Beranda blog Halaman 112

Bea Cukai Banda Aceh Gencarkan Pengawasan, Lebih dari 100 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita

0
Bea Cukai Banda Aceh Gencarkan Pengawasan, Lebih dari 100 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Bea Cukai Banda Aceh terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai, melalui berbagai kegiatan terpadu di wilayah pengawasannya.

Sepanjang Maret hingga April 2026, petugas melakukan penindakan di sejumlah titik strategis, mulai dari kawasan Penyedia Jasa Titipan (PJT), operasi pasar, hingga pengawasan di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda terhadap kelebihan bawaan barang kena cukai oleh penumpang.

Dari rangkaian operasi tersebut, Bea Cukai Banda Aceh berhasil mengamankan sebanyak 101.520 batang rokok ilegal dari berbagai merek, di antaranya Everest, IB, Hmin, Luffman, Manchester, Oris, HD, Marshal, Esse, serta merek lainnya.

Rokok tersebut dikategorikan sebagai barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan, baik karena tidak dilekati pita cukai maupun dibawa melebihi batas yang diperbolehkan oleh penumpang.

Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen dalam melindungi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.

“Kami akan terus memperkuat pengawasan dan bersinergi dengan berbagai pihak guna menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh,” ujarnya.

Bea Cukai juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal serta berperan aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran di lingkungan sekitar.

Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Bea Cukai Banda Aceh dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Peringatan Hari Posyandu Nasional 2026 di Langkahan, Ketum Sosialisasikan 6 SPM Posyandu

0
Ketua Umum Tim Pembina Posyandu, Tri Tito Karnavian, memanfaatkan momentum peringatan Hari Posyandu Nasional 2026 di Lapangan Gampong Geudumbak, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (29/4/2026). (Foto: DPMG)

NUKILAN.ID | LHOKSUKON – Ketua Umum Tim Pembina Posyandu, Tri Tito Karnavian, memanfaatkan momentum peringatan Hari Posyandu Nasional 2026 di Aceh untuk menyosialisasikan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) Posyandu.

Hal tersebut disampaikan istri Menteri Dalam Negeri RI itu dalam sambutannya pada puncak peringatan Hari Posyandu Nasional 2026 yang dipusatkan di Lapangan Gampong Geudumbak, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (29/4/2026).

“Berbeda dengan fungsi Posyandu sebelumnya, kini pasca terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu, Posyandu bertransformasi menjadi pusat layanan terintegrasi yang mencakup 6 Standar Pelayanan Minimal,” ujar Tri.

“Dengan terbitnya Permendagri ini, maka layanan di Posyandu tidak lagi hanya fokus pada kesehatan ibu dan anak, tetapi mencakup 6 bidang dasar, yaitu kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, serta ketentraman dan ketertiban umum,” sambungnya.

Tri mengajak seluruh kader Posyandu untuk mempelajari, memahami, dan menguasai enam SPM tersebut agar dapat segera diterapkan secara optimal di lapangan.

Dalam kegiatan itu, Tri turut didampingi Ketua Tim Pembina Posyandu Aceh, Marlina Muzakir, serta Wakil Ketua TP Posyandu Aceh, Mukarramah Fadhlullah. Ia juga menyempatkan diri berdialog dengan masyarakat yang memanfaatkan Pasar Murah yang digelar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh.

Selain itu, Tri bersama rombongan meninjau gerai MBG serta layanan pemeriksaan kesehatan gratis. Mereka juga menyerahkan bantuan berupa paket sembako, peralatan ibadah, perlengkapan dapur, dan peralatan sekolah kepada masyarakat.

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan kunjungan ke Posyandu Bungong Meulu di Huntara Gampong Ulee Reubek Timu, Kecamatan Seunuddon.

Di lokasi tersebut, Tri berpesan kepada masyarakat agar lebih serius dalam mendidik anak dan tidak hanya bergantung pada pendidikan formal.

“Kami mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam mempersiapkan generasi muda kita, anak-anak kita para calon pemimpin bangsa di masa depan dengan perencanaan-perencanaan dan pendampingan bagi buah hati kita agar mereka menjadi pribadi yang cerdas, tangguh dan berdaya saing global di masa mendatang,” ujarnya.

