Beranda blog Halaman 119

Presiden Prabowo Tegaskan Pendidikan Jadi Prioritas

0
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan Pidato Kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR dan DPD RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Jumat (15/8/2025). (Foto: Tangkapan Layar)

NUKILAN.ID | JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan Pidato Kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR dan DPD RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Jumat (15/8/2025). Pidato yang mengangkat tema Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera itu sekaligus menjadi bagian dari peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Amatan Nukilan.id dalam pidatonya, Presiden menekankan bahwa pendidikan menjadi prioritas utama pemerintah. Sejumlah program tengah dijalankan, mulai dari pembangunan 100 Sekolah Rakyat untuk keluarga miskin yang ditargetkan bertambah 200–300 sekolah per tahun, pembentukan 20 Sekolah Unggul Garuda, 80 Garuda Transformasi, hingga penambahan SMA Taruna Nusantara.

“Kami juga menambah 148 prodi baru di 57 fakultas kedokteran, merenovasi 13.000 sekolah, dan 1.400 madrasah,” kata Presiden.

Prabowo juga menyinggung pemberdayaan ekonomi desa. Pemerintah, kata dia, membentuk 80.000 koperasi guna menekan harga kebutuhan pokok sekaligus menggerakkan ekonomi lokal.

Di sektor sumber daya alam, langkah tegas ditunjukkan dengan penguasaan kembali 3,1 juta hektare sawit ilegal serta penindakan terhadap 1.063 tambang ilegal.

“Tidak ada yang kebal hukum, termasuk pejabat atau anggota partai,” tegasnya.

Sementara itu, pertahanan negara turut diperkuat melalui pembentukan 6 Kodam baru, 14 Koda Laut, 3 Koda Udara, serta unit pasukan khusus tambahan.

“Doktrin kita adalah pertahanan rakyat semesta, dengan politik luar negeri bebas-aktif. Seribu kawan terlalu sedikit, satu lawan terlalu banyak,” ujarnya.

Menutup pidatonya, Prabowo mengajak seluruh pihak untuk terus bekerja sama demi Indonesia yang lebih maju.

“Kami ingin nelayan kita sejahtera, dan ini bukan mimpi. Ini kerja nyata,” pungkasnya. (XRQ)

Reporter: Akil

Pidato Kenegaraan, Presiden Prabowo Paparkan Keberhasilan 10 Bulan Pemerintahan

0
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato kenegaraan perdananya di hadapan sidang tahunan MPR, DPR, dan DPD, Jumat (15/8). (Foto: Tangkapan Layar)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato kenegaraan perdananya di hadapan sidang tahunan MPR, DPR, dan DPD, Jumat (15/8). Pidato ini digelar menjelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.

Amatan Nukilan.id dari Youtube BPMI Sekretariat Presiden, Presiden Prabowo mengapresiasi jasa para presiden terdahulu yang telah berupaya membawa Indonesia semakin dekat dengan cita-cita kemerdekaan dalam pembukaannya. Ia menegaskan bahwa perkembangan bangsa tidak terlepas dari sistem demokrasi khas yang dianut Indonesia.

Salah satu poin penting yang disoroti dalam pidato adalah keberhasilan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut Prabowo, delapan bulan pelaksanaan program ini mulai menunjukkan hasil, baik dalam peningkatan prestasi siswa di sekolah maupun perbaikan perekonomian di desa.

“Dalam tujuh bulan, kita berhasil mencapai apa yang negara-negara lain butuh belasan tahun. Brasil butuh 11 tahun untuk mencapai 40 juta makan bergizi gratis setiap hari,” ujar Prabowo.

Selain itu, Presiden juga menekankan langkah tegas pemerintah dalam reformasi sistem hukum melalui peningkatan kesejahteraan aparat peradilan.

“Salah satu yang penting adalah dalam menegakkan hukum dan keadilan, gaji hakim harus dalam keadaan baik. Kami telah naikkan untuk beberapa hakim sampai dengan 280 persen peningkatannya,” katanya.

Di bidang pertahanan, Prabowo mengumumkan pembentukan enam komando teritorial baru dan puluhan satuan TNI baru. Kebijakan ini disebut sebagai upaya memperkuat pertahanan negara di tengah ketidakpastian situasi global yang dipengaruhi konflik antarnegara.

