Beranda blog Halaman 113

Akses Benih Unggul Masih Tersendat, Peneliti Soroti Regulasi dan Hilirisasi

0
benih unggul
Proses pembibitan padi. (Foto: Bisnis.com)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Keterbatasan akses petani terhadap benih padi unggul masih menjadi persoalan krusial di sektor pertanian. Hal ini tak hanya berkaitan dengan ketersediaan varietas, tetapi juga menyangkut panjangnya rantai hilirisasi hasil riset yang belum sepenuhnya berpihak pada kebutuhan di lapangan.

Hal tersebut disampaikan Andriy Anta Kacaribu, S.Si., M.T., peneliti sekaligus calon doktor Bioteknologi Pertanian di Universitas Syiah Kuala (USK), saat diwawancarai Nukilan.id pada Jumat (17/4/2026). Ia menegaskan, meski memiliki latar belakang bioteknologi pertanian, fokus keilmuannya berada pada bidang pascapanen. Karena itu, ia memberikan pandangan secara umum terkait persoalan budidaya.

Dalam keterangannya, Andriy mengakui bahwa petani saat ini masih bergantung pada varietas padi tertentu yang relatif terbatas. Namun, menurutnya, persoalan utama tidak sesederhana ketersediaan varietas di tingkat petani.

“Beberapa varietas hasil riset sebenarnya sudah tahan terhadap hama dan cekaman lingkungan. Namun, masalahnya ada pada proses hilirisasi, bagaimana hasil riset itu bisa diterapkan di lapangan. Proses perizinan yang panjang dan administrasi yang rumit seringkali menjadi hambatan,” katanya.

Ia menjelaskan, temuan-temuan riset yang sejatinya potensial seringkali terhambat pada tahap implementasi. Mekanisme birokrasi yang berbelit membuat inovasi sulit menjangkau petani secara cepat dan efisien.

“Akibatnya, ketika benih itu akhirnya tersedia, harganya menjadi mahal. Ini yang membuat petani sulit mengakses dan mengaplikasikan hasil riset tersebut,” jelasnya.

Kondisi ini, lanjutnya, menciptakan kesenjangan antara kemajuan riset di laboratorium dengan realitas di lapangan. Petani, sebagai pengguna akhir, justru tidak merasakan manfaat optimal dari inovasi yang telah dikembangkan.

Karena itu, Andriy menilai diperlukan keberpihakan kebijakan yang lebih konkret untuk menjembatani kesenjangan tersebut, terutama melalui penyederhanaan regulasi dan percepatan distribusi hasil riset.

“Jadi, harapannya pemerintah bisa lebih terbuka dan mempermudah regulasi, agar inovasi dari peneliti, baik di kampus maupun lembaga riset ini bisa benar-benar diterapkan di masyarakat,” tutupnya. (XRQ)

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Menguji Keseriusan Indonesia Lepas dari Impor Gas

0
Ilustrasi. (Foto: Gemini AI)

NUKILAN.ID | INDEPTH – Ketahanan energi, termasuk percepatan pengembangan energi baru terbarukan (EBT), kini menjadi agenda strategis pemerintah dalam mewujudkan kedaulatan nasional. Tekanan global yang semakin kuat menjadi pengingat bahwa ketergantungan pada energi impor bukan lagi pilihan yang aman.

Lonjakan harga energi dunia, konflik geopolitik, hingga membengkaknya beban subsidi telah menjadi sinyal keras. Indonesia dihadapkan pada pilihan tegas, berani bertransformasi atau terus tertinggal dalam pusaran krisis energi global.

Amatan Nukilan.id dalam Pidato Nota Keuangan dan RAPBN 2026 pada Rapat Paripurna DPR RI, Jumat, 15 Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa ketahanan energi merupakan prioritas utama dalam mencapai kedaulatan bangsa.

Pernyataan tersebut menjadi pijakan transformasi besar, menggeser ketergantungan pada energi fosil menuju pemanfaatan energi domestik dan EBT sebagai fondasi utama.

