Beranda blog Halaman 111

Prof Didin Sebut Biaya Politik Tinggi Hancurkan Pembangunan Ekonomi Indonesia

0
Ketua Dewan Pakar Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (ASPRINDO), Prof Didin. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | JAKARTA – Pakar Ekonomi Indef sekaligus Ketua Dewan Pakar Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (ASPRINDO), Prof Didin S Damanhuri, menyoroti mahalnya biaya politik di Indonesia yang dinilai berimbas langsung pada terhambatnya pembangunan ekonomi nasional.

Dalam forum diskusi Indef dan Insan Cita, Prof Didin menegaskan bahwa sejak era reformasi, sistem politik di Tanah Air cenderung transaksional dan sarat praktik politik uang.

“Saya tidak tahu apakah ini sengaja atau tidak, tapi ini yang terjadi di daerah hingga ke pusat. Dan tak hanya sistem politik transaksional, tapi juga politik uang. Menurut penelitian, vote-buyer di Indonesia ini paling tinggi di dunia,” ujarnya, dikutip Kamis (20/8/2025).

Menurutnya, kondisi tersebut membuat biaya politik atau political cost di Indonesia sangat tinggi. Akibatnya, demokrasi yang berjalan masih sebatas prosedural, belum menyentuh substansi yang mengedepankan supremasi hukum, kesejahteraan, dan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan UUD 1945.

“Karena itu, pertumbuhan ekonomi rata-rata 5 persen di era reformasi, yang lebih rendah jika dibandingkan sebelum reformasi yang bisa menyentuh 7,5 persen, hanya terakumulasi pada 5 persen kelompok yang super kaya. Hal ini terjadi karena, telah terjadi Oligarki Bisnis yang kawin mawin dengan Oligarki Politik. Ini menyebabkan platform ekonomi rakyat yang diusung oleh pemerintahan Presiden Prabowo menjadi maha sulit untuk diimplementasikan,” jelasnya.

Prof Didin menilai situasi tersebut mempersulit pembiayaan berbagai program pemerintah seperti makan bergizi gratis (MBG), koperasi desa, hingga swasembada pangan dan energi. Bahkan, menurutnya, anggaran untuk sektor pendidikan berpotensi tergerus hingga 44 persen, sementara transfer ke daerah terhambat.

Selain itu, rencana pembelian pesawat generasi kelima dari Turki dan Korea Selatan juga dinilai membebani keuangan negara. “Ujung-ujungnya untuk pembelian itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani harus menambah hutang, yang pernah disampaikan oleh beberapa media, utang luar negeri Pemerintah pada tahun 2024 telah mencapai Rp10.350 triliun. Akibatnya kondisi fiskal negara, moneter maupun fiskal perbankan menjadi terbatas,” katanya.

“Belum lagi ditambah dengan banyaknya kelompok vested interest yang menyabotnya, disamping ada soal inkompetensi,” tambah Guru Besar IPB itu.

Sebagai solusi, Prof Didin mengusulkan adanya reorientasi pembangunan ekonomi. Menurutnya, Indonesia perlu mengadopsi model pembangunan berorientasi pada pertumbuhan produk domestik bruto (GDP) yang sehat dan berkelanjutan.

“Sehingga, akan menghasilkan pelaku bisnis yang efisien dan inovatif, pelaku politik yang negarawan dan civil society yang produktif. Itulah yang sudah terjadi di negara-negara yang demokrasinya matang, seperti negara-negara Scandinavia atau Jepang. Itu bisa kita jadikan benchmark,” ungkapnya.

Ia menegaskan, orientasi pertumbuhan ekonomi harus diimbangi pemerataan. “Jika ingin berfokus pada GDP oriented, maka harus diimbangi oleh with equity, agar pencapaian pertumbuhan ekonomi tidak dikuasai oleh oligarki ekonomi yang bekerja sama dengan oligarki politik,” katanya.

Prof Didin menutup dengan penekanan bahwa transformasi oligarki menjadi aktor demokrasi politik dan ekonomi merupakan syarat mutlak untuk menyejahterakan rakyat.

“‘Kedua Oligarki tersebut harus bertransformasi jadi aktor demokrasi politik dan ekonomi sehingga 40 persen penduduk paling bawah akan disejahterakan. Mereka tidak akan termarginalisasi,’ tandasnya.”