Senada dengan itu, Ketua TP Posyandu Aceh, Marlina Muzakir, juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam pendidikan anak di lingkungan keluarga.

“Pendidikan formal di sekolah tentu penting, tapi tentu tidak cukup. Kita sebagai orang tua tentu juga punya tanggungjawab besar mendidik ananda kita. Karena itu, saya sepakat dengan Ibu Ketum, bahwa di lingkungan rumah, orang tua juga memiliki tanggung jawab mendidik anak-anak kita. Mulai dari adab, akhlak dan etika bahkan bisa juga pendidikan keterampilan,” ucapnya.

Pada kesempatan tersebut, Tri bersama rombongan kembali menyerahkan bantuan berupa paket sembako, peralatan dapur, perlengkapan sekolah, serta paket makanan ringan untuk anak-anak di Gampong Ulee Reubek Timu.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Jerami Padi Berpeluang Jadi Sumber Ekonomi Baru, Tantangan Ada pada Teknologi dan Penerimaan Sosial

0
Jerami padi
Jerami padi. (Foto: Ist)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Di tengah upaya pemulihan ekonomi masyarakat pascabanjir, potensi limbah pertanian mulai dilirik sebagai alternatif sumber penghasilan baru. Salah satu yang dinilai menjanjikan adalah jerami padi, yang selama ini kerap dianggap sebagai sisa produksi tanpa nilai ekonomi tinggi.

Pada Jumat (17/4/2026) lalu, Nukilan.id mewawancarai Andriy Anta Kacaribu, S.Si., M.T., peneliti sekaligus calon doktor Bioteknologi Pertanian di Universitas Syiah Kuala (USK). Ia menilai, pemanfaatan limbah pertanian seperti jerami padi bukan sekadar wacana, melainkan peluang nyata yang dapat dikembangkan di Aceh.

Andriy menegaskan bahwa potensi tersebut sangat terbuka jika didukung pendekatan ilmiah dan teknologi yang tepat.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa dari sisi kandungan material, jerami padi memiliki nilai yang tidak bisa dipandang sebelah mata, terutama dalam konteks pengembangan produk turunan berbasis biomassa.

“Limbah jerami padi, misalnya, merupakan biomassa yang mengandung banyak selulosa. Ini bisa dimanfaatkan di berbagai bidang, baik untuk pertanian maupun untuk pengolahan limbah air,” katanya.

Tidak hanya itu, potensi ekonomi juga dapat ditingkatkan melalui proses ekstraksi senyawa tertentu yang memiliki nilai jual lebih tinggi di pasar.

“Selain itu, jerami juga mengandung silika yang bisa diisolasi dan diekstraksi untuk kemudian memiliki nilai jual. Jadi secara ilmiah, peluangnya sangat terbuka,” sebutnya.

Namun demikian, realitas di lapangan menunjukkan bahwa pemanfaatan potensi tersebut belum berjalan optimal. Andriy menilai, hambatan utama justru bukan terletak pada ketersediaan ilmu pengetahuan, melainkan pada aspek implementasi.

“Alat-alat yang dibutuhkan relatif mahal, dan metode yang digunakan juga tidak murah. Akibatnya, banyak temuan riset hanya berhenti di level publikasi atau paper, tanpa bisa diterapkan secara luas di masyarakat,” ungkap Andriy.

Dalam praktiknya, sejumlah upaya sederhana sebenarnya telah dilakukan, meski hasilnya belum sepenuhnya berhasil menjawab tantangan di lapangan.

“Kalaupun menggunakan metode sederhana, biasanya hanya sebatas pengomposan atau pembuatan biogas. Tapi pun itu pernah menemui kendala sosial. Misalnya, ada program biogas dari jerami padi yang dicampur dengan kotoran sapi, namun tidak diterima oleh masyarakat karena dianggap najis,” kata Andriy.

Kondisi ini menunjukkan adanya jarak antara pemahaman ilmiah dengan persepsi masyarakat, yang kerap menjadi penghambat dalam adopsi inovasi.