Tiga Pilar Baru Ketahanan Energi

Pemerintah merancang strategi ketahanan energi melalui tiga pilar utama, yakni peningkatan produksi migas dalam negeri, percepatan pengembangan energi terbarukan, serta reformasi subsidi energi.

“Subsidi energi harus adil, tepat sasaran. Bukan lagi dinikmati oleh yang mampu. Energi Baru Terbarukan (EBT) adalah masa depan. Kita genjot pembangunan pembangkit, dari surya, hidro, hingga panas bumi. Indonesia harus menjadi pelopor energi bersih dunia,” pungkas Presiden Prabowo dalam pidato tersebut.

Komitmen tersebut tercermin dalam alokasi anggaran ketahanan energi sebesar Rp402,4 triliun dalam RAPBN 2026, meningkat dari Rp394,3 triliun pada tahun sebelumnya.

Anggaran itu mencakup subsidi BBM, listrik, dan LPG 3 kg yang kini diarahkan berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), guna memastikan penyaluran lebih tepat sasaran.

Langkah ini menandai pergeseran penting bahwa subsidi tidak lagi sekadar alat perlindungan sosial, melainkan instrumen strategis dalam mendorong transisi energi.

Paradoks Energi Indonesia

Di tengah arah kebijakan yang progresif, Indonesia masih menghadapi paradoks besar. Negara dengan sumber daya energi melimpah justru masih bergantung pada impor, terutama gas dan minyak.

Lebih dari 70 persen listrik nasional masih ditopang batu bara dan gas. Sementara impor minyak mencapai sekitar satu juta barel per hari. Ketergantungan terhadap LPG bahkan melampaui 80 persen kebutuhan nasional.

Ketua Pokja Politik Greenpeace Indonesia, Khalisah Khalid dikutip dari Inilah.com menilai kondisi ini sangat rentan terhadap gejolak global.

“Kondisi ini membuat perekonomian domestik sangat rentan terhadap gejolak global yang berada di luar kendali pemerintah Indonesia,” ujarnya.

Ketegangan geopolitik global menjadi ancaman nyata. Penutupan jalur strategis seperti Selat Hormuz berpotensi mendorong lonjakan harga minyak dunia secara drastis.

Ketika harga minyak Brent menyentuh 109 dolar AS per barel, jauh di atas asumsi APBN sebesar 70 dolar AS, beban subsidi energi diperkirakan bisa melonjak hingga Rp100 triliun.

“Ketergantungan pada energi fosil membuat Indonesia terus tersandera oleh krisis global yang tidak bisa kita kendalikan. Setiap konflik internasional langsung berubah menjadi tekanan fiskal di dalam negeri,” tuturnya.

Selain itu, dampak tersembunyi energi fosil juga tidak kecil. Biaya kesehatan akibat polusi batu bara diperkirakan mencapai Rp351 triliun per tahun dan menyebabkan sekitar 6.500 kematian dini, belum termasuk kerusakan lingkungan jangka panjang.

Ketahanan yang Masih Rapuh

Di tengah tekanan tersebut, Indonesia justru dinilai sebagai salah satu negara dengan ketahanan energi terbaik di dunia.

Dilansir Nukilan.id dari laporan JP Morgan Asset Management menempatkan Indonesia di posisi kedua global dengan skor 77 persen, di atas China (76 persen) dan Amerika Serikat (70 persen).

Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, menyebut capaian ini sebagai hasil dari kebijakan strategis yang mulai menunjukkan dampak.

“Dengan arah kebijakan yang jelas dan implementasi yang konsisten, kami optimistis ketahanan energi Indonesia akan semakin kokoh, mandiri, dan mampu menghadapi berbagai tantangan global ke depan,” tuturnya sebagaimana diberitakan oleh Viva.co.id pada Jumat (24/4/2026) lalu.

