Beranda blog Halaman 1206

Pasca Penertiban PKL, Amiruddin Dialog dengan Pedagang dan Warga

0
Pj Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin terlihat sedang berdialog dengan pedagang dan warga setempat. (Foto: bandaacehkota.go.id)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Suasana di sekitar Jalan Tgk Chik Pante Kulu, Banda Aceh, masih menjadi perbincangan hangat pasca penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang dilakukan Pemerintah Kota Banda Aceh beberapa waktu lalu. Langkah tegas ini turut disambut baik dengan dukungan mayoritas warga setempat.

Pj Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin, bersama rombongan yang terdiri dari Pj Sekda Wahyudi, Asisten I Bachtiar, serta sejumlah Kepala OPD, terlihat turun langsung ke lokasi untuk memantau kondisi pasca penertiban tersebut pada Selasa (16/4/2024).

Dikutip dari laman resmi Pemerintah Kota Banda Aceh, Nukilan.id memperoleh informasi bahwa, Amiruddin menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendengarkan aspirasi masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan Amiruddin tidak hanya turun untuk meninjau, namun juga berdialog dengan pedagang dan warga setempat.

“Langkah penertiban PKL ini adalah bagian dari upaya kami untuk meningkatkan kualitas ruang publik dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” ungkap Pj Wali Kota Amiruddin.

Meski demikian, kesadaran akan kebutuhan para pedagang juga menjadi perhatian utama. Dalam pertemuan tersebut, Amiruddin menyampaikan rencana pemindahan PKL ke lokasi baru yang telah disiapkan oleh Pemkot Banda Aceh, termasuk Lantai III Pasar Aceh dan lokasi eks Terminal Keudah.

Tidak hanya itu, kabarnya Pemkot Banda Aceh juga akan menggratiskan biaya sewa bagi pedagang yang menempati Pasar Aceh baru selama tiga bulan pertama sebagai dorongan positif bagi mereka dalam beradaptasi.

“Pemindahan ini tidak hanya untuk meningkatkan estetika kota tetapi juga untuk memberikan lingkungan yang lebih representatif bagi para pedagang,” tambahnya.

Langkah-langkah konkret ini menegaskan komitmen Pemkot Banda Aceh untuk terus berupaya meningkatkan kualitas ruang publik dengan tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat dan pedagang.

Dukungan masyarakat terhadap langkah ini menjadi dorongan bagi pemerintah kota untuk terus menjaga dialog terbuka dan pendekatan inklusif dalam pengambilan kebijakan.

Reporter: Akil Rahmatillah

Resmi Dilantik, Reza Saputra Jadi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh

0
Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah melantik Penjabat Pimpinan Tinggi Pratama sebagai Kepala Badan Pendapatan dan Keuangan Aceh. (Foto: Nukilan)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Penjabat Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, secara resmi melantik Reza Saputra sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh. Pelantikan yang berlangsung pada Selasa (16/4/2024) pukul 14.30 WIB di Anjong Mon Mata, Kota Banda Aceh.

Reza Saputra, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Aceh, kini akan mengemban tanggung jawab baru tersebut. Langkah ini pun mendapat dukungan dari Kementerian Dalam Negeri, yang dipimpin oleh Tito Karnavian.

Sebelumnya, terdapat dinamika dalam penunjukan kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh. Usulan nama Reza Saputra oleh Penjabat Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, menggantikan rekomendasi sebelumnya dari Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki. Meski begitu, dengan pergantian kepemimpinan di Aceh, Mendagri menyetujui usulan Bustami Hamzah.

Bustami Hamzah dalam kesempatan tersebut juga memberikan arahan kepada Reza Saputra terkait strategi peningkatan Pendapatan Asli Aceh (PAA). Mengingat dana otonomi khusus berakhir pada 2027, BPKA diharapkan dapat berperan strategis dalam mengoptimalkan PAA. Menjadi sumber pendukung pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat Aceh.

“BPKA sangat penting menjaga kestabilan dan memastikan tata kelola keuangan daerah yang efektif serta transparan bagi kepentingan masyarakat Aceh,” kata Bustami, menyoroti peran krusial Badan Pengelolaan Keuangan Aceh dalam pembangunan Aceh ke depan.

Dengan langkah ini, diharapkan Reza Saputra dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh, serta menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah yang bertanggung jawab dan transparan.

