Beranda blog Halaman 1110

FKUB Aceh Minta Revisi Qanun Pendirian Tempat Ibadah

0
FKUB Aceh Minta Revisi Qanun Pendirian Tempat Ibadah. (Foto: Waspada Aceh)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Aceh mengusulkan agar Qanun Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Tempat Ibadah di Aceh dikaji ulang. Usulan ini disampaikan oleh Ketua FKUB Aceh, Hamid Zein, dalam diskusi yang digelar oleh Koalisi NGO HAM di Banda Aceh, Selasa (11/6/2024).

Menurut Hamid, FKUB Aceh telah beberapa kali mengajukan permintaan kepada Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk meninjau kembali qanun tersebut.

“Qanun Nomor 4 Tahun 2016 perlu dikaji untuk penyesuaian kembali, apakah tentang pedoman pendirian maupun tata cara pendirian rumah ibadah perlu direvisi atau tidak,” kata Hamid.

Lebih lanjut, Hamid menekankan pentingnya mencermati aspek-aspek yang mungkin menjadi hambatan dalam pelaksanaan kerukunan umat beragama di Aceh.

“Nanti akan kita cermati, sisi mana yang kira-kira menganjal dan sisi mana yang menghambat pelaksanaan kerukunan umat beragama di Aceh sehingga itu perlu kita lakukan peninjauan kembali atau revisi ulang,” tambahnya.

Diskusi tersebut dihadiri oleh berbagai pihak yang peduli terhadap isu kerukunan umat beragama di Aceh. Mereka sepakat bahwa qanun yang ada saat ini memerlukan evaluasi untuk memastikan kebijakan yang lebih inklusif dan mendukung toleransi antarumat beragama.

Dengan adanya kajian ulang ini, diharapkan bisa tercipta iklim yang lebih kondusif bagi kerukunan umat beragama di Aceh, serta mempermudah proses pendirian tempat ibadah sesuai kebutuhan masyarakat.

Editor: Akil Rahmatillah

Pj Gubernur Aceh Serahkan Bantuan Becak untuk Pengobatan Pemuda Lumpuh

0
Pj Gubernur Aceh Serahkan Bantuan Becak untuk Pengobatan Pemuda Lumpuh. (Foto: Humas Aceh)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami, bersama istrinya, Mellani Subarni, didampingi Plt Direktur Utama Bank Aceh, Fadhil Ilyas, menyerahkan bantuan satu unit becak kepada Abdul Azis. Bantuan ini diberikan untuk keperluan operasional pengobatan anaknya, Muhammad Ramadhan (24), yang mengalami kelumpuhan sejak lahir.

Penyerahan becak dilakukan langsung oleh Pj Gubernur di pelataran Meuligoe Gubernur Aceh, Senin (10/6/2024). Selain bantuan becak, Bustami juga memberikan santunan kepada orang tua Ramadhan. Dalam kesempatan tersebut, Bustami berharap bantuan yang diberikan dapat bermanfaat dan meringankan beban Ramadhan dalam menjalani aktivitas sehari-hari serta berobat.

“Tetap semangat ya,” kata Bustami sambil mengelus kepala Ramadhan yang dipangku ibunya di atas becak.

Muhammad Ramadhan, yang kini berusia 24 tahun, merupakan pemuda asal Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara. Menurut cerita ayahnya, Abdul Azis, Ramadhan mengalami lumpuh sejak lahir. Selama ini, Abdul Azis dan istrinya rutin membawa Ramadhan berobat ke Puskesmas di tempat mereka tinggal dan kadang ke Kota Lhokseumawe. Mereka harus mengeluarkan biaya untuk menyewa becak atau mobil setiap kali mengantar anaknya berobat.

Oleh karena itu, Abdul Azis sangat senang dan bersyukur menerima bantuan becak dari Pj Gubernur Aceh dan Bank Aceh Syariah.

“Saya senang, kini sudah ada kendaraan sendiri untuk membawa anak berobat, terima kasih bapak gubernur,” ujar Abdul Azis.

Perlu diketahui, bantuan becak yang diserahkan Pj Gubernur merupakan bagian dari program tanggung jawab sosial dan lingkungan Bank Aceh Syariah untuk masyarakat Aceh. Setiap tahunnya, Bank Aceh menyalurkan berbagai bantuan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan kepada lingkungan sekitar.

