Beranda blog Halaman 109

Aceh Perpanjang Masa Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

0
Pemerintah Aceh resmi memperpanjang kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga tahun 2026. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh resmi memperpanjang kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga tahun 2026. Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk respon nyata pemerintah terhadap pelemahan ekonomi masyarakat yang terdampak bencana hidrometeorologi di sejumlah wilayah Aceh.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, SSTP., M.Si., menyampaikan bahwa perpanjangan ini merupakan kebijakan afirmatif untuk meringankan beban masyarakat sekaligus menjaga ketahanan fiskal daerah.

Menurutnya, Pemerintah Aceh memahami bahwa bencana yang terjadi sejak akhir November lalu telah menekan daya beli warga.

Melalui Pergub Nomor 25 Tahun 2025, pemerintah hadir memberikan relaksasi berupa pembebasan denda agar masyarakat dapat menertibkan administrasi kendaraannya tanpa beban tambahan.Berdasarkan data BPKA, kebijakan pemutihan pada periode 12 November hingga 31 Desember 2025 telah diikuti oleh 67.952 unit kendaraan dengan total penerimaan Rp25,79 miliar.

Dalam periode tersebut, Pemerintah Aceh telah memberikan insentif penghapusan denda dan tunggakan mencapai Rp31,29 miliar. Untuk tahun 2026, program ini menargetkan lebih dari 100 ribu unit kendaraan dengan proyeksi penerimaan mencapai Rp50 miliar.

Selain sebagai instrumen pemulihan ekonomi, kebijakan ini bertujuan memutakhirkan data kendaraan bermotor sesuai regulasi Perpol Nomor 7 Tahun 2021.Terkait gangguan operasional akibat bencana, Reza Saputra menegaskan pihaknya telah bergerak cepat melakukan pemulihan sarana prasarana, terutama di wilayah yang terdampak parah.

Saat ini, layanan Samsat Aceh Tamiang diinformasikan sudah berjalan kembali setelah dilakukan upaya pemulihan. Pemerintah Aceh telah berkoordinasi dengan Dirlantas Polda Aceh untuk menjamin keberlanjutan pelayanan tersebut, dan dipastikan layanan akan beroperasi normal mulai 19 Januari hingga 14 Februari 2026.

Ke depan, Pemerintah Aceh berkomitmen untuk terus mempermudah akses pembayaran pajak melalui penguatan sosialisasi hingga tingkat gampong serta optimalisasi layanan digital. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan Samsat Keliling maupun aplikasi SIGNAL.

Dengan kemudahan akses ini, diharapkan kepatuhan pajak dapat meningkat secara mandiri dan berkelanjutan, demi mendukung pembangunan Aceh yang lebih baik. []

Dua Kecamatan di Aceh Utara Jadi Lokasi Awal Pembersihan Sawah Pascabanjir, Petani Dibayar Rp 100.000 per Hari

0
Ilustrasi Sawah: (ANTARA FOTO/Yudi Manar) Baca artikel detikfinance, "27.000 Ha Lahan Sawah di Sumut-Aceh Terendam Banjir" selengkapnya https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-8237197/27-000-ha-lahan-sawah-di-sumut-aceh-terendam-banjir. Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menetapkan Kecamatan Muara Batu dan Kecamatan Sawang sebagai lokasi awal pembersihan lumpur di area persawahan pascabanjir. Sementara kecamatan lainnya akan masuk dalam tahap pengerjaan berikutnya.

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Aceh Utara, Erwandi, mengatakan pembersihan lahan pertanian tersebut merupakan program Kementerian Pertanian RI yang melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai mitra pelaksana.

“Setelah diresmikan oleh Menteri Pertanian RI Amran Sulaiman beberapa hari lalu, baru disusul kontrak antara Kementerian Pertanian dan TNI. Jadi, mitranya TNI untuk membersihkan area pertanian pascabanjir di seluruh wilayah,” kata Erwandi, Senin (19/1/2026).

Menurut Erwandi, hingga saat ini kontrak kerja sama antara Kementerian Pertanian dan TNI masih dalam proses dan belum ditandatangani. Nantinya, TNI akan menangani berbagai tingkat kerusakan lahan pertanian, mulai dari kategori rusak ringan hingga berat.

“TNI kan membersihkan beberapa item pengerjaan areal pertanian, mulai rusak ringan, sedang dan berat. Nanti TNI akan menggandeng petani pemilik lahan untuk bekerja membersihkan sawahnya sendiri dan diberi gaji Rp 100.000 per hari,” ujarnya.

Ia menjelaskan, selama ini masih ada anggapan di masyarakat bahwa pembayaran upah dilakukan langsung oleh Kementerian Pertanian RI. Padahal, pembayaran tersebut akan dilakukan oleh TNI sebagai mitra pelaksana program.

“Jadi bukan langsung dari Kementan. Sumber uangnya Kementan, mitranya TNI. Nanti TNI yang akan membayarkan pemilik lahan Rp 100.000 per hari itu,” ujar dia.

Skema yang digunakan dalam program ini adalah sistem padat karya, di mana petani membersihkan lahan milik mereka sendiri dan mendapatkan upah harian. Erwandi berharap, seluruh lahan pertanian di Aceh Utara dapat segera dibersihkan agar petani bisa kembali bercocok tanam.