Namun, fondasi ketahanan tersebut masih didominasi batu bara, sehingga tetap rentan jika tidak segera beralih ke energi bersih.

Akar Masalah yang Belum Tuntas

Persoalan utama Indonesia bukan pada ketersediaan energi, melainkan arah kebijakan yang belum konsisten.

Mengutip data dari Kementerian ESDM, Konsumsi gas di Indonesia terus meningkat, sementara produksi domestik stagnan. Kebutuhan nasional mencapai sekitar 8 juta ton per tahun, namun produksi hanya sekitar 2 juta ton.

Di sisi lain, subsidi energi fosil masih besar, membuat ketergantungan semakin menguat.

Padahal, potensi energi baru terbarukan Indonesia sangat besar, mencapai ratusan gigawatt, tetapi pemanfaatannya masih jauh dari optimal.

Dengan kata lain, persoalan energi Indonesia bukan pada sumber daya, melainkan keberanian untuk berubah.

Mampukah Indonesia Keluar dari Tekanan Energi?

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, sebagaimana diberitakan oleh CNN Indonesia, mengungkapkan bahwa kebutuhan LPG nasional masih sangat bergantung pada impor. Dari total konsumsi sekitar 8,6 juta ton per tahun, produksi dalam negeri hanya mampu memenuhi sekitar 1,6 juta hingga 1,7 juta ton.

Kondisi tersebut membuat pemerintah harus mengimpor sekitar 7 juta ton LPG setiap tahunnya untuk menutup kekurangan pasokan dalam negeri.

“Dari 8,6 juta ton itu hanya kurang lebih sekitar 1,6 sampai 1,7 juta ton yang produksinya dalam negeri, selebihnya kita impor kurang lebih sekitar 7 juta ton,” ujar Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026).

Menurut Bahlil, ketergantungan impor ini bukan hal baru. Situasi tersebut telah berlangsung sejak pemerintah menjalankan program konversi minyak tanah ke LPG. Program tersebut memang berhasil meningkatkan penggunaan energi yang lebih bersih, namun di sisi lain menyebabkan lonjakan konsumsi LPG yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi domestik.

Seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat, pasokan bahan baku dalam negeri justru belum mampu mengikuti laju permintaan. Hal ini menjadi salah satu tantangan utama dalam upaya mengurangi impor.

Bahlil menjelaskan, kendala terbesar dalam pengembangan industri LPG nasional adalah keterbatasan bahan baku. LPG dihasilkan dari komponen propana dan butana, atau yang dikenal sebagai C3 dan C4, sementara produksi kedua komponen tersebut di Indonesia masih relatif rendah.

“Untuk LPG ini kita putar otak terus. Hampir tiap malam tidak kita istirahat, kita mengkaji sumber-sumber LPG-nya. Salah satu problem kita di Indonesia kenapa tidak bisa membangun industri LPG adalah bahan baku LPG itu C3, C4, dan itu produksi kita tidak terlalu banyak,” ujarnya.

Keterbatasan ini membuat upaya swasembada LPG menjadi tantangan serius. Pemerintah pun dituntut mencari strategi alternatif, baik melalui peningkatan produksi dalam negeri, diversifikasi energi, maupun efisiensi konsumsi, agar ketergantungan impor yang membebani keuangan negara dapat ditekan secara bertahap.

Pada akhirnya, Indonesia berada di titik krusial. Mempertahankan ketergantungan impor berarti mempertahankan kerentanan ekonomi dan fiskal.

Sebaliknya, keberanian beralih membuka peluang besar menuju kemandirian energi, stabilitas ekonomi, serta posisi strategis sebagai pemimpin energi hijau global.

Arah sudah jelas. Teknologi tersedia. Sumber daya melimpah.

Yang tersisa hanyalah keberanian untuk mengambil keputusan.

