Beranda blog Halaman 1314

Jaksa Tuntut Empat Terdakwa Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi 

0
Empat terdakwa kasus perdagangan satwa lindung tangan di borgol. (Foto: Dok. Kejari Aceh Tamiang)

Nukilan.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang menuntut empat terdakwa yang diduga terlibat dalam tindak pidana menyimpan, memiliki, memelihara, dan memperniagakan satwa yang dilindungi.

Terdakwa pertama, Ali Ahmad alias Pak Li, dihadapkan pada tuntutan pidana penjara selama empat tahun. Pidana tersebut dapat dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. 

JPU juga memerintahkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000, dengan ketentuan bahwa jika terdakwa tidak mampu membayar denda, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 5 bulan.

Sementara itu, terdakwa kedua, Arigozali alias Yogo , dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun, yang dapat dikurangi selama berada dalam tahanan sementara. Terdakwa juga diminta membayar denda sebesar Rp 100.000.000 atau menjalani kurungan selama 5 bulan sebagai substitusi.

“Terdakwa Irwansyah als Iwan Bin Alm dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, yang dapat dikurangi selama berada dalam tahanan sementara. JPU juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp.100.000.000,- atau menjalani kurungan selama 5 bulan,” ujar Ichwan Effendi, JPU Kejari Aceh Tamiang.

Muhammad Amin alias Encu Amat bin Alm Karim, terdakwa keempat, juga dihadapkan pada tuntutan serupa, yakni pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan yang dapat dikurangi selama berada dalam tahanan sementara. Terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 100.000.000 atau menjalani kurungan selama 5 bulan.

Keempat terdakwa ini dinyatakan bersalah karena terlibat bersama-sama dalam kegiatan memperniagakan satwa dilindungi, yang melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Proses hukum selanjutnya akan menentukan nasib para terdakwa dalam kasus ini. [Rjf]

Kejari Banda Aceh Eksekusi Mantan Bendahara AWSC 2017

0
Mantan bendahara Aceh AWSC 2017 dieksekusi oleh Kejakasaan Negeri Banda Aceh. (Foto: Dok. Kejari Banda Aceh)

Nukilan.id – Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah melaksanakan eksekusi terhadap Mirza Bin Ramli, mantan bendahara Aceh World Solidarity Cup (AWSC) 2017 ke rutan kelas IIB Banda Aceh, pada Kamis (14/12/2023).

Eksekusi ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4927 K/Pid.Sus/2023 pada hari Senin, tanggal 23 Oktober 2023. Putusan tersebut memperbaiki keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 18/PID.SUS/TIPIKOR/2023/PT BNA tanggal 17 April 2023, yang telah memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna tanggal 16 Februari 2023.

Dalam putusan tersebut, terpidana dikenai pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000,00. Jika denda tidak dibayar, terpidana akan menjalani pidana kurungan selama 3 bulan. 

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muharizal mengatakan, terpidana dibawa ke rutan kelas IIB Banda Aceh untuk dieksekusi badan dan menjalani sisa masa pidananya.

“Sebelumnya, terpidana telah dinyatakan bersalah dalam pengelolaan anggaran AWSC 2017 dengan pidana penjara 2 tahun oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh. Namun, putusan tersebut kemudian dikabulkan oleh Mahkamah Agung setelah jaksa penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi, menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun sesuai dengan tuntutan awal jaksa,” katanya.

Dijelaskannya, terpidana berada di luar rutan karena pada pertengahan persidangan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Banda Aceh, majelis hakim mengalihkan tahanan terpidana menjadi tahanan kota bersama terdakwa lainnya, Muhammad Zaini Bin Yusuf.

Namun, eksekusi hari ini hanya dilakukan terhadap Mirza Bin Ramli, mengingat putusan penuntut umum baru diterima atas nama terpidana tersebut. 

“Sementara putusan untuk terdakwa Muhammad Zaini Bin Yusuf belum diterima, karena pada tingkat banding, terdakwa tersebut dilepas dari segala tuntutan hukum. Jaksa eksekutor masih menunggu hasil putusan kasasi terkait kasus Muhammad Zaini Bin Yusuf,” pungkasnya. [Rjf]

Warga Antri Tabung Gas Elpiji Subsidi di Pasar Tani Lampineung

0
Warga mengantri tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram di lokasi Pasar Tani 2023 Lampineung, Rabu (13/12/2023). Foto: Nukilan.id/Sammy

Nukilan.id – Sejumlah warga terlihat mengantri di lokasi Pasar Tani 2023 depan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Lampineung, Banda Aceh untuk mendapatkan tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram, Rabu (13/12/2023).