PT PEMA Menang Gugatan Kontrak Kopi Gayo, Tergugat Dihukum Bayar Rp737 Juta

0
Kuasa hukum PT PEMA, Mohd Jully Fuady, (Foto: Dok. Pribadi)

NUKILAN.ID | Banda Aceh – PT Pembangunan Aceh (Perseroda) atau PT PEMA, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Aceh, berhasil memenangkan gugatan wanprestasi melawan Koperasi Produsen Jingki Roda Gayo (Tergugat I) dan PT Jingki Roda Gayo (Tergugat II). Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Kamis, 14 Agustus 2025.

Sengketa ini bermula dari dua perjanjian bisnis yang dilanggar pihak tergugat. Pertama, Perjanjian Kerja Sama Operasi Nomor 037/PEMA-PERJ/VIII/2023 tentang kerja sama operasi kopi arabika Gayo yang ditandatangani pada 28 Agustus 2023 di Banda Aceh. Kedua, Perjanjian Jual Beli Nomor 001-PJB/PEMA-JRG KSO/JRGAYO/VII/2024 terkait penjualan kopi arabika berbagai grade yang ditandatangani pada 2 Agustus 2024.

Kuasa hukum PT PEMA, Mohd Jully Fuady, menyebut pihaknya sebenarnya telah menempuh jalur musyawarah sebelum membawa kasus ini ke pengadilan.
“Namun pihak tergugat tidak mengindahkan teguran-teguran tersebut, sehingga langkah hukum menjadi pilihan terakhir,” ujarnya.

Menurut Jully, akibat wanprestasi itu PT PEMA mengalami kerugian hingga Rp737,5 juta.

Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan PT PEMA. Poin penting yang diputuskan antara lain:

  • Menyatakan kedua perjanjian sah dan mengikat secara hukum.

  • Menyatakan Tergugat I dan II terbukti melakukan wanprestasi.

  • Menghukum Tergugat II membayar kerugian sebesar Rp737.571.476, terdiri dari sisa pelunasan Rp681,8 juta, denda keterlambatan 7 persen senilai Rp47,7 juta, dan PPN 1,1 persen sebesar Rp8 juta.

  • Menghukum Tergugat II membayar bunga 2 persen per bulan dari sisa utang pokok hingga pelunasan dilakukan.

  • Menghukum Tergugat I dan II membayar biaya perkara Rp227 ribu secara tanggung renteng.

Adapun gugatan selebihnya ditolak pengadilan. Meski demikian, putusan ini dinilai memperkuat posisi PT PEMA dalam mengelola investasi kopi arabika Gayo, salah satu komoditas unggulan Aceh.

Jully Fuady menegaskan pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan putusan tersebut.
“…agar kerugian yang dialami kliennya dapat segera dipulihkan,” tegasnya.

Cari Ikan di Danau Lut Tawar, Warga Aceh Tengah Tewas Disambar Petir

0
Ilustrasi petir. (Foto: Freepik)

NUKILAN.ID | TAKENGON – Musibah tragis menimpa Amer Mahdi, warga Dusun Boom, Kampung Takengon Timur, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah. Ia meninggal dunia setelah disambar petir saat mencari ikan di Danau Lut Tawar, Rabu (20/8/2025), dikutip dari LintasGayo.co.

Peristiwa itu disaksikan langsung oleh Sabrianto Nadi, warga setempat yang berada tak jauh dari lokasi kejadian. Ia menuturkan, awalnya Amer Mahdi mengayuh perahu untuk mengambil bubu ikan yang dipasang di danau tersebut.

“Perahu kami tidak jauh, sekitar 15 meter. Sore tadi, dentuman suara petir memang cukup keras terdengar,” kata Sabrianto.

Ia mengaku terkejut saat melihat kilatan petir menyambar dan mendapati Amer Mahdi sudah tergeletak dengan tubuh sebagian berada di dalam air.

“Saat melihat Amer Mahdi tegeletak, saya kemudian meminta bantuan warga lainnya yang tak jauh dari saya. Kemudian, kami membawa Amer ke RSUD Datu Beru,” ujarnya.

Namun nahas, nyawa Amer Mahdi tidak dapat diselamatkan. Setibanya di RSUD Datu Beru, ia dinyatakan meninggal dunia.

IMI Aceh dan Kejati Aceh Gelar Adhyaksa Aceh Auto Fest 2025

0
IMI Aceh dan Kejati Aceh Gelar Adhyaksa Aceh Auto Fest 2025. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Ikatan Motor Indonesia (IMI) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh akan menggelar Adhyaksa Aceh Auto Fest 2025 pada 20-21 September 2025 di Banda Aceh. Agenda ini akan menghadirkan kontes otomotif sekaligus bazar UMKM.