Reporter: Akil Rahmatillah

Mahasiswa Universitas Malikussaleh Raih Prestasi Gemilang di Berbagai Kompetisi

0
Mahasiswa Unimal, Rahul Salmansyah Pasaribu. (Foto: Dok. Unimal)

NUKILAN.id | Lhokseumawe – Rahul Salmansyah Pasaribu, mahasiswa semester empat Jurusan Teknik Industri Fakultas Teknik Universitas Malikussaleh, terus mengukir prestasi gemilang di berbagai kompetisi bergengsi di Indonesia. Dalam dua tahun berturut-turut, Rahul telah meraih dua medali emas, menunjukkan bahwa kesuksesannya tidak hanya terbatas pada dunia akademik.

Mengikuti jejaknya dalam Kompetisi Nasional Merdeka (KOSMIK) yang diadakan oleh Pusat Kejuaraan Sains Nasional (Puskanas), pada 13 Agustus 2023, Rahul memperoleh medali emas dalam Bidang Ekonomi. Prestasi ini menandai awal dari serangkaian pencapaiannya yang menginspirasi.

Pada tanggal 24 Maret 2024, di National Science Competition (NSC) juga diselenggarakan oleh Puskanas, Rahul sekali lagi menunjukkan keunggulannya dengan memenangkan medali emas dalam Bidang Bahasa Indonesia. Kemenangannya dalam dua kompetisi bergengsi ini menegaskan kapabilitasnya di berbagai bidang.

Namun, prestasi Rahul tidak hanya terbatas pada bidang sains. Pada tanggal 6 April 2024, dalam ajang National Accounting and Mathlish Olympiad (NAMO#3) yang diadakan oleh Gypem Indonesia, Rahul berhasil meraih Juara 3 Nasional dalam Bidang Fisika. Ini menegaskan kemampuannya yang serbaguna dalam menguasai berbagai disiplin ilmu.

Tidak berhenti di situ, pada 7 April 2024, Rahul sekali lagi menorehkan namanya dalam sejarah prestasi mahasiswa dengan meraih Juara Harapan 2 Nasional di Bidang Akuntansi, dalam ajang yang sama oleh Gypem Indonesia. Konsistensinya dalam meraih prestasi di berbagai bidang ilmu adalah bukti dari dedikasi dan kerja kerasnya yang tak kenal lelah.

Dalam wawancara dengan Unimalnews pada Senin (15/4/2024), Rahul mengungkapkan harapannya agar mahasiswa lain terus mengembangkan kreativitas mereka dan mengejar prestasi sebanyak mungkin selama masa studi. Belajar meningkatkan kemampuan yang dibutuhkan oleh dunia saat ini dan masa depan adalah kunci kesuksesan.

Ketua Program Studi Teknik Industri Fakultas Teknik Universitas Malikussaleh, Syarifuddin, juga menekankan pentingnya untuk tidak takut mencoba hal baru dan menantang diri sendiri untuk terus berkembang. Setiap rintangan dan kegagalan merupakan peluang untuk belajar dan tumbuh menjadi lebih baik.

Rahul dan Syarifuddin sama-sama menegaskan bahwa tidak ada batasan bagi apa yang bisa kita capai jika kita memiliki keyakinan pada diri sendiri dan komitmen untuk terus maju. Bersama-sama, mari kita terus berjuang untuk meraih impian kita dan menjadi versi terbaik dari diri kita sendiri.

Editor: Akil Rahmatillah

Nasir Jamil Prihatinkan Kasus Pengancaman Wartawan di Bireuen

0
Anggota Komisi III Dewan Perwailan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), M. Nasir Djamil. (Foto: Dok. Pribadi)

NUKILAN.id | Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Jamil menanggapi serius laporan pengancaman wartawan terkait pemberitaan dugaan pungli sewa lapak pedagang daging meugang di Bireuen.

Nasir Jamil secara khusus mengirim link berita kasus pengancaman terhadap Fajrizal (Fajri Bugak), wartawan Dialeksis di Bireuen yang sudah dilaporkan ke polisi.

Selain sebagai wartawan Dialeksis, Fajri juga Sekretaris PWI Bireuen.

“Ya, saya mengikuti sejak awal kasus ini. Seharusnya pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers bisa menggunakan mekanisme hak jawab, bukan malah mengeluarkan kata-kata tidak etis bahkan mengancam culik dan tikam,” kata Nasir Jamil mengutip informasi yang dilansir media.