“Padahal secara ilmiah, setelah melalui proses fermentasi, itu sudah bukan lagi kotoran dalam bentuk awalnya. Di sini terlihat bahwa selain kendala teknologi dan biaya, ada juga tantangan dari sisi penerimaan masyarakat,” pungkasnya.

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya peran pemerintah dalam menjembatani kesenjangan tersebut, baik melalui kebijakan yang berpihak maupun edukasi publik yang berkelanjutan.

“Karena itu, memang dibutuhkan intervensi pemerintah yang kuat, tidak hanya dari sisi kebijakan dan teknologi, tetapi juga edukasi kepada masyarakat agar lebih terbuka terhadap inovasi-inovasi seperti ini,” tutupnya.

Dengan pendekatan yang komprehensif, pemanfaatan limbah pertanian seperti jerami padi berpotensi tidak hanya mengurangi dampak lingkungan, tetapi juga menjadi salah satu jalan keluar untuk memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat Aceh di masa pemulihan. (XRQ)

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Pemko Banda Aceh Tutup Permanen Daycare di Lamgugob Usai Kasus Kekerasan Anak

0
Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah saat menyegel day care di Lamgugob, pada Rabu 29 April 2026.

NUKILAN.id | Banda Aceh — Pemerintah Kota Banda Aceh resmi menutup permanen sebuah tempat penitipan anak (daycare) berinisial BPD di kawasan Lamgugob, pada Rabu (29/4/2026).

Penutupan tersebut merupakan tindakan tegas pemerintah terhadap kasus kekerasan terhadap anak yang terbukti terjadi di lokasi tersebut.

Penyegelan dilakukan langsung oleh Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, bersama aparat terkait. Keputusan ini diambil setelah melalui proses penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian.

“Hari ini kita lakukan penyegelan permanen karena sudah terbukti adanya pelanggaran setelah proses penyelidikan oleh pihak kepolisian,” ujar Afdhal kepada awak media, termasuk Nukilan.

Ia menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan kini telah ditahan oleh aparat penegak hukum.

Selain itu, dari keterangan tersangka dan sejumlah saksi, dugaan kekerasan disebut terjadi lebih dari satu kali, meskipun laporan resmi yang masuk saat ini masih dari satu korban.

Pemerintah kota menegaskan, daycare tersebut tidak akan lagi diberikan izin untuk beroperasi di masa mendatang.

“Untuk tempat ini, kami pastikan tidak akan diberikan izin kembali,” tegasnya.

Penutupan permanen ini juga merupakan bagian dari penegakan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Pasca penyegelan, lokasi daycare kini berada dalam pengawasan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah guna memastikan tidak ada lagi aktivitas operasional di tempat tersebut.

Reporter: Rezi

BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Buruk di Aceh hingga Awal Mei, Warga Diminta Waspada

0
BMKG Peringatkan Potensi Angin Kencang hingga Banjir. (Foto: Ilustrasi)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Iskandar Muda (SIM) mengeluarkan peringatan dini terkait potensi cuaca buruk yang diperkirakan melanda sejumlah wilayah di Aceh mulai hari ini hingga 1 Mei 2026. Kondisi ini dipicu oleh aktifnya fenomena atmosfer global serta suhu muka laut yang menghangat.

Prakirawan BMKG Stasiun Meteorologi Kelas I SIM, Nofrida Handayani, menjelaskan bahwa Gelombang Kelvin dan Rossby Ekuatorial saat ini terpantau masih aktif di wilayah Aceh. 

Selain itu, adanya belokan angin (sheerline) dan konvergensi, ditambah hangatnya suhu muka laut di perairan Barat dan Timur Aceh, secara signifikan meningkatkan potensi penguapan dan penambahan massa uap air. 

“Kondisi tersebut berkontribusi besar terhadap proses pembentukan awan hujan di wilayah Aceh,” kata Nofrida saat dikonfirmasi Nukilan, Rabu (29/4/2026).

