Beranda blog Halaman 1361

Kabidprompam Polda Aceh Bagikan 400 Kotak Nasi dan Iftar untuk Masyarakat

0

Nukilan.id – Kabidpropam Polda Aceh Kombes Eddwi Kurniyanto turun langsung ke jalan-jalan untuk membagikan bahan berbuka puasa atau iftar berupa nasi dan takjil kepada masyarakat di Kota Banda Aceh, Kamis, 6 April 2023.

Pembagian iftar tersebut merupakan program “Mobil Senyum Propam”, di mana mrnjadi salah satu upaya polri melayani hingga membuat masyarakat tersenyum.

“Takjil dan makanan ini dibagi gratis kepada masyarakat sebagai bentuk kepedulian antar sesama dalam bulan suci Ramadan. Kegiatan mobil senyum propam ini juga jadi sarana silaturahmi Propam dengan masyarakat,” kata Kabid Propam Polda Aceh Kombes Eddwi Kurniyanto, dalam keterangannya usai kegiatan berlangsung.

Ia berharap, apa yang diberikan pihaknya bermanfaat dan dapat membantu masyarakat yang mungkin berbuka puasa dalam perjalanan.

Eddwi juga mengatakan, bahwa kegiatan tersebut rutin dilaksanakan Bidpropam Polda Aceh selama Ramadan, dengan sasaran para pengendara roda dua, tukang becak, tukang ojek, dan pedagang kaki lima, serta masyarakat yang melintasi jalanan.

Publik Perlu Wawasan Hak Perlindungan Data Pribadi

0
Pengajar hukum Dr Nurlis Effendi (Foto: Ist)

Nukilan.id – Pengajar hukum Dr Nurlis Effendi memberikan kuliah umum tentang “Norma Siber dalam Penanganan Siber di Indonesia” di Program Magister Hubungan Internasional FISIP UPN Veteran Jakarta.

Kuliah yang digelar secara online pada Kamis (6/4/2023, mendapatkan antusiasme tinggi dengan kehadiran sebanyak 138 peserta.

Sejumlah isu diterangkan Nurlis menyangkut perkembangan dunia siber terkini, di antaranya kebebasan berekspresi di media sosial, hak atas kekayaan intelektual, perlindungan data pribadi, kejahatan siber, hingga kecerdasan buatan.

Berkaitan dengan hukum telematika, doktor hukum penulis buku “Hukum Pers dan Etika Jurnalistik di Era Digital” itu memaparkan tentang kebebasan yang berimplikasi pada hak cipta, isu keamanan siber, perlindungan data pribadi, e-commerce, dan bank digital.

Dengan perkembangan dunia maya yang kian pesat, Nurlis mengatakan, sudah saatnya publik memahami keamanan data pribadi. Informasi pribadi yang diserahkan saat mendaftar ke platform, misalnya, memiliki manfaat bagi perusahaan teknologi, terutama berkaitan dengan iklan personalisasi. Platform memiliki informasi perilaku pribadi penggunanya. Pengguna yang menyukai gadget, mobil, atau fesyen, misalnya, akan terpapar iklan-iklan yang sesuai dengan minat pengguna, ujarnya.

“Pertanyaannya: apakah informasi pribadi bisa dilakukan bertanggung jawab oleh platform medsos? Pada saat seseorang mendaftarkan diri ke platform digital, artinya dirinya telah menyetujui secara sukarela bahwa informasi dirinya diambil. Saya percaya platform seperti Facebook dan lainnya pasti akan menjaga informasi pribadi penggunanya karena ini berkaitan dengan bisnisnya. Jika tidak aman, mereka bisa digugat oleh penggunanya,” ujar Nurlis yang juga menjabat sebagai Rektor Institut Kesehatan Indonesia.

Persoalannya saat ini adalah bagaimana jika data pengguna itu dicuri dari platfform dan dijual di dark web. Ini yang sering terjadi, katanya. Untungnya, Indonesia telah memiliki regulasi yang mengatur bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau platform digital harus menjamin ketahanan dan keandalan teknologinya.

“Platform seperti Tokopedia dan lain-lain harus menjamin bahwa data penggunanya aman.Mereka juga harus bertanggung jawab jika data penggunanya dicuri,” kata Nurlis juga Pemimpin Redaksi Cyberthreat.id.

