Beranda blog Halaman 135

Harga Emas Antam 10 April Naik Jadi Rp2.857.000 per Gram

0
Emas ANTAM. (Foto: VOI.ID)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Harga emas batangan PT Antam Tbk mengalami kenaikan pada Jumat (10/4/2026). Harga emas naik Rp7.000, dari sebelumnya Rp2.850.000 menjadi Rp2.857.000 per gram.

Dilansir Nukilan.id, kenaikan juga terjadi pada harga beli kembali (buyback) yang kini berada di angka Rp2.619.000 per gram. Meski demikian, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar.

Transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, yang berlaku untuk seluruh jenis emas dengan ukuran mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback ini dipotong langsung dari total nilai yang diterima.

Berikut rincian harga emas batangan Antam terbaru:

  • 0,5 gram: Rp1.478.500
  • 1 gram: Rp2.857.000
  • 2 gram: Rp5.654.000
  • 3 gram: Rp8.456.000
  • 5 gram: Rp14.060.000
  • 10 gram: Rp28.065.000
  • 25 gram: Rp70.037.000
  • 50 gram: Rp139.995.000
  • 100 gram: Rp279.912.000
  • 250 gram: Rp699.515.000
  • 500 gram: Rp1.398.820.000
  • 1.000 gram: Rp2.797.600.000

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

BPS Aceh Libatkan Ribuan Petugas untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

0
BPS ACEH
Kepala BPS Aceh, Agus Andria. (Foto: Instagram BPS Aceh)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Aceh mengerahkan ribuan petugas guna menyukseskan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang dijadwalkan berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.

Kepala BPS Aceh, Agus Andria, mengatakan pihaknya akan melibatkan pegawai internal BPS serta ribuan petugas lapangan yang direkrut secara selektif.

“Kami akan melibatkan pegawai BPS dan hampir lima ribu petugas yang nantinya akan direkrut secara selektif dan untuk jumlah pastinya masih dalam proses finalisasi secara nasional,” kata Agus di Banda Aceh, Kamis (9/4/2026).

Ia menjelaskan, jumlah petugas tersebut dinilai cukup untuk menjangkau seluruh pelaku usaha di kabupaten/kota se-Aceh secara akurat dan profesional.

Saat ini, BPS Aceh memfokuskan persiapan pada tiga hal utama, yakni penguatan koordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan, pemutakhiran basis data usaha, serta pelaksanaan sosialisasi secara masif kepada pelaku usaha.

Sosialisasi tersebut bertujuan agar pelaku usaha memahami tujuan dan manfaat Sensus Ekonomi 2026 yang akan dimulai pada awal Mei mendatang.

Agus menjelaskan, pelaksanaan sensus diawali dengan pengisian kuesioner secara mandiri oleh pelaku usaha tertentu melalui sistem daring. Setelah itu, petugas sensus akan melakukan pendataan langsung ke lapangan dengan mendatangi rumah maupun tempat usaha.

“Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menerima petugas sensus dan memberikan jawaban secara jujur, apa adanya, dan lengkap. Data yang diberikan akan dijamin kerahasiaannya oleh undang-undang dan hanya digunakan untuk kepentingan statistik serta perumusan kebijakan pembangunan,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa data yang dihimpun tidak berkaitan dengan pajak, perizinan, maupun bentuk pengawasan lainnya.

Lebih lanjut, Agus menyampaikan bahwa Sensus Ekonomi 2026 bertujuan untuk memotret secara menyeluruh struktur dan karakteristik kegiatan usaha di Indonesia, termasuk di Aceh. Pendataan akan mencakup hampir seluruh sektor usaha, mulai dari usaha besar, menengah, kecil, hingga mikro, termasuk usaha berbasis digital dan usaha rumahan.

”Hasil Sensus Ekonomi 2026 ini akan menjadi dasar penting bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan ekonomi, pengembangan usaha (UMKM – UMB), penciptaan lapangan kerja, serta transformasi ekonomi digital yang lebih inklusif,” katanya.