Anggota Komisi III DPR RI yang membidangi Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan tersebut mengapresiasi langkah yang dilakukan Fajri dengan melaporkan kasus pengancaman itu ke Polres Bireuen.

“Saya berharap Kapolres Bireuen bisa mengusut tuntas kasus ini. Saya juga berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Nasir yang juga pernah malang melintang di dunia kewartawanan.

Terpisah, Pemred Dialeksis, Bakhtiar Gayo mengapresiasi PWI Aceh, PWI Bireuen, wartawan, dan pimpinan media yang memberikan perhatian terhadap kasus yang menimpa Fajri Bugak, wartawan Dialeksis di Bireuen.

“Semoga kasus ini menjadi pembelajaran buat semua pihak sehingga mereka semakin mengerti bagaimana tugas yang dijalankan seorang wartawan. Semoga polisi bisa mengusut tuntas kasus ini agar wartawan tetap merasa aman dan nyaman melaksanakan tugasnya untuk kepentingan masyarakat,” tulis Bakhtiar Gayo dalam pesan WhatsApp yang dikirim kepada Ketua PWI Aceh.

Seperti diberitakan, laporan pengancaman terhadap wartawan media Dialeksis di Bireuen, Fajrizal (Fajri Bugak) ditanggapi oleh Pengurus PWI Aceh dan berharap polisi mengusut tuntas kasus ini.

“Kami mendukung langkah Fajri Bugak (wartawan Dialeksis/anggota PWI Aceh/Sekretaris PWI Bireuen) melaporkan kasus itu ke polisi dan berharap polisi bisa mengusut tuntas,” kata Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin didampingi Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan, Azhari.

Kasus pengancaman oleh Tf yang bekerja sebagai sopir Camat Kota Juang, Bireuen dilaporkan Fajri ke Polres Bireuen dengan surat tanda terima laporan Nomor: STTLP/82/IV/2024/SPKT/Polres Bireuen/Polda Aceh.

“Polisi sudah memanggil saksi-saksi dari pelapor, dan kami siap menghadirkan saksi untuk kepentingan proses hukum oleh pihak kepolisian,” begitu laporan Fajri kepada PWI Aceh, Selasa, 16 April 2024.

Kasus itu sendiri berawal dari pemberitaan Dialeksis berjudul, “Cari Aman, Camat Kota Juang Gunakan Pihak Ketiga Untuk Pungli Sewa Lapak Meugang”.

Berita tersebut mengungkap dugaan pungli sewa lapak dari pedagang daging meugang yang berjualan di jalan rel kereta api Kota Juang sebesar Rp 300.000 dengan dalih sewa lapak dan uang minum.

Pungli itu diduga dilakukan Camat Kota Juang melalui perantara pihak ketiga.

Buntut pemberitaan tersebut, Tf selaku sopir Camat Kota Juang merasa emosi dan mengancam Fajri Bugak.

Namun, Tf yang dikonfirmasi Dialeksis membantah mengancam Fajri, melainkan mengajak wartawan bersangkutan bertemu untuk menjelaskan persoalan yang sebenarnya.

Editor: Akil Rahmatillah

Pertama di PTKI, UIN Ar-Raniry Miliki 3 Jurnal Scopus Berkualifikasi Q1

0
Rektor UIN Ar-Raniry, Prof Dr Mujiburrahman M.Ag. (Foto: Dok. UIN)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh meraih prestasi luar biasa di tingkat internasional dengan memiliki tiga jurnal ilmiah yang termasuk dalam kategori Q1 (Kuartil 1). Kabar gembira ini diumumkan berdasarkan peringkat terbaru dari Scimago Journal Rank (SJR).

Ketiga jurnal tersebut adalah “Samarah,” “Jurnal Ilmiah Islam Futura,” dan “Jurnal Ilmiah Peuradeun.” “Samarah,” yang dikelola oleh Fakultas Syariah dan Hukum, dipimpin oleh Prof. Dr. Mursyid Djawas, MHI. Jurnal ini berhasil mempertahankan posisinya di Q1 dengan peningkatan SJR dari 0,37 menjadi 0,48.

