Beranda blog Halaman 1363

Capaian Keuangan Pemerintah Aceh Tertinggi pada Triwulan I Tahun 2023

0
Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Aceh, T. Robby Irza. (Foto: Ist)

Nukilan.id – Capaian keuangan Pemerintah Aceh pada Triwulan-1 tahun anggaran 2023 mencapai angka tertinggi selama 15 Tahun terakhir. Hal itu disampaikan Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Aceh, T. Robby Irza, saat memimpin apel pagi, Senin (3/4/2023).

Robby mengatakan, realisasi keuangan APBA 2023 hingga bulan Maret mencapai 11 persen.

“Ini rekor realisasi tertinggi. Sampai Maret sudah mencapai 11 persen dari pagu anggaran APBA sebesar 11.094 triliun,” kata Robby.

Robby merinci, angka realisasi tertinggi tersebut dihitung dari sejak tahun 2009. Di mana pada tahun tersebut hingga tahun 2011 realisasi anggaran 0 persen. Selanjutnya pada tahun 2012 hingga 2015, realisasi anggaran hingga Maret naik menjadi 5 persen.

Di tahun 2015, realisasi keuangan APBA kembali turun ke angka 3 persen hingga bulan Maret dan kembali naik ke angka 7 persen pada 2016. Lantas pada tahun selanjutnya kembali turun ke angka 6 persen (2017), 0 (2018), 6 (2019), 5 (2020) 6 (2021) hingga mencapai angka 10 pada tahun 2022.

Setahun selanjutnya yaitu pada tahun 2023, hingga bulan Maret realisasi APBA telah mencapai 11 persen. “Alhamdulillah ini adalah yang tertinggi,” ungkapnya.

Robby mengatakan, pihaknya setiap hari terus melaporkan perkembangan aktivitas APBA 2023. Di mana realisasi progres aktifitas tender dan koordinasi terus dilakukan dengan Biro Pengadaan Barang dan Jasa.

“Realisasi capaian keuangan per harinya juga terus kita koordinasikan dengan BPKA. Sementara realisasi aktivitas di lapangan kita koordinasi dengan SKPA dan tim P2K yang ada di lapangan,” pungkasnya.

Hasil koord tersebut kemudian semuanya dilaporkan kepada Gubernur, Sekda dan juga kepada kepala SKPA untuk ditindaklanjuti terkait upaya percepatan keuangan, tender dan aktivitas di lapangan untuk pekerjaan konstruksi.

Robby merinci, ada 8 SKPA yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Pendidikan Dayah, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Baitul Mal, RSUDZA, Dinas PUPUR, Disbudpar dan Dispora Aceh, yang masih sisa capaian dari target pada bulan Maret 2023 di atas Rp.10 Miliar.

“Langkah di bulan April ini, Bapak Gubernur menginstruksikan agar SKPA yang sudah tandatangan kontrak agar segera beraktivitas di lapangan agar peredaran uang APBA 2023 bisa dirasakan oleh masyarakat di sekitar lokasi proyek,” tuturnya.

Ia mengatakan saat ini ada 4 SKPA yang belum melakukan aktivitas di lapangan, yaitu Dishub sebanyak 2 paket, PUPR sebanyak 8 paket, Disdik 1 paket dan PU Pengairan sebanyak 18 paket.

Robby berharap agar kepala SKPA konsisten mengawal langsung capaian kegiatan di masing-masing SKPA secara berkala sesuai dengan target yang ditelah ditetapkan. Hal itu penting agar dapat teridentifikasi secara dini potensi permasalahan di setiap tahapan aktivitas kegiatan APBA, sehingga secara bersama KPA dan PPTK di SKPA dapat mengambil langkah-langkah strategis dan kongkret dalam upaya percepatan pembangunan di Aceh. []

Pemkab Aceh Tengah Buka Bazar Pangan Kampung 2023

0
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melalui Dinas Pangan, menggelar Bazar Pangan Kampung tahun 2023 yang merupakan solusi agar dapat membantu masyarakat mmenuhi kebutuhan pokok dengan harga terjangkau selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah ini. Kegiatan ini, rencananya akan berokasi pada 76 kampung di 14 Kecamatan yang masuk dalam lokus Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) di Kabupaten Aceh Tengah. (Foto: Dok. Aceh Tengah)

Nukilan.id – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melalui Dinas Pangan, menggelar Bazar Pangan Kampung tahun 2023 yang merupakan solusi agar dapat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok dengan harga terjangkau selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah ini.

