Beranda blog Halaman 1361

Kepala Dinas Perkebunan Aceh Barat Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus PSR

0
Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, SH. (Foto: Nukilan)

Nukilan.id – Kepala Dinas Perkebunan Aceh Barat berinisial DA telah resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan bantuan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). 

Kasus ini terkait dengan penggunaan dana bantuan program PSR yang bersumber dari Badan Pengelola Keuangan Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) oleh Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree (KPMJB) Aceh Barat selama periode tahun 2017 hingga 2020.

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menjelaskan bahwa penetapan DA sebagai tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli, serta bukti-bukti berupa dokumen yang ditemukan.

“Dugaan penyimpangan tersebut terkait dengan pelaksanaan Bantuan Program PSR oleh Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree pada tahap 8, 9, dan 10 tahun 2020,” ujarnya.

Tindakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 15 Tahun 2020 tanggal 20 Mei 2020, yang merupakan Perubahan Kedua atas Permentan No. 7 tahun 2019, serta Kepdirjenbun No. 208/Kpts/KB.120/7/2019 tanggal 29 Juli 2019.

Pada tahun 2020, Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree Aceh Barat mengajukan proposal untuk menerima bantuan dana PSR dengan anggaran total sebesar Rp29.290.800.000 kepada BPDPKS melalui Dinas Perkebunan Aceh Barat.

 Namun, fakta lapangan menunjukkan bahwa lokasi yang dimaksud masih berupa hutan dengan pepohonan kayu keras, semak, dan lahan kosong yang tidak pernah ditanami kelapa sawit.

Selain itu, sebagian lahan perkebunan kelapa sawit juga terletak di dalam area Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaan Swasta, dan sebagian lainnya berada dalam kawasan hutan. 

Pengelolaan dana PSR yang tidak sesuai dengan persyaratan Peremajaan Kelapa Sawit diduga telah mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara (loss of money country). [Rjf]

RSUD Langsa Terus Tingkatkan Pelayanan di Tengah Lonjakan Pasien

0
Pasien di IGD RSUD Langsa.

Nukilan.id – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Langsa terus berupaya memperbaiki pelayanannya, menghadapi lonjakan pasien yang terus terjadi di Instalasi Gawat Darurat (IGD) selama beberapa bulan terakhir. 

Direktur RSUD Langsa, dr. Helmiza, menyampaikan bahwa kondisi ini disebabkan oleh peningkatan kasus demam, batuk-batuk, dan gangguan pencernaan yang cukup tinggi, sehingga kamar rawat inap penuh dengan pasien.

Meskipun terdapat keterbatasan ruangan, RSUD Langsa tetap menjadikan pasien sebagai prioritas utama.

Dr. Helmiza menegaskan komitmen RSUD Langsa dalam memberikan pelayanan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) terbaik kepada pasien yang berobat. 

“Selama ini kita terus berupaya memperbaiki sisi pelayanan kita. Kita ingin pelayanan terhadap pasien di RSUD Langsa tetap menjadi prioritas utama, terutama bagi pasien yang sangat urgent,” ujarnya kepada awak media pada Kamis, 14 September 2023.

Dr. Helmiza juga menyampaikan bahwa jika ada pasien yang tidak dapat dirawat di RSUD Langsa, mereka akan dirujuk atau dibawa ke rumah sakit lain menggunakan ambulan, dan semua biaya akan ditanggung oleh RSUD Langsa.

Pihak RSUD Langsa juga meminta masukan dari masyarakat untuk terus melakukan perbaikan dalam pelayanannya. 

Dr. Helmiza berharap RSUD Regional yang sedang dibangun segera rampung dan berfungsi agar dapat menampung lebih banyak pasien, khususnya masyarakat Kota Langsa.

