Beranda blog Halaman 1300

Polisi Periksa Saksi Ahli Terkait Kasus Penyelundupan Rohingya

0
Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan pemeriksaan tersangka kasus penyelundupan rohingya. (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)

Nukilan.id – Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli terkait kasus dugaan tindak pidana penyelundupan orang (People Smuggling) pengungsi Rohingya.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, perkembangan penyidikan perkara tindak pidana penyelundupan manusia (people smuggling) terhadap warga etnis Rohingnya sudah masuk tahap pemeriksaan saksi ahli.

Dimana kata dia, pihaknya melakukan pemeriksaan saksi Ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum USK dan Saksi Ahli Keimigrasian dari Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Hukum dan HAM Aceh.

“Dari keterangan saksi ahli ini dijelaskan bahwa setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku,” kata Fadillah, Senin (8/1/2024).

Kemudian lanjut, para saksi juga menjelaskan bahwa setiap orang asing yang masuk Wilayah Indonesia wajib memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan undang-undang ini dan perjanjian internasional.

Untuk rencana tindak lanjut kedepan Penyidik akan segera merampungkan berkas perkara ketiga tersangka MA, MAH dan HB. 

“Dan dalam waktu dekat penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka MA, MAH dan HB ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan tindak pidana penyelundupan 137 etnis Rohingya yang terdampar di pesisir pantai Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar awal Desember 2023 lalu.

Satreskrim Polresta Banda Aceh  telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus People smuggling, satu berkewarganegaraan Bangladesh dan dua lainnya Myanmar. 

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh polisi, bahwa etnis Rohingya yang terdampar tersebut tidak sepenuhnya pengungsi, melainkan ada yang hendak mencari kerja di Indonesia.

Pemerintah Aceh Sampaikan Masalah Pertanian ke Wakil Ketua Komite II DPD RI

0
Wakil Ketua Komite II DPD RI, Abdullah Puteh (kiri) dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh Mawardi. (Foto: Dok. Humas Aceh)

Nukilan.id – Tim Pemerintah Aceh menggelar rapat dengan Wakil Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Abdullah Puteh, dalam rangka membahas permasalahan pertanian dan ketahanan pangan, di Kantor Gubernur Aceh, Senin, (08/01/2023).

Adapun tim Pemerintah Aceh yang ikut dalam rapat tersebut diantaranya Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh Mawardi, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Cut Huzaimah, Kepala Dinas Pangan Aceh Surya Rayendra dan Kepala Dinas Peternakan Aceh Zalsufran.

Wakil Ketua Komite II DPD RI, Abdullah Puteh, mengatakan, kedatangan pihaknya ke Aceh bertujuan untuk menggali informasi dan menampung aspirasi terkait masalah pertanian dan pangan di Bumi Serambi Mekkah. 

Aspirasi tersebut nantinya akan dibawa dalam pembahasan rancangan revisi Undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di DPR DPD RI.

Abdullah Puteh mengatakan, perubahan terhadap undang-undang tersebut diantaranya dilandaskan masalah ketahanan pangan yang berpengaruh dalam kehidupan masyarakat dan masifnya konversi lahan pertanian ke non pertanian. 

“Kunjungan Komite II DPD RI di Aceh adalah untuk melakukan dialog dengan pemerintah daerah serta melakukan peninjauan lapangan untuk melihat langsung sejauh mana implementasi dan permasalahan dari pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ini,” kata Abdullah Puteh.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh Mawardi, mengatakan, salah satu permasalahan pertanian di Aceh saat ini adalah mangkraknya pembangunan Bendungan Krueng Pasee di Aceh Utara yang menjadi kewenangan Kementerian PUPR. Lambatnya penyelesaian infrastruktur pertanian tersebut membuat ribuan hektar sawah gagal panen 3 tahun lebih.

“Pemerintah pusat meminta Aceh meningkatkan produksi pertanian, sementara infrastruktur pendukung belum beroperasi,” ungkap Mawardi.

Mawardi berharap kepada Abdullah Puteh sebagai anggota DPD RI asal Aceh bisa ikut memperjuangkan masalah tersebut ke Kementerian PUPR dan forum nasional lainnya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Cut Huzaimah. Ia mengatakan, produksi hasil pertanian Aceh pada tahun 2023 menurun dibanding tahun 2022.