Kegiatan ini, rencananya akan berlokasi pada 76 kampung di 14 Kecamatan yang masuk dalam lokus Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) di Kabupaten Aceh Tengah.

Menanggapi hal itu, Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tengah, T. Mirzuan menyampaikan, bahwa tujuan diselenggarakannya bazar pangan murah ini sebagai bentuk upaya dari pemerintah untuk menjaga stabilitas ketersediaan pangan dan mengendalikan harga bahan pokok dipasaran.

“Bazar ini merupakan bagian upaya Pemkab Aceh Tengah untuk membantu masyarakat mendapatkan barang kebutuhan selama Ramadhan dan menjelang Lebaran dengan harga yang lebih terjangkau atau lebih murah dari harga pasaran,” kata T. Mirzuan.

Ia menyebutkan, ada tujuan lain dari kegiatan ini yakni untuk mendukung program pemulihan nasional dan pengendalian inflasi. Oleh karena itu, dirinya berharap melalui program bazar pangan murah dapat meringankan masyarakat.

“Semoga kegiatan bazar pangan murah yang kita laksanakan hari ini dapat meringankan masyarakat.” sebutnya.

Rapat Paripurna Dengan Agenda Persetujuan Penetapan Rancangan Qanun Usul Inisiatif DPRA

0

Nukilan.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menggelar rapat paripurna dengan agenda Persetujuan Penetapan Rancangan Qanun Usul Inisiatif DPRA di Gedung Utama DPR Aceh, Selasa 5 April 2023. Paripurna yang dibuka Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin, S.Sos, M.S.P bersama Wakil Ketua DPR Aceh, H. Dalimi, SE.Ak, CA dan turut dihadiri Gubernur Aceh yang diwakilkan Asisten 1 Setda Aceh bersama Forkopimda plus lainnya.

Baca Juga: Ketua DPRA Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu

“Rapat paripurna yang kita gelar pada hari ini bertepatan dengan hari ke – 13 ramadhan.  untuk itu, izinkan kami atas nama pimpinan dan seluruh anggota dewan, menyampaikan “marhaban ya ramadhan”  selamat menunaikan ibadah puasa ramadhan,” sambut Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin, S.Sos, M.S.P saat membuka Sidang Paripurna.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa DPR Aceh telah menetapkan Program Legislasi Aceh Prioritas Tahun 2023 melalui Keputusan Nomor 21/DPRA/2023 dalam Rapat Paripurna DPR Aceh pada tanggal 11 November 2022. Ada 10 (sepuluh) Rancangan Qanun yang ditetapkan menjadi Prolega Prioritas pada tahun 2023 dan 5 (lima) Rancangan Qanun yang ditetapkan menjadi Prolega tambahan tahun 2023.

Berdasarkan pasal 6 peraturan DPR Aceh tentang Tata Tertib DPR Aceh, dijelaskan bahwa Rancangan Qanun yang berasal dari DPR Aceh dapat diajukan oleh Anggota DPR Aceh, Komisi, Gabungan Komisi, atau Badan Legislasi yang dikoordinasikan oleh Badan Legislasi. Rancangan Qanun tersebut disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPR Aceh untuk selanjutnya dilakukan kajian oleh Badan Legislasi DPR Aceh.

Pada tahun 2023 ada 9 Rancangan Qanun yang merupakan usul inisiatif Komisi dan Badan Legislasi DPR Aceh.

Terhadap Rancangan Qanun yang telah dilakukan pengkajian dalam rangka Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi oleh Badan Legislasi, selanjutnya Rancangan Qanun tersebut disampaikan kepada Pimpinan DPR Aceh untuk dibawa dalam Rapat Paripurna untuk mendapat persetujuan DPR Aceh.

