Beranda blog Halaman 100

Polisi Gagalkan Penjualan Kayu Ilegal Diduga dari Hutan Lindung di Aceh Besar

0
Polisi Gagalkan Penjualan Kayu Ilegal Diduga dari Hutan Lindung di Aceh Besar. (Foto: ANTARA)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menggagalkan upaya penjualan kayu hasil pembalakan liar yang diduga berasal dari kawasan hutan lindung di Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Donna Briadi, mengatakan penangkapan terhadap pelaku berinisial Id (61) dilakukan saat kayu hendak dijual ke sebuah panglong.

“Penangkapan tersangka beserta barang bukti kayu ini dilakukan saat hendak dijual ke panglong kayu,” kata Donna dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (27/8/2025).

Penangkapan berawal dari patroli polisi di wilayah Blang Bintang, Aceh Besar, pada Selasa (19/8/2025). Saat itu, petugas memberhentikan sebuah truk Mitsubishi yang mengangkut 13 batang kayu atau sekitar 7,7 kubik.

Ketika diminta menunjukkan dokumen resmi, Id tidak mampu membuktikannya. Ia bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kayu tersebut dibeli Id dari seorang pria berinisial Su seharga Rp800 ribu. Rencananya, kayu itu akan diolah menjadi papan di kilang kayu wilayah Banda Aceh.

“Menurut tersangka kayu itu dibeli seharga Rp800 ribu. Dan, setelah dipotong menjadi papan, maka bisa dijual dengan harga Rp2,5 juta,” ujar Donna.

Dalam operasi ini, polisi juga sempat mengamankan seorang penumpang truk berinisial FZ. Namun, yang bersangkutan dibebaskan karena terbukti tidak mengetahui aktivitas ilegal tersebut.

Donna menambahkan, Id diketahui sudah berulang kali melakukan kegiatan serupa. Kayu yang diamankan merupakan jenis Meudangbalu (rimba campuran), yang menurut keterangan ahli, tidak dibudidayakan masyarakat, melainkan tumbuh alami di hutan.

“Keterangan ahli, jenis ini tidak ditanam rakyat, tetapi tumbuh sendiri di hutan. Makanya ahli berpendapat kayu ini berada di hutan lindung,” ujarnya.

Polisi masih mengembangkan penyelidikan, baik terkait jaringan pembeli kayu maupun lokasi penebangan.

“Untuk perkara ini masih kita dalami, dan lidik ke TKP,” kata Donna.

Atas perbuatannya, Id dijerat Pasal 88 Ayat 1 huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp2,5 miliar.

Donna menegaskan pihaknya akan memperketat patroli guna memutus rantai peredaran kayu ilegal di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

“Kita patroli ketat agar tidak masuk ke Banda Aceh, kita putuskan rantai pembelian di sini,” tutupnya.

77 Hektare Lahan di Bakongan Terbakar akibat Karhutla

0
Ilustrasi karhutla. (Foto: Antara)

NUKILAN.ID | Banda Aceh – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan, terus meluas. Hingga Kamis (28/8/2025), luas area terbakar diperkirakan mencapai 77 hektare.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Selatan, Zainal, mengatakan penanganan hari ini dilakukan melalui operasi water bombing menggunakan helikopter. Namun, pada sore hari pemadaman udara dihentikan sementara dan baru akan dilanjutkan kembali besok pagi.

“Untuk hari ini penanganan yang dilakukan melalui water bombing menggunakan helikopter. Area yang terbakar kami perkirakan sudah mencapai 77 hektare. Sore ini tidak dilakukan lagi, baru besok pagi dilanjutkan,” ujar Zainal kepada Nukilan, Kamis (28/8/2025).

Ia menambahkan, turunnya hujan pada Rabu malam (27/8/2025) di wilayah Aceh Selatan, termasuk Bakongan, turut membantu memperlambat laju api. Meski hujan tidak terlalu lebat, intensitas sedang yang turun cukup efektif memadamkan sejumlah titik api.

“Alhamdulillah tadi malam sudah turun hujan, walaupun tidak begitu lebat, tapi cukup membantu mencegah meluasnya karhutla. Otomatis banyak titik api yang sudah padam,” katanya.

