Beranda blog Halaman 1112

Aceh Berada di Posisi Ke-7 Nasional dengan Cadangan Batu Bara Terverifikasi

0
Kawasan penambangan batu bara Desa Sumber Batu, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh. (Foto: Ekobis)

NUKILAN.id | Meulaboh – Berdasarkan data terbaru yang dirilis oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengungkapkan bahwa Aceh, provinsi yang terletak di ujung barat Pulau Sumatera, menempati posisi ke-7 dari 13 provinsi dengan cadangan batu bara nasional.

Data yang diperoleh Nukilan.id dari Kementerian ESDM, menunjukkan bahwa, cadangan batu bara terverifikasi di Aceh mencapai 485,47 juta ton. Meskipun jumlah ini menempatkan Aceh di urutan ke-7, namun kontribusinya dalam total cadangan nasional tetap signifikan.

Sebagian besar cadangan batu bara nasional masih terpusat di wilayah Kalimantan Timur, yang menempati posisi puncak dengan total 11,59 miliar ton atau 38% dari total cadangan nasional. Diikuti oleh Sumatera Selatan dengan 8,67 miliar ton (29%), dan Kalimantan Selatan dengan 3,91 miliar ton (13%).

Cadangan batu bara memiliki peran penting dalam industri energi Indonesia. Selain sebagai sumber utama bagi pembangkit listrik tenaga batu bara, batu bara juga menjadi bahan baku untuk berbagai produk gas. Gas alam yang dihasilkan dari batu bara dapat diolah menjadi berbagai produk, termasuk bahan bakar industri, produk hidrogen, dan pembangkit listrik tenaga gas.

Meskipun posisinya tidak mendominasi dalam jumlah cadangan nasional, keberadaan cadangan batu bara di Aceh tetap menjadi aset berharga bagi pembangunan energi Indonesia. Dengan potensi ini, diharapkan Aceh dapat memanfaatkannya secara efektif untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur energi di masa depan.

Reporter: Akil Rahmatillah

Ketidakikutsertaan Siswa MTsN 1 Banda Aceh di O2SN Timbulkan Polemik

0
Kanan ke kiri - Guru Olahraga MTsN Model Banda Aceh Tarmizi SPd, Atlet Daffa Kusairi dan Marsa Asyifa Vitria, Orang Tua Pelajar Leni Novianti. (Foto: SerambiNews)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Guru dan orang tua siswa dari MTsN 1 Banda Aceh menyesalkan keputusan yang diambil oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Banda Aceh terkait tidak diikutsertakannya tiga pelajar dari sekolah mereka dalam ajang Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) cabang karate tingkat SMP/MTs se-Kota Banda Aceh.

Ketiga pelajar tersebut, yakni Daffa Kusairi, Marsa Asyifa Vitria, dan Dayyan Al Ghifari Irfan, telah mendaftar melalui aplikasi O2SN secara nasional. Mereka seharusnya mengikuti technical meeting (TM) pada 8 Juni 2024 dan lomba pada 12 Juni 2024. Namun, keputusan Disdikbud Banda Aceh membuat mereka tidak dapat mengikuti TM yang seharusnya menjadi persiapan awal kompetisi tersebut.

Tarmizi SPd, Guru Olahraga MTsN Model Banda Aceh, mengungkapkan kekecewaan para siswa terhadap keputusan ini.

“Ketiga pelajar tersebut sangat kecewa. Mereka sudah terdaftar di aplikasi dan memiliki ID card untuk mengikuti event ini sesuai petunjuk teknis (juknis) resmi dari pusat,” ujar Tarmizi saat berkunjung ke Kantor Serambi Indonesia, Senin (10/6/2024).

Leni Novianti, orang tua siswa, menambahkan bahwa kedua anaknya, Daffa dan Marsa, sangat terpukul dengan keputusan tersebut.

