Beranda blog Halaman 1362

Polisi Amankan 15 Pelaku Judi Online di Sejumlah Warkop Banda Aceh

0
Pelaku judi online

Nukilan.id – Menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar, Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh mengamankan 15 penjudi online di sejumlah warung kopi di Kota Banda Aceh, Selasa, 12 September 2023.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy melalui Kasubdit Siber Kompol Ibrahim menyampaikan, penindakan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas judi online jenis higgs domino dan slot di beberapa warkop di Kota Banda Aceh

“Ada 15 orang yang kita amankan di tiga lokasi terpisah, yaitu di warkop daerah Penjerat 7 orang, warkop di Batoh 4 orang, dan warkop di Lamdingin 2 orang. Kemudian 2 orang lagi sebagai penjual chip di amankan di kawasan Krueng Barona Jaya,” ungkap Ibrahim, dalam dorstopnya di Polda Aceh, Rabu, 13 September 2023.

Kasubdit siber juga membeberkan, bahwa para penjudi tersebut adalah BS, JL, AD, IP, SH, HB, RG, SR, FD, HM, RK, IM, dan JM. Sedangkan penjual chip berinisial RF dan ZF. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 13 unit handphone, dengan rincian satu unit handphone setiap orang pemain judi.

Saat ini, katanya lagi, 13 pelaku beserta barang bukti 13 unit handphone sudah diserahkan ke Polisi Pamong Praja dan WH Kota Banda Aceh untuk diproses sesuai hukum syariah. Sedang 2 orang penjual chip akan tetap diproses dengan Undang-undang ITE di Polda Aceh.

“13 pelaku sudah diserahkan ke Penyidik Satpol PP dan WH untuk diproses sesuai Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Untuk penjual chip tetap diproses pidana ITE,” ujarnya.

Kasubdit siber juga mengimbau agar pemilik warkop, orang tua, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen untuk membantu Polri membasmi aktivitas perjudian online, karena sudah sangat meresahkan. Bila kedapatan, dipastikan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. [Rjf]

Jubir Pemerintah Aceh Diusir dari Rapat Paripurna DPRA

0

Nukilan.id – Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Muhammad MTA diusir paksa dari ruang Rapat Paripurna DPRA, Rabu (13/9/2023). Muhammad MTA diusir oleh anggota DPRA dari Partai Aceh, Khalili.

Pengusiran itu dilatarbelakangi oleh pernyataan MTA sebelumnya yang menyebut anggota DPRA jangan kekanak-kanakan saat menanggapi polemik Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2024.

Dalam rapat tersebut, Khalili menginterupsi pimpinan rapat dan menyatakan kekesalannya terhadap pernyataan MTA di media yang dinilai menyudutkan DPRA.

“Seorang juru bicara, MTA memberikan komentar di media dan bisa dilihat jejak digitalnya sebagai sesuatu pernyataan yang tidak pantas. DPRA adalah representatif dari lima juta lebih penduduk Aceh. Tapi dengan beraninya beliau mengatakan bahwa kita-kita dalam ruangan ini adalah kekanak-kanakan,” ujar Khalili.

Khalili menambahkan, sebagai salah seorang anggota DPRA dari Partai Aceh dirinya tak bisa menerima pernyataan tersebut karena sudah menyangkut persoalan harga diri. Karena itu, dia meminta kepada pimpinan sidang agar mengeluarkan Muhammad MTA dari ruang rapat tersebut serta di-blacklist dari daftar hadir di ruang rapat DPRA.

Permintaan Khalili mendapatkan dukungan dari berbagai anggota DPRA lainnya. Namun, awalnya Muhammad MTA menolak untuk dikeluarkan dari ruangan itu. Namun, setelah pimpinan rapat yang juga Ketua DPRA, Saiful Bahri alias meminta pihak keamanan untuk mengusir paksa Muhammad MTA, barulah dia beranjak dari tempat duduknya.

