Beranda blog Halaman 126

Millah Abraham: Jaringan Radikal yang Menyusup Lewat Kedok Sosial

0
Enam pria diduga menyebarkan aliran Millata Abraham ditangkap polisi. (Foto: Dok Polres Aceh Utara)

Nukilan | Banda Aceh – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara menangkap enam pria diduga menyebarkan aliran menyimpang Millah Abraham yang berinisial AA (48) sebagai pembaiat, HA (60) sebagai imam 2, RH (39) sebagai imam 4, ES (38) sebagai bendahara, NAJ (53) sebagai ututsan dan ME (27) sebagai sekretaris. Para pelaku ditangkap dalam operasi terpisah di Lhoksukon, Pidie, dan Bireuen pada 26, 28, dan 29 Juli 2025.

Pengamat terorisme Universitas Malikussaleh (Unimal), Al Chaidar Abdurrahman Puteh mengatakan Millah Abraham, kelanjutan dari Al-Qiyadah Al-Islamiyah yang didirikan Ahmad Musadeq pada 2000, disebut sebagai gerakan ideologis terstruktur dengan strategi infiltrasi masyarakat.

MUI telah menegaskan kelompok ini sesat karena mengajarkan penolakan terhadap Islam sebagai agama yang benar, tidak mengakui Nabi Muhammad SAW sebagai nabi terakhir, dan mengubah pokok ajaran agama dengan doktrin sinkretis.

“Kelompok ini tidak hanya menyimpang secara teologis, tapi juga memiliki pola rekrutmen yang mirip organisasi radikal—mereka membaiat anggota baru, mengisolasi dari keluarga, dan membangun komunitas tertutup,” ujar Al Chaidar kepada Nukilan, Senin (11/8/2025).

Dia menambahkan, modus perekrutan dilakukan diam-diam lewat kerja bakti, pelatihan pertanian, hingga diskusi kebangsaan. Setelah terikat secara sosial, calon anggota dibaiat dalam pertemuan tertutup dan diminta memutus hubungan dengan dunia luar.

Intelijen lokal memperkirakan lebih dari 3.000 orang di Aceh aktif mengikuti ajaran ini. Secara nasional, Musadeq mengklaim memiliki puluhan ribu murid di sembilan kota besar. Pemerintah Aceh menilai, meski Gafatar—wajah baru Millah Abraham—telah dibubarkan pada 2016, jaringan mereka tetap aktif dengan pola adaptasi yang sulit dilacak.

Al Chaidar mengingatkan, Millah Abraham memiliki kesamaan pola dengan gerakan radikal lain yang membentuk “masyarakat alternatif” di luar kontrol negara. Ancaman yang mereka bawa tidak hanya soal penodaan agama, tetapi juga potensi lahirnya enclave ideologis tertutup yang sulit diintervensi. []

Reporter: Sammy

Pengamat: Millah Abraham Berpotensi Bawa Doktrin Radikalisme

0
Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara menangkap enam pria diduga menyebarkan aliran menyimpang Millata Abraham. (Foto: Dok Polres Aceh Utara)

Nukilan | Banda Aceh – Pengamat terorisme Universitas Malikussaleh (Unimal), Al Chaidar Abdurrahman Puteh menyatakan jika aliran Millata Abraham atau Millah Abraham berpotensi membawa radikalisme dalam doktrin dan pendekatannya.

“Ada potensi radikalisme. saat ini di Aceh anggotanya ada sekitar 3.000 orang,” ujar Al Chaidar saat dikonfirmasi Nukilan, Senin (11/8/2025).

Dia menambahkan, Millah Abraham bukanlah fenomena baru di Aceh. Aliran ini merupakan kelanjutan dari gerakan yang telah lama beroperasi di Indonesia dengan berbagai nama dan bentuk, termasuk Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).

Pendiri aliran ini, Ahmad Musadeq—mantan pelatih bulu tangkis nasional—mengklaim dirinya sebagai nabi ke-26 setelah Nabi Muhammad SAW. Pada tahun 2000, ia mendirikan Al-Qiyadah Al-Islamiyah yang kemudian berubah menjadi Millah Abraham. Ajaran kelompok ini menolak Islam sebagai agama yang benar dan mengusung doktrin sinkretis yang memadukan unsur Yahudi, Kristen, dan Islam.

