Beranda blog Halaman 1046

Asisten I Sekdakab Aceh Besar Hadiri Kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat

0
Asisten I Sekdakab Aceh Besar Hadiri Kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat. (Foto: MC Abes)

NUKILAN.id | Jantho – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto SSTP, MM diwakili oleh Asisten I Sekdakab Farhan AP menghadiri kegiatan sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan tata ruang/Badan Pertahanan Nasional (BPN). Acara itu berlangsung  di Gampong Iboh Teunong, Kecamatan Seulimuem, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (11/07/2024).

Dalam sambutannya, Farhan AP menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kementerian Agraria dan tata ruang/pertanahan nasional yang sudah berinisiasi, sehingga program Pendaftaran tanah ulayat di Provinsi Aceh khsususnya Kabupaten Aceh Besar sudah berjalan dengan baik.

“Ini adalah suatu rahmat yang luar biasa bagi kami, karena selama ini di Aceh bila berbicara tentang tanah ulayat, ya cuma tanah ulayat, tapi tanah tersebut tidak terdaftar dan tidak ada dasar hukum penguasaan oleh masyarakat hukum adat, sehingga tanah tersebut lama kelamaan akan hilang, karena dibuat sertifikat oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” katanya.

Lebih lanjut ditambahkan, program ini sangat bermanfaat bagi masyarakat hukum adat, apalagi Kabupaten Aceh Besar menjadi pilot project dari program pendaftaran tanah ulayat untuk percontohan terhadap Kabupaten/kota lain di Provinsi Aceh.

“Kami, selaku Pemerintah sangat berharap, program ini terus berjalan, apalagi teman-teman dari USK sudah turun kebeberapa titik lokasi yang direncanakan untuk didaftarkan. Namun, tidak semua lokasi tanah ulayat bisa melengkapi data untuk bisa diteruskan ke Pendaftarannya,” pintanya.

Farhan menyebutkan, Kantah Aceh Besar juga punya peran yang sangat luar biasa dalam hal persertifikatan tanah wakaf, sehingga Kabupaten Aceh Besar menjadi yang pertama kali melakukan penyerahan sertifikat tanah wakaf kepada nazib.

“Kemarin kami serahkan sebanyak 21 sertifikat dari target 100. Nah, pada tahun 2023 kantah Aceh Besar telah menyerahkan sertifikat tanah wakaf berjumlah 74 sertifikat kepada penerima. Jadi, kami sangat mengapresiasi kantah Aceh Besar dan layak mendapatkan penghargaan Kementerian ATR/BPN,” ujarnya.

Ia berharap, program ini terus ada kelanjutan untuk tahun-tahun berikutnya, karena Pemerintah daerah sampai ke jajaran aparatur gampong sangat siap untuk melakukan pendaftaran dan mudah-mudahan, program yang sedang dan terus berjalan bisa memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat hukum adat disetiap gampong.

“Jangan cuma persertifikatan saja, tapi manfaatkan tanah tersebut menjadi lahan produktif yang bisa meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat Aceh Besar,” harapnya.

Sementara itu, Tenaga ahli menteri Agraria dan tata ruang/ badan pertanahan nasional bidang hukum dan masyarakat adat, Dr. M. Adli Abdullah, SH, MCL memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Besar yang telah memberikan dukungan penuh terhadap program pendaftaran tanah ulayat.

“Karena pihak ATR hanya mengurus objek, subjeknya Pemerintah daerah yang mengurus. Jadi, dukungan dari pemerintah daerah sangat penting, supaya bisa berjalan seperti didaerah lain,” ujarnya.

Ia menyebutkan, Kabupaten Aceh Besar merupakan pilot project dari program Pendaftaran tanah ulayat yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan tata ruang/Badan Pertahanan Nasional (BPN).

“Ini yang pertama di Aceh, mudah-mudahan ini terus diikuti oleh Kabupaten lain di Aceh, agar tanah ulayat semua terdaftar dan bersertifikat, sehingga seluruh tanah adat, tanah wakaf dan ulayat tersebut terdata supaya tidak hilang,” sebutnya.