Karena kedaulatan energi pada akhirnya bukan ditentukan oleh apa yang dimiliki, tetapi oleh apa yang berani dilakukan. (XRQ)

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Viral Dugaan Kekerasan di Daycare Aceh, Arif Fadillah Desak Tindakan Tegas

0
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRA sekaligus Sekretaris Komisi I DPRA, Arif Fadillah, S.I.Kom., M.M. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Video dugaan kekerasan terhadap anak di salah satu daycare di Banda Aceh yang viral di media sosial menuai kecaman luas dari masyarakat. Peristiwa ini dinilai menjadi alarm serius atas lemahnya pengawasan terhadap lembaga penitipan anak di Aceh.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRA sekaligus Sekretaris Komisi I DPRA, Arif Fadillah, S.I.Kom., M.M., menyampaikan keprihatinan mendalam dan mengecam keras tindakan tersebut.

“Kasus ini merupakan tamparan keras bagi kita semua. Daycare seharusnya menjadi tempat yang aman dan penuh kasih sayang bagi anak-anak, bukan justru menjadi lokasi terjadinya kekerasan,” ujar Arif, Selasa (28/4/2026).

Ia menilai, peristiwa tersebut tidak bisa dianggap sebagai kasus biasa. Dampak yang ditimbulkan, baik secara fisik maupun psikologis terhadap anak, berpotensi berlangsung jangka panjang dan memengaruhi tumbuh kembang mereka.

Arif menegaskan, kejadian ini harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan daycare di Aceh. Ia mendorong agar sistem perizinan, standar operasional, serta kualitas dan rekam jejak tenaga pengasuh diperketat.

“Pengawasan harus diperkuat. Daycare yang tidak memenuhi standar perlindungan anak tidak boleh dibiarkan beroperasi. Keselamatan anak harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya proses rekrutmen tenaga pengasuh anak yang lebih ketat dan profesional. Menurutnya, setiap lembaga penitipan anak wajib memastikan bahwa para pengasuh memiliki kondisi kesehatan jasmani dan rohani yang baik.

“Dengan kejadian ini, lembaga penyedia jasa penitipan anak kami minta benar-benar selektif. Dalam proses rekrutmen penjaga anak harus dilengkapi dengan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah. Jangan sampai hal-hal yang tidak kita inginkan kembali terulang,” ujarnya.

Selain itu, Arif menambahkan bahwa pelatihan khusus terkait perlindungan anak, pengelolaan emosi, serta standar pengasuhan perlu menjadi syarat wajib bagi para tenaga pengasuh.

“Tidak cukup hanya sehat secara fisik dan mental, pengasuh juga harus dibekali kompetensi. Harus ada pelatihan berkala, pemahaman tentang psikologi anak, serta standar perlakuan yang benar terhadap anak,” tambahnya.

Di sisi lain, ia meminta aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus ini. Menurutnya, pelaku kekerasan terhadap anak harus diproses secara hukum dengan sanksi maksimal agar memberikan efek jera.

“Kita tidak boleh memberikan ruang toleransi terhadap kekerasan anak dalam bentuk apa pun. Jika terbukti lalai, lembaga tersebut juga harus diberikan sanksi tegas, termasuk penutupan,” katanya.

Arif juga mengingatkan bahwa kasus ini bukan hanya persoalan satu lembaga, melainkan tanggung jawab bersama dalam melindungi anak-anak.

“Kepercayaan orang tua terhadap layanan pengasuhan tidak boleh dikhianati. Jangan sampai tempat yang seharusnya melindungi justru meninggalkan trauma bagi anak dan keluarga,” pungkasnya.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Pemko Banda Aceh Sebut Hanya Enam Tempat Penitipan Anak Berizin, Sisanya Akan Ditutup

0
Konferensi pers kekerasan anak dibawah umur di Banda Aceh. (Foto: Nukilan/Rezi)

NUKILAN.id | Banda Aceh — Pemerintah Kota Banda Aceh mengungkapkan bahwa hanya enam Tempat Penitipan Anak (TPA) yang saat ini resmi beroperasi di wilayah tersebut. Sementara itu, sejumlah TPA lainnya disebut belum memiliki izin operasional dan akan segera ditertibkan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh, Sulaiman Bakri, mengatakan keenam TPA tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang ditetapkan pemerintah.