“Jadi, dengan tidak mengurangi rasa hormat, bukan tidak menghormati Saudara MTA, tapi mengingat keinginan dari anggota DPRA dalam sidang ini, mohon kiranya untuk meninggalkan ruangan sidang ini,” ujar Saiful Bahri alias Pon Yahya. [Sammy]

Mahasiswa Demo Kantor Gubernur Aceh Minta Izin PT BMU Dicabut

0
Ilustrasi Aksi demonstrasi mahasiswa di kantor Gubernur Aceh, Rabu 13 September 2023. (Foto: Nukilan/Sammy)

Nukilan.id – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Rakyat Aceh (KRA) kembali melakukan aksi demonstrasi di kantor Gubernur Aceh, Rabu (13/9/2023).

Sebelumnya, massa sudah melakukan dua kali aksi demonstrasi. Mereka menuntun agar izin PT Beri Mineral Utama (BMU) di Menggamat, Kluet Tengah, Aceh Selatan segera dicabut.

Amatan Nukilan, massa mulai berkumpul di gerbang masuk kantor Gubernur Aceh sekira pukul 12.45 WIB. Mereka tampak menggembok gerbang masuk dan gerbang keluar serta membakar ban mobil di gerbang keluar. Mereka juga membentangkan spanduk bertuliskan Cabut Izin PT BMU Secara Permanen di gerbang masuk kantor gubernur.

Lalu pada pukul 01.30 WIB massa mulai merangsek masuk ke dalam pekarangan kantor Gubernur Aceh yang sudah dijaga ketat oleh pihak kepolisian dari Polresta Banda Aceh dan Banda Aceh dan berorasi meminta agar Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki bersedia menemui mereka di luar.

Koordinator aksi, Aldi Ferdian mengatakan, pihaknya mendesak agar izin PT BMU di Menggamat agar segera dicabut karena sudah merusak lingkungan seperti air sungai yang mulai keruh akibat aktivitas tambang perusahaan tersebut.

“Ada beberapa ribu hektare lahan pertanian masyarakat Menggamat di sana tidak bisa beroperasi secara normal lagi karena daerah ini sudah terdampak dan tercemari dengan kehadiran PT itu. Jadi izin PT ini harus segera dicabut!” ujar Aldi Ferdian dalam orasinya, Rabu (13/9/2023).

Dia menambahkan, dengan masih beraktivitasnya PT ini maka akan semakin menyengsarakan masyarakat sekitar di mana sungai dan lahan pertanian mereka menjadi terdampak semakin parah. Karena itu, pihaknya meminta PJ Gubernur Aceh agar dapat menindak dan memberikan sanksi hukum kepada perusahan dimaksud. [Sammy]

Tinjau Jalan Penghubung Desa di Aceh Besar, Geucik: Terima Kasih Pak Irmawan

0

Nukilan.id – Sebagai salah satu upaya meningkatkan konektivitas jalan antar desa, anggota DPR RI Komisi V H Irmawan S.Sos., MM mengalokasikan Aspirasinya untuk membangun jalan penghubung antar desa di Kecamatan Darussalam Aceh Besar.

Kegiatan ini dialokasikan oleh Irmawan setelah menerima kunjugan Forum Keuchik Kecamatan Darussalam beberapa waktu yang lalu di Komplek Parlemen Senayan Jakarta Pusat.

Ketua Forum Keuchik Darussalam Alwi AR mengatakan, setelah menanti selama 25 tahun akhirnya jalan penghubung desa Miruek Taman dan Desa Lambada peukan dapat terhubung.

“Terima kasih Pak Irmawan. Walau penghubung tiga desa namun jalan tersebut menjadi jalan pintas bagi desa-desa yang lain,” kata Burhanuddin saat menerima anggota komisi V H. Irmawan, S.Sos, MM yang meninjau langsung jalan tersebut di kantor Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, Selasa (12/9/2023).

Lebih lanjut Geuchik Alwi menambahkan jalan yang sudah di bangun ini bukan hanya untuk di akses oleh masyarakat tiga desa di Darussalam.

“Jalan ini juga diakses oleh kecamatan baitusalam karena bisa menjadi jalan alternatif , bisa memangkas jarak tempuh Baitussalam-Darussalam,” ujar Alwi.

Sementara Camat Burhanuddin menyampaikan, setelah pembangunan program jalan penghubung dilaksanakan, tentu harapan masyarakat ada pembangunan talut sebagai penahan tanah

“Talud sangat penting, mohon pada tahapan selanjutnya menjadi program utama Pak Irmawan,” pinta Camat.