“Jika ada keluhan terkait pelayanan, segera sampaikan ke pihak RSUD Langsa atau bisa langsung kepada saya agar kami dapat segera menanggulanginya. Kami memohon maaf jika pelayanan RSUD Langsa masih belum memenuhi harapan masyarakat. Kami akan terus berbenah dan memprioritaskan semua pasien yang datang,” tandasnya. [Rjf]

Pengusaha Manfaatkan Fasilitas Pembiayaan Bank Aceh untuk Ekspansi Bisnis Kilang Padi

0

Nukilan.id – Aceh dikenal sebagai penghasil padi yang beragam di masing-masing daerah. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik, rata-rata produktivitas padi di Aceh pada tahun 2022 mencapai 55 ton per hektar. 

Jumlah produksi padi di Aceh sendiri di tahun yang sama mencapai 1.5 juta ton. Produksi padi yang tumbuh subur di Aceh membuka pasar bagi usaha penggilingan padi. Dari usaha ini, profit yang didapat tidak hanya dari upah giling, namun juga dari penjualan dedak atau katul ke pihak lain. 

Peluang usaha tersebut berhasil dimanfaatkan Icha Ramalisa Febriyanti (28), warga Desa Lhang, Kecamatan Setia, Kabupaten Aceh Barat Daya. Melalui kejeliannya membaca peluang, ia sukses menjalankan usaha kilang padi UD Berkat Dilan Jaya di tanah kelahirannya.

 “Alhamdulillah, usaha kilang padi ini telah saya jalani selama 6 tahun. Dan insya Allah terus berkembang,” ujarnya, Jumat (08/09/2023). 

Dikatakan, sebelum memiliki kilang secara mandiri, iya sempat bekerjasama dengan kilang padi milik kerabatnya selama 2 tahun. Icha mengakui di awal perjalanan bisnisnya mengalami kendala dalam memenuhi kebutuhan permintaan. 

Hal tersebut terjadi akibat minimnya modal untuk pembelian bahan baku dalam bentuk gabah. Apalagi, ketika harganya mengalami kenaikan, seperti saat ini yang berada di kisaran Rp5.000 –  6.000/kg. 

“Kami tidak dapat memenuhi banyak permintaan ketika modal kerja yang ada belum mampu menyerap persediaan di lapangan. Meskipun sebenarnya potensi yang ada sangat besar untuk memenuhi kebutuhan pasar,” ujarnya. 

Apalagi, sumber gabah tidak hanya berasal dari wilayah yang berada di Kabupaten Abdya, tetapi juga di sejumlah kabupaten lainnya seperti Aceh Jaya, Singkil, dan Aceh Barat. Dikatakan Icha, hal tersebut kerap terjadi ketika musim panen terjadi. 

Lantas, setelah memiliki pengalaman dan memahami prospek bisnis yang dijalani, Icha memberanikan diri untuk mencari alternatif sumber modal untuk memperkuat bisnisnya. Hal ini guna merealisasikan keinginannya melakukan ekspansi terhadap usaha. 

“Saat itu, saya mendapatkan informasi bahwa proses pengajuan fasilitas pembiayaan di Bank Aceh cepat dan mudah. Saya langsung mengunjungi Bank Aceh terdekat,” ujarnya. 

Dikatakan, setelah dilakukan survei dan memenuhi persyaratan, Icha dalam waktu singkat memperoleh tambahan modal dari Bank Aceh. Ia memperoleh fasilitas Pembiayaan KUR Syariah dengan menggunakan akad Musyaraqah Mutanaqisah (MMq).  

MMq adalah salah satu bentuk skema dalam pembiayaan Syariah yang dapat dimanfaatkan untuk bisnis baik perorangan maupun perusahaan.  MMq untuk pembelian aset usaha (investasi). 

Selain itu, juga dapat memanfaatkan aset yang sudah dimiliki untuk memperoleh pembiayaan yang akan digunakan untuk tujuan komersil seperti pembelian bahan baku, stok, pembayaran gaji karyawan dan sebagainya.

