perusahaan pemegang konsesi harus ditindak secara tegas, baik sanksi administratif maupun pidana. Jika sebuah perusahaan terbukti mengabaikan kewajiban perlindungan hutan, membuka kawasan lindung, atau melakukan praktik ilegal, maka negara wajib mengenakan denda, pencabutan izin, pemulihan ekologis wajib tanaman ulang, dan proses hukum atas kejahatan lingkungan. Tanpa itu, bencana akan terus berulang,” ujarnya saat berbincang dengan Inilah.com.

Sapta menambahkan, pembangunan kembali infrastruktur seperti jalan dan rumah tanpa menyelesaikan akar persoalan ekologis hanya akan menunda datangnya bencana berikutnya.

“Pembenahan tata lingkungan hanya mungkin terjadi jika pemerintah berani menata ulang perizinan, membuka data konsesi secara transparan, dan memulihkan fungsi DAS yang rusak akibat ekspansi industri ekstraktif dan perkebunan. Rehabilitasi tidak cukup bila akar masalahnya, yaitu regulasi longgar, tumpang tindih izin, dan minimnya penegakan hukum tetap dibiarkan. Rekonstruksi fisik pascabencana tidak akan mengurangi risiko jika regulasi yang salah tetap dipertahankan,” tuturnya.

Ia juga menekankan pentingnya segera dilakukan audit tata ruang secara independen, pemberlakuan moratorium izin baru di kawasan rawan bencana, serta penerapan prinsip strict liability terhadap korporasi yang terbukti memiliki kontribusi terhadap terjadinya banjir dan longsor, sebagai langkah mendesak yang tidak lagi dapat ditunda.

Negara Menagih

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mulai menjalankan fungsi penegakan kewajiban negara terhadap puluhan perusahaan yang terbukti memanfaatkan kawasan hutan tanpa mengantongi izin resmi. Hingga Selasa (9/12/2025), tercatat 71 perusahaan dari sektor perkebunan sawit dan pertambangan telah dikenai kewajiban pembayaran denda oleh negara.

“Itu sudah dilakukan per hari ini terhadap 71 perusahaan korporasi, yang terdiri dari korporasi sawit dan tambang,” kata Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, Selasa (9/12/2025).

Dari jumlah tersebut, 49 perusahaan sawit tercatat memiliki kewajiban denda senilai Rp9,42 triliun. Namun realisasi pembayaran hingga saat ini baru mencapai Rp1,84 triliun, sementara tiga perusahaan di antaranya belum menunjukkan kepatuhan dengan tidak menyelesaikan kewajiban finansialnya kepada negara.

Adapun dari sektor pertambangan, terdapat 22 perusahaan yang juga ditagih dengan nilai denda jauh lebih besar, mencapai Rp29,2 triliun.

“Nah dari 49 PT, ada 3 korporasi yang belum hadir, belum memenuhi kewajibannya. Satgas PKH sebagai instrumen negara akan melakukan langkah-langkah hukum untuk memastikan dipatuhinya kewajiban terhadap negara,” ujarnya.

Bukan Cuma Replanting

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) memiliki pandangan sejalan dalam melihat akar persoalan ini. Menurut Manajer Kampanye Hutan dan Kebun WALHI, Uli Artha Siagian, aktivitas pembalakan hutan—baik yang berlangsung tanpa izin maupun yang dilegalkan melalui perizinan resmi—merupakan faktor utama yang memperbesar risiko terjadinya bencana.

“Soal apakah perusahaan harus dihukum secara administratif, bagi kami hukuman secara administrasi itu harus dilakukan, tetapi bukan hanya dana replanting, seharusnya hukuman secara administrasi itu harus dilakukan dengan melakukan pencabutan izin terhadap Perusahaan yang memang menjadi penyebab dari terjadinya banjir dan longsor,” tuturnya kepada Inilah.com.

Ia menegaskan bahwa sanksi administratif tidak boleh berhenti sebatas pembayaran denda semata. Langkah pemulihan lingkungan serta proses penegakan hukum pidana harus turut dijalankan apabila ditemukan pelanggaran.

“Tapi menurut kami sanksi administrasinya itu dua, pencabutan izin dan penagihan tanggung jawab untuk pemulihan lingkungan serta pidana. Dalam proses evaluasinya itu menunjukan adanya pidana lingkungan maka kemudian itu harus diproses secara hukum. Kalau misalnya benar terbukti melakukan pidana lingkungan maka ada sanksi yang harus didapatkan, mulai dari denda dan juga kurungan penjara,” tutur dia.

Lebih jauh, Uli mengingatkan bahwa tanpa pembenahan regulasi yang menyeluruh, upaya rekonstruksi hanya akan mengulang kesalahan lama. Ia juga menyoroti kebijakan yang membuka hampir seluruh wilayah daratan untuk kepentingan pertambangan, terutama melalui relaksasi persyaratan lingkungan hidup dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

“Engga. Jauh lebih besar sebenarnya dia juga harus di ikuti dengan kritik terhadap regulasinya, atau perubahan terhadap regulasinya, jadi harus ada penguatan terhadap beberapa undang-undang,” ujarnya.

