LBH Banda Aceh: Polresta Salahgunakan Kewenangan dalam Sikapi Massa Aksi

Share

Nukilan.id – Kepala Operasional Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Muhammad Qodrat menyatakan Polresta Banda Aceh sudah melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam menyikapi massa aksi. Sebelumnya, Polresta Banda Aceh menangkap enam orang mahasiswa saat aksi demonstrasi di depan kantor DPRA, Kamis (29/8/2024) lalu.

Polresta Banda Aceh kemudian menetapkan enam mahasiswa ini sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dengan membawa spanduk bertuliskan “Polisi Pembunuh” dan Polisi Biadab.”

Menurut Qodrat, Kasatreskrim dan Kapolresta Banda Aceh sangat memaksa penggunaan Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP terkait ujaran kebencian sebagaimana disebutkan dalam beberapa pemberitaan media. Unsur pasal 156 fokus pada ujaran kebencian terhadap ras, etnis, dan agama. Sedangkan unsur pada pasal 157 berkaitan dengan penyebarluasan kebencian terhadap satu golongan penduduk atau masyarakat.

“Polisi bukanlah ras, etnis, apa lagi agama. Kemudian, Polisi juga bukan golongan penduduk atau masyarakat. Polisi itu bukan person, polisi itu alat negara atau institusi yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Qodrat dalam keterangannya kepada Nukilan, Rabu (4/9/2024).

Ia menilai kriminalisasi seperti ini sangat berbahaya untuk demokrasi dan karena itu harus dikritisi bersama agar kejadian serupa tak terulang lagi nantinya.

“Selain itu, berdasarkan keterangan dari 16 orang yang ditangkap oleh pihak Polresta Banda Aceh, beberapa orang juga mengalami penyiksaan saat berada di Mapolresrta Banda Aceh,” sebut Qodrat.

karena itu, kata Qodrat, LBH Banda Aceh meminta kepada Kapolri dan Kapolda Aceh agar segera memerintahkan Kasatreskrim dan Kapolresta Banda Aceh untuk mencabut status tersangka terhadap enam orang mahasiswa. LBH Banda Aceh juga meminta agar Kasatreskrim Polresta Banda Aceh segera menghentikan penyidikan proses hukum terhadap enam orang mahasiswa tersebut.

“Kami juga meminta Kapolri dan Kapolda Aceh untuk memerintahkan Kasatreskrim dan Kapolresta Banda Aceh segera mengembalikan barang-barang mahasiswa yang disita dan mencopot jabatan mereka atas tindakan kriminalisasi terhadap mahasiswa,” demikian kata Qodrat. []

Reporter: Sammy

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News