Sementara itu, “Jurnal Ilmiah Islam Futura,” yang diurus oleh Pascasarjana dan dipimpin oleh Dr. Anton Widyanto, berhasil meraih Q1 dengan SJR 0,30 pada tahun pertamanya.

“Jurnal Ilmiah Peuradeun,” yang diinisiasi oleh Komunitas Dosen Muda UIN Ar-Raniry dalam lembaga SCAD Independent dan dipimpin oleh Ramizi Murziqien serta Tabrani Z.A, juga mencapai Q1 dengan SJR 0,20.
Prestasi ini tidak hanya menandai UIN Ar-Raniry sebagai kampus pertama di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang memiliki tiga jurnal Q1, tetapi juga memposisikan “Jurnal Samarah” sebagai jurnal terbaik keempat di Asia untuk kategori hukum. Sementara “Jurnal Ilmiah Islam Futura” dan “Jurnal Ilmiah Peuradeun” masing-masing menduduki peringkat ke-8 dan ke-20 di Asia dalam kategori Religious Studies.
Prof Dr Mursyid Djawas, MHI, selaku Kepala Pusat Pengelolaan Jurnal (Kapus P2J) UIN Ar-Raniry, menyatakan bahwa keberhasilan ini sangat bermanfaat dalam meningkatkan publikasi internasional dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dosen di UIN Ar-Raniry khususnya, dan Indonesia umumnya. Keberadaan ketiga jurnal ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi pengembangan akademik dan penelitian di universitas tersebut.
“Keberhasilan ini semakin memotivasi kami untuk terus meningkatkan kualitas riset dan mengembangkan lebih banyak lagi inisiatif yang dapat memberikan kontribusi pada pengetahuan global serta memajukan pendidikan tinggi di Indonesia,” tambahnya.
Sebagai informasi, saat ini UIN Ar-Raniry Banda Aceh memiliki 91 jurnal. Dari jumlah tersebut, 39 jurnal telah terakreditasi nasional. Selain itu, ada 5 jurnal internasional bereputasi yang terindeks dalam Scopus, di mana 4 di antaranya dikelola oleh Fakultas atau Pascasarjana dan 1 dikelola oleh dosen secara independen.
Editor: Akil Rahmatillah

Polresta Launching Lamteh Sebagai Kampung Bebas Narkoba, Ini Pesan Amiruddin

0
Pj Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin saat Peluncuran Lamteh sebagai Kampung Bebas Narkoba Polresta Banda Aceh. (Foto: bandaacehkota.go.id)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Pemberantasan dan pencegahan penggunaan narkoba, tidak hanya menjadi tugas Kepolisian dan BNN saja, tapi seluruh lapisan masyarakat harus pro aktif, terutama orang tua untuk bisa mengawasi anak-anaknya, jangan sampai terjerumus bahaya narkoba.

Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin menyampaikan hal ini dalam sambutannya saat Peluncuran Lamteh sebagai Kampung Bebas Narkoba Polresta Banda Aceh dilakukan di Komplek Kantor Keuchik gampong setempat, Selasa (16/4/2024).

Prosesi pemotongan pita dilakukan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh Amiruddin didampingi Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli yang disaksikan oleh unsur Forkopimda Banda Aceh, Perwakilan BNNK dan sejumlah tamu undangan lainnya.

Pj wali kota juga menyampaikan apresiasi kepada Polresta Banda Aceh yang terus menambah Kampung Bebas Narkoba dalam Gampong yang ada di Kota Banda Aceh.

“Dengan bertambahnya Kampung Bebas Narkoba ini, maka akan semakin mempersempit ruang gerak para pengedar dan pecandu narkoba di kota Banda Aceh,” kata Amiruddin.

“Juga dibutuhkan kepedulian kita bersama, maka tingkat kriminalitas khususnya kejahatan narkoba di Kota Banda Aceh dapat diminimalisir. Semua itu harus dihentikan, harus dilawan dan tidak bisa dibiarkan lagi,” lanjut Pj wali kota.

Kata Amiruddin, tak hanya narkoba saja yang menjadi perhatian kita, namun kemaksiatan lainnya juga butuh pro aktif dan aksi pemberantasan dari warga.

“Kita berharap dengan hadirnya Kampung bebas narkoba ini, juga akan menjadi dampak yang positif bagi kita untuk meminimalisir kejahatan dan kemaksiatan lainnya di Kota Banda Aceh, kata Amiruddin.