 Dengan metode angsuran, fasilitas pembiyaan dengan skema MMq memberikan benefit fleksibelitas dalam pembayaran angsuran, atau jadwal pembayaran pembiayaan modal kerja sesuai dengan kondisi keuangan usaha. 

Adapun, fasilitas pembiayaan yang diperoleh Icha dipergunakan untuk penambahan modal kerja. Terutama digunakan untuk pembelian gabah atau beras dari sejumlah pemasok yang merupakan petani individu mapun kelompok yang sebahagian besar melakukan transaksi secara tunai. 

Dengan fasilitas pembiayaan yang diberikan, menurutnya, mampu memenuhi kebutuhan kilang padi. Selain itu, saat ini ia telah menggunakan tenaga kerja sebanyak 7 orang.

“Hal ini dapat menambah pendapatan daerah dan mengurangi tingkat pengangguran karena lapangan kerja yang tercipta semakin besar. Khususnya untuk masyarakat sekitar Kecamatan Setia, dan umumnya di Kabupaten Aceh Barat Daya sendiri,” ujarnya.

Ditambahkan Icha, saat ini pasar Kilang Padi Berkat Dilan Jaya dengan merk dagang beras DJ telah menjangkau pasar di sejumlah kabupaten kota seperti Subulussalam, Singkil, Aceh Tenggara. 

“Produk beras kami juga telah menjangkau hingga ke kabupaten Sidikalang, Provinsi Sumatera Utara,” ujarnya. 

Setelah mendapatkan fasilitas pembiayaan, omzet kami saat ini mencapai rata-rata hingga Rp200 juta dalam sebulan.

 “Alhamdulillah, dengan fasilitas pembiayaan dari Bank Aceh, kami lebih fleksibel dalam menyusun strategi bisnis,” tutupnya.  

Icha berharap, selain memperoleh profit, usaha yang dijalaninya juga dapat memberikan kontribusi positif bagi ketahanan pangan baik di Aceh, maupun nasional. []

Diusir dari Rapat Paripurna DPRA, Ini Tanggapan Muhammad MTA

0
Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA. (Foto: Ist)

Nukilan.id – Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Muhammad MTA menyatakan tidak ada masalah dengan pengusiran dirinya dari ruang rapat paripurna DPRA Rabu (13/9/2023) kemarin. Dia menekankan yang penting sidang penyampaian RAPBA 2024 tetap berjalan demi pengesahan tepat waktu.

“Memang secara etik sangat tidak bagus melakukan pengusiran orang dari sidang paripurna, karena jelas paripurna dibuka dan terbuka untuk umum. Kita sambut positif saja, biar dewan lebih bahagia dengan sikap tersebut,” ujar Muhammad MTA kepada Nukilan, Kamis (14/9/2023).

MTA menambahkan mungkin dengan dinamika ini DPRA akan lebih fokus dan serius dalam menjalankan tugas dan fungsi-fungsi kelembagaan dan karena itu harus diapresiasi. Bisa jadi dengan tindakan pengusiran tersebut, DPRA ingin menyampaikan tidak akan kekanak-kanakan lagi dan akan lebih dewasa.

“Dengan penyampaian RAPBA 2024 ini kita harapkan semua pihak, baik secara personal maupun kelembagaan untuk terus mendorong kami eksekutif dan legislatif untuk terus memberikan yang terbaik bagi masyarakat, salah satunya mewujudkan pengesahan anggaran tepat waktu,” kata MTA.

Sebelumnya, Jubir Pemerintah Aceh, Muhammad MTA diusir paksa dari ruang Rapat Paripurna DPRA, Rabu (13/9/2023). Muhammad MTA diusir oleh salah seorang anggota DPRA dari Partai Aceh, Khalili.