Meski sempat menjalani hukuman penjara karena penodaan agama, Musadeq kembali aktif menyebarkan ajarannya melalui Gafatar, sebuah organisasi yang mengklaim bergerak di bidang sosial dan pertanian mandiri.

Saat ini, Millah Abraham diketahui telah menyebar ke berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Medan, Jakarta, Depok, Yogyakarta, Surabaya, Padang, Makassar, dan Kalimantan Barat.

Struktur organisasi mereka terbilang rapi, dengan posisi seperti imam, bendahara, sekretaris, dan duta. Penangkapan terbaru menjadi bukti bahwa jaringan ini masih aktif dan beroperasi dengan pola rekrutmen terencana.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara menangkap enam pria diduga menyebarkan aliran menyimpang Millah Abraham yang berinisial AA (48) sebagai pembaiat, HA (60) sebagai imam 2, RH (39) sebagai imam 4, ES (38) sebagai bendahara, NAJ (53) sebagai ututsan dan ME (27) sebagai sekretaris. Para pelaku ditangkap dalam operasi terpisah di Lhoksukon, Pidie, dan Bireuen pada 26, 28, dan 29 Juli 2025. []

Reporter: Sammy

Bupati Aceh Timur Wajibkan Perusahaan Setor Zakat dan Infak

0
Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky, SHI, MSi (Foto: Pemkab Aceh Timur)

NUKILAN.ID | IDI RAYEUK – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menginstruksikan seluruh perusahaan di wilayahnya untuk menyetorkan zakat dan infak, baik dari gaji karyawan maupun laba usaha. Instruksi tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, SHI, MSi, sebagai upaya memaksimalkan penerimaan dan penyaluran zakat, infak, serta sedekah di daerah itu.

Kebijakan ini mengacu pada Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Qanun Nomor 3 Tahun 2021. Berdasarkan aturan tersebut, pemotongan zakat ditetapkan sebesar 2,5 persen dari penghasilan yang telah mencapai nisab setara 94 gram emas murni. Sementara itu, infak dikenakan sebesar 1 persen bagi karyawan dengan penghasilan di bawah batas nisab.

Seluruh dana yang terkumpul nantinya wajib disalurkan melalui rekening resmi Baitul Mal Kabupaten Aceh Timur. Bupati Al-Farlaky menegaskan, kebijakan ini tidak hanya memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga menjadi kontribusi nyata perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dana yang terhimpun akan digunakan untuk membantu kaum dhuafa, menggerakkan roda ekonomi warga, dan mendukung berbagai program sosial di Aceh Timur. Pemerintah daerah juga menjamin mekanisme pelaksanaannya berjalan mudah, termasuk pendampingan teknis oleh Baitul Mal.

Pemuda Partai Buruh Bahas Peran Koperasi bagi Kelas Pekerja Muda

0
Pemuda Partai Buruh Bahas Peran Koperasi bagi Kelas Pekerja Muda. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | JAKARTA — Suara Muda Kelas Pekerja (SMKP) Partai Buruh akan menggelar diskusi daring bertajuk IMAJINESIA#10 pada 26 Juli 2025. Mengangkat tema Pemahaman Baru tentang Peran Koperasi bagi Pekerja Muda Kelas Pekerja, kegiatan ini bertujuan memperdalam wawasan tentang peran strategis koperasi dalam memperkuat posisi kelas pekerja muda di Indonesia.

Di tengah tantangan ekonomi gig yang serba tidak menentu, tren deindustrialisasi, serta meningkatnya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) dan minimnya jaminan sosial di sektor informal, koperasi dinilai menjadi model ekonomi alternatif yang relevan.

Diskusi akan dipandu oleh kader SMKP, Axel Paskalis, dengan menghadirkan empat narasumber.

Indri Yuliani dari Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) memaparkan pengalaman koperasi sebagai solusi hunian layak di Jakarta, sekaligus perjuangan warga memperoleh hak kepemilikan tanah.

“Impian kita yang tadinya sempet putus asa setelah digusur akhirnya termotivasi kembali,” ujarnya.

Wahyudi Rakib dari Serikat Petani Indonesia (SPI) menjelaskan praktik koperasi petani SPI, manfaat yang dirasakan anggota, serta rencana pengembangannya.

“Mereka melakukan perjuangan agraria hingga.. terintegrasi ke perjuangan Reforma Agraria,” ungkapnya.