Tradisi pidato kenegaraan menjelang HUT RI telah berlangsung sejak era Orde Lama. Pada awalnya, pidato disampaikan setiap 17 Agustus. Namun, sejak masa Presiden Soeharto, jadwalnya dipindahkan menjadi 16 Agustus dan dilanjutkan dengan penyampaian nota keuangan serta RAPBN, yang dimulai pada 1968.

Melalui pidato ini, rakyat Indonesia mendapat gambaran langsung mengenai penyelenggaraan negara dan capaian pemerintahan selama 10 bulan terakhir. (XRQ)

Reporter: Akil

Mualem Lantik M Nasir Jadi Sekda Aceh, Titipkan Sejumlah Pekerjaan Prioritas

0
Gubernur Aceh Muzakir Manaf melantik dan mengambil sumpah M Nasir sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, di Anjong Mon Mata, Kompleks Meuligoe Gubernur Aceh, Jumat (15/8/2025) sore. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Gubernur Aceh Muzakir Manaf melantik dan mengambil sumpah M Nasir sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, di Anjong Mon Mata, Kompleks Meuligoe Gubernur Aceh, Jumat (15/8/2025) sore.

Dalam sambutannya, Gubernur yang akrab disapa Mualem itu menyampaikan keyakinannya bahwa M Nasir mampu menjalankan amanah baru tersebut dengan baik.

“Alhamdulillah, hari ini kita dapat berhadir pada pelantikan Sekretaris Daerah Aceh. Atas nama Pemerintah Aceh, saya mengucapkan selamat kepada Saudara M Nasir atas amanah ini,” ujar Mualem.

Ia menambahkan, dirinya sudah lama mengenal M Nasir sejak sama-sama di KONI Aceh. Menurut Mualem, pengalaman tersebut menunjukkan kerja keras dan kolaborasi keduanya telah berkontribusi pada peningkatan prestasi Aceh di ajang PON.

“Saya yakin dan percaya saudara mampu mengemban amanah ini dengan baik. Saya sudah mengenal beliau sudah sangat lama. Sejak kami sama-sama di KONI. Dan Alhamdulillah, dengan kerja keras bersama, kami sukses memperbaiki prestasi Aceh di PON setiap kali digelar,” kata Mualem.

Titip Agenda Prioritas

Dalam arahannya, Gubernur Aceh menekankan sejumlah pekerjaan prioritas yang harus segera ditangani Sekda. Di antaranya percepatan realisasi APBA agar program berjalan tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Selain itu, Mualem meminta agar Sekda segera mendorong percepatan penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2025–2029 dengan berkoordinasi efektif bersama DPRA. Penyusunan RKPA 2026 serta penetapan APBA Perubahan 2025 juga menjadi pekerjaan yang harus segera dituntaskan.

Gubernur juga menitipkan agar Sekda mengawal proses revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) bersama seluruh pihak. Ia menekankan pentingnya memastikan kepentingan Aceh tetap terakomodasi sesuai kekhususan dan kewenangan yang diatur undang-undang.

Hal lain yang disoroti adalah pelaksanaan reformasi birokrasi. Mualem berharap ke depan birokrasi Aceh semakin sederhana, cepat, transparan, serta bebas dari praktik yang menghambat pelayanan publik.

“Insya Allah, dengan kapasitas dan pengalaman yang Saudara miliki, seluruh agenda ini dapat dijalankan dengan baik demi kemajuan Aceh. Semoga Allah SWT senantiasa membimbing dan memudahkan langkah kita,” ujar Mualem.

Rekam Jejak

Sebelum dilantik sebagai Sekda definitif, M Nasir telah beberapa kali dipercaya menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Aceh. Saat itu ia masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh, serta ketika menjabat Asisten Pemerintahan, Keistimewaan, dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh.