Kemudian, Kakanwil BPN Aceh melalui Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran, Efan Rahmain, S.SIT., MH menjelaskan, regulasi mengenai aturan tanah ulayat di BPN sudah ada sejak tahun 19997 melalui peraturan menteri nomor 5 tahun 1999.

“Regulasi tersebut terus berkembang, namun untuk pengakuan dan perlindungan terhadap tanah masyarakat hukum adat baru keluar ditahun 2023,” pungkasnya.

Turut dihadiri, Tenaga ahli menteri Agraria dan tata ruang/ Badan Pertanahan Nasional bidang hukum dan masyarakat adat, Direktur pengaturan tanah komunal, Hubungan kelembagaan dan PPAT, Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah BPN Aceh, Kepala Dinas Pertanahan Aceh Besar, Kepala Riset hukum Islam dan adat, Ketua Majelis Adat Aceh Besar, Kabag Hukum Setdakab Aceh Besar, Plt Camat Seulimuem, Imum mukim, keuchik dan masyarakat setempat.

Editor: Akil

Kankemenag Aceh Singkil Gelar Ujian Karya Tulis Ilmiah dan Wawancara UPKP Tingkat III

0
Ujian Karya Tulis Ilmiah dan Wawancara UPKP Tingkat III. (Foto: Kankemenag Aceh Singkil)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil menyelenggarakan Ujian Karya Tulis Ilmiah dan Wawancara UPKP Tingkat III pada Jumat (12/7/2024). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor: B-026877/B.II/3/Kp.07.1/06/2024 mengenai Pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024.

Bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Aceh Singkil, ujian ini dipimpin langsung oleh Kepala Kankemenag Aceh Singkil, H. Azhar, S.Ag, M.A, sebagai Penguji I dan Kasubbag TU, Suhardiman, S.Ag, M.M, sebagai Penguji II, dengan moderator Safnawati, S.Ag. Peserta ujian kali ini adalah Khairani Dewi, S.Sos.

Sebelumnya, peserta telah mengikuti ujian tertulis, yang dilanjutkan dengan ujian karya tulis ilmiah dan sesi wawancara. Kepala Kankemenag Aceh Singkil, H. Azhar, menyatakan harapannya agar peserta memperoleh nilai yang memuaskan dan dinyatakan lulus.

“Jika nantinya dinyatakan lulus, tentu akan memberikan dampak positif bagi peserta dalam peningkatan karir dan jabatan serta prestasi kerjanya di masa mendatang,” ujar Azhar.

Terkait teknis ujian, mulai dari ujian tertulis, seminar karya tulis, hingga wawancara (tes bakat, minat, dan kepribadian bagi peserta UPKP) dilaksanakan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota masing-masing sesuai dengan surat dari Kantor Wilayah.

Editor: Akil

Pasangan Independen Zainal Arifin dan Mulia Rahman Siap Bertarung di Pilkada Banda Aceh 2024

0
Yusri Razali Ketua KIP Banda Aceh. (Foto: Humas KIP Banda Aceh)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh mengumumkan bahwa pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota dari jalur perseorangan, Zainal Arifin dan Mulia Rahman, telah memenuhi syarat dukungan untuk maju dalam Pilkada 2024. Hal ini disampaikan Ketua KIP Kota Banda Aceh, Yusri Razali, pada Jumat (12/7/2024).

“Setelah melalui verifikasi faktual, pasangan bakal calon Zainal Arifin dan Mulia Rahman dinyatakan memenuhi syarat dukungan. Mereka siap untuk mendaftarkan diri sebagai pasangan calon dalam Pilkada nanti,” ujar Yusri.

Pasangan independen ini menyerahkan sebanyak 9.991 dukungan dalam bentuk fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), jauh melebihi syarat minimal 7.787 dukungan yang diperlukan. Jumlah dukungan minimal tersebut adalah tiga persen dari jumlah penduduk Kota Banda Aceh dan harus tersebar di setidaknya lima kecamatan atau 50 persen dari total kecamatan di kota ini.

“Dari verifikasi faktual pertama, pasangan ini berhasil mendapatkan 9.130 dukungan yang memenuhi syarat. Jumlah ini jauh di atas syarat minimal,” tambah Yusri.