Adapun TPA yang telah mengantongi izin resmi yakni TPA Annisa Arfah, TPA Islam Al-Azhar Cairo, PAUD Cerdas Ceria, TPA Islam Bustan As Sofa, TPA Cinta Ananda, dan TPA Kiddy Kid Center.

“TPA yang telah melengkapi syarat administrasi dan mendapatkan izin hanya yang tersebut. Selebihnya yang tidak memiliki izin dinyatakan ilegal,” ujar Sulaiman kepada awak media, termasuk Nukilan, Selasa (28/4/2026) malam.

Ia menegaskan, pihaknya akan menutup seluruh TPA yang beroperasi tanpa izin, termasuk yang berada di kawasan permukiman.

“Untuk daycare atau TPA yang bermasalah akan ditutup. Sedangkan TPA-TPA lain yang tidak mempunyai izin, kita akan tutup semuanya,” tegasnya.

Menurut Sulaiman, pihaknya telah beberapa kali mengimbau para pengelola TPA untuk segera mengurus izin operasional. Namun, hingga kini masih banyak yang belum mematuhi ketentuan tersebut.

“Kami sudah beberapa kali mengimbau. Jika ada penitipan anak di lingkungan masyarakat, mohon diinformasikan kepada kami agar bisa kami tindak jika tidak memiliki izin,” ujarnya.

Ia juga mengakui bahwa pengawasan di lapangan masih menghadapi kendala, terutama karena banyak TPA yang beroperasi di lokasi tersembunyi.

“Ada tempat-tempat yang tidak bisa kita jangkau karena tidak berada di jalan utama, masuk lorong atau kawasan permukiman. Ini menjadi kendala,” jelasnya.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta instansi terkait guna menertibkan TPA ilegal di Banda Aceh.

“Nanti kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan pihak terkait untuk menertibkan semua yang tidak punya izin atau ilegal,” pungkasnya.

Reporter: Rezi

Viral Dugaan Kekerasan di Daycare Aceh, Tiga Pengasuh Langsung Dipecat

0
Rekaman CCTV menunjukkan dugaan kekerasan terhadap balita oleh pegawai daycare di Banda Aceh, (22/4/2026). (Foto: Dok. Istimewa)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Dugaan kasus kekerasan terhadap balita di salah satu daycare berinisial BPD di kawasan Lamgugob, Banda Aceh, viral di media sosial setelah rekaman CCTV beredar luas.

Dalam video tersebut, terlihat seorang pengasuh melakukan tindakan kasar terhadap anak, mulai dari menjewer telinga hingga membuat korban menangis. Tidak hanya itu, pengasuh juga diduga melempar, menyeret, hingga memukul anak tersebut. Peristiwa itu terjadi pada 22 April 2026.

Rekaman yang sama juga memperlihatkan aksi kekerasan lain berupa penjambakan rambut yang dilakukan berulang kali terhadap korban.

Pemilik Daycare BPD, Husaini Jamil, membenarkan kejadian tersebut setelah menerima laporan internal dari pihak manajemen.

“Saya mendapatkan laporan dari manajer, kemudian memerintahkan tim melakukan investigasi,” kata Husaini saat dikonfirmasi, Selasa (28/4/2026).

Hasil investigasi internal menyatakan bahwa dugaan kekerasan tersebut memang terjadi. Manajemen pun langsung mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi kepada tiga pegawai.

“Satu orang sebagai pelaku dan dua orang lainnya yang membiarkan kejadian itu. Pemecatan dilakukan tidak sampai satu jam setelah saya menerima laporan,” ujarnya.

