Tuesday, May 7, 2024

Ombudsman Beberkan Hasil Temuan di Lokasi IPAL

Nukilan.id – Ombudsman RI perwakilan Aceh membeberkan hasil temuan dari investigasi langsung ke lokasi Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dibekas Kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Gampong Pande, Banda Aceh, Jumat (26/3/2021).

Baca juga: Ombudsman Lakukan Investigasi Proyek IPAL Gampong Pande

Dalam investigasi kali ini Ombudsman juga melibatkan Nab Bhany selaku pemerhati sejarah dari komunitas Masyarakat Peduli Sejarah (Mapesa) Aceh.

“Investigasi lapangan kemarin kita juga libatkan komunitas Mapesa, yaitu Pak Nab Bhany” kata Dr. Taqwaddin Husin, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh dalam keterangan tertulis kepada Nukilan.id, Sabtu (27/3/2021).

Baca juga: Ombudsman ke Langsa untuk Terima Pengaduan Warga

Berdasarkan amatan kami, tambahnya – benar bahwa di lokasi pembangunan IPAL tersebut terdapat makam kuno sejumlah 6 (enam) pusara kuburan.

Menurut info dari petugas pengamanan lokasi tersebut, kata Taqwaddin – bahwa 6 (enam) kuburan tersebut ditemukan saat dilakukan pengerukan beberapa tahun lalu.

“Pihak Ombudsman sendiri nantinya akan duduk bersama dengan para pihak terkait hasil temuannya,” terangnya.

Baca juga: Nova Lantik 15 Pejabat Pratama, Reaksi Ombudsman Aceh: Sesuai Prosedur

Berdasarkan penjelasan Kepala Ombudsman RI Aceh, saat ini dilapangan sudah ada empat kolam penampungan limbah yang hampir rampung dikerjakan.

“Kemudian makam kuno tersebut didapatkan pada penggalian kolam ke lima,” kata Taqwaddin.

Selain itu, lanjutnya – ada beberapa bangunan lain yang sudah siap dan pagar lokasi IPAL yang sudah selesai dikerjakan.

“Tindaklanjut dari kunjungan lapangan ini, kami nanti akan memeriksa grand desain (DED) IPAL dari pihak PUPR dan meminta keterangan dari Pemko Banda Aceh, serta keterangan dari para ahli. Kami akan melakukan rapat koordinasi, kemudian akan membuat kesimpulan dan saran koreksi”, kata Taqwaddin.

Baca juga: Ketua Ombudsman Pusat Kunjungi 3 Tempat di Aceh, Termasuk Wali Nanggroe

“Kita akan mencari sulosi bersama nantinya. Karena dari satu sisi IPAL ini merupakan kebutuhan masyarakat, namun disisi lain lokasinya berada di tempat pemakaman kuno yang penuh sejarah,” sambungnya.

Tokoh budaya dan sejarah Aceh yang mendampingi Tim Ombudsman, Nab Bhany menyebutkan bahwa makam tersebut diperkirakan sekitar abad ke XIV.

“Dari bentuk nisannya, saya perkirakan ini merupakan peninggalan abad ke 14, namun belum dapat kita pastikan apakah makam ini milik para bangsawan atau yang lainnya” kata Nab Bhany di lokasi IPAL.[]

Baca juga: Dalam 2 Bulan, Ombudsman Terima 88 Pengaduan

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img