Beranda blog Halaman 134

Bupati Aceh Barat Sebut Penunjukan Pj Keuchik Peunaga Baro sebagai Jalan Tengah Konflik

0
Bupati Aceh Barat, Tarmizi. (Foto: Pemkab Aceh Barat)

NUKILAN.ID | MEULABOH – Bupati Aceh Barat, Tarmizi, SP, MM, merespons polemik penunjukan Indra Gunawan sebagai Penjabat (Pj) Keuchik Gampong Persiapan Peunaga Baro, Kecamatan Meureubo. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil sebagai solusi untuk meredam konflik dua kelompok yang saling berseberangan.

Tarmizi menjelaskan, penanganan persoalan di tingkat gampong sebelumnya telah diserahkan kepada Camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Barat. Namun, situasi menjadi kompleks setelah muncul dua kelompok yang masing-masing mengusulkan nama Pj Keuchik.

“Saya hanya memberi saran kemaren ketika ada usulan Pj Keuchik dari dua kelompok komplek buddha Tzu Chi. Untuk tidak menerima usulan salah satu kelompok, karena nanti akan muncul konflik internal gampong,” ujarnya.

Menurutnya, langkah menunjuk figur dari luar gampong merupakan opsi paling netral untuk menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat.

“Solusi terbaik adalah mengirim orang lain dari kabupaten sebagai jalan tengah. Kalau ada yang kecewa itu wajar,” katanya.

Ia menegaskan bahwa Pj Keuchik yang ditunjuk diharapkan bekerja secara profesional dalam membantu proses pembentukan dan pengelolaan gampong persiapan, tanpa membawa kepentingan kelompok tertentu.

“Yang jelas sekarang Pj akan bekerja untuk membantu desa persiapan tanpa ada kepentingan lain, apalagi kepentingan kelompok,” tegas Tarmizi.

Sebelumnya, penunjukan Indra Gunawan sebagai Pj Keuchik Gampong Persiapan Peunaga Baro memicu pro dan kontra di tengah masyarakat. Aksi penolakan bahkan berujung pada penyegelan kantor desa pada Kamis (8/4/2026).

Penolakan tersebut datang dari kelompok Ketua Pemuda dan sejumlah aparatur gampong yang diberhentikan oleh Pj Keuchik. Selain itu, dilakukan pula penunjukan perangkat gampong baru dari kelompok lain yang sebelumnya juga pernah diberhentikan.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Lima Terdakwa Korupsi Pajak Daerah Divonis 2 Tahun Penjara per Orang

0
Ilustrasi tahanan korupsi. (Foto: Nukilan)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa kasus korupsi pajak daerah di Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dengan hukuman masing-masing dua tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Irwandi, didampingi hakim anggota Heri Alfian dan R Deddy Haryanto, di Banda Aceh, Jumat (10/4/2026).

Adapun lima terdakwa dalam perkara ini yakni M Husin selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Barat periode 2018–2019, Zulyadi selaku Plt Kepala BPKD periode 2019–2020, serta Jani Janan selaku Plt Kepala BPKD periode 2020–2021.

Selain itu, dua terdakwa lainnya adalah Elvia Hasmaneta selaku Kepala Bidang Pendapatan BPKD Aceh Barat periode 2018–2019 dan Said Fachdian selaku Kepala Bidang Pendapatan BPKD periode 2019–2022.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta kepada masing-masing terdakwa, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 50 hari.

Untuk terdakwa M Husin, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp22 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan.

Sementara terdakwa Zulyadi dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp227,7 juta, yang diperhitungkan dengan pengembalian sebelumnya sebesar Rp180 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan.

Sedangkan terdakwa Jani Janan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14,13 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana satu bulan penjara.

Adapun terdakwa Elvia Hasmaneta dan Said Fachdian tidak dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

Atas putusan tersebut, baik para terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Ardiansyah Girsang dan tim mendakwa para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan intensif pajak daerah di BPKD Kabupaten Aceh Barat pada periode 2018 hingga 2022.

Pengelolaan pajak daerah tersebut mencapai lebih dari Rp4,4 miliar yang bersumber dari berbagai sektor, seperti pajak penerangan jalan, pajak hotel dan restoran, serta lainnya. Namun dalam praktiknya terjadi penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3,58 miliar.