Ketua IMI Aceh, H. Mirza Mubaraq, S.E., mengatakan ajang tersebut menjadi ruang bagi para penggiat modifikasi dan custom sepeda motor untuk menunjukkan kreativitas mereka.

“Adhyaksa Aceh Auto Contes Fest 2025 merupakan upaya IMI dan Kejati Aceh membuka ruang kreatifitas untuk penggiat modifikasi dan custom sepeda motor,” ujar Mirza, Selasa (21/8/2025).

Ia menjelaskan, dalam kontes sepeda motor, penilaian tidak hanya berfokus pada hasil modifikasi, melainkan juga pada bengkel custom yang mengerjakan karya tersebut. “Nanti yang dinilai dan diberikan apresiasi bukan hanya sepeda motor hasil modifikasi dan custom, tapi juga bengkel tempat motor tersebut dipermak oleh montir,” kata Mirza.

Lebih jauh, Mirza menyebutkan semangat utama dari gelaran ini adalah memperkuat ikatan persaudaraan antar pecinta otomotif di Aceh maupun provinsi tetangga. Karena itu, panitia turut mengundang berbagai komunitas roda dua dan roda empat.

“Ini ruang apresiasi untuk anak muda Aceh yang kreatif di dunia modifikasi dan kustomisasi otomotif. Sektor tersebut memiliki masa depan cerah dan peluang ekonomi yang sangat menarik. IMI Aceh dan Kejati Aceh melihat dunia modifikasi dan custom sebagai salah satu sektor ekonomi kreatif yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan,” ungkap Mirza.

Selain kontes, Adhyaksa Aceh Auto Fest juga menghadirkan bazar UMKM. Kehadiran pelaku usaha lokal tersebut diharapkan dapat mendukung promosi wisata dan kuliner khas Aceh.

“Aceh dikenal dengan citarasa kulinernya yang aduhai. Salah satu daya tarik wisatawan yaitu kuliner. Nilai plus Aceh lainnya, objek wisata Aceh yang kaya sejarah, bernilai religius, dan keindahan alam,” tambah Mirza.

Sementara itu, Ketua Panitia Adhyaksa Aceh Auto Fest 2025, Rozzy Wanela, S.E., menyampaikan bahwa persiapan kegiatan kini tengah berlangsung. Menurutnya, gelaran kontes modifikasi dan custom jarang diadakan di Aceh, padahal komunitas otomotif semakin berkembang pesat.

“Persiapaannya Adhyaksa Aceh Auto Fest on processing. Contest ini mendapatkan sambutan bagus dari berbagai pihak. Karena kontes kostumsisasi dan modifikasi jarang digelar di Aceh. Padahal komunitas kreatif bidang otomotif bertumbuh dengan baik di Serambi Mekkah,” kata Rozzy.

Rozzy menambahkan, acara ini akan dirangkai dengan tiga kegiatan utama, yakni car meet up, contest motorcycle, dan bazar UMKM.

Disnaskermobduk Aceh Gandeng PT SBA dan Telkomsel, Buka Kesempatan Magang Tahun 2025

0
Disnaskermobduk Aceh Gandeng PT SBA dan Telkomsel Buka Kesempatan Magang Tahun 2025. (Foto: Disnakermobduk Aceh)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh membuka kesempatan magang dalam daerah tahun 2025. Program ini berlangsung selama empat bulan di tujuh lokasi kabupaten/kota, dengan total kuota 50 peserta.

Khusus wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar, kegiatan pemagangan akan digelar di dua perusahaan BUMN, yakni PT Solusi Bangun Andalas (SBA) dan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel). Sebanyak 23 orang akan ditempatkan di dua perusahaan tersebut.

Kepala Disnakermobduk Aceh, Akmil Husen, SE, M.Si., menyampaikan apresiasinya kepada perusahaan yang telah berpartisipasi dalam program ini.

“Saya berterima kasih dan memberi apresiasi kepada para perusahaan di wilayah Aceh yang terlibat dan berkontribusi dalam upaya mengurangi angka pengangguran melalui program magang ini, dan insya allah ini dapat memotivasi perusahaan lainnya untuk ikut berpartisipasi,” ungkap Akmil dalam situs resmi Disnakermobduk Aceh, Rabu (20/8/2025).