Menurutnya, sensus ini menjadi momentum penting untuk memastikan kebijakan ekonomi ke depan berbasis data yang akurat dan mutakhir, sehingga partisipasi aktif pelaku usaha sangat menentukan kualitas hasil yang diperoleh.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

DPR RI Pastikan TPST Regional Aceh Dibangun 2026, Anggaran Capai Rp420 Miliar

0
ILUSTRASI TPST. (Foto: Kontan)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Komisi V DPR RI memastikan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Regional Aceh akan dimulai pada tahun ini sebagai solusi penanganan sampah di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar.

“Jadi tadi kita meninjau ke lapangan untuk memastikan bahwa akan dibangun tahun ini (TPST Regional Aceh),” kata Ketua Tim Kunjungan Komisi V DPR RI, Irmawan, di Aceh Besar, Kamis.

Pernyataan tersebut disampaikan saat peninjauan lokasi rencana pembangunan TPST di kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, bersama anggota Komisi V DPR RI, Wali Kota Banda Aceh, serta Wakil Bupati Aceh Besar.

Pembangunan TPST dengan kapasitas 300 ton per hari itu direncanakan mulai dikerjakan pada pertengahan 2026 oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU), dengan alokasi anggaran sebesar Rp420 miliar menggunakan skema tahun jamak (multiyears).

Nantinya, fasilitas tersebut akan mengolah sampah dari Kota Banda Aceh sekitar 200 ton per hari dan dari Kabupaten Aceh Besar sebanyak 100 ton per hari.

Irmawan berharap kehadiran TPST Regional Aceh dapat menjadi solusi atas persoalan sampah di kedua daerah tersebut. Ia menegaskan DPR RI akan terus memantau perkembangan proyek tersebut.

“Insya Allah kita doakan sama-sama, sehingga ke depan ada lagi persoalan sampah. Dan dalam waktu dekat ini berkontrak dan akan dihasilkan pekerjaannya,” ujarnya.

Ia juga menyoroti kondisi darurat sampah di Banda Aceh, di mana TPA Kampung Jawa sudah tidak mampu lagi menampung volume sampah dan perlu segera ditutup.

Menurutnya, dengan nilai anggaran mencapai Rp420 miliar, proyek ini diperkirakan membutuhkan waktu pengerjaan sekitar dua hingga tiga tahun karena menggunakan skema multiyears.

Karena itu, DPR RI terus mendorong koordinasi antara pemerintah Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, dan Pemerintah Aceh sebagai pemilik TPST Regional agar proses pembangunan berjalan lancar dan tidak terhambat.

“Kita harapkan dalam waktu dekat ini ini bisa berproses, sehingga TPST Regional ini bisa menyelesaikan persoalan sampah di Banda Aceh maupun di Aceh Besar,” demikian Irmawan.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

128 Siswa MA Aceh Tengah Lolos SPAN-PTKIN 2026, Tembus Sejumlah Kampus Unggulan

0
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah, H. Wahdi MS MA, saat kunjungan ke salah satu madrasah. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | TAKENGON – Sebanyak 128 siswa Madrasah Aliyah (MA) di Kabupaten Aceh Tengah berhasil lulus seleksi jalur SPAN-PTKIN 2026 (Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri).

Para siswa tersebut diterima di berbagai Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang tersebar di sejumlah daerah di Indonesia.

Capaian ini menjadi kabar membanggakan bagi dunia pendidikan madrasah di Aceh Tengah. Keberhasilan tersebut menunjukkan peningkatan kualitas pendidikan madrasah yang mampu bersaing secara nasional melalui jalur seleksi berbasis prestasi akademik.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah, H. Wahdi MS MA, menyampaikan apresiasi kepada seluruh siswa yang berhasil lulus seleksi, serta berterima kasih kepada para guru dan tenaga kependidikan yang telah membimbing mereka.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras para siswa, dukungan orang tua, serta dedikasi para guru di madrasah. Semoga para siswa yang lulus dapat melanjutkan pendidikan dengan baik dan menjadi generasi yang berilmu, berakhlak, serta memberi kontribusi bagi masyarakat,” ujarnya usai pelaksanaan apel pagi di halaman kantor setempat, Kamis (9/4/2026).