Berdasarkan data BMKG, beberapa kabupaten/kota di Aceh berpotensi mengalami hujan sedang hingga lebat yang disertai angin kencang. Pada 29 April 2026, wilayah yang berpotensi terdampak meliputi Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Aceh Tenggara, dan Gayo Lues.

Memasuki 30 April 2026, wilayah yang berpotensi mengalami hujan sedang hingga lebat meluas mencakup Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Subulussalam, dan Nagan Raya. Sedangkan pada 1 Mei 2026, potensi hujan sedang hingga lebat diproyeksikan terjadi di Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Aceh Tenggara, Gayo Lues, Pidie, Subulussalam, Simeulue, dan Nagan Raya.

Khusus untuk Kota Banda Aceh, BMKG memproyeksikan kondisi cuaca yang relatif stabil dengan dominasi awan tebal. Pada Kamis (30/4/2026), cuaca umumnya cerah berawan pada dini hari hingga pagi, kemudian berubah menjadi berawan hingga berawan tebal pada siang hingga malam hari. Suhu udara berkisar antara 25 hingga 32 derajat Celsius dengan kelembapan mencapai 64 hingga 91 persen.

Memasuki Jumat (1/5/2026), cuaca diperkirakan didominasi berawan tebal sepanjang hari dengan suhu berkisar 25 hingga 32 derajat Celsius. Kondisi ini menunjukkan potensi peningkatan pertumbuhan awan hujan di wilayah tersebut.

Pada Sabtu (2/5/2026), hujan ringan diprediksi terjadi pada sore hingga malam hari. Sebelumnya, cuaca didominasi berawan tebal sejak pagi dengan suhu udara cenderung lebih rendah, berkisar antara 25 hingga 30 derajat Celsius.

Menanggapi kondisi ini, BMKG memberikan rekomendasi agar masyarakat tetap waspada terhadap hujan intensitas sedang-lebat yang sering kali terjadi secara tiba-tiba pada sore hingga malam hari. Fenomena ini dipicu oleh pemanasan intens yang terjadi pada siang hari. 

“Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati saat beraktivitas di luar ruangan, terutama saat berkendara. Waspadai potensi bencana hidrometeorologi seperti angin kencang, banjir, dan tanah longsor yang dapat dipicu oleh cuaca buruk ini,” tegas pihak BMKG.

Reporter: Rezi

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Penganiayaan Balita di Banda Aceh

0
Pengungkapan tersangka baru kasus penganiayaan balita di Banda Aceh. (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)

NUKILAN.id | Banda Aceh — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di sebuah tempat penitipan anak di bawah naungan Yayasan BD. Kedua tersangka berinisial RY (25) dan NS (24), sehingga total tersangka dalam kasus ini menjadi tiga orang.

Penetapan tersebut disampaikan Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono usai gelar perkara, Rabu (29/4/2026) sore.

“Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara, ditemukan fakta-fakta dan dua alat bukti yang cukup, sehingga kami menetapkan dua tersangka baru,” ujar Dizha dalam keterangan tertulisnya yang diterima Nukilan.

Ia menjelaskan, RY dan NS yang merupakan pengasuh anak diduga melakukan kekerasan terhadap dua balita. Bentuk penganiayaan yang dilakukan antara lain mencubit pipi, menjewer telinga, serta memukul bagian pantat korban secara berulang kali.

“Dengan penambahan ini, total tersangka menjadi tiga orang. Saat ini kami juga masih melakukan pemeriksaan terhadap orang tua korban serta terus mengumpulkan barang bukti, termasuk analisis rekaman CCTV,” katanya.