Tahapan pendaftaran pasangan calon pada Pilkada akan dimulai pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Selain pasangan independen, pendaftaran juga terbuka bagi pasangan yang diusung partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat.

Rachmat Hidayat, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Kota Banda Aceh, menambahkan bahwa pasangan Zainal Arifin dan Mulia Rahman sebelumnya juga telah memenuhi syarat pada verifikasi administrasi.

“Penetapan pasangan ini dilakukan dalam rapat pleno KIP Kota Banda Aceh yang turut dihadiri oleh Panwaslih Kota Banda Aceh dan pasangan bakal calon,” jelas Rachmat.

Pilkada di Kota Banda Aceh akan digelar serentak pada 27 November 2024, bersamaan dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, serta Pilkada di seluruh Indonesia.

Editor: Akil

Banda Aceh Juara Umum POPDA, Pj Sekda: Jangan Cepat Puas

0
Pj Sekdakota Banda Aceh Wahyudi menerima piala bergilir yang diserahkan Pj Sekdaprov Azwardi pada seremonial penutupan. (Foto: Diskominfo BNA)

NUKILAN.id | Idi Rayeuk – Pj Sekdakota Banda Aceh Wahyudi menyampaikan pesan positif kepada atlet-atlet pelajar Banda Aceh yang telah mengukir prestasi di ajang POPDA ke XVII yang digelar di Idi Rayeuk Aceh Timur.

Usai menerima piala bergilir yang diserahkan Pj Sekdaprov Azwardi pada seremonial penutupan, Jumat (12/7/2024) di Idi Sport Center, Wahyudi meminta seluruh atlet Banda Aceh tidak berpuas diri.
“Alhamdulillah, hari ini kita berhasil meraih juara umum setelah merebut 41 emas, 14 perak dan 26 perunggu. Kepada seluruh jangan cepat berpuas diri, terus berlatih dan berlatih mempersiapkan diri lebih baik lagi karena mempertahankan lebih sulit dari merebut,” pinta Pj Sekda.

Ia mengaku bangga atas pencapaian Kontingen Banda Aceh karena gelar juara umum kembali ke ibukota provinsi setelah 12 tahun menanti.

Terakhir, Banda Aceh meraih gelar juara umum POPDA pada tahun 2012 dengan torehan 8 medali emas.

Kepada seluruh atlet, pelatih dan official, Wahyudi menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas kerja keras yang telah ditunjukkan di arena POPDA XVII Aceh Timur hingga meraih yang terbaik.

Tak lupa, untuk Dispora Kota Banda Aceh sebagai leading sektor, Pj Sekda juga memberikan apresiasi.

Menurut Sekda, Dispora Banda Aceh selama ini telah bekerja secara sungguh-sungguh dalam mempersiapkan atlet dengan membangun kerjasama dan memfasilitasi seluruh cabor hingga melahirkan atlet-atlet yang tangguh untuk terjun di event antar pelajar dua tahunan tersebut.

Editor: Akil

Atasi Kekeringan di Lhoknga, Danrindam IM Izinkan Pemkab Aceh Besar Ambil Air di Kolam Mata Ie

0
Atasi Kekeringan di Lhoknga, Danrindam IM Izinkan Pemkab Aceh Besar Ambil Air di Kolam Mata Ie. (Foto: MC Abes)

NUKILAN.id | Jantho – Untuk mengatasi kekeringan yang melanda kawasan Lhoknga, Komandan Resimen Induk Daerah Militer Iskandar Muda (Danrindam IM), Kolonel Inf Hasandi Lubis, memberikan izin kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar untuk mengambil air di kolam Mata Ie. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah penyaluran air bersih bagi masyarakat yang terdampak di kawasan Lhoknga dan sekitarnya.

Kolonel Hasandi Lubis yang juga mantan Dandim 0101/ Aceh Besar menyatakan, air dari kolam pemandian Mata Ie layak digunakan untuk kebutuhan rumah tangga. Pernyataan ini diharapkan dapat membantu Pemkab Aceh Besar mengatasi masalah kekeringan yang melanda Kecamatan Lhoknga.