Salah seorang warga yang mengantri tabungan gas elpiji subsidi, Husna mengatakan dia sudah mengantri sejak pukul 08.00 WIb pagi untuk mendapatkan tabung gas elpiji subsidi di lokasi pasar tani tersebut.

“Ini setiap Rabu dibuka. Sebulan dua kali. Di sini tabung gas dijual Rp18 ribu, kalau di luar Rp35 ribu,” ujar Husna kepada NUkilan, Rabu (13/12/2023).

Warga Lamgugob itu menambahkan, selain membeli tabung gas elpiji subsidi, dia juga berbelanja bahan pokok lain di lokasi tersebut seperti beras, telur ayam, dan kebutuhan lainnya.

Pihak distributor menyediakan sebanyak 560 tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram di Pasar Tani itu. Selain menyediakan tabung gas elpiji, para petani dan pelaku UMKM di Pasar Tani 2023 ini juga menjual bahan pokok lainnya dengan harga murah seperti sayur-sayuran, buah-buahan, makanan siap saji, telur ayam, bumbu masak, dan sembako lainnya. [Sammy]

Harga Cabai Merah di Pasar Al-Mahirah Turun Drastis

0
Cabai Merah dijajakan di Pasar Al-Mahirah, Lamdingin, Banda Aceh. (Foto: Nukilan/Rezi).

Nukilan.id – Harga cabai merah di Pasar Al-Mahirah Lamdingin, Kota Banda Aceh, mengalami penurunan sebesar Rp 45 ribu per kilogram.

Seorang penjual cabai di pasar tersebut, Zaki, menyatakan bahwa harga cabai merah saat ini berkisar antara Rp 45 ribu hingga Rp 50 ribu per kg. Hal ini menunjukkan penurunan signifikan dari harga tiga hari sebelumnya yang mencapai Rp 60 ribu per kg.

“Penurunan harga cabai merah disebabkan oleh adanya musim panen cabai merah. Saat ini adalah waktu panen cabai merah, sehingga pasokan yang lebih besar turut memengaruhi penurunan harga,” kata Zaki, Rabu (13/12/2023).

Di sisi lain, kata dia, harga cabai hijau saat ini stabil di angka Rp 28 ribu per kg, dan tidak mengalami perubahan yang signifikan menurut Omjek, penjual cabai hijau di pasar tersebut. Harga tersebut dianggap normal dan sesuai dengan standar harga semula.

Namun, untuk bawang merah Aceh, terjadi kenaikan harga sebesar Rp 38 ribu per kg hingga Rp 40 ribu per kg. Meskipun harga ini dianggap normal, namun pada hari sebelumnya, harga bawang merah Aceh sempat turun menjadi Rp 25 ribu per kg karena adanya panen di beberapa daerah seperti Padang dan Blangkejeren.

Selain itu, harga cabai rawit juga mengalami penurunan signifikan, mencapai Rp 40 ribu per kg dari harga sebelumnya yang mencapai Rp 60 ribu per kg. Sementara itu, harga bawang putih saat ini berada pada Rp 35 ribu per kg, tetap dalam kisaran harga standar.

Zaki juga menyampaikan bahwa harga tomat saat ini sebesar Rp 16 ribu per kg hingga Rp 17 ribu per kg, meningkat dari harga sebelumnya yang berada di kisaran Rp 12 ribu per kg hingga Rp 10 ribu per kg. 

“Kemungkinan harga tomat dan bawang putih akan naik menjelang akhir tahun, karena pada periode ini tidak ada panen tomat dan diperkirakan akan terjadi kenaikan harga beberapa barang lainnya,” tandasnya. []

MIN 6 Model Banda Aceh Pemenang Acer Smart School Awards 2023

0
Kepsek MIN 6 Model Banda Aceh, Hilmiyati menerima penghargaan Acer Smart School Awards 2023 di di Hotel JS Luansa, Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta pada Selasa 12 Desember 2023. (Foto: Dok. Acer)

Nukilan.id – Penganugrahan Pemenang Acer Smart School Award 2023, yakni sebagai partner teknologi dunia pendidikan yang memiliki komitmen tinggi dan peduli terhadap kemajuan pendidikan di Indonesia, Acer Indonesia pada (12/12) kembali menyelenggarakan Acer Edu Summit 2023.