Pengusiran itu dilatarbelakangi oleh pernyataan MTA sebelumnya yang menyebut anggota DPRA jangan kekanak-kanakan saat menanggapi polemik Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2024. [Sammy]

Kejati Aceh Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pengadaan Sapi Dinas Pertanian Agara

0
Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, SH. (Foto: Nukilan)

Nukilan.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus Pengadaan Ternak Sapi sebanyak 200 ekor di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara yang bersumber dari Dana Otsus Kab/Kota (DOKA) Tahun Anggaran 2019.

Kasus ini melibatkan CV. MRM sebagai perusahaan pemenang lelang dan pelaksana/penyedia pengadaan ternak sapi dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.378.000.000.

Kepala Kejati Aceh, Bambang Bachtiar S.H, M.H, melalui Kasipenkum Kejati Aceh. Ali Rasab Lubis S.H, mengungkapkan bahwa ada 3 tersangka dengan peran yang berbeda dalam kasus ini.

“Mereka adalah M (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK Pengadaan Ternak Sapi), A (Direktur CV. MRM selaku Pemenang Lelang dan Pelaksana/Penyedia Pengadaan Ternak Sapi), dan MR (Pengendali Supplier dengan menggunakan bendera UD. SK terhadap CV. MRM selaku Pemenang Lelang dan Pelaksana/Penyedia Pengadaan Ternak Sapi),” ujarnya kepada Nukilan, Rabu (13/9/2023).

Dijelaskannya, penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli, serta bukti-bukti berupa dokumen terkait dengan pengadaan ternak sapi sebanyak 200 ekor yang bersumber dari Dana Otsus Kab/Kota (DOKA) Tahun Anggaran 2019. 

“Perbuatan ketiga tersangka ini menyebabkan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.077.600.000,00, sebagaimana hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Aceh,” tambah Ali Rasab.

Saat ini, ketiga tersangka dihadapkan pada tindak pidana dengan pasal yang disangkakan, yaitu Pasal Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dan Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [Rjf]

Asisten I Sampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh Tentang APBA 2024

0
Asisten I Sekda Aceh Azwardi Abdullah.

Nukilan.id – Penjabat Gubernur Aceh yang diwakili Asisten I Sekda Aceh Azwardi Abdullah, menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh Tentang APBA Tahun Anggaran 2024, dalam Rapat Paripurna DPR Aceh, Rabu (13/09/2023). 

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPR Aceh Saiful Bahri dan diikuti oleh para anggota DPRA serta para pimpinan SKPA Pemerintah Aceh.

Azwardi dalam sambutan penjabat gubernur, mengatakan, pada hari 6 September 2023 lalu pihaknya terlebih dahulu telah menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2024 kepada Pimpinan DPRA melalui Sekretaris DPRA.

Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2024 tersebut, disusun sesuai dengan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA), Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2024. 

“Sesuai dengan tema Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) Tahun 2024 yaitu Percepatan Pertumbuhan Ekonomi dan Peningkatan Kualitas SDM Dalam Rangka Menyukseskan Pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah Serentak dan PON 2024, maka Arah Kebijakan Anggaran dan Pendapatan Tahun Anggaran 2024 sesuai yang ditetapkan dalam RKPA mengacu pada arah kebijakan pembangunan tahun 2024 pada Rencana Pembangunan Aceh (RPA) Tahun 2023-2026, hasil evaluasi kinerja pembangunan tahun 2022, kebijakan pembangunan 2023 serta berbagai permasalahan dan isu-isu strategis lainnya,” kata Azwardi.

Azwardi menjelaskan, dari sisi pendapatan, khususnya pendapatan Otsus berkurang, atau hanya setara dengan satu persen dari plafon DAU Nasional sesuai amanat Pasal 183 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Sementara dari sisi belanja, mempunyai kewajiban yang sangat besar, khususnya untuk mendanai JKA, Pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah Serentak dan Pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut di Tahun 2024.

Azwardi kemudian menyampaikan secara singkat postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2024 yaitu pendapatan, belanja dan pembiayaan. 