Di sisi lain, menurut Nurlis, penting bagi masyarakat saat ini untuk sadar dan memahami tentang hak-hak publik terkait data pribadinya.
Berkaitan kejahatan siber, Nurlis menjelaskan sejumlah praktik yang biasa dilakukan oleh peretas, seperti penggunaan malware, terkait pencurian basis data (SQL injection), social engineering, phishing, spoofing, dan DDoS.

Nurlis juga menyinggung tentang teknologi kecerdasan buatan (AI). Ia menjelaskan tentang apakah masa depan manusia akan lebih banyak di ruang siber. Menurut dia, teknologi AI sekarang sudah begitu canggih, tapi mereka tak memiliki hal yang dimiliki manusia, salah satunya, perasaan. Sejauh ini mesin AI memang sudah mengetahui perilaku manusia, tapi ke depan tidak pernah tahu seperti apa perkembangannya.

Namun, kata dia, sejauh ini manusia tetap mampu bertahan hidup (survive) dari apa yang dibuatnya; tetap bisa menyesuaikan diri. “Apakah nanti manusia bisa dikalahkan oleh produknya sendiri, itu tergantung perkembangan ke depan. Tapi, dunia ke depan memang akan mengarah ke ruang siber semakin besar,” ujarnya.

Nurlis mengatakan, ruang siber saat ini semakin padat, orang juga semakin banyak. Potensi konflik yang terjadi di dalamnya sangat besar. Oleh karenanya, publik juga harus diberi wawasan keandalan platform—ini harus ada ukurannya sehingga sehinga publik tahu dan bisa mengukur keandalannya; jika tidak sesuai ukuran, mereka bisa menuntut kepada platform.[]

DPR Aceh Paripurna Raqan Hasil Fasilitasi Kemendagri

0

Nukilan.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menggelar rapat paripurna penetapan tiga rancangan Qanun Aceh sisa Program Legislasi Prioritas Tahun 2022 hasil fasilitasi Kemendagri pada Rabu, 5 April 2023 siang.

“Pada kesempatan ini, kami juga ingin menyampaikan bahwa dari enam rancangan Qanun yang belum mendapatkan hasil fasiltasi Kementerian Dalam Negeri, tiga diantaranya sudah keluar hasil fasilitasinya,” ujar Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin, S.Sos, saat membuka rapat paripurna tersebut.

Baca Juga: Rapat Paripurna Dengan Agenda Persetujuan Penetapan Rancangan Qanun Usul Inisiatif DPRA

Adapun Raqan hasil fasilitasi Kemendagri yang telah keluar tersebut, antara lain yaitu Raqan Aceh tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Hasil fasilitasi Raqan Aceh ini keluar dengan surat Nomor: 100.2.2.6/9559/OTDA tanggal 28 September 2022.

Selanjutnya Rancangan Qanun Aceh tentang Wali Nanggroe juga telah keluar hasil fasilitasi yang dimaksud melalui surat Nomor: 100.2.2.6/0276/OTDA tanggal 9 Januari 2023. Begitu pula dengan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan, “melalui suratnya 100.2.2.6/9499/OTDA tanggal 27 September 2022.”

Safaruddin mengatakan dua rancangan qanun Aceh hasil fasilitasi Kemendagri tersebut, yaitu terkait lingkungan serta lembaga Wali Nanggroe, telah dilakukan penyempurnaan oleh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Pembahas bersama Tim Asistensi Pemerintahan Aceh. Sementara Raqan tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan, menurut Safaruddin, masih dalam pembahasan di Komisi 5 DPR Aceh dengan Tim Pemerintah Aceh.

Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin, S.Sos, tersebut turut dihadiri Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri dan para anggota DPR Aceh lainnya. Hadir pula Sekda Aceh, Bustami Hamzah, yang mewakili Pj Gubernur Aceh dan para asisten serta Kepala SKPA.

Sekda Bustami mewakili Pj Gubernur Aceh mengatakan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan Rancangan Qanun prakarsa Pemerintah Aceh dan telah ditetapkan sebagai prioritas pembahasan tahun 2022, melalui Keputusan DPRA Nomor 17/DPRA/2021 tentang Penetapan Program Legislasi Aceh Prioritas Tahun 2022.