Kegiatan tersebut mengangkat tema “Education Outlook 2024: Keberlanjutan Transformasi Digital pada Lanskap Pendidikan Indonesia”. Pada Kegiatan ini Acer Indonesia mengumumkan para pemenang yang diberikan kepada sekolah dan tenaga pendidik yang berhasil melakukan transformasi teknologi digital dalam sistem pendidikan tingkat SD, SMP, SMA dan SMK.

Salah satu sekolah yang mendapatkan penghargaan ini adalah MIN 6 Model Banda Aceh sebagai pemenang lomba “Jelajah Ilmu Award” Acer Smart School Awards (ASSA) 2023. Penghargaan tersebut diberikan kepada peserta yang telah aktif menggunakan platform Jelajah Ilmu dalam proses pembelajaran di sekolah atau madrasah mereka.

Ini merupakan salah satu bentuk pengakuan atas upaya mereka dalam memanfaatkan teknologi untuk menjelajahi dunia pengetahuan secara lebih mendalam. Penghargaan ini diberikan langsung oleh Leny Ng sebagai Chief Operating Officer Acer Indonesia Bersama dengan Riko Gunawan sebagai Head of Commercial Product di Hotel JS Luansa, Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta pada Selasa 12 Desember 2023.

Kepsek MIN 6 Model Banda Aceh, Hilmiyati mengatakan, sebelumnya MIN 6 Kota Banda Aceh juga pernah meraih penghargaan madrasah kreatif dan inovatif Ka.Kanwil Award 2022 dan pengguna akun jelajajah ilmu terbanyak di provinsi Aceh tahun 2023 saat dikonfirmasi Nukilan.id pada Rabu (13/12/2023).

“Semoga MIN 6 Kota Banda Aceh kedepan semakin kreatif dan inovatif dalam menggunakan platform jelajah ilmu untuk mengakses pembelajaran yg sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman menuju era globalisasi menuju society 5.0,” tutupnya [Auliana Rizky]

Dra Jamaliah: Orang Tua Harus Siapkan Diri pada Masa Golden Age Anak

0
Dosen Prodi PIAUD Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN AR-RANIRY, Dra. Jamaliah Hasballah. (Foto: Dok. Pribadi)

Nukilan.id – Pada hakikatnya, pendidikan itu sangat penting bagi semua umur, terutama bagi anak usia 0 sampai 7 tahun atau yang disebut dengan “Golden Age” (masa keemasan) baik di kalangan islam maupun di kalangan barat.

Anak umur 0 sampai 7 tahun merupakan masa bertumbuh dan berkembang secara pesat, baik dari segi fisik dan juga psikis. Pertumbuhan sel otak di umur ini mencapai 80 persen. Pertumbuhan motorik kasar dan juga motorik halus secara bersamaan, justru itu diharapkan kepada kedua orang tua supaya memberikan nutrisi yang cukup, baik, serta halal untuk kesempurnaan pertumbuhan secara fisik dan mentalnya.

Hal tersebut disebabkan sepuluh asam amino esensial tidak bisa diproduksi oleh tubuh secara otomatis, tetapi harus diberikan dari bermacam makanan sehat dan bervariasi. Anak usia dini jauh berbeda dengan orang dewasa, anak usia dini bersifat egosentris, unik, mengekpresikan perilaku secara spontan, bersifat aktif dan energik.

Dosen Prodi PIAUD Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN AR-RANIRY, Dra. Jamaliah Hasballah mengatakan, anak usia 0 sampai 7 tahun itu mempunyai rasa ingin tahu yang kuat dan antusias terhadap banyak hal, bersifat eksploratif, kaya dengan fantasi, mudah frustasi, kurang pertimbangan dalam melakukan sesuatu, mempunyai daya perhatian yang pendek, mempunyai masa belajar yang paling potensial, dan berminat dengan teman.

Ia juga menyampaikan, dalam hal ini kedua orang tua merupakan pendidik pertama dan utama bagi seorang anak, makanya sebelum menjadi orang tua harus mempersiapkan diri secara baik dan matang, bukan hanya dari segi finansial saja, namun mempersiapkan diri dalam banyak hal sehingga ketika menjadi orang tua menjadi orang tua teladan (role model), tidak “walanca walance, oh lheh pubut baro pike”, berpikir dulu, bersiap- siap dulu, sebelum melakukan sesuatu. Semoga sejahtra, Aamiiin!