Ia menyarankan agar Pemkab Aceh Besar mengambil air dari Mata Ie, sehingga tidak perlu mengambil air dari PDAM Tirta Mountala, Siron Kecamatan Ingin Jaya yang jaraknya cukup jauh.

“Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dapat mengambil air di lokasi pemandian ini, sehingga tidak perlu jauh lagi untuk mengambil air ke Siron,” ujar Kolonel Hasandi, saat pertemuan bersama Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Kalaksa BPBD) Aceh Besar, Ridwan Jamil, SSos MSi, di Objek Wisata Kolam Mata Ie, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Jumat (12/7/2024).

Ridwan Jamil mengapresiasi kepedulian Danrindam IM terhadap masalah kekeringan di Kecamatan Lhoknga.

“Kami sangat mengapresiasi kepedulian Danrindam yang telah turut membantu dalam menghadapi musibah kekeringan ini. Pak Hasandi mengajak seluruh armada mobil tangki BPBD untuk mengambil air di kolam pemandian Mata Ie,” katanya.

Sebelumnya, armada tanki air harus menempuh jarak sekitar 19 km dari Gampong Siron Kecamatan Ingin Jaya menuju Kecamatan Lhoknga untuk memenuhi kebutuhan air beberapa gampong. Dengan mengambil air dari Mata Ie, jarak tempuh menjadi lebih dekat sehingga waktu yang diperlukan untuk mengisi penampungan air dapat lebih singkat.

Pada pertemuan tersebut juga ikut General Manager PT Solusi Bangun Andalas (GM PT SBA) R. Adi Santosa juga turut hadir dalam kesempatan tersebut, menunjukkan dukungan perusahaan terhadap inisiatif ini.

Langkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat Kecamatan Lhoknga mendapatkan pasokan air yang lebih cepat dan efisien, serta mengurangi dampak kekeringan yang melanda wilayah Lhoknga dan sekitarnya.

Editor: Akil

 

120 Nelayan Aceh Timur Ikuti Sosialisasi Larangan Tangkap Ikan di Perairan Negara Lain

0
120 Nelayan Aceh Timur Ikuti Sosialisasi Larangan Tangkap Ikan di Perairan Negara Lain. (Foto: MC Aceh Timur)

NUKILAN.id | Idi Rayeuk – Sebanyak 120 nelayan dan keluarga nelayan di Kabupaten Aceh Timur mengikuti sosialisasi mengenai larangan menangkap ikan di perairan negara lain di Aula Serbaguna Pemkab Aceh Timur, Jumat (12/07/2024).

Pj Bupati Aceh Timur, Ir. Mahyuddin, M.Si, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Staf Ahli Bidang Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, Aiyub, SKM, M.Si, menyampaikan bahwa pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri RI mengadakan kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat nelayan Aceh Timur mengenai batas-batas areal penangkapan ikan di wilayah teritorial Republik Indonesia.

“Dengan pemberian pemahaman ini, para nelayan dapat mengenal batas-batas areal penangkapan ikan dalam wilayah teritorial Republik Indonesia, melalui Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler dalam hal ini Direktur Perlindungan WNI,” ujar Aiyub.

Aiyub menjelaskan bahwa Aceh Timur memiliki garis pantai sepanjang 124 km dengan 14 kecamatan pesisir. Sementara itu, panjang garis pantai Aceh mencapai 2.666,3 km dan garis pantai Indonesia sekitar 108.000 km, menjadikan Indonesia negara dengan garis pantai terpanjang di dunia setelah Kanada.

“Selama ini, banyak nelayan Aceh Timur yang tidak memahami batas-batas wilayah penangkapan ikan sehingga sering ditangkap oleh otoritas asing saat menangkap ikan di laut,” tambahnya.

Aiyub menegaskan bahwa pemerintah pusat telah mengatur regulasi terkait usaha perikanan tangkap melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 85/Permen-KKP/2020 tentang usaha perikanan tangkap pada Pasal 55 Ayat 1 dan Ayat 2, serta Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur.