“Qanun ini berlaku selama 30 tahun, yang bertujuan antara lain untuk melindungi kualitas lingkungan hidup dan meningkatkan fungsi lingkungan hidup di Aceh,” ujar Sekda Bustami.

Sekda mengatakan Raqan Aceh ini masuk dalam kategori rancangan qanun yang wajib mendapat fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bentuk pembinaan dari Pemerintah Pusat. Menurutnya, fasilitasi ini diperlukan agar rancangan qanun daerah tersebut tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.

Sekda Bustami mengakui bahwa hasil fasilitasi Kemendagri terkait rancangan Qanun Aceh tersebut baru diterima pada 4 Januari 2023. Hal inilah yang mengakibatkan rancangan Qanun Aceh terkait rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tersebut tidak dapat diparipurnakan pada tahun 2022.

“Pasca hasil fasilitasi tersebut, Tim Pemerintah Aceh bersama Komisi IV DPRA serta tenaga ahli telah melakukan penyesuaian terhadap Rancangan Qanun tersebut, sehingga terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kami sepakat untuk dilakukan pembahasan ke persetujuan bersama antara DPR Aceh dan Gubernur Aceh pada masa sidang tahun 2023 ini,” kata Bustami.

Selain itu, Pemerintah Aceh juga turut menyarankan agar Rancangan Qanun Aceh tentang Wali Nanggroe yang menjadi inisiatif DPR Aceh agar disesuaikan dengan hasil fasilitasi Kemendagri. Dengan demikian diharapkan pemberian nomor registrasi dapat menjadi lebih mudah terhadap Raqan tersebut.

Menurut Sekda Aceh, Pemerintah Aceh menyarankan agar berkenaan dengan Peraturan Wali Nanggroe dan keputusan Wali Nanggroe sebagai produk hukum Wali Nanggroe, sesuai dengan hasil fasilitasi hendaknya bersifat internal Lembaga Wali Nanggroe. Peraturan Wali Nanggroe tersebut juga disarankan hanya berlaku untuk penyelenggaraan kehidupan adat dan budaya.

“Bukan pelaksanaan keistimewaan dan kekhususan Aceh secara menyeluruh, sesuai dengan UUPA,” baca Sekda Bustami.

Selanjutnya berkenaan dengan pemberian pertimbangan dan rekomendasi terhadap pengangkatan dan/atau penetapan kepala/ketua, majelis, badan kelembagaan kekhususan dan keistimewaan Aceh, yang bersifat mengikat. Pemerintah Aceh berpendapat seyogyanya tidak semua Lembaga kekhususan dan keistimewaan harus mendapatkan pertimbangan dan rekomendasi Wali Nanggroe.

“Menurut hemat kami Pertimbangan dan rekomendasi tersebut hanya dibatasi untuk pengangkatan Ketua MAA. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2019 tentang Majelis Adat Aceh, yang menyatakan MAA merupakan Lembaga Keistimewaan Aceh yang bersifat otonom dan independent serta sebagai mitra Pemerintahan Aceh dalam penyelenggaraan kehidupan adat dan adat istiadat dalam masyarakat yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Wali Nanggroe,” pungkas Sekda.[]

Peringati HUT ke-4,  PT PEMA Serahkan Deviden Rp 24 Miliar

0
Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Dr. H. Iskandar, AP, S.Sos, M.Si, saat menerima secara simbolis penyerahan deviden tahun buku 2022 kepada Pemerintah Aceh sebesar Rp24.302.177.316 dari PT.PEMA yang diserahkan Oleh Direktur Utama PT. PEMA Ali Mulyagusdin, di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Rabu, (5/4/2023).

Nukilan.id – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-4, PT Pembangunan Aceh menyerahkan deviden tahun buku 2022 kepada Pemerintah Aceh, sebesar Rp24.302.177.316, serta menyerahkan santunan kepada 100 anak yatim.

Prosesi penyerahan deviden dilakukan langsung oleh Direktur PT PEMA Ali Mulyagusdin kepada Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Iskandar AP atas nama Gubernur Aceh, di Anjong Mon Mata, komplek Meuligoe Gubernur Aceh, Rabu (5/4/2023).