“Semoga bisa segera pengerjaannya secara menyeluruh di seluruh Aceh Utara,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri Pertanian RI Amran Sulaiman menyatakan seluruh biaya pembersihan area pertanian di kawasan terdampak bencana di Sumatera ditanggung oleh APBN. Bahkan, ia mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 5,1 miliar untuk pembersihan lumpur di seluruh lahan pertanian pascabanjir.

Program pembersihan tersebut resmi diluncurkan di Desa Pinto Makmur, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, pada 15 Januari 2026. Secara keseluruhan, dampak kerusakan lahan sawah akibat bencana alam di tiga provinsi—Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat—mencapai 98.002 hektar.

Dari jumlah tersebut, Aceh mengalami kerusakan terluas dengan total 54.233 hektar di 21 kabupaten/kota. Sumatera Utara menyusul dengan 37.318 hektar di 15 kabupaten/kota, sedangkan Sumatera Barat tercatat seluas 6.451 hektar di 14 kabupaten/kota.

Wagub Aceh Dampingi Mentan Resmikan Rehabilitasi Sawah Pascabencana di Aceh Utara

0
Wagub Aceh Dampingi Mentan Resmikan Rehabilitasi Sawah Pascabencana di Aceh Utara. (Foto: Fo Nukilan)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Pemerintah pusat memulai upaya pemulihan sektor pertanian di Aceh Utara melalui kegiatan groundbreaking rehabilitasi lahan sawah yang terdampak bencana hidrometeorologi. Kegiatan ini dipimpin langsung Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman dan didampingi Wakil Gubernur Aceh, Kamis (15/1).

Menteri Pertanian tiba di Aceh melalui Bandara Malikussaleh bersama Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediaty Haryadi (Titiek Soeharto) serta sejumlah anggota DPR RI. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Menteri Dalam Negeri RI Bima Arya Sugiarto, Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil, SE, MM, unsur Forkopimda Aceh dan Aceh Utara, jajaran pemerintah daerah, kelompok tani, serta tokoh masyarakat setempat.

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Aceh menyampaikan apresiasi atas perhatian dan dukungan Kementerian Pertanian RI terhadap Aceh sejak masa tanggap darurat bencana. Ia menyebutkan, bantuan pangan telah disalurkan melalui berbagai jalur, mulai dari transportasi udara, laut, hingga darat.

Bantuan pangan tersebut disalurkan dalam lima tahap, yakni 9,7 ton menggunakan pesawat Airbus A-400, 120 ton melalui KRI Banda Aceh (593), 330 ton melalui KRI Surabaya (591), 140 ton lewat KRI Makassar (590), serta sekitar 430 ton yang diangkut oleh 200 unit truk dari Medan menuju wilayah terdampak di Aceh.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa kehadiran pemerintah pusat tidak hanya terbatas pada fase darurat, tetapi juga berlanjut hingga tahap pemulihan dan pembangunan kembali sektor pertanian. Untuk mendukung rehabilitasi lahan sawah di Aceh Utara, Kementerian Pertanian menyalurkan bantuan berupa pupuk urea, benih padi, traktor roda dua, serta traktor roda empat.

Program rehabilitasi lahan akan dilaksanakan secara bertahap dengan memprioritaskan sawah yang mengalami kerusakan ringan hingga sedang, yang mencapai sekitar 90 hingga 95 persen dari total lahan terdampak. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat kembalinya aktivitas tanam petani.

Selain itu, skema rehabilitasi dirancang berbasis padat karya agar petani dapat terlibat langsung dalam proses pemulihan sekaligus memperoleh penghasilan. Melalui kegiatan groundbreaking ini, pemerintah menandai dimulainya langkah jangka panjang untuk memulihkan pertanian Aceh serta menjaga ketahanan pangan dan kesejahteraan petani pascabencana.

Makna Kemenangan Manchester United atas Manchester City di Derby Old Trafford

0
Pemain Manchester United melakukan selebrasi. (Foto: Dok. Manchester United)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Manchester United meraih kemenangan penting atas Manchester City dengan skor 2-0 pada laga pekan ke-22 Liga Inggris di Old Trafford, Sabtu, 17 Januari 2026. Derby Manchester ke-198 ini ditentukan oleh gol Bryan Mbeumo dan Patrick Dorgu, sekaligus menandai debut manis Michael Carrick sebagai pelatih interim Setan Merah.

Amatan Nukilan.id, dalam pertandingan tersebut, United tampil dominan. Tiga gol mereka sempat dianulir karena offside, sementara sejumlah peluang lainnya membentur tiang gawang. Permainan disiplin dan agresif membuat City kesulitan mengembangkan permainan.

Kemenangan ini menjadi awal sempurna bagi Michael Carrick yang menjalani laga perdananya sebagai pelatih sementara usai menggantikan Ruben Amorim. Carrick melakukan lima perubahan dalam susunan pemain inti, termasuk menurunkan Kobbie Mainoo yang baru pulih dari cedera. Keputusan tersebut memberi dampak positif, terutama dalam penerapan pressing tinggi yang efektif meredam aliran bola City.