Editor: Akil Rahmatillah

Pelayanan Dinas Sosial Aceh Raih Nilai Tertinggi dalam Survei Kepuasan Masyarakat

0
Pelayanan Dinas Sosial Aceh Raih Nilai Tertinggi dalam Survei Kepuasan Masyarakat. (Foto: Dinsos Aceh)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh Dinas Sosial Aceh mendapatkan penilaian yang sangat baik. Hal ini tercermin dari hasil Laporan Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang dirilis pada Selasa, 11 Juni 2024.

Dalam pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), Dinas Sosial Aceh berhasil meraih nilai 87.53. Angka ini menempatkan kinerja Satuan Perangkat Kerja Aceh dalam kategori “Sangat Baik” dengan nilai Mutu Pelayanan (A).

Kepala Dinas Sosial Aceh, Dr. Muslem, mengungkapkan bahwa hasil ini merupakan cerminan nyata dari persepsi masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh Dinas Sosial Aceh.

“Adanya hasil IKM ini dapat menjadi salah satu media atau alat ukur untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik secara bertahap, konsisten, dan berkesinambungan,” kata Muslem.

Muslem turut mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung tahapan survei hingga hasil yang memuaskan ini. Ia menjelaskan bahwa survei kepuasan masyarakat tersebut dilakukan untuk mengukur kualitas pelayanan publik serta menjadi dasar dalam menyusun rekomendasi guna peningkatan kualitas pelayanan publik di Aceh.

“Terima kasih atas penilaian yang telah Anda berikan. Masukan Anda sangat bermanfaat untuk kemajuan Dinas Sosial Aceh, supaya terus bisa memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat,” ujarnya.

Survei ini dilaksanakan sesuai dengan amanah Undang-Undang RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan penyelenggara pelayanan publik, termasuk Dinas Sosial Aceh, untuk melibatkan masyarakat dalam penilaian kinerja mereka. Jadwal pelaksanaan survei dimulai sejak Januari hingga Juni 2024.

Hasil yang dicapai oleh Dinas Sosial Aceh ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi instansi lain untuk terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, demi kepuasan dan kesejahteraan masyarakat.

DPR Aceh Sampaikan Rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur Tahun 2023

0
Ketua Pansus LKPJ Serahkan Rekomendasi DPRA. (Foto: Humas Aceh)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur tahun 2023, Khalili, memaparkan rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam Rapat Paripurna DPR Aceh, Selasa (11/6/2024). Rapat tersebut turut dihadiri oleh Pj Gubernur Aceh, pimpinan dan anggota DPR Aceh, serta sejumlah pejabat tinggi lainnya.

Agenda rapat ini mencakup penyampaian Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2023 dan rekomendasi DPRA terhadap LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2023.

DPR Aceh telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan pemerintahan Aceh. Proses evaluasi ini mencakup penelaahan capaian kinerja keuangan, program dan kegiatan, serta pelaksanaan peraturan daerah. DPR Aceh juga membandingkan realisasi kinerja dengan target jangka menengah dalam dokumen Rencana Pembangunan Aceh (RPA) Tahun 2023-2026.

Tahapan penyampaian rekomendasi ini telah melalui berbagai proses, termasuk konsultasi dengan komisi-komisi terkait dan pengecekan lapangan yang berlangsung dari 9-12 Mei 2024. Akhirnya, rekomendasi DPRA disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Rekomendasi DPR Aceh menyoroti beberapa kelemahan dalam dokumen LKPJ yang dinilai kurang memadai dalam menggambarkan kinerja Pemerintah Aceh secara komprehensif. Berikut adalah poin utama dari rekomendasi tersebut:

1. Penggunaan Dana Otsus dan Alokasi APBA: Penggunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) belum tepat sasaran, dan alokasi APBA belum optimal dalam mencapai target kinerja pembangunan Aceh 2023-2026.

2. Angka Kemiskinan dan Pengangguran: Tingginya angka kemiskinan dan pengangguran memerlukan penanganan serius dari pemerintah.