Gubernur Aceh Achmad Marzuki dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, berpesan agar seluruh jajaran PT PEMA terus meningkatkan kinerja agar visi dan misi PT PEMA bisa terwujud.

“Selamat kepada PT Pembangunan Aceh (yang biasa disebut PEMA) yang hari ini genap memasuki usia 4 tahun. Pada tahun keempat ini PEMA menyetorkan Dividen periode tahun 2022 sebesar Rp24,3 Miliar. Terus tingkatkan semangat kerja seluruh jajaran direksi PEMA, sehingga misi menjadikan PEMA sebagai perusahaan yang semakin profesional dapat terwujud,” ujar Iskandar.

Iskandar menambahkan, usia 4 tahun merupakan usia yang relatif sangat muda bagi sebuah perusahaan Daerah. Oleh karena itu, menjafi kewajiban semua pihak untuk menjaga agar perusahaan ini dapat terus berkembang dan maju untuk mewujudkan Aceh lebih baik dan sejahtera.

“Oleh Karena itu, jajaran direksi dituntut untuk terus meningkatkan pengelolaan perusahaan ini dengan sebaik-baiknya. Manajemen yang baik, mutlak dibutuhkan perusahaan mengingat tanggung jawab yang dijalankannya cukup besar,” kata Iskandar berpesan.

Untuk diketahui bersama, kehadiran PEMA merupakan amanat Qanun Aceh Nomor 16 tahun 2017, berdirinya PEMA diharapkan bisa meningkatkan dan mengoptimalkan Badan Usaha Milik Aceh, mengembangkan perekonomian Aceh, meningkatkan pemerataan pembangunan, serta memperluas kesempatan kerja di Bumi Serambi Mekah.

“Dalam usia yang masih relatif muda ini, pengurus PEMA dituntut untuk menyiapkan langkah dan strategi yang tepat agat dapat mewujudkan tujuan tersebut. PEMA harus semakin profesional dalam menjalankan kegiatan bisnis strategis di Aceh,” imbuh Iskandar.

Untuk diketahui bersama, saat ini kegiatan bisnis PT PEMA antara lain, terlibat dalam Pengelolaan Kawasan Migas Wilayah Kerja B melalui anak perusahaannya, yakni PT Pema Global Energi.

PEMA yang juga saat ini sebagai pengelola Kawasan Industri Aceh (KIA) Ladong, berperan dalam Trading Sulfur di Wilayah Kerja A Medco, ada Joint Venture pengelolaan Migas Wilayah Kerja Pase, memiliki Participating Interest 10 persen di kawasan Migas Wilayah kerja NSO, dan Wilayah Kerja Lhokseumawe.

Sepanjang tahun 2022, PEMA berhasil membukukan pendapatan sebesar Rp72.681 miliar dan memperoleh laba bersih sebesar Rp.48.604 miliar.

“Semua data ini memperlihatkan bahwa PEMA telah menunjukkan progress yang semakin baik dengan adanya peningkatan pendapatan dari tahun sebelumnya. Meski demikian, jajaran Direksi dan Komisaris jangan cepat berpuas diri, sebab masih banyak tugas berat yang menanti di depan. PEMA terus bisa berkembang dan mampu menjadi motor penggerak ekonomi Aceh,” kata Iskandar berpesan.

Sementara itu,Penjabat Gubernur dalam sambutan tertulisnya menyampaikan beberapa pesan kepada jajaran komisaris dan direksi PT PEMA, yaitu mengidentifikasi kekuatan atau potensi yang dimiliki Aceh dan fokus dalam memanfaatkan kekuatan itu untuk membangun perekonomian Aceh.

Untuk itu, Pj Gubernur segera identifikasi kelemahan untuk selanjutnya diperbaiki dan dicarikan jalan agar mampu mengubah kelemahan menjadi kekuatan di masa depan.

Selanjutnya, Penjabat Gubernur juga berpesan agar seluruh jajaran mengidentifikasi kesempatan dengan mencari tahu sebanyak-banyaknya kebutuhan pasar lokal, nasional dan internasional. Terbukanya keran ekspor pasca pandemi covid-19 harus mampu dijadikan sebagai peluang untuk membanjiri pasar ekspor dengan produk-produk Aceh.