Dari total kerugian tersebut, sebesar Rp624,46 juta telah dikembalikan pada tahap penyidikan.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Presiden Mahasiswa UTU Minta Pergub JKA Dicabut

0
Presiden Mahasiswa Universitas Teuku Umar, Putra Rahmat. (Foto: Dok. Pribadi)

NUKILAN.ID | MEULABOH – Rencana Pemerintah Aceh mempersempit kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 menuai kritik keras dari kalangan mahasiswa. Kebijakan tersebut dinilai tidak berpihak pada kondisi masyarakat yang masih berjuang secara ekonomi.

Presiden Mahasiswa Universitas Teuku Umar, Putra Rahmat, menilai langkah tersebut bukan sekadar kebijakan yang keliru, tetapi juga mencerminkan lemahnya kepekaan sosial pemerintah terhadap kebutuhan dasar rakyat.

“Pemerintah jangan pura-pura tidak tahu kondisi rakyat. Di saat masyarakat masih susah, justru jaminan kesehatan yang dipersempit. Ini bukan penertiban, ini pembatasan yang nyata,” tegas Putra Rahmat kepada Nukilan.id.

Ia menilai alasan efisiensi serta penggunaan data desil tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi riil masyarakat di lapangan. Menurutnya, banyak warga yang secara data dianggap mampu, namun secara faktual masih mengalami kesulitan ekonomi.

“Jangan sembunyi di balik angka. Data desil itu tidak hidup di lapangan. Banyak yang dianggap mampu, tapi realitanya belum tentu mampu. Ini kebijakan yang jauh dari kenyataan rakyat,” ujarnya.

Putra Rahmat juga menyoroti bahwa kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan serta mencederai semangat kesejahteraan yang menjadi bagian dari komitmen dalam MoU Helsinki.

“JKA itu lahir dari perjuangan panjang rakyat Aceh. Ketika hari ini dipersempit, itu bukan lagi soal kebijakan, tapi bentuk penghianatan nyata terhadap komitmen kesejahteraan rakyat,” tegasnya.

Selain itu, ia mengkritik prioritas anggaran Pemerintah Aceh yang dinilai tidak seimbang, di mana belanja birokrasi dianggap tetap berjalan di tengah pembatasan pada sektor layanan dasar masyarakat.

“Jangan bilang tidak ada anggaran, tapi di sisi lain belanja pejabat tetap jalan. Jangan korbankan kesehatan rakyat untuk menutupi ketidakmampuan mengatur keuangan daerah,” katanya.

Ia menegaskan bahwa sektor kesehatan dan pendidikan tidak boleh menjadi objek penghematan dalam kebijakan fiskal.

“Kesehatan dan pendidikan adalah tiang bangsa. Kalau ini mulai dikorbankan, maka yang runtuh bukan hanya kebijakan, tapi masa depan Aceh,” ujarnya.

Sebagai bentuk sikap, ia mendesak Pemerintah Aceh untuk mencabut kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan dampak lebih luas di tengah masyarakat.

“Batalkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026. Jangan uji kesabaran rakyat dengan kebijakan yang menyentuh langsung hak hidup mereka. Jika ini tetap dipaksakan, maka mahasiswa tidak akan tinggal diam,” pungkasnya. (XRQ)

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Mualem Lantik Tiga Kepala SKPA, Dorong Kinerja Cepat dan Penyerapan Anggaran Maksimal

0
Mualem melantik tiga Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dalam sebuah prosesi di Anjong Mon Mata, Komplek Meuligoe Gubernur Aceh, Jumat (10/4/2026). (FOTO: FOR NUKILAN)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, melantik tiga Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dalam prosesi yang berlangsung di Anjong Mon Mata, Kompleks Meuligoe Gubernur Aceh, Jumat (10/4/2026).

Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan keputusan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Aceh.

Dalam kesempatan itu, T. Banta Nuzullah, S.Pd dipercaya sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh (Eselon II.a), Muhammad Junaidi, SH, MH sebagai Kepala Sekretariat Majelis Adat Aceh (Eselon II.b), serta Gamal Abdul Nasir, S.STP, MM sebagai Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Aceh (Eselon II.b).

Usai mengambil sumpah jabatan, Mualem menekankan pentingnya kinerja yang optimal dan penuh tanggung jawab dalam menjalankan amanah pemerintahan.