“Mereka sampai menangis karena tidak diizinkan mengikuti TM. Harapan kami, mereka bisa diikutsertakan. Kalau bisa di tingkat nasional, masa di tingkat daerah tidak boleh? Ini memukul mental anak-anak,” katanya.

Kabid Pembinaan SMP Disdikbud Kota Banda Aceh, Evi Susanti MSi, menjelaskan bahwa madrasah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banda Aceh memiliki kompetisi sendiri yang setara dengan O2SN.

“Di Kementerian Agama ada lomba sendiri khusus untuk madrasah-madrasah, mereka punya kompetisi sendiri termasuk di bidang sains,” jelas Evi saat dihubungi, Senin sore.

Menurut Evi, sekolah keagamaan (madrasah) harus tunduk pada Kemenag, bukan Disdikbud. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan tentang dasar hukum yang digunakan untuk melarang siswa madrasah mengikuti O2SN yang diadakan oleh Disdikbud.

Ketidakjelasan mengenai aturan ini menyebabkan kebingungan dan kekecewaan bagi para siswa dan orang tua. Mereka berharap agar ada solusi yang adil sehingga para siswa dapat berpartisipasi dalam ajang yang telah mereka persiapkan dengan matang.

Keputusan ini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Banda Aceh, terutama karena berdampak pada semangat dan motivasi siswa dalam mengikuti kegiatan ekstrakurikuler dan kompetisi di luar lingkungan sekolah.

Editor: Akil Rahmatillah

Fachrul Razi: Calon Wali Kota Banda Aceh 2024 dengan Rekam Jejak Mentereng

0
Senator asal Aceh Fachrul Razi, (Foto: Dok. Pribadi)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Fachrul Razi, seorang Senator yang telah berpengalaman selama 10 tahun di Komite I DPD RI, telah mengumumkan langkahnya untuk bertarung sebagai Wali Kota Banda Aceh pada Pilkada 2024. Dengan latar belakang yang luas dalam menangani isu-isu daerah, pemerintahan, politik, pertahanan keamanan, serta pertanahan tata ruang, Fachrul Razi dianggap sebagai sosok yang tepat untuk memimpin ibu kota Provinsi Aceh ini.

Dilaporkan bahwa Fachrul Razi telah mendaftar di Partai Gerindra Aceh, dan akan mengajukan diri ke beberapa partai politik nasional lainnya. Pemaparan visi dan misinya telah dilakukan di Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Aceh pada Rabu, 29 Mei 2024 lalu.

Dengan slogannya “Banda Aceh Milik Rakyat”, Fachrul Razi menawarkan agenda perjuangan yang kuat dan gagasan segar bagi masyarakat Banda Aceh.

Sejarah panjang Fachrul Razi di Banda Aceh telah terungkap dari hasil penelusuran digital Nukilan.id. Sejak masa SMA di SMU Negeri 3 Banda Aceh, hingga kembali bekerja di Banda Aceh setelah menyelesaikan kuliah di Universitas Indonesia, Fachrul Razi telah menunjukkan dedikasinya terhadap kota tersebut.

Pengalamannya bekerja di UNDP dan Interpeace, lembaga internasional yang melanjutkan misi Crisis Management Initiative (CMI), serta perannya sebagai staf khusus Gubernur Aceh dan Juru Bicara Pemerintah Aceh di masa Dr. Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf, semakin menegaskan keterikatannya dengan Banda Aceh.

Fachrul Razi juga telah menegaskan komitmennya untuk menjadikan Banda Aceh sebagai kota ibadah, kota perdagangan, dan kota ramah lingkungan dengan konsep smart city. Melibatkan masyarakat dalam pembangunan kota adalah prioritasnya, begitu juga dengan memastikan setiap anggaran memiliki dampak langsung bagi warga Banda Aceh.

Dalam komitmennya untuk membangun Ibukota Aceh, Fachrul Razi bahkan menyatakan kesiapannya untuk mundur dari kursi Anggota DPR RI.