Terakhir, Penjabat Gubernur berpesan agar PT PEMA mengidentifikasi ancaman, seperti para tengkulak, pinjol dan agen-agen besar yang mempermainkan harga komoditi Aceh selama ini.

Penjabat Gubernur mengingatkan agar kehadiran PEMA harus mampu menghadapi ancaman-ancaman tersebut, sehingga pada akhirnya masyarakat dapat menikmati harga yang bagus dan layak.

“Untuk itu para pengurus harus selalu update terhadap kondisi di lapangan dan cepat beradaptasi terhadap kondisi terkini. Mari terus kita kuatkan kerjasama dan kolaborasi agar Aceh semakin maju dan berkembang. Selamat kepada PT PEMA yang telah mampu melakukan penyetoran dividen kepada Pemerintah Aceh, Terima kasih,” pungkas Iskandar. []

Dirpamobvit Polda Aceh Bagikan Bansos kepada Masyarakat Kurang Mampu

0

Nukilan.id – Dirpamobvit Polda Aceh Kombes Yudi Chandra Erlianto melalui Kasubdit Waster AKBP Irwan Johansyah membagikan seratusan paket bantuan sosial (bansos) berupa sembako kepada masyarakat kurang mampu, Kamis, 6 April 2023.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto menyampaikan, sembako tersebut merupakan bantuan kemanusian untuk negeri dari Polri, dalam hal ini Kapolda Aceh melalui Dirpamobvit kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Sembako tersebut merupakan wujud bantuan kemanusian untuk negeri dari Kapolda Aceh yang disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan dalam bulan suci Ramadan,” kata Joko, dalam rilisnya, Kamis, 6 April 2023.

Joko menjelaskan, jumlah keseluruhan ada 128 paket sembako berupa beras dibagikan Dirpamobvit. Bantuan tersebut tersebar di tiga lokasi, yaitu di TPA Blang Bintang yang diterima petugas kebersihan, di Alue Naga yang diterima nelayan, dan Masjid Babuttaqwa di Jeulingke, yang diterima marbot.

Semua itu merupakan wujud kepedulian Kapolda Aceh kepada masyarakat dalam bulan suci Ramadan, serta bagian dari menjaga ke-stabilan bahan pokok penting atau bapokting masyarakat.

“Alhamdulillah dalam bulan Ramadan ini Kapolda Aceh melalui Dirpamobvit telah membagikan 128 paket sembako yang merupakan wujud kepedulian Polri kepada masyarakat,” demikian, kata Joko. []

DPRA Kecam Pedagang Daging Babi dan Anjing di Banda Aceh

0
Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Tgk. Muhammad Yunus. (Foto: Ist)

Nukilan.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh melakukan patroli pengamanan terhadap warung yang menjual makanan dan minuman pada saat siang hari di bulan Ramadhan 1444 Hijriah di kawasan Peunayong.

Pada saat melakukan patroli pengamanan ditemukan bahwa salah satu warung makan menjual daging babi dan anjing yang merupakan hewan yag diharamkan untuk dikonsumsi oleh umat islam.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Tgk. Muhammad Yunus mengatakan, sebelumnya petugas gabungan dari satpol pp dan WH mendapati ada penjualan daging babi dan anjing di salah satu rumah makan yang berlokasi di Peunayong, Banda Aceh pada Senin (27/3/2023).

“Mendapati warung menjual daging babi dan anjing di warung, bukan transaksi langsung di pasaran, itu ditemukan ketikan satpol pp dan WH lakukan pengawasan,” kata Tgk Muhammad Yunus pada saat dikonfirmasi Nukilan.id, Kamis (6/4/2023).

Yunus menjelaskan, bahwa penjualan daging babi dan anjing di salah satu warung tersebut melanggar pasal 125, 126 dan 127 terkait syariat islam dan pelaksanaanya dalam UU No 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh.

“hal itu sudah melanggar aturan yang tertuang dalam pasal 125, 126 dan 127 UU No 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh,” jelasnya.