BPBD Aceh Selatan bersama tim gabungan masih terus memantau perkembangan di lapangan untuk memastikan titik-titik api benar-benar terkendali. []

Reporter: Sammy

Andik Vermansah Kembali ke Lampineung, Kini Berseragam Garudayaksa FC

0
ANDIK VERMANSYAH
Mantan pemain tim nasional Indonesia, Andik Vermansyah. (Foto: Instagram)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Mantan kapten Persiraja Banda Aceh, Andik Vermansah, akan kembali ke Lampineung. Namun kali ini, ia tidak lagi membela Persiraja, melainkan bergabung dengan Garudayaksa FC.

Persiraja dijadwalkan akan menjamu Garudayaksa FC pada 5 Oktober 2025 di Stadion H. Dimurthala, Lampineung, dalam laga resmi Pegadaian Championship. Pertemuan ini diyakini menjadi momen emosional bagi penggemar Persiraja, yang pernah melihat Andik tampil sebagai kapten selama musim 2023/2024 dan 2024/2025.

Andik Vermansah sempat menyampaikan kata perpisahan dengan Persiraja Banda Aceh, Jumat (27/6/2025) lalu. Kini, ia resmi berseragam Garudayaksa FC. Informasi mengenai kepindahan Andik ke klub tersebut dikutip Nukilan.id dari TribunKalteng, Kamis (28/8/2025).

Kembalinya Andik ke Lampineung tentu menjadi perhatian para pecinta sepak bola Aceh, terutama menyusul laga yang mempertemukan mantan timnya dengan klub barunya. (XRQ)

Reporter: Akil

Produksi Padi Aceh Diproyeksikan Surplus pada 2025

0
Petani menumpukkan gabah usai di panen di lahan sawah di Kabupaten Aceh Barat Daya, Rabu (23/7/2025) (FOTO: Antara/Suprian)

NUKILAN.ID | CALANG – Pemerintah Aceh melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) menyatakan optimistis bahwa produksi padi di Aceh pada 2025 akan mengalami surplus, setelah melihat perkembangan panen di berbagai wilayah.

“Kita sangat optimis pada tahun ini target kita tercapai, bahkan surplus,” kata Kepala Bidang Tanaman Pangan Distanbun Aceh, Safrizal, di Aceh Jaya, Kamis.

Ia menjelaskan, target produksi gabah Aceh tahun ini ditetapkan sebesar 1,7 juta ton. Hingga kini, berdasarkan pendataan Badan Pusat Statistik (BPS), produksi telah mencapai sekitar 1,2 juta ton, atau masih kurang sekitar 500 ribu ton dari target.

Dengan sisa waktu empat bulan hingga Desember 2025, Safrizal meyakini capaian produksi akan melampaui target, melihat potensi panen lanjutan di sejumlah wilayah.

Terkait kebutuhan konsumsi, Safrizal menyebutkan kebutuhan beras masyarakat Aceh per tahun berkisar 680 ribu ton. Jika produksi gabah mencapai 1,7 juta ton dan dikonversi ke beras, hasilnya dapat mencapai 1,2 juta ton.

“Karena itu, terdapat surplus sekitar 400 ribu ton atau lebih, dan surplus ini kita kelola menjadi nilai tambah bagi petani Aceh, sehingga petani bisa makmur dan mampu meningkatkan pendapatan mereka,” ujarnya.

Ia juga memaparkan bahwa Aceh mengalami dua musim panen besar setiap tahun, yakni pada Maret–April serta September–Oktober, yang diproyeksikan akan mendongkrak total produksi padi tahun ini.

Selain itu, hingga Agustus 2025, luas tanam padi di Aceh telah mencapai 330 ribu hektare, melampaui target 324 ribu hektare. Pencapaian ini diyakini turut mendorong peningkatan hasil panen.

“Kita berharap semua pihak mulai dari dinas hingga kepada penyuluh pertanian dapat mengawalnya, sehingga hasil panen tahun ini tidak terjadi serangan hama, kemudian harga juga tetap bisa stabil,” demikian Safrizal.

