Beranda blog Halaman 1363

Disdukcapil Banda Aceh Imbau Warga Hindari Calo saat Urus KTP

0

Nukilan.id – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mengimbau seluruh masyarakat agar menghindari calo dalam kepengurusan dokumen kependudukan seperti KTP-Elektronik, KK (Kartu Keluarga) dan dokumen kependudukan lainnya.

Imbauan ini disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Emila Sovayana, Senin (11/9/2023) dengan harapan agar dalam mengurus surat-surat kependudukan dapat dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan.

Emila Sovayana mengatakan, dengan mengurus sendiri, maka warga bisa memastikan bahwa segala kepengurusan KTP-el dan dokumen kependudukan lain tak dikenai biaya sepeserpun.

“Kita bisa pastikan tidak ada biaya apapun dalam melakukan pengurusan dokumen kependudukan, saya mohon masyarakat dapat mengurus sendiri, jangan melalui calo karena bisa saja terjadi pungutan liar (pungli),” kata Emila Sovayana.

Lanjutnya, jika mengurus melalui calo kadangkala menawarkan bantuan bersyarat. Dan syaratnya bisa saja dalam bentuk uang jasa mengurus untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

“Padahal kami sama sekali tidak menarik sepeser pun uang dari masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan,” tambah Emila.

Dikatakannya, saat ini tersedia blangko KTP-el hingga 6000 lembar setelah Disdukcapil mengirim permintaan ke Kemendagri. Kekurangan blangko memang sempat terjadi dua bulan lalu, namun kini stoknya kembali tersedia. Bagi warga yang melakukan pengajuan KTP dapat langsung masuk dalam proses cetak.

Disamping itu, warga juga diimbau untuk membuat Indentitas Kependudukan Digital (IKD). Pembuatannya akan dipandu oleh petugas baik yang mengurus di Kantor Disdukcapil maupun di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di Lantai III Pasar Aceh Baru.

Emila Sovayana memastikan, stok blangko tersebut cukup untuk dua bulan ke depan, baik bagi masyarakat yang melakukan perekaman data (pemula) maupun bagi masyarakat yang mengajukan KTP perubahan elemen data, KTP yang rusak ataupun hilang.

Ia kemudian mengungkapkan, berbagai program terus dijalankan Disdukcapil Kota Banda Aceh dalam rangka memastikan seluruh warga wajib KTP memiliki dokumen administrasi kependudukan di Banda Aceh.

Apalagi, lanjutnya, Pemilihan Umum (Pemilu) akan kembali diselenggarakan pada tahun 2024 serentak di seluruh Indonesia.

“Demi menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024, Sesuai arahan Pj Wali Kota, kami terus bekerja keras menjalankan berbagai strategi karena data penduduk menjadi komponen utama untuk melakukan pemutakhiran data yang berhak mengikuti Pemilu,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, saat ini di Banda Aceh cakupan layanan KTP sudah mencapai 98,82 % dari 173.827 warga wajib KTP.

“Warga wajib KTP jumlahnya 173.827 (Data Semester I Tahun 2023). Yang sudah perekaman data 171.769 orang atau setara 98,82 %,” ungkap Emila Sovayana.

Untuk mengejar sisanya, kata Emila Disdukcapil Kota Banda Aceh gencar menjalankan berbagai program, seperti program jemput bola untuk perekaman data dan pencetakan KTP-el dengan menyasar sekolah-sekolah hingga pesantren.

Kemudian ada juga terobosan lainnya, yakni program mendatangi warga lansia dan disabilitas.
“Warga lansia dan disabilitas tidak harus repot meninggalkan rumah untuk melakukan perekaman KTP. Petugas kita mendatangi langsung ke rumah lengkap dengan kamera, kain sebagai backdrop, dan berkas yang dibutuhkan,” kata sosok yang akrab dipanggil Bu Emi itu.[]

PN Banda Aceh Tolak Esepsi Terdakwa Kasus Korupsi Lahan TPA Lhok Batee Sabang

0

Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menolak eksepsi terdakwa Dodi Anshari kasus dugaan korupsi pembebasan pengembangan lahan TPA Lhok Batee di Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, Senin (11/9/2023).

Kasi Intelijen Kejari Sabang, Jen Tanamal mengatakan, bahwa Hakim Ketua menolak eksepsi terdakwa Dodi Anshari selaku pimpinan cabang KJPP Dasa’at Yudhistira dan Rekans, Medan.