Cut mengatakan, salah satu penyebab menurunnya produksi tersebut disebabkan sejumlah irigasi tidak berfungsi dengan baik sehingga lahan sawah kekurangan debit air. 

Ia mencontohkan, bendungan Krueung Pasee di Aceh Utara yang belum tuntas pembangunannya dan irigasi Jamboe Ayee dan Rajui yang debit airnya masih kurang mencukupi untuk kebutuhan sawah di sekitarnya.

Selain itu, Kepala Dinas Pertanian itu juga menyebutkan masih banyak sawah di Aceh yang berbentuk rawa. Saat hujan lahan tersebut menjadi banjir sehingga bisa gagal tanam dan panen. Menurutnya lahan sawah berbentuk rawa tersebut perlu diperbaiki, misalnya dengan membuat sistem surjan.

Lebih lanjut, saat ini petani di Aceh juga sedang terhambat mendapatkan Asuransi Usaha Tani Padi atau AUTP akibat perusahaan pemberi asuransi tidak dapat beroperasi di Aceh karena terbentur regulasi Lembaga Keuangan Syariah. Sementara asuransi syariah yang ada di Aceh tidak menyediakan asuransi untuk pertanian. 

“Padahal keberadaan AUTP ini begitu bermanfaat bagi petani, jika produksi pertanian gagal panen sampai 75 persen maka mereka mendapatkan dana ganti rugi dari asuransi,” kata Cut Huzaimah.

Cut berharap segala masalah pertanian yang melanda Aceh tersebut dapat menjadi perhatian pemerintah pusat. Ia juga berharap Komite II DPD RI dapat membantu menyelesaikan masalah petani di Aceh. []

Ditlantas Polda Aceh Amankan 121 Sepeda Motor Berknalpot Brong

0
Polisi menertibkan sepeda motor berknalpot brong. (Foto: Dok. Humas Polda Aceh

Nukilan.id – Ditlantas Polda Aceh beserta Satlantas Polres jajaran terus melakukan penertiban dan penindakan terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau brong. Sedikitnya, 121 unit sepeda motor yang berknalpot brong berhasil diamankan, Senin, 8 Januari 2023.

Dirlantas Polda Aceh Kombes M Iqbal Alqudusy menyampaikan, penindakan yang dilakukan pihaknya berdasarkan laporan masyarakat yang sudah sangat terganggu dengan sepeda motor berknalpot brong atau tidak sesuai standar.

“Kita mendapatkan laporan dari masyarakat terkait sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, sehingga dilakukan penindakan. Hari ini ada 121 kendaraan berknalpot brong yang kita amankan. Ini juga wujud Polantas Hadir demi terciptanya situasi kamseltibcar lantas yang aman serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan tertib berlalu lintas,” ujar M Iqbal, dalam keterangannya di Banda Aceh, Senin, 8 Januari 2023.

Iqbal menjelaskan, penindakan yang dilakukan pihaknya sesuai dengan tugas pokok yang diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana dalam Pasal 48 disebutkan terkait syarat teknis dan laik jalan kendaraan bermotor. Kemudian, lebih spesifik juga disebutkan dalam ayat 3 huruf a dan b terkait emisi gas buang dan kebisingan suara.

Masih sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Dalam pasal 210 diatur tentang pencegahan dan penanggulangan dampak lingkungan lalu lintas dan angkutan jalan. Spesifiknya pada ayat 1, disebutkan terkait kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan.

Selanjutnya, pada ayat 2, ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat 1 juga diatur dalam Peraturan Pemerintah, di mana setiap pemilik dan atau pengemudi kendaraan bermotor dan perusahaan angkutan umum wajib mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan.

Kemudian pada pasal 285 ayat 1 dijelaskan juga bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang salah satunya membahas tentang knalpot dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Di samping itu, hal tersebut juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan serta Penindakan Pelanggaran Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 6 ayat 3 huruf a dan b diatur tentang pemeriksaan atas persyaratan laik jalan yang terfokus pada emisi gas buang dan kebisingan suara.

Dari kedua dasar tersebut, kata Iqbal, pihaknya akan gencar melakukan penindakan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong. Karena, selain menimbulkan polusi, knalpot brong juga dapat mengganggu ketentraman umum serta berpotensi memancing konflik sosial.