Acara tersebut turut dihadiri oleh pihak Forkopimda Aceh Timur, Lantamal Lhokseumawe, Kepala Stasiun Bakamla Aceh, Kepala Dinas Perikanan Aceh Timur, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Utara, Kapolsek Idi Rayeuk, Camat Idi Rayeuk, Panglima Laot Aceh Timur, Panglima Laot Aceh Utara, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Editor: Akil

Pj Bupati Aceh Besar Instruksikan Pengawasan Ketat MPLS

0
Ilustrasi anak sekolah dasar. (Foto: MC Abes)

NUKILAN.id | Jantho – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto SSTP MM, menginstruksikan semua jajaran terkait di Aceh Besar untuk mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang akan dimulai Senin (15/07/2024). Pengawasan dan evaluasi ini dijadwalkan berlangsung mulai pukul 07.30 WIB hingga selesai.

Instruksi tersebut tertuang dalam surat Bupati Aceh Besar bernomor 420/881/2024 tertanggal 12 Juli 2024, yang ditujukan kepada Sekda Aceh Besar, Bunda PAUD Aceh Besar, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, jajaran OPD, hingga para Kabag Setdakab Aceh Besar.

“MPLS adalah kegiatan pertama murid baru di sekolah yang bertujuan mengenalkan program, tata kelola sekolah, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar di sekolah baru, serta pembinaan awal kultur sekolah,” demikian isi surat tersebut.

Para pemangku kepentingan di Aceh Besar diminta untuk melakukan monitoring dan evaluasi (monev) MPLS di seluruh wilayah Aceh Besar. Mereka juga diminta melaporkan hasil monev melalui media flyer atau video yang disampaikan kepada media sosial Instagram @bundapaud.acehbesar, @mediacenter.acehbesar, dan @disdikbud.acehbesar serta media sosial lainnya yang dianggap perlu.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kadisdik Aceh, LPMP Aceh, dan Ketua DPRK Aceh Besar.

Bunda PAUD Aceh Besar, Cut Rezky Handayani SIP MM, pagi tadi telah menandatangani Komitmen Bersama Orang Tua murid baru untuk mematuhi peraturan sekolah.

“MPLS ini sangat penting bagi murid baru agar mereka lebih mengenal lingkungan sekolah, program sekolah, dan tentu saja agar lebih kompak dengan sesama murid baru. Dengan demikian, orang tua murid tak merasa khawatir saat meninggalkan anak di sekolah barunya,” kata Cut Rezky.

Kadisdik Aceh Besar, Bahrul Jamil SSos MSi, yang dihubungi secara terpisah, mengakui bahwa Pj Bupati Aceh Besar telah mengeluarkan instruksi monev MPLS tersebut.

“Selain untuk pejabat di tingkat kabupaten, instruksi yang sama juga diberikan kepada seluruh camat dan Bunda PAUD kecamatan dalam wilayah Aceh Besar. Semua pihak diminta untuk melakukan monev MPLS dan hasilnya dikirim secara real-time ke pemerintahan kabupaten melalui flyer atau video,” ujar Bahrul Jamil yang akrab disapa BJ.

Lebih lanjut, BJ menjelaskan bahwa larangan dalam pelaksanaan MPLS mencakup keterlibatan siswa senior kecuali petugas OSIS atau yang ditunjuk sekolah, pengutipan dana terhadap murid baru, serta pemberian tugas yang membebani murid baru.

“Kami ingin memastikan bahwa MPLS berlangsung kondusif dan dalam suasana ceria,” pungkasnya.

Editor: Akil

AMANAH Gelar Kompetisi ‘Barista Champ 2024’ di Banda Aceh

0
Kompetisi Barista Champ 2024. (Foto: BPVP Banda Aceh)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Aneuk Muda Aceh Unggul Hebat (AMANAH) mengadakan kompetisi bergengsi ‘Barista Champ 2024’ di Talent Korner BPVP Banda Aceh. Acara ini berhasil menarik ratusan peserta dari berbagai daerah dan merupakan hasil kolaborasi dengan Asosiasi Kopi Indonesia (ASKI) DPD Aceh serta BPVP.

Kompetisi ‘Aceh Barista Champ’ tidak hanya bertujuan menyalurkan minat anak muda Aceh dalam seni meracik kopi, tetapi juga untuk menemukan bakat-bakat baru yang dapat mengharumkan nama Aceh di kancah industri kopi nasional dan internasional.