“Insya Allah pada Rapat Paripurna ini kita akan mendengarkan penjelasan dari masing-masing Pengusul.

Kepada masing masing Juru Bicara pengusul Rancangan Qanun Aceh kami persilahkan,” undang Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin, S.Sos, M.S.P kepada pengusul rancangan qanun untuk menyampaikan penjelasannya.

  1. Komisi I, sebagai Pengusul Rancangan Qanun Aceh Tentang Penyiaran Aceh dibacakan Tezar Azwar.
  2. Komisi II, sebagai pengusul Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batu Bara dibacakan H. Ridwan Yunus, SH.
  3. Komisi III, sebagai pengusul Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan Keempat Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak Dan Gas Bumi Dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus dibacakan Ansari Muhammad, S.Pt, M.Si.
  4. Komisi V, sebagai pengusul Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Ketenagakerjaan dibacakan Irpannusir.
  5. Komisi VI, sebagai pengusul Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan dibacakan Anwar, S.Pd, M.A.P.
  6. Badan Legislasi dibacakan Mawardi M, SE;
  7. Rancangan Qanun Aceh Tentang Pemanfaatan Dan Pengelolaan Karbon Aceh.
  8. Rancangan Qanun Aceh Tentang Dana Abadi Pendidikan.
  9. Rancangan Qanun Aceh Tentang Pemajuan Kebudayaan Aceh.
  10. Rancangan Qanun Aceh Tentang Pembangunan Dan Pengelolaan Pelabuhan Dan Bandar Udara. []

Bakri Siddiq Ajak Masyarakat Implementasikan Syariat Islam

0
Pj Walikota Banda Aceh Ajak Masyarakat Implementasikan Syariat Islam, Selasa (4/4/2023). (Foto: Ist)

Nukilan.id – Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq memimpin Tim Safari Ramadan Pemko menyambangi Masjid Babul Jannah Gampong Neusu Aceh, Baiturrahman, pada malam ke 14 ramadan, Selasa 4 April 2023.

Dalam kesempatan itu, Bakri Siddiq mengajak seluruh masyarakat bersama-sama dengan pemerintah kota untuk mengimplementasikan syariat Islam, salah-satunya dimulai dengan memakmurkan masjid.

Ia kemudian membacakan tiga ayat dari Kalamullah: surah Al Baqarah ayat 183, Ali imran ayat 133 dan Al-Hujurat ayat 13, yang menjelaskan perihal orang yang bertaqwa dan berkehidupan sosial, bernegara yang baik.

Ia menjelaskan ayat-ayat tersebut seakan menginspirasi orang tua terdahulu sehingga adanya Hadih Maja (nasihat syariat Aceh) “Aceh Meutaloe Wareh, Gaseh-meugaseh Bila-meubila”.

“Mari kita ciptakan Banda Aceh ini sebagai beranda depan nanggroe yang akan mengimplementasikan syariat islam,” ujar pj wali kota.

Ia mengungkapkan, sesuai dengan qanun dan aturan, bahwa pemerintah kota sudah menerapkan syariat Islam dengan memakmurkan masjid-masjid yang ada di Ibukota Provinsi Aceh ini. Dari 115 masjid, ungkapnya, malam ini sudah menjadi rumah Allah yang kesekian kalinya disambangi pemko.

Penerapan syariat Islam lainnya, lanjut Bakri, dirinya telah mengimbau jajaran SKPK untuk melaksanakan zuhur tepat waktu di pemko (perkantoran). Lima menit sebelum zuhur para ASN dan seluruh pekerja sudah menghentikan segala aktivitas dan melanjutkan setelah shalat zuhur bersama. Ia pun mengimbau hal yang sama ke gampong-gampong.

“Untuk memakmurkan masjid kami mengajak seluruh OPD bangun di waktu subuh untuk memakmurkan masjid. Maka kami sudah menggaungkan (program) Sajadah Fajar Keliling Masjid di Banda Aceh, dan mohon dukungan dari masyarakat,” ucapnya.