Dilansir Nukilan.id, peserta magang wajib memiliki E-KTP Aceh, berusia 22 hingga 35 tahun, dan memiliki kualifikasi pendidikan sesuai kebutuhan perusahaan. Pendaftar hanya boleh memilih satu perusahaan, serta tidak sedang menempuh pendidikan atau bekerja.

Pendaftaran dibuka mulai 20 hingga 24 Agustus 2025 melalui tautan bit.ly/daftarmagang-2025. Nomor Tanda Pendaftaran (TDP) dapat diambil pada 25 Agustus di kantor Disnakermobduk Aceh (Gedung D) dengan menunjukkan KTP asli.

Seleksi tes tulis dijadwalkan 26 Agustus 2025 pukul 09.00 WIB, dengan pengumuman hasil sehari setelahnya melalui situs resmi disnakermobduk.acehprov.go.id atau kanal media sosial dinas. Peserta yang lolos akan mengikuti tahap wawancara pada 28 Agustus 2025.

Saat wawancara, peserta diminta membawa dokumen pendukung seperti fotokopi ijazah terakhir, fotokopi KTP, pasfoto warna ukuran 3×4 sebanyak dua lembar, serta sertifikat kompetensi dan curriculum vitae (CV).

Hasil akhir wawancara akan diumumkan pada 28 Agustus 2025. Program pemagangan ini resmi dibuka pada 1 September 2025 di Disnakermobduk Aceh. (XRQ)

Reporter: Akil

Langkah Gemilang Moly: Wanita Gayo Siap Wakili Aceh di Ajang Hijabfluencer Nasional 2025

0
Maulida, atau yang akrab disapa Moly, resmi dinobatkan sebagai Putri Hijabfluencer Aceh 2025. (Foto: LintasGayo.co)

NUKILAN.ID | TAKENGON – Maulida, atau yang akrab disapa Moly, resmi dinobatkan sebagai Putri Hijabfluencer Aceh 2025 setelah tampil memukau sejak awal kompetisi.

Figur muda berdarah Gayo ini dikenal sebagai dosen sekaligus pageant enthusiast berpengalaman, menjadikannya salah satu finalis paling siap secara mental, visual, dan profesional untuk melangkah ke panggung nasional.

Dilansir dari LintasGayo.co, perjalanan Moly di dunia pageant bukan hal baru. Sejak 2018, ia sudah menorehkan prestasi dengan meraih Juara III pada ajang Duta Wisata Win Ipak Aceh Tengah.

Capaian tersebut menjadi fondasi penting yang membentuk rasa percaya diri serta keterampilannya dalam tampil di hadapan publik.

Tahun lalu, kiprahnya kembali diperhitungkan saat ia berhasil meraih gelar Duta Muslimah Presentasi Terbaik dalam ajang yang digelar Ikatan Perempuan Muslimah Preneur (IPEMI).

Prestasi ini semakin mengukuhkan Moly sebagai sosok muslimah inspiratif dengan kemampuan komunikasi, advokasi, dan kepedulian sosial.

“Saya sangat bersyukur atas kesempatan ini,” ujar Moly dengan sorot mata penuh semangat.

“Bagi saya, ini bukan sekedar kompetisi, melainkan ruang untuk menunjukkan bahwa muslimah Gayo dan Aceh pada umumnya memiliki potensi besar untuk menginspirasi. Tidak hanya di bidang akademis, tetapi juga melalui nilai-nilai positif yang bisa disebarkan lewat gaya hidup, kreativitas, dan advokasi,” tambahnya.

Lahir dan besar di Tanah Gayo, Moly menempuh pendidikan magister di Universitas Malikussaleh (Unimal) dan lulus dengan predikat cumlaude. Ia memiliki ketertarikan besar pada komunikasi visual, public speaking, dan kreativitas digital.

Hal itu ia wujudkan melalui personal branding di media sosial. Akun Instagram pribadinya, @msmoly_, kini diikuti lebih dari 18 ribu pengikut. Di sana, ia kerap membagikan konten seputar public speaking, perjalanan, gaya hidup, hingga pengembangan diri.

Kehadirannya di dunia digital membuatnya tampil bukan hanya sebagai figur berpenampilan menarik, tetapi juga sebagai penyebar pesan-pesan positif bagi generasi muda.

Sebagai Putri Hijabfluencer Aceh 2025, Moly akan mewakili Provinsi Aceh di ajang Putri Hijabfluencer Nasional 2025 yang dijadwalkan berlangsung di Jawa Barat pada September mendatang.