Di Pilkada 2024 nanti, Fachrul Razi akan berhadapan dengan sejumlah kandidat lainnya, antara lain Teuku Irawan Djohan, Zainal Arifin, Aminullah Usman, Ahmad Haekal Asri, dan Illiza Sa’aduddin Djamal. Dengan rekam jejaknya yang mentereng dan visi yang jelas, Fachrul Razi siap memimpin Banda Aceh ke arah yang lebih baik.

Reporter: Akil Rahmatillah

Harga Daging Sapi di Banda Aceh Stabil, Diprediksi Naik di Hari Meugang

0
Pedagang daging di Pasar Al-Mahirah Lamdingin, Banda Aceh. (Foto: Nukilan/Rezi)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah, harga daging sapi di Pasar Al Mahirah, Lamdingin, Banda Aceh masih terpantau stabil. 

Pedagang daging sapi di pasar tersebut, Fauzul memprediksi harga akan mengalami kenaikan pada hari meugang lebaran Idul Adha yang jatuh pada 17 Juni 2024.

“Harga daging sapi saat ini masih normal, dua hari lagi akan naik karena mau meugang,” ungkap Fauzul kepada Nukilan, Selasa (11/6/2024).

Saat ini, harga daging sapi kualitas nomor satu dibanderol Rp 150 ribu per kilogram, sedangkan kualitas nomor dua dijual dengan harga Rp 130 ribu per kilogram. 

“Kualitas nomor satu dan nomor dua beda, kalau nomor satu tidak ada lemaknya, sedangkan nomor dua ada lemaknya,” jelasnya.

Tidak hanya daging sapi, harga tulang rusuk yang biasanya digunakan untuk membuat sop juga masih terpantau stabil yaitu di harga Rp 60 ribu per kilogram.

“Harga-harga ini akan mengalami lonjakan saat hari meugang tiba. Diperkirakan harga daging sapi mencapai Rp 150-180 ribu per kilogram, sedangkan tulang rusuk Rp 100 ribu per kilogram,” pungkasnya.

Reporter: Rezi

Rata-Rata Lama Sekolah Penduduk Kota Langsa Capai Kelas XI pada 2023

0
Kota Langsa. (Foto: Wikipedia)

NUKILAN.id | Langsa – Rata-rata lama sekolah (RLS) penduduk berusia 25 tahun ke atas di Kota Langsa, Aceh, mengalami peningkatan signifikan. Data yang diperoleh Nukilan.id dari Badan Pusat Statistik (BPS), RLS Kota Langsa mencapai 11,27 tahun pada 2023. Angka ini menunjukkan bahwa rata-rata penduduk Kota Langsa hanya sekolah hingga jenjang kelas XI.

RLS Kota Langsa berada di atas rata-rata Provinsi Aceh yang mencapai 9,55 tahun pada 2023. Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, RLS Kota Langsa mengalami kenaikan sebesar 0,13 tahun atau 1,17%. Dalam lima tahun terakhir, peningkatan tersebut mencapai 0,21 tahun atau 1,9%.

Kota Langsa juga berhasil mencatat RLS yang lebih baik dibandingkan dengan rata-rata RLS nasional yang hanya 8,77 tahun pada 2023. Dari 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh, Kota Langsa berada di peringkat ketiga dalam hal RLS tertinggi.

Berikut adalah daftar RLS tertinggi di lima kabupaten/kota di Provinsi Aceh pada 2023:

1. Kota Banda Aceh: 13,04 tahun
2. Kota Lhokseumawe: 11,27 tahun
3. Kota Langsa: 11,27 tahun
4. Kota Sabang: 11,2 tahun
5. Kabupaten Aceh Besar: 10,36 tahun

Kota Banda Aceh menempati posisi tertinggi dengan RLS 13,04 tahun, sementara Kota Subulussalam mencatat RLS terendah dengan 8,32 tahun.