Ia juga mengatakan, selama bulan Ramadan air bersih bersumber dari Perumdam Tirta Daroy digratiskan oleh pemerintah. “Mohon apabila ada kendala air untuk ibadah di masjid-masjid segera beritahukan, agar segera kita kirimkan mobil tangki air untuk antisipasi.”

Lanjutnya, Bakri mengungkapkan selain ingin menyukseskan pileg, pilkada dan pilpresj ia juga terhadap program-program pembangunan di bidang ekonomi, kesehatan, infrastruktur dan pendidikan.

“Kita terus melanjutkan program selama ini yang bagus. Mudah-mudahan ke depan kita dapat membangun Banda Aceh yang humanis nyaman dan aman bagi masyarakat,” ungkapnya.

Usai sambutan, Pj wali kota berkesempatan memberikan bantuan berupa dana operasional masjid yang diserahkan kepada Ketua BKM Masjid Babul Jannah Neusu Aceh, Amirullah, disaksikan Keuchik Neusu Aceh Fauzi, Tgk Imam Ridho Fatahillah dan para jamaah.

Selanjutnya, tausiah singkat sebelum salat tarawih disampaikan oleh Tgk Wahyu mimbar, pula bertindak sebagai imam tarawih. []

Sidak Pasar, Bakri Siddiq Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil

0
Nukilan.id - Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq memastikan harga bahan pokok di Banda Aceh selama bulan puasa Ramadan 1444 H stabil. Hal tersebut disampaikannya saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Pasar Mahirah, Lamdingin Banda Aceh, Selasa (4/4/2023). (Foto:Ist)

Nukilan.id – Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq memastikan harga bahan pokok di Banda Aceh selama bulan puasa Ramadan 1444 H stabil. Hal tersebut disampaikannya saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Pasar Mahirah, Lamdingin Banda Aceh, Selasa (4/4/2023).

Sidak dilakukan Pj Wali Kota bersama Forkopimda usai mengikuti Rakor Inflasi dengan pemerintah pusat secara virtual dari pendopo wali kota.

Usai Rakor, Bakri Siddiq bersama Wakapolres Banda Aceh AKP Satya Yudha Prakasa, Kepala BPS Banda Aceh Mughlisuddin, perwakilan Dandim 0101/KBA, Asisten II Jalaluddin dan Kadis Koperasi, UKM dan Perdagangan M Nurdin turun langsung ke Pasar Mahirah untuk memantau harga bahan pokok.

“Dari pantauan, kami melihat harga bahan pokok masih stabil dan sebagian malah cenderung turun,” kata Bakri

Kata Bakri, harga komoditi seperti cabai malah turun menjadi Rp30 ribu/kg dari harga sebelumnya, yakni Rp40 ribu. Harga bawang dan telur juga stabil.

Lanjutnya, stabilnya harga bahan pokok di Banda Aceh tidak terlepas dari kerja keras seluruh stakeholder yang selama ini terus bekerjasama dengan Pemko dalam program pengendalian inflasi.

Operasi pasar dan pasar murah keliling menjadi salah-satu strategi yang dilakukan Pemko untuk menjaga kestabilan harga.

“Ini berkat kerjasama kita dengan Forkopimda yang rutin melakukan Sidak. Begitu juga instansi terkait seperti Diskop UKM dan Perindag yang rutin menggelar pasar murah dan pasar keliling untuk menghadirkan bahan pokok yang murah bagi warga kota,” kata Bakri.

Program lain, lanjut Bakri jelang meugang kemarin juga dilakukan program subsidi untuk daging dan ayam sehingga saat ini harganya stabil dan cenderung turun.
“Ini baru pertama kali kita lakukan subsidi daging dan ayam,” kata Pj Wali Kota yang ikut berbelanja di Pasar Mahirah.

Pj wali kota mengatakan Pemko dan Forkopimda serta instansi terkait akan terus melakukan pantauan ke pasar-pasar untuk mengetahui kondisi harga terkini. Suplai komoditi juga akan terus dipantau, apalagi jelang Hari Raya Idul Fitir dimana permintaan akan meningkat.

“Ini terus kita pantau, karena biasanya jelang lebaran permintaan meningkat. Suplai kita jaga agar harga tetap stabil,” ungkapnya.