Lebih lanjut ia juga mengucapkan terimakasih kepada H Irmawan yang berkenan hadir langsung melihat Kecamatan Darussalam dengan berbagai program aspirasinya.

Irmawan hadir di Kabupaten Aceh Besar dalam rangka memantau langsung program aspirasi miliknya, dari bantuan rumah layak huni, rehab rumah, Irigasi, dan bantuan lain yang sudah dan sedang berjalan.

“Silakan Pak Camat dan Pak Geucik usul kembali kebutuhan masyarakat di Aceh Besar untuk diperjuangkan masuk pada 2024, sejauh manfaatnya diterima masyarakat banyak,” ujar Irmawan.

Penyerahan simbolis diterima oleh keuchik tiga desa diantaranya Lambada Peukan, Miruek Taman dan Lampeudaya

Hadir pada peninjauan tersebut, Sekretaris Wilayah DPW PKB Aceh Munawar, S.Sos.I, Msi, Ketua Forum Geucik Kec. Darussalam Alwi AR, Wakapolsek Nazar, para Geucik di Kecamatan Darussalam, dan Perwakilan masyarakat. []

Kejati Aceh Luncurkan Program Jaksa Masuk Dayah di Ponpes Al-Manar

0
Kegiatan Jaksa Masuk Dayah di Ponpes Al-Manar. (Foto: Dok. Kejati Aceh)

Nukilan.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Dayah Aceh dan Bank Aceh Syariah meluncurkan program Jaksa Masuk Dayah di Pondok Pesantren Modern Al-Manar, Kabupaten Aceh Besar, Senin (12/9/2023). Program ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada santri untuk mencegah terjadinya tindak pidana.

Kepala Kejati Aceh, Bambang Bachtiar, SH, MH mengatakan, program ini dimaksudkan untuk membangun wawasan hukum terhadap santri serta pencegahan dini kenakalan para pelajar dayah, sehingga diharapkan tidak terjadi tindak pidana yang sangat merugikan baik terhadap santri, keluarganya dan dayah tempat dia menimba ilmu pengetahuan.

“Alhamdulillah pada hari ini Kejaksaan telah mewujudkan program Jaksa Masuk Dayah dengan menggandeng Dinas Pendidikan Dayah Aceh dan Bank Aceh Syariah. Program ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dini tentang hukum kepada santri, sehingga mereka dapat menjadi generasi yang taat hukum,” kata Kajati Aceh dalam sambutannya.

Ia menambahkan, program Jaksa Masuk Dayah ini diluncurkan sebagai langkah preventif untuk mencegah beberapa tindak pidana yang tidak diinginkan terjadi di lingkungan Dayah. Untuk itu, Kejaksaan hadir untuk memberikan pengertian awal atau pemahaman dini tentang hukum kepada santri Dayah ataupun Pesantren di Aceh.

“Program Jaksa Masuk Dayah ini direncanakan untuk bisa dilaksanakan di seluruh dayah atau pesantren, setidak-tidaknya per Kabupaten/Kota di seluruh Aceh. Program ini juga merupakan program pertama yang dilaksanakan di Indonesia dan diharapkan menjadi pilot projek serta menjadi contoh bagi Kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Selain itu, Kajati Aceh juga merencanakan setiap tahunnya bersama dengan Dinas Pendidikan Dayah Aceh dan Bank Aceh Syariah akan melaksanakan pemilihan Duta Santri Peduli Hukum bagi santri se-Aceh, yang diawali dengan pemilihan tingkat Kabupaten/Kota dan selanjutnya tingkat Provinsi.

Kegiatan diakhiri dengan penyerahan cendera mata dari Kajati Aceh, Bambang Bachtiar kepada Pimpinan Ponpes Modern Al-Manar, Dr. Tgk. H. Ikram M. Amin, S.S, M.Pd, demikian pula sebaliknya. Dan dilanjutkan dengan penandatangan nota kesepahaman antara Kejati Aceh dengan Dinas Pendidikan Dayah Aceh.

