NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, S.E., M.M., atau yang akrab disapa Ayah Wa, menekankan pentingnya keikhlasan bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh dalam proses revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) agar tetap berpedoman pada MoU Helsinki.
Pernyataan itu disampaikan Ayah Wa saat menghadiri pertemuan Tim Komisi II DPR RI yang dipimpin Dr. H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, S.Si., M.T., bersama Pemerintah Aceh, yang membahas sejumlah isu strategis mulai dari revisi UUPA, kewenangan pertanahan, hingga keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) pada Rabu (17/6/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Ayah Wa mengingatkan kembali bahwa MoU Helsinki merupakan kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka yang kemudian melahirkan UUPA sebagai dasar pengaturan kewenangan di Aceh.
“Hari ini konteks yang kita bahas adalah revisi UUPA. Kalau menurut kami, kita harus saling ikhlas. Pemerintah Republik Indonesia, sesuai dengan perjanjian dalam MoU, harus mengikhlaskan apa yang sudah tertera dalam MoU Helsinki. Apa yang menjadi wewenang Pemerintah Aceh dan apa yang menjadi wewenang Pemerintah Pusat sudah jelas,” kata Ayah Wa dikutip Nukilan.id dari video yang diposting di akun Tiktok @ismailajalil.
Ayah Wa kemudian menggarisbawahi bahwa pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh sejatinya telah diatur secara tegas dalam kesepakatan damai yang melahirkan UUPA.
“Jadi kita tidak perlu lagi berbicara tentang air, tanah, dan hal-hal lainnya. Sebenarnya, kalau ada keikhlasan antara Pemerintah Pusat dengan Aceh, maka persoalan ini sudah selesai,” ungkapnya.
Dua dekade lebih pascaperdamaian, menurut Ayah Wa, sejumlah persoalan mendasar justru masih terus menjadi bahan perdebatan. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan bahwa implementasi kesepakatan damai belum sepenuhnya berjalan sebagaimana mestinya.
“Karena sudah 21 tahun perdamaian berjalan, tetapi sampai hari ini kita masih membicarakan soal tanah, soal ini, soal itu. Padahal, Pemerintah Pusat cukup mengambil enam kewenangan yang menjadi urusannya, dan selebihnya adalah wewenang Aceh,” jelasnya.
Ia menilai, selama semangat yang tertuang dalam MoU Helsinki tidak dijalankan secara konsisten, maka berbagai pembahasan mengenai hubungan kewenangan antara Aceh dan pemerintah pusat hanya akan berputar pada isu yang sama dari waktu ke waktu.
“Kalau itu tidak dijalankan, maka semua yang kita lakukan dan bicarakan berulang kali hanya menjadi omongan belaka. Kalau kita benar-benar berpedoman pada isi MoU Helsinki, maka selesai perkara Aceh dengan Pemerintah Pusat,” paparnya.
Sebagai contoh, Ayah Wa menyinggung sejumlah poin penting dalam MoU yang hingga kini menurutnya belum sepenuhnya terealisasi, termasuk soal pembagian hasil sumber daya alam dan pengaturan batas kewenangan laut.
“Contohnya, dalam MoU sudah tertera bahwa pembagian hasil adalah 70 persen untuk Aceh dan 30 persen untuk Pemerintah Pusat. Batas laut juga sudah diatur hingga 200 mil. Namun kenyataannya sekarang belum seperti itu. Inilah yang saya maksud dengan belum adanya keikhlasan,” sebutnya.
Karena itu, ia berharap proses revisi UUPA yang sedang diwacanakan tidak keluar dari koridor perjanjian damai yang menjadi fondasi hubungan Aceh dan pemerintah pusat selama ini.
“Karena itu, jika revisi UUPA ingin dilakukan, maka harus sesuai dengan MoU Helsinki. Enam wewenang menjadi urusan Pemerintah Pusat, sementara yang lain merupakan wewenang Aceh. Selesai,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut, lanjut Ayah Wa, menjadi masukan yang ingin disampaikan kepada DPR RI agar revisi UUPA benar-benar menjawab semangat dan substansi yang telah disepakati dalam MoU Helsinki.
Menutup pandangannya, Ayah Wa menegaskan bahwa Aceh tidak menginginkan perlakuan istimewa di luar kesepakatan yang telah ada. Yang diharapkan hanyalah konsistensi dalam menjalankan butir-butir perjanjian damai yang telah menjadi landasan lahirnya UUPA.
“Kami tidak meminta lebih, dan kami juga tidak perlu diberikan lebih. Cukup sesuaikan saja dengan isi MoU Helsinki, sehingga tidak terjadi lagi persoalan-persoalan di Aceh,” tutupnya.
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News