3. Pengelolaan Aset: Pengelolaan aset belum optimal dan terdapat peningkatan kasus kekerasan terhadap anak.

4. Pembangunan Infrastruktur dan SDM: Perlu peningkatan dalam pembangunan sumber daya manusia dan infrastruktur, termasuk memastikan kualitas kesehatan dan status gizi masyarakat.

5. Indikator Pelayanan Minimal (SPM): Konsistensi dalam pencapaian indikator SPM urusan wajib pelayanan dasar harus ditingkatkan.

6. Pendanaan Alternatif: Mengingat berkurangnya Dana Otonomi Khusus, pemerintah perlu mencari sumber pendanaan alternatif untuk mendanai pembangunan Aceh.

7. Sektor Pertanian, Kelautan, dan Perikanan: Penguatan sektor-sektor ini penting untuk meningkatkan kesejahteraan dan ketahanan pangan.

8. Kolaborasi Antar-SKPA: Kolaborasi antar-Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) perlu ditingkatkan untuk mencapai target pembangunan daerah, termasuk pengendalian inflasi dan penurunan angka kemiskinan.

9. Baitul Mal Aceh: Kinerja Baitul Mal Aceh perlu ditingkatkan dan sinergi antara Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal Kabupaten/Kota harus diperhatikan.

10. Bahasa dan Himne Aceh: Sosialisasi penggunaan Bahasa Aceh dan Himne Aceh sesuai Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2018 harus diintensifkan.

11. Pengawasan dan Audit: Tugas Inspektorat Aceh sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) harus dimaksimalkan untuk mengawasi siklus anggaran dan pengelolaan keuangan Aceh secara preventif.

DPR Aceh berharap rekomendasi ini dapat menjadi acuan bagi Pj Gubernur Aceh untuk meningkatkan kinerja pemerintahan, memperbaiki kelemahan yang ada, dan mencapai target pembangunan yang telah ditetapkan.

“Rekomendasi ini adalah hasil dari pengawasan dan evaluasi yang ketat, kami berharap dapat memberi dampak positif bagi pembangunan Aceh ke depan,” ujar Khalili.

Dalam rapat yang dihadiri oleh berbagai elemen penting di Aceh, DPR Aceh menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi untuk mencapai tujuan bersama demi kesejahteraan masyarakat Aceh.

Editor: Akil Rahmatillah

DPRA Gelar Rapat Paripurna Bahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2023

0
DPRA Gelar Rapat Paripurna Bahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2023. (Foto: Humas Aceh)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, memimpin rapat paripurna membahas Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2023, pada Selasa (11/6/2024).

Rapat ini dihadiri sejumlah tokoh penting, di antaranya Pj Gubernur Aceh, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Kabinda Aceh, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, Rektor Universitas Syiah Kuala, Rektor UIN Ar-Raniry, Danlanal, Danlanud, Sekretaris Daerah Aceh, serta anggota forkopimda lainnya.

Dalam pidatonya, Zulfadli menjelaskan bahwa sesuai Pasal 175 Peraturan DPR Aceh Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRA, kepala pemerintah Aceh diwajibkan menyampaikan rancangan qanun pertanggungjawaban APBA paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Pemerintah Aceh telah memenuhi kewajiban ini dengan menyerahkan rancangan qanun melalui Surat Nomor 900.1.1/6049 pada 3 Juni 2024.

“Berlandaskan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kepala daerah harus memberikan penjelasan terkait rancangan qanun dalam rapat paripurna,” ujar Zulfadli, sebelum memberikan kesempatan kepada Pj Gubernur Aceh untuk memaparkan penjelasan tersebut.

Pj Gubernur Aceh pun memberikan penjelasan terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2023. “Setelah mendengarkan bersama penjelasan tersebut, rancangan qanun akan dibahas bersama antara kepala daerah dan DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama,” jelas Zulfadli.

Sebelumnya, pada rapat paripurna tanggal 17 April 2024, Pj Gubernur Aceh telah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2023. Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, DPRA harus membahas LKPJ paling lambat 30 hari setelah diterima, dengan fokus pada capaian kinerja program, kegiatan, serta pelaksanaan peraturan daerah.

Untuk menindaklanjuti LKPJ tersebut, DPRA membentuk Panitia Khusus LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2023 melalui Keputusan DPR Aceh Nomor 3/DPRA/2024.