Ia berharap capaian tersebut dapat menjadi motivasi bagi siswa madrasah lainnya untuk terus meningkatkan prestasi dan melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi, khususnya di perguruan tinggi keagamaan Islam negeri.

Sementara itu, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Aceh Tengah, Syahria Putraga, M.Pd, turut menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan para siswa.

Ia menjelaskan, siswa yang lulus melalui jalur SPAN-PTKIN tahun ini diterima di berbagai PTKIN, baik di dalam maupun luar daerah.

“Alhamdulillah, dari 128 siswa yang lulus, ada yang diterima di kampus unggulan seperti UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan UIN Walisongo Semarang. Sementara itu, yang paling banyak diterima berada di IAIN Takengon dan UIN Ar-Raniry Banda Aceh,” ujar Syahria.

Seleksi jalur SPAN-PTKIN merupakan mekanisme penerimaan mahasiswa baru di PTKIN yang didasarkan pada prestasi akademik siswa selama menempuh pendidikan di madrasah atau sekolah, tanpa melalui tes tertulis.

Dengan capaian tersebut, diharapkan madrasah di Aceh Tengah semakin berperan dalam mencetak generasi muda yang unggul, religius, dan siap bersaing di tingkat nasional.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Gubernur Aceh Terapkan WFH bagi ASN Setiap Jumat

0

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap Jumat sebagai bagian dari transformasi budaya kerja sekaligus upaya meningkatkan efisiensi birokrasi di lingkungan pemerintahan daerah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 000.8.6.1/3227 yang diterbitkan oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, pada 2 April 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemerintah Aceh.

“Hari Jumat, ASN melaksanakan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal yang menjadi lokasi domisili (work from home/WFH),” demikian bunyi surat edaran yang dikutip Nukilan.id.

Dalam aturan itu dijelaskan, ASN tetap menjalankan tugas dari kantor atau Work From Office (WFO) pada hari Senin hingga Kamis pukul 08.00–16.45 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.30–13.30 WIB. Sementara itu, apel pagi tetap dilaksanakan setiap Senin pukul 07.45 WIB.

Meski memberikan fleksibilitas kerja, kebijakan WFH ini tidak berlaku bagi unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Layanan di sektor kesehatan, pendidikan, perizinan, layanan kedaruratan, serta Samsat tetap diwajibkan beroperasi dari kantor agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Selain itu, kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan pejabat pimpinan tinggi juga diwajibkan tetap hadir di kantor guna memastikan koordinasi dan pengawasan berjalan optimal.

Pemerintah Aceh juga menginstruksikan setiap instansi untuk mengatur jadwal piket pegawai pada hari Jumat, sehingga pelayanan publik tetap berjalan. ASN yang bekerja dari rumah tetap diwajibkan melakukan absensi serta melaporkan kinerja melalui sistem e-kinerja sebagai bentuk pengendalian kerja.

Kebijakan ini turut diarahkan untuk mendorong efisiensi penggunaan sumber daya, termasuk pengurangan konsumsi BBM, listrik, air, serta biaya operasional kantor lainnya secara terukur.

Selain pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga maksimal 50 persen, instansi pemerintah juga diminta mengurangi kegiatan tatap muka seperti rapat, bimbingan teknis, seminar, dan konferensi, dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi melalui sistem daring maupun hybrid.

“Melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan transformasi budaya kerja dalam rangka efisiensi energi di lingkungan unit kerja masing-masing,” tutup Mualem dalam surat edaran tersebut. (XRQ)

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Pemkab Aceh Barat Berlakukan WFH Tiap Jumat, ASN Didorong Gowes dan Ngopi Kinerja

0
Ilustrasi ASN berangkat ke kantor menggunakan sepeda. (Foto: Chat GPT)

NUKILAN.ID | MEULABOH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagai bagian dari upaya mendorong budaya kerja yang lebih efisien, sehat, dan berorientasi pada kinerja.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Aceh Barat Nomor: 000.8.6.1/449 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur yang mulai berlaku Kamis (9/4/2026).