Oleh karena itu, Iqbal mengimbau pengguna kendaraan bermotor, khususnya roda dua menggunakan knalpot standar agar tidak menimbulkan kebisingan serta demi menjaga kamseltibcar lantas.

“Knalpot brong dapat menimbulkan polusi dan kebisingan. Jadi, silakan gunakan yang standar untuk menjaga kamseltibcar,” pungkasnya. []

Kurun Waktu Dua Bulan, Polisi Sebut Ada 21 Aksi Penolakan Pengungsi Rohingya 

0
Pengungsi rohingya di Balai Meseuraya Aceh dipindahkan paksa oleh mahasiswa ke kantor Kemenkumham Aceh, Banda Aceh. (Foto: Nukilan/Reji)

Nukilan.id – Aparat kepolisian mencatat, terhitung 8 Desember 2023—5 Januari 2024 terdapat 21 aksi penolakan dari masyarakat dan mahasiswa terhadap pengungsi Rohingya yang masuk ke Aceh.

Aksi penolakan tersebut didasari oleh berbagai kekhawatiran masyarakat terhadap pengungsi Rohingya yang terus berdatangan ke Aceh tanpa ada penanganan yang pasti dari pihak terkait.

“Sampai 5 Januari 2024, tercatat ada 21 aksi penolakan dari masyarakat dan mahasiswa terhadap pengungsi Rohingya,” kata Kaur Mitra Subbid Penmas Bidhumas Polda Aceh, Kompol Yasir, dalam rilisnya usai Dialog Banda Aceh Pagi Ini di RRI Banda Aceh, Senin, 8 Januari 2023.

Di sisi lain, kata Yasir, kedatangan pengungsi Rohingya itu ada campur tangan sindikat penyelundupan manusia atau human smuggling. Hal itu dibuktikan dengan adanya penanganan 24 kasus terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap pengungsi Rohingya. Selain itu, polisi juga berhasil menangkap 45 orang yang ada kaitannya dengan sindikat TPPO.

“Karenanya, perlu adanya kewaspadaan kita terhadap penyelundupan manusia di balik kedatangan pengungsi Rohingya via pesisir Aceh, sehingga tidak timbul masalah sosial yang dapat mengganggu kamtibmas di kemudian hari,” ujar Yasir.

“Apalagi, Indonesia bukanlah negara yang meratifikasi Konvensi Pengungsian 1951. Artinya, negara kita tidak ada kewajiban untuk menampung para pengungsi Rohingya,” tambah mantan Wakapolres Pidie Jaya itu.

Ia juga menambahkan, yang kita hadapi saat ini bukan hanya persoalan pengungsi Rohingya, tetapi jauh daripada itu, misalnya penyelundupan manusia. Menurutnya, mereka itu berasal dari Camp Cox Bazar, kamp pengungsian di Bangladesh. Artinya, ada kelonggaran dan kelengahan dalam pengawasan di pengungsian yang telah ada, sehingga mereka bisa kabur.

Namun demikian, sambung Yasir, pihaknya tetap fokus untuk melakukan pengamanan terhadap pengungsi Rohingya untuk mencegah timbulnya konflik sosial dengan masyarakat setempat agar situasi kamtibmas tidak terganggu.

“Kita tetap mengamankan pengungsi Rohingya agar tidak terjadi konflik dengan warga, tetapi kewenangan kita terhadap penanganan mereka kan terbatas. Karena itu ranahnya UNHCR,” pungkas Yasir. []

Koordinator MaTA Apresiasi Vonis Bebas Haris dan Fatia

0
Koordinator Masyarakat Tranparansi Aceh (MaTA), Alfian. (Foto: Nukilan/Rezi)

Nukilan.id – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian menyampaikan apresiasi terhadap vonis bebas terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang tidak dinyatakan tidak bersalah atau tidak mencemarkan nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan. Alfian mengatakan kasus ini memberikan harapan bahwa masih ada keadilan di negeri ini.

“Langkah yang sudah dilakukan oleh teman-teman terhadap bisnis para pejabat negara, saya pikir ini menjadi penting untuk dikritisi untuk selanjutnya. Karena dinamika politik dan kekuasaan di negara kita ini kan semua pejabat dan berbisnis dengan kekuasaan,” ujar Alfian kepada Nukilan, Senin (8/1/2024).

