Beranda blog Halaman 112

Demisioner Ketua BEM FT UNAYA Soroti Pragmatisme Ormawa

0
antan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Teknik, Robi Annamal. (Foto: Dok. Pribadi)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Aroma kekecewaan menyeruak dari Fakultas Teknik Universitas Abulyatama Aceh. Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Teknik, Robi Annamal, menilai sejumlah organisasi mahasiswa (Ormawa) akhir-akhir ini semakin jauh dari rel konstitusi organisasi.

“Keputusan diambil tanpa rujukan pada AD/ART. Forum musyawarah besar pun diabaikan. Ini bukan lagi sekadar keteledoran, tapi indikasi hilangnya kesadaran berorganisasi,” kata Robi Annamal dalam keterangnnya kepada Nukilan.id, Rabu (20/8/2025).

Menurutnya, beberapa agenda penting Ormawa dilaksanakan tanpa mekanisme deliberatif yang semestinya menjadi syarat mutlak. Proses yang seharusnya lahir dari forum musyawarah besar digantikan dengan rapat tanpa legitimasi kuat. Akibatnya, dasar hukum organisasi menjadi kabur, sementara keputusan yang lahir kehilangan bobot moral maupun legalitas.

Robi menyebut fenomena tersebut sebagai “pragmatisme organisasi” yang mengikis tradisi intelektual mahasiswa. Ia menekankan bahwa organisasi mahasiswa bukan sekadar tempat berkumpul, melainkan ruang pendidikan politik dan kepemimpinan yang berlandaskan aturan.

“Jika aturan dasar organisasi diabaikan, maka yang kita saksikan adalah krisis kepemimpinan di tingkat mahasiswa. Mereka sedang mempertontonkan praktik kekuasaan tanpa dasar, yang justru meniru pola kekuasaan buruk di luar kampus,” ujarnya.

Lebih jauh, Robi mengingatkan bahwa musyawarah besar (Mubes) merupakan forum tertinggi yang tidak bisa digantikan oleh forum-forum kecil. Ia menilai pengabaian forum tersebut justru menimbulkan preseden buruk bagi regenerasi organisasi.

Pandangan serupa juga disampaikan sejumlah mantan pimpinan lembaga internal kampus. Mereka menilai sikap Ormawa yang terburu-buru menjalankan pemilihan raya mahasiswa (PEMIRA) tanpa pijakan aturan mengancam marwah organisasi mahasiswa di Universitas Abulyatama.

Kini, sorotan tertuju pada Ormawa. Publik kampus menanti apakah mereka akan mengoreksi langkah dan mengembalikan marwah organisasi ke jalurnya, atau justru terus melaju dengan legitimasi yang rapuh. (xrq)

Reporter: Akil

Demisioner Ketua BEM FH UNAYA Kecewa Atas Keputusan Ormawa Tanpa Dasar Organisasi

0
Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Abulyatama (BEM FH UNAYA), Jasrullah. (Foto: Dok. Pribadi)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Abulyatama (BEM FH UNAYA), Jasrullah, menyampaikan kekecewaannya terhadap sejumlah keputusan organisasi mahasiswa (Ormawa) di lingkungan kampus yang dinilai tidak berlandaskan aturan dasar organisasi.

Menurut Jasrullah, keputusan yang diambil tanpa merujuk pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) maupun aturan resmi berpotensi menimbulkan kerancuan dalam tradisi berorganisasi di kampus.

“Setiap langkah organisasi mestinya berpijak pada konstitusi internal, agar tidak terjadi kekaburan arah dan legitimasi. Namun yang terjadi justru keputusan diambil tanpa kejelasan dasar hukum organisasi, ini jelas mengecewakan,” ujarnya dalam keterangannya kepada Nukilan.id, Rabu (20/8/2025).

Ia menegaskan, Ormawa sebagai wadah pembelajaran kepemimpinan mahasiswa seharusnya menjadi contoh kedisiplinan berorganisasi. Jika aturan dasar diabaikan, kata dia, maka yang lahir hanyalah praktik pragmatis yang dapat merusak tradisi demokrasi kampus.