Amatan Nukilan.id, pelantikan ini turut dihadiri Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh Tgk Malik Mahmud Alhaytar, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, Ketua DPRA Zulfadli, Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Niko Fahrizal, Ketua TP PKK Aceh Marlina Usman, Ketua Staf Ahli TP PKK Aceh Mukarramah, para kepala SKPA, serta sejumlah tamu undangan lainnya. [xrq]

Reporter: Akil

Wamen HAM Apresiasi Aceh Jaga Perdamaian Selama 20 Tahun

0
Acara peringatan 20 tahun perdamaian Aceh yang berlangsung di Balai Meuseuraya Aceh, di Banda Aceh, Jumat (15/8/2025) (Foto: ANTARA/Rahmat Fajri)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) RI, Mugiyanto, memberikan apresiasi kepada pemerintah dan masyarakat Aceh yang berhasil merawat perdamaian hingga dua dekade lamanya sejak penandatanganan MoU Helsinki pada 15 Agustus 2005.

“Saya datang ke sini untuk memberikan apresiasi dan memberikan dukungan kepada Pemerintah Aceh dan juga masyarakat Aceh,” ujar Mugiyanto usai menghadiri puncak peringatan 20 tahun perdamaian Aceh di Balai Meuseuraya Aceh (BMA), Banda Aceh, Jumat (15/8/2025).

Amatan Nukilan.id di lokasi, Mugiyanto menyampaikan bahwa capaian perdamaian yang bertahan selama 20 tahun ini patut dipertahankan, sembari terus mengatasi berbagai tantangan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“Saya pikir yang paling penting dalam atau selama proses damai ini adalah memastikan kesejahteraan rakyat Aceh, utamanya korban konflik,” ucapnya.

Mugiyanto menegaskan, pemerintah pusat tetap berkomitmen menjaga perdamaian di Aceh sekaligus memastikan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud.

“Dan itu sudah menjadi komitmen kita semua pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah, karena itu tanggung jawab bersama,” katanya.

Perdamaian Aceh berlangsung sejak penandatanganan nota kesepahaman damai antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005. Kesepakatan itu mengakhiri konflik bersenjata yang telah berlangsung selama puluhan tahun di Tanah Rencong. (XRQ)

Reporter: Akil

SMPN 10 Banda Aceh Pertahankan Gelar Juara Umum KSOB 2025

0
SMPN 10 Banda Aceh Pertahankan Gelar Juara Umum KSOB 2025. (Foto: Humas BNA)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 10 Kota Banda Aceh kembali mengukir prestasi gemilang dengan meraih gelar juara umum pada ajang Kompetisi Sains Olimpiade dan Bahasa (KSOB) tingkat SMP/MTs tahun 2025. Kompetisi yang digelar oleh Puskantara ini berlangsung pada 3 Agustus 2025 secara daring melalui CBT Pusprestasi.

Capaian ini menjadi istimewa karena merupakan kemenangan kedua berturut-turut, setelah pada 2024 lalu SMPN 10 juga berhasil membawa pulang predikat juara umum.

Kadisdikbud Kota Banda Aceh, Sulaiman Bakri, didampingi Kepala SMPN 10 Intan Nirmala Hasibuan, menyebutkan bahwa medali diraih dari berbagai cabang disiplin ilmu, antara lain Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Kedokteran Dasar, Pendidikan Agama Islam (PAI), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Pendidikan Kewarganegaraan (PKN), Informatika, Bahasa Inggris, dan Bahasa Indonesia.

“Keberhasilan siswa-siswi SMPN 10 dalam ajang Kompetisi Sains Olimpiade dan Bahasa sebagai juara umum merupakan suatu capaian yang sangat membanggakan. Prestasi ini mencerminkan mutu pendidikan kita yang terus meningkat serta komitmen kita dalam membina dan mengembangkan potensi peserta didik di bidang akademik,” kata Sulaiman, Jumat (15/8/2025).

Ia juga menegaskan apresiasinya kepada seluruh pihak yang terlibat. “Kita tentunya memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada para siswa, guru pembimbing, dan seluruh pihak yang telah berkontribusi atas pencapaian ini. Semoga keberhasilan ini menjadi tonggak baru dalam membangun budaya prestasi di lingkungan sekolah kita.”

Salah satu capaian menonjol datang dari cabang Informatika, di mana Cut Aldila berhasil meraih gelar Absolute Winner berkat nilai tertinggi.

“Prestasi ini membuktikan bahwa siswa-siswi SMPN 10 Banda Aceh memiliki semangat belajar dan daya saing yang tinggi, terbukti dari antusiasme mereka untuk berkompetisi dengan puluhan ribu pelajar SMP/MTS dari seluruh Indonesia,” ujar Sulaiman.