Alfian menambahkan, dengan adanya vonis bebas terhadap kasus ini publik diharapkan wajib bersikap kritis terhadap siapapun pejabat negara yang menjalankan bisnis dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai pejabat publik. Karena itu, langkah yang dilakukan oleh Haris dan Fatia dengan mengkritisi bisnis Menko Kemaritiman dan Investasi ini penting untuk didukung.

“Artinya pesan ini saya pikir penting kepada para pejabat. Jadi ketika mereka memiliki kekuasaan dan membangun bisnis politik itu sama sekali tidak baik terhadap tatakelola pemerintah kita,” kata Alfian.

Selain itu, kata Alfian, bisnis tidak sehat para pejabat seperti itu juga berdampak buruk terhadap lingkungan dan warga, terutama di daerah-daerah yang sudah diberikan konsesi lahan dan tambang. Karena ketika kekuasaan sudah bermain di wilayah ini, dampak buruknya ke depan pasti akan terjadi.

Kasus ini bermula saat Haris dan Fatia berbincang dalam podcast berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam” di YouTube. Dalam video itu, Haris dan Fatia menyebut Luhut “bermain” dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.

Luhut yang keberatan dengan tudingan itu kemudian melaporkan mereka ke polisi atas perkara pencemaran nama baik, dan kasusnya pun bergulir di persidangan. [Sammy]

DLHK Aceh Diminta Ungkap Nama-nama Perusahaan Kelapa Sawit Tanpa Sparing

0
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Independen (Wali), Aji Lingga. (Foto: For Nukilan)

Nukilan.id – Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Independen (Wali), Aji Lingga, meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Aceh untuk mempublikasikan nama-nama perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di Aceh dan belum dilengkapi dengan alat Sparing untuk menerapkan Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah secara terus menerus dan dalam jaringan.

Permintaan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor P.93/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2017 dan Nomor P.80/Menlhk/Sekjen/kum.1/10/2019. Peraturan tersebut mewajibkan pelaku usaha (perusahaan) untuk memiliki Alat Sparing dan melaporkan kegiatan pengukuran kadar/debit pembuangan air limbah ke air permukaan. 

“Kita meminta kepada DLHK Aceh untuk mempublish nama-nama perusahaan PKS di Aceh yang belum miliki sparing karena sesuai Permen KLHK,” kata Aji Lingga kepada media ini dalam keterangan tertulisnya.

Sebelumnya, kata Aji, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan telah mengirimkan surat peringatan ke DLHK Aceh pada 27 Maret 2023, terkait pemasangan sparing.

Menurutnya, publik perlu mengetahui nama-nama perusahaan PKS di Aceh yang belum memiliki sparing, mengingat surat KLHK nomor S.261/PPA/PSPA/PKL.2/3/2023 menyebutkan perusahaan yang tidak melakukan pendaftaran atau tidak menyampaikan laporan status pemasangan sparing akan menerima surat teguran ketiga sebagai peringatan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 tahun 2021 tentang Proper, kriteria pemantauan sparing menjadi kriteria Proper di bidang PPA, termasuk aspek ketaatan terhadap titik penataan, parameter, laporan, baku mutu, dan ketentuan teknis. Pelanggaran salah satu kriteria dapat menyebabkan peringkat merah.

“Saat ini masyarakat belum mengetahui perusahaan PKS mana yang sudah memiliki sparing, dan apakah perusahaan yang meraih Proper Hijau dan Biru di Aceh sudah dilengkapi dengan alat Sparing.

Aji Lingga menjelaskan, prinsip kerja alat Sparing dipasang di titik penaatan, yang nantinya akan terkoneksi ke KLHK melalui satelit. Dengan begitu parameter kualitas air limbah dan debit air limbah, bisa dilaporkan secara otomatis dan terus menerus. 

“Sesuai fungsinya alat Sparing ini nantinya bisa mengukur kadar suatu parameter kualitas air limbah dan debit air limbah melalui pengukuran pelaporan debit air limbah secara otomatis. Alat ini terhubung ke satelit jadi bisa dipantau setiap waktu,” paparnya. []

Irmawan Serahkan Bantuan Rumah Rehab kepada Warga Aceh Besar

0
Penyerahan bantuan rumah rehap kepada warga Cot Keueung, Aceh Besar. (Foto: For Nukilan)

Nukilan.id – Anggota DPR RI Komisi V asal dapil 2 Aceh H. Irmawan, S. Sos menyerahkan bantuan rumah rehap kepada warga Cot Keueung, Aceh Besar, Senin (8/1/2024).