“Kami telah mendengarkan rekomendasi yang dibacakan oleh Pansus LKPJ Gubernur Aceh atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Aceh Tahun 2023. Rekomendasi ini perlu disetujui oleh anggota DPR Aceh untuk menjadi rekomendasi resmi DPRA,” tambah Zulfadli.

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan pembacaan rancangan keputusan oleh Sekretaris DPR Aceh yang akhirnya disetujui menjadi rekomendasi DPRA.

Editor: Akil Rahmatillah

Pemerintah Aceh Serahkan Bantuan untuk Masyarakat Aceh Utara

0
Pemprov Aceh Serahkan Bantuan untuk Masyarakat Aceh Utara. (Foto: Humas Aceh)

NUKILAN.id | Lhoksukon – Penjabat (Pj.) Bupati Aceh Utara, Dr. Drs. Mahyuzar, M.Si, didampingi oleh Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Aceh Utara, Iskandar, S.STP, MSM, menerima bantuan dari Penjabat (Pj.) Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, SE, M.Si, pada Selasa (11/6/2024). Penyerahan bantuan tersebut berlangsung di Pendopo Bupati Aceh Utara.

Bantuan yang diberikan melalui Dinas Sosial Aceh tersebut berupa berbagai kebutuhan dasar seperti makanan siap saji, Familikid ware, kids ware, minyak goreng, air mineral, sarden, dan kain sarung. Bantuan ini diharapkan dapat membantu masyarakat Aceh Utara yang membutuhkan, terutama dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dr. Drs. Mahyuzar menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya kepada Pj. Gubernur Aceh dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyaluran bantuan ini.

“Bantuan ini sangat berarti bagi masyarakat Aceh Utara, terutama dalam situasi yang membutuhkan perhatian dan kepedulian bersama. Kami akan memastikan bantuan ini disalurkan dengan tepat sasaran,” ujar Mahyuzar.

Penyerahan bantuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memberikan dukungan dan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan, serta sebagai wujud nyata dari kepedulian sosial antar pemerintah daerah di Aceh.

Kepala Dinas Sosial Aceh Utara, Iskandar, S.STP, MSM, juga menyatakan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan berbagai pihak dalam penyaluran bantuan sosial.

“Kami akan terus berupaya untuk memastikan setiap bantuan yang diterima dapat segera disalurkan dan diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan,” kata Iskandar.

Dengan adanya bantuan ini, diharapkan masyarakat Aceh Utara dapat merasakan manfaatnya dan dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan dasar di saat situasi yang kurang menguntungkan.

Editor: Akil Rahmatillah

Sembilan Gampong di Baiturrahman Berstatus Mandiri Tahun 2025

0
Sembilan Gampong di Baiturrahman Berstatus Mandiri Tahun 2025. (Foto: Dsikominfo BNA)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Camat Baiturrahman, Herri, S.STP.M.Si, mengumumkan bahwa sembilan gampong di Kecamatan Baiturrahman telah berstatus sebagai gampong mandiri berdasarkan hasil rekapitulasi Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2025.

“Alhamdulillah, terjadi peningkatan jumlah gampong yang berstatus mandiri di Kecamatan Baiturrahman dari delapan gampong tahun ini menjadi sembilan gampong di tahun depan. Dari 10 gampong di Kecamatan Baiturrahman, sembilan berstatus mandiri dan satu gampong berstatus maju,” ujar Herri saat Penandatanganan dan Serah Terima Berita Acara Penetapan Status Desa di Kantor Camat Baiturrahman, Selasa (11/6/2024).

Herri menyebutkan sembilan gampong yang berstatus mandiri tersebut adalah Gampong Seutui, Sukaramai, Kampung Baru, Peuniti, Neusu Jaya, Neusu Aceh, Ateuk Munjeng, Ateuk Pahlawan, dan Gampong Ateuk Jawo. Sedangkan Gampong Ateuk Deah Teungoh berstatus sebagai gampong maju.

“Penetapan status kemajuan dan kemandirian desa serta penyediaan data dan informasi dasar bagi pembangunan desa termasuk dalam Surat Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 140/PDP.03.04/III/2024 terkait pemutakhiran IDM,” tambah Herri.