Rata-rata lama sekolah (RLS) didefinisikan sebagai jumlah tahun yang dihabiskan oleh penduduk dalam menjalani pendidikan formal, dengan nilai minimum 0 tahun dan maksimum 15 tahun. RLS merupakan salah satu indikator penting dalam menyusun Indeks Pembangunan Manusia (IPM), bersama dengan harapan lama sekolah yang masuk dalam dimensi pengetahuan.

Peningkatan RLS di Kota Langsa menunjukkan upaya yang signifikan dalam meningkatkan kualitas pendidikan di wilayah tersebut, meski masih ada tantangan yang perlu diatasi untuk mencapai tingkat pendidikan yang lebih tinggi. Peningkatan ini diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan IPM dan kesejahteraan masyarakat di Kota Langsa secara keseluruhan.

Reporter: Akil Rahmatillah

AFA Lengkapi Persiapan PON XXI Aceh-Sumut dengan Pemusatan Latihan dan Libur Idul Adha

0
Pemain futsal PON Aceh mengikuti pelatihan fisik di pusat kebugaran di Banda Aceh. (Foto: ANTARA)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Asosiasi Futsal Aceh (AFA) telah mengumumkan langkah strategis dalam mempersiapkan timnya untuk Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI yang akan digelar di Aceh-Sumatera Utara. Dalam rangka menyambut hari raya Idul Adha 1445 Hijriah, AFA memberikan libur pemusatan latihan daerah (pelatda) kepada para atletnya selama empat hari.

Ketua AFA, Muhammad Zulfri, dalam konferensi pers di Banda Aceh, menyatakan bahwa libur pelatda diberikan kepada atlet untuk memberikan kesempatan merayakan hari raya kurban bersama keluarga di kampung halaman masing-masing. Libur pelatda akan berlangsung mulai tanggal 16 hingga 19 Juni 2024, dengan para atlet dijadwalkan kembali bergabung dalam pelatda pada tanggal 20 Juni 2024. Program pelatda persiapan ini dijadwalkan berlangsung hingga akhir Agustus 2024.

Muhammad Zulfri juga mengungkapkan bahwa persiapan tim futsal Aceh tidak hanya terbatas pada latihan di daerah, tetapi juga melibatkan pemusatan latihan di Pulau Jawa. Hal ini dilakukan untuk memudahkan mendapatkan lawan tanding berkualitas serta menempa mental para pemain. Para pemain futsal PON rata-rata berusia muda, kelahiran 2005 ke atas, sehingga pengalaman bertanding sangat diperlukan.

Untuk memastikan tim futsal Aceh siap bersaing di PON XXI, AFA telah merekrut pelatih nasional, Wahyu Triyanto, yang saat ini menangani tim nasional futsal Brunai Darussalam. Wahyu Triyanto memiliki pengalaman sebagai asisten pelatih tim nasional Indonesia, dan diharapkan dapat membawa kontribusi besar dalam mencapai target medali emas bagi tim futsal Aceh.

Cabang olahraga futsal pada PON XXI Aceh-Sumut akan dimainkan di Medan, Sumatera Utara. Dengan strategi yang telah dipersiapkan dengan matang, AFA optimis dapat menorehkan prestasi gemilang di kancah olahraga nasional ini.

Editor: Akil Rahmatillah

Polres Aceh Jaya Razia Handphone Anggota, Cegah Judi Online di Kalangan Polisi

0
Polres Aceh Jaya Razia Handphone Anggota Guna Cegah Judi Online di Kalangan Polisi. (Foto: Humas Aceh)

NUKILAN.id | Calang – Menindaklanjuti maraknya permainan judi online, Polres Aceh Jaya mengambil langkah tegas dengan melakukan pemeriksaan mendadak terhadap handphone (hp) milik seluruh anggotanya pada Senin (10/6/2024). Langkah ini bertujuan memastikan bahwa para polisi yang seharusnya menjadi teladan dan penegak hukum tidak ikut terlibat dalam perjudian online.