Lebih lanjut, Jasrullah menilai persoalan ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan menyangkut prinsip keorganisasian yang wajib dijaga. “Mahasiswa seharusnya menjadi teladan intelektual, bukan malah mengaburkan dasar aturan demi kepentingan sesaat,” tambahnya.

Ia berharap agar setiap keputusan Ormawa dikembalikan pada mekanisme resmi melalui forum musyawarah besar (Mubes). Hal itu dianggap penting untuk menjaga marwah organisasi mahasiswa di Universitas Abulyatama. (xrq)

Reporter: Akil

Ditunjuk sebagai Bendahara PKS Banda Aceh, Tuanku Muhammad: Ini Bagian dari Regenerasi Kepemimpinan PKS

0
Anggota DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad. (Foto: Dok DPRK Banda Aceh)

NUKILAN.ID | Banda Aceh – Anggota DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad, resmi ditunjuk sebagai Bendahara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Banda Aceh periode 2025–2030. Penunjukan tersebut diumumkan Ketua DPW PKS Aceh, Ismunandar, pada Kamis (14/8/2025). Dalam kesempatan itu, Ismunandar membacakan Surat Keputusan DPP PKS yang menetapkan susunan Dewan Pimpinan Tingkat Daerah (DPRD) kabupaten/kota se-Indonesia untuk periode lima tahun mendatang.

Tuanku Muhammad menyampaikan bahwa posisi bendahara merupakan tanggung jawab besar sekaligus amanah yang harus dijaga. Ia menekankan bahwa jabatan bendahara memiliki posisi strategis dalam struktur partai.

“Saya diamanahkan sebagai bendahara, tentu ini adalah sebuah amanah bagi saya, karena memang bendahara ini termasuk dalam struktur KSB (ketua, sekretaris, bendahara) atau BPH (Badan Pengurus Harian),” ujar Tuanku kepada Nukilan, Rabu (20/8/2025).

Menurutnya, penunjukan dirinya juga menjadi bukti bahwa PKS memberi ruang bagi kader muda untuk tampil dalam kepengurusan partai. Hal ini, kata Tuanku, sejalan dengan semangat regenerasi yang juga sedang berlangsung di tingkat pusat.

“Diberikan jabatan bendahara ini menunjukkan artinya PKS terbuka untuk generasi-generasi mudanya untuk terlibat dalam kepengurusan partai. Dan memang, kita lihat di pusat sendiri juga sudah mulai, pengurus-pengurusnya itu adalah para kader-kader muda untuk menjadi pengurus partai,” kata Ketua Fraksi PKS dan Wakil Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh itu.

Tuanku menilai, penunjukan dirinya sebagai bendahara merupakan bagian dari upaya PKS memperkuat kaderisasi. Regenerasi ini, lanjutnya, diharapkan bisa melahirkan kepemimpinan baru yang lebih segar dalam membangun partai, khususnya di Banda Aceh.

“Makanya saya ditunjuk sebagai bendahara ini juga bagian dari regenerasi kepemimpinan di PKS itu sendiri. Dan saya hari ini juga diberikan jabatan sebagai bendahara adalah tujuannya agar kader-kader muda PKS ini bisa terlibat dalam membangun PKS, terutama di Banda Aceh,” ungkapnya.

Dia menyatakan akanberkomitmen untuk menjalankan tugas yang melekat pada posisinya secara maksimal. Sebagai bendahara, kata Tuanku, ia akan bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan sekaligus turut serta dalam proses pengambilan keputusan penting di internal partai.

“Insya Allah dengan amanah yang diberikan ini saya akan turut bekerja maksimal. Kemudian selaku bendahara kita juga akan bertanggung jawab terkait tugas-tugas yang diberikan kepada seorang bendahara. Dan tentunya selaku bendahara juga jadi bagian penting dalam memutuskan kebijakan-kebijakan PKS Banda Aceh ke depan,” pungkasnya. []

Reporter: Sammy

Gusmawi Msutafa: Penegakan Syari’at Islam di Aceh Perlu DOKA dan Dukungan Lintas Sektor

0
gusmawi mustafa
Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan, Gusmawi Mustafa. (Foto: Dok. Pribadi)

NUKILAN.ID | TAPAKTUAN – Penegakan Syari’at Islam di Aceh dinilai masih menghadapi banyak kendala, meskipun kerangka hukum dan regulasi telah tersedia lengkap melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) serta sejumlah Qanun.