Menurut Herri, kegiatan pemutakhiran data IDM ini penting karena memberikan informasi dasar yang dibutuhkan untuk perencanaan dan implementasi kebijakan pembangunan desa yang lebih efektif.

Herri berharap, gampong-gampong yang berstatus mandiri dapat mempertahankan statusnya di masa mendatang.

“Mudah-mudahan gampong dapat meningkatkan kinerjanya sehingga bisa mempertahankan statusnya pada masa yang akan datang. Terima kasih saya ucapkan kepada gampong yang telah melaksanakan update IDM serta pendamping desa dan PLD yang terus mendampingi dalam prosesnya,” harapnya.

Editor: Akil Rahmatillah

8 Anggota MPU Kota Banda Aceh 2024-2029 Resmi Dilantik

0
8 Anggota MPU Kota Banda Aceh 2024-2029 Resmi Dilantik. (Foto: Diskominfotik BNA)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Sebanyak 18 Anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh masa khidmat 2024-2029 resmi dikukuhkan dalam Sidang Paripurna Istimewa yang digelar di Aula Lantai 4 Gedung Mawardi Nurdin, Balai Kota Banda Aceh, Selasa (11/6/2024).

Pengukuhan ini merupakan hasil dari Musda Ke-V MPU Kota Banda Aceh yang berlangsung selama dua hari pada 16-17 Mei 2024. Pj Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin, SE, M.Si, menyampaikan ucapan selamat kepada para anggota MPU yang baru dilantik.

Amiruddin menekankan pentingnya peran strategis MPU dalam memberikan pertimbangan terhadap kebijakan daerah, yang mencakup bidang pemerintahan, pembangunan, ekonomi, sosial budaya, dan kemasyarakatan.

“Selama ini, MPU Kota Banda Aceh telah banyak memberikan kontribusi positif bagi pembangunan di Banda Aceh. Peran aktif MPU dalam berbagai bidang, mulai dari pemerintahan, ekonomi, sosial kemasyarakatan, hingga politik, sangat kami apresiasi,” ujar Amiruddin.

Amiruddin juga menjelaskan bahwa MPU memiliki tugas untuk memberikan nasehat dan bimbingan kepada masyarakat berdasarkan ajaran Islam, menetapkan fatwa terkait berbagai persoalan umat, serta memberikan arahan dalam menghadapi perbedaan pendapat dalam masalah keagamaan, baik antar sesama umat Islam maupun antar umat beragama lainnya.

“Saya menyampaikan apresiasi mendalam atas kerja sama yang telah terjalin antara MPU dengan Pemerintah Kota Banda Aceh. Hubungan dan komunikasi yang baik antara ulama dan umara harus terus dirawat dan dijaga,” tambahnya.

Adapun nama-nama anggota MPU Kota Banda Aceh masa khidmat 2024-2029 adalah:

1. Dr. Tgk. Tarmizi M. Daud, M.Ag
2. Tgk. Sayid Husein Al-Mahdaly, SH.I
3. Prof.Dr. Tgk. H. Damanhuri Basyir, M.Ag
4. Tgk. H. Muhibban H.M. Hajat, S.Sos
5. Tgk. Rusli Daud, S.H.I, M.Ag
6. Tgk. Sulaiman Qari, S.Sos.I
7. Tgk. Rizwan, SH.I
8. Tgk. Wahyu Mimbar, S.Pd.I, M.Ag
9. Tgk. H. Adnan Ali, S.Pd.I
10. Tgk. H. Umar Rafsanjani, Lc., MA
11. Tgk.H. Murhaban Nafi
12. Tgk.H. Syibral Malasyi
13. Tgk. Onliansyah
14. Tgk. Muhammad Ridha
15. Tgk. Abdurrahman
16. Tgk.H. Muhammad Sufi Harun
17. Dr.Tgk.H.M. Chalis Syamsuddin, M.Ag
18. Tgk.M. Husen Juned

Pengukuhan ini menandai awal masa bakti baru bagi MPU Kota Banda Aceh dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya untuk lima tahun ke depan.