Plt Sekda Aceh Barat, Dr. Ir. Kurdi, S.T., M.T., M.H., menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 terkait percepatan transformasi tata kelola pemerintahan.

“Bupati Aceh Barat baru saja menetapkan bahwa setiap hari Jumat diberlakukan sistem WFH, dan kebijakan ini disertai kegiatan bersepeda sebagai langkah efisiensi penggunaan BBM serta menindaklanjuti arahan pemerintah pusat,” ujar Kurdi.

Dalam implementasinya, seluruh ASN akan melaksanakan tugas kedinasan dari rumah setiap Jumat. Namun, kebijakan ini dikombinasikan dengan program Bike to Work. Unit pelayanan publik tetap bekerja dari kantor (WFO), sementara unit pendukung menjalankan WFH secara selektif dengan sistem piket.

Pejabat eselon II, III, dan pelaksana diwajibkan mengikuti kegiatan bersepeda menuju kantor sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Selain itu, kegiatan gotong royong dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB, yang kemudian dilanjutkan dengan agenda “Ngopi Kinerja” hingga pukul 12.00 WIB di warung kopi sekitar tempat kerja.

Kurdi menjelaskan, setelah rangkaian kegiatan tersebut, ASN dapat melanjutkan tugas dengan sistem WFH sesuai ketentuan yang berlaku.

“Khusus hari Jumat, setelah gotong royong dan ngopi kinerja, ASN dapat melanjutkan tugas dengan sistem WFH sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Pemkab Aceh Barat juga mengimbau ASN untuk rutin melaksanakan gotong royong pada hari Selasa dan Jumat sebagai bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan.

Selain mendorong produktivitas dan kedisiplinan, kebijakan ini juga diarahkan untuk mengurangi konsumsi bahan bakar serta membangun gaya hidup sehat di kalangan ASN. Pejabat eselon II dan III pun diimbau menggunakan sepeda saat berangkat ke kantor, khususnya pada hari Selasa dan Jumat, sebagai bentuk komitmen terhadap efisiensi energi dan kesehatan.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Poltekkes Kemenkes Aceh Buka Kelas Internasional, Wamen P2MI Apresiasi Peluang Kerja Global

0
Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Christina Ayani, saat melakukan kunjungan ke Poltekkes Kemenkes Aceh. (Foto: Disnakermobduk)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Poltekkes Kemenkes Aceh membuka kelas internasional yang ditujukan untuk mencetak tenaga kesehatan siap kerja di luar negeri. Program ini mendapat apresiasi dari Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Christina Ayani, saat melakukan kunjungan ke kampus tersebut.

Kunjungan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husen, Kepala BP3MI Aceh, Siti Rolijah, serta Direktur Poltekkes Kemenkes Aceh, Abdurrahman.

Dalam kesempatan itu, Direktur Poltekkes Kemenkes Aceh menyampaikan bahwa pihaknya telah membuka kelas internasional dengan orientasi penempatan kerja di luar negeri, khususnya di sektor kesehatan.

“Kami saat ini telah membuka Kelas Internasional dengan target bekerja di luar negeri sebagai Nurse, seperti ke Jepang, Qatar, Korea Selatan, dan lain lain,” ungkap Direktur dalam sambutannya.

Ia juga berharap adanya dukungan dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Dinas Tenaga Kerja Aceh, serta para pemangku kepentingan lainnya untuk menyukseskan program tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husen, menegaskan komitmen Pemerintah Aceh dalam menekan angka pengangguran melalui kolaborasi lintas sektor.

“Untuk menurunkan tingkat pengganguran terbuka di Aceh saat ini, Pemerintah Aceh sangat membutuhkan upaya dari setiap pihak untuk bersinergi dan berkolaborasi,” ujarnya.

Di sisi lain, Wakil Menteri P2MI Christina Ayani menyoroti pentingnya memanfaatkan bonus demografi Indonesia melalui peningkatan kualitas tenaga kerja yang siap bersaing di pasar global.

