Beranda blog Halaman 1125

Kapolda Aceh Instruksikan Telusuri Harta Kekayaan Pelaku Narkoba

0
Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko, didampingi Wakapolda Aceh, Birgjen Armia Fahmi saat memberikan keterangan pers di Polda Aceh, pada Rabu 5 Juni 2024. (Foto: Nukilan/Rezi)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko, menginstruksikan kepada Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh untuk menelusuri harta kekayaan para pelaku narkoba di wilayahnya.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko, dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional Thailand-Indonesia, di Polda Aceh, pada Rabu (5/6/2024).

“Saya minta nanti Dirresnarkoba agar menelusuri harta kekayaan para pelaku narkoba. Operasional mereka itu tergantung uangnya. Jadi, perlu diterapkan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), sebagaimana juga perintah dari Mabes Polri,” tegas Achmad Kartiko.

Menurut Kapolda Aceh, kekuatan operasional jaringan narkoba sangat bergantung pada kekuatan finansial para pelakunya. Oleh karena itu, penelusuran harta kekayaan menjadi langkah penting dalam upaya pemberantasan narkoba.

Selain menelusuri harta kekayaan para pelaku narkoba, Kapolda Aceh juga menyampaikan beberapa upaya preventif dan preemtif yang telah dilakukan untuk memberantas narkoba di Aceh.

“Upaya tersebut adalah dengan pembentukan kampung bebas narkoba (KBN) di Kota Banda Aceh yang melibatkan tokoh masyarakat dan agama. Pembentukan KBN ini nantinya akan jadi contoh, sehingga akan ikut dibentuk di kabupaten/kota lain yang ada di Aceh,” katanya,

Selain itu, sambung Abituren Akabri 1991 itu, pihaknya juga aktif melakukan razia dengan melibatkan TNI di jalur utama yang menjadi lintasan narkoba. Hal ini membuktikan keseriusan Polda Aceh dan Polres jajaran dalam memberantas narkoba.

Sebelumnya diberitakan,  Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dan ganja dari jaringan internasional Thailand-Indonesia di wilayah Aceh. 

Dalam operasi yang dilakukan pada tanggal 24 April hingga 28 Mei 2024 dengan tiga kasus, petugas berhasil mengamankan 31 kilogram sabu dan 370 kilogram ganja, serta menangkap tiga orang tersangka.

Dengan adanya pengungkapan tersebut, bila sabu seberat 31 kg dikalikan pengguna delapan orang per gramnya, maka 248.000 jiwa generasi bangsa terselamatkan.

Begitu juga dengan ganja. Bila 370 kg dikalikan lima orang pengguna per gramnya, maka 1.850.000 jiwa generasi bangsa terselamatkan. Secara keseluruhan, dengan adanya pengungkapan tersebut, maka 2.098.000 jiwa generasi bangsa berhasil diselamatkan.

Reporter: Rezi

Nahkoda Kapal Rohingya Divonis 8 Tahun Penjara

0
Sidang putusan terdakwa Penyelundupan Manusia di Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar, pada Rabu 6 Juni 2024.

NUKILAN.id | Aceh Besar – Mohammed Amin, warga Myanmar yang merupakan nakhoda kapal Rohingya yang mendarat di Aceh Besar beberapa waktu lalu, divonis dengan hukuman delapan tahun penjara. 

Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar, pada hari Rabu (5/6/2024) yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Fadhil.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Mohammad Amin, terdakwa Anisul Hoque dan terdakwa Habibul Basyar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyelundupan manusia,” kata Hakim Fadhil saat membacakan putusan.

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara delapan tahun kepada terdakwa Mohammad Amin. Sementara itu, dua terdakwa lain, Anisul Hoque dan Habibul Basyar, divonis dengan hukuman enam tahun penjara masing-masing. Para terdakwa juga dibebani denda sebesar Rp500 juta.

Majelis hakim juga memvonis dua terdakwa lain yakni Anisul Hoque dan Habibul Basyar dengan masing-masing enam tahun penjara. Para terdakwa juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta. 

“Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama tiga bulan,” ujarnya.

Dalam sidang itu hakim juga menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 120 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Muhammed Amin diketahui membawa 136 pengungsi Rohingya dari kamp penampungan di Cox’s Bazar Bangladesh ke Aceh Besar dengan ongkos Rp14 juta hingga Rp16 juta per orang.

Sementara itu, Wakil Kapten Kapal Anisul Hoque dan Teknisi Kapal Habibul Basyar juga ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam membantu Muhammed Amin dalam penyelundupan tersebut.

Reporter: Rezi

Polisi Ungkap Masuknya Buronan Nomor Satu Thailand ke Indonesia: Menyusup Lewat Laut

0
Buron nomor 1 di Thailand Chaowalit Thongduang. (Foto: Medcom.id)

NUKILAN.id | Jakarta – Polisi mengungkap cara buronan nomor satu Thailand, Chaowalit Thongduang, masuk ke Indonesia. Tersangka berhasil menyusup melalui jalur laut dengan menggunakan speed boat ke Aceh.

Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Krishna Murti, menegaskan bahwa tidak ada kelengahan dalam masuknya Chaowalit Thongduang ke Indonesia.

“Tidak ada kebobolan. Dia masuk menggunakan speed boat dari Thailand ke wilayah Aceh,” ujar Krishna di Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (4/6/2024).

Krishna menjelaskan, selama berada di Indonesia, Chaowalit ditampung oleh jaringan agen mereka di Aceh. Tak hanya itu, warga Thailand ini juga difasilitasi untuk mendapatkan KTP Indonesia.

“Para pelaku yang memfasilitasi hingga pembuat KTP palsu atas nama Sulaiman telah ditangkap oleh Polda Aceh. Selain itu, pelaku yang memberangkatkan tersangka dari Medan ke Bali juga sudah ditangkap oleh Polda Banten,” jelasnya.

Sebelumnya, Chaowalit Thongduang yang ditangkap di Bali dideportasi melalui Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta menggunakan pesawat khusus dari Bangkok. Pemulangan ini dilakukan melalui skema P to P (Police to Police) antara Indonesia dan Thailand.

“Bareskrim telah menyerahkan Chaowalit kepada Imigrasi, dan dokumen perjalanannya sudah dicap oleh Imigrasi. Dokumen perjalanan berupa Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sudah sah untuk melintas ke negara lain,” terang Krishna.

Krishna menambahkan, Chaowalit akan dikawal ketat oleh anggota gabungan Polri selama penerbangan.

“Pukul 15.00 WIB penerbangan berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta, dikawal oleh 10 anggota Polri. Skema pemulangan dilakukan dengan P to P (Police to Police),” ujarnya.

Dengan demikian, proses pemulangan terhadap buronan Thailand ini sudah selesai. Kini, Indonesia tinggal menunggu proses permintaan pertukaran dengan pelaku yang diinginkan dari Thailand.

Menurut Krishna, saat ini pihak kepolisian Thailand tengah berusaha menangkap buronan yang diminta Indonesia, yang diduga berada dalam penyelidikan intensif.

“Polisi Thailand akan melakukan operasi besar-besaran untuk menangkap Freddy Pratama,” jelasnya.

Dengan tertangkapnya Chaowalit Thongduang, harapannya pertukaran buronan antara Indonesia dan Thailand bisa segera terlaksana, meningkatkan kerjasama internasional dalam penegakan hukum.

Editor: Akil Rahmatillah

Listrik Padam Berulang di Banda Aceh dan Aceh Besar, Pelaku Usaha Keluhkan Gangguan Berkepanjangan

0
Ilustrasi listrik padam. (Foto: Nukilan.id)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Warga Banda Aceh dan Aceh Besar dilanda kegelisahan akibat pemadaman listrik yang terus-menerus mengganggu aktivitas sehari-hari. PT PLN Unit Induk Distribusi Aceh menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh konsumen selama beberapa hari ini.