Untuk pendapatan Aceh Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp10.273.239.031.346. Sementara Jumlah Anggaran Belanja Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp10.330.239.031.346. Pembiayaan berdasarkan target anggaran belanja yang direncanakan yaitu sebesar Rp10.330.239.031.346.

Azwardi berharap Rancangan APBA Tahun Anggaran 2024 mendapatkan proses pembahasan bersama antara pihak Pemerintah Aceh dan pihak DPR Aceh, sehingga persetujuan bersama dapat ditandatangani sesuai waktu yang ditentukan. []

Mesin Press Jerami Portable Karya ASN Disnak Aceh Kini Bersertifikasi HAKI

0

Nukilan.id – Mesin Press Jerami Portable, karya Hendra Saputra kini telah mendapatkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual Merek dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI, Rabu 11 September 2023.

Kepala Dinas Peternakan Aceh Zalsufran, turut mendampingi Hendra Saputra, sang inventor yang saat ini menjabat sebagai Kepala UPTD Inseminasi Buatan dan Inkubator Dinas Peternakan Aceh, saat menerima langsung sertifikat tersebut dari Saky Septiono, selaku Koordinator Sertifikasi Merek Terdaftar -Dirjen Kekayaan Intelektual, Kemenkumham RI Saky Septiono.

Usai menerima sertifikat, Kadisnak Aceh Zalsufran mengungkapkan, ide pembuatan Mesin Press Jerami Portabel ini merupakan bentuk dari inovasi dan kreativitas dari ASN Dinas Peternakan Aceh, sebagai bagian dari upaya membangun dan mengembangkan serta moderenisasi teknologi pengelolaan sektor Peternakan di Aceh.

“Alhamdulillah, kita tentu bersyukur karena Mesin Press Jerami Portabel karya Kepala UPTD IB telah bersertifikat HAKI. Ini merupakan sebuah inovasi yang tentu saja akan sangat berguna bagi kita semua, di sektor peternakan dalam upaya membangun swktor peternakan yang lebih modern dan efisien,” ujar Zalsufran.

Kadisnak mengungkapkan, dirinya akan selalu mendukung dan memotivasi jajarannya untuk terus berinovasi demi penguatan ektor peternakan yang lebih modern serta nantinya mampu mendukung efisiensi kerja-kerja masyarakat di sektor ini.

“Sebagai pimpinan, kami tentu akan terus memotivasi jajaran untuk terus berkarya demi kemajuan sektor pertanian di Aceh. hlal ini juga, tidak terlepas dari motivasi yang selalu diberikan oleh Penjabat Gubernur Aceh dalam berbagai kesempatan. Pak Gubernur selalu memotivasi kami agar terus berinovasi untuk mendukung upaya percepatan pembangunan sektor Peternakan di Aceh,” kata Zalsufran.

Sementara itu, Hendra Saputra sang inventor mengaku bersyukur karena buah karyanya kini telah bersertifikat HAKI. “Inovasi ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat peternak agar daoat bekerja lebih efektif efisien. Setelah menjalani serangkaian proses, akhirnya kini Mesin Press Jerami Portabel telah bersertifikat,” ujar Hendra.

“Terima kasih kami sampaikan kepada Pak Gubernur dan Pak Kadis Peternakan atas dukungannya yang telah memotivasi kami untuk terus bekerja dan berkarya. Kepada tim pendukung kami juga menyampaikan terima kasih. Akhirnya kerja keras kita membuahkan hasil hari ini,” imbuh Hendra.

Untuk diketahui bersama, Mesin Press Jerami Portabel Karya Hendra telah mendapatkan penghargaan dan menjadi juara pada Lomba Inovasi Teknologi Tepat Guna (TTG) Tingkat Nasional Tahun 2021, serta menjadi daya tarik para pengunjung, saat dipamerkan di stand Pemerintah Aceh, pada gelaran Pekan Nasional Kontak Tani Nelayan Andalan yang berlangsung di Padang beberapa waktu lalu. []

Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik, Seuramoe Wali Nanggroe Resmi Diluncurkan

0
Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al Haythar secara langsung luncurkan Seuramoe Wali Nanggroe.