“Kami baru saja menandatangani kesepakatan kerjasama dengan Kemendikbud, terutama dirjen vokasi melalui Program “SMK Go Global” yang akan berjalan dan membutuhkan dukungan dari Pemerintah Daerah dan seluruh stakeholder terkait, dalam menyiapkan tenaga kerja yang siap untuk bekerja di luar negeri,” ungkap Christina.

Ia juga menilai peluang kerja di sektor kesehatan internasional masih terbuka lebar bagi tenaga kerja Indonesia.

“Hanya negara Filipina yang menjadi pesaing Indonesia dalam merebut pasar kerja luar negeri di sektor kesehatan. Ini menunjukkan peluang besar bagi lulusan kesehatan di Indoensia, terutama di Aceh untuk merebut pasar kerja tersebut,” tutup Wamen P2MI.

Kunjungan ke Poltekkes Kemenkes Aceh tersebut diakhiri dengan sesi foto bersama para tenaga pengajar dan mahasiswa.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Gampong Lam Asan Kelola Sampah Mandiri melalui TPS-3R, Dorong Ekonomi dan Lingkungan Bersih

0
Camat Kuta Baro saat melihat langsung operasional TPS-3R Gampong Lam Asan, kuta Baro, Jum'at (10/4/2026). (FOTO/MC ACEH BESAR)

NUKILAN.ID | JANTHO – Gampong Lam Asan, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, mulai mengelola sampah secara mandiri melalui Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS-3R) yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Asan Berseri.

TPS-3R tersebut merupakan bantuan Pemerintah Pusat melalui dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun 2025, serta dibina oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Aceh Besar. Program ini bertujuan untuk mengurangi volume sampah dari sumbernya sekaligus meningkatkan ekonomi lokal dan menjaga kelestarian lingkungan.

Ketua BUMG Asan Berseri, Syuhada, kepada Nukilan.id mengatakan saat ini operasional TPS-3R masih dijalankan oleh dua tenaga kerja. Proses yang berjalan meliputi pengumpulan sampah dari rumah warga di Gampong Lam Asan serta empat gampong tetangga.

“Saat ini proses pengumpulan sampah baru dari gampong Lam Asan dan empat gampong tetangga,” ujarnya di lokasi TPS-3R, Jumat (10/4/2026).

Ia menjelaskan, pengolahan sampah dilakukan dengan pemilahan berdasarkan warna, kemudian dicacah menjadi bagian kecil sebelum dikemas dan diberi label. “Setelah dicacah kecil-kecil sesuai warna, selanjutnya dikemas dan pemberian label,” ujarnya.

Keuchik Lam Asan, Jufri, menyebutkan bahwa pendapatan BUMG yang menjadi Pendapatan Asli Gampong (PAG) diperoleh dari kontribusi warga sebesar Rp15.000 per rumah setiap bulan, serta dari penjualan hasil cacahan sampah ke penampungan maupun ke Medan.

“Saat ini pendapatan BUMG selajutnya menjadi PAG yaitu dari kontribusi masyarakat yang sampahnya kita kumpulkan dari rumah, sekitar 1 sampai 2 juta rupiah,” sebutnya.

Namun, ia mengakui pihaknya masih membutuhkan mesin press untuk pengemasan agar nilai jual produk dapat meningkat. “Saat ini BUMG membutuhkan mesin press agar bisa pachaging sendiri dan bisa dijual lebih dari pendapatan saat ini, serta akan berupaya mencari sumber sampah yang lebih luas,” katanya.

Sementara itu, Camat Kuta Baro, Zahrul Fuadi, mengatakan kehadiran TPS-3R ini tidak hanya mendukung pengelolaan sampah mandiri, tetapi juga berpotensi menambah pendapatan gampong sekaligus menjaga kebersihan lingkungan.