Sementara itu, praktisi koperasi digital M. Sena Luphdika menyoroti potensi koperasi sebagai pilihan bagi pemuda di tengah ketidakpastian ekonomi. Ia menekankan pentingnya membangun hubungan koperasi yang dimiliki oleh pekerja.

“Perlu dipikirkan kembali hubungan koperasi yang dibangun, agar dimiliki oleh pekerja (koperasi pekerja) dan tidak bergantung pada hibah saja,” jelasnya.

Hanny Wijaya, Deputi Bidang Koperasi Partai Buruh, memaparkan visi politik partai terhadap pengembangan koperasi. Menurutnya, demokrasi ekonomi perlu terus diperkuat, salah satunya melalui inisiatif membangun pabrik alternatif berbasis koperasi.

“Partai Buruh juga harus menginisiasi model pabrik alternatif lewat koperasi,” tegas Hanny.

Editor: Akil

Harga Gas Melon di Aceh Singkil Tembus Rp30 Ribu

0
Tabung gas LPG 3 Kilogram. (Foto: Nukilan)

NUKILAN.ID | SINGKIL – Harga liquefied petroleum gas (LPG) subsidi 3 kilogram atau yang akrab disebut gas melon di Aceh Singkil masih bertahan tinggi. Sejumlah pedagang eceran mengaku menjual dengan harga hingga Rp28 ribu per tabung, naik dari harga normal Rp23 ribu–Rp25 ribu.

Suci, salah seorang pedagang eceran gas LPG, mengungkapkan kenaikan harga tersebut disebabkan tingginya harga beli dari pangkalan.

“Harga gas kami jual hari ini Rp28 ribu, biasa kami jual Rp23 ribu kadang Rp25 ribu. Iya karena modal kami pun sudah tinggi dari pangkalan makanya kami jual segitu, itu pun stoknya tidak banyak, kami beli dibatasi,” ujar Suci, Sabtu (9/8/2025).

Ia menambahkan, para pedagang sebenarnya ingin memberikan harga terjangkau kepada konsumen. Namun, kondisi harga di tingkat pangkalan membuat mereka tidak memiliki pilihan selain menaikkan harga jual.

“Semoga harga gas di pangkalan harganya kembali normal, kembali murah, jadi kami bisa jual murah juga,” harapnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, harga LPG 3 kg di Aceh Singkil saat ini berkisar Rp28 ribu hingga Rp30 ribu per tabung. Sementara untuk LPG nonsubsidi, Bright Gas ukuran 5,5 kg dijual Rp95 ribu dan ukuran 12 kg mencapai Rp195 ribu.

Editor: Akil

Kejari Aceh Tengah Tahan Tujuh Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar

0
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pasar di Aceh Tengah. (Foto: ANTARA/HO-Kejari Aceh Tengah)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah menahan tujuh tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pasar senilai Rp1,69 miliar. Penahanan dilakukan setelah jaksa menerima pelimpahan tanggung jawab perkara beserta tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Aceh Tengah.

“Kejaksaan penuntut umum menahan ketujuh tersangka di Rumah Tahanan Kelas IIB Takengon selama 20 hari ke depan. Penahanan tersangka untuk kepentingan penuntutan dan pelimpahan perkara ke pengadilan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Tengah, Hasrul, di Banda Aceh, Sabtu (9/8/2025).

Tujuh tersangka tersebut yakni S (64) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), MAW (59) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), DKA (53) selaku konsultan pengawas, HP (38) dan A selaku pelaksana pekerjaan, S (65) selaku pemenang lelang pekerjaan, serta MF alias FB yang juga pelaksana pekerjaan.

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan lanjutan pasar bertingkat Bale Atu di Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah. Proyek yang dikelola Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah setempat pada tahun anggaran 2018 itu dilaporkan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp526,3 juta.

“Selanjutnya, jaksa penuntut umum segera menyusun dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh guna proses persidangan,” kata Hasrul.

Editor: Akil

Capaska Aceh Barat Mulai Karantina, Siap Kibarkan Bendera pada HUT RI ke-80

0
Capaska Aceh Barat Mulai Karantina, Siap Kibarkan Bendera pada HUT RI ke-80. (Foto: Humas Aceh Barat)

NUKILAN.ID | MEULABOH – Sebanyak 73 Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Capaska) Kabupaten Aceh Barat Tahun 2025 mulai menjalani karantina pemusatan pendidikan dan pelatihan di Wisma Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan.

Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP, MM, melalui Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh Setdakab Aceh Barat, Irfan Murdani, menyampaikan apresiasi kepada para orang tua yang telah hadir pada kegiatan pembukaan karantina tersebut.

“Mereka ini adalah putra putri terbaik yang telah melalui proses seleksi ketat, dari sekian banyak pelajar yang ada di Aceh Barat hanya mereka ini lah 73 orang yang terpilih dan akan melaksanakan karantina,” ujar Irfan saat memberikan sambutan di Aula BKPSDM, Minggu (10/8/2025).

Irfan mengajak seluruh orang tua dan keluarga untuk memberikan dukungan penuh kepada Capaska agar dapat mengikuti karantina dan mengemban tugas sebagai pengibar bendera pada 17 Agustus mendatang.

“Proses karantija ini akan berlangsung hingga pertengahan Agustus, insyaallah pada tanggal 15 Agustus nanti seluruh Capaska akan dilantik secara resmi menjadi pasukan pengibar bendera pusaka Kabupaten Aceh Barat tahun 2025,” katanya.

Menurut Irfan, karantina bukan sekadar latihan baris-berbaris. Para Capaska juga akan digembleng dengan disiplin, kekompakan, daya tahan fisik, mental, dan rasa cinta tanah air.

“Kami berpesan, manfaatkan setiap hari latihan ini untuk belajar menjadi pribadi yang kuat, rendah hati dan saling menghargai. Jangan menyerah ketika lelah karena lelah akan hilang, tapi kebanggaan dan kebahagiaan akan kalian kenang selama hidup,” pesannya.

Ia juga mengingatkan peserta karantina untuk menjaga kesehatan dengan mengonsumsi makanan bergizi, mengatur pola makan, serta mengikuti seluruh pelatihan dengan sungguh-sungguh.

“Manfaatkanlah kesempatan ini dengan sebaik-baiknya dan ikuti arahan dari pembina dan pelatih. Kami juga ucapkan terimakasih dan apresiasi kepada pembina dan pelatih yang selama ini telah menunjukkan komitmennya dalam mendidikan para Capaska,” tambah Irfan.

Irfan berharap seluruh usaha dan latihan yang dijalani para Capaska dapat membuahkan hasil maksimal saat peringatan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus 2025.

Editor: AKil

Bener Meriah Gelar Tasyakuran Dua Dekade Perdamaian Aceh

0
Bupati Bener Meriah Ir. H. Tagore Abubakar, Wabup Ir. H. Armia serta unsur Forkopimda- Forkopimda Plus Kabupaten Bener Meriah hadiri Tasyakuran memperingati 2 (Dua) Dekade Perdamaian Aceh di Gedung Olahraga dan Seni (GORS) Pemda Bener Meriah Minggu (10/8/2025). (Foto: Prokopim Bener Meriah)

NUKILAN.ID | BENER MERIAH – Pemerintah Kabupaten Bener Meriah menggelar tasyakuran memperingati dua dekade perdamaian Aceh di Gedung Olahraga dan Seni (GORS) setempat, Minggu (10/8/2025). Acara ini dihadiri Bupati Bener Meriah Ir. H. Tagore Abubakar, Wakil Bupati Ir. H. Armia, serta unsur Forkopimda dan Forkopimda Plus.

Sejumlah tokoh hadir dalam peringatan tersebut, di antaranya Direktur Pelanggaran HAM Berat Kejaksaan Agung RI Muhibbuddin, S.H., M.H., Direktur Eksekutif Yayasan Tifa Oslan Purba, perwakilan Wali Nanggroe Prof. Saifuddin Harun, perwakilan Gubernur Aceh Marthunis, S.T., D.E.A., serta anggota DPRA Rahmuddin dari Partai Aceh. Turut hadir pula jajaran TNI-Polri, pejabat daerah, tokoh adat, akademisi, perwakilan pramuka, anak yatim, hingga seniman Didong dan Kuda Kepang.

Dalam sambutannya, Bupati Tagore Abubakar mengucapkan selamat datang kepada para tamu undangan dari pusat maupun daerah. Ia menegaskan bahwa peringatan ini menjadi momentum bersejarah yang menandai berakhirnya konflik panjang di Aceh dan dimulainya era baru pembangunan serta persaudaraan.