“Kita masih sangat jauh dari harapan, Aceh negeri syariat, tapi apa yang terjadi, dari 40 mahasiswa/i yang ditest membaca al-quran hanya 3 orang yang bisa membaca al-quran dengan benar, bukankah generasi muda sekarang calon orang tua di masa akan datang?” ucapnya saat diwawancarai Nukilan.id, Rabu (13/12/2023).

Sebutkan lagi,kalau keimanannya tidak kuat apa yang bisa diharapkan? Dari disiplin ilmu yang lain juga harus dipertanyakan, mengharap nilai tinggi dengan ilmu yang tidak seberapa, harus selesai sarjana walaupun tidak ada kesiapan ke arah itu (diharuskan by system).

“Setiap calon orang tua, harus bersungguh-sungguh mempersiapkan diri, baik dari segi ilmu pengetahuan juga dalam bidang finansial, wallahu ‘alam bishawab,” pungkasnya [Auliana Rizky]

Petani Aceh Tengah Studi Tiru ke P4S Montasik Aceh Besar

0
Foto bersama Petani se Alu Lintang melakukan studi tiru ke Pusat Pelatihan Pertanian Pedesaan dan Swadaya(P4s) Aceh Tani Lestari Desa Bakdilip. (Foto: Humas Pemkab Aceh Besar)

Nukilan.id – SDM pertanian merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan pembangunan pertanian, itu sebabnya petani se Alu Lintang Kabupaten Aceh Tengah melakukan studi tiru ke Pusat Pelatihan Pertanian Pedesaan dan Swadaya (P4S) Aceh Tani Lestari Desa Bakdilip, Kecamatan Montasik, Aceh Besar, Selasa (11/12/2023).

Pembina P4S Aceh Tani Lestari, Uzir Spt Msi, mengatakan, P4S merupakan kelembagaan pelatihan dengan metode pemagangan pertanian. P4S didirikan, dimiliki dan dikelola oleh pelaku utama dan pelaku usaha secara swadaya baik perorangan maupun kelompok.

“Peran P4S lainnya adalah sebagai lembaga yang turut menumbuhkan, mengembangkan dan memperkuat kader tani. Kemudian sebagai sentra dalam pengembangan dan diseminasi teknologi/inovasi, budidaya, perbenihan, pengolahan hasil, pengembangan spesifik lokalita, juga sebagai sentra pengembangan jejaring usaha tani,” katanya.

Ia menjelaskan, studi tiru yang dilakukan oleh petani se Kecamatan Alu Linteng merupakan sebuah bentuk pengembangan jejaring usaha tani di Aceh.

“Mereka datang ingin belajar pembuatan pupuk organik baik yang cair maupun yang padat, selain itu juga mereka belajar pengembangan bibit dan juga peternakan,” kata Uzir.

Sementara itu, Pengelola P4S Aceh Tani Lestari Muhamad Adham Spt, mengatakan jika kehadiran petani dari Alu Linteng tersebut menjadi sebuah proses pengembangan SDM petani, baik dari Alu Linteng maupun petani dari Montasik.

Dirinya merasa senang, jika inovasi yang dihasilkan dapat dijadikan sebagai rujukan bagi petani lain.
“Tentu saja kami menyambut baik studi tiru ini, ini sangat bagus untuk pengembangan pertanian di Aceh, mudah-mudahan apa yang kami pelajari disini dapat diterapkan di daerah sana,” pungkasnya. []

KKR Aceh Serahkan Laporan Temuan Pelanggaran HAM ke DPRA

0
Penyerahan laporan temuan pelanggaran HAM di Aceh oleh KKR Aceh kepada DPR Aceh. (Foto: Dok. KKR Aceh)

Nukilan.id – Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh secara resmi menyerahkan laporan temuan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Aceh kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam rapat paripurna di Gedung Utama Kantor DPRA, Banda Aceh, pada Selasa (12/12/2023).

Ketua Komisioner KKR Aceh, Masthur Yahya, menyampaikan rasa terima kasih kepada DPR Aceh, khususnya Komisi I, atas dukungan yang diberikan dalam menyelesaikan laporan tersebut. Laporan ini merupakan hasil kerja keras tim KKR Aceh yang telah membaca, meneliti, dan menulis lebih dari 5.000 kesaksian korban konflik di Aceh.