Bukan hanya rumah rehab, di resesnya kali ini H. Irmawan juga menyerahkan bantuan pembangunan Irigasi dan jalan penghubung antar desa. 

Ketika di hubungi tenaga ahli  H. Irmawan, Munawar Ngoh Wan mengatakan, bantuan rehab rumah, Irigasi, dan jalan penghubung disalurkan karena menjadi kebutuhan antar kampung. 

“Irigasi ini diharapkan dapat membantu petani meningkatkan produksi padi, mengingat Aceh Besar merupakan lumbung pangan di Aceh,” kata Ngoh Wan ketika dihubungi.

Serangkaian penyerahan bantuan rehab rumah, irigasi, dan jalan penghubung desa juga dilakukan untuk beberapa kabupaten/kota di Aceh, seperti Gayo Lues, Aceh Tenggara, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Aceh Jaya, dan Aceh Besar.

Sebagai anggota DPR RI Komisi V asal Aceh, H. Irmawan menyatakan komitmennya untuk terus memberikan perhatian kepada masyarakat Aceh. 

“Alhamdulillah, hari ini kami menyerahkan bantuan kepada ratusan penerima bantuan rehab rumah di Kutabaro Aceh Besar,” ujar Ngoh Wan yang juga menjabat sebagai Sekretaris Wilayah PKB Aceh.

Pada tahun 2023, H. Irmawan juga turut membantu program Pamsimas untuk pemenuhan air bersih, pembangunan saluran irigasi tersier pertanian, dan peningkatan jalan di Lamseunong dan Puuk. Ia berharap upayanya ini dapat bermanfaat bagi masyarakat banyak.

Irmawan, putra asli Aceh, saat ini duduk di Komisi V DPR RI yang membidangi infrastruktur. Selain itu, melalui aspirasinya, Irmawan fokus pada perbaikan pendangkalan pelabuhan Malahayati Aceh Besar, perluasan Pelabuhan di Abdya, dan perbaikan aliran sungai yang menjadi penyebab banjir di wilayah barat Selatan. []

Pasangan Prabowo-Gibran Dinilai Hadirkan Program Berbasis Milenial dan Gen-Z

0
Akademisi yang juga wartawan senior, Dr Nurlis Effendi. (Foto: For Nukilan)

Nukilan.id – Pasangan Calon Presiden Prabowo-Gibran (Nomor Urut 2) dinilai memiliki program yang mendekatkan diri dengan anak-anak muda era sekarang, khususnya generasi milenial dan Gen-Z.

Hal tersebut disampaikan Akademisi dan wartawan senior Dr Nurlis Effendi kepada Wartawab di Banda Aceh, pada Senin (8/1/2024).

Menurut Nurlis, visi dan misi Prabowo-Gibran mencerminkan kepedulian terhadap kemandirian bangsa, khususnya melalui ekonomi digital dan ekonomi kreatif.

“Pada poin kedua visi dan misinya disebutkan mendorong kemandirian bangsa melalui ekonomi digital dan ekonomi kreatif,” ujar Nurlis, yang juga Wakil Ketua DPP Partai Aceh.

Nurlis menyoroti relevansi program tersebut dengan kehidupan milenial dan Gen-Z yang akrab dengan teknologi digital, termasuk kecerdasan buatan. Dia melihat banyak anak muda saat ini tertarik menjadi konten kreator di ruang siber, seperti menjadi youtuber dan tiktoker.

Program kekinian yang diusung oleh Prabowo-Gibran juga terlihat pada poin keempat visi dan misi mereka, yang menekankan pada pembangunan sumber daya manusia, sains, dan teknologi. 

Nurlis menegaskan bahwa program ini merupakan kelanjutan dari upaya Presiden Jokowi dalam membangun konektivitas internet di seluruh Indonesia melalui proyek seperti satelit SATRIA dan pembangunan BTS.

Nurlis menilai bahwa pembangunan infrastruktur jaringan internet yang dilakukan Jokowi sejalan dengan program-program Prabowo-Gibran yang berkaitan dengan milenial dan Gen-Z.