“Tepat dua puluh tahun sudah perjanjian damai antara pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia, pada tanggal 15 Agustus 2005. Perjanjian tersebut bukan hanya menjadi tonggak sejarah, namun juga menjadi titik baik penting bagi Aceh, termasuk Kabupaten Bener Meriah, dalam membangun perdamaian, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

Bupati Tagore juga mengingatkan bahwa meski banyak kemajuan telah dicapai—seperti keistimewaan dalam pemerintahan, keberadaan partai lokal, dan stabilitas keamanan—tantangan masih ada. Ia menyoroti pentingnya penguatan ekonomi rakyat, reintegrasi, pendidikan damai bagi generasi muda, dan pemerataan pembangunan.

“Sebagai tuan rumah dalam peringatan 2 dekade perdamaian Aceh ini, kami ingin menyampaikan bahwa Bener Meriah adalah bagian yang tak terpisahkan dari perjalanan sejarah Aceh, maju, tanpa harus kembali ke masa kelam konflik,” ujarnya.

Wakil Bupati Armia menambahkan, perdamaian yang telah terjalin selama dua dekade harus terus dijaga untuk membangun Bener Meriah yang maju.

Ketua Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, Masthur Yahya, mengapresiasi antusiasme masyarakat dalam kegiatan ini. Ia menilai, kehadiran mantan kombatan dan warga sipil yang duduk bersama menjadi simbol kuatnya komitmen menjaga perdamaian.

“Kita bersama-sama menjaga perdamaian Aceh dengan tidak mengulang kaji dalam situasi massa konflik Aceh. Membangun dukungan melalui pemerintahan Aceh dalam membangun guna mensetabilitas kesejahteraan masyarakat Aceh,” ujarnya.

Acara ini ditutup dengan doa bersama, pertunjukan seni, dan pesan untuk terus memperkuat persaudaraan demi Aceh yang damai dan sejahtera.

Editor: AKil

Polda Aceh Pasang Bendera Merah Putih di Kendaraan Warga untuk Semarakkan HUT ke-80 RI

0
Tim patroli KRYD Polda Aceh memasang bendera merah putih pada kendaraan yang melintas di kawasan Simpang Lamteumen, Kota Banda Aceh, Minggu (10/8/2025). Pemasangan bendera dilakukan dalam rangka menyemarakkan HUT ke-80 RI. (Foto: HUMAS POLDA ACEH)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Menyambut peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Polda Aceh menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sentuhan berbeda. Tim patroli tak hanya berkeliling menjaga keamanan, tetapi juga membagikan dan memasang Bendera Merah Putih di kendaraan warga yang melintas di Simpang Lamteumen, Kota Banda Aceh, Minggu (10/8/2025).

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, mengatakan langkah ini bertujuan mengajak masyarakat ikut memeriahkan HUT RI.

“Selain melaksanakan patroli dan pengamanan, kami juga ingin mengajak seluruh masyarakat Aceh untuk berpartisipasi memeriahkan HUT RI dengan mengibarkan Bendera Merah Putih di rumah, tempat usaha, maupun kendaraan. Ini adalah wujud kecintaan kita kepada Tanah Air,” ujarnya.

Joko menjelaskan, kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari gerakan pengibaran bendera secara serentak. Petugas juga menyapa para pengendara dengan ramah, membantu memasang bendera di sepeda motor maupun mobil, serta mengingatkan pentingnya keselamatan berlalu lintas.

Ia menambahkan, kegiatan ini merupakan bentuk pendekatan humanis Polri kepada masyarakat sekaligus menumbuhkan semangat kebangsaan. Menurutnya, KRYD tidak hanya untuk mencegah potensi gangguan keamanan, tetapi juga mempererat hubungan antara polisi dan warga.

“Masyarakat pun menyambut positif langkah Polda Aceh ini. Beberapa pengendara mengaku senang karena tidak hanya mendapat bendera gratis, tetapi juga merasakan perhatian langsung dari aparat keamanan,” pungkasnya.

Judi Online Aceh: Ancaman yang Mengintai di Genggaman

0
Ilustrasi judi online (Foto: Antara)

Nukilan | Banda Aceh – Fenomena judi online (judol) di Aceh kini bukan sekadar isu kriminal, tetapi sudah menjadi masalah sosial yang merambah ke ruang-ruang privat masyarakat. Praktik ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menyedot uang dari kantong keluarga, merusak hubungan rumah tangga, bahkan ikut mendorong angka perceraian.