Dalam penyampaian laporan ini, Masthur Yahya memberikan apresiasi kepada para korban pelanggaran HAM di Aceh yang telah berani berbagi cerita, mengakui bahwa mereka adalah elemen kunci dalam penyusunan laporan tersebut. Mereka yang kehilangan anggota keluarga, harta benda, bahkan menjadi korban kekerasan seksual diakui sebagai poin penting dalam laporan tersebut.

“Menyusun laporan temuan pelanggaran HAM di seluruh Aceh bukanlah perkara mudah. Kesaksian lebih dari 5.000 korban konflik di Aceh harus dibaca, diteliti, pola peristiwa diidentifikasi, dan kemudian dituliskan,” ujar Masthur Yahya.

Laporan ini dianggap sebagai hak bagi korban konflik, diharapkan setiap orang berhak membacanya untuk mengetahui kejadian kelam yang terjadi di Aceh. 

Dengan membaca laporan ini, diharapkan para korban pelanggaran HAM di Aceh dapat memahami bahwa cerita-cerita yang mereka sampaikan sangat berharga bagi generasi mendatang, dan generasi penerus Aceh harus mengetahui apa yang terjadi di masa lalu.

“Kami, yang masih hidup, memiliki tanggung jawab untuk menghidupkan kembali kebenaran yang terkubur oleh perang dan kekerasan. Laporan temuan ini adalah bagian dari upaya mengungkap kebenaran,” ungkapnya.

Laporan ini bukan hanya sebagai dokumen pengetahuan, tetapi juga dianggap sebagai “dokumen perdamaian.” Dokumen ini memberi kesempatan bagi anak-anak Aceh yang lahir setelah konflik untuk mengetahui sejarah masa lalu.

KKR Aceh telah melakukan pengambilan pernyataan sejak tahun 2017 di lima wilayah, yang kemudian diperluas menjadi tujuh wilayah baru pada tahun 2018, dan dilanjutkan dengan penyelenggaraan pengambilan pernyataan di 17 kabupaten/kota, 138 kecamatan, dan 775 desa pada tahun 2021.

Dari 5.195 kesaksian korban konflik yang berhasil dikumpulkan, sebanyak 4.765 kesaksian digunakan sebagai bahan penulisan laporan ini. Laporan ini mengungkap empat bentuk tindak kekerasan, termasuk penyiksaan, kekerasan seksual, pembunuhan, dan penghilangan paksa yang terjadi sepanjang konflik bersenjata berlangsung.

Komisioner KKR Aceh juga menemukan adanya pertanggungjawaban moral, institusional, dan individu dari pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata, yang melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Keterlibatan dan pertanggungjawaban korporasi/perusahaan internasional atas kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan juga terungkap dalam laporan tersebut. [Rjf]

Polda Aceh Tiadakan Tilang Manual saat Natal dan Tahun Baru 2024

0
Dirlantas Polda Aceh Kombes M Iqbal Alqudusy. (Foto: Ist)

Nukilan.id – Menyikapi arahan dan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ditlantas Polda Aceh akan meniadakan sementara waktu tilang manual saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.

“Saat Nataru 2024, tilang manual kita tiadakan sementara waktu. Namun, masyarakat diminta untuk tetap saling menghormati dan menjaga keselamatan antar sesama pengguna jalan,” kata Dirlantas Polda Aceh, Kombes M Iqbal Alqudusy, dalam rilisnya, Selasa, 12 Desember 2023.

Iqbal juga mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dan menjaga keselamatan saat libur Nataru. Katanya, nanti juga akan ada petugas yang melakukan pengaturan di jalan. Bila mereka menemukan pengguna jalan yang melanggar tetap akan diberi teguran.

Kata dia, walaupun tilang manual tidak diberlakukan saat Nataru, bukan berarti pengendara bisa bebas melakukan pelanggaran lalu lintas. Karena, tilang sistem ETLE tetap berlaku.

Oleh karena itu, Alumni Akpol 1996 itu mengimbau pengendara agar tetap mematuhi aturan serta rambu lalu lintas yang ada. Karena, kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas lahir bukan karena penindakan semata, tetapi dari keihklasan untuk menjadi tertib.