Dizha mengungkapkan, motif para pelaku melakukan kekerasan karena kesal terhadap korban yang tidak menuruti saat hendak diberi makan. Ia menilai tindakan tersebut mencerminkan ketidakprofesionalan pengasuh dalam menjalankan tugasnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga tengah mendalami status legalitas yayasan tempat penitipan anak tersebut. “Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait legal atau tidaknya yayasan tersebut, serta akan terus mengembangkan perkara ini,” ujarnya.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka, yakni DS, RY, dan NS, dijerat dengan Pasal 77B jo Pasal 76B jo Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Para tersangka terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp72 juta,” jelas Dizha.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Reporter: Rezi

Kapolda Aceh Turun Langsung Musnahkan Ladang Ganja di Lampanah

0
Kapolda Aceh, Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, melakukan pemusnahan temuan ladang ganja di Desa Lampanah, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar, Rabu, 29 April 2026. (Foto: Dok. Polda Aceh)

NUKILAN.id | Aceh Besar – Kapolda Aceh, Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, turun langsung memimpin pemusnahan ladang ganja hasil temuan Ditresnarkoba Polda Aceh bersama Polres Aceh Besar dalam rangka Operasi Antik Seulawah-2026. Pemusnahan tersebut dilakukan di Desa Lampanah, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar, Rabu, 29 April 2026.

“Alhamdulillah, hari ini dalam rangka Operasi Antik Seulawah 2026, Ditresnarkoba Polda Aceh bersama gabungan TNI, pemerintah daerah, petani muda milenial Aceh, dan Bhayangkari melaksanakan operasi ladang ganja. Dalam operasi ini, kami menemukan sekitar 20 hektare ladang ganja yang tersebar di beberapa titik dengan taksiran hasil panen mencapai 50 ton. Namun, yang dimusnahkan di Lampanah, Aceh Besar, hari ini seluas tiga hektare,” kata Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah usai pemusnahan.

Dalam kegiatan tersebut, Marzuki sengaja melibatkan petani muda milenial Aceh sebagai bagian dari strategi jangka panjang. Mereka diharapkan dapat menjadi agen perubahan yang memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar mengganti tanaman ganja dengan komoditas produktif, seperti kopi, sayur-mayur, dan tanaman bernilai ekonomi lainnya.

Ia juga memohon doa dan dukungan semua pihak agar upaya tersebut berhasil, sehingga masyarakat yang selama ini memanfaatkan lahan di pedalaman untuk menanam ganja dapat beralih ke sektor pertanian yang legal, produktif, dan berkelanjutan.

Irjen Marzuki menegaskan bahwa kehadirannya di lokasi bukan sekadar simbolis, melainkan bentuk kepemimpinan yang memastikan setiap upaya penindakan berjalan maksimal, terukur, dan berkelanjutan. Langkah ini juga menjadi bukti nyata keseriusan Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, mulai dari hulu hingga hilir.

“Kita tidak boleh memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika, apa pun jenisnya. Ini adalah ancaman nyata bagi masa depan generasi bangsa kita,” tegasnya.

Jenderal asal Tangse, Pidie, itu menuturkan, ke depan Aceh tidak boleh lagi dikenal sebagai daerah penanaman ganja. Oleh karena itu, langkah tegas berupa pemusnahan ladang harus diiringi dengan pendekatan preventif melalui edukasi, pemberdayaan masyarakat, dan penguatan ekonomi alternatif.

Selain penindakan, abituren Akabri 1991 itu juga menekankan pentingnya peran seluruh elemen masyarakat dalam memerangi narkotika. Ia mengajak tokoh masyarakat, aparatur desa, hingga generasi muda untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungannya.

“Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas Polri, tetapi tanggung jawab bersama. Ketika masyarakat berani bersuara dan peduli, maka ruang gerak pelaku akan semakin sempit,” pungkasnya.

Pemusnahan ladang ganja tersebut juga dilakukan Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo, Irwasda Kombes Pol. Djoko Susilo, Ketua Bhayangkari Daerah Aceh Ny. Ira Marzuki, beserta para pejabat utama. []

Masa Jabatan Kakanwil Kemenag Aceh Segera Berakhir, Ini Kandidat Kuat yang Berpotensi Maju

0
Kakanwil Kemenag Aceh
Ilustrasi Kakanwil Kemenag Aceh. (Foto: Gemini AI)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Masa jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Aceh periode 2023–2026 akan segera berakhir. Hingga kini, belum terlihat figur yang secara terbuka menyatakan diri maju sebagai calon. Namun, Drs. H. Azhari, M.Si. sebagai petahana tentu memiliki peluang tersendiri untuk kembali bersaing mempertahankan posisi tersebut.