Hal tersebut disampaikan oleh Gusmawi Mustafa dalam tulisannya berjudul Penegakan Syari’at Islam di Aceh: Antara Regulasi dan Realita.

Dilansir Nukilan.id dari tulisannua tersebut, Gusmawi mengatakan bahwa, Aceh sebenarnya memiliki landasan hukum yang kuat. UUPA memberi kewenangan khusus dalam menjalankan Syari’at Islam, yang dipertegas lewat Qanun Nomor 11 Tahun 2002, Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, serta Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.

“Di atas kertas, sudah ada Wilayatul Hisbah (WH) sebagai pengawas, Mahkamah Syar’iyah sebagai pengadilan, MPU sebagai lembaga ulama pemberi fatwa, hingga Dinas Syariat Islam sebagai pelaksana. Namun implementasi di lapangan masih jauh dari harapan,” tulisnya.

Gusmawi menyoroti lemahnya fungsi kontrol antarinstansi. Menurutnya, sejumlah kasus kerap lamban ditangani akibat koordinasi yang tidak berjalan mulus.

“Kadang WH bergerak, tetapi tindak lanjut lainnya tidak berjalan optimal. Bahkan putusan Mahkamah Syar’iyah terlambat dieksekusi,” jelasnya.

Selain koordinasi, minimnya anggaran juga menjadi hambatan serius. Penegakan Syari’at, katanya, tidak hanya sebatas razia, tetapi juga mencakup edukasi, penyidikan, proses hukum, hingga pembinaan pasca-putusan.

“Realitanya, pos anggaran untuk Syari’at Islam sering kali belum seimbang dengan beban kerja yang ada,” ungkap Gusmawi.

Ia menekankan pentingnya pengalokasian Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) secara lebih optimal. Selama ini, kata dia, DOKA lebih banyak diarahkan untuk pembangunan fisik, sementara penegakan Syari’at Islam masih mendapatkan porsi kecil.

“Jika pemerintah provinsi dan kabupaten/kota berani mengarahkan DOKA secara maksimal untuk Dinas Syariat Islam, Dinas Pendidikan Dayah, Baitul Mal, MPU, Majelis Pendidikan Daerah, Wilayatul Hisbah, serta Majelis Adat Aceh, itu adalah bukti nyata bahwa keistimewaan Aceh di bidang Syari’at benar-benar mendapat perhatian khusus,” tegasnya.

Dalam pandangannya, ulama dan dayah (pondok pesantren) juga memiliki peran yang sangat vital. Ulama dianggap sebagai rujukan moral dan legitimasi, sedangkan dayah menjadi pusat kaderisasi generasi muda.

“Apabila ulama dan dayah dilibatkan lebih kuat, tidak hanya sebagai simbol, tetapi juga sebagai motor edukasi, advokasi, hingga pengawasan sosial, maka penegakan Syari’at akan lebih menyentuh hati masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan perlunya keberanian politik dan kolaborasi lintas sektor. Menurut Gusmawi, penegakan Syari’at tidak bisa berjalan efektif bila hanya mengandalkan satu lembaga.

“Perlu ada duduk bersama antara pemerintah, ulama, akademisi, pelaku usaha, tokoh adat, LSM, hingga masyarakat sipil untuk menggali persoalan, memetakan potensi, dan merumuskan solusi,” jelasnya.

Ia menambahkan, pendekatan tersebut menuntut perencanaan yang menyeluruh dan komprehensif.

“Dengan melibatkan semua pemangku kepentingan sejak awal, Syari’at Islam di Aceh bisa ditegakkan secara konsisten, adil, dan sesuai semangat kebersamaan,” tulisnya.

Di akhir tulisannya, Gusmawi menegaskan bahwa Syari’at Islam adalah identitas sekaligus amanah sejarah bagi Aceh.