Kompetisi ini dimulai dengan seleksi ketat yang menghasilkan 48 peserta terbaik. Mereka akan berkompetisi untuk menjadi salah satu dari 12 finalis yang akan mengikuti coaching clinic Barista Champ. Penilaian dilakukan oleh enam juri dari ASKI, yaitu Wafi, Aldi, Dimas, Ari Ichlas, Teuku Rommel, dan Hudaya.

Saat ini peserta sedang memasuki tahap Interview dan Test Hardskill yang meliputi Preparation, Calibration, Setup, dan Competition. AMANAH menyediakan bahan baku dan peralatan yang diperlukan, meskipun peserta dapat membawa peralatan pribadi.

Hudaya, Person In Charge Tim Juri Aceh Barista Champ 2024, menjelaskan bahwa konsep acara ini adalah kompetisi barista penuh dengan sistem penilaian yang mengikuti standar internasional. Selain itu, acara ini mengundang juri nasional untuk berbagi pengetahuan dengan juri lokal.

“Sistem penilaian yang kita lakukan memang benar-benar mengikuti standar internasional, dan kita bisa mengundang juri-juri nasional yang akhirnya kita bikin sharing knowledge, jadi ada pemerataan kemampuan dari juri nasional sama kita juri lokal,” kata Hudaya.

Penanggung jawab Workshop Barista di BPVP Banda Aceh, Taufiq, menyatakan apresiasinya terhadap acara ini. Ia berharap acara ini terus berkembang dan memberikan kesempatan bagi anak muda Aceh untuk berkreasi dan beraktivitas.

“Untuk AMANAH, semoga acaranya sukses, terus berkembang, dan sering mengadakan acara seperti ini untuk anak muda kita, karena anak muda kita pasti ingin berkreasi dan beraktivitas, untuk menunjukkan bahwa Aceh itu tidak tertinggal tetapi maju,” ungkapnya.

Aspek penilaian pada tahap ini mencakup Aspek Teknis, Aspek Rasa, dan Aspek Visual. Dua peserta, Muhammad Hafis Ramadhan (26) dan Hamas Al Faraqi (26), mengaku antusias mengikuti kompetisi ini dan melihatnya sebagai kesempatan untuk mengembangkan keterampilan dan pengetahuan mereka dalam dunia kopi.

“Saya dari Bener Meriah ke sini hanya untuk mengikuti Interview dan Test Hardskill. Seru sih, cukup menantang juga ya, lebih baik ikut tesnya langsung daripada main di belakang layar aja, mendingan langsung ke sini,” ujar Hafis.

Editor: Akil

Pemerintah Aceh dan Kementerian ATR/BPN Pacu Penyediaan Lahan untuk Mantan Kombatan GAM

0
Ilustrasi lahan atau tanah. (Foto: Unsplash)

NUKILAN.id | Banda Aceh — Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Pemerintah Aceh menggelar rapat koordinasi guna membahas penyediaan lahan bagi mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Rapat ini berlangsung di Kantor Gubernur Aceh, Jumat (12/7/2024).

Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa pengadaan lahan untuk mantan kombatan GAM menjadi prioritas Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), pada masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

“Dalam rapat ini kita membahas prosedur legalitas pengalihan lahan hutan menjadi lahan produktif yang dapat dimanfaatkan oleh mantan kombatan,” ujar Dalu dalam siaran persnya.

Menurut Dalu, lokasi lahan yang akan diberikan berada di Kabupaten Aceh Timur dengan luas mencapai 22.000 hektar. Pemerintah berkomitmen untuk mempercepat segala tahapan yang diperlukan guna memastikan legalitas penyediaan lahan tersebut.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Aceh, Azwardi, menyampaikan bahwa Pemprov Aceh siap mempercepat proses pengadaan tanah dan menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan oleh Kementerian ATR/BPN.

“Kami siap untuk menyiapkan seluruh dokumen yang diminta Kementerian ATR/BPN,” katanya.