Kapolresta Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli dalam sambutan juga mengatakan program Kampung Bebas Narkoba tentu tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh buruk narkoba.

“Kita ingin memberikan edukasi dan pengetahuan yang komprehensif kepada masyarakat tentang bahaya narkoba, serta memberikan dukungan dan rehabilitasi kepada pecandu narkoba,” tambahnya.

Hari Pertama Masuk Kantor, Pj Wali Kota Banda Aceh Pastikan Layanan Tetap Maksimal

0

NUKILAN.id | Banda Aceh – Hari pertama masuk kerja setelah libur Idul Fitri 1445 H (Selasa 16 April 2024), Pj Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin melakukan Inspeksi Mendadak (sidak) ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh, terutama instansi yang memberikan pelayanan publik, yakni Mall Pelayanan Publik (MPP).

Tujuannya tidak lain untuk memantau sekaligus memastikan tingkat kesiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai abdi negara pasca libur hari raya Idul Fitri.

Sidak oleh Pj Wali Kota Amiruddin dilakukan setelah dirinya memimpin apel di Sekretariat Daerah Kota di halaman Balai Kota.

Usai bersalam-salaman dengan seluruh PNS Sekretariat, orang nomor satu Banda Aceh itu langsung menuju MPP yang berlokasi di Lantai III Gedung Pasar Aceh baru.

“Di hari pertama masuk kerja ini kita lakukan monitoring, terutama ke instansi yang memberikan layanan seperti di MPP ini, kemudian juga layanan kesehatan. Kita melihat semua berjalan normal kembali,” kata Amiruddin saat diwawancarai awak media.

Didamping Kepala DPM-PTSP Banda Aceh Andre dan jajaran, Pj Wali Kota mengatakan ia memastikan semua pegawai bekerja maksimal untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat kota.

“Alhamdulillah di MPP dan beberapa instansi yang kita kunjungi, masyarakat seperti biasa antusias datang dan disambut dengan pelayanan terbaik oleh petugas,” ujar Amiruddin.

Tak lupa ia pun mengapresiasi seluruh pegawai, baik ASN maupun PPPK yang hadir ke kantor dengan semangat hari raya untuk menjalankan tugas.

“Kita sampaikan terimakasih kepada seluruh pegawai atas kehadirannya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat kota,” ujar Amiruddin mengapresiasi.

Pada hari pertama masuk kerja, selain Pj Wali Kota, Sidak juga dilakukan oleh Pj Sekda Wahyudi.

Ia melakukan monitoring ke sejumlah OPD, seperti Diskominfotik, Satpol PP dan WH, Sekretariat DPRK, Disdukcapil dan BPKK.

Tujuannya sama, selain silaturrahmi dengan pegawai juga untuk memastikan kehadiran PNS dan PPPK di hari pertama masuk kerja.

Untuk diketahui, Pemko Banda Aceh membentuk sembilan tim untuk melakukan monitoring kehadiran PNS di hari pertama masuk kerja.

9 tim tersebut turun ke semua OPD berdasarkan Surat Perintah Sekda yang ditandatangani 4 April lalu.

Tim I dipimpin langsung Pj Sekda, sementara delapan tim lainnya yang memantau ke sejumlah instansi dipimpin oleh pejabat lainnya, yakni para Asisten, Staf Ahli, Inspektur Inspektorat dan Plt Kepala BPKK.

Persentase kehadiran pegawai kota pun sangat tinggi. Dari data yang dirangkum BKPSDM hasil monitoring menunjukkan tingkat kehadiran pegawai negeri di jajaran Pemko Banda Aceh mencapai 99,31 persen. Dari 4051 pegawai, yang alpa hanya 34 pegawai saja.

Editor: Akil Rahmatillah

DPR Optimis Revisi UU Penyiaran Selesai Tahun Ini

0
akil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari. (Foto: Humas DPR RI)

NUKILAN.id | Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari merasa optimis, revisi Undang-Undang Penyiaran selesai pada tahun ini. Karena, pada tahun ini, DPR RI Periode 2019-2024 masih memiliki dua kali masa sidang paripurna.

“Sepanjang Baleg (DPR) segera bahas (revisi Undang-Undang Penyiaran) bisa dikirim draf ke pemerintah, pemerintah buat sandingannya selesai. Karena, masih ada dua kali masa sidang, satu masa sindang insaallah selesai,” kata Kharis kepada RRI.co.id, Senin (15/4/2024).