“Penegakannya harus adil, konsisten, dan transparan. Jika semua pihak bergandengan tangan, maka Syari’at Islam di Aceh tidak hanya menjadi simbol, tetapi juga solusi bagi kehidupan masyarakat yang lebih bermartabat,” tutupnya. (XRQ)

Reporter: Akil

Baitul Mal Aceh Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Dayah Darul Amilin dan Rumah Warga di Aceh Selatan

0
Baitul Mal Aceh Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Dayah Darul Amilin dan Rumah Warga di Aceh Selatan. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | TAPAKTUAN – Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh Selatan menyalurkan bantuan untuk korban musibah kebakaran di Dayah Terpadu Darul Amilin, Gampong Gunung Rotan, Kecamatan Labuhanhaji Timur, yang diasuh oleh Abon Mahdi Al Ghani.

Bantuan senilai Rp20 juta tersebut berasal dari Baitul Mal Aceh di Banda Aceh dan diserahkan langsung oleh Anggota Badan (Komisioner) BMK Aceh Selatan, Syafriadi, S.Th.I. Ia didampingi Kepala Sekretariat BMK Aceh Selatan, Gusmawi Mustafa, serta staf sekretariat, Muhammad Rizal Fandi, S.Pd.I. Penyerahan turut disaksikan oleh Pj Keuchik Gunung Rotan bersama perangkat gampong.

Selain itu, BMK Aceh Selatan juga menyerahkan bantuan Rp3 juta kepada Hasnah AR, warga Gampong Pulo Ie I, Kecamatan Kluet Utara, yang rumahnya terdampak musibah kebakaran. Bantuan tersebut diserahkan oleh Anggota Badan BMK Aceh Selatan, Tgk. Misbar Basri, SH, bersama tim program, Muzakir (Zakirto).

Baitul Mal Aceh Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Dayah Darul Amilin dan Rumah Warga di Aceh Selatan. (Foto: For Nukilan)

Dalam keterangannya kepada Nukilan.id, Syafriadi menjelaskan bantuan yang disalurkan berasal dari para muzakki yang menunaikan zakat melalui Baitul Mal Aceh.

“Kami berharap doa dari Abon Mahdi serta keluarga besar Dayah Darul Amilin, juga seluruh penerima manfaat, agar para muzakki dan amil senantiasa diberikan kesehatan dan keberkahan oleh Allah SWT,” ujarnya.

Kepala Sekretariat BMK Aceh Selatan, Gusmawi Mustafa, menambahkan pihaknya sebelumnya juga telah menyalurkan bantuan darurat sebesar Rp2 juta kepada Dayah Darul Amilin. Menurutnya, bantuan serupa telah disalurkan ke puluhan mustahiq di berbagai pelosok Aceh Selatan yang terdampak bencana kebakaran, angin kencang, longsor, maupun bencana alam lainnya, dengan nilai Rp1 juta hingga Rp2 juta per kasus.

“Selain bantuan dari BMK Aceh Selatan, Baitul Mal Aceh juga telah menyalurkan bantuan untuk belasan mustahiq yang tertimpa musibah kebakaran, angin kencang, longsor, hingga gempa bumi. Namun, ada beberapa mustahiq yang masih menunggu proses pencairan karena terkendala kelengkapan administrasi berupa rekening bank,” jelasnya.

Sementara itu, Abon Mahdi Al Ghani menyampaikan rasa syukur atas kepedulian para muzakki dan pihak Baitul Mal.

“Beberapa bulan lalu kami menerima Rp2 juta dari BMK Aceh Selatan dan telah digunakan untuk renovasi asrama santri. Bantuan Rp20 juta yang kami terima hari ini dari Baitul Mal Aceh di Banda Aceh akan dipergunakan sebaik-baiknya untuk membangun kembali asrama santri yang ludes terbakar,” ungkapnya.

Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban para korban musibah sekaligus menjadi bukti nyata kepedulian para muzakki yang menyalurkan zakatnya melalui Baitul Mal. (xrq)

Reporter: Akil

Pemko Banda Aceh Fokus Turunkan Angka Stunting

0
Ilustrasi stunting. (Foto: Shutterstock)

NUKILAN.ID | Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menegaskan bahwa pemerintah kota terus memprioritaskan peningkatan pelayanan dasar masyarakat, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, serta percepatan pemulihan ekonomi. Salah satu perhatian utama adalah penanganan stunting yang menjadi isu nasional.