Publik pun menaruh harapan besar agar kiprah Moly dapat mengharumkan nama Aceh sekaligus memperkenalkan nilai-nilai budaya Gayo di kancah nasional.

Editor: Akil

Pertamina Luncurkan Penerbangan Perdana Pelita Air dengan Bahan Bakar Campuran Minyak Jelantah

0
Pertamina luncurkan penerbangan perdana Pelita Air menggunakan Sustainable Aviation Fuel (SAF). (Foto: Pertamina)

NUKILAN.ID | JAKARTA – Pertamina resmi meluncurkan penerbangan perdana maskapai Pelita Air dengan menggunakan bahan bakar ramah lingkungan Sustainable Aviation Fuel (SAF) berbasis Used Cooking Oil (UCO) atau minyak jelantah, pada Rabu (20/8/2025).

Peluncuran ini menjadi langkah penting dalam mendukung transisi energi hijau sekaligus pengurangan emisi karbon di sektor penerbangan. Informasi tersebut dilansir Nukilan.id melalui akun Instagram resminya, @pertamina.

“Keberhasilan pengembangan Pertamina SAF dari UCO ini wujud nyata komitmen Pertamina untuk mencapai swasembada energi dan mendukung transisi energi hijau, sekaligus memiliki dampak ganda yaitu berputarnya ekonomi di masyarakat sekaligus mendorong pengurangi emisi lingkungan di industri penerbangan,” tulis akun tersebut.

Penggunaan SAF dari minyak jelantah ini tidak hanya menghadirkan inovasi dalam pemanfaatan energi terbarukan, tetapi juga membuka peluang ekonomi sirkular di masyarakat melalui pemanfaatan limbah rumah tangga menjadi energi bernilai tinggi.

Langkah ini diharapkan menjadi pijakan menuju industri penerbangan yang lebih ramah lingkungan serta mendukung target pengurangan emisi gas rumah kaca nasional. (XRQ)

Reporter: Akil

Bebas Bersyarat Setya Novanto: Ironi HUT Kemerdekaan RI ke-80

0
Terpidana korupsi e-KTP, Setya Novanto. (Foto: Antara/Wahyu Putro A)

NUKILAN.ID | Jakarta – Nama Setya Novanto alias Setnov kembali menjadi buah bibir di ruang publik Indonesia. Mantan Ketua DPR RI sekaligus terpidana kasus mega korupsi KTP elektronik itu resmi menghirup udara bebas melalui program pembebasan bersyarat (PB) pada Sabtu (16/8/2025).

Setelah menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, kepulangan Setnov disambut bukan dengan simpati, melainkan dengan gelombang kritik dari berbagai kalangan. Pegiat antikorupsi, akademisi, hingga mantan pejabat negara menilai kebebasannya merupakan pukulan telak bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Di tengah upaya negara memperkuat integritas birokrasi, munculnya kabar pembebasan Setnov justru mempertegas jurang antara keadilan hukum dan rasa keadilan publik.

Dari Korupsi e-KTP ke Jeruji Besi

Kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) menjadi salah satu skandal terbesar dalam sejarah hukum Indonesia. Proyek senilai Rp5,9 triliun itu ditujukan untuk modernisasi data kependudukan, namun dalam praktiknya justru menjadi ladang bancakan politik.

Pada April 2018, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Setya Novanto, disertai denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama lima tahun setelah selesai menjalani hukuman.

“Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang sudah dititipkan kepada penyidik KPK,” kata Ketua Majelis Hakim, Yanto, saat membacakan vonis pada 24 April 2018.

Vonis itu dinilai sebagai salah satu hukuman paling berat bagi pejabat tinggi negara yang terjerat kasus korupsi. Namun, perjalanan hukum berikutnya justru menunjukkan arah sebaliknya.

Selama berada di balik jeruji, Setnov memperoleh sejumlah keringanan. Mulai dari remisi Idulfitri, remisi umum pada HUT RI, hingga pemotongan masa hukuman khusus. Pada 4 Juni 2025, Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Setnov, sehingga hukumannya dipangkas dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.
Dengan perubahan itu, serta akumulasi remisi, ia resmi memenuhi syarat administratif untuk memperoleh pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menegaskan pembebasan Setnov diberikan sesuai aturan. Ia telah melunasi kewajiban finansial berupa denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp43,7 miliar.