“Kerja yang baik dan bertanggung jawab. Segera selesaikan dan benahi hal-hal dalam pemerintahan,” ujar Mualem.

Ia juga menyoroti penerapan pola kerja empat hari dalam sepekan, yang menurutnya harus diimbangi dengan peningkatan produktivitas para pejabat.

“Apalagi sekarang kerja di kantor empat hari seminggu, karena itu harus dipacu,” tegasnya.

Selain itu, Mualem meminta agar para kepala SKPA mampu memaksimalkan penyerapan anggaran melalui pelaksanaan program-program yang telah direncanakan, sehingga memberikan dampak langsung terhadap perekonomian masyarakat.

“Sebanyak mungkin habiskan anggaran, jalankan program agar anggaran tahun ini terserap semaksimal mungkin dan berdampak pada ekonomi masyarakat,” katanya.

Ia berharap para pejabat yang dilantik dapat berperan aktif dalam mendorong kemajuan Aceh selama masa jabatan ke depan.

“Ini harapan kita semua supaya Aceh lebih baik dan maju. Selama empat tahun ke depan, bapak-bapaklah yang ikut berperan mengayomi Aceh,” pungkas Mualem.

Pelantikan tersebut turut dihadiri Ketua Tim Penggerak PKK Aceh Marlina Muzakir, para Asisten Sekda Aceh, Staf Ahli Gubernur, seluruh Kepala SKPA, serta Ketua DWP Aceh Malahayati.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

BMKG Peringatkan Potensi Bencana Hidrometeorologi di Aceh hingga 20 April

0
Proses perbaikan jembatan hancur terdampak bencana di Aceh (Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini terkait potensi bencana hidrometeorologi yang mengintai wilayah Aceh pada periode 11 hingga 20 April 2026.

Peringatan tersebut disampaikan menyusul adanya dinamika atmosfer yang berpotensi memicu cuaca ekstrem di sejumlah daerah. Informasi itu tertuang dalam surat resmi Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Iskandar Muda yang diterbitkan di Banda Aceh pada 10 April 2026 dan ditujukan kepada Gubernur Aceh.

Surat bernomor e.B/ME.02.04/042/KBTJ/IV/2026 tersebut bersifat penting dengan perihal Info Siaga Bencana Hidrometeorologi.

Kepala Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Iskandar Muda, Nasrol Adil, menjelaskan bahwa potensi cuaca ekstrem dipicu oleh dinamika atmosfer berupa pola siklonik yang membentuk belokan angin (shearline) dan konvergensi di wilayah Aceh.

“Terpantau adanya gangguan atmosfer yaitu pola siklonik yang membentuk daerah belokan angin (shearline) dan konvergensi di wilayah Aceh,” ujar Nasrol, Jumat (10/4).

Ia menambahkan, kondisi tersebut berpotensi meningkatkan pertumbuhan awan hujan yang dapat memicu hujan dengan intensitas sedang hingga lebat. “Kondisi ini dapat menyebabkan hujan dengan intensitas sedang hingga lebat disertai kilat atau petir dan angin kencang,” kata Nasrol.

Menurutnya, fenomena tersebut berpotensi menimbulkan bencana hidrometeorologi seperti banjir, tanah longsor, dan angin kencang di sejumlah wilayah. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak yang mungkin terjadi.

Berdasarkan prakiraan BMKG, potensi bencana pada periode 11–15 April meliputi Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Singkil, Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, Banda Aceh, Bireuen, Langsa, Lhokseumawe, Pidie Jaya, Sabang, dan Simeulue. Sementara pada periode 16–20 April, potensi meluas ke Aceh Barat, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Aceh Tenggara, Bener Meriah, Gayo Lues, Nagan Raya, Pidie, dan Subulussalam.

BMKG mengimbau pemerintah daerah dan masyarakat untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi cuaca ekstrem tersebut. “Informasi ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan meningkatkan kesiapsiagaan bersama,” jelas Nasrol.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Bupati Aceh Timur Terapkan WFH Setiap Jumat, Perjalanan Dinas Dipangkas 50 Persen

0
Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky. (Foto: For NUKILAN)

NUKILAN.ID | IDI RAYEUK – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mulai memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat sebagai upaya penghematan bahan bakar minyak (BBM) dan efisiensi anggaran.