Hal tersebut disampaikan langsung dalam Putusan Sela yang dibacakan Hakim Ketua Teuku Syarafi, dihadiri Terdakwa bersama Tim penasehat hukum, Hartanta Sembiring, serta dihadiri JPU Kejari Sabang, Muliana.

“Majelis Hakim menyatakan bahwa eksepsi terdakwa harus ditolak, dengan ditolaknya eksepsi keberatan terdakwa, maka persidangan akan dilanjutkan,” kata Jen Tanamal.

Dijelaskan, sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara yakni mendengar langsung keterangan para saksi, ahli, dan pemeriksaan barang bukti, baik yang dihadirkan JPU maupun dari pihak terdakwa.

Sementara itu, Kajari Sabang Milono Raharjo mengapresiasi Putusan Sela tersebut, Ia juga memerintahkan JPU mempersiapkan diri untuk sidang berikutnya.

“Kita menekankan bahwa jajaran Jaksa harus profesional dalam bekerja menuntaskan penuntutan kasus ini,” tukasnya. [Rjf]

Ketua Komite SMA Modal Bangsa Sebut Hukuman di Sekolah Harus Mendidik

0
Ketua Komite Sekolah SMA Modal Bangsa, Bukhari M Ali.

Nukilan.id – Ketua Komite Sekolah SMA Modal Bangsa, Bukhari M Ali, mengatakan setiap hukuman di sekolah terhadap murid yang melanggar harus bersifat mendidik. Karena itu, dalam setiap permasalahan di SMA Modal Bangsa, pihaknya tetap mendorong penyelesaian secara kekeluargaan.

“Sifatnya adalah tidak ada yang menang, tidak ada yang kalah,” kata Bukhari, Senin, 11 September 2023.

Hal ini disampaikan Bukhari setelah mencermati persoalan pemukan salah satu pelajar di sekolah itu. Bukhari mengatakan hanya berselang beberapa saat setelah peristiwa pemukulan itu terjadi, manajemen sekolah mengumpulkan semua pihak untuk menyelesaikan persoalan itu.

Salah satu keputusan penting yang diambil manajemen sekolah, kata Bukhari, adalah dengan menjatuhkan sanksi skorsing selama sepekan kepada 21 anak yang diduga terlibat langsung dalam peristiwa itu. Anak-anak itu juga diwajibkan untuk menghapal surat Al Mulk dan meneken surat pernyataan untuk tidak mengulangi hal serupa.

Bukhari mengatakan skorsing yang diterima anak-anak itu adalah hukuman berat. Nilai hukuman itu setara dengan surat peringatan ketiga yang mengharuskan anak-anak itu tidak boleh melakukan pelanggaran jika ingin tetap bersekolah di SMA Modan Bangsa.

Karena itulah dia menyayangkan keputusan orang tua siswa yang menjadi korban. Dia mengatakan penyelesaian perkara itu di kepolisian sangat tidak menghormati nilai-nilai yang selama ini berlaku di sekolah itu.

Seharusnya, kata Bukhari, orang tua mempercayakan penyelesaian persoalan itu di sekolah. Kepala sekola dan Dinas Pendidikan Aceh, kata dia, memiliki kemampuan untuk itu. Dalam beberapa pekan terakhir, kata Bukhari, manajemen sekolah terus mengupayakan jalan damai. Sayang, keinginan ini tidak digubris oleh orang tua korban.

Bukhari juga menilai pengawasan di sekolah itu dilakukan dengan ketat. Komite sekolah mempekerjakan delapan orang pengawas untuk mengawasi aktivitas siswa di asrama. Wakil kepala sekolah juga rutin mengontrol kegiatan siswa di asrama.

Bahkan kepala sekolah, kata Bukhari, setiap malam datang untuk mengawasi keamanan para siswa. Jadi, tambah Bukhari, tudingan yang menyebut anak-anak di SMA Modal Bangsa diterlantarkan adalah pernyataan yang mengada-ada.

Laswardi, humas SMA Modal Bangsa, berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan. Dia mengatakan sengkarut itu memegaruhi psikologis guru dan murid. Sepanjang perjalanan sekolah ini, kata Laswardi, setiap persoalan diselesaikan secara cepat dengan pendekatan kekeluargaan.

“Kami semua berharap agar persoalan ini segera diselesaikan. Saat ini ada kenyamanan yang terganggu, terutama para guru,” kata Laswardi.