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Andy Sumarta, melalui Kabagops Kompol Rafi Darmawan yang didampingi Kasipropam, Iptu Koko Khadafi, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan respons terhadap maraknya penggunaan aplikasi ponsel sebagai media perjudian.

“Kami ingin memastikan bahwa pemberantasan judi online tidak hanya menyasar masyarakat, tetapi juga secara internal terhadap anggota polisi sendiri,” ujar Kompol Rafi Darmawan dalam rilis yang diterima Humas Polda Aceh.

Pemeriksaan handphone ini, lanjut Rafi, akan terus dilakukan secara rutin untuk mencegah dan mendeteksi potensi pelanggaran oleh anggota Polres Aceh Jaya. Langkah ini diharapkan menjadi bukti komitmen Polres Aceh Jaya dalam memberantas judi online dan menjaga integritas serta kredibilitas institusi kepolisian.

“Dengan tindakan tegas ini, kami berharap dapat memberikan efek jera kepada anggota dan mengingatkan mereka akan pentingnya mematuhi hukum serta menjaga etika sebagai aparat penegak hukum,” tambahnya.

Polres Aceh Jaya berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat melalui pengawasan ketat terhadap setiap anggota. Upaya ini diharapkan mampu menjadi contoh bagi institusi kepolisian lainnya dalam memerangi judi online dan menjaga kepercayaan publik.

Editor: Akil Rahmatillah

Tak Kenal Lelah, Dinsos Aceh Kebut Penyelesaian Renja 2025

0
Dinsos Aceh Kebut Penyelesaian Renja 2025. (Foto: Dinsos Aceh)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Kepala Subbagian Program Informasi dan Humas Dinas Sosial (Dinsos) Aceh, Sumanto, S.Sos, tidak kenal lelah. Meski telah melewati sehari penuh rapat maraton dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh, semangatnya tak pernah luntur.

Setelah bertemu di kantor Bappeda, Sumanto segera menggelar rapat kecil di ruang kerjanya untuk menindaklanjuti hasil pembahasan. Bahkan hingga pukul 22.35, rapat internal itu masih berlangsung. Menurut Sumanto, rapat tersebut adalah perintah langsung dari Kepala Dinas dan Sekretaris untuk menyelesaikan permintaan dari Bappeda Aceh.

Fokus utama rapat, sebut saja Manto, adalah penyusunan dokumen Kelengkapan Indikator Program, Indikator Kegiatan, Indikator Sub Kegiatan, serta Target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis (Renstra).

“Semua ini mengacu pada Rancangan Akhir Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) Tahun 2025 yang telah ditetapkan oleh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) Dinsos Aceh,” ungkapnya.

Dia menjelaskan bahwa dokumen yang diminta harus disajikan dalam format Excel dan harus dikirimkan pada hari Rabu. Selanjutnya, data akan diinput ke dalam Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPD) pada hari Kamis, setelah seluruh sumber dana anggarannya disesuaikan.

Pemicu rapat ini adalah surat dari Bappeda Aceh dengan nomor 000.7.2/212 tentang Pembahasan Kelengkapan Dokumen Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) Tahun 2025. Hal ini merujuk pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh.

Editor: Akil Rahmatillah

Komite I DPD RI Prioritaskan Revisi UU Pemda, Fachrul Razi: Penguatan Kewenangan Camat dan Status Satpol PP Menjadi PNS

0
Ketua Komite I DPD RI, H. Fachrul Razi, M.IP., M.Si, MH., memimpin sidang pleno. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.id | Jakarta – Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di bawah kepemimpinan H. Fachrul Razi, M.IP., M.Si, MH., telah memprioritaskan penyusunan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hal ini bertujuan untuk mengawal penguatan status Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan memperkuat kewenangan jabatan camat.