“Kan sudah dibayarkan, itu yang saya kirim itu [siaran pers], kan Rp500 juta sudah, Rp43 miliar sudah,” kata Rika, dikutip Bisnis.com, Minggu (17/8/2025).

Selain itu, Setnov disebut berkelakuan baik. Selama di Lapas Sukamiskin, ia menjadi inisiator program pertanian dan perkebunan, serta mendirikan klinik hukum untuk sesama narapidana. Dia menjadi motivator atau inisiator dan dinilai aktif dalam program kemandirian di bidang pertanian dan perkebunan; dan inisiator program klinik hukum di Lapas Sukamiskin.

Namun kebebasan itu tidak berarti bebas sepenuhnya. Setnov masih memiliki kewajiban wajib lapor bulanan hingga 2029 dan baru bisa kembali aktif di dunia politik pada 2031.

Simbol Kemunduran Pemberantasan Korupsi

Kebebasan Setnov memicu gelombang protes dari kalangan masyarakat sipil. Kasus ini menjadi ironi dalam menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-80. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kebijakan ini melemahkan semangat pemberantasan korupsi.

“ICW memandang pembebasan SN (Setya Novanto) pada kasus korupsi pengadaan E-KTP yang menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun merupakan bentuk dari kemunduran agenda pemberantasan korupsi,” kata Wana Alamsyah, dikutip dari Hukumonline, Selasa (19/8/2025).

Senada, peneliti Transparency International Indonesia (TII), Alvin Nicola, menyebut kebijakan tersebut mengirim sinyal berbahaya. “Pembebasan ini memberikan sinyal bahwa koruptor besar bisa mendapatkan perlakuan istimewa meski telah merugikan negara dalam skandal e-KTP senilai triliunan rupiah,” kata Alvin, dikutip BBC Indonesia, Senin (18/8/2025).

Alvin menegaskan meski uang pengganti telah dilunasi, kerugian sosial akibat korupsi tak bisa dihapus. “Cost of corruption atau dampak sosial dari korupsi yang dilakukan tidak pernah benar-benar bisa ditebus,” ujarnya.

Kontroversi ini tidak bisa dilepaskan dari perubahan regulasi. Pada 2021, Mahkamah Agung membatalkan Pasal 34A Ayat (1) huruf (a) PP Nomor 99 Tahun 2012, yang sebelumnya mewajibkan narapidana korupsi untuk menjadi justice collaborator sebelum memperoleh remisi.

Sejak itu, melalui Permenkumham No. 7 Tahun 2022, syarat tambahan hanya berupa pembayaran denda serta uang pengganti. Celah inilah yang dinilai melemahkan efek jera bagi koruptor.

Menurut Alvin Nicola, aturan baru ini membuka ruang diskresi yang terlalu luas. “Akibatnya, mekanisme pengawasan remisi menjadi tidak jelas, dan publik semakin kehilangan kepercayaan pada konsistensi pemerintah dalam memberantas korupsi,” tegasnya.

Pengamat hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho, menilai regulasi baru tersebut kontraproduktif. “Suatu pilihan aturan yang tidak memberikan penegakan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya, dikutip Media Indonesia, Selasa (19/8/2025).

Mantan Menteri ESDM, Sudirman Said, bahkan menyebut kebebasan Setnov sehari sebelum HUT ke-80 RI sebagai ironi. “Kita memang berhak merayakan hari merdeka. Tapi sebenar-benarnya negeri kita belum merdeka dari cengkeraman para koruptor,” ujarnya, dikutip Nukilan dari IDNTimes, Selasa (19/8/2025).

Fenomena yang Terus Berulang

Kasus pembebasan bersyarat Setya Novanto tidak berdiri sendiri. Dalam beberapa tahun terakhir, publik berkali-kali disuguhi pemandangan serupa: para koruptor kelas kakap yang divonis berat, namun akhirnya bisa menghirup udara bebas lebih cepat dari yang seharusnya.

Salah satu contoh paling menonjol adalah Imam Nahrawi, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga. Ia divonis 7 tahun penjara dalam kasus suap dana hibah KONI, namun sudah bebas bersyarat pada 2024 setelah menjalani hukuman kurang lebih 4 tahun. Saat keluar dari Lapas Sukamiskin, Imam beralasan bahwa dirinya tetap ingin “mengabdi untuk bangsa” meski sudah tidak menjabat. Publik pun bereaksi sinis, menilai bahwa hukum tidak pernah benar-benar menghadirkan efek jera bagi koruptor.