Turut hadir dalam peluncuran program tersebut, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Aceh, Azwardi, Plt Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Musmulyadi, S.Pd.I, MM Direktur Bank Aceh Syariah, Muhammad Syah, Kepala Dinas Syariat Islam, Zahrol Fajri, S.Ag, MH, Sekda Aceh Besar, Sulaimi, Kejari Aceh Besar, Muspika Krueng Barona Jaya dan sejumlah pejabat lainnya. []

Inspektorat Aceh dan Asdatun Kejaksaan Tinggi Aceh Sepakat Kerjasama

0
Inspektorat Aceh dan Asdatun Kejaksaan Tinggi Aceh sepakat untuk menjalin kerjasama dalam rangka mendukung tugas-tugas Inspektorat Aceh. (Foto: Dok. Rezi/Nukilan)

Nukilan.id – Inspektorat Aceh dan Asdatun Kejaksaan Tinggi Aceh sepakat untuk menjalin kerjasama dalam rangka mendukung tugas-tugas Inspektorat Aceh terkait dengan penindaklanjutan temuan-temuan pemeriksaan. 

Penandatangan kerjasama tersebut berlangsung di Aula Inpektorat Aceh, Banda Aceh, Selasa 12 September 2023.

Kepala Inspektorat Aceh, Jamaluddin menyampaikan bahwa kerjasama ini merupakan sebuah terobosan baru dalam upaya meningkatkan kualitas tugas-tugas Inspektorat Aceh. 

Ia menjelaskan bahwa kerjasama ini akan membantu Inspektorat Aceh dalam menindaklanjuti temuan-temuan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPKRI), Inspektorat Jenderal Kemendagri, dan Inspektorat Aceh.

“Kerjasama ini merupakan langkah preventif yang akan memungkinkan kami untuk lebih efektif dalam melakukan upaya penagihan terhadap temuan-temuan yang bersifat kerugian negara. Dana yang dikembalikan akan langsung masuk ke kas umum pemerintah Aceh,” ujar Jamaluddin.

Kepala Inspektorat Aceh berharap dengan kerjasama ini akan mempercepat proses tindaklanjut terhadap temuan-temuan, sesuai dengan harapan pemerintah pusat.

“Selain tindaklanjut, kita bisa meminta pendamping hukum meminta legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Aceh terhadap tugas -tugas kita mengawal pembangunan di Provinsi Aceh,” tuturnya. 

Sementara itu, Astadun Rahmad Azhar melalui Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis menjelaskan, tindaklanjut dari kerjasama tersebut adalah, Jaksa Pengacara Negara pada bidang DATUN Kejati Aceh akan memberikan bantuan hukum berupa penagihan terhadap hasil temuan BPK apabila diminta oleh pihak Inspektorat Aceh melalui Surat Kuasa Khusus (SKK). 

“Dengan kerjasama tersebut diharapkan pengembalian keuangan negara dapat lebih optimal,”  pungkasnya. [Rjf]

Pemerintah Aceh Buka Seleksi Terbuka Eselon II, Berikut Persyaratannya

0

Nukilan.id – Pemerintah Aceh mengumumkan seleksi terbuka untuk Jabatan Tinggi Pratama (Eselon II) dalam lingkungan Pemerintah Aceh. 

Hal tersebut diumumkan dalam Pengumuman Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Nomor: PENG/PANSEL/01/IX/2023 yang ditandatangani oleh ketua Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, T Setia Budi.

Dalam pengumuman ini, terdapat serangkaian syarat yang harus dipenuhi oleh calon pelamar. Syarat-syarat tersebut mencakup persyaratan umum, seperti kewajiban bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta kesiapan untuk menjalankan Syariat Islam bagi yang beragama Islam. 

Calon pelamar juga diharuskan memiliki pemahaman yang kuat tentang kebangsaan dan Keistimewaan Aceh. Selain itu, rekam jejak yang baik, integritas, dan moralitas yang tinggi menjadi persyaratan yang tak dapat diabaikan. 

Kemampuan manajerial, kompetensi sosio kultural, dan kompetensi teknis yang relevan dengan jabatan yang akan diisi juga menjadi syarat yang harus dipenuhi.

Adapun persyaratan administratif mencakup status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan kriteria yang berbeda antara PNS yang berasal dari lingkungan Pemerintah Aceh dan PNS dari instansi lain. 