Hubungan antartingkat siswa selama ini harmonis. Laswardi mengatakan kakak kelas membina adik-adik di bawahnya hanya untuk kegiatan edukasi. Ini adalah hal lazim di setiap sekolah asrama sebagai bentuk pelatihan kepemimpinan.

Nilai Ekspor Indonesia Tahun 2022 Capai 291,90 Miliar Dolar AS

0
Ilustrasi Ekspor Impor. (Foto: Aspek.id)

Nukilan.id – Nilai ekspor Indonesia pada tahun 2022 mencapai 291,90 miliar dolar AS atau naik 26,03 persen dibandingkan tahun 2021. Mayoritas dari nilai ekspor tersebut atau 95,4 persen dari total nilai ekspor itu dimuat dengan menggunakan moda transportasi laut.

Dirangkum Nukilan dari publikasi Badan Pusat Statistik (BPS), berat ekspor dengan menggunakan moda transportasi laut mencapai 641,631 juta ton dengan nilai sekitar 278,869 miliar dolar AS. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 27,20 persen dari tahun 2021 yang hanya sebesar 219,244 miliar dolar AS.

Selanjutnya nilai ekspor mengggunakan moda transportasi udara sebanyak 150,3 ribu ton dengan nilai sebesar 9,908 dolar AS pada tahun 2022 atau naik sebesar 4,49 dibanding tahun 2021 yang berkisar 9,482 miliar dolar AS. Kemudian nilai ekspor melalui moda transportasi pipa seberat 4,794 juta ton dengan nilai mencapai 3,04 miliar dolar AS atau naik 7,12 dibanding tahun 2021 sebesar 2,841 miliar dolar AS.

Sementara nilai ekspor dengan moda transportasi darat seberat 96,7 ribu ton dengan nilai sebesar 61,7 juta dolar AS atau mengalami kenaikan drastis sebesar 122,26 persen dari tahun sebelumnya yaitu sebesar 27,8 juta dolar AS. Terakhir, nilai ekspor melalui moda transportasi pos tercatat seberat 900 ton dengan nilai 21,5 juta dolar AS alias meningkat 50,98 persen dibandingkan tahun 2021 yang hanya 14,2 juta dolar AS. (Sammy)

Komisioner KKR yang Terlibat Kasus Korupsi SPPD Fiktif Didesak Mundur

0
Mantan Aktivis UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Misran, SH.

Nukilan.id – Mantan Aktivis UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Misran, SH, mendesak Komisioner Komisi Kebenaran Rekonsiliasi (KKR) Aceh agar segera mundur dari jabatan. 

Hal ini dilakukan lantaran mereka terbukti telah mengembalikan uang kerugian negara dan mendapat penilaian negatif dari masyarakat Aceh terkait tindakan korupsi perjalanan dinas fiktif.

Misran menganggap bahwa pelaku tindak pidana korupsi seharusnya mengundurkan diri dengan kesadaran sendiri. Menurutnya, tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh komisioner dan stafnya memberikan pesan kepada masyarakat Aceh bahwa mereka tidak memiliki integritas atau profesionalisme dalam menjalankan tugas. 

KKR seharusnya menjadi lembaga yang memperjuangkan keadilan bagi masyarakat terdampak dari konflik Aceh, sehingga komisioner dan stafnya harus memiliki etika yang baik.

“Ini sangat memalukan, konon katanya yang duduk di KKR Aceh adalah mantan para aktivis yang memperjuangkan hak-hak rakyat (korban) hari ini malah melakukan korup dengan menyulap SPPD Fiktif, dimana letak idealismenya,” sebut Misran.

Dia berpendapat bahwa lembaga KKR, sebagai lembaga terhormat pasca damainya Aceh dari konflik, harus dijaga integritasnya. Misran mendesak agar Komisi I DPR Aceh tidak hanya melakukan evaluasi, tetapi juga mengambil tindakan nyata untuk menyelamatkan lembaga negara ini.

Misran menekankan perlunya pembentukan lembaga Etik untuk KKR dan merasa bahwa KKR harus memiliki pengawasan yang lebih ketat, mirip dengan Bawaslu untuk KIP. Dia juga menambahkan bahwa kasus korupsi di KKR tidak boleh hanya berakhir dengan pengembalian uang, tetapi harus ada efek jera bagi pelaku. Pasalnya, perbuatan pelaku masuk dalam konstruksi hukum pidana.