“Jika stunting bisa menurun, maka optimalisasi dari peningkatan layanan kesehatan juga akan tercapai. Jangan sampai ada salah urus,” ujar Illiza usai pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Jalaluddin, ST, MT sebagai Sekda Kota Banda Aceh definitif di Aula Mawardy Nurdin, Balai Kota Banda Aceh, Selasa (19/8/2025).

Illiza menyebutkan pentingnya memperkuat koordinasi dan kolaborasi antara pemerintah kota, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat. Menurutnya, langkah ini diperlukan untuk mempercepat pembangunan di Banda Aceh sebagai ibu kota provinsi yang menjadi cermin bagi daerah lain.

“Masih banyak pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan. Dengan komunikasi yang baik, kita berharap percepatan pembangunan bisa tercapai. Kota Banda Aceh harus mampu menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan modern sesuai dengan nilai-nilai masyarakat Islam,” ujarnya.

Berdasarkan data Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2022, prevalensi stunting di Banda Aceh tercatat sebesar 25,1 persen. Angka tersebut menurun menjadi 21,7 persen pada 2023 menurut data Survei Kesehatan Indonesia (SKI), atau turun sebesar 3,4 persen.

Pemko Banda Aceh menargetkan prevalensi stunting turun dari 21,7 persen menjadi 20,7 persen pada akhir 2025. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan lintas sektor, penerapan regulasi, serta intervensi berbasis data. []

Reporter: Sammy

Di Tengah Capaian Positif Indonesia, Prof Didin: Masih Banyak PR yang Perlu Dibenahi Pemerintah

0
Ketua Dewan Pakar Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (ASPRINDO), Prof Didin. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | JAKARTA – Ketua Dewan Pakar Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (ASPRINDO), Prof Didin S Damanhuri, menilai meski Indonesia telah mencatat berbagai capaian positif dalam 80 tahun perjalanan bangsa, masih banyak pekerjaan rumah yang perlu dibenahi pemerintah.

Prof Didin menyebut, usia 80 tahun bisa dianggap panjang atau pendek dalam perspektif sejarah bangsa. Ia mencontohkan, Amerika Serikat membutuhkan waktu dua abad sejak perang utara–selatan hingga menjadi negara adidaya. Begitu pula Eropa, yang sejak era Renaissance butuh waktu dua abad untuk menjadi negara industri maju.

“Namun, pada kasus Korea Selatan, hanya membutuhkan waktu sekitar 75 tahun sejak pemerintahan otoriter Park Chung-Hee jadi demokratis mulai Kim Young Sam,” ujar Didin dalam acara Forum Insan Cita dan Indef, dikutip Selasa (19/8/2025).

“Jadi Indonesia ini, secara umur memang sudah tua. Namun dalam perspektif negara matang secara sosial politik, Indonesia memang kalah oleh Korsel, tapi masih mampu mengejar Amerika maupun Eropa,” tambahnya.

Catatan Positif Indonesia

Menurut Didin, hal yang patut disyukuri adalah Indonesia mampu bertahan tanpa perpecahan hingga usia 80 tahun, meski sempat ada ramalan perpecahan pada negara berbentuk kekaisaran (imperial state) dalam sebuah seminar di Paris.

Selain itu, ia menyebutkan sejumlah capaian lain, mulai dari peningkatan GDP per kapita sebesar 700 persen sejak awal pembangunan ekonomi terencana pada 1970-an hingga sekarang, pesatnya pembangunan infrastruktur perkotaan, hingga terkendalinya jumlah penduduk yang seharusnya bisa mencapai 500 juta pada 2025 namun berhasil ditekan menjadi sekitar 280 juta jiwa.

“Buta huruf usia produktif juga turun drastis, dari sekitar 40 persen menjadi 1,1 persen,” kata Didin.

Ia juga menyoroti perbaikan di bidang kesehatan masyarakat. Penyakit menular yang melemahkan ketahanan sosial hampir hilang, kelaparan yang menyebabkan kematian jarang ditemukan, sementara harapan hidup meningkat dari 50 tahun menjadi 70 tahun.