United juga tampil rapi dalam skema serangan balik dan mampu mengeksploitasi celah di lini belakang City. Seusai laga, Carrick memuji penampilan anak asuhnya. “Para pemain bermain sangat baik dan mampu mengendalikan emosi mereka. Saya merasa mereka benar-benar ingin tampil bagus. Menampilkan pertunjukan seperti itu hari ini, itu adalah hari yang istimewa. Rasanya menyenangkan,” ujarnya.

Hasil ini menjadi momentum kebangkitan bagi Manchester United setelah gagal meraih poin maksimal dalam tiga laga Liga Inggris sebelumnya. Kemenangan tersebut juga menjadi ajang balas dendam atas kekalahan 0-3 dari City pada pertemuan pertama musim ini. Tiga poin perdana United di tahun 2026 dinilai mampu mengangkat moral tim yang sempat menurun. Kembalinya Mainoo ke lini tengah turut memberi harapan baru bagi regenerasi skuad.

Sebaliknya, kekalahan ini menjadi pukulan telak bagi Manchester City dalam perburuan gelar juara. Hasil tersebut mengakhiri rekor 13 laga tak terkalahkan City di semua kompetisi sejak November 2025. City juga tercatat gagal menang dalam empat pertandingan terakhirnya.

Kegagalan membawa pulang poin dari Old Trafford membuat City semakin tertinggal dari Arsenal di puncak klasemen dengan selisih tujuh poin. Pep Guardiola mengakui keunggulan lawan. “Ketika sebuah tim lebih baik, kita harus menerimanya. Mereka memiliki energi yang tidak kita miliki, jadi selamat,” kata Guardiola.

Dengan kemenangan ini, Manchester United naik ke posisi kelima klasemen sementara dengan 35 poin, hanya terpaut satu angka dari Liverpool di peringkat keempat. Sementara itu, Manchester City tetap berada di posisi kedua dengan 43 poin, namun jaraknya dengan Arsenal yang mengoleksi 50 poin kian melebar. (XRQ)

Repoter: Akil

Disperindag Aceh Dampingi Gubernur Lobi Pusat Percepat Impor Sapi dan Kerbau Jelang Ramadan

0
Disperindag Aceh Dampingi Gubernur Lobi Pusat Percepat Impor Sapi dan Kerbau Jelang Ramadan. (FOTO: FOR NUKILAN)

NUKILAN.ID | JAKARTA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh mengambil langkah cepat untuk menjaga stabilitas pangan menjelang Ramadan 2026. Kepala Disperindag Aceh, T. Adi Darma, mendampingi Gubernur Aceh Muzakir Manaf dalam rangkaian pertemuan strategis dengan sejumlah kementerian di Jakarta, Senin (19/1/2026).

Pertemuan tersebut difokuskan pada koordinasi tingkat tinggi guna mempercepat proses impor sapi dan kerbau ke Aceh. Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan stok ternak bagi masyarakat, terutama menghadapi meningkatnya kebutuhan daging saat tradisi Meugang dan selama bulan puasa.

Dalam agenda tersebut, delegasi Pemerintah Aceh terlebih dahulu bertemu dengan Asisten Deputi Tata Niaga dan Perdagangan Pangan Luar Negeri Kemenko Pangan, Lorenta P.K. Siahaan. Pertemuan itu membahas berbagai langkah teknis untuk mempercepat proses administrasi dan distribusi ternak impor agar dapat segera masuk ke Aceh.

Selanjutnya, rombongan juga melakukan pertemuan dengan Menteri Perdagangan RI Budi Santoso. Pertemuan ini menegaskan komitmen pemerintah pusat dalam mendukung ketahanan pangan daerah, khususnya setelah sektor peternakan di Aceh sempat terdampak bencana.

Kepala Disperindag Aceh, T. Adi Darma, mengatakan percepatan impor ternak merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas harga dan melindungi masyarakat sebagai konsumen.

“Sesuai arahan Bapak Gubernur, Disperindag Aceh akan terus memantau dan memastikan rantai pasok ternak ini berjalan lancar. Kami ingin masyarakat Aceh dapat menyambut bulan suci Ramadhan dengan tenang, tanpa perlu khawatir akan kelangkaan daging atau lonjakan harga yang ekstrem,” ujar T. Adi Darma.

Selain untuk memenuhi kebutuhan selama Ramadan, pasokan ternak impor juga diharapkan dapat membantu pemulihan sektor pangan di Aceh setelah bencana yang sempat memengaruhi produksi lokal.

Dengan masuknya tambahan stok ternak, pemerintah berharap aktivitas perdagangan di pasar-pasar tradisional kembali bergairah dan harga daging tetap stabil bagi masyarakat.

Mahasiswa Aceh Selatan Soroti Maraknya Narasi Negatif, Ajak Warga Jaga Stabilitas Daerah

0
Mahasiswa Aceh Selatan di Lhokseumawe, Naufal Syahputra Adha. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | TAPAKTUAN – Maraknya pergerakan narasi negatif yang dinilai sarat politisasi dan berpotensi memicu perpecahan di tengah masyarakat Aceh Selatan menuai perhatian kalangan mahasiswa. Tokoh mahasiswa Aceh Selatan di Lhokseumawe, Naufal Syahputra Adha, angkat bicara menyikapi kondisi tersebut.