Pada kompetisi tahun ini, SMPN 10 Banda Aceh mengikutsertakan 241 siswa dan berhasil membawa pulang total 180 medali, terdiri dari 36 emas, 67 perak, dan 77 perunggu.

Sulaiman menambahkan, keberhasilan ini merupakan buah dari kerja sama seluruh unsur sekolah.

“Prestasi ini adalah hasil kolaborasi dan kerja keras bersama siswa, guru, orang tua, komite sekolah, dan Pemko Banda Aceh. Kami berkomitmen untuk terus menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan memberikan kesempatan yang sama kepada setiap siswa untuk mengembangkan potensi diri mereka,” tutupnya.

Editor: Akil

DPRK Aceh Barat Sahkan Dua Qanun Strategis untuk Percepatan Pembangunan

0
DPRK Aceh Barat Sahkan Dua Qanun Strategis untuk Percepatan Pembangunan. (Foto: Pemkab Aceh Barat)

NUKILAN.ID | MEULABOH – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat menetapkan dua rancangan qanun penting yang menjadi pijakan hukum pembangunan daerah. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna V Masa Sidang Ke-II Tahun 2025, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRK, Jumat (15/8/2025).

Dua rancangan qanun tersebut adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Aceh Barat Tahun 2024–2029 dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Aceh Barat Tahun 2025–2045.

Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP MM, menegaskan bahwa penetapan qanun ini merupakan bentuk tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan legislatif untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat.

“Penetapan qanun ini mencerminkan komitmen kita untuk menghadirkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat, serta mempercepat pembangunan sesuai harapan kita bersama,” ujar Tarmizi.

Ia menjelaskan, penyusunan kedua rancangan qanun mengacu pada peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022, serta Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun.

Selama proses perumusan, kata Tarmizi, berbagai masukan dan dinamika telah dipertimbangkan secara matang sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip demokrasi dan partisipasi publik.

“Kami berharap, melalui penetapan dua rancangan qanun ini, pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Aceh Barat memiliki dasar hukum yang kuat serta dapat didukung sepenuhnya oleh segenap anggota dewan yang terhormat,” tambahnya.

Dengan disahkannya kedua qanun strategis tersebut, pemerintah daerah optimistis arah kebijakan pembangunan jangka menengah dan panjang di Aceh Barat akan semakin terarah dan berkelanjutan.

MK Tolak Permohonan Perpanjangan Masa Jabatan Keuchik di Aceh

0
Gedung Mahkamah konstitusi. (Foto: Dok. MK).

NUKILAN.ID | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan lima keuchik Aceh yang ingin memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam menjadi delapan tahun. Putusan Nomor 40/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan pada Kamis (14/8/2025) di Ruang Sidang MK.

Para Pemohon mempertanyakan Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang membatasi masa jabatan keuchik enam tahun dan hanya bisa dipilih kembali sekali. Mereka membandingkannya dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang sudah diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2024, yang mengatur masa jabatan kepala desa delapan tahun.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menegaskan, “pengaturan mengenai masa jabatan kepala desa/keuchik di Aceh telah dilaksanakan sesuai dengan tujuan dan semangat kekhususan/keistimewaan yang diatur dalam norma a quo dan tidak bersifat diskriminatif.”

Namun, menurutnya, masa jabatan kepala desa/keuchik dapat sewaktu-waktu diubah oleh pembentuk undang-undang sesuai perkembangan masyarakat, selama tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

MK juga menekankan perlunya harmonisasi antarundang-undang, khususnya terkait revisi UU 11/2006.

“Berkenaan dengan hal tersebut, dalam rangka menciptakan harmonisasi antar undang-undang dan untuk menindaklanjuti prolegnas berupa perubahan UU 11/2006, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan agar pembentuk undang-undang segera melakukan revisi/perubahan atas UU 11/2006 yang tidak hanya mengakomodir pengaturan masa jabatan kepala desa melainkan membahas juga materi/substansi lainnya yang diperlukan dan dianggap penting dalam rangka penguatan keistimewaan Provinsi Aceh dalam menjalankan amanat norma Pasal 18B UUD NRI Tahun 1945 guna meneguhkan keberadaan Aceh dalam bingkai NKRI,” ujar Guntur.