“Untuk itu, kita berharap masyarakat dapat ambil bagian dalam mendukung program BUMG ini, karena hasilnya nanti juga akan kembali kepada masyarakat, baik itu dampak lingkungan yang bersih terbebas sampah serta PAG untuk pembangunan gampong,” harapnya. (XRQ)

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

KPI Aceh Sosialisasikan P3SPS di Meulaboh, Gandeng UTU dan STAIN Teungku Dirundeng

0
KPI Aceh
KPI Aceh melakukan Sosialisasi P3SPS Aceh di UTU, Aceh Barat, Kamis (9/4/2026) (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | MEULABOH – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh melaksanakan sosialisasi Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) Aceh di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat selama tiga hari Selasa-Kamis (7-9 April 2026).

Selain itu KPI Aceh turut menjalin kemitraan dengan perguruan tinggi ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Universitas Teuku Umar (UTU) dan Memorandum of Understanding (MoU) dan Memorandum of Agreement (MoA) dengan STAIN Teungku Dirundeng. Sedangkan MoU dan MoA dengan UTU sudah ditandatangani pada 2022.

P3SPS Aceh tersebut adalah aturan baru khusus Provinsi Aceh yang selain mencakup pengawasan siaran televisi dan radio juga memberi wewenang kepada KPI Aceh untuk melakukan pengawasan terhadap konten di media baru atau penyiaran yang berbasis internet seperti konten di media sosial dan di berbagai platform digital.

Pengawasan penyiaran berbasis internet oleh KPI Aceh dengan dasar hukum Pasal 153 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang kemudian aturan turunan berupa Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penyiaran. Hal itu kemudian menjadi dasar hukum penyusunan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (PKPIA).

Dari keterangan yang diterima Nukilan.id, Komisioner KPI Aceh, Acik Nova, M.Sos yang juga Koordinator Bidang Kelembagaan Kamis (9/4/2026) di Meulaboh mengatakan kegiatan sosialisasi P3SPS Aceh digelar di tiga lokasi yaitu Selasa (7/4/2026) di STAIN Teungku Dirundeng, Rabu (8/4/2026) di MAN 1 Aceh Barat dan Kamis (9/4/2026) di Universitas Teuku Umar (UTU).

“Sosialisasi peraturan KPI Aceh ini dilakukan supaya unsur masyarakat mengetahui adanya peraturan khusus Aceh tentang pengawasan konten media sosial dan platform digital lainnya yang akan diawasi KPI Aceh. Untuk kali ini sosialisasi menyasar kepada mahasiswa dan siswa sekolah, di setiap lokasi masing-masing diikuti 30 peserta,” jelasnya.

Acik mengatakan P3SPS khusus yang berlaku di Aceh itu sudah dilaunching pada Jumat (12/3/2026) lalu di Banda Aceh. Selama 6 bulan KPI Aceh melakukan sosialisasi kepada masyarakat. KPI Aceh pada masa 6 bulan juga melakukan pendekatan persuasif kepada individu atau lembaga berbadan hukum yang menyebarluaskan konten yang melanggar P3SPS Aceh. Sementara P3SPS yang berlaku secara nasional untuk radio dan televisi tetap berlaku di Aceh.

“Konten yang melanggar aturan syariat Islam, berita bohong, fitnah, provokasi, ujaran kebencian, kekerasan dan konten tidak ramah anak akan menjadi atensi bagi KPI Aceh untuk memberikan sanksi teguran, takedown postingan tertentu hingga rekomendasi penghapusan akun pengguna media sosial ke Komdigi,” kata Acik Nova.

KPI Aceh menghadirkan tiga komisioner untuk sosialisasi P3SPS Aceh di Kabupaten Aceh Barat yaitu, Acik Nova, Murdeli dan Muhammad Harun. Materi yang disampaikan seputar PKPI Aceh Nomor : 01/P/KPIA/III/2026 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan PKPI Aceh Nomor : 02/P/KPIA/2026 tentang Standar Progran Siaran.

Kegiatan sosialisasi di STAIN Teungku Dirundeng, Meulaboh turut dihadiri Kabag Administrasi Umum dan Keuangan (AUK) Muhammad Taufik S.Ag. Ketua Program Studi Komunikasi dan enyiaran Islam STAIN Teungku Dirundeng Ulfa Khairina, MA, sejumlah dosen perguruan tinggi setempat dan 30 orang mahasiswa sebagai peserta.