Naufal yang juga menjabat sebagai Sekretaris Umum Ikatan Mahasiswa Aceh Selatan–Lhokseumawe (IMAS-Lhokseumawe) menilai, penyebaran narasi negatif secara masif dapat berdampak serius terhadap stabilitas sosial dan politik daerah. Menurutnya, kondisi ini justru akan memperlambat proses perbaikan dan pembangunan Aceh Selatan.

“Narasi negatif yang berkembang tanpa dasar informasi yang jelas berpotensi memecah-belah masyarakat serta mengganggu stabilitas sosial. Jika hal ini dibiarkan, maka upaya perbaikan dan kemajuan Aceh Selatan akan ikut terhambat.” tegas Naufal.

Ia menekankan bahwa Aceh Selatan tidak membutuhkan kegaduhan yang berlarut-larut. Sebaliknya, suasana kondusif dan persatuan masyarakat dinilai menjadi kunci utama untuk mendorong kemajuan daerah.

“Aceh Selatan tak butuh kegaduhan. Apabila kegaduhan dibiarkan maka persatuan dan kemajuan daerah akan menjadi korban. Tentunya kami mahasiswa Aceh Selatan tak ingin ini terjadi sehingga kami merasa perlu hadir dalam memberikan penjelasan terkait hal ini. Sebagaimana fungsi mahasiswa adalah pengontrol sosial.” lanjutnya.

Lebih jauh, Naufal mengajak seluruh lapisan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi negatif yang beredar. Ia mendorong masyarakat untuk meningkatkan literasi informasi dan bersikap kritis terhadap setiap informasi yang diterima.

“Kami mengajak kepada masyarakat untuk mari menjadi pembaca yang cerdas dengan mengedepankan literasi informasi yang akurat agar terhindar dari narasi yang dapat memecah-belah dan mengorbankan masa depan Aceh Selatan.” tegasnya kembali.

Di akhir pernyataannya, Naufal juga menyerukan kepada seluruh mahasiswa Aceh Selatan agar aktif hadir di tengah masyarakat. Ia menilai, mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan edukasi dan pemahaman yang konstruktif sebagai bagian dari peran agen perubahan.

“Kami mengajak seluruh mahasiswa Aceh Selatan yang merupakan intelektual muda dan generasi penerus bagi Aceh Selatan kedepannya untuk sama-sama mengedukasi masyarakat agar tak mudah terprovokasi oleh narasi-narasi negatif sebagaimana ini juga adalah tuntutan dari fungsi mahasiswa itu sendiri.” tutup Naufal.

TKD untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar Rp10,6 Triliun Mulai Dicairkan Senin Ini

0
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian. (Foto: Dok. Ist)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Pemerintah memastikan penyaluran Transfer Keuangan Daerah (TKD) kepada tiga provinsi terdampak bencana di Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, mulai diproses hari ini, Senin (19/1/2026).

Kepastian tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Ia menegaskan, besaran TKD yang diterima ketiga daerah tersebut disamakan dengan alokasi tahun 2025, setelah sebelumnya sempat mengalami pemangkasan.

“Presiden kemudian sudah memutuskan tadi bahwa seluruh provinsi, kabupaten/kota tiga ini, Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, transfer keuangan daerahnya disamakan dengan pada 2025. Dengan kata lain ya ditambahnya angkanya totalnya menjadi Rp10,6 triliun,” kata Tito kepada wartawan di rumah dinas, Jalan Widya Candra, Jakarta Selatan, Senin (19/1/2026).

Tito merinci, alokasi TKD tersebut terdiri atas Rp1,6 triliun untuk Provinsi Aceh beserta 23 kabupaten/kota, Rp6,3 triliun untuk Provinsi Sumatera Utara dan 33 kabupaten/kota, serta Rp2,7 triliun untuk Provinsi Sumatera Barat dan 19 kabupaten/kota.

Ia menegaskan, pemerintah pusat tidak akan melakukan efisiensi anggaran terhadap TKD untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar pada tahun ini. Menurutnya, seluruh daerah di tiga provinsi tersebut akan menerima anggaran dengan nilai yang sama seperti tahun sebelumnya.

Tito juga menyatakan, dirinya bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan mengawasi langsung proses penyaluran TKD agar tidak terjadi penyelewengan.

“Saya maunya minggu depan sudah ditransfer. Ini kan hari Sabtu, nggak masuk kerja, toh? Hari Senin berarti. Minggu, ya Senin mulai proses koordinasi antara Dirjen saya, Dirjen Keuangan Daerah, Pak Agus Fatoni yang menangani anggaran daerah, dengan Dirjen Perimbangan Kementerian Keuangan, Bapak Astu Kolani, yang ngurusin anggaran daerah,” ujarnya.

Ia memastikan, proses pencairan TKD akan mulai dikoordinasikan hari ini dan segera ditransfer ke daerah masing-masing.

Perburuan Pajak dan Brankas Negara yang Tak Kunjung Terisi

0
Ilustasi. (Foto: AI)

NUKILAN.ID | INDEPTH – Target penerimaan pajak terus dinaikkan seiring kebutuhan pembiayaan negara yang makin besar. Namun capaian yang tersendat, gangguan sistem Coretax, serta kembali mencuatnya persoalan integritas aparat pajak menandakan bahwa agenda reformasi fiskal belum menyentuh persoalan paling mendasar.