Mahkamah mengingatkan revisi UU 11/2006 juga harus memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi sekitar 1.911 keuchik yang masa jabatannya akan berakhir Desember 2025.

“Dengan kata lain, perubahan terhadap UU 11/2006 dilakukan dengan tetap memperhatikan perkembangan masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, sekali lagi guna meneguhkan keberadaan Aceh dalam bingkai NKRI,” tambahnya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK menyatakan dalil para Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Pasal 115 ayat (3) UU 11/2006 dinyatakan tidak bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum, perlindungan dan kepastian hukum, serta prinsip non-diskriminasi sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (3), serta Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945.

Putusan ini mendapat pendapat berbeda dari Hakim Konstitusi Arsul Sani. Menurut Arsul, MK seharusnya mengabulkan permohonan para Pemohon dengan menyatakan Pasal 115 ayat (3) bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Gampong dipimpin oleh keuchik yang dipilih secara langsung dari dan oleh anggota masyarakat untuk masa jabatan 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.”

DKPP Periksa Anggota KIP Aceh Tengah Terkait Dugaan Suap Pilkada 2024

0
DKPP Periksa Anggota KIP Aceh Tengah Terkait Dugaan Suap Pilkada 2024. (Foto: HUMAS DKPP)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terhadap dua anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah terkait dugaan suap pada Pilkada Serentak 2024.

Sidang dilaksanakan secara hibrida, berlangsung di Kantor Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh, Banda Aceh, dan Ruang Sidang DKPP di Jakarta, Kamis (14/8). Dua anggota KIP yang diperiksa adalah Sabirin dan Pajrin, yang diadukan oleh Mukhlis.

“Para Teradu diduga menerima suap dari satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tengah pada Pilkada Serentak Tahun 2024,” kata Mukhlis.

Pengadu menuturkan, Sabirin dan Pajrin diduga menerima uang dari seorang berinisial AA untuk memenangkan pasangan calon Bupati Alaidin Abu Abbas dan Wakil Bupati Anda Suhada. Mukhlis menyebutkan pertemuan berlangsung pada 23 November 2024 di Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah.

Dalam pertemuan itu, kedua anggota KIP disebut bersedia membantu pasangan calon dengan imbalan masing-masing Rp100 juta, dan disepakati uang panjar sebesar Rp15 juta per orang karena uang utama belum tersedia.

Namun, tudingan tersebut dibantah kedua teradu. Sabirin menegaskan, “Teradu I tidak pernah bertemu atau pun menerima uang dari AA, baik secara langsung atau melalui pihak lain.” Ia juga mengklaim sedang menjalankan perjalanan dinas ke Kota Sabang pada 21–24 November 2024 dan tidak menghadiri pertemuan yang disebut Mukhlis.

Pajrin pun menyampaikan hal serupa. Ia menegaskan bahwa pada waktu yang dimaksud, dirinya memantau logistik di beberapa kecamatan.

“Teradu II pada pokoknya tidak pernah menerima sejumlah uang dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Alaidin Abu Abbas dan Anda Suhada ataupun dari pihak lain mana pun yang memiliki hubungan dengan pasangan calon tersebut,” ujarnya.

Sidang dipimpin Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dengan anggota Tharmizi (unsur masyarakat), Yusriadi (unsur Bawaslu), dan Iskandar Agani (unsur KPU). Ketua majelis memimpin persidangan dari ruang sidang DKPP di Jakarta, sementara anggota majelis serta para pihak mengikuti sidang dari Kantor Panwaslih Provinsi Aceh.

Kejari Aceh Besar Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Satwa Dilindungi

0
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, SH., MH., bersama unsur Forkopimda memusnahkan barang bukti narkotika dan satwa dilindungi di halaman Kantor Kejari Aceh Besar, Kamis (14/8/2025). (Foto: Humas Kejari Aceh Besar)

NUKILAN.ID | JANTHO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar kembali menunjukkan komitmennya menegakkan hukum dengan memusnahkan berbagai barang bukti dan barang rampasan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Kejari Aceh Besar, Kamis (14/8/2025) pukul 10.00 WIB, dan disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Besar serta awak media.