Penyediaan lahan bagi mantan kombatan merupakan salah satu komitmen penting dalam MoU Helsinki dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Langkah ini bertujuan untuk membantu mantan kombatan beralih ke kehidupan sipil, meningkatkan kesejahteraan mereka dan keluarga, serta mendukung proses perdamaian di Aceh.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan; Staf Khusus Menteri ATR/BPN; Wali Nanggroe Aceh; perwakilan Komite Peralihan Aceh; DPRA; serta unsur Pemerintah Aceh lainnya. Pj Sekda Aceh, Azwardi, dan Pj Bupati Aceh Timur, Mahyuddin, mengikuti rapat secara virtual dari Kantor Bupati Aceh Timur.

Editor: Akil

Fachrul Razi Gagas Pembentukan Majelis Pers Aceh untuk Dukung Syariat Islam

0
Senator asal Aceh Fachrul Razi, (Foto: Dok. Pribadi)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Fachrul Razi, Ketua Komite I DPD RI dan Senator Aceh, menginisiasi lahirnya Majelis Pers Aceh (MPA) sebagai wujud kekhususan yang dimiliki Aceh. Lembaga ini diharapkan dapat berfungsi seperti Dewan Pers di tingkat nasional atau menjadi institusi yang menaungi media di Aceh dalam mendukung pemberitaan berbasis syariat Islam.

“Sudah saatnya daerah ini memiliki Majelis Pers Aceh (MPA) yang terus mendukung penerapan syariat Islam di Aceh dan menjadi pusat literasi untuk Aceh,” ujar Fachrul Razi di Banda Aceh, Rabu (10/7/2024).

Pada hari itu, sekitar pukul 14.00 WIB, Fachrul Razi menjadi narasumber pada Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan oleh MIO (Media Independen Online) Indonesia Provinsi Aceh di Hotel Kyriad Muraya. Forum ilmiah tersebut mengangkat tema “Peran Media Online di Era Digital Menuju Indonesia Emas”.

FGD ini menghadirkan dua pembicara utama. Selain Senator Fachrul Razi yang membahas “Ketahanan Digital dan Tantangan Masa Depan Indonesia”, turut hadir Musannif, mantan Ketua DPRK Aceh Besar, yang menyampaikan topik “Eksistensi Pers dalam Mengkampanyekan Politik Humanis di Era Digital”.

Dalam paparannya, Fachrul Razi menyoroti ancaman dan bahaya serangan siber yang dihadapi Indonesia serta mempertanyakan sistem pendataan nasional yang dinilai mudah diretas.

“Bayangkan, sekarang semua data pribadi kita ada di tangan pihak asing,” ujarnya.

Senator asal Aceh tersebut juga menyinggung isu judi online dan berbagai situs negatif yang merusak moral anak muda, seperti link video porno dan game. Untuk menangani masalah ini, kata dia, pemerintah pusat harus memiliki kebijakan yang tegas.

“Harus ditutup akses satelit ke negara-negara yang menyediakan link atau situs negatif tersebut,” tegasnya.

Gagasan pembentukan MPA disambut positif oleh insan pers yang hadir dalam FGD tersebut. Pemimpin Umum Harian Rakyat Aceh, Imran Jhoni, menilai Aceh memang membutuhkan regulasi yang mengatur kelembagaan media, seperti halnya sektor lain di Aceh yang telah memiliki asosiasi jasa konstruksi dan lainnya.

Fachrul Razi mengatakan, Majelis Pers Aceh diharapkan dapat berfungsi dalam menyelaraskan kemerdekaan pers di Aceh dengan penerapan syariat Islam. Selain itu, MPA juga akan berperan sebagai mediator dalam penyelesaian pengaduan masyarakat terkait pemberitaan pers, memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam meningkatkan profesionalitas dan kapasitas profesi kewartawanan.

“Kedepannya, bukan hanya MPA, tapi juga Gedung MPA yang akan menjadi Media Center Aceh untuk pemberitaan positif dan pusat literasi bagi Aceh,” tutup Fachrul Razi.

FGD setengah hari tersebut dipandu oleh Dr. Usman Lamreung, M.Si, akademisi asal Banda Aceh. Peserta yang hadir terdiri dari pengurus dan anggota MIO seluruh Aceh, awak media lainnya, kalangan civil society, dan sejumlah perangkat desa.

Editor: Akil