Selain itu, pemerintah daerah juga memangkas perjalanan dinas hingga 50 persen serta mendorong pelaksanaan rapat secara daring.

Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, mengatakan penggunaan kendaraan dinas kini dibatasi hanya 50 persen, kecuali untuk kendaraan operasional teknis seperti mobil pemadam kebakaran dan ambulans.

“Untuk perjalanan dinas hanya dibolehkan kegiatan yang tidak boleh diwakilkan. Misalnya, kepala dinas yang diundang dan tak boleh diwakilkan. Nah, kegiatan itu boleh diikuti,” kata Al-Farlaky, Jumat (10/4/2026).

Ia juga mendorong aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki jarak tempat tinggal dekat dengan kantor untuk menggunakan kendaraan listrik atau sepeda guna menekan konsumsi BBM.

“Laporan aktivitas WFH langsung ke Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Timur. Sekda akan memonitoring seluruh satuan kerja, sehingga tidak ada ASN yang liburan saat WFH,” ujarnya.

Namun demikian, kebijakan WFH tidak berlaku bagi sejumlah pejabat dan unit layanan publik. Pejabat eselon II, camat, kepala desa, serta unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tetap bekerja dari kantor.

Selain itu, unit ketentraman dan ketertiban seperti Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah juga tetap menjalankan tugas secara langsung.

Beberapa layanan publik lainnya yang tidak menerapkan WFH meliputi unit kebersihan dan persampahan di Dinas Lingkungan Hidup, layanan kependudukan di Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan, unit perizinan di Dinas Penanaman Modal, layanan kesehatan di Dinas Kesehatan termasuk puskesmas dan rumah sakit, serta unit pendapatan daerah dan jaminan sosial.

“Penerapan WFH hanya pada unit-unit non-teknis dan tidak bersingungan langsung dengan layanan publik. Sedangkan penghematan listrik dan air conditioner sudah berlangsung sejak tahun lalu di Aceh Timur,” kata dia.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Kemenkum Luncurkan SuperApp “PASTI”, Layanan Hukum di Aceh Ditargetkan Lebih Mudah Diakses

0
Ilustrasi PASTI SuperAPP. (Foto: Ist)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Kementerian Hukum (Kemenkum) resmi meluncurkan inovasi digital melalui aplikasi SuperApp “PASTI” sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan hukum yang lebih modern dan terintegrasi.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, menyambut optimis kehadiran aplikasi tersebut. Ia meyakini masyarakat akan semakin mudah mengakses layanan hukum tanpa terkendala jarak dan waktu.

“Kami melihat kehadiran SuperApp PASTI ini menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat. Sekarang, mau urus layanan hukum tidak perlu lagi bolak-balik. Cukup dalam satu genggaman, semuanya jadi lebih transparan dan cepat,” kata Meurah Budiman di Aula Bangsal Garuda, Rabu (8/4/2026) lalu.

Menurutnya, integrasi berbagai layanan dalam satu platform menjadi solusi atas keterbatasan akses yang selama ini dihadapi masyarakat, sekaligus mendorong efisiensi birokrasi melalui digitalisasi.

Peluncuran aplikasi ini dilakukan oleh Staf Ahli Menteri Hukum Bidang Ekonomi dan Sosial, Wisnu Nugroho Dewanto, di Kantor Gubernur Banten. Ia menegaskan bahwa SuperApp “PASTI” merupakan langkah konkret dalam menghadirkan layanan hukum yang lebih cepat, terbuka, dan terintegrasi.

“Ini bukan sekadar aplikasi, melainkan simbol perubahan cara kita bekerja dan melayani,” ujar Wisnu.

Ia menjelaskan, aplikasi yang telah tersedia di platform Android dan iOS tersebut diharapkan mampu memangkas prosedur yang selama ini dinilai rumit oleh masyarakat.

“Kita ingin memastikan bahwa masyarakat dapat mengakses layanan hukum kapan saja dan di mana saja, tanpa batasan ruang dan waktu,” jelasnya.

Wisnu juga menekankan bahwa pemanfaatan teknologi menjadi jembatan bagi negara untuk hadir lebih dekat dengan masyarakat, termasuk dalam memastikan pemenuhan hak-hak hukum warga.