Selain itu, kesehatan jasmani dan rohani yang baik, tidak ada riwayat penggunaan narkoba, pangkat/golongan tertentu, pengalaman jabatan yang relevan, kualifikasi pendidikan minimal, batas usia tertentu, catatan hukuman disiplin dan pidana yang bersih, izin untuk mengikuti seleksi terbuka ini, serta prestasi kerja yang baik selama dua tahun terakhir juga menjadi persyaratan yang harus dipenuhi. [Sammy]

Irmawan Mohon Do’a Restu Warga Aceh Besar untuk Pasangan Anies-Cak Imin

0

Nukilan.id – Kehadiran calon wakil Presiden Muhaimin Iskandar untuk mendampingi Anies Baswedan, sesuai dengan harapan orang Aceh, sebab dalam diri muhaimin melekat jiwa santri yang kuat, bahkan dijuluki “Panglima Santri”.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB) Aceh dan Anggota DPR RI H. Irmawan, S.Sos, MM saat berdialog langsung dengan sekitar 200 ratusan warga Aceh Besar dari berbagai kecamatan di kekediamannya, Lam Glumpang, Ulee Kareng, Banda Aceh Senin (11/9/2023) malam.

“julukan Panglima Santri ini fakta kedekatan Muhaimin dengan kalangan Pesantren dan dayah yang memang sangat serasi dengan Aceh,” kata Irmawan.

Untuk itu–Irmawan sekaligus meminta dukungan dan restu masyarakat Aceh Besar untuk pasangan “Amin” yang memang punya kedekatan emosional dengan Aceh.

“Mohon Do’a dan dukungan untuk pasangan Anies-Cak Imin untuk memimpin Indonesia,” ujarnya.

Dalam kesempatan tatap muka itu, Irmawan juga menyampaikan capaian program pembangunan di Aceh Besar dari aspirasinya melalui anggaran APBN. Irmawan menyebut sudah ribuan rumah layak huni dan rehap rumah masyarakat tidak mampu terbangun, membangun irigasi persawahan lantaran Aceh Besar adalah daerah yang dikenal lumbung Pangan, membangun jalan-jalan produksi di perdesaan dan lain-lain.

“Tentu masih terus kita upayakan jangan ada lagi masyarakat Aceh Besar yang tidak memiliki rumah tidak layak, jangan ada lagi petani yang kesulitan membawa hasil pertanian karena jalan rusak, dan lain-lain,” kata Irmawan.

Turut hadir pada pertemuan itu Sekretaris Wilayah PKB Aceh Munawar, S.Sos.I, Msi, dan jajaran Pimpinan PKB Aceh, Ketua DPC PKB Kota Sabang Mujtabaruddin,S.Kom yang sekaligus menerima SK Ketua yang diserahkan langsung H. Irmawan.[]

Jelang Perayaan Maulid Nabi, Pemko Banda Aceh Gelar Pasar Murah

0

Nukilan.id – Pemerintah Kota Banda Aceh terus melakukan upaya strategis dalam menekan kenaikan harga barang dan mengendalikan stok kebutuhan harga bahan pokok dengan menggelar pasar murah.

Hal itu terlihat saat Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin bersama sejumlah Kepala OPD dan jajaran terkait meninjau pelaksanaan Pasar Murah di Halaman Kantor Camat Baiturahman, Selasa (12/9/2023).

Pemko Banda Aceh dalam operasi Pasar murah tersebut menyiapkan 4.350 paket bahan pokok seperti beras, minyak goreng, gula pasir dan telur, yang akan disebar di sejumlah titik di Kota Banda Aceh.

Pasar murah ini juga bertujuan demi menekan angka inflasi dan menjaga kestabilan serta ketersediaan bahan pokok jelang Maulid Nabi Muhammad SAW.

Amiruddin berharap paket bahan pokok ini dapat menjadi salah satu pemicu bagi masyarakat agar tetap stabil dan tidak berdampak. Dia pun menyakini bahwa program ini sangat membantu masyarakat apalagi harganya sangat murah.

“Kegiatan seperti terus kita laksanakan, agar perekonomian daerah tetap stabil. Kita berharap dengan hadirnya program ini bisa membantu warga, apalagi menjelang pelaksanaan Maulid Nabi Muhammad SAW yang sebentar lagi kita laksanakan,” ungkap Amiruddin.