Husaini juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menginformasikan kejadian tersebut kepada seluruh wali murid melalui grup komunikasi. Ia menyebutkan bahwa orang tua memiliki akses untuk melihat rekaman CCTV.

“Saya sudah menyampaikan ke wali siswa. Semua bisa melihat karena akses CCTV terbuka,” kata Husaini.

Saat ini, kasus dugaan kekerasan tersebut telah memasuki tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian. Husaini mengaku telah dimintai keterangan oleh pihak Polresta terkait peristiwa tersebut.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Andriy: Bioteknologi Pertanian Jadi Kunci Ketahanan Pangan Aceh di Tengah Ancaman Iklim

0
Andriy Anta Kacaribu, S.Si., M.T., peneliti sekaligus calon doktor Bioteknologi Pertanian di Universitas Syiah Kuala (USK). (Foto: Dok. Pribadi)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Dampak perubahan iklim yang kian nyata di Aceh, mulai dari banjir hingga kekeringan yang berujung pada gagal panen, menuntut hadirnya solusi berbasis ilmu pengetahuan. Pendekatan bioteknologi pertanian dinilai menjadi salah satu jalan strategis untuk memperkuat ketahanan pangan di daerah ini.

Pada Jumat (17/4/2026), Nukilan.id mewawancarai Andriy Anta Kacaribu, S.Si., M.T., peneliti sekaligus calon doktor Bioteknologi Pertanian di Universitas Syiah Kuala (USK). Ia menjelaskan bahwa riset di bidang ini sejatinya telah berkembang cukup pesat, terutama pada komoditas utama seperti padi.

“Padi ini direkayasa agar lebih tahan terhadap berbagai cekaman, misalnya kekeringan, kelebihan air, hingga kondisi lingkungan ekstrem lainnya,” katanya.

Menurutnya, upaya tersebut bukan sekadar wacana, melainkan telah menjadi fokus berbagai penelitian untuk menjawab tantangan nyata di sektor pertanian.

“Dalam bioteknologi pertanian, yang biasanya kita lakukan adalah rekayasa genetik, atau sering disebut genetic engineering, pada tanaman. Melalui berbagai metode, gen pada tanaman padi dimodifikasi agar menghasilkan varietas yang lebih tahan terhadap berbagai kondisi tersebut,” ungkap Andriy.

Ia menekankan bahwa proses tersebut melibatkan intervensi ilmiah yang terukur, dengan tujuan menghasilkan varietas unggul yang adaptif terhadap perubahan lingkungan yang semakin tidak menentu.

Namun demikian, Andriy mengingatkan bahwa hasil penelitian tidak serta-merta dapat langsung diterapkan di lapangan. Ada tahapan penting yang harus dilalui untuk memastikan efektivitas dan keamanannya.

“Namun, semua hasil studi itu tidak bisa langsung diterapkan. Harus melalui tahapan uji terlebih dahulu, uji ketahanan terhadap kekeringan, banjir, hingga kondisi seperti masuknya pasir ke lahan sawah akibat banjir,” jelasnya.

Tahapan pengujian ini menjadi krusial untuk memastikan bahwa inovasi yang dihasilkan benar-benar relevan dengan kondisi riil yang dihadapi petani di lapangan, termasuk berbagai skenario ekstrem yang kerap terjadi akibat perubahan iklim.

“Jadi, pendekatannya tetap berbasis riset dan pengujian sebelum benar-benar diaplikasikan di lapangan,” pungkasnya.

Dengan pendekatan berbasis riset tersebut, bioteknologi pertanian diharapkan tidak hanya menjadi solusi jangka pendek, tetapi juga fondasi jangka panjang dalam membangun sistem pertanian yang tangguh dan berkelanjutan di Aceh. (XRQ)

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Pemerintah Aceh Perpanjang Status Transisi Pemulihan Pascabencana hingga Juli 2026

0
Ilustrasi peempuan koban bencana. (Foto: Facebook)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh kembali menetapkan status transisi darurat menuju pemulihan pascabencana hidrometeorologi seiring berakhirnya masa tanggap darurat. Kebijakan ini diambil untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak.