Ia kemudian menyampaikan rasa syukur karena dengan semua program yang telah dijalankan inflasi di Banda Aceh sangat terkendali dan stabilitas harga sangat terjaga.
“Bulan Februari kemarin kita alami deflasi. Sekarang inflasi kita berada di angka 5,32. Kita berharap akan terus turun,” tutup Bakri.[]

Ombudsman Aceh Minta Pelayanan di RSUDZA Dioptimalkan, Terutama di IGD

0
Dian Rubianry (Foto: Anterokini)

Nukilan.id – Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh diminta untuk terus mengoptimalkan pelayanan terhadap pemakai jasa atau pasien yang berobat ke rumah sakit terbesar di Aceh itu.

Hal tersebut disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty dalam keterangannya kepada Nukilan, Selasa (4/4/2023).

Dian menyebutkan, dalam Pasal 21 Undang-Undang No 25 Tahun 2009 ada 14 komponen standar pelayanan yang harus dipenuhi, termasuk adanya unit pengelolaan pengaduan. 

“RSUDZA sendiri dalam pemenuhan 14 standar pelayanan tersebut sebagian besar sudah dipenuhi namun perlu terus dioptimalkan,” kata Dian.

Dian menjelaskan, setiap tahun Ombudsman menerima laporan terkait layanan RSUDZA. Ombudsman memandang adanya laporan terhadap layanan yang diselenggarakan institusi tertentu tidak serta merta menunjukkan layanan RSUDZA itu buruk. 

“Banyaknya laporan dapat pula diartikan bahwa RSUDZA hadir dan bekerja, namun dalam memberikan layanan masih belum memenuhi harapan. Jadi dari laporan masyarakat, kita dapat melakukan evaluasi untuk melihat bagaimana agar dapat bekerja optimal,” jelasnya.

Pada Akhir tahun 2022, kata Dian, Ombudsman RI Perwakilan Aceh melakukan pertemuan dengan pihak manajemen RSUDZA. Dalam pertemuan tersebut membahas terkait pelayanan rumah sakit, beberapa laporan yang masuk pada Ombudsman serta kendala kendala kendala yang dihadapi RSUDZA. 

Dikesempatan itu, Dian menyampaikan beberapa keluhan Kepada Direktur Utama RSUDZA yang disampaikan masyarakat diantaranya layanan di IGD, antrian saat pendaftaran pasien jika sistem mengalami kendala, sarana dan prasarana yang rusak, parkir, antrian saat pengambilan obat, transparansi informasi ketersediaan kamar dan tidak adanya unit pengaduan yang langsung bisa menangani keluhan.

Menanggapi keluhan terkait layanan di IGD, Direktur Utama RSUDZA Dr. Isra Firmansyah, S.PA menjelaskan kendala utama pada IGD yaitu ada pada kapasitas IGD yang terbatas dan seringnya mengalami over capacity. 

“Status RSUDZA yang merupakan RS rujukan tertinggi sehingga tidak dapat menolak pasien meskipun kondisi penuh,“ kata Dr. Isra kepada Kepala Ombudman Aceh. [Rjf]

Mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi Dituntut 2,6 Tahun Penjara

0
Sidang Pembacaan Tuntutan JPU kepada terdakwa Ahmadi di Pengadilan negeri Bener Meriah.

Nukilan.id – Mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi, dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara terkait kasus perdagangan kulit harimau sumatera.

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis membenarkan bahwa tuntutan terdakwa Ahmadi dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Bener Meriah, Selasa (4/4/2023).

“Terdakwa Ahmadi dijatuhkan pidana selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.00 subsidair 3 bulan kurungan,” kata Ali kepada Nukilan.