Ia berharap, agar masyarakat Aceh lebih patuh dan taat terhadap aturan yang berlaku serta memperhatikan lingkungan sekitar agar kejadian yang sama tak bertambah banyak dan terulang kembali. [Azril]

4 Direksi dan 2 Komisaris Diberhentikan, Begini Penjelasan BAS

0
Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan, Said Zainal Arifin, (Foto: Ist)

Nukilan.id – Sebanyak empat direksi dan dua komisaris Bank Aceh mengakhiri tugas pada hari Rabu (4/4/2023). Hal tersebut didasarkan pada Surat Keputusan pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham pengendali.

Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan BAS, Said Zainal Arifin, Rabu (5/4/2023) mengatakan, pemberhentian tersebut dilaksanakan berdasarkan keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang dilaksanakan pada Kamis, (9/3/2023) lalu.

“Surat keputusan tersebut ditandatangani pada tanggal 4 April 2023 dan berlaku efektif pada Rabu (5/4/2023),” kata Said.

Adapun direksi yang diberhentikan dengan hormat antara lain, Direktur Operasional, Lazuardi, Direktur Dana dan Jasa, Amal Hasan, Direktur Bisnis, Bob Rinaldi, dan Direktur Kepatuhan, Yusmaldiansyah.

Sementara itu, komisaris yang dibebastugaskan adalah Komisaris Utama, Taqwallah, dan Komisaris Independen Muslim A Djalil.

Selanjutnya, ditambahkan Said, bahwa Komite Renumerasi dan Nominasi akan melakukan penjaringan dan seleksi calon terhadap direksi dan komisaris dengan tetap mengacu pada ketentuan yang ada.

“Insya Allah. Sebagaimana mekanisme penggantian pengurus Bank, nantinya KRN segera akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait pengisian beberapa pos penting,” ujarnya.

“Kami mengucapkan terima kasih dan penghormatan yang sebesar-besarnya atas dedikasi yang telah diberikan direksi dan komisaris yang telah mengakhiri masa tugas dalam memajukan Bank Aceh,” pungkasnya.

Selanjutnya dikatakan Said, pergantian susuanan pengurus tersebut tidak berdampak bagi operasional bank.

“Operasional bank tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tutupnya. []

Polres Bireuen Himbau Masyarakat Untuk Tidak Balap Liar dan Bakar Petasan

0
Personel Polres Bireuen memasang spanduk yang berisi imbauan kepada masyarakat untuk tidak balap liar (bali) dan bakar petasan baik dalam bulan suci Ramadan maupun setelahnya. (Foto: Ist)

Nukilan.id – Personel Polres Bireuen memasang spanduk yang berisi imbauan kepada masyarakat untuk tidak balap liar (bali) dan bakar petasan baik dalam bulan suci Ramadan maupun setelahnya.

Spanduk tersebut dipasang pada tempat-tempat strategis agar mudah terlihat oleh masyarakat dan tersebar di 17 kecamatan dalam Kabupaten Bireuen.

Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja menyampaikan, pemasangan spanduk tersebut dilakukan oleh para Kapolsek, Kapolsubsektor, Kapospol, serta Personil Bhabinkamtibmas sekaligus memberikan edukasi dan imbauan secara langsung.

Mike Hardy mengimbau, masyarakat agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat menganggu kenyamanan masyarakat dan ketertiban umum, terlebih dalam bulan suci Ramadan.

“Kami memasang spanduk berisi imbauan kepada seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama kamtibmas dalam bulan suci Ramadhan, seperti; tidak balap liar dan menggunakan knalpot brong, menjual dan membakar petasan atau mercon,” kata Mike Hardy, dalam rilisnya, Kamis, 6 April 2023.

Ia juga mengajak masyarakat, khususnya umat muslim untuk meningkatkan dan memperbanyak ibadah, serta tidak henti-hentinya menebarkan kebaikan dalam bulan suci Ramadan. []

Update Kasus Beasiswa, Dirreskrimsus: Perlu Sinkronisasi Ulang Antara Penyidik dengan JPU

0
Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah memenuhi petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU), sebelumnya P19 terkait berkas perkara korupsi dana beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh tahun 2017 dengan total anggaran Rp22.317.060.000. (Foto: Ist)

Nukilan.id – Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah memenuhi petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU), sebelumnya P19 terkait berkas perkara korupsi dana beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh tahun 2017 dengan total anggaran Rp22.317.060.000.