Baitul Mal Banda Aceh Buka Pendaftaran Bantuan Modal Usaha 2025

0
Pengumuman bantuan usaha Baitul Mal Banda Aceh. (Foto: tangkapan layar)

NUKILAN.ID | Banda Aceh – Baitul Mal Kota Banda Aceh resmi membuka pendaftaran program bantuan modal usaha tahun 2025 bagi masyarakat dari keluarga fakir dan miskin. Program ini dirancang untuk mendorong kemandirian ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan warga melalui pengembangan usaha di ibu kota provinsi Aceh.

Dikutip Nukilan dari pengumuman bantuan modal usaha tersebut, bantuan ini ditujukan bagi warga yang telah memiliki usaha minimal satu tahun dan membutuhkan dukungan modal agar usahanya bisa berkembang. “Program ini diharapkan dapat menjadi stimulan bagi masyarakat agar lebih berdaya dan mandiri secara ekonomi,” demikian ditulsi dalam pengumuman resmi, Kamis (28/8/2025).

Adapun kriteria mustahik yang berhak mengajukan permohonan bantuan, yaitu berasal dari keluarga fakir atau miskin, memiliki tanggungan keluarga (suami/istri dan atau anak), berdomisili di Kota Banda Aceh minimal tiga tahun, satu keluarga hanya diperbolehkan satu penerima, memiliki usaha minimal satu tahun, dan bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI, atau Polri.

Selain itu, penerima bantuan diwajibkan menandatangani fakta integritas serta berkomitmen untuk berinfak rutin setiap bulan sesuai keuntungan usaha.

Bagi warga yang berminat, sejumlah dokumen harus dipersiapkan, di antaranya surat permohonan modal usaha yang ditujukan kepada Ketua Baitul Mal Kota Banda Aceh, disertai proposal atau rencana anggaran biaya, surat keterangan kurang mampu dari keuchik dengan stempel basah, surat keterangan atau rekomendasi usaha dari gampong, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, dan foto usaha yang sedang berjalan.

Pendaftaran dibuka secara online dan offline. Untuk jalur online, masyarakat dapat mengisi formulir melalui tautan https://s.id/ModalUsahaBMK2025 sejak 29 Agustus hingga 12 September 2025.

Sementara itu, berkas hard copy proposal dapat diserahkan langsung ke kantor Baitul Mal Kota Banda Aceh di Jalan Malem Dagang, Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja, pada 15–19 September 2025, mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB.

“Meski sudah mengirimkan berkas proposal, pendaftaran online tetap wajib dilakukan. Proposal yang masuk sebelum pengumuman resmi program tidak akan diproses,” tulis Baitul Mal dalam pengumuman tersebut.

Setelah berkas diverifikasi, tim Baitul Mal akan melakukan pengecekan lapangan. Hasil seleksi akan diumumkan melalui Surat Keputusan Ketua Baitul Mal Kota Banda Aceh. Dana bantuan modal usaha selanjutnya akan ditransfer langsung ke rekening penerima melalui Bank Aceh Syariah. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi sekretariat Baitul Mal Kota Banda Aceh di nomor 0823-6280-0591 atau 0853-7155-3325.

Dengan dibukanya program ini, Baitul Mal Kota Banda Aceh menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat. Bantuan tersebut tidak hanya dipandang sebagai hibah, tetapi juga sebagai sarana membangun kemandirian keluarga fakir miskin di Kota Banda Aceh.

“Baitul Mal berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan kapasitas usaha, sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi keluarga,” demikian ditulis dalam pernyataan resmi lembaga tersebut. []

Reporter: Sammy

Curi Handphone di Bandara SIM, Karyawan Hotel Ternama di Banda Aceh Ditangkap Polisi

0
Curi Handphone di Bandara SIM, Karyawan Hotel Ternama di Banda Aceh Ditangkap Polisi. (Foto: Polresta Banda Aceh)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Aksi pencurian telepon genggam di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, berhasil diungkap dalam waktu singkat. Seorang karyawan hotel ternama di Banda Aceh berinisial FRR (27) ditangkap Tim Opsnal Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh hanya tiga jam setelah laporan diterima, Selasa (26/8/2025).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim AKP Donna Briadi membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, tim opsnal jatanras yang dipimpin oleh Kasubnit Ipda M Effendy berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang karyawan hotel ternama di Banda Aceh berinisial FRR (27) berdomisili di Gampong Lambhuk Banda Aceh,” ujar Donna.