Di sisi lain, negara mulai bergerak dengan menagih denda, menyusun anggaran, serta merancang pembangunan kembali wilayah terdampak. Namun tanpa keberanian untuk mencabut izin usaha, menata ulang kerangka regulasi, dan memulihkan kawasan hulu yang telah rusak, seluruh proses rekonstruksi itu hanya akan menjadi jeda sebelum bencana berikutnya terjadi.

Selama hutan masih dipandang semata sebagai komoditas ekonomi dan bukan sebagai penyangga utama kehidupan, maka lumpur akan terus menemukan jalannya turun, dan korban akan kembali tercatat sekadar sebagai angka statistik.

Di balik angka kerugian dan lembaran laporan resmi, ada tanah yang kehilangan daya serapnya, sungai yang kehilangan arah alirnya, dan manusia yang kehilangan rasa aman di rumah sendiri. Setiap tetes hujan kini bukan lagi berkah, melainkan potensi malapetaka. Negara boleh saja merancang ulang bangunan, membangun tanggul, dan menyusun skema pemulihan, tetapi alam mencatat dengan caranya sendiri: bahwa hutan yang dirusak tak pernah lupa, dan keserakahan selalu menagih kembali dengan bunga penderitaan.

Jika hulu tak dipulihkan, izin tak dicabut, dan hukum tak ditegakkan, maka rekonstruksi hanyalah ritual administratif—sementara bencana berikutnya sudah diam-diam menunggu musim hujan berikutnya. (XRQ)

Reporter: AKIL

Belajar dari Tsunami Aceh, SBY Sampaikan Pesan Penting untuk Penanganan Banjir di Sumatera

0
Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). (FOTO: IST)

NUKILAN.ID | JAKARTA — Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menyampaikan pandangannya mengenai penanganan bencana banjir dan longsor di Sumatera kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Pesan tersebut ia sampaikan setelah mencermati percakapan publik yang berkembang serta dampak besar dari bencana yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera.

Melalui akun media sosial X pada Rabu (24/12/2025), SBY menekankan bahwa penanganan bencana bukan perkara sederhana, terutama pada fase tanggap darurat.

“Penanganan bencana itu kompleks dan tidak segampang yang dibayangkan. Terutama pada fase tanggap darurat yang biasanya terjadi kelumpuhan di sana-sini,” ujar SBY.

SBY menjelaskan bahwa penanganan bencana, termasuk proses rehabilitasi dan rekonstruksi, membutuhkan waktu, sumber daya yang memadai, dukungan finansial, kebijakan yang terencana, serta pelaksanaan yang efektif. Ia menyebut, pemahaman tersebut ia peroleh dari pengalaman memimpin Indonesia dalam menghadapi berbagai bencana besar di masa lalu.

“Ini semua saya dapatkan dari apa yang dilakukan oleh pemerintahan yang saya pimpin dulu dalam mengatasi bencana tsunami di Aceh dan Nias, gempa bumi di Yogya dan Padang dan sejumlah bencana alam berskala besar lainnya,” kata dia.

Lebih lanjut, SBY menekankan pentingnya sistem komando dan pengendalian yang berjalan efektif. Menurutnya, idealnya presiden memimpin langsung melalui mekanisme manajemen krisis. Namun, ia juga menyadari bahwa setiap pemimpin memiliki pendekatan berbeda.

“Misalnya, apa yang dilakukan oleh Presiden Prabowo saat ini bisa tidak sama dengan yang saya lakukan dulu. Ini disebabkan oleh perbedaan situasi atau konteks dari bencana itu; perbedaan jenis bencana dan magnitude dari kerusakan yang ditimbulkan, serta perbedaan cara di antara para pemimpin,” kata SBY.

SBY menilai Presiden Prabowo Subianto telah menunjukkan keseriusan dengan turun langsung ke lapangan serta memberikan perhatian penuh terhadap penanganan bencana. Ia juga meyakini bahwa pemerintah telah mengambil berbagai kebijakan untuk membangun kembali wilayah-wilayah di Sumatera yang terdampak.

“Sekarang ini, perhatian kita semua tertuju pada rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh, Sumut dan Sumbar, agar kondisinya pulih dan bahkan lebih baik dari sebelumnya. Ada sejumlah faktor agar rehabilitasi dan rekonstruksi berhasil, antara lain: konsep rehabilitasi dan rekonstruksi yang baik, organisasi dan kepemimpinan di lapangan yang efektif, serta implementasi dari rencana yang juga efektif. Jangan dilupakan, akuntabilitas penggunaan uang negara juga dijaga dengan baik,” ujar SBY.

Menutup pernyataannya, SBY mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung langkah pemerintah dalam membangun kembali daerah-daerah terdampak bencana di Sumatera.

“Demikian pendapat saya. Dan mari kita dukung langkah-langkah pemerintah untuk membangun kembali Sumatera pasca bencana dan memastikan saudara-saudara kita yang terkena musibah memiliki masa depan yang baik,” imbuh dia. (XRQ)