“Apa yang dilakukan oleh Jokowi itulah yang disebut sebagai bagian dari upaya untuk konektivitas internet di seluruh Indonesia,” kata Nurlis.

Dia juga menekankan pentingnya pembangunan sumber daya manusia yang handal setelah internet terhubung ke seluruh Indonesia. Menurutnya, kecakapan dalam mempelajari protocol internet seperti TCP/IP dan pemahaman tentang aplikasi menjadi hal yang esensial.

Nurlis menambahkan bahwa langkah-langkah ini sudah dipraktekkan oleh Gibran di Solo, di mana Gibran menjabat sebagai Walikota. “Gibran sangat peka terhadap kebutuhan generasinya, sehingga wajar jika milenial dan Gen-Z melirik Prabowo-Gibran sebagai pilihan pada Pilpres 2024,” tutup Nurlis. []

BKSDA Bengkulu Gagalkan Penyelundupan 787 Satwa Liar

0
Satwa lindung, burung takur. (Foto: Menlhk)

Nukilan.id – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 787 satwa liar jenis burung yang tidak dilengkapi dokumen sah. Dari jumlah tersebut, 75 ekor diantaranya merupakan jenis burung dilindungi.

Informasi ini bermula dari laporan masyarakat kepada BKSDA Bengkulu mengenai rencana pengiriman satwa liar jenis burung dari Kabupaten Way Kanan menuju Jakarta.

Petugas SKW III Lampung BKSDA Bengkulu, bekerja sama dengan Sat PJR Ditlantas Polda Lampung dan didukung oleh NGO Yayasan Flight Bird Indonesia, berhasil melaksanakan operasi gabungan.

Operasi tersebut menghasilkan penangkapan satu unit kendaraan roda 6 jenis bus penumpang milik PO LJ. Kendaraan ini dikemudikan oleh Sdr P dan Sdr. H sebagai kernet.

Mobil yang diduga membawa satwa liar tersebut berhasil dihentikan dan diamankan di KM 87 B Tol Terbanggi -.Besar Bakauheni, pada Sabtu (6/1/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada pintu bagian belakang sebelah kiri dan sekitar toilet dalam kendaraan tersebut ditemukan 11 keranjang buah warna putih, dan 11 kardus warna coklat yang berisi 787 ekor burung dari berbagai jenis.

Ternyata, kendaraan tersebut hendak mengirim satwa liar jenis burung ke Jakarta dengan biaya pengiriman sebesar Rp. 1.100.000, yang akan dibayarkan ketika sampai di tujuan.

Berdasarkan fakta bahwa sebagian satwa tersebut merupakan jenis dilindungi dan tidak dilengkapi dokumen sah seperti SATS-DN dari BKSDA serta sertifikat kesehatan hewan dari Badan Karantina, sopir dan barang bukti diamankan di Mapolda Lampung untuk penyelidikan lebih lanjut.

Selanjutnya, sebanyak 75 ekor burung yang dilindungi akan dititipkan sementara di Aviari UPTD KPHK Tahura Wan Abdul Rachman guna direhabilitasi sebelum dilepasliarkan. Sementara itu, 712 ekor satwa liar jenis burung yang tidak dilindungi langsung dilepasliarkan. []

Gempa Magnitudo 4,4 Guncang Pidie Jaya

0
20 Gempa Terbesar
Ilustrasi Gempa. (Foto: Antara)

Nukilan.id – Gempa bumi berkekuatan magnitudo (m) 4,4 mengguncang wilayah Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh, pada Senin (8/1/2024) pagi.

Dikutip Nukilan dari laman resmi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika melalui laman inatews.bmkg.go.id, bahwa gempa tersebut terjadi pukul 08.21 WIB.

Lebih lanjut, BMKG menjelaskan pusat gempa berada di lokasi 4.85 LU dan 96.07 Bujur Timur, tepatnya berada di darat 28 kilometer Barat Daya Kabupaten Pidie Jaya.

BMKG juga menyatakan, gempa yang terjadi di kedalaman 6 kilometer tersebut tidak berpotensi tsunami.

Meskipun demikian, BMKG mengimbau kepada masyarakat, agar tetap waspada dan berhati-hati terhadap gempa bumi susulan yang mungkin terjadi.

“Hati-hati terhadap gempabumi susulan yang mungkin terjadi,” demikian peringatan yang dikeluarkan BMKG dalam situs resminya. [Rjf]