Ketika pemerintah mematok target pajak lebih tinggi, kas negara semestinya menguat. Yang muncul justru kekosongan yang kian terasa. Di balik target penerimaan pajak 2026 yang digenjot hingga menembus Rp2.357,7 triliun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejatinya berada dalam posisi yang rentan.

Hambatan sistem digital, kebijakan yang tidak sinkron, hingga praktik korupsi yang kembali terungkap di lingkungan kantor pajak membuat ambisi fiskal berjalan tertatih. Reformasi yang selama ini digaungkan berubah menjadi ujian serius bagi kredibilitas negara di mata publik.

Pemerintah menetapkan target penerimaan pajak 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun, naik sekitar 13,5 persen dari proyeksi tahun sebelumnya. Namun optimisme tersebut berhadapan langsung dengan realitas ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) memperkirakan pertumbuhan ekonomi 2026 hanya berada di kisaran 5 persen. Daya beli masyarakat masih terbebani lonjakan harga pangan dan energi, sementara nilai tukar rupiah bertahan di level Rp17.000 per dolar AS. Dalam lanskap seperti ini, target pajak yang agresif justru berpotensi menimbulkan tekanan struktural pada perekonomian.

Gejala tekanan itu sudah terlihat sejak 2025. Tahun lalu, penerimaan pajak mengalami pukulan berat. Realisasi penerimaan terpaut jauh dari target APBN 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun. Kekurangan penerimaan atau shortfall mencapai Rp271,7 triliun, yang berkontribusi pada pelebaran defisit APBN hingga 2,92 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Artinya, total pajak yang berhasil dikumpulkan DJP sepanjang 2025 hanya sekitar Rp1.917 triliun. Besarnya shortfall tersebut bahkan melampaui dua kali lipat kekurangan penerimaan pada 2020 yang tercatat Rp128,8 triliun.

Pada 2020, anjloknya penerimaan pajak terjadi di tengah krisis global akibat pandemi COVID-19. Penurunan setoran pajak kala itu masih dapat dimaklumi sebagai dampak langsung pembatasan aktivitas ekonomi. Namun kondisi 2025 berbeda. Tidak ada pandemi, tidak ada pembatasan ekonomi berskala besar. Tetapi penerimaan pajak tetap melemah.

Konsekuensinya, pemerintah harus kembali mengandalkan penarikan utang untuk menutup celah fiskal. Ketergantungan pada sektor komoditas turut memperburuk keadaan. Harga nikel turun dari USD 16.599 menjadi USD 14.898 per metrik ton, diikuti pelemahan harga batu bara dan minyak mentah Brent. Dampaknya terasa langsung pada penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) badan dari sektor pertambangan yang mengalami kontraksi.

Ketika Target Pajak Tinggi Memicu Ruang Negosiasi

Guru Besar Universitas Andalas, Prof Syafruddin Kamiri, memandang ketimpangan antara target dan realisasi penerimaan pajak sebagai masalah lama yang terus berulang dalam sistem perpajakan nasional. Menurutnya, kecenderungan negara menetapkan target penerimaan yang melampaui kemampuan aktual bukanlah anomali baru, melainkan pola struktural yang telah mengakar.

Ia menilai, sejak lama penetapan target pajak kerap didorong oleh optimisme kebijakan yang tidak sepenuhnya mempertimbangkan kondisi riil, mulai dari keterbatasan kapasitas administrasi, kualitas basis data perpajakan, hingga dinamika siklus ekonomi yang fluktuatif.

“Fenomena target lebih besar dibandingkan hasil memang tampak sebagai persoalan klasik dalam perpajakan Indonesia karena proses penetapan target sering memuat optimisme kebijakan yang tidak sepenuhnya sejalan dengan kapasitas administrasi, kualitas basis data, dan siklus ekonomi,” ujar Prof Syafruddin Kamiri dikutip dari Inilah.com.

Menurutnya, pola tersebut terlihat semakin nyata dalam periode 2025–2026. Saat realisasi penerimaan pajak 2025 hanya mencapai Rp1.917,6 triliun atau sekitar 87,6 persen dari target Rp2.189,3 triliun, pemerintah justru menaikkan ekspektasi fiskal pada 2026 dengan menetapkan target yang lebih tinggi lagi.

Bagi Prof Syafruddin, kenaikan target memang dapat dibaca sebagai simbol ambisi negara dalam memperkuat penerimaan. Namun, jika tidak disertai strategi yang realistis dan terukur, kebijakan tersebut justru berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap kredibilitas fiskal pemerintah.

“Target yang terus naik bisa mendorong energi reform, tetapi pola target yang konsisten melampaui realisasi akan menggerus kredibilitas fiskal jika pemerintah tidak mengunci strategi yang terukur untuk menutup gap,” tegasnya.

Ia menambahkan, target tinggi pada dasarnya bukan masalah. Persoalan muncul ketika ambisi tersebut tidak dibarengi dengan perbaikan struktural yang memadai, baik dari sisi tata kelola, pengawasan, maupun sistem administrasi perpajakan. Dalam kondisi demikian, target justru berubah menjadi beban politik sekaligus tekanan administratif.

Tekanan inilah yang dinilai berbahaya, terutama setelah terjadinya shortfall penerimaan pada 2025. Fokus berlebihan pada pemenuhan angka jangka pendek dinilai membuka ruang risiko dalam praktik di lapangan, termasuk negosiasi dan manipulasi.