Dalam wawancara eksklusif dengan Nukilan.id, Satria Gunawan, seorang pelaku usaha kreatif di Banda Aceh, mengungkapkan dampak negatif yang dirasakan oleh masyarakat dan pelaku usaha akibat gangguan pemadaman yang berkepanjangan.

“Masalah pemadaman listrik ini sangat merugikan banyak pihak karena terjadi dalam kurun waktu yang cukup lama dan berulang kali,” ungkapnya kepada Nukilan.id,Rabu (5/6/2024).

Satria menyoroti bahwa tidak hanya aktivitas sehari-hari warga yang terganggu, tetapi juga bisnis-bisnis lokal mengalami kendala serius.

“Lalu lintas menjadi kacau karena lampu merah di beberapa simpang mati, dan transaksi digital pun terhambat,” tambahnya.

Dengan pelanggan lintas Sumatera seperti Medan, Lampung, dan Palembang, Satria mengungkapkan kesulitan yang dihadapinya akibat jaringan yang bermasalah di beberapa wilayah tersebut.

“Kami merasa dirugikan. Kami berharap PLN Aceh untuk bertanggungjawab,” tegasnya.

Situasi ini menunjukkan pentingnya upaya PLN Aceh untuk segera menyelesaikan masalah ini demi kenyamanan dan kelancaran aktivitas masyarakat dan dunia usaha di wilayah tersebut.

Reporter: Akil Rahmatillah

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Kantor Pertanahan Aceh Utara Gelar Aksi Tanam 100 Pohon Mangrove

0
Kepala Kantor Pertanahan Kab. Aceh Utara (Muhammad Reza, ST, M.Si) bersama jajaran melakukan penanaman 100 bibit pohon Manggrove. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh pada 5 Juni setiap tahunnya, Kantor Pertanahan Aceh Utara melaksanakan aksi nyata dengan menanam 100 bibit pohon mangrove di Desa Glumpang Sulu Timur, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara, Muhammad Reza, ST, M.Si, bersama jajarannya. Inisiatif ini merupakan bagian dari Gerakan Penanaman 100.000 Pohon yang dicanangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Gerakan ini dilaksanakan secara serentak di 34 Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi dan 479 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

“Gerakan dan aksi nyata ini dilakukan dalam rangka berkontribusi demi kelestarian lingkungan hidup serta menghadapi pemanasan global dan perubahan iklim ekstrem yang melanda dunia saat ini,” ujar Muhammad Reza dalam sambutannya.

Reza, yang dikenal sebagai sosok muda dan enerjik, menegaskan bahwa aksi ini bukan sekadar seremonial belaka, melainkan langkah konkret yang diharapkan dapat merangsang dan menstimulasi pihak-pihak lain untuk turut serta dalam upaya melestarikan bumi.

“Hal-hal kecil seperti menanam 100 bibit pohon mangrove di Aceh Utara ini diharapkan dapat menginspirasi banyak pihak untuk memberikan kontribusi nyata demi bumi yang lebih lestari,” tambahnya.

Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat yang turut serta dalam aksi penanaman tersebut. Diharapkan, gerakan ini dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga dan melestarikan lingkungan hidup untuk generasi mendatang.

Editor: Akil Rahmatillah

Lapas Kelas IIA Banda Aceh Buka Rehabilitasi Narkoba bagi Warga Binaan

0
Penyematan tanda peserta secara simbolis kepada perwakilan warga binaan Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Rabu (5/6/2024). (Foto: Dok Lapas Kelas IIA Banda Aceh)

Nukilan.id – Lapas Kelas IIA Banda Aceh membuka rehabilitasi narkoba bagi warga binaan setempat di taman kunjungan lapas, Rabu (5/6/2024). kegiatan pembukaan Rehabilitasi Narkoba Tahun 2024 ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Aceh, Yulius Syahruza dan Kepala UPT Satker Wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar.

Penyematan tanda peserta secara simbolis kepada perwakilan warga binaan Lapas Kelas IIA Banda Aceh diberikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Aceh, Kepala BNN Kota Banda Aceh, dan Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh.

Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Edi Sigit Budiman menjelaskan bahwa program rehabilitasi narkoba bagi warga binaan lapas setempat akan dilaksanakan selama enam bulan ke depan.

“Sebanyak 40 warga binaan Lapas Kelas IIA Banda Aceh memenuhi syarat setelah melalui screening dan assessment yang dilakukan secara mandiri oleh petugas Lapas Kelas IIA Banda Aceh,” ujar Edi, Rabu (5/6/2024).

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Aceh, Yulius Syahruza berharap program rehabilitasi narkoba tahun 2024 ini berjalan dengan maksimal dan mengikuti seluruh kegiatan dengan sungguh-sungguh.

“Sehingga pada saat selesai menjalani masa pembinaan di Lapas Kelas IIA Banda Aceh dapat diterima dengan baik oleh keluarga dan masyarakat,” kata Yulius. []

Reporter: Sammy

Wali Nanggroe Dorong Penguatan Mahkamah Syar’iyah sebagai Lembaga Keistimewaan Aceh

0
Wali Nanggroe Dorong Penguatan Mahkamah Syar'iyah sebagai Lembaga Keistimewaan Aceh. (Foto: MC Aceh)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Wali Nanggroe Aceh, PYM Tgk Malik Mahmud Al Haytar, melakukan kunjungan silaturahmi ke kantor Mahkamah Syar’iyah Provinsi Aceh pada Selasa, 5 Juni 2024. Dalam kunjungan tersebut, Wali Nanggroe didampingi oleh sejumlah staf khusus, di antaranya Dr. Rafiq, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Dr. Rustam Efendi, SE., M.Econ., serta Staf Ahli Bidang Keistimewaan Aceh, Dr. Hj. Rosmawardani, SH., MH.

Kedatangan Wali Nanggroe disambut hangat oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Dr. H. Rafiuddin, SH., MH., bersama Wakil Ketua Dr. Darmansyah Hasibuan, SH., MH., Panitera Mahkamah Syar’iyah Aceh Drs. Abdul Khalik, SH., MH., Sekretaris H. Hilman Lubis, SH., MH., serta para hakim tinggi dan pimpinan tingkat pertama.

Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Dr. Rafiuddin, menyinggung sejarah berdirinya Mahkamah Syar’iyah sebagai bagian dari lembaga keistimewaan Aceh yang memiliki peran penting dalam penegakan syariat Islam di provinsi tersebut.

“Lembaga ini lahir atas keinginan bersama rakyat Aceh, oleh karenanya seluruh elemen yang ada di Aceh semestinya memberikan dukungan penuh secara kolektif terhadap eksistensi Mahkamah Syar’iyah di Aceh,” ujar Rafiuddin.

Menanggapi hal tersebut, PYM Tgk Malik Mahmud Al Haytar mengapresiasi kinerja Mahkamah Syar’iyah Aceh yang dinilai telah menjalankan tugasnya dengan baik. Namun, ia juga menyoroti bahwa dukungan pemerintah terhadap lembaga ini masih kurang optimal.

“Kami akan menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri bahwa Mahkamah Syar’iyah Aceh adalah salah satu lembaga keistimewaan Aceh sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh Nomor 11 tahun 2006,” ungkap Malik Mahmud.

Wali Nanggroe menekankan perlunya upaya serius dan komprehensif untuk mendukung Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum terkait implementasi syariat Islam. Ia berjanji akan melakukan konsolidasi dengan para pemangku kepentingan guna memperkuat eksistensi Mahkamah Syar’iyah sebagai lembaga yang menjunjung supremasi hukum Islam secara holistik di Provinsi Aceh.

Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Aceh, H. Hilman Lubis, SH., MH., juga mengharapkan dukungan Wali Nanggroe dalam penyusunan program terkait nomenklatur Mahkamah Syar’iyah sebagai lembaga keistimewaan Aceh. Pertemuan diakhiri dengan sesi tanya jawab yang berlangsung penuh keakraban, diakhiri dengan foto bersama.