Selanjutnya, sambung Iqbal lagi, dalam rangka pengamanan libur Nataru, pihaknya juga menggelar operasi kepolisian terpusat dengan sandi Lilin Seulawah 2023 selama 12 hari, mulai 22 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024.

“Operasi Lilin ini digelar untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan pengawalan terkait dengan rangkaian kegiatan natal dan tahun baru 2024,” ujarnya.

Di samping itu, Ditlantas Polda Aceh juga menggelar bimbingan teknis (bimtek) bidang kamseltibcarlantas untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas). Bimtek yang digelar di Orion Hall Seventeen Kota Banda Aceh itu diikuti oleh personel lalu lintas polres jajaran, Selasa, 12 Desember 2023.

Bimtek lalu lintas tahun 2023 mengusung tema “Optimalisasi Peran Polantas Aceh dalam Mewujudkan Kamseltibcarlantas Guna Menekan Kejadian Laka Lantas dan Menyukseskan Pemilu Damai 2024”.

“Ditlantas Polda Aceh juga menggelar bimtek bidang Kamseltibcarlantas sebagai upaya untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di Provinsi Aceh dengan mengedepan penindakan skala prioritas serta patroli ke lokasi-lokasi black spot, trouble spot, dan rawan bencana. Selain itu juga mengintensifkan kegiatan Polisi Meu Pep-Pep,” kata M Iqbal. []

Pj Ketua PKK Aceh Ajak Semua Unsur Perkuat Koordinasi dan Kolaborasi Tangani Stunting

0

Nukilan.id – Penjabat (Pj) Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Aceh, Ayu Marzuki, meminta semua unsur yang tergabung dalam Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Aceh untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam menangani kasus stunting di Aceh.

Menurutnya kedua hal tersebut masih belum dilakukan secara maksimal.

“Padahal ini poin penting, sebagus apapun program yang digagas di atas, bila tidak disambut baik oleh pemerintahan yang di bawah maka akan sia-sia,” kata Ayu Marzuki dalam Rapat Koordinasi Bidang Intervensi Spesifik dan Sensitif TPPS Aceh, di Aula BKKBN Aceh, Selasa, (12/12/2023).

Dalam kesempatan tersebut, istri Pj Gubernur Aceh itu mengungkapkan sejumlah persoalan dan kendala dalam penanganan stunting di Aceh. Persoalan tersebut ia temukan saat berkunjung langsung ke berbagai daerah di Aceh.

Ayu mengatakan, salah satu masalah angka stunting di Aceh saat ini adalah pengimputan data. Berdasarkan temuannya di lapangan, banyak yang salah menginput data, sebab pekerjaan pengukuran tinggi dan berat badan balita tidak dilakukan oleh tenaga kesehatan.

“Akibatnya laporan angka stunting di Aceh makin tinggi,” kata Ayu.

Selain itu, kata Ayu, di salah satu Kabupaten berdasarkan laporan kepala daerahnya banyak kepala desa setempat yang sengaja memanipulasi data baik stunting maupun kemiskinan ekstrem.
Tujuannya adalah supaya desa tersebut bisa mendapat bantuan.

“Kemudian di tempat lain lagi, banyak keucik belum tahu apa itu stunting dan cara penanganannya. Bagaimana kita mau mengatasi stunting jika belum memahaminya,” kata Ayu.

Oleh sebab itu, Ayu berharap peran TPPS dapat dimaksimalkan untuk mendorong dan mengedukasi para keucik dalam menangani stunting di desanya masing-masing. TPPS juga berperan untuk mengatasi masalah kesalahan pengimputan data stunting.

Sementara itu, Kepala BKKBN Aceh, Safrina Salim, mengatakan, pertemuan bertujuan untuk mengevaluasi kinerja dan tugas serta peran semua unsur dalam TPPS selama setahun terakhir. Dalam rapat tersebut akan dibahas segala persoalan dan kendala serta menerima masukan dari setiap masalah.

Safrina berharap, penanganan stunting di Aceh tidak ada lagi mengedepankan ego sektoral. Semua pihak harus memiliki rasa tanggungjawab.

“BKKBN Aceh sebagai sekretaris TPPS memfasilitasi rapat ini sebagai harapan menghasilkan upaya konkret upaya dalam melaksanakan target penanganan stunting di Aceh,” pungkas Safrina. []