Nukilan.id – Sebagai salah satu bentuk keterbukaan informasi publik dan akses terhadap Lembaga Wali Nanggroe, Keurukon Katibul Wali (KKW) atau Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe menyediakan fasilitas yang dinamai Seuramoe Wali Nanggroe.

Fasilitas yang dibuka untuk umum itu secara resmi diluncurkan oleh Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al Haythar, Rabu 13 September 2023.

“Ya, terbuka untuk umum, pada hari dan jam kerja operasional Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe,” kata Kabag Humas dan Kerjasama Wali Nanggroe, M. Nasir Syamaun MPA.

Secara teknis, Seuramoe Wali Nanggroe dikelola oleh Sub Bagian Umum KKW. Kehadirannya merupakan inisiasi dari Kabag Umum KKW, Cut Aja Muzita SSTP MPA.

Kasubag Umum KKW, Agustiawan SIP MSi CRMO menjelaskan, salahsatunya yang melatar belakangi diadakannya Seuramoe Wali Nanggroe adalah, karena tingginya minat masyarakat umum yang melakukan kunjungan ke Lembaga Wali Nanggroe.

“Khususnya dari kalangan mahasiswa dan pelajar. Di setiap kunjungan, mereka selalu bertanya tentang apa itu Lembaga Wali Nanggroe, sejarahnya, fungsi serta peranan,” kata Agustiawan.

Dengan adanya Seuramoe Wali Nanggroe, kini masyarakat dapat mengakses langsung berbagai informasi mengenai lembaga tersebut. Mulai dari sejarah kehadiran Lembaga Wali Nanggroe, tugas, kewenangan, serta berbagai informasi lainnya.

“Bagi masyarakat yang ingin mengetahui dan mengenal lebih jauh tentang Lembaga Wali Nanggroe, dipersilahkan untuk mengunjungi Seuramoe Wali Nanggroe,” ajak Agustiawan. []

Fachrul Razi Evalusi Pj Kepala Daerah se-Indonesia

0
Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi. (Foto: For Nukilan)

Nukilan.id – Menindaklanjuti hasil Rapat Kerja dengan Mendagri, Tito Karnavian pembahasan pelaksanaan urusan pemerintahan, penataan Daerah Otonom dan Desain Besar Otonomi Daerah, Penjabat Kepala Daerah. Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi melakukan evaluasi terhadap Penjabat (Pj) Kepala Daerah di Aceh dan Seluruh Indonesia. 

“Evaluasi Penjabat (Pj) Kepala Daerah oleh Komite I DPD RI ini sebagai bagian kesepakatan Rapat Kerja antara Mendagri dengan Komite I,” Ujar Fachrul Razi, Rabu (13/9). 

Lebih lanjut kata Fachrul, evaluasi Pj Kepala Daerah yang sudah habis masa jabatannya ada sebagai aturan UU, soal indikator kerja, pertanggungjawaban dan masyarakat bisa memantau bahkan mengawasi pj-nya. 

Berdasarkan ketentuan Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, Kemendagri melaksanakan evaluasi kinerja atas pelaksanaan tugas Penjabat (Pj) Kepala Daerah. Terkait Aceh katanya, kita evaluasi terkait indikator kerja seperti apa, bahkan kita libatkan stakhloder dalam menilainya terkait pertanggungjawaban terhadap publik yang dilakukan secara transparansi.  

Ada enam  aspek yang di nilai, diantaranya Pengendalian Inflasi, Penanganan Kemiskinan Ekstrem, Penurunan Stunting, Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Realisasi Pendapatan Daerah dan Realisasi Belanja Daerah.