Data Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh menunjukkan bahwa hanya dalam waktu satu bulan lebih—1 Mei hingga 10 Juni 2025—pihak kepolisian bersama jajaran polres mengungkap 75 kasus judol. Salah satu yang paling menonjol adalah kasus di Kabupaten Aceh Barat dengan omzet fantastis, mencapai Rp100 juta per bulan.

Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Ilham Saparona, menegaskan bahwa pemberantasan judol merupakan prioritas yang terus dilakukan. “Medio 1 Mei—10 Juni 2025, kami sudah mengungkap 75 kasus judol. Ini adalah komitmen dan upaya Polda Aceh dalam menindak praktik perjudian khususnya online yang sudah sangat meresahkan,” ujarnya, dilansir Tempo, Selasa (10/6/2025).

Kasus terbesar yang diungkap Polda Aceh pada 3 Juni 2025 berawal dari laporan masyarakat. Warga mencurigai aktivitas mencolok di sebuah rumah di Aceh Barat yang kerap ramai dikunjungi orang, tetapi bukan untuk urusan bisnis resmi. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan tiga pelaku—F (34), D (21), dan R (19)—yang telah beroperasi sebagai bandar judol selama lebih dari enam bulan.

Skema yang mereka jalankan sederhana namun efektif. Para pelaku membeli chips judi virtual seharga Rp60 ribu, lalu menjualnya kembali kepada pemain dengan harga Rp63 ribu. Keuntungan diambil dari selisih harga dan volume transaksi yang tinggi. Semua transaksi dilakukan secara daring, memanfaatkan rekening bank yang didaftarkan secara online dan sulit dilacak.

Ketika digerebek, polisi menemukan barang bukti berupa dua unit komputer PC, dua ponsel pintar, 60 kartu perdana seluler, catatan transaksi harian, serta dua buku rekening bank. Semua perangkat ini menjadi tulang punggung operasi mereka—jaringan yang berjalan nyaris tanpa hambatan sebelum terbongkar.

Dilindungi Negara

Masalah judol di Aceh tak bisa dilepaskan dari dinamika di tingkat nasional. Masyarakat Informasi Teknologi (MIT) Aceh menyoroti kasus besar pada 2024, ketika belasan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia (Komdigi) ditangkap karena terlibat melindungi 1.000 situs judi online. Situs-situs tersebut seharusnya diblokir, tetapi dibiarkan tetap aktif.

“Kementerian ini seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan judi online di Indonesia,” kata Direktur Eksekutif MIT, Teuku Farhan, kepada Kompas, Senin (4/11/2024).

Farhan menjelaskan, sejak judol muncul pada 2016, terjadi pembiaran selama hampir delapan tahun oleh sejumlah oknum pejabat. Meski menteri sebelumnya mengklaim telah memblokir jutaan situs, kenyataannya promosi judol dan aplikasi game berunsur judi tetap bebas beredar di platform besar seperti YouTube dan Facebook. Fenomena ini memberi ruang bagi bisnis ilegal untuk terus bertumbuh dan merambah daerah-daerah seperti Aceh.

Di tingkat lokal, warung kopi (warkop) menjadi salah satu titik rawan yang kerap digunakan pemain judol. Di Banda Aceh, tim gabungan Satreskrim Polresta, Kodim 0101/KBA, Satpol PP, dan WH rutin melakukan patroli untuk memutus rantai ini.

“Patroli ini guna mencegah aksi judi online yang selama ini dilaporkan masih banyak terjadi, khususnya di warung-warung kopi yang kian meresahkan masyarakat,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama dalam keterangannya, Selasa (2/7/2024).

Petugas tak hanya melakukan razia, tetapi juga mengimbau pengelola warkop agar memasang spanduk larangan bermain judol. Langkah ini diharapkan memberi efek jera dan membangun kesadaran bahwa warung kopi bukan tempat untuk aktivitas ilegal.

Meski tidak menjadi penyebab utama, judi online masuk dalam daftar alasan perceraian yang tercatat di Mahkamah Syar’iyah Aceh. Pada Januari–Juni 2025, ada 22 perkara perceraian yang langsung disebabkan oleh judi. Jumlah ini kemungkinan lebih besar jika memasukkan kasus yang dikategorikan sebagai “perselisihan terus-menerus”.