“Tekanan target penerimaan berkontribusi pada risiko praktik negosiasi dan manipulasi ketika organisasi memberi bobot berlebihan pada angka jangka pendek dan melemahkan pagar integritas proses,” ujarnya.

Meski demikian, Prof Syafruddin menegaskan bahwa target tinggi tidak serta-merta melahirkan penyimpangan. Penyimpangan baru muncul ketika ambisi fiskal tersebut tidak diiringi penguatan sistem pengawasan yang ketat dan berlapis.

“Target yang tinggi tanpa penguatan kontrol, audit trail, dan review berlapis akan mendorong sebagian aktor mencari ‘jalan cepat’ melalui diskresi pemeriksaan, kompromi penetapan, atau permainan restitusi,” kata Prof Syafruddin.

Menghadapi tahun 2026 yang menuntut lonjakan penerimaan pascakegagalan 2025, ia menilai pemerintah harus bersikap tegas dan konsisten. Kenaikan target, menurutnya, hanya dapat dibenarkan jika ditempuh melalui upaya yang sah dan berkelanjutan.

“Kenaikan target hanya boleh ditempuh lewat perluasan basis pajak dan kepatuhan, bukan lewat transaksi gelap atau koreksi yang tidak bisa diuji,” ujarnya.

Coretax dan Luka Digital yang Masih Menganga

Modernisasi administrasi perpajakan nasional bertumpu pada satu proyek besar bernama Coretax System. Sistem inti perpajakan ini digadang-gadang menjadi fondasi baru pemungutan pajak Indonesia, menyatukan DJP Online, e-Faktur, e-Billing, serta seluruh proses bisnis perpajakan—mulai dari pendaftaran, pelaporan, pemeriksaan, hingga penagihan—dalam satu platform terintegrasi. Pemerintah menggelontorkan anggaran lebih dari Rp1,3 triliun untuk proyek ini, yang resmi diberlakukan penuh sejak 1 Januari 2025.

Secara konseptual, Coretax diposisikan sebagai lompatan besar menuju tata kelola pajak yang modern, efisien, dan berbasis data. Namun apa yang terjadi di lapangan justru memperlihatkan jurang antara desain kebijakan dan kenyataan implementasi. Dalam dua bulan pertama penerapan, sistem ini mencatat setidaknya 47 gangguan teknis serius. Mulai dari kegagalan login, OTP yang tak kunjung terkirim, hingga faktur pajak yang tak dapat diterbitkan menjadi keluhan rutin para pelaku usaha.

Gangguan tersebut tidak berhenti pada urusan teknis semata. Dampaknya menjalar langsung ke aktivitas ekonomi dan penerimaan negara. Ketika faktur pajak gagal terbit, rantai pasok terganggu dan setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tertahan. Dalam banyak kasus, keterlambatan pembayaran pajak bukan disebabkan keengganan wajib pajak, melainkan kegagalan sistem yang seharusnya menjadi instrumen negara.

Situasi ini menyingkap paradoks kebijakan fiskal: pemerintah mematok target penerimaan pajak yang agresif, sementara instrumen administrasi yang menjadi tulang punggung pemungutan justru belum berfungsi optimal.

Ekonom senior INDEF, Tauhid Ahmad, dikutip dari Inilah.com, menilai persoalan Coretax tak bisa dilepaskan dari ambisi target pajak 2026 yang sejak awal sudah bermasalah. Lonjakan target penerimaan—sekitar 35,6 persen lebih tinggi dibandingkan realisasi 2025—disusun pada Juli–Agustus 2025, saat pemerintah belum sepenuhnya membaca potensi shortfall di penghujung tahun.

“Target 2026 itu sangat terlalu optimis bisa dicapai, padahal kita masih banyak problem,” ujar Tauhid. Salah satu persoalan mendasar, menurutnya, terletak pada kesiapan sistem administrasi pajak itu sendiri.

Hingga memasuki 2026, proses migrasi wajib pajak ke Coretax baru mencapai kisaran 50–60 persen. Artinya, hampir separuh wajib pajak belum sepenuhnya terintegrasi ke sistem yang justru diandalkan pemerintah untuk mengejar penerimaan.

“Harusnya bisa 100 persen sudah pindah ke Core Tax. Tapi karena tidak semuanya terfasilitasi, orang mau bayar, tapi sistemnya dianggap rumit atau sulit,” kata Tauhid. Kondisi ini membuat keterlambatan pembayaran pajak nyaris tak terelakkan.

“Yang harusnya Maret sudah masuk, akhirnya terlambat. Karena Core Tax itu butuh proses. Bisa jadi target kepatuhan pajaknya turun karena persoalan itu,” lanjutnya.

Pandangan tersebut sejalan dengan temuan organisasi wajib pajak. Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) menilai problem Coretax bukan sekadar kendala teknis yang wajar dalam fase awal. Pada Januari 2025, IWPI bahkan melaporkan proyek ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut menyoroti ketimpangan antara besarnya biaya pengadaan dan rapuhnya performa sistem, terutama dalam menangani transaksi wajib pajak berskala besar.