Ali menjelaskan, Mantan Bupati Bener Meriah itu terbukti bersalah melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

“Saat ini terdakwa Ahmadi di Tahan di rutan Kelas II Bener Meriah, setelah tuntutan ini di bacakan maka sidang akan dilanjutkan senin 10 April, dengan agenda Pledoi dari terdakwa,” pungkasnya. [Rjf]

Jaga Kedaulatan, Serentak Ketua Demokrat Se-Indonesia Sambangi Pengadilan

0
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Foto: Ist

Nukilan.id – Paska Apel Pimpinan Nasional (Commander’s Call) Partai Demokrat yang dipimpin Ketua Umum AHY, para Ketua Demokrat secara serentak mendatangi pengadilan negeri di daerah masing-masing untuk mengantarkan surat yang ditujukan ke Mahkamah Agung (MA).

Wakil Sekjen Partai Demokrat, Andi Timo Pangerang (ATP) membenarkan jika sejak kemarin, Senin, 03/04, para Ketua DPD dan DPC Se-Indonesia bergerak menuju Pengadilan di daerah masing-masing untuk menyampaikan Surat Permohonan Perlindungan hukum dan Keadilan ke MA.

“Ini merupakan wujud Kewaspadaan mereka dalam menjaga kehormatan dan kedaulatan Partai. Per hari ini, setidaknya sudah 34 Provinsi dan 414 kab/kota yang telah menyambangi Pengadilan setempat, dan ini terus berlanjut hingga akhir minggu ini”, ujarnya.

Ia menambahkan jika para ketua DPD dan DPC ini adalah pemilik suara sah yang menunjukkan Solidaritas kepada Ketum AHY dalam menghadapi gangguan pihak Eksternal, KSP Moeldoko,

Lebih lanjut, ATP menegaskan bahwa upaya hukum yang berulang kali dilakukan oleh KSP Moeldoko sama sekali tidak ada kaitanya dengan konflik internal partai.

“Moeldoko bukan Kader dan tidak memiliki KTA Demokrat. Menkumham juga telah Menolak mengesahkan KLB Ilegal yang diprakarsai oleh mereka. Dan berkali-kali gugatanya ditolak oleh Pengadilan. Inilah yang membuat para kader geram dan semakin militan melawan kedzaliman ini”, tegasnya.

Surat yang ditujukan ke MA ini memuat beberapa hal yang meliputi; Pengakuan dan Pengesahan Negara terhadap Kepemimpinan AHY, Penolakan oleh PTUN, PTTUN, dan MA atas upaya hukum Moeldoko Cs, dan Pengajuan PK dengan ‘Novum’ yang tidak berlaku secara hukum karena telah digunakan pada persidangan sebelumnya. Surat ini juga ditembuskan ke Presiden Joko Widodo dan Menkopolhukam Mahfud MD.

Sebelumnya, pada saat Konferensi Pers (Senin, 03/03/‘23), Ketua Umum Demokrat, AHY menyatakan pengalaman Empirik dimana Demokrat telah 16 kali dimenangkan oleh Pengadilan atas Gugatan KSP Moeldoko Cs terkait hal yang sama.

Namun, ia juga mengingatkan penting nya kewaspadaan kader dan atensi publik, mengingat hal ini berpotensi adanya intervensi Politik.

“Meskipun secara hukum tidak ada satu pun alasan yang dapat digunakan untuk memenangkan gugatan KSP Moeldoko, tetapi kami tetap Waspada. Dengan mempertimbangkan, kemungkinan intervensi Politik pada proses PK ini, maka PD membawa kasus ini ke ‘Ruang Terang’. Disamping para kader Demokrat di seluruh Tanah Air, kami memohon Rakyat untuk berkenan ikut Monitor”, tutup AHY. []

EMK Alidar Harap Kemendagri Fasilitasi Rancangan Qanun Jinayat

0
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Dr. EMK. Alidar, S. Ag,. M. Hum, Selasa (4/4/2023). (Foto: Ist)

Nukilan.id – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Iskandar Usman Al-Farlaky menemui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro di Gedung A Kementerian Dalam Negeri Jalan Medan Merdeka Utara, No 7 Jakarta Pusat.