Pemusnahan dilakukan dengan beragam metode, mulai dari dibakar, dihancurkan, hingga ditimbun, untuk memastikan eksekusi putusan pengadilan berjalan sesuai aturan sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, SH., MH., menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara, antara lain: 12 perkara jinayat, 47 perkara narkotika, 3 perkara terkait mineral, satwa liar, dan perdagangan orang, serta 13 perkara yang berkaitan dengan orang dan harta benda, seperti pencurian, pembunuhan, penganiayaan, perbankan syariah, hingga perusakan hutan.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

  • Sabu seberat 252,29 gram

  • Ganja seberat 3.620,87 gram

  • 70 unit handphone berbagai merek

  • Satwa dilindungi, antara lain 3 tengkorak bertanduk, 6 tanduk rusa sambar, 3 kulit kambing hutan Sumatera kering, 1 kulit kancil kering, 4 karung sisik trenggiling ±30,4 kg, dan 1 paruh burung rangkong gading

  • Berbagai pakaian dan barang lain terkait perkara pidana

“Pemusnahan ini merupakan agenda rutin yang kami lakukan dua kali dalam setahun sebagai bentuk pelaksanaan tugas jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan,” ujar Filman.

Kegiatan ini menjadi pengingat nyata bahwa Kejari Aceh Besar terus berupaya menegakkan hukum secara transparan dan profesional, khususnya dalam memberantas narkotika dan perdagangan satwa liar.

Wali Nanggroe Ajak Jadikan 20 Tahun Damai Aceh Sebagai Titik Balik Kesejahteraan Rakyat

0
Wali Nanggroe Ajak Jadikan 20 Tahun Damai Aceh Sebagai Titik Balik Kesejahteraan Rakyat. (Foto: Humas LWN)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh, Tgk Malik Mahmud Al-Haytar, menyerukan agar peringatan dua dekade perdamaian Aceh dijadikan momentum penting untuk menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.

Dalam amatan Nukilan.id, hal itu ia sampaikan dalam pidato pada acara Peringatan Dua Dekade Hari Damai Aceh yang digelar di Balai Meuseuraya Aceh, Banda Aceh, Jumat (15/8/2025).

“Peringatan dua dekade Perdamaian Aceh harus kita jadikan titik balik untuk menghadirkan kesejahteraan rakyat. Pimpinan Pemerintah Aceh, baik eksekutif maupun legislatif, harus lebih terbuka dan transparan dalam menjalankan roda pemerintahan, serta bekerja sebaik-baiknya demi seluruh rakyat Aceh,” ujar Wali Nanggroe.

Ia menekankan pentingnya semangat kolektif dan kebersamaan seluruh elemen masyarakat untuk membangun Aceh yang damai, kuat, dan bermartabat. “Mari kita perkuat kembali semangat bersama untuk menjadikan Aceh sebagai daerah yang berdaulat dalam damai, menuju Aceh yang sejahtera, kuat, dan bermartabat,” tambahnya.

Puncak acara ditandai dengan pelepasan merpati putih oleh Wali Nanggroe bersama Gubernur Aceh dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Merpati putih itu membentang di langit Banda Aceh sebagai simbol perdamaian yang terus dijaga.

Peringatan 20 tahun damai Aceh tidak hanya menjadi ajang seremonial, tetapi juga ruang evaluasi atas capaian dan tantangan yang masih dihadapi. Sejak penandatanganan perjanjian damai pada 15 Agustus 2005, Aceh telah menikmati stabilitas keamanan, hadirnya pemerintahan lokal dengan kekhususan, serta dukungan otonomi khusus dalam pengelolaan sumber daya.

Meski demikian, pekerjaan rumah besar masih tersisa. Angka kemiskinan dan pengangguran tetap tinggi, ketimpangan pembangunan antarwilayah masih terjadi, dan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemerintahan perlu terus ditingkatkan.

Seruan Wali Nanggroe agar pemerintah Aceh lebih transparan menjadi pengingat bahwa kepemimpinan harus menjawab kebutuhan rakyat dengan kerja nyata dan keberpihakan yang jelas.

Acara tersebut juga dihadiri tokoh masyarakat, akademisi, aktivis perdamaian, serta generasi muda yang diharapkan dapat menjadi penggerak utama pembangunan Aceh di masa mendatang. (XRQ)

Reporter: Akil