Keanehan itu semakin terlihat ketika Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Keputusan Nomor 24 Tahun 2025, yang memperbolehkan 790 wajib pajak besar kembali menggunakan sistem lama akibat Coretax yang kerap mengalami error. Kebijakan ini memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa sistem bernilai triliunan rupiah yang dirancang untuk melayani wajib pajak prioritas justru gagal berfungsi pada segmen tersebut?

Bagi dunia usaha, situasi ini bukan persoalan teknis belaka. Tersendatnya penerbitan faktur pajak berarti ancaman sanksi administratif, terganggunya arus kas, serta ketidakpastian hukum—padahal sumber masalah berasal dari sistem negara sendiri. Dalam konteks ini, tekanan pencapaian target penerimaan berpotensi dialihkan ke wajib pajak dan aparat di lapangan, alih-alih diselesaikan dari hulu.

Guru Besar Universitas Andalas, Prof Syafruddin Kamiri, memandang persoalan Coretax dari perspektif struktural. Menurutnya, secara desain Coretax berada di jalur yang tepat, tetapi tergelincir pada tahap pelaksanaan.

“Kualitas data, disiplin akses, audit trail, interoperabilitas dengan data pihak ketiga, serta aturan turunan yang memaksa standardisasi dokumen adalah kunci. Coretax tidak boleh berhenti sebagai platform layanan, tetapi harus menjadi mesin kepatuhan berbasis data,” kata Prof Syafruddin.

Ia mengingatkan bahwa tanpa fondasi data yang solid dan mekanisme pengawasan yang kuat, digitalisasi justru membuka ruang koreksi yang tidak wajar, memperbesar potensi sengketa pajak, dan menambah beban administratif. Ketika target penerimaan terus dinaikkan, kegagalan sistem seperti Coretax berisiko mendorong praktik jalan pintas di level pemeriksaan dan penetapan pajak.

Ketidaksiapan sistem digital menopang pemungutan pajak pada paruh pertama 2025 menjadi salah satu faktor utama shortfall penerimaan. Otoritas pajak bahkan terpaksa menerbitkan relaksasi sanksi keterlambatan melalui KEP-67/PJ/2025 sebagai kompensasi atas kegagalan sistem mereka sendiri. Modernisasi yang diharapkan memangkas biaya administrasi justru melahirkan beban baru—baik bagi negara maupun bagi wajib pajak.

Remunerasi Tinggi, Korupsi Tetap Subur

Risiko sistemik dalam tata kelola perpajakan Indonesia menemukan titik refleksinya pada operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Januari 2026. Kasus ini menyeret PT Wanatiara Persada, perusahaan tambang dan pemurnian nikel yang beroperasi di Maluku Utara, dalam dugaan praktik suap senilai Rp4 miliar guna memangkas kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan tahun pajak 2023.

Kewajiban pajak yang semula dipatok sebesar Rp75 miliar, dalam prosesnya menyusut drastis menjadi Rp15,7 miliar. Dugaan suap tersebut disamarkan melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan—modus lama yang kembali berulang dalam praktik korupsi perpajakan.

Peristiwa ini menjadi ironi yang telanjang di tengah kebijakan remunerasi tinggi bagi aparatur pajak. Seorang kepala kantor pelayanan pajak diketahui menerima tunjangan kinerja sekitar Rp46 juta per bulan, di luar gaji pokok dan berbagai fasilitas lainnya. Selama bertahun-tahun, peningkatan kesejahteraan dijadikan narasi utama bahwa korupsi dapat ditekan melalui insentif finansial. Fakta di lapangan justru menunjukkan asumsi tersebut rapuh.

Langkah KPK yang turut menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, termasuk Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian, memperkuat dugaan bahwa praktik manipulasi tidak berhenti di tingkat pelayanan semata. Indikasi keterlibatan lintas unit menegaskan bahwa persoalan ini berlapis dan struktural.

Ekonom Tauhid Ahmad menilai, penegakan hukum dalam kasus ini justru krusial untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan, terutama di tengah tekanan fiskal yang kian berat.

“Kita dukung upaya pemerintah agar penegakan hukum diteruskan. Termasuk praktik under-invoicing dan sebagainya. Saya kira hal itu positif,” ujarnya.

Menurut Tauhid, sikap Menteri Keuangan yang secara terbuka mendukung proses hukum memberi sinyal bahwa kasus ini tidak boleh dipersempit sebagai anomali semata.

“Ini momentum untuk berbenah,” katanya.

Pandangan tersebut bersinggungan dengan kritik Prof Syafruddin terkait desain insentif aparatur pajak. Ia menyoroti sistem penilaian kinerja yang terlalu menekankan capaian target kuantitatif, tanpa keseimbangan pada kualitas proses dan integritas.

“Kalau kesejahteraan dan reputasi unit terlalu dikaitkan dengan capaian target semata, kualitas proses bisa ditukar dengan angka jangka pendek,” ujarnya.

Dalam kerangka ini, korupsi pajak tidak lagi dapat dipahami sebagai penyimpangan individual belaka. Ia mencerminkan kegagalan desain kebijakan—mulai dari penetapan target yang agresif, kesiapan sistem digital yang belum matang, hingga mekanisme pengawasan yang tak sebanding dengan tekanan kinerja yang dibebankan.