Dalam perjalanan pembahasan revisi UU Penyiaran itu, Kharis mengatakan, draf sudah di tangan Baleg DPR. Draf tersebut nantinya tinggal proses harmonisasi dan sinkronisasi.

“Berharap masa sidang kemarin di paripurnakan (revisi UU Penyiaran), tapi ada kendala di Baleg. Karena ada kendala, jadi belum bisa di paripurnakan,” ucap Kharis.

Meski begitu, Kharis tetap meyakini, DPR-Pemerintah akan menyelesaikan UU tersebut. Komisi I DPR pun dipastikannya, sudah berjuang keras untuk bisa cepat menyelesaikan UU Penyiaran.

“Jadwal sidang mereka (pembahasan undang-undang di Baleg DPR) kita antri agak belakangan, kita selesaikan dulu. Kita berusaha untuk coba nyisip, nggak bisa bahas sembarangan, harus urus jadwal RUU lain di bahas Baleg,” ujar Kharis.

Editor: Akil Rahmatillah

PWI Aceh Desak Polisi Usut Tuntas Laporan Pengancaman Terhadap Wartawan di Bireuen

0
Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin. (Foto: Dok. Pribadi)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Laporan pengancaman terhadap wartawan media online Dialeksis di Bireuen, Fajrizal (Fajri Bugak) kepada pihak kepolisian diharapkan oleh Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh diusut tuntas agar terungkap akar persoalan yang sebenarnya hingga tidak mengganggu kenyamanan dan keamanan wartawan dalam melaksanakan tugas.

“Kami dukung laporan wartawan Dialeksis (anggota PWI Aceh) atas nama Fajri Bugak ke polisi karena yang bersangkutan merasa terancam dan tidak nyaman melaksanakan tugas-tugas jurnalistik sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin didampingi Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan, Azhari.

Menurut Nasir, persoalan yang dihadapi oleh Fajri Bugak telah disampaikan secara terbuka melalui rilisnya ke sejumlah media termasuk kepada PWI Aceh.

Terhadap pengancaman tersebut, Fajri sudah membuat Laporan Polisi ke Polres Bireuen dengan surat tanda terima laporan Nomor: STTLP/82/IV/2024/SPKT/Polres Bireuen/Polda Aceh.

Informasi terbaru yang disampaikan Fajri kepada PWI Aceh menyebutkan, polisi sudah menindaklanjuti laporan tersebut.

“Polisi sudah memanggil saksi-saksi dari pelapor, dan kami siap menghadirkan saksi untuk kepentingan proses hukum oleh pihak kepolisian,” begitu laporan Fajri kepada PWI Aceh, Selasa, 16 April 2024.

PWI Aceh mengapresiasi gerak cepat Polres Bireuen menindaklanjuti laporan pengancaman terhadap wartawan dan berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Perlu kami tegaskan, apa pun alasannya tidak boleh ada pengancaman, teror atau upaya menghalangi wartawan menjalankan tugasnya. Kalau ada yang merasa dirugikan dengan pemberitaan wartawan, maka ada mekanisme hak jawab yang bisa digunakan, bukan mengancam apalagi meneror wartawan yang dalam melaksanakan tugasnya dilindungi undang-undang,” tandas Wakil Ketua PWI Aceh Bidang Pembelaan Wartawan, Azhari.

Seperti diberitakan, pria yang dilaporkan mengancam culik wartawan Dialeksis di Bireuen berinisial Tf, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir Camat Kota Juang, Bireuen.

Tf yang dikonfirmasi media Dialeksis, Minggu siang, 14 April 2024, membantah mengancam Fajri, namun mengajak wartawan ini duduk bareng sambil ngopi, agar bisa menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya.

“Berita yang dimuat Dialeksis tidak semuanya benar. Tidak ada pungli, karena pengutipan sewa lapak itu sesuai dengan hasil kesepakatan semua pihak,” jelasnya.

Sebelumnya media Dialeksis menayangkan berita berjudul, “Cari Aman, Camat Kota Juang Gunakan Pihak Ketiga Untuk Pungli Sewa Lapak Meugang”.

