Limbah Sampah Darah Expired PMI Banda Aceh Dikelola Pihak Ketiga

Share

Nukilan.id – Kepala Unit Donor Darah PMI Kota Banda Aceh Dr. Ratna Sari Dewi mengatakan, saat ini limbah sampah darah yang expired di kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Banda Aceh, dikelola pihak ketiga yaitu PT.Mufitd Inti Global.

“Dulu memang pernah kita kelola limbahnya, tapi sudah 2 tahun ini menggunakan pihak ketiga PT. Mufitd Inti Global, namun sekarang memang surat izin PT itu sedang dalam proses perpanjangan,” kata Ratna Sari Dewi, kepada Nukilan.id, media online di Aceh, ketika dihubungi di Banda Aceh, Rabu (24/2/2021).

Katanya, sebelum limbah dikelola oleh pihak ketiga, prosesnya dilakukan PMI terlebih dahulu dengan membawa limbah ke tempat penampungan sementara, kemudian baru diambil oleh pihak ketiga.

“Kita hanya buat tempat penampungan sementara sebelum kita bawa kepihak ketiga,” kata Ratna.

Ratna menjelaskan limah dari PMI Banda Aceh selama pandemi lebih banyak limbah cair yang terdiri dari darah expired.[]

Reporter: Yuli Asmiati

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News