Pandangan Prof Syafruddin Kamiri dan Tauhid Ahmad berangkat dari disiplin yang berbeda, namun bertemu pada simpul yang sama: problem utama perpajakan Indonesia bukan sekadar soal menaikkan penerimaan, melainkan soal keselarasan antara ambisi fiskal dan kapasitas sistem.

Prof Syafruddin menekankan bahwa penguatan fondasi institusional harus menjadi prioritas utama.

“Pemerintah perlu memprioritaskan pembenahan basis data dan peningkatan kepatuhan karena itulah fondasi penerimaan yang tahan krisis,” ujarnya.

Sementara itu, Tauhid menyoroti pentingnya realisme dalam penetapan kebijakan fiskal.

“Menurut saya target 2026 itu terlalu tinggi. Berat bagi pemerintah. Harus direformulasi ulang strateginya, termasuk reformulasi belanja dan optimalisasi penerimaan di luar pajak,” katanya.

Keduanya sepakat bahwa pajak pada dasarnya adalah kontrak sosial. Ketika negara menuntut kontribusi lebih besar dari warga dan pelaku usaha, ia wajib lebih dahulu memastikan sistemnya berfungsi, integritas aparat terjaga, dan kebijakan disusun berdasarkan realitas ekonomi.

Tanpa prasyarat itu, target penerimaan pajak yang ambisius hanya akan berakhir sebagai optimisme administratif. Brankas negara akan terus terdengar hampa—bukan karena masyarakat menolak membayar, melainkan karena sistem belum sepenuhnya layak untuk dipercaya. (XRQ)

Reporter: Akil

PSMS Medan Raih Kemenangan Tipis 2-1 atas Persiraja di Banda Aceh

0
Pemain Persiraja Banda Aceh David Laly dikejar pemain PSMS Medan dalam laga lanjutan Pegadaian Championship 2025/2026 di Stadion H Dimurthala Lampineung Banda Aceh, Minggu (18/1/2026). (Foto: Persiraja)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — PSMS Medan sukses membawa pulang poin penuh usai menundukkan Persiraja Banda Aceh dengan skor 2-1 pada laga Pegadaian Championship 2025/2026 di Stadion H Dimurthala Lampineung, Minggu (18/1/2026) malam.

Kemenangan ini membuat PSMS Medan mengoleksi 23 poin dan naik ke posisi lima klasemen sementara. Persiraja Banda Aceh harus turun ke peringkat enam meski memiliki jumlah poin yang sama.

Persiraja tampil agresif sejak awal pertandingan dengan menekan pertahanan tim tamu. Sejumlah peluang diciptakan, termasuk melalui Connor Flynn, namun belum membuahkan hasil. Tekanan tuan rumah akhirnya berbuah gol pada menit ke-34 lewat tendangan Juan Mera yang membawa Persiraja unggul 1-0.

PSMS Medan merespons ketertinggalan dengan meningkatkan tempo permainan. Upaya tersebut membuahkan hasil pada masa tambahan waktu babak pertama setelah Dani Saputra mencetak gol penyama kedudukan. Skor 1-1 bertahan hingga jeda.

Memasuki babak kedua, Persiraja kembali mengintensifkan serangan dengan memasukkan David Laly. Meski terus menekan, PSMS Medan justru mampu memanfaatkan serangan balik dan berbalik unggul melalui gol Adlin Cahya pada menit ke-58.

Persiraja berusaha keras menyamakan kedudukan dengan permainan agresif hingga akhir laga. Namun, solidnya pertahanan PSMS Medan membuat skor 2-1 tetap bertahan hingga pertandingan usai. PSMS Medan pun berhasil membawa kemenangan dari Banda Aceh. (XRQ)

Reporter: Akil

Babak Pertama Persiraja Kontra PSMS Berakhir Sama Kuat

0

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Persiraja Banda Aceh menutup babak pertama dengan skor imbang 1-1 saat menghadapi PSMS Medan dalam lanjutan Pegadaian Championship 2025/2026. Pertandingan digelar di Stadion H. Dimurthala, Lampineung, Banda Aceh, Minggu (18/1/2026) malam.

Amatan Nukilan.id, sejak awal laga kedua tim tampil berhati-hati. Sepuluh menit pertama diwarnai duel lini tengah, dengan Persiraja dan PSMS sama-sama mencoba membangun serangan sambil mencari celah pertahanan lawan.

PSMS Medan sempat mengancam lebih dulu pada menit ke-8. Namun, sepakan pemain PSMS masih melebar di sisi kiri gawang Persiraja dan gagal menghasilkan gol.

Keunggulan justru diraih tim tuan rumah pada menit ke-34. Juan Mera mencetak gol lewat tendangan melengkung dari luar kotak penalti yang tak mampu diantisipasi penjaga gawang PSMS. Gol tersebut berawal dari situasi sepak pojok Fitra Ridwan yang sempat ditepis pemain belakang PSMS sebelum bola jatuh ke kaki Juan Mera.

Menjelang turun minum, PSMS berhasil menyamakan kedudukan. Dani Saputra mencetak gol pada menit ke-44 setelah memanfaatkan umpan dari Aldin Cahya.

Hingga peluit tanda akhir babak pertama dibunyikan wasit, skor 1-1 tetap bertahan untuk Persiraja Banda Aceh dan PSMS Medan. (XRQ)

Reporter: Akil