Baca Juga: Revisi Qanun Jinayat, Komisi I DPR Aceh Minta Dukungan Kemendagri

Pertemuan tersebut membahas tentang rancangan qanun jinayat yang akan direvisi sehingga adanya penguatan pemberlakuan syariat islam di Provinsi Aceh.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, EMK. Alidar menyampaikan, bahwa rancangan qanun jinayat direvisi kembali merupakan bentuk usulan dari berbagai pihak dan juga inisiatif DPR Aceh dikarenakan masih terdapat beberapa hal yang harus diperbaiki tentang pemberlakuan hukum syariat islam.

“Masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki lagi, apalagi terhadap penegakan hukum syariat islam seperti pelecehan seksual dan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak,” kata Alidar saat diwawancarai oleh nukilan.id, Selasa (4/4/2023).

Ia mengatakan, sebelumnya Pemerintah Aceh bersama DPRA sudah melakukan pengajuan draft rancangan qanun jinayat yang telah di revisi kepada Kemendagri untuk dievalusi.

“Pemerintah Aceh dan DPR Aceh sudah mengajukan draft qanun jinayat yang telah di revisi, tinggal nanti kemendagri melakukan evalusi apa saja yang perlu diperbaiki,” ujarnya.

Selanjutnya, ia menjelaskan, bahwa pertemuan antara Komisi I DPR Aceh dengan pihak kemendagri untuk menanyakan perkembangaan hasil evalusi pengajuan draft qanun jinayat yang telah direvisi. Sehingga, nantinya dapat dilanjutkan pada sidang paripurna untuk ditetapkan.

“Keberangkatan bapak Iskandar bersama teman-teman DPR Aceh ke Jakarta untuk menanyakan sudah sejauh mana evalusi dari kemendagri adari draf qanun itu,” terangnya.

Sementara itu, Alidar berharap, agar pertemuan menghasilkan draft qanun jinayat yang telah usai dievaluasi dan adanya dukungan dari kemendagri untuk memfasilitasi langsung setiap hal yang berhubungan dengan pengajuan draft tersebut.

“semoga saja, Pak Iskandar dan teman-teman DPR Aceh membawa hasil evalusi kemendagri dan juga didukung dengan cara difasilitasi,” tuturnya. [Azril]

Baca Juga: M Rizal Pahlevi Kirani: Perlu Solusi Dalam Peningkatan Layanan Kesehatan RSUDZA

Revisi Qanun Jinayat, Komisi I DPR Aceh Minta Dukungan Kemendagri

0
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Iskandar Usman Al-Farlaky menemui Sekretaris Jenderal(Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro di Gedung A Kementerian Dalam Negeri Jalan Medan Merdeka Utara, No 7 Jakarta Pusat. (Foto: rri.co.id)

Nukilan.id – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Iskandar Usman Al-Farlaky didampingi anggota Komisi 1 Drs Taufik MM, menemui Sekretaris Jenderal(Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro di Gedung A Kementerian Dalam Negeri Jalan Medan Merdeka Utara, No 7 Jakarta Pusat.

Adapun tujuan dari pertemuan tersebut mengenai Rancangan Qanun Jinayat yang dibahas oleh Komisi 1 DPRA. Kemudian, dirinya meminta dukungan penuh dari Kemendagri agar revisi Qanun Jinayat bisa ditindaklanjuti sehingga adanya penguatan pemberlakuan Syariat Islam di Aceh

Iskandar menyebutkan, bahwa saat inni revisi Qanun Jinayat hanya menyasar beberapa pasal saja yang terkait dengan perlindungan perempuan dan anak.

“Konsideran kita UU 11 tahun 2006. Hukuman yang kita terapkan kumalatif, bukan lagi alternatif,” kata dia.

Sementara itu, ia juta memohon, dukungan dari Kemendagri sehingga hasil fasilitasi qanun dapat sesuai dengan harapan masyarakat Aceh dan kemudian tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

“Sekali lagi mohon dukungan penuh nya Pak Sekjend,” ujarnya.

Di sisi lain, pihak Sekjend Kemendagri memberikan respon dengan menyambut baik rencana tersebut dan berencana akan membicarakan kembali dengan jajaran yang membidangi produk hukum daerah.

“Beliau menyambut baik. Semoga bisa segera tuntas, dan revisi Qanun Jinayat tidak menggantung,” tutup. [RRI]