Kasus serupa juga dialami Edhy Prabowo, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan yang terjerat kasus ekspor benih lobster. Meski sempat divonis 9 tahun penjara, hukumannya dipangkas dalam tingkat banding hingga menjadi 5 tahun. Pada Agustus 2025, ia juga dikabarkan tengah mengurus syarat administratif untuk segera mendapatkan pembebasan bersyarat. Kehadiran Edhy kembali ke ruang publik menimbulkan tanda tanya besar tentang konsistensi negara dalam memberi sanksi setimpal bagi pejabat yang menyalahgunakan jabatan.

Sebelumnya, publik juga diingatkan pada kasus Ratu Atut Chosiyah, mantan Gubernur Banten. Terjerat beberapa kasus korupsi, Atut semula divonis 20 tahun penjara, namun melalui serangkaian upaya hukum, hukumannya berkurang drastis menjadi 7 tahun. Ia bebas pada September 2022. Kehadirannya kembali di tengah keluarga dinasti politik Banten membuat publik geram, karena seolah-olah vonis panjang yang dijatuhkan hanya formalitas belaka.

Tidak hanya itu, Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, juga bebas lebih cepat. Vonis 8 tahun yang dijatuhkan terkait kasus Hambalang justru berakhir dengan kebebasan bersyarat pada April 2023. Sambutan besar-besaran oleh pendukungnya menambah ironi: seorang koruptor justru disambut bak pahlawan.

Nama lain seperti Azis Syamsuddin (mantan Wakil Ketua DPR) yang terjerat suap KPK, Jaksa Pinangki dalam kasus suap Djoko Tjandra, serta Patrialis Akbar (mantan Hakim Mahkamah Konstitusi) juga masuk dalam daftar panjang koruptor elite yang memperoleh keringanan.

Polanya hampir sama: vonis panjang dijatuhkan, kemudian dikurangi lewat upaya hukum, diperpendek lagi lewat remisi hari raya, dan pada akhirnya koruptor bisa bebas bersyarat dengan alasan administratif—pelunasan uang pengganti dan berkelakuan baik di dalam penjara.

Fenomena berulang ini memperkuat keyakinan publik bahwa ada “diskon hukum” untuk koruptor. Di mata masyarakat, penjara bagi pejabat korup bukanlah tempat hukuman yang menimbulkan efek jera, melainkan sekadar “persinggahan sementara” sebelum kembali ke kehidupan normal.

Krisis Kepercayaan Publik

Kisah pembebasan Setnov juga mengingatkan pada drama penangkapannya tahun 2017. Saat itu ia sempat buron, lalu mengalami kecelakaan mobil menabrak tiang listrik di Jakarta. Peristiwa itu melahirkan meme populer “bakpao” dan #SaveTiangListrik, yang menjadi simbol satir atas kelucuan penegakan hukum di Indonesia.
Kini, delapan tahun kemudian, publik kembali disuguhi ironi. Seorang koruptor dengan kerugian negara triliunan rupiah justru melangkah keluar dari penjara lebih cepat dari yang seharusnya.

Pembebasan Setnov memunculkan dampak luas, terutama pada tingkat kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Selain itu, dampak politik juga terasa pada partai-partai besar. Beberapa elit partai mulai cemas bahwa kasus Setnov akan kembali membuka luka lama soal keterlibatan sejumlah nama dalam proyek e-KTP.

Melemahkan Komitmen Negara

Secara hukum, pembebasan bersyarat Setya Novanto sah. Ia memenuhi syarat administratif, membayar kewajiban finansial, dan berkelakuan baik selama di lapas. Namun secara moral, keputusan ini menegaskan kelemahan komitmen negara dalam pemberantasan korupsi.

“Hukum yang berlumuran korupsi membuat rasa ketidakadilan dan kini mendominasi suasana batin rakyat banyak. Akibatnya, yang bisa membeli hukum beroleh kenikmatan berlipat-lipat,” kata Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, dikutip IDNTimes, Selasa (19/8/2025).

Dengan bebasnya Setya Novanto, sekali lagi publik dipaksa menghadapi kenyataan pahit: bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia masih jauh dari kata tuntas. Dan krisis kepercayaan ini, barangkali, lebih berbahaya daripada skandal e-KTP itu sendiri.

Bebasnya Setnov bukan sekadar menandai selesainya masa hukumannya di balik jeruji besi. Peristiwa ini juga menambah daftar panjang deretan koruptor kelas kakap yang berhasil lolos dari hukuman maksimal. Fenomena ini kembali membuka perdebatan lama tentang wajah penegakan hukum di Indonesia yang kerap dipandang tidak adil.