Di sisi lain, berdasarkan capaian kinerja dan rekam jejak kepemimpinan hingga April 2026, sejumlah Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) kabupaten/kota di Aceh dinilai memiliki potensi kuat untuk ikut berkompetisi dalam seleksi Kakanwil mendatang.

Berdasarkan hasil tracking media Nukilan.id, berikut beberapa nama yang dinilai berpeluang maju:

1. H. Salman, S.Pd., M.Ag. (Kakankemenag Kota Banda Aceh)
H. Salman dinilai berhasil membawa Kemenag Kota Banda Aceh meraih berbagai penghargaan inovasi, termasuk penghargaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) inspiratif tingkat nasional pada 2025.

Selain itu, ia dikenal aktif mendorong transformasi digital layanan keagamaan serta sukses menyelenggarakan kegiatan berskala besar, seperti Aksinos-5 pada 2025.

2. H. Saifuddin, S.E. (Kakankemenag Kabupaten Aceh Besar)
Di bawah kepemimpinannya, Kemenag Aceh Besar meraih predikat Terbaik I dalam pengelolaan data nasional melalui aplikasi Siaga Pendis dan EMIS PAI pada 2025.
Prestasi lain juga terlihat dari capaian akademik, di mana siswa madrasah Aceh Besar menjuarai ajang riset nasional OMI Riset 2025 di Banten.

3. Dr. H. Salman Al Farisi, S.Ag., M.Pd. (Kakankemenag Kabupaten Nagan Raya)
Nama Salman Al Farisi bukan sosok baru dalam bursa calon Kakanwil. Pada seleksi tahun 2023 lalu, ia masuk dalam tiga besar kandidat yang lolos hingga tahap akhir.

Ia memiliki rekam jejak kepemimpinan di berbagai daerah, termasuk saat menjabat di Aceh Barat Daya, dengan raihan tujuh penghargaan dalam ajang Kakanwil Awards.

4. Dr. Zulkifli, M.Pd. (Kakankemenag Kabupaten Bireuen)
Zulkifli dikenal melalui sejumlah inovasi, seperti program Madrasah Unggulan dan Gerakan Menanam Seribu Pohon Wakaf Produktif yang diluncurkan pada April 2026.

Di bawah kepemimpinannya, sejumlah Kantor Urusan Agama (KUA) di Bireuen, seperti KUA Peusangan Selatan, meraih penghargaan sebagai KUA Terbersih dan KUA Ekoteologi tingkat provinsi.

Nama-nama tersebut dinilai memiliki peluang berdasarkan rekam jejak, inovasi program, serta capaian kinerja di daerah masing-masing. Namun demikian, proses penentuan Kakanwil Kemenag Aceh tetap akan melalui mekanisme seleksi terbuka yang ditetapkan oleh Kementerian Agama RI. (XRQ)

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Polisi Tetapkan Pengasuh Day Care sebagai Tersangka Penganiayaan Balita di Banda Aceh

0
Gelar perkara kasus penganiayaan balita di Banda Aceh. (Foto: Dok. Polresta BNA)

NUKILAN.id | Banda Aceh — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menetapkan seorang perempuan berinisial DS (24) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap balita di sebuah penitipan anak Yayasan BD. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang berlangsung di Aula Polresta Banda Aceh, Rabu (29/4/2026).

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan penetapan DS sebagai tersangka dilakukan usai penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. 

“Saat ini baru satu tersangka yang kami tetapkan, yaitu DS (24), setelah dilakukan penyidikan dan gelar perkara oleh penyidik,” kata Dizha dalam keterangannya yang diterima Nukilan.

Meski demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus tersebut. 

“Pendalaman penyidikan belum selesai. Kami masih melihat apakah ada peristiwa lain maupun dugaan pelaku lainnya yang terlibat. Jika ada, akan kami sampaikan kepada masyarakat,” ujar Dizha.

Dalam kasus ini, DS dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur, yakni Pasal 77B juncto Pasal 76B juncto Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp72 juta.