“Untuk Pedapatan Asli Daerah kita melihat sejauh mana kreatifitas, khususnya pj² bupati/walikota yang ada di Aceh dalam mengelolanya, Komite I memandang di Aceh banyak Pj² Penjabat Daerah yang kurang inovatif, bayangkan sudah bulan oktober 2023 banyak pendapatan belanja daerah yang sangat rendah sekali di Aceh,” pungkas Fachrul Razi.

Fachrul Razi memastikan beberapa kepala daerah di Aceh masih bertahan, namun juga ada yang mengalami perubahan. “Ada beberapa Kabupaten yang akan habis masa jabatan PJ nya antara lain Aceh Selatan, Aceh Tamiang, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Tenggata, Gayo Lues dan beberapa kabupaten yang akan berakhir pada bulan Oktober dan Desember,” jelas Fachrul Razi. 

Dirinya berharap masyarakat juga memberikan masukan terhadap kinerja kepala daerah.  “Di Aceh tentunya ada beberapa kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya, tentunya akan kita sampaikan kepada Mendagri terkait pergantian Penjabat Daerah baru dengan putra-putri terbaik Aceh lainnya yang mampu untuk memajukan daerah,” tutup Fachrul. []

Soal Peredaran 27 Dus Rokok Ilegal, Ketua Komite I DPD RI: Kasus Ini Harus Dibuka Terang ke Publik

0
Senator asal Aceh Fachrul Razi, (Foto: Dok. Pribadi)

Nukilan.id – Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI), Fachrul Razi meminta agar pelaku yang tertangkap oleh tim gabungan Bea Cukai Aceh saat menggagalkan peredaran 27 dus rokok ilegal di Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang agar ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku.

“Kasus ini harus terang benderang ke publik, karena sudah berulang kali terjadi. Tentu ini menjadi tanda tanya kita bersama, ada apa?,” ujar Fachrul Razi kepada Wartawan, Rabu, 13 September 2023.

Ia mempertanyakan terhadap proses hukum terhadap oknum yang disebut-sebut atau yang diduga merupakan oknum yang bekerja di Bea Cukai diluar wilayah Aceh ketika diamankan saat operasi gabungan itu.

Perkara ini harus dibuka secara terang benderang dan tidak boleh digantung, sambungnya, ini bertujuan dapat memberikan efek jera tentunya. “Sudah sejauh mana proses hukumnya terhadap dua pelaku itu, apakah sudah di kepolisian atau masih dalam tahap penyelidikan. Apa masih saksi atau sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.

Ia pun mendesak agar Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) melakukan pendalaman kasus terhadap mafia yang mengedar rokok ilegal dan apabila kasus peredaran rokok ilegal ini terindikasi atau malah melibatkan oknum-oknum Bea Cukai itu sendiri, maka pihaknya dari Komite I DPD RI tidak segan-segan lagi mendalami perkara ini. “Maka itu kami minta agar terbuka dan transparan kepada publik agar tak menimbulkan kecurigaan yang berlebih di publik,” ujar Fachrul.

Yang terpenting, katanya, terhadap pemilik dari rokok ilegal ini harus diusut dan diproses dan tidak hanya berhenti di dua tersangka itu saja. Artinya, harus dilakukan pendalaman dan melibatkan pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini. “Ini harus melibatkan pihak kepolisian juga, karena seperti saya sampaikan tadi, sudah berkali-kali kasus seperti ini dan tidak ada efek jera sama sekali, ada apa ini?,” pungkasnya.

Fachrul Razi menambahkan pihaknya sangat mengapresiasi pihak Bea Cukai Aceh yang telah menggagalkan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Aceh Tamiang.

“Pihaknya berharap kasus ini dibuka secara terang benderang dan tidak berhenti hanya di dua orang yang diamankan saat penangkapan. Aktor intelektual dalam kasus peredaran rokok ilegal ini harus diungkap ke Publik,” ujar Senator dari Aceh ini. []