Berita tersebut mengungkap dugaan pungli sewa lapak dari pedagang daging meugang yang berjualan di jalan rel kereta api Kota Juang sebesar Rp 300.000 dengan dalih sewa lapak dan uang minum.

Pungli itu diduga dilakukan Camat Kota Juang melalui perantara pihak ketiga.

Buntut pemberitaan tersebut, Tf selaku sopir Camat Kota Juang merasa emosi dan mengancam Fajri Bugak.

Menurut Fajri, pengancaman terhadap dirinya terjadi dua kali.

Pertama, kata Fajri, pada Jumat malam, 12 April 2024 sekitar pukul 22.48 WIB.

Saat itu Fajri menerima telepon dari seorang pria yang tak diketahui indentitasnya.

“Setelah saya telusuri ternyata penelepon berinisial Tf, bekerja sebagai sopir Camat Kota Juang,” lapor Fajri.

“Lage as* kah, pat kah jinoe. Kaliput berita yang kon-kon. Kapreh kah. Pue kah abeh umu atau kee abeh umu (seperti anj*** kau. Di mana kamu sekarang. Berita kamu liput yang bukan-bukan. Tunggu saja kalau bukan aku yang mati, kamu yang mati),” kata si penelpon seperti ditirukan Fajri.

Selanjutnya, pada Sabtu malam, 13 April 2024 sekitar pukul 19.40 WIB, Tf kembali menelepon dengan ancaman yang semakin menjadi-jadi.

Pada komunikasi Sabtu malam itu, menurut Fajri, Tf mengajaknya bertemu di warung Pondok di Matang Geulumpang Dua.

“Kajak ju keuno bek jai that kapeugah haba, kuculik keuh eunteuk. Bak takue ku top keuh eunteuk (kemari kau jangan banyak kali bicara. Kuculik nanti kau, Di leher nanti ketusuk),” kata Fajri mengulang kata-kata ancaman dari Tf.

Editor: Akil Rahmatillah

Kemendikbudristek Tegaskan Tak Ada Perubahan Seragam Sekolah Setelah Lebaran

0
Warna seragam sekolah sesuai Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022. (Foto: IG Kemdikbud.ri)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) RI akhirnya menanggapi soal adanya informasi perubahan seragam sekolah setelah lebaran.

Dilansir dari akun Instagram (IG) resmi Kemdikbud RI, secara tegas Kemdikbud membantah mengenai pemberitaan perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah lebaran.

“Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran, kami sampaikan jika hal tersebut TIDAK BENAR,” tulis Kemdikbud, pada Minggu (14/4/2024).

Secara tegas Kemdikbud menegaskan jika tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah.

“Semua masih merujuk pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022, sehingga tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024.”

Dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2024 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, dalam pasal 3 menyebutkan:

(1) Jenis pakaian seragam Sekolah terdiri atas:

a. Pakaian Seragam Nasional; dan

b. Pakaian Seragam Pramuka.

(2) Selain pakaian seragam Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekolah dapat mengatur Pakaian Seragam Khas Sekolah bagi Peserta Didik.

Pasal 4:

Selain pakaian seragam Sekolah dan Pakaian Seragam Khas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi Peserta Didik pada Sekolah.

Berikut model dan warna pakaian seragam sekolah dalam pasal 5:

a. Peserta Didik SD/SDLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati;

b. Peserta Didik SMP/SMPLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua; dan

c. Peserta Didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu

Pasal 6:

(1) Pada Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, orang tua atau wali masing-masing Peserta Didik memilih salah satu model Pakaian Seragam Nasional dengan mengacu pada ketentuan model Pakaian Seragam Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

(2) Pada Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, Sekolah dapat memilih model Pakaian Seragam Nasional yang dikenakan oleh Peserta Didik dengan mengacu pada ketentuan model Pakaian Seragam Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

(3) Dalam hal Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berada di Provinsi Aceh, Peserta Didik yang beragama Islam mengenakan Pakaian Seragam Nasional sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan Aceh, dengan tetap mengacu pada ketentuan model Pakaian Seragam Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

Pakaian Seragam Pramuka

Pasal 7

Model dan warna Pakaian Seragam Pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Pakaian Seragam Khas Sekolah

Pasal 8

Model dan warna Pakaian Seragam Khas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan Sekolah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Pakaian Adat

Pasal 9

Model dan warna pakaian adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Reporter: Akil Rahmatillah