Penyidik juga telah melakukan rapat serta konsultasi dengan JPU, di mana hasilnya terdapat perbedaan persepsi antara JPU dengan penyidik terkait tujuan anggaran dan objek substantif kasus beasiswa tersebut, sehingga perlu di-sinkronisasi kembali.

“Petunjuk P19 dari JPU sudah dipenuhi penyidik. Namun, ada perbedaan persepsi yang masih harus dikonsultasikan dan di-sinkronisasi agar berkas perkaranya lengkap,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangannya di Polda Aceh, Rabu, 5 April 2023.

Selain itu, Winardy juga menyampaikan bahwa, terdapat perbedaan pendapat penerapan regulasi Peraturan Gubernur (Pergub) dan petunjuk teknis (Juknis) tentang pembayaran kategori mahasiswa miskin dan nonmiskin.

Namun demikian, tim penyidik akan melakukan ekspose ulang untuk kepastian pengiriman kembali berkas perkara tersebut.

“Penyidik akan lakukan ekspose ulang, tapi masih menunggu jawaban dari JPU,” demikian, pungkas Winardy.[]

Pj Bupati Aceh Singkil Dinilai Tak Selektif Dalam Menunjuk Plt Kepala Dinas

0
HIMAPAS Minta Pj Bupati Aceh Singkil Lebih Selektif Lantik Plt Kadisdikbud. (Foto: Ist)

Nukilan.id – Selama menjabat sebagai Pj Bupati Aceh Singkil sudah beberapa Plt Kepala Dinas (Kadis) yang di tunjuk oleh Pj Bupati Aceh Singkil Martunis, beberapa waktu terakhir Aceh Singkil dihebohkan dengan penunjukan Plt Kepala Dinas Pendidikan oleh Asisten II Setdakab Aceh Singkil Junaidi, S.STP. M,SI, dimana kadis sebelumnya Khalilullah, S,Pd mengundurkan diri dari jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil, (Kadisdikbud).

“Kami selaku masyarakat Aceh Singkil sangat terkejut ketika mengetahui bahwa orang yang ditunjuk menjadi Plt Kadis adalah orang yang latar belakangnya bukan dari pendidikan atau kami nilai tidak relevan untuk memimpin Disdikbud,” ujar Jirin Capah, SE politisi Partai Aceh (PA).

Keputusan ini sangat mengkhawatirkan bagi daerah, Mau dibawa kemana sebenarnya Aceh Singkil ini, terlebih ini adalah bidang pendidikan walaupun hanya sebagai Plt tapi ini sangat mempengaruhi dunia pendidikan nantinya ketika dibawah kendali orang yang bukan disiplin ilmunya atau sesuai bidangnya.

Sebelumnya, kami sangat menantikan gebrakan yang dilakukan oleh martunis dimana dikalangan masyarakat beliau digadang-gadangkan sebagai lulusan dari amerika dan orang yang berpendidikan tinggi, namun keputusan beliau dalam menunjuk Plt Kadis di beberapa SKPK terkesan asal-asal bahkan bisa kami katakan bahwa beliau tidak menghargai Ilmu Pendidikan.

“Buktinya yang kami ketahui di instansi DLHK ditempatkan Faisal, S.Pd dan di Disdikbud ditunjuk JunaidiS.STP, bukankah ini keputusan keliru seharusnya jika memang nama-nama tersebut adalah orang-orang pilihan dari martunis lebih relevan jika Faisal yang di plt kan di Disdikbud karna sesuai dengan disiplin ilmu dan latar belakang beliau dan Junaidi di tempatkan di DLHK,” ucap Mantan Ketua HIMAPAS Banda Aceh itu.

Dalam Pasal 67 dan Pasal 107 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Memang Masa Jabatan Plt Hanya 3 (Bulan) namun ini sangat berpengaruh pada kinerja dan dampaknya kepada masyarakat dan daerah.

Oleh karena itu, kami meminta agar Martunis menjelaskan apa motivasinya dalam menunjuk nama-nama tersebut menjadi Plt yang kami nilai sangat keliru, atau bila perlu kami meminta agar Martunis meninjau kembali surat perintah yang telah dibuat, dalam menunjuk Plt mutlak haknya Pj Bupati namun jangan asal-asalan juga dong perhatikan juga latar belakang dan disiplin ilmunya.[]