Thursday, April 25, 2024

Ombudsman Lakukan Investigasi Proyek IPAL Gampong Pande

Nukilan.id – Ombudsman RI Perwakilan Aceh akan melakukan investigasi terkait banyaknya penolakan dari berbagai elemen masyarakat terhadap pembangunan proyek Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) di Gampong Pande, Banda Aceh.

Hal tersebut disampaikan Kepala Ombudsman Aceh Dr. Taqwaddin Husin, Jumat (26//3/2021) di Banda Aceh.

Baca juga: Nova Lantik 15 Pejabat Pratama, Reaksi Ombudsman Aceh: Sesuai Prosedur

“Terkait dengan kisruh pembangunan proyek IPAL di Gampong Pande, Banda Aceh, kami akan menurunkan tim untuk investigasi,” kata Taqwaddin.

Kali ini, tuturnya – kami melakukan Own Motion Investigasi (OMI) atau investigasi atas prakarsa sendiri, didalam UU Ombudsman dibolehkan kami melakukannya.

“Apakah ada temuan maladministrasi atau tidak dalam pembangunan proyek tersebut, nanti akan kita ketahui setelah investigasi lapangan,” sambung Taqwaddin.

Taqwaddin menambahkan bahwa, proyek yang anggarannya bersumber dari uang negara tersebut diduga dibangun diatas makam para raja-raja zaman dahulu, sehingga menimbulkan banyak protes dari berbagai kalangan.

Baca juga: Ombudsman ke Langsa untuk Terima Pengaduan Warga

Oleh karena itu, Ombudsman Aceh akan meminta keterangan para pihak untuk menggali informasi lebih dalam.

“Dari hasil investigasi, nanti kami akan mengundang pihak instansi vertikal mewakili Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota Banda Aceh untuk melakukan rapat koordinasi guna menemukan solusi yang patut, arif, dan tepat terkait masalah IPAL tersebut,” kata Taqwaddin.

Namun, jelasnya – sebelum rapat koordinasi, kami melakukan investigasi secara seksama dengan mengunjungi lokasi IPAL dan situs purbakala yang dipersoalkan, juga akan meminta masukan dari komunitas pemerhati sejarah (Mapesa), pakar arkeolog, dan tokoh-tokoh masyarakat setempat.

Baca juga: Ketua Ombudsman Pusat Kunjungi 3 Tempat di Aceh, Termasuk Wali Nanggroe

“Kami juga akan menggunakan tenaga ahli untuk menemukan informasi akurat terkait hal tersebut. Jika nantinya benar bahwa ada makam para raja atau makam ulama atau makam siapapun para leluhur kita maka kami akan memberi saran kepada Wali Kota Banda Aceh agar dapat mengubah kebijakannya, yaitu untuk merelokasi proyek IPAL tersebut ke lokasi yang tak terkena situs purbakala atau yang tak ada makam leluhur orang Aceh,” sambung Taqwaddin.

Ia menjelaskan bahwa, dalam perspektif pelayanan publik, ini menjadi konsennya Ombudsman bahwa IPAL itu penting. Karena, IPAL tersebut akan melayani pembuangan air limbah rumah tangga dari seluruh atau sebagian besar warga Kota Banda Aceh.

“Jadi, disatu sisi kami mendukung adanya Kebijakan IPAL tersebut,” ujarnya.

Namun, lanjutnya – kebijakan itu harus mempertimbangkan juga asas kepatutan.

Baca juga: Bareskrim Polri dan Ombudsman Bersinergi Perbaiki Pelayanan Publik

Pertanyaannya patutkah membangun instalasi pembuangan air limbah di atas makam insani atau kuburan leluhur kita ? Terlepas yang dikuburkan disitu para raja ataupun bukan.

“Intinya pembangunan IPAL boleh dilakukan, tetapi dengan mempertimbangkan asas kepatutan dan asas-asas umum tata kelola pemerintahan yang baik lainnya,” pungkas Taqwaddin, ia juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pakar Forum PRB Aceh dan juga Dosen USK Banda Aceh.[]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img