“Penegakan hukum pelaku korupsi harus benar-benar ditegakkan, jangan tebang pilih, uang negara memang harus dikembalikan, tapi proses hukum tidak boleh terhenti begitu saja, masak, Kasus korupsi dana desa yang kerugian negara hanya berkisar di Rp 150 juta, tapi Keuchik nya ditetapkan sebagai tersangka hingga ke meja hijau, lalu korupsi KKR ini tidak berlanjut, Ada apa ini,” tegasnya.

Misran juga menyayangkan penghentian kasus yang dilakukan secara restoratif justice (RJ) oleh Polresta Banda Aceh, yang dinilainya tidak memiliki landasan hukum. Menurutnya, penggunaan RJ hanya seharusnya digunakan untuk kasus-kasus ringan, bukan untuk tindak pidana khusus yang bersifat luar biasa. Hal ini dapat berdampak buruk pada penyelesaian kasus korupsi lainnya di Aceh.

“Kita Mendorong Agar Pemerintah Aceh dan DPRA segera membentuk lembaga Etik guna menjaga integritas bagi setiap komisioner yang terlibat kasus yang melanggar nilai nilai etika apalagi terlibat secara langsung terhadap perbuatan pidana baik pidana umum dan pidana khusus,” pungkansya. []

Tim Rakan Muda Bersama Sofyan Dawood Bahas Pembangunan Aceh

0

Nukilan.id – Tim Rakan Muda Sofyan Dawood mengadakan silaturahmi dan konsolidasi dengan Sofyan Dawood, di Banda Aceh, Minggu 10 September 2023.

Ketua Relawan Rakan Muda Sofyan Dawood, Heri Safrijal MP mengatakan pemuda harus berpikir untuk pembangunan Aceh, dalam rangka mengentaskan kemiskinan dan memperkuat MoU Helsinki.

“Untuk mencapai ini, maka harus diberikan mandat kepada Sofyan Dawood. Ini langkah awal, sebagai sikap membuktikan bahwa Sofyan Dawood pantas menjadi DPR RI untuk memperjuangkan hak Aceh,” pungkas Heri yang juga aktifis muda Aceh.

Heri Safrijal berharap pemuda menjadi garda terdepan untuk perjuangkan mantan kombatan GAM itu tembus ke Senayan.

Untuk memperbaiki Aceh, tegas Heri, harus masuk dalam sistem pemerintahan. Maka langkah yang ditempuh Sofyan Dawood mencalonkan diri sebagai Caleg DPR RI Dapil 1 sangat tepat dan perlu didukung.

“Dia sosok yang terus berpikir untuk Aceh, tidak membawa kepentingan pribadi,” tegasnya.

Caleg DPR RI Dapil 1 PDI-P, Sofyan Dawood menyebutkan yang harus dipahami, momen hari ini adalah pertemuan untuk Aceh bukan untuk partai. Ia optimis dan akan mejaga pertemuan tersebut agar tidak sia-sia. Jika ini pertemuan untuk Aceh, tentu tidak akan putus dan akan ada pertemuan berikutnya.

“Jangan terprovokasi dengan partai apa maju sebagai caleg, yang penting apa perjuangannya untuk Aceh,” tegasnya di hadapan Relawan Rakan Muda Sofyan Dawood.

Sofyan Dawood mengajak rakan muda sama-sama memikirkan Aceh. Aceh selalu melahirkan tokoh-tokoh unggul, tiada tahun dan fase yang tiada melahirkan tokoh di Aceh.

Mantan Juru Bicara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ini berharap lima tahun ke depan, Aceh dipimpin oleh pemuda yang saat ini terus berbenah dan berpikir untuk kemajuan Aceh.

Menurutnya, ada tiga sektor yang tidak dibangun di Aceh selama ini. Pertama pertanian, padahal pertanian Aceh cukup potensial untuk mendongkrak ekonomi. Kedua pariwisata, dunia saat ini membutuhkan pariwisata dan hiburan. Ketiga kelauatan, Aceh memiliki potensi laut yang luas dengan hasilnya yang luar biasa.

“Siapa pun presiden, jika tiga sektor ini tidak dihidupkan maka Aceh akan tetap miskin. Ingat, yang bangun Aceh adalah pengusaha dan investor, teruma di tiga sektor tersebut, maka investor harus mampu diundang ke Aceh,” tegasnya.

Bank Indonesia Aceh dan TNI-AL Kerjasama Pelepasan Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2023

0

Nukilan.id – Bank Indonesia Perwakilan Aceh bersama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI-AL) telah meluncurkan Ekspedisi Rupiah Berdaulat tahun 2023, Sabtu (9/9/2023).