Editor: Akil

FOPI Aceh Targetkan Lima Emas dalam Debut PON XXI Petanque

0
Olahraga Petanque. (Foto: Shutterstock)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Federasi Olahraga Petanque Indonesia (FOPI) Aceh telah menetapkan target ambisius untuk meraih lima medali emas dalam cabang olahraga Petanque pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI yang akan digelar di Aceh-Sumut pada bulan September 2024 mendatang.

Abdurrahman, Ketua Pengprov FOPI Aceh, menegaskan komitmennya dalam sebuah konferensi pers di Banda Aceh, Selasa (tanggal). “Target kami, Insya Allah lima medali emas dari cabor Petanque. Kami berdoa, kami berharap, dengan latihan yang sungguh-sungguh, kami yakin Allah akan membantu.”

Demi mencapai target ambisius ini, FOPI Aceh telah menyiapkan sepuluh atlet putra dan sepuluh atlet putri, didampingi oleh tiga pelatih berlisensi nasional dan daerah, yang akan menjadi bagian dari kontingen Aceh dalam PON XXI.

Para atlet tersebut akan bertarung dalam 13 nomor yang dipertandingkan dalam cabang Petanque pada PON XXI. Abdurrahman optimis bahwa dari total nomor tersebut, lima di antaranya bisa meraih medali emas, meskipun ini merupakan debut bagi Petanque Aceh dalam PON.

“Kami akan mengikuti semua nomor pertandingan cabang Petanque. Kami memiliki beberapa keunggulan, terutama dengan adanya lapangan Petanque di Universitas Syiah Kuala (USK) yang dibangun dengan standar internasional,” ungkapnya.

Saat ini, para atlet sedang menjalani pemusatan latihan daerah (Pelatda) di lapangan Petanque, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Syiah Kuala (USK).

Persiapan ini bukanlah hal baru, sebagaimana diungkapkan oleh Abdurrahman. Persiapan sudah dimulai sejak PON Papua resmi berakhir. Dan menurut pelatih berlisensi nasional, kemampuan atlet berkembang pesat dalam kurun waktu tersebut.

“Saya melihat perkembangan pesat dalam kemampuan atlet kita. Sejak Mei 2024, kita telah memulai pemusatan latihan dengan empat sesi latihan setiap hari,” katanya.

FOPI Aceh telah aktif sejak tahun 2015 dan kini memiliki pengurus di 23 kabupaten/kota di Aceh. Mereka telah mengikuti berbagai kompetisi Petanque baik di tingkat mahasiswa, nasional, maupun internasional, termasuk Pra PON Papua pada 2019.

“Baru-baru ini, kami berhasil meraih dua emas, tiga perak, dan lima perunggu dalam Kejuaraan Nasional Mahasiswa di Semarang. Kami mengirimkan atlet level dua, karena atlet level satu sudah tidak memenuhi syarat lagi sebagai mahasiswa,” tambah Abdurrahman.

Editor: Akil Rahmatillah

Polda Aceh Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, 31 Kg Sabu dan 370 Kg Ganja Disita

0
Konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja di Mapolda Aceh, pada Rabu 5 Juni 2024. (Foto: Nukilan/Rezi)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dan ganja dari jaringan internasional Thailand-Indonesia di wilayah Aceh. 

Dalam operasi yang dilakukan pada tanggal 24 April hingga 28 Mei 2024 dengan tiga kasus, petugas berhasil mengamankan 31 kilogram sabu dan 370 kilogram ganja, serta menangkap tiga orang tersangka.

Kapolda Aceh, Irjen Pol. Achmad Kartiko, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Ditresnarkoba Polda Aceh tentang adanya transaksi sabu yang akan keluar dari Desa Alu Bugeng, Kecamatan Perlak Timur, Kabupaten Aceh Timur.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim Ditresnarkoba melakukan analisis dan pengejaran. Pada tanggal 28 Mei 2024, petugas berhasil menghentikan dan menggeledah sebuah mobil Honda CRV putih yang membawa sabu tersebut,” ujar Irjen Achmad Kartiko saat konferensi pers di Mapolda Aceh, pada Rabu (5/6/2024).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu tas ransel coklat berisi 11 bungkus sabu dengan kemasan teh cina bermerek Huwang Jin Wang, masing-masing seberat 1 kilogram. Petugas juga mengamankan dua orang tersangka, yaitu MM dan MA.