Pj wali kota menyampaikan gelaran pasar murah ini sesuai dengan instruksi dari Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri agar daerah terus menerapkan langkah pengendalian inflasi yang salah satunya dengan menggelar Pasar murah.

“Kita terus berupaya dalam rangka mengendalikan harga barang kebutuhan pokok seperti beras, telur, gula, dan minyak goreng, dengan adanya operasi pasar kita harapkan perekonomian masyarakat sedikit terbantu,” pungkasnya.

Diduga Blokir Nomor WhatsApp Wartawan, Kabid Bea Cukai Aceh Dilaporkan ke Itjen Kemenkeu

0
Wartawan KabarTamiang.com, Hendra.

Nukilan.id – Sikap tidak mengenakan dialami wartawan KabarTamiang.com, Hendra dari salah seorang pejabat Bea Cukai Kanwil Aceh yakni Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh, berinisial LR, pada Minggu (10/9/2023) kemarin.

Pasalnya, nomor WhatsApp Hendra diblokir oleh LR saat Hendra melakukan konfirmasi terkait asal daerah dua orang yang ditangkap oleh Tim gabungan Bea Cukai Aceh saat penangkapan rokok ilegal di Kualasimpang Aceh Tamiang dan plat nomor mobil yang turut diamankan oleh dalam penangkapan tersebut.

“Memblokir itu memang hak pribadi. Tapi sebagai pejabat publik tidak pantas. Yang saya minta hanya mengkonfirmasi data kebenaran informasi terkait asal daerah dua orang yang diamankan dalam penangkapan rokok ilegal di Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang. Karena berdasarkan informasi yang kami peroleh, dalam penangkapan dua orang yang terjaring itu diduga merupakan oknum BC yang berdinas di luar Aceh. Kami hanya melakukan kroscek terkait hal tersebut. Tapi malah nomor WhatsApp konfirmasi saya diblokir. Sungguh prihatin kita seorang pejabat begitu,” kata Hendra, Senin (11/9/2023).

Hendra menyayangkan Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh, berinisial LR. Seharusnya, menurut Hendra, LR selaku pejabat yang membidangi tugas dan fungsi Humas dapat memanage dan membangun relasi yang baik kepada media serta memiliki dedikasi dan integritas saat memberikan informasi publik yang diperbolehkan berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Menurutnya, lahirnya Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik harus dihormati. Apalagi, jika dilihat dari media sosial (Medsos) Kantor Wilayah DJBC saat ini sedang mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi dari Kemenpan RB dan akan mengajukan predikat Wilayah Bebas Bersih Melayani. Tentunya hal ini jadi pertanyaan kita bersama, bagaimana sebenarnya dedikasi dan integritas Pejabat-Pejabat Bea dan Cukai ini, apakah memang seperti ini.

“Saya sudah laporkan persoalan ini ke Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia melalui laporan online Nomor Register web-2023-0559-7d29. Persoalan ini juga akan saya laporkan ke Ombudsman Republik Indonesia. Persoalan ini tidak bisa dibiarkan. Mereka mengunakan uang rakyat menjalankan tugas negara. Seharusnya melayani masyarakat termasuk pers dengan baik. Pelayanan kepada pers saja begitu, bagaimana dengan pelayanan lainnya? Amat prihatin,” ungkap Hendra, yang juga menjabat sebagai Pengurus Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wilayah Aceh.

Lanjutnya, Hendra menyarankan Kanwil Bea Cukai Aceh dan jajarannya untuk membuka diri kepada media. Sebab katanya, pejabat publik yang memblokir nomor wartawan ketika melakukan konfirmasi itu kurang pantas. “Kalau bisa ditinjau ulang uji kelayakan beliau sebagai Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh dan sebagai Kanwil Beacukai Aceh. Karena bagaimana pun, Kepala Wilayah Bea Cukai bertanggung jawab sama bawahan, termasuk soal moral,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Safuadi yang dikonfirmasi terkait pemblokiran nomor WhatsApp Wartawan via seluler melalui nomor 0812 9107xxxx tidak bisa dihubungi. Sampai berita ini dimuat, belum dapat dikonfirmasi. Wartawan sedang berupaya menghubungi terkait hal tersebut kepada pihak yang berkompeten di Kanwil Bea Cukai Aceh. []