“Kelas menengah, walaupun pada zaman Pak Jokowi mengalami penurunan, masih di sekitar 45 persen. Dan ini merupakan faktor dinamis yang mendongkrak produktivitas kegiatan perekonomian nasional,” urainya.

Selain itu, desentralisasi paska reformasi turut mengurangi konsentrasi uang di Jakarta dari 75 persen menjadi 65 persen. Reformasi juga membawa penghargaan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan berekspresi dan berorganisasi.

Tantangan Besar ke Depan

Meski begitu, Didin mengingatkan masih ada sejumlah persoalan serius yang harus segera diselesaikan pemerintah. Salah satunya adalah ketimpangan ekonomi.

“Rasio Gini pengeluaran adalah 0,381 (2024), tapi kalau rasio gini pendapatan di atas 0,5. Artinya sangat buruk,” ujarnya.

Ia juga menyoroti tingginya indeks oligarki. “Index Oligarki (Material Power Index) yang pada tahun 2016 masih sekitar 650.000 kali, tahun 2024 sudah 1.065.000 kali, yang menjadikan Indonesia sebagai salah satu yang terburuk di dunia,” kata Didin.

Selain itu, Indonesia juga masih menghadapi ketergantungan impor kebutuhan pokok, belum mandiri di sektor pangan, energi, finansial, dan bahkan paradigma pembangunan.

Di sisi lain, otonomi daerah dinilai belum memberikan kesejahteraan merata bagi masyarakat di daerah.

“Salah satu yang menjadi tantangan besar juga adalah, korupsi bersifat sistemik dan masif. Kebocoran pada pemerintahan Orba, dengan ICOR analisis, itu ada pada angka rata-rata 30 persen. Namun, pada paska reformasi sudah sekitar 40 persen,” tandasnya.

Editor: Akil

Anies Baswedan Sebut Tempat Tinggal Tak Seharusnya Dipajaki

0
anies baswedan
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Dok. Pribadi)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan tempat tinggal merupakan hak asasi manusia (HAM) yang tidak seharusnya dikenai pajak.

Hal itu disampaikan Anies melalui sebuah video yang diunggah di akun Instagram pribadinya. Pernyataan ini muncul di tengah ramainya polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah daerah.

“Ada satu hal yang perlu kita pahami sama-sama yaitu perumahan atau tempat tinggal atau housing itu sesungguhnya adalah hak asasi manusia. Bahkan Persatuan Bangsa-Bangsa telah menetapkan soal ini sejak tahun 1948,” kata Anies dalam video dikutip Nukilan.id pada Rabu (20/8/2025).

Menurut Anies, bentuk nyata dari pengakuan atas hak asasi itu adalah dengan membebaskan kebutuhan minimal luas tanah dan bangunan dari beban PBB. Ia mencontohkan kebijakan yang pernah diterapkan saat dirinya memimpin Jakarta pada 2022.

“Pemprov DKI Jakarta menetapkan 60 meter persegi pertama dari luas tanah dan 36 meter persegi pertama dari luas bangunan tidak dikenai PBB,” ujarnya.

Pernyataan Anies ini sejalan dengan keresahan masyarakat di berbagai daerah terkait lonjakan PBB. Dalam beberapa bulan terakhir, kenaikan PBB memicu gelombang protes warga.

Di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, demonstrasi besar digelar setelah Bupati Sudewo menaikkan PBB hingga 250 persen. Kebijakan itu akhirnya dibatalkan menyusul penolakan masyarakat.

Kenaikan serupa juga terjadi di Kota Cirebon, Jawa Barat, yang melonjak hingga 1.000 persen sejak tahun lalu. Di Bone, Sulawesi Selatan, tarif PBB naik sampai 300 persen akibat penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT) dari Badan Pertanahan Negara (BPN).