Korban, Wildan Sani Rasyid (33), kala itu sedang mengantar adiknya berangkat menggunakan pesawat. Ia baru menyadari handphone miliknya tertinggal di box depan sepeda motor yang diparkir.

Sementara itu, pelaku sebelum beraksi sempat membagikan brosur hotel di area parkir bandara. Saat melihat handphone korban tertinggal, FRR memanfaatkan kesempatan. Ia mengambil ponsel jenis iPhone XS Max itu lalu menyembunyikannya di gudang basement hotel tempatnya bekerja.

Rekaman CCTV bandara menjadi petunjuk penting. Dari bukti kendaraan yang digunakan pelaku, polisi kemudian memburu keberadaannya hingga akhirnya FRR diciduk di sebuah hotel di Banda Aceh. Barang bukti handphone korban turut diamankan dari lokasi persembunyian.

“Hasil interogasi petugas, FRR mengakui perbuatannya dengan motif ingin menguasai barang milik korban,” jelas Donna.

Dalam pemeriksaan, FRR mengaku baru pertama kali melakukan tindakan tersebut karena ada kesempatan. Ia juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban.

“Keduanya menyepakati untuk berdamai, dan kita turut memfasilitasinya agar memiliki kepastian hukum berdasarkan keadilan Restoratif Jastice (RJ) sesuai Perpol Nomor 8 tahun 2021,” ucapnya.

Kasat Reskrim turut mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan barang berharga tidak tertinggal saat memarkir kendaraan.

Andik Vermansyah Resmi Bergabung dengan Garudayaksa FC

0
Andik Vermansyah. (Foto: AnataraNews)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Dunia sepak bola nasional kembali diramaikan dengan kabar terbaru dari mantan kapten Persiraja Banda Aceh, Andik Vermansyah, yang kini resmi merapat ke klub Garudayaksa FC untuk Pegadaian Championship 2025/2026.

Informasi bergabungnya Andik Vermansyah ke Garudayaksa FC dilansir Nukilan.id dari TribunKalteng, Kamis (28/8/2025).

Kepindahan pemain berlabel bintang ini langsung menjadi sorotan publik. Andik Vermansyah dikenal sebagai winger sekaligus penyerang sayap yang memiliki kecepatan dan determinasi tinggi. Nama pemain berusia 33 tahun ini bukanlah asing bagi pecinta sepak bola tanah air.

Selama berseragam Persiraja Banda Aceh, Andik dikenal sebagai “boomer tajam” sekaligus motor serangan tim berjulukan Laskar Rencong. Dengan kelincahan, kecepatan, dan visi bermain yang matang, Andik kerap menjadi pembeda dalam laga-laga penting.

Selain menyumbangkan gol, ia juga sering mencatatkan assist krusial, menjadikannya salah satu pemain paling berpengaruh di skuad Persiraja, termasuk saat tampil di Liga 2 musim lalu, 2024/2025.

Bergabungnya Andik ke klub tersebut bukan tanpa alasan. Garudayaksa FC tengah serius membangun tim kompetitif untuk bersaing di musim ini. Kehadiran pemain berpengalaman seperti Andik diharapkan dapat menambah kedalaman skuad sekaligus menjadi panutan bagi para pemain muda.

Andik sendiri menyatakan rasa optimisnya setelah resmi menandatangani kontrak bersama Garudayaksa FC. Tidak hanya bersinar di level klub, Andik juga pernah menjadi bagian dari Timnas Indonesia.

Ia tercatat tampil di sejumlah ajang internasional, termasuk Piala AFF dan kualifikasi Piala Asia. Dengan pengalaman tersebut, Garudayaksa diyakini mendapat tambahan tenaga besar di sektor serang.

Nama Andik pun sempat melambung ketika berkarier di luar negeri. Ia pernah memperkuat klub Selangor FA di Malaysia dan menjadi salah satu pemain Indonesia yang cukup sukses di liga negeri jiran tersebut.