Kegiatan ini, yang merupakan yang kelima belas kalinya pada tahun 2023, dimulai pada pagi hari di wilayah Barat Indonesia, khususnya di Provinsi Aceh.

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2023 ini akan berlangsung dari tanggal 9 hingga 15 September 2023. 

Kegiatan tersebut akan mengunjungi 5 pulau terluar, yakni Pulau Weh, Pulau Nasi, Pulau Banyak, Pulau Simeulue, dan Pulau Breuh. Transportasi yang digunakan adalah Kapal Perang KRI Cut Nyak Dhien – 375.

“Sejak tahun 2011 hingga tahun 2022, Bank Indonesia dan TNI Angkatan Laut telah berhasil menjalankan 92 kali kegiatan Kas Keliling 3T, yang mencakup kunjungan ke 480 pulau 3T,” ujar Kepala BI Perwakilan Aceh Rony Widijarto P.

Untuk tahun 2023, BI dan TNI AL telah bersepakat untuk memperluas layanan kas keliling dengan program yang lebih terpadu, dengan tema “Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2023.” Tahun ini, rencananya akan ada 17 kali kegiatan ERB yang akan dilaksanakan di 17 Provinsi, dengan target kunjungan ke 85 pulau.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi khususnya kepada TNI AL, termasuk juga Pemerintah Daerah dan pihak-pihak terkait lainnya yang telah dan terus mendukung Bank Indonesia dalam pelaksanaan pendistribusian uang yang berkualitas khususnya ke seluruh wilayah 3T di NKRI dalam rangka menegakkan dan menjaga kedaulatan bangsa dan negara tercinta,” tuturnya. []

Tangkapan Berkurang, Harga Ikan di Banda Aceh Naik Drastis

0

Nukilan.id – Harga berbagai jenis ikan di Tempat Pelabuhan Ikan (TPI) Pelabuhan Perikanan Samudera Lampulo, Banda Aceh mengalami kenaikan drastis dan mencapai puncaknya pada Sabtu (9/9/2023). Hal ini terjadi lantaran tangkapan ikan nelayan di laut jauh berkurang beberapa hari terakhir.

Salah seorang pedagang ikan di TPI Lampulo, Abdul Muthaleb mengatakan kurangnya tangkapan ini disebabkan oleh faktor angin yang melanda laut beberapa waktu terakhir sehingga nelayan sulit untuk menjaring ikan.

“Harga ikan mahal karena nggak ada boat yang berangkat. Hari ini yang total nggak ada boat yang berangkat. Angin kencang sekali di laut seminggu terakhir sehingga nelayan nggak bisa melaut. Jadi tangkapan ikan berkurang,” ujar Abdul Muthaleb kepada Nukilan, Sabtu (9/9/2023).

Untuk harga ikan seperti cakalang sedang yang dulunya hanya dijual Rp20-25 ribu per ekor, kini laku dijual Rp30 rb per ekor. Sementara ikan dencis yang dulu dijual Rp30-35 ribu per kilogram, kini dibanderol Rp40-45 ribu per kilogram.

“Lima hari terakhir ini harga ikan memang lagi mahal. Puncak yang paling mahal ya hari ini. Kayak ikan karang sekarang dijual Rp40 ribu peer tumpuk,” kata Abdul.

Dia menambahkan, untuk beberapa hari ke depan harga ikan bakal turun lagi sebab mulai Minggu (10/9/2023) besok para nelayan akan mulai turun melaut lagi karena cuaca sudah mulai stabil. [Sammy]

KPA Didesak Tender Ulang Proyek Pembangunan RS Regional Cut Nyak Dien

0

Nukilan.id – Pokja Pemilihan menetapkan PT.Polada Mutiara Aceh nilai penawaran Rp. 32.271.234.000, dari HPS Rp.32.296.700.000. Adapun peserta yang ikut tender, PT. Karya Mukti Bersaudara Rp. 29.926.097.012, PT. Putra Indo Manunggal Rp.31.511.370.509, PT. Nza Jaya Konstruksi Rp.31.535.863.069, PT. Bumi Aceh Citra Persada Rp 321.599.999.999, PT. Toleransi Aceh Rp.32.133.070.175 dan PT. Polada Mutiara Aceh Rp.32.271.234.000.