Di Jombang, Jawa Timur, lonjakan bahkan mencapai 1.202 persen, sedangkan di Semarang, Jawa Tengah, kenaikan tercatat 441 persen. Gelombang protes pun bermunculan, menandai keresahan warga terhadap beban pajak yang kian berat. (XRQ)

Reporter: Akil

Bupati Aceh Utara Usulkan 8.000 Honorer Jadi PPPK

0
Bupati Aceh Utara, H Ismail A Jalil, SE, MM. (Foto: Wikipedia)

NUKILAN.ID | LHOKSEUMAWE – Bupati Aceh Utara, H Ismail A Jalil atau yang akrab disapa Ayahwa, memastikan seluruh pegawai honorer di wilayahnya diusulkan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kebijakan itu menindaklanjuti instruksi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) serta Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI, yang mewajibkan seluruh kementerian dan pemerintah daerah mengajukan formasi PPPK paruh waktu paling lambat 20 Agustus 2025.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Utara, Saifuddin, menyebut usulan tersebut mencakup seluruh honorer kategori R2, R3, R4, dan R5.

“Sesuai intruksi Pak Bupati (Ayahwa) maka kita sekarang sedang usulkan formasi PPPK paruh waktu untuk kategori seluruhnya R2, R3, R4 dan R5. Jumlahnya 8.000 lebih,” kata Saifuddin di Lhokseumawe, Selasa (19/8/2025).

Menurut Saifuddin, langkah ini merupakan bentuk keberpihakan Bupati Aceh Utara terhadap nasib tenaga honorer di daerah itu. Bahkan, kata dia, bupati telah bertemu langsung dengan Kepala BKN RI, Prof Zudan Arif Fakhrulloh, pada bulan lalu.

“Setelah diusulkan dan diangkat menjadi PPPK paruh waktu, tentu bupati berharap agar seluruh ASN ini bisa bekerja maksimal. Disiplin dan penuh melayani masyarakat,” ujarnya.

Aceh Utara diketahui memiliki jumlah tenaga honorer terbesar di Provinsi Aceh. Kondisi itu dipengaruhi oleh luasnya wilayah serta jumlah penduduk terbanyak di provinsi tersebut.

Editor: Akil

Curi Sepeda Rp 65 Juta Milik Tetangga, Dua Pria di Aceh Besar Ditangkap

0
Ilustrasi pencuri. (Foto: Shutterstock)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Polisi menangkap dua pria di Aceh Besar berinisial ZF (31) dan MK (42) usai diduga mencuri sepeda seharga Rp 65 juta milik tetangganya. Selain sepeda, sejumlah barang rumah tangga lainnya juga digasak pelaku.

Kapolsek Baitussalam AKP Lilisma Suryani mengatakan penangkapan dilakukan tidak lama setelah korban melapor.

“Salah satu hasil curian tersangka yakni sepeda road bike biru dongker senilai Rp 65 juta,” kata Lilis kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).

Rumah korban bernama Bustani (47) yang terletak di Laksamana Malahayati, Lorong Kerang, Dusun Payung Gampong Baet, Kecamatan Baitussalam, diketahui telah lama ditinggalkan pemiliknya sejak Juni lalu. Saat kembali, korban mendapati kondisi rumah berantakan.

Dari rumah tersebut, pelaku membawa kabur berbagai barang, mulai dari kulkas, dispenser, hingga kompor. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 70 juta.

Kasus ini dilaporkan ke Polsek Baitussalam Polresta Banda Aceh pada Minggu (17/8). Keesokan harinya, Senin (18/8) dini hari, polisi berhasil meringkus kedua tersangka di rumah masing-masing.

Dalam pemeriksaan, ZF mengaku telah dua kali membobol rumah tetangganya, yakni pada 12 Juli dan 18 Juli dini hari. Ia mencongkel jendela samping menggunakan obeng sebelum mengangkut barang-barang curian satu per satu.

“Tersangka membawa semua barang tersebut dengan cara mengangkat satu persatu,” jelas Lilis.

Sementara itu, tersangka MK beraksi pada 7 Agustus pagi. Ia mengambil dispenser serta 10 helai baju yang berada di luar rumah.

Atas perbuatannya, ZF dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan MK dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Kapolsek menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana pencurian.

“Kita juga mohon ke masyarakat untuk memberikan informasi terkait kasus-kasus kriminal, bagi korban ayo jangan sungkan atau takut melaporkan karena ini bisa membantu kita menurunkan angka kasus, khususnya pencurian,” ujarnya.

Editor: Akil