Dengan masuknya Andik Vermansyah, Garudayaksa FC kini semakin percaya diri menghadapi persaingan ketat musim ini. Klub yang baru naik daun itu menargetkan posisi papan atas, bahkan tidak menutup kemungkinan untuk bersaing memperebutkan tiket promosi ke kasta tertinggi. (XRQ)

Reporter: Akil

Gajah Sumatera Ditemukan Mati di Aceh Timur, Diduga Akibat Minum Racun Rumput

0
Gajah Sumatera Ditemukan Mati di Aceh Timur. (Foto: ANTARA)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Seekor gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) ditemukan mati di ladang warga Gampong Alur Pinang, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Selasa (26/8/2025) sore. Polisi menduga kematian satwa dilindungi tersebut akibat menenggak cairan racun rumput.

Kapolsek Serbajadi, AKP Sudirman, mengatakan dugaan itu muncul setelah tim kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sekitar lokasi bangkai ditemukan.

“Dugaan sementara, kematian gajah yang bangkainya ditemukan di ladang warga akibat meminum racun rumput,” kata Sudirman, Rabu (27/8/2025).

Menurutnya, di sekitar lokasi juga ditemukan sebuah gubuk yang telah dirusak. Dari dalam gubuk itu, polisi menemukan jeriken berisi racun rumput dalam kondisi terbuka.

“Di gubuk tersebut, ditemukan jeriken berisi racun rumput dengan kondisinya terbuka. Racun rumput di jeriken itu diduga diminum gajah tersebut,” ujarnya.

Sudirman menambahkan, tidak ada tanda-tanda gajah mati akibat perburuan. “Gadingnya juga masih utuh, sehingga dugaan awal penyebab kematian bukan karena perburuan, tetapi cairan yang diduga petani atau pekebun meracun rumput,” katanya.

Polisi bersama unsur TNI, perangkat desa, serta Forum Konservasi Leuser (FKL) kemudian memasang garis polisi di lokasi untuk mengamankan TKP.

Diperkirakan Mati Sehari Sebelumnya

Bangkai gajah jantan berusia sekitar 18 tahun itu pertama kali ditemukan oleh tim patroli gajah FKL. Mereka kemudian melaporkan temuan tersebut kepada penjabat Keuchik Arul Pinang, Samsi Alauddin.

“Kami menerima informasi dari aktivis lingkungan dan perangkat desa yang menetap di Dusun Alur Kijing ada penemuan gajah mati pada Selasa (26/8) sore. Kemudian, informasi temuan bangkai gajah tersebut kami terus ke muspika,” kata Samsi.

Menurut Samsi, lokasi penemuan berada di kawasan area penggunaan lain (APL). Ia memperkirakan gajah itu sudah mati sehari sebelum ditemukan.

“Tidak jauh dari lokasi bangkai gajah tersebut ditemukan dua pondok milik warga yang roboh diduga diobrak-abrik satwa liar tersebut,” ujarnya.

Editor: Akil

Diultimatum Bupati Aceh Timur, Wali Kota Langsa: Jangan Seperti Debt Collector

0
Wali Kota Langsa Jeffry Sentara (Foto: Instagram)

NUKILAN.ID | LANGSA – Wali Kota Langsa Jeffry Sentara akhirnya buka suara usai diultimatum Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky terkait pembayaran kompensasi aset milik Pemkab Aceh Timur. Jeffry meminta agar penyelesaian persoalan ini tidak dilakukan dengan cara-cara menekan.

“Kami menghormati sikap tegas yang disampaikan oleh Bupati Aceh Timur, Bapak Iskandar Usman Al-Farlaky, sebagai bentuk komitmen terhadap aset milik daerah dan perjanjian yang telah disepakati bersama pada era pemerintahan yang lalu. Tapi jangan seperti debt collector dong,” kata Jeffry dikutip dari DetikSumut, Rabu (27/8/2025).

Jeffry menjelaskan, perjanjian pembayaran kompensasi tersebut ditandatangani pada 2022. Namun, dinamika teknis dan penyesuaian regulasi membuat prosesnya memerlukan waktu.

“Meski begitu, kami tegaskan bahwa komitmen Kota Langsa terhadap penyelesaian kewajiban tersebut tidak pernah luntur. Kami sedang memfinalisasi skema penyelesaian kompensasi melalui mekanisme yang sah dan sesuai kaidah pengelolaan keuangan daerah serta diketahui oleh DPRK Langsa. Ini bukan sekadar soal membayar, tapi juga soal memastikan bahwa setiap langkah yang kami ambil dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.