Dalam banyak kasus, koruptor dengan kekuatan politik maupun ekonomi seakan mendapat jalan keluar yang lebih ringan dibanding pelaku tindak kejahatan lain. Potongan hukuman, fasilitas khusus, hingga remisi berlapis kerap menjadi bagian dari cerita pembebasan mereka. Sementara itu, masyarakat kecil yang terjerat kasus ringan justru harus menjalani hukuman tanpa keringanan berarti.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan publik yang terus berulang: apakah hukum di negeri ini memang hanya menyasar rakyat kecil? Pertanyaan tersebut bukan sekadar keluhan emosional, tetapi cermin dari krisis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum. Ketika seorang koruptor besar bisa keluar lebih cepat dari penjara, sementara dampak perbuatannya merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah, rasa keadilan publik terasa semakin jauh dari harapan.

Dalam konteks kebebasan Setnov, kritik yang muncul bukan hanya pada sosoknya, melainkan pada sistem hukum yang memungkinkan hal ini terjadi. Publik pun menuntut jawaban lebih serius: apakah negara benar-benar berkomitmen memberantas korupsi, atau justru terus membiarkan celah hukum yang menguntungkan para pelaku kejahatan kerah putih. []

Reporter: Sammy

Heboh Penipuan Akun WhatsApp Mengatasnamakan Sekda Aceh

0
Ilustrasi WhatsApp. (Foto: Pixabay)

NUKILAN.ID | Banda Aceh – Masyarakat dihebohkan dengan berita pesan penipuan melalui akun WhatsApp yang mengatasnamakan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Muhammad Nasir Syamaun. Pelaku penipuan ini mencoba berkomunikasi dengan korban dengan dalih ada keperluan penting.

Masyarakat diimbau waspada dengan modus penipuan serupa. Sebelumnya, aksi penipuan serupa juga terjadi pada istri Gubernur Aceh, Marlina Usman melalui akun media sosial Facebook.

Penipuan tersebut dilakukan dengan modus berpura-pura menawarkan bantuan usaha kepada masyarakat. Jika ada korban yang tertarik, maka akun tersebut akan meminta sejumlah uang untuk memproses bantuan usaha yang dimaksud.

Kepala Biro Adpim Setda Aceh, Akkar Arafat, saat itu menyampaikan klarifikasi usai beredarnya pesan berantai di aplikasi WhatsApp yang menyebut akun Facebook dengan 24 ribu pengikut meminta sejumlah uang kepada masyarakat. Uang itu diminta dengan dalih untuk mempermudah proses administrasi bantuan di instansi pemerintah.

Akkar menegaskan bahwa akun media sosial tersebut bukan milik istri Gubernur Aceh. “Iya, (akun Facebook Marlina  Usman itu) akun palsu,” ujar Akkar saat dikonfirmasi Nukilan, kala itu.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi serupa terkait penipuan yang mengatasnamakan Sekda Aceh dari Kepala Biro Adpim Setda Aceh, Akkar Arafat. Pesan WhatsApp yang dikirimkan tak dibalas dan telepon juga tak diangkat. []

Reporter: Sammy

UBBG Resmi Buka Prodi S1 Pendidikan Bahasa dan Sastra Aceh

0
UBBG
Universitas Bina Bangsa Getsempena (UBBG). (Foto: Humas UBBG)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Universitas Bina Bangsa Getsempena (UBBG) resmi membuka Program Studi (Prodi) S1 Pendidikan Bahasa dan Sastra Aceh. Pembukaan program studi ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI Nomor 700/B/0/2025.

Dilansir Nukilan.id dari akun Instagram resmi @ubbgofficial, penerimaan mahasiswa baru untuk prodi ini dibuka hingga 30 Agustus 2025 mendatang.

“Mari bersama melestarikan, mengembangkan, dan membanggakan budaya Aceh melalui dunia pendidikan,” tulis akun tersebut pada Rabu (20/8/2025).

Hadirnya Prodi S1 Pendidikan Bahasa dan Sastra Aceh di UBBG menjadi langkah strategis dalam upaya menjaga eksistensi bahasa dan sastra Aceh di tengah arus globalisasi.

Program ini juga diharapkan mampu melahirkan generasi pendidik dan peneliti yang berkomitmen pada pengembangan khasanah budaya Aceh. (XRQ)

Reporter: Akil