Pakar hukum agama UIN Ar-Raniry, Agustin Hanafi, menyebut fenomena ini sebagai bentuk kegelisahan istri yang selama ini hak-hak ekonominya diabaikan. “Ini juga pilihan istri untuk hidup dengan tidak menyandang status apa pun sebagai single parent. Dan itu bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba, tapi sudah melalui pertimbangan yang matang atau karena suaminya yang sudah kecanduan judi online dari sebelumnya, susah diingatkan, dan tidak ada perubahan,” ujarnya kepada Nukilan, Senin (4/8/2025).

Menurutnya, judi online bukan sekadar masalah hukum, melainkan juga persoalan moral dan tanggung jawab keluarga. Saat suami terjerumus, nafkah yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan rumah tangga justru habis di meja judi virtual.

Literasi Digital dan Keuangan yang Rendah

Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala (USK), Rustam Effendi, menilai maraknya judol di Aceh tidak terlepas dari rendahnya literasi digital dan keuangan. “Sebagian besar masyarakat tidak memahami dampak dan risiko dari transaksi digital, termasuk judi online. Mereka tidak tahu bagaimana sistem itu bekerja dan akibat jangka panjangnya,” ujarnya kepada Nukilan, Selasa (5/8/2025).

Rustam menambahkan, akses yang mudah terhadap aplikasi digital, promosi besar-besaran di media sosial, menjamurnya situs judol, dan proses pendaftaran yang cepat membuat banyak orang tergoda. Bahkan, pola ini mirip dengan praktik pinjaman online yang juga menjebak masyarakat—cukup dengan KTP dan foto wajah, transaksi bisa selesai dalam hitungan menit.

Ia menilai, lemahnya sosialisasi pemerintah dan minimnya program edukasi publik memperburuk situasi. Hingga kini, Aceh belum memiliki program literasi digital dan keuangan yang masif, padahal masyarakat sangat membutuhkannya.

Lebih jauh, Rustam melihat judol sebagai bentuk pelarian dari minimnya hiburan dan peluang ekonomi di Aceh. “Di Aceh, tidak banyak pilihan hiburan. Masyarakat mengalami kegamangan, tidak punya pelampiasan, sementara bank dan layanan pembiayaan sangat terbatas,” jelasnya.

Kemiskinan, pengangguran, dan impian untuk cepat kaya menjadi campuran yang subur bagi berkembangnya judol. Rustam menyebut, pemerintah daerah perlu menciptakan kegiatan positif yang menyentuh langsung masyarakat di tingkat gampong, membuka lapangan kerja mikro, serta memfasilitasi komunitas produktif. “Jangan biarkan warga terjebak dalam pelarian digital yang merusak,” tegasnya.

Persoalan yang Kompleks

Fenomena judol di Aceh memperlihatkan betapa kompleksnya persoalan ini. Ia bukan sekadar soal menangkap pemain dan bandar, melainkan tentang memutus rantai suplai uang, menutup akses teknologi ilegal, dan membangun kesadaran masyarakat. Dari warung kopi di sudut kota hingga jaringan situs yang dilindungi oknum pejabat di pusat, bisnis gelap ini mengalirkan ratusan juta rupiah setiap bulan.

Namun di balik angka itu, ada cerita lain yang tak kalah kelam: rumah tangga yang retak, anak-anak yang kehilangan nafkah, dan generasi muda yang tergoda oleh janji kemenangan instan. Tanpa langkah tegas dan terintegrasi—dari pemblokiran situs secara efektif, penindakan tegas pada bandar, hingga edukasi publik yang konsisten—Aceh berisiko terjebak dalam lingkaran setan judi online yang kian sulit diputus.

Apalagi, ketika keuntungan besar dari bisnis ini menggiurkan banyak pihak, termasuk oknum aparat dan pengusaha nakal, yang justru ikut menjaga keberlangsungannya. Penegakan hukum yang setengah hati hanya akan membuat para pelaku kian lihai beradaptasi. Jika dibiarkan, judol bukan hanya akan menggerus moral dan ekonomi, tetapi juga menciptakan generasi yang menganggap perjudian sebagai jalan pintas menuju kesuksesan—sebuah warisan berbahaya yang akan membebani Aceh di masa depan. []

Reporter: Sammy