Menurut Jeffry, pembayaran kompensasi itu melibatkan tiga pihak, yakni Pemerintah Provinsi Aceh, Pemkot Langsa, dan Pemkab Aceh Timur. Ia menyebutkan, berdasarkan informasi dari BPKD Langsa, Pemprov Aceh telah melunasi kewajibannya sehingga secara hukum aset tersebut tidak lagi sepenuhnya menjadi milik Aceh Timur.

Politikus PAN itu pun mengajak agar persoalan antar-pemerintah daerah diselesaikan dengan cara yang elegan dan profesional.

“Kami terbuka untuk duduk bersama, kembali menyamakan persepsi dan menyusun langkah penyelesaian yang terukur serta saling menghormati. Jangan gunakan cara menggertak begitu-begitu, nggak baik kesannya. Karena pada akhirnya, baik Aceh Timur maupun Langsa adalah bagian dari satu tubuh yang bernama Provinsi Aceh dan tujuan kita tetap sama membangun daerah dan menyejahterakan rakyat,” kata Jeffry.

Sebelumnya, Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky mengultimatum Pemkot Langsa agar segera melunasi kompensasi aset sebesar Rp16 miliar. Aset yang dimaksud berupa tanah dan gedung bekas perkantoran milik Pemkab Aceh Timur di Kota Langsa, yang masih tercatat sejak pemekaran wilayah pada tahun 2000 menjadi Kabupaten Aceh Tamiang, Kota Langsa, dan Kabupaten Aceh Timur.

Iskandar memberi batas waktu hingga 2 September 2025. Bila tidak dibayar, Pemkab Aceh Timur mengancam akan mengambil kembali aset tersebut secara sepihak.

“Pemerintah Kota Langsa sudah kami beri waktu yang cukup. Jika sampai batas waktu yang ditetapkan, 2 September 2025, kompensasi tidak dibayar, maka Pemerintah Kabupaten Aceh Timur akan mengambil kembali aset atau BMD yang menjadi hak daerah kami,” tegas Iskandar.

Kesbangpol Aceh Sosialisasikan Regulasi Kebijakan Politik di Sabang

0
Kepala Badan Kesbangpol Aceh, Dedy Yuswadi, AP, membuka kegiatan Sosialisasi Regulasi Kebijakan Politik Pemerintah Aceh di Aula Kantor Wali Kota Sabang, Rabu (27/8/2025). (Foto: RRI/RA)

NUKILAN.ID | SABANG – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh menggelar Sosialisasi Regulasi Kebijakan Politik Pemerintah Aceh di Aula Kantor Wali Kota Sabang, Rabu (27/8/2025). Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol Aceh, Dedy Yuswadi, AP, dan dihadiri puluhan peserta dari unsur organisasi masyarakat, tokoh adat, hingga tokoh masyarakat se-Kota Sabang.

Selain itu, turut hadir Asisten II Sekda Kota Sabang, Ketua KIP Kota Sabang, serta Kabid Politik Dalam Negeri (Poldagri) Kesbangpol Aceh, Agussalim, ST, M.Si.

Dalam sambutannya, Kepala Badan Kesbangpol Aceh, Dedy Yuswadi, menekankan pentingnya sosialisasi ini agar seluruh pihak memahami, menyinkronkan, serta mengimplementasikan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah, khususnya di bidang politik dalam negeri.

“Regulasi yang dikeluarkan pemerintah bukan hanya menjadi panduan teknis dalam penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga menjadi pedoman moral dan etika politik dalam menjalankan roda pemerintahan,” ujar Dedy.

Ia menilai, sosialisasi regulasi memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi secara utuh kepada masyarakat terkait arah kebijakan pemerintah. Dengan begitu, masyarakat tidak lagi mengalami kesalahpahaman maupun keraguan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan komunikasi politik.

“Melalui sosialisasi ini, kita berharap tidak ada lagi keraguan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan maupun dalam membangun komunikasi politik yang sehat dengan masyarakat,” tambahnya.

Dedy juga menegaskan, kegiatan ini menjadi langkah penting memperkuat sinergi antara Pemerintah Aceh, Pemerintah Kota Sabang, serta seluruh elemen masyarakat dalam menjaga stabilitas politik yang kondusif.

“Stabilitas politik yang baik akan menjadi penopang utama dalam kelancaran pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.