“Negara hadir melalui teknologi untuk menjadi solusi dalam kehidupan sehari-hari. Kita tidak lagi berbicara mengenai prosedur semata, melainkan tentang dampak nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.

Di Aceh, Meurah Budiman memastikan pihaknya akan segera melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi PASTI hingga ke pelosok desa, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Safrizal Bantah Isu Pemerintah Menyerah, Penanganan Lumpur di Aceh Terus Berjalan

0
Kepala Posko Wilayah Satgas PRR, Safrizal ZA. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Kepala Pos Komando Wilayah (Kaposwil) Aceh Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR), Safrizal ZA, menegaskan bahwa penanganan lumpur pascabanjir di Aceh masih terus berlangsung secara intensif. Ia sekaligus membantah narasi di media sosial yang menyebut pemerintah menyerah dalam proses penanganan tersebut.

Safrizal menjelaskan, pernyataan sebelumnya yang menyebut kondisi pekerjaan “berat” telah disalahartikan oleh sebagian pihak. Menurutnya, istilah tersebut merujuk pada tantangan di lapangan yang membutuhkan kerja keras, bukan bentuk keputusasaan.

“Yang kami maksud berat adalah kerja keras yang harus dilakukan secara konsisten. Ini bukan pekerjaan instan, tetapi proses yang membutuhkan komitmen bersama untuk menuntaskan tanggung jawab,” ujarnya di Banda Aceh, Jumat (10/4/2026).

Berdasarkan data Satgas PRR, dari total 519 lokasi terdampak di Aceh, sebanyak 480 lokasi telah dibersihkan sepenuhnya. Sementara itu, 39 lokasi lainnya masih dalam tahap penanganan, terutama di kawasan permukiman padat dengan kondisi drainase sempit yang memerlukan pengerjaan manual lebih rinci.

Untuk mempercepat proses tersebut, Satgas terus mengoptimalkan dukungan personel di sejumlah titik prioritas. Di Aceh Tamiang, misalnya, personel Praja IPDN dikerahkan untuk membantu pembersihan fasilitas publik dan lingkungan warga.

Selain itu, program Cash for Work (Padat Karya) tahap II juga terus dilanjutkan dengan melibatkan masyarakat terdampak secara langsung. Di Kabupaten Pidie Jaya, tepatnya di Kecamatan Meureudu dan Meurah Dua, program ini diikuti oleh 392 peserta.

Safrizal merinci, kekuatan personel terdiri dari 300 warga lokal, 80 personel Satpol PP dan BPBD, serta didukung 12 personel TNI/Polri. Program tahap pertama telah dilaksanakan pada 6–8 April dan akan dilanjutkan kembali pada 14–17 April mendatang.

Ia menegaskan, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam mempercepat pemulihan sekaligus memberikan dampak ekonomi langsung bagi warga terdampak.

Menutup keterangannya, Safrizal mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak utuh di media sosial. Ia memastikan seluruh infrastruktur vital, termasuk jalan nasional pada tahap pertama, telah rampung 100 persen sejak Januari lalu.

Saat ini, fokus pemerintah dan Satgas PRR diarahkan pada penyelesaian pembersihan lingkungan permukiman sebagai bagian dari tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi.

“Data yang kami sampaikan adalah fakta di lapangan. Kami akan terus bekerja hingga seluruh lokasi tuntas dan masyarakat dapat kembali beraktivitas secara normal,” pungkasnya.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

AMSI dan Meta Gelar #NgobroldiMeta di Yogyakarta, Dorong Adaptasi AI di Ruang Redaksi

0
AMSI dan Meta Gelar #NgobroldiMeta di Yogyakarta, Dorong Adaptasi AI di Ruang Redaksi. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | Yogyakarta – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) bersama Meta mengadakan workshop #NgobroldiMeta di ARTOTEL Suites Bianti, Kota Yogyakarta pada 9-10 April 2026.

Workshop di Yogyakarta ini menjadi yang pertama kali digelar AMSI dan Meta di luar Jakarta. Mengusung tema “Serba-serbi AI: Tantangan dan Kebijakan di Platform Daring”, workshop dengan format ngobrol interaktif ini diikuti oleh 15 pelaku media digital di wilayah Jawa-DIY.

Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, menyebut, perkembangan teknologi digital yang kemudian disusul dengan kemunculan Artificial intelligence (AI) pada akhirnya memang berpengaruh pada pola kerja di ruang redaksi. Oleh karena itu, ruang redaksi harus mulai beradaptasi dengan mengoptimalisasi penggunaan platform daring seperti Meta untuk menjaga ketersebaran konten.

Maka menjadi penting bagi pelaku media untuk mengetahui best practice penggunaan platform daring, terutama mengetahui kebijakan-kebijakan standar komunitas agar lebih strategis dalam persebaran karya jurnalistik mereka. Dengan begitu, media tidak hanya fokus mengejar kuantitas, tapi juga memproduksi konten berkualitas.

“Ini memang menjadi tantangan bagi pelaku media. Kalau platform digital berubah, maka sudah seharusnya newsroom juga berubah,” ujar Wahyu dalam sambutannya.

“Harapannya, melalui acara ini, teman-teman pelaku media nantinya bisa pulang dengan membawa oleh-oleh yang bisa diterapkan untuk pengembangan media masing-masing,” imbuhnya.

Apresiasi juga disampaikan oleh Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan
Platform Digital (KTP2JB) atau Komite Publisher Rights, Suprapto Sastro Atmojo.

Bagi Suprapto, #NgobroldiMeta merupakan bentuk kolaborasi yang dapat mendukung keberlangsungan media khususnya agar semakin dapat memanfaatkan berbagai layanan dan fitur yang ada pada platform digital.

Suprapto pun berharap, workshop serupa bisa digelar secara konsisten di beberapa kota lain.

“Sehingga perusahaan media, jurnalis, bisa menghasilkan karya jurnalistik yang relevan agar berdampak pada performa perusahaan,” tutur Suprapto.

Hari pertama #NgobroldiMeta, Kamis, 9 April 2026, berlangsung interaktif. Para pelaku media menerima insight seputar penggunaan platform-platform Meta untuk mendukung produksi konten yang relevan untuk audiens. Penggunaan AI secara etis adalah prioritas di platform Meta.

Rekan media dapat mengambil manfaat dari penekanan Meta mengenai pentingnya akurasi, verifikasi, dan penanganan misinformasi. Standar Komunitas Meta memandu pembuatan konten yang aman dan bertanggung jawab di seluruh platform digital.

Sementara hari kedua yang berlangsung pada Jumat, 10 April 2026, memberi pelatihan praktis terhadap para pelaku media dalam menggunakan tools-tools AI sebagai asisten untuk produksi jurnalisme berkualitas.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca di Aceh, Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang

0
Ilustrasi hujan. (Foto: Ist)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melalui Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Iskandar Muda mengeluarkan peringatan dini cuaca untuk wilayah Aceh yang berlaku mulai 10 hingga 12 April 2026.

Dalam keterangan resmi yang dirilis di Banda Aceh, disebutkan bahwa kondisi atmosfer saat ini dipengaruhi oleh gelombang Kelvin dan angin konvergensi yang berpotensi meningkatkan pertumbuhan awan hujan di sebagian besar wilayah Aceh.

BMKG memprakirakan hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang dapat disertai kilat atau petir serta angin kencang berpotensi terjadi di sejumlah daerah, di antaranya Aceh Barat, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Aceh Tengah, Aceh Tenggara, Gayo Lues, Pidie, dan Pidie Jaya.

Selain itu, potensi cuaca ekstrem juga diperkirakan meluas ke wilayah lain seperti Aceh Besar, Aceh Tamiang, Aceh Timur, dan Nagan Raya dalam periode prakiraan tersebut.

BMKG mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir, banjir bandang, tanah longsor, serta genangan air, terutama di wilayah rawan. Kondisi cuaca ini juga berpotensi mengganggu aktivitas transportasi dan kegiatan masyarakat sehari-hari.

“Waspadai hujan yang terjadi dengan intensitas sedang hingga lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang,” demikian isi rekomendasi dalam surat tersebut.

Masyarakat diharapkan terus memantau informasi cuaca terbaru melalui kanal resmi BMKG serta mengambil langkah antisipatif guna meminimalisir risiko yang dapat ditimbulkan akibat cuaca ekstrem.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News