BPK Ungkap Nota BBM Tak Sah hingga Kekurangan Volume Proyek di Subulussalam

Share

NUKILAN.ID | SUBULUSSALAM — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan belanja Pemerintah Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2025, mulai dari pertanggungjawaban bahan bakar minyak (BBM) yang tidak sesuai kondisi senyatanya hingga kekurangan volume pekerjaan infrastruktur.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Aceh yang dihimpun Nukilan, ditemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan belanja Pemerintah Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2025. BPK menemukan kelebihan pembayaran belanja BBM sebesar Rp149.725.000 pada Dinas Pertanahan, Sekretariat Daerah dan Dinas Perhubungan (Dishub). Nilai tersebut terdiri atas Rp9,86 juta pada Dinas Pertanahan dan Rp139,865 juta pada Sekretariat Daerah serta Dishub.

Khusus pada Sekretariat Daerah dan Dishub, BPK menemukan pertanggungjawaban BBM senilai Rp139.865.000 yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Rinciannya, pertanggungjawaban Sekretariat Daerah pada SPBU Kasman Lizar mencapai Rp72.918.000 dan pada SPBU Hj. Habibatussania Rp61.346.000. Sementara pada Dishub terdapat pertanggungjawaban BBM senilai Rp5.601.000 pada SPBU Kasman Lizar.

Hasil konfirmasi BPK dengan SPBU Kasman Lizar menyatakan nota pengisian BBM senilai Rp78.519.000 yang dipertanggungjawabkan Sekretariat Daerah dan Dishub tidak sah karena tanda tangan operator pada nota tidak sesuai dengan aslinya.

Sementara SPBU Hj. Habibatussania menyatakan nota pengisian BBM senilai Rp61.346.000 yang dipertanggungjawabkan Sekretariat Daerah untuk periode Januari hingga Juni 2025 tidak sah. BPK mencatat SPBU tersebut terbakar dan berhenti beroperasi sejak 10 Oktober 2024 hingga 21 Juli 2025 dan baru kembali beroperasi pada 22 Juli 2025.

Selain persoalan BBM, BPK menemukan kekurangan volume pada empat paket pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan Dinas Kesehatan senilai Rp25.048.008,08. Temuan tersebut diperoleh melalui analisis dokumen pembayaran dan pemeriksaan fisik pekerjaan.

Kekurangan volume juga ditemukan pada dua paket pekerjaan jalan, jaringan dan irigasi di DPUPR dengan nilai Rp14.919.489. Kedua pekerjaan tersebut berupa pembuatan drainase Gang Jalan Raja Tua Desa Lae Oram dan pembangunan Drainase Sumber Asri Kampong Mukti Makmur.

BPK juga menemukan persoalan lain pada proyek pemeliharaan berkala dan rekonstruksi ruas Jalan Pasar Panjang-Suka Makmur. Pekerjaan senilai Rp965,631 juta tersebut mengalami keterlambatan 17 hari. Namun, hingga pemeriksaan dilakukan, penyedia belum dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp14.788.945,49.

BPK merekomendasikan Pemerintah Kota Subulussalam memproses denda tersebut dan menyetorkannya ke kas daerah. Pemerintah kota menyatakan sependapat dengan rekomendasi tersebut.

Temuan BPK menunjukkan persoalan tidak hanya berkaitan dengan pembayaran, tetapi juga pengawasan dan pengendalian belanja. Dalam laporan, BPK mencatat bahwa dari 35 rekomendasi pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya, baru 18 yang telah diselesaikan, sementara 17 lainnya belum sesuai. []

Reporter: Sammy

Read more

Local News