“Penetapan PT. Polada Mutiara Aceh sebagai calon pemenang mendapat sanggahan dari salah satu peserta yaitu dari PT. Karya Mukti Bersaudara jawaban sanggah dari Pokja menolak sanggahan dan membantah dengan alasan pokja sudah melakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata nasruddin bahar koordinator LPLA dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/9/2023)

PT. Karya Mukti Bersaudara melakukan sanggah banding nomor 07.1.S/PT.KMB/VIII/BA/2023 tanggal 14 Agustus 2023 yang ditujukan kepada KPA Dinas Kesehatan Aceh.

Isi sanggah banding meminta KPA menerima keberatan dari PT.Karya Mukti Bersaudara atas hasil Evaluasi Penawaran yang menetapkan PT.Polada Mutiara Aceh sebagai calon pemenang tender.

PT. Karya Mukti Bersaudara mempertanyakan keaslian bukti pengalaman Personil Manajer tekhnik dan ahli K3 konstruksi yang diajukan oleh PT. Polada Mutiara Aceh tidak benar atau palsu dimana tenaga ahli yang diusulkan tersebut tidak tercatat dalam kontrak.

“Keberatan PT.  Karya Mukti Bersaudara diterima oleh Kuasa Pengguna Anggaran artinya PT.Polada Mutiara Aceh tidak diterima sebagai calon pemenang dan tender dinyatakan Batal, selanjutnya KPA memerintahkan Pokja Pemilihan melakukan Evaluasi ulang,” ucap Nasruddin

Nasruddin menambahkan, jika merujuk pada hasil evaluasi pada tahap pertama hanya PT. Polada Mutiara Aceh yang lulus evaluasi, setelah mendapat sanggahan dan sanggah banding maka KPA menyatakan Tender gagal. Idealnya Pokja Pemilihan melakukan TENDER ULANG bukan kembali menetapkan PT. Polada Mutiara Aceh sebagai pemenang Tender.

“Kepada Kuasa Pengguna Anggaran KPA diminta untuk tidak menerima hasil pemilihan dan tidak menindaklanjuti dengan menanda tangani SPPBJ. Jika KPA mengubah keputusannya maka KPA harus menolak sanggah banding dan mencairkan jaminan sanggah banding sebesar 1% dari HPS untuk disetor ke Kas Negara. Keputusan KPA sangat aneh jika sanggah banding diterima tapi hasil evaluasi masih seperti semula,” tutup Nasruddin Bahar. []

Polisi Tegaskan Belum Hentikan Kasus Korupsi SPPD Fiktif KKR Aceh

0

Nukilan.id – Beredar luas pemberitaan di berbagai media bahwa Polresta Banda Aceh telah menghentikan kasus dugaan korupsi biaya perjalanan dinas (SPPD) fiktif Komisioner dan Staf Komisi Kebenaran Rekonsiliasi (KKR) Aceh secara restorative justice (RJ).

Hal itu diikuti dari KKR Aceh telah mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp258,5 juta dari temuan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan perjalanan dinas (SPPD) fiktif di lembaga tersebut.

Kanit Tipikor Polresta Banda Aceh, Ipda Zainur Fauzi menjelaskan duduk perkara kasus tersebut.

Bermula dari proses penyelidikan, kata Ipda Zainur, penyidik menggandeng pihak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk proses perhitungan kerugian negara.

“Lalu berdasarkan kesepakatan antara Polda dengan inspektorat dan juga dari Kapolri dan Kejaksaan, setelah adanya kerugian ini, kita melakukan pemulihan terkait kerugian negara bagi KKR dan KKR ini bersedia mengembalikan dalam batas waktu yang ditentukan APIP selama 60 hari,” jelasnya kepada Dialeksis.com, Sabtu (9/9/2023).

Langkah itu, kata Zainur, memberi peluang kepada yang terlibat dengan alasan mengingat proses penanganan dan penyidikan kasus korupsi ini butuh biaya besar. Jadi jika memang kerugiannya kecil itu bisa dilakukan pemulihan.

Artinya, lanjut Zainur, kerugian keuangan negara itu diproses penyelidikan sudah selesai, tinggal nanti dilakukan upaya berikutnya yaitu gelar perkara.

Zainur menegaskan bahwa saat ini kasus tersebut belum diberhentikan, masih ada proses hukum berikutnya yaitu gelar perkara. Ia meminta publik dan para pihak jangan salah paham terkait berita yang beredar. Sampai saat ini, Polresta Banda Aceh belum menghentikan kasus SPPD Fiktif itu.

“Jadi terkait dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, di pasal 4 pengembalian kerugian keuangan negara itu tidak menghapus pidana, itu nanti larinya apabila sudah ke tahap penyidikan, ini masih tahap penyelidikan,” pungkasnya. []