Keputusan tersebut disampaikan Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, SE, dalam rapat koordinasi virtual pada Selasa (28/04/2026) malam. Rapat tersebut turut dihadiri Kapolda Aceh, perwakilan Pangdam Iskandar Muda, serta unsur Forkopimda Aceh lainnya.

“Kami menetapkan perpanjangan status transisi darurat ke pemulihan bencana hidrometeorologi Aceh selama 90 Hari terhitung mulai 28 April sampai dengan 30 Juli 2026,” ucap Wakil Gubernur, H. Fadhlullah.

Dalam arahannya, Fadhlullah yang akrab disapa DekFad menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan pemangku kepentingan terkait untuk segera menjalankan sejumlah langkah prioritas.

Langkah pertama difokuskan pada penuntasan penanganan darurat infrastruktur, seperti perbaikan jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya, baik melalui kewenangan pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.

Selain itu, pemerintah juga diminta mempercepat pembangunan hunian sementara (huntara), distribusi logistik, serta pemenuhan kebutuhan dasar seperti listrik dan air bersih bagi korban bencana.

“Kemudian melanjutkan jaminan perlindungan sosial bagi masyrakat korban bencana atau pengungsi. Lalu menuntaskan proses penyediaan lahan untuk pembangunan hunian tetap (huntap),” ucap Wakil Gubernur.

Ia juga menekankan pentingnya penguatan mitigasi dan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi bencana susulan, termasuk meningkatkan kewaspadaan di wilayah rawan.

“Persiapkan sebaik mungkin tahapan pelaksanaan rehab rekon pascabencana, harmonisasi dan sinkronisasi kewenangan masing-masing pihak serta pastikan pendanaan yang berkelanjutan,” tegas Wakil Gubernur.

Dengan perpanjangan status ini, Pemerintah Aceh berharap proses pemulihan pascabencana dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat terdampak secara menyeluruh.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Polisi Amankan Pengasuh Daycare Diduga Aniaya Bayi di Banda Aceh

0
Polisi melakukan pemeriksaan terhadp terduga pelaku tindak kekerasan disebuah lembaga daycare di Banda Aceh. (Foto: Polesta Banda Aceh)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Kasus dugaan penganiayaan terhadap bayi terjadi di sebuah tempat penitipan anak di kawasan Lamgugob, Banda Aceh, Senin (27/4/2026). Peristiwa ini terungkap setelah pihak pengelola daycare memantau rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Dalam rekaman yang beredar di media sosial, pengasuh terlihat emosi saat memberi makan bayi. Ia diduga melakukan kekerasan dengan menjewer, menampar, hingga menarik kaki dan tangan korban secara kasar hingga tubuh bayi terpental.

Polisi kemudian mengamankan seorang pengasuh daycare berinisial DS (24) yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap bayi di salah satu yayasan penitipan anak di Banda Aceh.

“Benar, saat ini mengamankan diduga pelaku DS (24) untuk dimintai keterangan,” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, Selasa (28/4/2026).

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga telah memeriksa enam saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur tersebut.

Kasus ini mencuat setelah rekaman CCTV dari Yayasan BD viral di media sosial. Menindaklanjuti hal itu, tim gabungan Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, dibantu Resmob Subdit III Ditreskrimum Polda Aceh, langsung melakukan penyelidikan.

“Saat ini sedang dalam pendalaman pihak penyidik, nanti akan kami berikan penjelasan lanjutan setelah semua keterangan terdatakan,” pungkasnya.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Baby Preneur Daycare Aceh Ternyata Tak Kantongi Izin, Pemko: Akan Kami Tutup

0
Ilustrasi Daycare. (Foto: ChatGPT)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh mengambil langkah tegas dengan menutup tempat penitipan anak Baby Preneur Daycare yang terbukti tidak mengantongi izin operasional.