Dalam sebuah sidang pleno pada Senin (10/6/2024), dipimpin langsung oleh Ketua Komite I Fachrul Razi, tahapan finalisasi revisi UU Pemda telah diselesaikan. Beberapa isu strategis telah diangkat, termasuk penataan daerah, urusan pemerintahan, kelembagaan, dan keuangan daerah.

Fachrul Razi menekankan urgensi penguatan status Satpol PP sebagai PNS. Menurutnya, Satpol PP memiliki peran strategis dalam penegakan hukum dan ketertiban daerah. Meskipun demikian, perhatian pemerintah terhadap mereka terlihat minim. Melalui revisi UU Pemda, Komite I DPD RI menolak usulan alih status Satpol PP menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), yang dinilai melanggar Pasal 256 UU Pemda.

Senator Razi juga menyoroti masalah pengisian jabatan camat yang seringkali tidak memperhatikan kompetensi dan latar belakang pendidikan di bidang pemerintahan. Selain itu, kewenangan camat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa juga dinilai masih terbatas.

Melalui prakarsa revisi UU Pemda, Komite I DPD RI berkomitmen untuk mengawal penguatan status Satpol PP sebagai PNS dan memperkuat kewenangan camat. Revisi tersebut akan memasuki tahap harmonisasi dengan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, sebelum disahkan dalam Sidang Paripurna DPD RI pada bulan Juli mendatang.

Editor: Akil Rahmatillah

Penyiar Voks Radio Banda Aceh Ditemukan Meninggal di Kamar Kos

0
Ilustrasi mayat. (Foto: Liputan6)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Tragedi mengenaskan menimpa Danny Kusuma (43), seorang penyiar ternama dari Voks Radio di Banda Aceh. Pada Senin (10/6), jenazah Danny ditemukan tak bernyawa di dalam kamar kosnya yang terletak di Desa Geuceu Kaya Jato, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh, Aceh.

Ketika tetangga sekaligus temannya, Dedi (43), mencium bau amis yang menguar dari kamar kos Danny, sebuah kisah kelam pun terkuak. Darah mengalir dari kamar tersebut, menggambarkan adegan yang mencekam.

Wakapolsek Banda Raya, Ipda Muhammad, memberikan konfirmasi bahwa Danny Kusuma telah meninggal dunia.

“Awalnya saksi Dedi mencium seperti bau amis, dan pada saat dilihat di sekeliling ada darah yang keluar dari kamar korban,” ungkap Muhammad kepada wartawan.

Tanpa menunggu waktu berlalu, Dedi segera memanggil pemilik kos setelah menemukan keadaan mencekam tersebut. Pihak berwenang pun segera dipanggil untuk menangani situasi tersebut.

Tim Identifikasi Nasional Forensik (INAFIS) Satreskrim Polresta Banda Aceh pun turun tangan untuk melakukan proses olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Diduga korban telah meninggal dunia selama 2 hari, karena posisi kulit perut dan paha sudah mengelupas,” ungkapnya.

Keluarga korban mengungkapkan bahwa Danny memiliki riwayat penyakit jantung dan paru-paru. Bukti-bukti tersebut terlihat dari obat-obatan yang ditemukan di kamar korban.

“Barang bukti yang kita amankan berupa obat-obatan, satu handphone dan iPad, serta satu kunci mobil Ayla,” ujar Muhammad.

Jenazah Danny saat ini telah dievakuasi oleh Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banda Aceh untuk dibawa ke Pemulasaran Jenazah Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin Banda Aceh.

“Pihak keluarga korban menolak untuk dilakukan tindakan medis dengan dibuktikan surat pernyataan penolakan tindakan medis,” tambahnya.

Tragedi kematian Danny Kusuma telah mengejutkan banyak pihak, sementara penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk mengungkap penyebab pasti dari kematian yang tragis ini.

Editor: Akil Rahmatillah