Sedangkan di Universitas Teuku Umar dihadiri Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerjasama FISIP Universitas Teuku Umar (UTU) Dr. Afrizal Tjoetra, M.Si, Ketua Program Studi Ilmu Komunikasi FISIP Fiandy Mauliansyah, S.I.Kom.,MA, dan sejumlah dosen serta 30 mahasiswa UTU sebagai peserta. Sementara kegiatan sosialisasi di MAN 1 Aceh Barat juga diikuti 30 siswa sebagai peserta. (XRQ)

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun, INDODAX Sumbang Rp 907 Miliar

0
Ilustrasi aset kripto. (FOTO: PEXELS/RDNE STOCK PROJECT)

NUKILAN.ID | JAKARTA – Kontribusi industri aset kripto terhadap penerimaan negara terus menunjukkan tren positif. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), penerimaan pajak dari transaksi kripto mencapai Rp 1,96 triliun sepanjang 2022 hingga Februari 2026.

Nilai tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp 1,09 triliun dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp 875,31 miliar. Angka ini menjadi bagian dari total penerimaan pajak ekonomi digital yang mencapai Rp 48,11 triliun pada periode yang sama.

Sejalan dengan itu, platform kripto INDODAX mencatatkan setoran pajak sebesar Rp 907,11 miliar. Kontribusi tersebut terdiri dari PPh 22 sebesar Rp 520,16 miliar dan PPN sebesar Rp 386,95 miliar, atau sekitar 46,3 persen dari total penerimaan pajak kripto nasional.

Capaian tersebut menunjukkan peran aktif INDODAX dalam mendukung kepatuhan serta pertumbuhan industri kripto di Indonesia.

CEO INDODAX, William Sutanto, menyampaikan bahwa capaian tersebut mencerminkan kontribusi industri kripto yang tidak hanya berkembang dari sisi investasi, tetapi juga terhadap penerimaan negara melalui kewajiban perpajakan.

“Kontribusi pajak mencerminkan komitmen kami dalam menjalankan kewajiban sebagai pelaku industri kripto yang patuh terhadap regulasi. Kami melihat kepatuhan sebagai fondasi penting bagi keberlanjutan ekosistem kripto di Indonesia, seiring dengan meningkatnya adopsi masyarakat serta integrasi industri aset digital ke dalam sistem ekonomi nasional yang lebih formal,” ujar William dalam siaran pers, Kamis (9/4/2026).

Sejak diberlakukannya pajak kripto pada Mei 2022, penerimaan negara dari sektor ini terus meningkat. Pada 2022, penerimaan tercatat sebesar Rp 246,54 miliar, kemudian Rp 220,89 miliar pada 2023, meningkat menjadi Rp 620,38 miliar pada 2024, dan Rp 796,73 miliar pada 2025. Sementara pada awal 2026, penerimaan telah mencapai Rp 84,7 miliar.

Di sisi lain, penerimaan pajak ekonomi digital masih didominasi sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 37,40 triliun. Sektor lainnya meliputi fintech peer-to-peer lending sebesar Rp 4,64 triliun dan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp 4,11 triliun.

Data tersebut menunjukkan bahwa meskipun kontribusi kripto masih lebih kecil dibandingkan sektor digital lainnya, pertumbuhannya tergolong progresif sejak kebijakan pajak diberlakukan pada 2022.

Ke depan, pemerintah akan terus memperkuat pengawasan, memperluas basis perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi. Langkah ini diyakini dapat memperkuat fondasi industri kripto sekaligus mendorong kontribusinya terhadap perekonomian nasional.

Menutup pernyataannya, William menekankan pentingnya kolaborasi dan edukasi dalam membangun industri kripto yang berkelanjutan.

“Kami melihat bahwa pertumbuhan jumlah konsumen sebagai sinyal bahwa pemahaman masyarakat terhadap aset kripto semakin matang. Kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan dan edukasi menjadi kunci agar investor tidak hanya memahami peluang dan potensi keuntungan, tetapi juga kewajiban yang melekat, termasuk pajak,” jelasnya.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News