Temuan tersebut diungkap oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh setelah melakukan pemeriksaan langsung. Hasilnya, fasilitas tersebut diketahui beroperasi tanpa izin resmi yang menjadi syarat utama dalam penyelenggaraan layanan daycare.

Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi praktik yang berpotensi membahayakan anak-anak.

“Kami sangat prihatin dengan apa yang terjadi, Daycare ini akan kami tutup,” katanya kepada wartawan, Selasa (28/4/2026) malam.

Afdhal menyampaikan, pihaknya akan memanggil pengelola dan pemilik yayasan yang menaungi tempat penitipan anak tersebut untuk dimintai pertanggungjawaban. Pemerintah kota juga akan melibatkan pihak kepolisian agar kasus ini dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini sekaligus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap seluruh daycare di Banda Aceh. Pemerintah kota tengah melakukan asesmen guna memastikan setiap penyelenggara memenuhi standar perlindungan anak yang telah ditetapkan.

Selain itu, pengawasan terhadap aspek perizinan juga akan diperketat untuk memastikan tidak ada lagi fasilitas serupa yang beroperasi tanpa memenuhi ketentuan hukum dan standar layanan.

“Kami akan mengawasi Daycare yang lain di kota Banda Aceh, pengawasan optimal akan kita lakukan,” ujarnya.

Pemerintah Kota Banda Aceh menegaskan bahwa perlindungan anak tetap menjadi prioritas utama. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penanganan.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Day Care Lokasi Kekerasan Anak di Banda Aceh Ternyata Tak Kantongi Izin Resmi

0
Konferensi pers kekerasan anak dibawah umur di Banda Aceh. (Foto: Nukilan/Rezi)

NUKILAN.id | Banda Aceh — Pemerintah Kota Banda Aceh mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di sebuah day care di kawasan Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala. Selain adanya tindakan kekerasan, fasilitas penitipan anak tersebut juga diketahui belum memiliki izin operasional resmi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh, Mohd Ichsan, mengatakan hasil penelusuran sementara menunjukkan bahwa day care tersebut belum mengantongi legalitas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dari hasil penelusuran sementara, diketahui bahwa tempat penitipan anak ini belum memiliki izin operasional resmi. Ini menjadi perhatian serius dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ichsan dalam konferensi pers di Media Center Wali Kota Banda Aceh, Selasa (28/4/2026).

Sementara itu, Kepala Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan (TKPP) Kota Banda Aceh, Sulthan Muhammad Yus, menyampaikan bahwa berdasarkan asesmen Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, telah terjadi kekerasan terhadap seorang balita perempuan berinisial R (18).

Ia menjelaskan, dari keterangan serta rekaman kamera pengawas (CCTV), tindakan kekerasan dilakukan oleh pengasuh yang bertugas saat itu dan terjadi lebih dari satu kali.

“Dalam rekaman tersebut juga terlihat adanya pengasuh lain di lokasi, namun tidak melakukan upaya pencegahan,” kata Sulthan.

Pihak pengelola day care disebut telah memberhentikan terduga pelaku secara tidak hormat, serta menonaktifkan sementara dua pengasuh lainnya yang dinilai lalai dalam menjalankan pengawasan.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa proses pendampingan terhadap korban tetap menjadi prioritas, meskipun pihak pengelola mengklaim persoalan telah diselesaikan secara kekeluargaan.

“Hingga kini, pemerintah masih berusaha memperoleh akses komunikasi langsung dengan keluarga korban,” ujarnya.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan rekaman atau konten yang melibatkan anak, guna menjaga privasi serta kepentingan terbaik bagi korban.

“Kami mengajak seluruh pihak orang tua, pengelola layanan penitipan anak, serta masyarakat luas untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap perlindungan anak, termasuk tidak menyebarluaskan konten yang dapat berdampak pada kondisi psikologis anak,” tutupnya.

Reporter: Rezi