Friday, May 3, 2024

Pj Bupati Aceh Singkil Dinilai Tak Selektif Dalam Menunjuk Plt Kepala Dinas

Nukilan.id – Selama menjabat sebagai Pj Bupati Aceh Singkil sudah beberapa Plt Kepala Dinas (Kadis) yang di tunjuk oleh Pj Bupati Aceh Singkil Martunis, beberapa waktu terakhir Aceh Singkil dihebohkan dengan penunjukan Plt Kepala Dinas Pendidikan oleh Asisten II Setdakab Aceh Singkil Junaidi, S.STP. M,SI, dimana kadis sebelumnya Khalilullah, S,Pd mengundurkan diri dari jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil, (Kadisdikbud).

“Kami selaku masyarakat Aceh Singkil sangat terkejut ketika mengetahui bahwa orang yang ditunjuk menjadi Plt Kadis adalah orang yang latar belakangnya bukan dari pendidikan atau kami nilai tidak relevan untuk memimpin Disdikbud,” ujar Jirin Capah, SE politisi Partai Aceh (PA).

Keputusan ini sangat mengkhawatirkan bagi daerah, Mau dibawa kemana sebenarnya Aceh Singkil ini, terlebih ini adalah bidang pendidikan walaupun hanya sebagai Plt tapi ini sangat mempengaruhi dunia pendidikan nantinya ketika dibawah kendali orang yang bukan disiplin ilmunya atau sesuai bidangnya.

Sebelumnya, kami sangat menantikan gebrakan yang dilakukan oleh martunis dimana dikalangan masyarakat beliau digadang-gadangkan sebagai lulusan dari amerika dan orang yang berpendidikan tinggi, namun keputusan beliau dalam menunjuk Plt Kadis di beberapa SKPK terkesan asal-asal bahkan bisa kami katakan bahwa beliau tidak menghargai Ilmu Pendidikan.

“Buktinya yang kami ketahui di instansi DLHK ditempatkan Faisal, S.Pd dan di Disdikbud ditunjuk JunaidiS.STP, bukankah ini keputusan keliru seharusnya jika memang nama-nama tersebut adalah orang-orang pilihan dari martunis lebih relevan jika Faisal yang di plt kan di Disdikbud karna sesuai dengan disiplin ilmu dan latar belakang beliau dan Junaidi di tempatkan di DLHK,” ucap Mantan Ketua HIMAPAS Banda Aceh itu.

Dalam Pasal 67 dan Pasal 107 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Memang Masa Jabatan Plt Hanya 3 (Bulan) namun ini sangat berpengaruh pada kinerja dan dampaknya kepada masyarakat dan daerah.

Oleh karena itu, kami meminta agar Martunis menjelaskan apa motivasinya dalam menunjuk nama-nama tersebut menjadi Plt yang kami nilai sangat keliru, atau bila perlu kami meminta agar Martunis meninjau kembali surat perintah yang telah dibuat, dalam menunjuk Plt mutlak haknya Pj Bupati namun jangan asal-asalan juga dong perhatikan juga latar belakang dan disiplin ilmunya.[]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img