Editor: Akil Rahmatillah

Polisi Tangkap Kepala Desa Paya Meudru terkait Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Aparatur Desa

0
Ilustrasi tersangka.(Shutterstock)

NUKILAN.id | Lhoksukon – Kepala Desa Paya Meudru, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, Muhammad Amri, ditangkap polisi pada Senin (10/6/2024). Penangkapan ini terkait dugaan pemalsuan tanda tangan aparatur desa dalam dokumen realisasi anggaran dana desa tahun 2022.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Utara, AKP Novrizaldi, menyampaikan bahwa sejumlah aparatur desa melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut ke Mapolres Aceh Utara pada 16 Januari 2024. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1/2024/SPTK/Polsek Paya Bakong/Polres Aceh Utara/Polda Aceh.

“Penyidik membutuhkan waktu untuk melakukan uji laboratorium forensik Polri di Medan. Hasilnya telah kami peroleh, sehingga dilakukan tindakan penangkapan,” jelas AKP Novrizaldi saat dihubungi pada Selasa (11/6/2024).

Dalam kasus ini, Muhammad Amri telah ditetapkan sebagai tersangka. “Jadi, sesuai laporannya, dia diduga memalsukan tanda tangan. Dia sudah tersangka,” tambahnya.

Selain itu, Muhammad Amri juga dilaporkan oleh warga dan camat terkait pengelolaan dana desa tahun 2023. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa sebesar Rp 466 juta dana desa belum direalisasikan oleh pelaku. Hingga saat ini, Inspektorat Kabupaten Aceh Utara masih belum mengeluarkan hasil pemeriksaan penggunaan dana desa di Desa Paya Meudru.

Kasus ini menambah daftar panjang permasalahan yang melibatkan pengelolaan dana desa di berbagai daerah. Inspektorat dan pihak kepolisian terus melakukan penelusuran mendalam untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa, guna mencegah praktik korupsi yang merugikan masyarakat.

Editor: Akil Rahmatillah

BMKG Prediksi Suhu Panas Landa Aceh, Warga Diminta Waspada

0
Ilustrasi cuaca panas. (Foto: Pinterest)

NUKILAN.id | Jakarta – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis peringatan dini terkait suhu panas yang bakal melanda beberapa wilayah di Indonesia sepekan ke depan. Berdasarkan prediksi terbaru, suhu maksimum diperkirakan mencapai BMKG menyebutkan bahwa suhu panas ini akan melanda Provinsi Bali, Jawa Timur, Aceh, dan Sumatra Utara (Sumut).

“Suhu panas dalam dua hari terakhir sudah mulai terasa di beberapa wilayah di Indonesia, seperti Bali, Jawa Timur, Aceh, dan Sumut,” ujar Miming, Tim Pusat Meteorologi Publik BMKG, Rabu (12/6/2024).

Menurut hasil analisis BMKG yang dilakukan kemarin (11/6) siang, suhu terpanas tercatat di wilayah Aceh dengan suhu mencapai 36,6 derajat Celsius. Sementara itu, Sumatra Utara mencatat suhu 35,9 derajat Celsius.

Selain itu, suhu panas maksimum berkisar antara 34,8 hingga 34,0 derajat Celsius juga melanda wilayah Bali, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Banten, dan Sumatra Selatan.

“Kondisi ini masih perlu kita waspadai dalam sepekan ke depan, terutama pada siang hari yang menjadi titik suhu terpanas,” tambah Miming.

Fenomena suhu panas ini, menurut BMKG, disebabkan oleh gerak semu matahari yang berada pada jarak terdekat di equator. Hal ini sekaligus menandakan musim kemarau yang diperkirakan akan berlangsung dari Juni hingga September 2024.

Oleh karena itu, BMKG mengimbau masyarakat untuk mengonsumsi air mineral secara cukup dan teratur guna menghindari dehidrasi, terutama saat beraktivitas di luar ruangan.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk menggunakan pelindung seperti topi atau payung untuk melindungi kepala dan tubuh bagian atas. Penggunaan kacamata hitam untuk melindungi mata dan tabir surya untuk melindungi kulit dari paparan sinar ultraviolet (UV) juga sangat dianjurkan.

Diharapkan masyarakat dapat mengantisipasi kondisi ini dengan baik agar terhindar dari dampak buruk yang ditimbulkan oleh suhu panas ekstrem.

Editor: Akil Rahmatillah