Sebelumnya, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh telah memeriksa sedikitnya enam saksi dalam kasus ini, termasuk pihak yayasan dan para pengasuh. Pemeriksaan dilakukan menyusul beredarnya rekaman kamera pengawas (CCTV) yang viral di media sosial dan memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap seorang balita.

“Benar, sudah enam saksi kami mintai keterangan, baik dari pihak yayasan maupun pengasuh lainnya,” ujar Dizha, Selasa (28/4/2026) malam.

Ia menjelaskan, terduga pelaku DS yang merupakan pengasuh di Yayasan BD diamankan oleh tim gabungan Unit IV/PPA dan Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, dengan dukungan Resmob Subdit III Ditreskrimum Polda Aceh.

Kasus ini mencuat setelah video rekaman CCTV menunjukkan seorang bayi berusia 16 bulan diduga mengalami kekerasan saat berada di penitipan anak. Dalam rekaman tersebut, korban terlihat menangis saat disuapi, kemudian diangkat secara kasar, hingga diduga dibanting dan ditarik telinganya oleh pelaku.

Menurut Dizha, dugaan penganiayaan terhadap balita tersebut terjadi dalam dua waktu berbeda, yakni pada 24 dan 27 April 2026. Polisi memastikan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Reporter: Rezi

Akses Benih Unggul Masih Tersendat, Peneliti Soroti Regulasi dan Hilirisasi

0
benih unggul
Proses pembibitan padi. (Foto: Bisnis.com)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Keterbatasan akses petani terhadap benih padi unggul masih menjadi persoalan krusial di sektor pertanian. Hal ini tak hanya berkaitan dengan ketersediaan varietas, tetapi juga menyangkut panjangnya rantai hilirisasi hasil riset yang belum sepenuhnya berpihak pada kebutuhan di lapangan.

Hal tersebut disampaikan Andriy Anta Kacaribu, S.Si., M.T., peneliti sekaligus calon doktor Bioteknologi Pertanian di Universitas Syiah Kuala (USK), saat diwawancarai Nukilan.id pada Jumat (17/4/2026). Ia menegaskan, meski memiliki latar belakang bioteknologi pertanian, fokus keilmuannya berada pada bidang pascapanen. Karena itu, ia memberikan pandangan secara umum terkait persoalan budidaya.

Dalam keterangannya, Andriy mengakui bahwa petani saat ini masih bergantung pada varietas padi tertentu yang relatif terbatas. Namun, menurutnya, persoalan utama tidak sesederhana ketersediaan varietas di tingkat petani.

“Beberapa varietas hasil riset sebenarnya sudah tahan terhadap hama dan cekaman lingkungan. Namun, masalahnya ada pada proses hilirisasi, bagaimana hasil riset itu bisa diterapkan di lapangan. Proses perizinan yang panjang dan administrasi yang rumit seringkali menjadi hambatan,” katanya.

Ia menjelaskan, temuan-temuan riset yang sejatinya potensial seringkali terhambat pada tahap implementasi. Mekanisme birokrasi yang berbelit membuat inovasi sulit menjangkau petani secara cepat dan efisien.

“Akibatnya, ketika benih itu akhirnya tersedia, harganya menjadi mahal. Ini yang membuat petani sulit mengakses dan mengaplikasikan hasil riset tersebut,” jelasnya.

Kondisi ini, lanjutnya, menciptakan kesenjangan antara kemajuan riset di laboratorium dengan realitas di lapangan. Petani, sebagai pengguna akhir, justru tidak merasakan manfaat optimal dari inovasi yang telah dikembangkan.

Karena itu, Andriy menilai diperlukan keberpihakan kebijakan yang lebih konkret untuk menjembatani kesenjangan tersebut, terutama melalui penyederhanaan regulasi dan percepatan distribusi hasil riset.

“Jadi, harapannya pemerintah bisa lebih terbuka dan mempermudah regulasi, agar inovasi dari peneliti, baik di kampus maupun lembaga riset ini bisa benar-benar diterapkan di masyarakat,” tutupnya. (XRQ)

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News