“Dari hasil interogasi terhadap MM dan MH terungkap sabu tersebut diperoleh dari F, yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO),” jelas Kapolda Aceh.

Tim kemudian bergerak ke rumah F, namun F tidak ada di tempat. Saat penggeledahan di rumah F ditemukan dua kardus berisi 20 bungkus sabu kemasan teh cina merek Huwang Jin Wang.

Selain itu, Ditresnarkoba Polda Aceh juga berhasil mengungkap kasus penyelundupan ganja di dua lokasi berbeda. 

Lebih lanjut, kata Kapolda, tim Ditresnarkoba berhasil menyita 263 kilogram ganja dari tersangka AM di Desa Betong, Kecamatan Betong, Kabupaten Nagan Raya, pada 24 April 2024,

“Dari hasil interogasi, AM mengaku ganja tersebut milik MH (DPO). AM hanya sebagai kurir dengan upah Rp 50.000 per kilogram. AM kemudian dibawa ke Mapolda Aceh untuk proses lebih lanjut,” ungkap Kapolda Aceh.

Kasus terakhir, tim Ditresnarkoba melakukan pemantauan transaksi jual beli ganja di Desa Lamteuba, Kecamatan Selimum, Kabupaten Aceh Besar, pada 21 Mei 2024.

“Namun, tersangka melarikan diri dan meninggalkan barang bukti berupa ganja yang dimasukkan dalam karung goni dengan berat 107 kilogram,” pungkas Kapolda.

Atas perbuatannya, tersangka kasus sabu dikenakan pasal 114 ayat 2 Sub pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati.

Sementara tersangka kasus ganja dikenakan pasal 111 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 jo pasal 115 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal pidana mati.

Reporter: Rezi

Uji Coba Baru: SIM di Aceh Kini Memerlukan Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan!

0
Buat SIM di Aceh Kini Memerlukan Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan. (Foto: Pinterest)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Peraturan baru seputar pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Aceh memicu perhatian besar! Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh di bawah Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy telah mengumumkan rencana uji coba yang menarik: mulai dari 1 Juli hingga 30 September 2024, setiap pemohon SIM harus melampirkan bukti kepesertaan aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.

Keputusan ini tak diambil secara sembrono. Alqudusy menjelaskan bahwa sebelumnya, telah dilakukan sosialisasi secara intensif untuk memastikan masyarakat memahami aturan baru ini dengan baik.

“Kami ingin memastikan tidak ada kesalahpahaman saat aturan ini diterapkan,” ujarnya.

Uji coba ini akan mengharuskan setiap individu yang ingin mengurus SIM, baik itu permohonan baru maupun perpanjangan, untuk menyertakan bukti kepesertaan aktif dalam program JKN atau BPJS Kesehatan.

Alqudusy menekankan bahwa keputusan ini didasarkan pada ketentuan yang ada, yakni Pasal 9 ayat 1 huruf a angka 5a Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2022 tentang penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi.

Mengapa Aceh dipilih sebagai lokasi uji coba? Alqudusy menjelaskan bahwa tingkat kepesertaan dalam program JKN di sana cukup tinggi, mencapai 95 persen! “Artinya, hampir semua penduduk di Provinsi Aceh sudah menjadi peserta program JKN,” tambahnya.

Namun, untuk penerapan secara keseluruhan, Alqudusy menyebut pihaknya masih menunggu petunjuk atau direktif dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

“Kami akan melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat saat masa uji coba nanti, agar saat mengurus SIM, mereka sudah menyiapkan bukti kepesertaan aktif JKN. Ini merupakan syarat administrasi yang harus dipenuhi,” tegas Alqudusy.

Dengan keputusan ini, diharapkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Aceh semakin terjamin, sekaligus memberikan dampak positif bagi pengguna jalan yang lebih aman dan sehat!

Editor: Akil Rahmatillah