NUKILAN.ID | OPINI – Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.2.2-3360 Tahun 2026 sebagai perubahan kedua atas Kepmen 800.1.2.2-920 Tahun 2026 tentang Pedoman Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN menjadi perhatian publik setelah diumumkan akun resmi http://humasipdn.id. Perubahan ini tidak sekadar administratif, melainkan mengubah filosofi perhitungan kelulusan akhir. Jika pada pedoman 920 tahap TKBI bobotnya didominasi nilai objektif dengan rumus NSKD 20% dan NTKBI 80%, maka pada pedoman 3360 kelulusan akhir menggunakan akumulasi enam komponen dengan bobot total 100, yakni NSKD 20, NTKBI 20, Psikologi 10, Kesehatan Tahap II 15, Kesamaptaan dan Antropometri 10, dan Wawancara 25.
Perubahan komposisi ini menunjukkan pergeseran paradigma seleksi pamong dari yang semula menitikberatkan kecerdasan akademik dan bahasa Inggris, menuju profil pamong yang lebih holistik. Pemerintah melalui Kemendagri tampaknya ingin menegaskan bahwa seorang pamong tidak cukup hanya unggul dalam Seleksi Kompetensi Dasar dan bahasa Inggris, tetapi harus sehat jasmani, bugar, berintegritas, dan mampu berkomunikasi. Dalam konteks ini, penempatan wawancara sebagai bobot terbesar 25% dapat dibaca sebagai upaya menguji aspek kepemimpinan, wawasan kebangsaan, dan motivasi pengabdian yang tidak terukur oleh mesin CAT.
Namun di sisi lain, perubahan aturan di tengah proses seleksi menimbulkan persoalan serius dari sudut asas-asas umum pemerintahan yang baik. Calon praja telah melalui tahapan yang melelahkan dan menguras energi serta biaya, mulai dari SKD, TKBI, pemeriksaan kesehatan tahap I, hingga psikologi. Ketika nilai-nilai tersebut yang sudah diperjuangkan tiba-tiba mengalami penurunan signifikansi, khususnya TKBI dari 80% menjadi 20% pada hitungan akhir, maka prinsip kepastian hukum dan kepercayaan yang sah (legitimate expectation) menjadi terusik. Peserta yang semula unggul di ranah objektif kini harus kembali bertarung di ranah yang lebih subjektif.
Titik kritisnya terletak pada dominasi komponen subjektif. Wawancara, kesehatan tahap II, dan kesamaptaan yang totalnya mencapai 50% dari kelulusan akhir, pada dasarnya bergantung pada penilaian manusia, bukan sistem komputer. Tanpa transparansi instrumen penilaian, rekaman, dan standarisasi penilai yang ketat, ruang persepsi publik tentang potensi intervensi menjadi terbuka. Bukan berarti ada permainan, tetapi sistem yang bergeser ke subjektif memang secara teori tata kelola pemerintahan meningkatkan kerentanan terhadap praktik titipan jika tidak diimbangi mekanisme pengawasan yang kuat.
Secara yuridis, perubahan kedua ini tetap sah sebagai produk diskresi Menteri Dalam Negeri sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Namun, diskresi tersebut dapat diuji. Jika ada calon praja yang merasa dirugikan secara nyata, misalnya peringkatnya turun drastis bukan karena ketidakmampuan melainkan karena perubahan formula, maka terbuka jalur keberatan administratif ke Rektor IPDN dan Mendagri, laporan ke Ombudsman RI, hingga gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dengan dasar pelanggaran asas kepastian hukum dan asas larangan retroaktif yang merugikan.
Oleh karena itu, untuk menjaga marwah IPDN dengan sesanti Bhinneka Nara Eka Bhakti, Kemendagri perlu melakukan mitigasi. Pertama, membuka secara transparan matriks penilaian wawancara, kesehatan II, dan samapta. Kedua, mempublikasikan perbandingan simulasi nilai sebelum dan sesudah perubahan 3360 agar tidak ada spekulasi. Ketiga, menjamin bahwa seluruh proses pantukhir direkam dan dapat diaudit oleh pengawas eksternal.
Pada akhirnya, transformasi kajian ilmu pemerintahan di era disrupsi, sebagaimana tema Kuliah Pakar Ilmu Pemerintahan oleh salah satu narasumber Prof. Dr. Drs. Muhadam Labolo, M. Si di FISIP Untirta, yaitu : Pamong dituntut tidak hanya pintar tetapi juga harus berkarakter. Perubahan pedoman 3360 bisa menjadi langkah maju ke arah itu, asalkan dijalankan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas, sehingga seleksi praja tetap menjadi teladan meritokrasi. Kita berharap proses pantukhir berjalan dengan nurani yang bersih, jangan sampai harapan tinggal harapan.
Penulis: Drs. M. Nazari, M. Si





